| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024850083036000 | Rp 4,828,275,200 | 70 | 75.19 | - | |
| 0013569033015000 | Rp 5,216,960,000 | 64.07 | 69.02 | - | |
| 0010005023092000 | Rp 5,313,053,725 | 91.07 | 91.37 | - | |
| 0019347426412000 | Rp 5,437,091,520 | 74.61 | 77.86 | - | |
| 0311837009429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman |
| 0013916507093000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman dan Tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Ahli | |
| 0017439274046000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman dan Tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Ahli | |
| 0024391401063000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Ahli | |
PT Solusi Digital Kreasindo | 06*5**6****16**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman dan Tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Ahli |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Pengalaman dan Tidak Memenuhi Persyaratan Tenaga Ahli |
| 0720539857517000 | - | - | - | - | |
| 0024272197014000 | - | - | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - | - | - |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
| 0801013798028000 | - | - | - | - | |
| 0013399852073000 | - | - | - | - | |
| 0434460234071000 | - | - | - | - | |
| 0027792530423000 | - | - | - | - | |
| 0022444483421000 | - | - | - | - | |
PT Tiga Griya Wibawa | 09*9**6****04**0 | - | - | - | - |
| 0964114557043000 | - | - | - | - | |
Padepokan Tujuh Sembilan | 09*9**3****28**0 | - | - | - | - |
| 0724529920541000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
Tri Jaya Gatedo | 04*5**6****34**0 | - | - | - | - |
Rekayasa Teknologi Cerdas | 04*3**1****14**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pembuatan Artificial Intelligence (AI) Sistem Customer Relationship
Management (CRM) Digital
DIREKTORAT PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR NON INDUSTRI
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik
yang cepat, akurat, dan mudah diakses mengalami peningkatan signifikan. Tidak hanya
di wilayah perkotaan, masyarakat di berbagai daerah kini semakin aktif mencari informasi
mengenai layanan Pemerintah, termasuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan,
administrasi kependudukan, serta informasi terkait kebijakan fiskal dan perizinan
berusaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki tanggung jawab untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang investasi. Untuk menjalankan
tugas tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki beberapa fungsi yang
meliputi perumusan dan penetapan kebijakan investasi, koordinasi serta sinkronisasi
kebijakan investasi, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada unsur
organisasi di lingkungannya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang
berada di bawah tanggung jawabnya, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Kementerian Investasi. Oleh sebab itu, pelayanan publik menjadi salah satu
program yang dekat dengan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Lembaga OSS memiliki peran
penting dalam memberikan informasi dan layanan terkait perizinan berusaha. Sejak
peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Agustus 2021, arus permintaan informasi dan
konsultasi terkait perizinan usaha meningkat tajam. Hal ini menyebabkan akses terhadap
Layanan Contact Center—yang menjadi garda terdepan komunikasi kementerian—
menjadi semakin tinggi, baik dari sisi volume, kompleksitas pertanyaan, maupun
ekspektasi kecepatan respon.
Untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan layanan Contact Center, serta
merespons kebutuhan pengguna akan informasi yang cepat dan akurat, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM mulai menerapkan teknologi Artificial Intelligence (AI) di
dalam layanannya. Teknologi ini membantu mengotomatisasi respon awal, mempercepat
alur penanganan permintaan, dan menyediakan analisis interaksi guna mendukung
perbaikan layanan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, guna menjawab kebutuhan masyarakat dan Pelaku Usaha secara
lebih efektif, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik,
diperlukan kegiatan Pembuatan Artificial Intelligence (AI) Sistem Customer Relationship
Management (CRM) Digital untuk mendukung Layanan Contact Center Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tahun Anggaran 2025. Sebagai referensi, untuk saat ini
layanan yang bersifat otomasi jawaban atau chatbot sudah diimplementasikan dalam
kanal Whatsapp yang baru hanya bisa menjawab hal-hal bersifat umum dan berbasis
pada template knowledge base dalam bentuk excel. Melalui pengadaan ini, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan mengimplementasikan dengan Penyediaan Produk
AI Sistem CRM dalam bentuk pembuatan sekaligus pengembangan AI Chatbot yang
mendukung layanan atau kanal pada Contact Center.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai tindak lanjut dari rencana penerapan teknologi AI Chatbot dalam layanan
Contact Center, diperlukan penyediaan produk sistem AI tersebut. Untuk itu, Direktorat
Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM telah mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 untuk
kegiatan Pembuatan AI Sistem CRM Digital.
