| 0030803290036000 | Rp 22,135,173,780 | |
| 0023061518026000 | Rp 22,538,532,240 | |
PT Sokka Global Mandiri | 00*1**6****63**0 | - |
| 0311837009429000 | - | |
| 0724529920541000 | - | |
| 0667672489086000 | - | |
| 0210035713652000 | - | |
PT Arupa Cloud Nusantara | 08*4**8****15**0 | - |
Delameta Bilano | 00*3**5****07**0 | - |
| 0312701535614000 | - | |
Saghata Adika Prominensa | 09*4**4****03**0 | - |
| 0010611903051000 | - | |
| 0024169500013000 | - | |
PT Ragdalion Revolusi Industri | 09*1**4****13**0 | - |
| 0033145293061000 | - | |
PT Manunggal Cipta Technology | 00*9**9****03**0 | - |
| 0024272197014000 | - | |
PT Mitra Teknologi Andalan Utama | 09*0**5****39**0 | - |
PT Akusara Indonesia Sejahtera | 07*7**4****11**0 | - |
Trisha Jaya Elektrindo | 00*9**8****39**0 | - |
| 0821010295447000 | - |
SUMMARY KEGIATAN
A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single
Submission (OSS) merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja sebagaimana
tercantum di dalam Program Paket Ekonomi 2025 yang diluncurkan pada Senin, 15
September 2025. Dikutip dari laman setneg.go.id Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, menyampaikan satu dari program akselerasi pembangunan pada Paket
Ekonomi tersebut adalah percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan melakukan
Integrasi Sistem Kementerian/Lembaga dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Digital ke
OSS.
PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi
langkah strategis dalam memperkuat sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sistem OSS menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan Tingkat Risiko dari
kegiatan usaha yang dilakukn oleh pelaku usaha. Selain itu, melalui Sistem OSS juga dapat
dilakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha, salah satunya melalui
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha dengan
skala usaha menengah dan besar setiap triwulan dan pelaku usaha dengan skala usaha
kecil setiap semester.
Sejak OSS diluncurkan pada 9 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2025 telah
terdapat 14.006.564 NIB dengan rata-rata penerbitan sebesar kurang lebih 13.000 NIB per
hari. Meskipun sempat terjadi penurunan karena adanya penerapan PP 28 tahun 2025 di
OSS pada tanggal 5 Oktober 2025, penerbitan NIB kembali menuju normal dimana pada
tanggal 15 Oktober 2025 telah terbit sebanyak 10.137 NIB. Peningkatan penerbitan NIB akan
meningkatkan jumlah akses pada Sistem OSS dari pelaku usaha ketika menyampaikan
LKPM pada masa periode pelaporan. Sehingga akan terjadi penambahan transaksi yang
harus di proses di OSS, termasuk akses dari verifikator di Kementerian Investasi &
Hilirisasi/BKPM dan seluruh DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peningkatan produktifitas Sistem OSS dan jumlah proses tersebut akan berdampak
pada meningkatnya beban server dan kapasitas penyimpanan. Saat ini kapasitas server
yang tersedia sebesar vCPU: 640 core dan RAM 2040 GB dan kapasitas penyimpanan
100.000 GB, sedangkan untuk kebutuhan proses ideal diperlukan kapasitas sebesar vCPU:
1.668 core dan RAM 10.696 GB dengan kapasitas penyimpanan 473.316 GB. Dengan
penambahan infrastruktur yang handal dan berskalabilitas tinggi dapat menjaga
ketersediaan layanan aplikasi, ketahanan dan stabilitas Sistem OSS.
Salah satu tugas Kedeputian TI khususnya Direktorat Sistem Layanan Elektronik,
Infrastruktur dan Jaringan adalah menyediakan Infrastruktur sistem OSS yang saat ini
membutuhkan peningkatan teknologi sehubungan dengan pertumbuhan data yang signifikan
dan tuntutan performa sistem yang tinggi, infrastruktur server dan storage yang ada sudah
mulai menunjukkan keterbatasan, baik dari sisi kapasitas, kecepatan pemrosesan, maupun
keamanan.
Mengacu dari fakta tersebut, pengadaan server dan storage baru menjadi kebutuhan
mendesak untuk memastikan kelancaran operasional, meningkatkan kecepatan akses data,
serta mendukung penerapan teknologi terkini seperti komputasi awan hybrid, virtualisasi,
dan analitik data. Investasi ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah
yang menekankan efisiensi, keamanan siber, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan infrastruktur yang memadai, Kedeputian TI akan mampu memberikan layanan
yang lebih responsif, mengoptimalkan pemanfaatan data, dan memastikan keberlangsungan
sistem TI yang menjadi fondasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan server dan storage
untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi guna mendukung operasional sistem
yang handal, aman, dan scalable. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan
infrastruktur saat ini serta memenuhi tuntutan pertumbuhan data dan kebutuhan komputasi
system OSS yang dikelola di lingkungan Kedeputian TI serta mendukung kelancaran
layanan Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko.
C. OUTPUT DAN OUTCOME
Output dari kegiatan ini adalah tersedianya perangkat server dan storage, serta
terpasangnya perangkat dengan spesifikasi yang sesuai sebagai pendukung layanan di
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Outcome dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja system OSS menjadi lebih cepat dna
andal sehingga meningkatkan layanan perizinan berusaha bagi pelaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2023 | Itm-01: Office Equipment, Computer, Software &Amp; Related Services | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 33,049,116,900 |
| 12 November 2020 | Pengadaan Laptop Multicore, Komputer Multicore Dan Printer Dot Matrik | Provinsi Jawa Timur | Rp 3,214,000,000 |
| 29 November 2022 | Pengadaan Smart Board | Provinsi Jawa Timur | Rp 186,400,000 |