Adapun maksud dan tujuan dari Pembuatan AI Sistem CRM Digital adalah:
1. Meningkatkan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi AI sebagai
bagian dari transformasi digital layanan;
2. Mengembangkan sistem berbasis AI yang mampu mendukung pelayanan informasi,
analisis data investasi, prediksi tren investasi, serta mendukung pengambilan
keputusan yang berbasis data secara lebih akurat dan tepat waktu;
3. Meningkatkan efisiensi secara keseluruhan proses bisnis internal, khususnya pada
layanan Contact Center di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; dan
4. Mendukung implementasi kebijakan nasional terkait transformasi digital pemerintahan
dan pelayanan berbasis data.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan penyediaan Produk AI Sistem CRM Digital, yang kemudian diterjemahkan
sebagai kegiatan penyediaan Produk AI Chatbot dalam layanan Contact Center
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan mengunakan solusi produk berbasis
AI ini mencakup rangkaian aktivitas mulai dari:
1. Development, yaitu melakukan penyediaan, pembuatan dan pengembangan
aplikasi sesuai dengan desain dan proses bisnis yang telah disepakati sesuai
dengan Business Requirement Document (BRD);
2. Testing, yaitu melakukan ujicoba sesuai dengan pengembangan yang telah
dibuat, ujicoba pengiriman data ke datawarehouse, ujicoba integrasi data dengan
aplikasi di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
3. Deployment, yaitu melakukan deployment atas sistem yang telah diujicobakan;
4. Review, yaitu melakukan review atas sistem yang telah dibuat, kegiatan monitoring
dan review atas dokumen yang dibuat.
Adapun, penjelasan detil dari tahapan atau rangkaian penyediaan dan pengembangan
produk AI Chatbot adalah sebagai berikut:
1. Analisis Kebutuhan dan Perancangan Sistem:
• Identifikasi kebutuhan dari sisi pengguna layanan, baik masyarakat umum
sebagai penerima layanan maupun petugas layanan Contact Center
sebagai pelaksana layanan;
• Penyusunan desain arsitektur sistem yang mencakup modul AI berbasis
Large Language Model (LLM), Integrasi Application Programming Interface
(API), manajemen pengetahuan (knowledge base), dan dashboard;
• Penyusunan alur percakapan (conversational flow) AI untuk pertanyaan
umum (frequently asked questions), pertanyaan kompleks yang
memerlukan pencarian berbasis dokumen, dan skenario fallback ketika
sistem tidak memahami permintaan pengguna, termasuk proses ticketing
untuk eskalasi kendala teknis; dan
• Analisa kanal pada layanan Contact Center yang berjalan saat ini, termasuk
menganalisa Whatsapp Business.
2. Penyediaan Produk dan Pengembangan AI Chatbot Layanan Contact Center
berbasis Large Language Model (LLM):
• Penyediaan sistem AI berbasis Large Language Model (LLM) yang mampu
memahami bahasa alami (Natural Language Processing/NLP) dan
memberikan respons otomatis yang relevan, berbasis dokumen atau
informasi publik milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
• Penyusunan basis pengetahuan (knowledge base) yang relevan, valid, dan
terstruktur sebagai sumber data utama untuk mendukung proses
penjawaban oleh model AI;
• Penerapan metode Retrieval-Augmented Generation (RAG) untuk
menghasilkan jawaban secara kontekstual dan faktual, berdasarkan
pencarian informasi dari dokumen referensi yang relevan;
• Ekstraksi informasi dari dokumen berbasis gambar (image-based), seperti
tabel KBLI yang memuat kode dan uraian kegiatan usaha, penjelasan
bidang usaha, dan diagram alur OSS yang menggambarkan prosedur
perizinan, skema layanan, atau formulir pendaftaran dalam bentuk gambar
berisi teks;
• Pengaturan skenario percakapan dinamis. Penyusunan alur percakapan
interaktif untuk menjawab pertanyaan umum hingga kompleks, termasuk
mekanisme eskalasi otomatis ke petugas apabila diperlukan;
• Penyediaan dashboard untuk fallback ke helpdesk dengan detil:
- Sistem menyediakan User Interface khusus bagi petugas Helpdesk
untuk menangani pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh chatbot
secara otomatis;
- Pertanyaan kompleks, tidak terjawab, atau yang memerlukan tindak
lanjut akan ditampilkan di dashboard Helpdesk agar bisa diproses
dan dijawab secara manual oleh petugas;
- Sistem mencatat dan menyimpan log fallback untuk evaluasi kualitas
chatbot dan perbaikan berkelanjutan.
• Pelatihan dan penyesuaian model (fine-tuning). Penyesuaian model LLM
berdasarkan konteks layanan, terminologi internal, serta data historis
interaksi layanan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; dan
• Validasi hasil dan pengujian kualitas respons. Uji kelayakan jawaban yang
diberikan AI untuk memastikan akurasi, relevansi, dan keamanan konten
sebelum sistem digunakan secara operasional.
• Sistem mampu terintegrasi Multi-Kanal Komunikasi atau Layanan:
- WhatsApp Business API (resmi dan terverifikasi). penyedia solusi
wajib menyediakan nomor WhatsApp Business.
- Webchat Helpdesk di situs pengujian untuk keperluan live testing
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
- Email dan sistem surat masuk digital;
- Instagram (Direct Message (DM) dan integrasi webhook);
- Kiosk digital (interaksi layar sentuh/tatap muka); dan
- Kanal lainnya, termasuk sistem untuk ticketing pelaporan kendala
Sistem OSS.
• Sistem mampu terintegrasi dengan Sistem Internal Kementerian Investasi
dan Hilirisasi/BKPM:
- Integrasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan dan
pembatasan akses, khususnya terhadap data yang bersifat sensitif
seperti data perusahaan. Integrasi dilakukan secara terbatas, sesuai
kebutuhan layanan, dan tetap berada dalam kendali serta
kewenangan penuh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
- Menjamin bahwa sistem AI yang dikembangkan dapat berjalan secara
optimal dan terintegrasi dengan infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,
termasuk kompatibilitas dengan arsitektur jaringan, server, sistem
keamanan, serta kebijakan penggunaan sumber daya data center;
- Integrasi dengan Sistem OSS dan aplikasi layanan lainnya sebagai
contoh integrasi dengan Subsistem Pelayanan Informasi OSS untuk
mencari KBLI sebagai sumber data utama, termasuk dalam format
teks dan gambar; dan
- Pengamanan Akses dan Manajemen Hak Akses (Access Control).
Menyusun pengaturan hak akses sistem AI terhadap sistem internal
sesuai prinsip keamanan informasi dan perlindungan data.
3. Penyediaan Fitur Dashboard Monitoring:
Menyediakan dashboard pemantauan secara real-time untuk menampilkan kinerja
dan kualitas layanan AI, dengan metrik sekurang-kurangnya mencakup:
• Total interaksi harian dan kumulatif (total);
• Jumlah pertanyaan yang berhasil dijawab otomatis oleh sistem;
• Jumlah pertanyaan yang gagal dijawab (fallback);
• Jumlah pertanyaan yang dialihkan ke Helpdesk;
• Perbandingan waktu respons antara AI dan Helpdesk;
• Status ketersediaan (online/offline) petugas Helpdesk;
• Akurasi respons AI berdasarkan validasi atau feedback pengguna;
• Jumlah dan rasio feedback positif/negatif dari pengguna;
• Tren performa AI dalam jangka waktu tertentu; dan
• Topik atau kategori pertanyaan terbanyak yang masuk ke sistem.
4. Penyediaan Knowledge Base Management:
• Tools internal untuk mengedit, menambah, atau menghapus pengetahuan
chatbot;
• Sistem update berkala yang bisa dijalankan tanpa mengubah kode utama;
• Identifikasi dan kurasi sumber informasi yang relevan, seperti regulasi,
kebijakan, SOP layanan, KBLI, alur OSS, serta dokumen publik lainnya
yang menjadi acuan layanan;
• Strukturisasi konten agar mudah diakses dan dipahami oleh sistem AI,
dengan format yang mendukung pemrosesan bahasa alami atau Natural
Language Processing (NLP);
• Pengelompokan informasi berdasarkan topik dan jenis layanan untuk
mendukung retrieval yang kontekstual;
• Penyusunan metadata dan tagging untuk setiap dokumen agar
mempermudah pencarian oleh mesin dan validasi jawaban;
• Pembaruan dan sinkronisasi rutin terhadap konten knowledge base,
termasuk penambahan informasi baru, revisi regulasi, atau perubahan
prosedur layanan;
• Penerapan kontrol versi dan histori pembaruan, agar setiap perubahan
tercatat dan dapat ditelusuri;
• Validasi dan verifikasi konten oleh tim internal Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM sebelum diintegrasikan ke sistem AI; dan
• Penyusunan mekanisme feedback loop, agar sistem dapat belajar dari
interaksi pengguna dan memperbaiki knowledge base secara
berkelanjutan.
5. Pengujian Sistem:
• Pengujian fungsionalitas sistem untuk memastikan setiap komponen
(modul AI, integrasi API, dashboard, dan knowledge base) berjalan sesuai
dengan spesifikasi teknis;
• Melakukan pengujian fungsional dan performa sistem untuk menilai
kecepatan respons, tingkat keberhasilan jawaban otomatis, dan stress test
untuk mengukur kemampuan sistem dalam menangani beban interaksi
yang tinggi secara bersamaan;
• Pengujian dilakukan menggunakan server cloud sewaan dari penyedia
yang termasuk dalam Gartner Magic Quadrant – Leader, serta memiliki
pusat data (data center) yang berlokasi di Indonesia, guna memastikan
kepatuhan terhadap regulasi data nasional;
• Pengujian skenario percakapan yang mencakup pertanyaan umum,
kompleks, hingga skenario fallback dan eskalasi ke Helpdesk;
• Uji keamanan dan privasi data untuk mendeteksi celah keamanan yang
potensial, baik dari sisi aplikasi, jaringan, maupun integrasi API termasuk
validasi pembatasan akses ke data internal dan perlindungan terhadap
informasi sensitif;
• Pengujian interoperabilitas dengan sistem internal dan infrastruktur TIK
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
• User Acceptance Test (UAT) dengan tim internal Kementerian Investasi
dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan sistem dapat digunakan secara
efektif dan sesuai kebutuhan di lingkungan kerja nyata; dan
• Melakukan penyesuaian berdasarkan hasil uji coba dan feedback dari
pengguna.
6. Penyediaan Pelatihan dan Knowledge Transfer:
• Melaksanakan kegiatan knowledge transfer untuk memastikan tim internal
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki pemahaman
menyeluruh terhadap arsitektur sistem, metode pelatihan model, dan
prosedur pemeliharaan sistem secara berkelanjutan;
• Pelatihan teknis dan non-teknis bagi admin dan petugas layanan contact
center;
• Menyusun kurikulum pelatihan teknis dan operasional sesuai dengan peran
(admin, helpdesk, dan teknisi);
• Melaksanakan pelatihan onsite dan/atau online yang mencakup:
▪ Pengelolaan sistem AI;
▪ Penggunaan dashboard monitoring;
▪ Pengelolaan basis pengetahuan (knowledge base) secara sistematis dan
berkelanjutan;
▪ Prosedur fallback ke petugas layanan;
▪ Pemantauan performa sistem AI.
• Memberikan dokumentasi teknis dan panduan operasional lengkap, termasuk
skenario troubleshooting, pemutakhiran data, dan penyesuaian alur
percakapan AI;
• Menyediakan sesi pendampingan pasca implementasi (post go-live
support) selama periode tertentu untuk membantu adaptasi dan
optimalisasi awal sistem;
• Menyerahkan laporan pelaksanaan pelatihan lengkap beserta feedback
peserta.
7. Penyediaan Dokumentasi Lengkap:
Penyedia wajib menyusun dan menyerahkan dokumentasi lengkap yang
mencakup seluruh proses dan hasil pekerjaan.
Terkait dengan proses pembuatan dan juga pengujian, diperlukan penyediaan cloud
infrastruktur dengan detil sebagai berikut:
a. Penyediaan cloud infrastruktur untuk development dan live testing disediakan oleh
Penyedia selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Untuk memastikan performa,
skalabilitas, dan keamanan sistem yang optimal, diperlukan spesifikasi infrastruktur
cloud yang sesuai dengan kriteria berikut:
● Menggunakan platform data yang termasuk dalam kategori Leader pada Gartner
Magic Quadrant untuk Data Management for Analytics Platforms tahun 2025,
memastikan keandalan dan kinerja tinggi untuk kebutuhan analitik;
● Semua data, log sistem, dan komunikasi harus disimpan dan diproses di pusat
data yang berlokasi di Indonesia;
● Dilengkapi dengan sistem monitoring dan logging bawaan (native) untuk
pemantauan performa, ketersediaan, dan keamanan secara real-time;
● Mendukung sistem alerting otomatis berbasis SLA;
● Infrastruktur mendukung orkestrasi container yang mudah di-manage,
memungkinkan deployment aplikasi berbasis microservices secara efisien;
● Mendukung dedicated connection antara penyedia cloud dan infrastruktur on-
premises; dan
● Mendukung compute event-driven melalui cloud functions yang terintegrasi
dengan Cloud Storage.
b. Spesifikasi Infrastruktur Minimum sesuai dengan yang tercantum sebagai berikut:
No Component Quantity CPU RAM Storage GPU Notes
Load Balancer protected Single
1 1 – Host A -
(include WAF) resource = 2 instance
2 environment, Single
2 API Gateway 1 – Host B -
20 proxies instance
50 GB Single
3 Frontend 1 – Host A 2 vCPU 8 GB -
SSD instance
50 GB Single
4 Backend 1 – Host B 4 vCPU 16 GB -
SSD instance
1x
1 – Host 234
5 LLM Engine 26 vCPU H100 GPU
C GB
80GB
128 GB
LLM Storage
SD
1 – Host 128 GB Single
6 RDBMS 4 vCPU 16 GB -
D SSD instance
256 GB Single
7 Vector DB 1 – Host E 8 vCPU 16 GB -
SSD instance
1 – Host 256 GB Single
8 Dashboard/ETL 8 vCPU 16 GB -
D SSD instance
Event 50 GB Single
9 1 – Host B 2 vCPU 8 GB -
Messaging SSD instance
50 GB Single
10 Redis 1 – Host B 4 vCPU 16 GB -
SSD instance
Sesuai
11 IP Address
kebutuhan
12 Data Transfer Termasuk
13 Backup Termasuk
c. Ketersediaan Infrastruktur Cloud.
Infrastruktur cloud yang digunakan harus memiliki kemampuan: Minimum 2 (dua)
Availability Zones dalam satu region untuk high-availability, Lokasi fisik data center di
Jakarta atau wilayah Indonesia.
d. Teknologi Khusus. Platform harus memiliki kemampuan layanan seperti:
• Serverless computing.
• Fully managed Kubernetes.
• Built-in AI/ML services tanpa instalasi manual
e. Object Storage dan Redundansi. Layanan penyimpanan cloud harus memiliki
kemampuan:
• Mendukung multi-regional redundancy
• Memiliki durability 99.999999999%
f. Surat Dukungan dari penyedia cloud. Penyedia cloud harus memiliki partner resmi di
Indonesia, dan memiliki dukungan teknis dalam bahasa Indonesia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2019 | Pengadaan Perangkat Pendukung Data Center Dan Infrastruktur Tik Kementerian Ppn/Bappenas Tahun 2019 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 108,309,764,060 |
| 13 December 2019 | Pengadaan Bandwith Ui Tahun 2020 | Universitas Indonesia | Rp 22,000,000,000 |
| 7 December 2020 | Pengadaan Bandwidth Internet | Universitas Indonesia | Rp 22,000,000,000 |
| 16 December 2020 | Pengadaan Belanja Penambahan Nilai Fisik Lainnya Untuk Kegiatan Pembangunan Sistem Online Single Submission (Oss) Berbasis Risiko Ta 2021 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 20,517,018,000 |
| 3 December 2022 | Pengadaan Penyediaan Bandwidth Internet Tahun 2023 | Universitas Indonesia | Rp 16,000,000,000 |
| 10 May 2019 | Pengadaan Bandwidth Selama 7 Bulan Ta 2019 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 7,161,000,000 |
| 18 February 2016 | Jasa Sewa Transponder Dan Tv Uplink (Satelit) | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 5,400,000,000 |
| 29 March 2017 | Sewa Transponder Dan Tv Uplink (Satelit) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 4,700,000,000 |
| 5 April 2019 | Sewa Transponder Dan Tv Uplink (Satelit) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 4,000,000,000 |
| 22 December 2017 | - Sewa 1/4 Transponder Siaran Nasional | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Rp 3,976,790,000 |