KERANGKA ACUAN KERJA
PERPANJANGAN SEWA RACK COLOCATION
BESERTA PERANGKAT PENDUKUNG
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM T.A. 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan perizinan berusaha
bagi para Investor melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS
Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kegiatan Perpanjangan Sewa Rack Colocation Beserta Perangkat Pendukung
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM T.A. 2025 merupakan pekerjaan rutin yang
dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menjaga
ketersediaan jaringan dan infrastruktur aplikasi OSS Berbasis Risiko dan aplikasi
internal lainnya melalui penyewaan ruangan khusus (dedicated cage) yang akan
digunakan untuk menempatkan (colocation) rak berisi server dan perangkat
infrastruktur dan jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM. Di tahun 2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melakukan
colocation di Data Center Colocation yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat (DC2).
Kegiatan Perpanjangan Sewa Rack Colocation Beserta Perangkat Pendukung terdiri
dari:
1. Perpanjangan Sewa Dedicated Cage untuk Rack Colocation
Dedicated cage merupakan ruangan khusus (terpisah dari ruangan rak yang
dipakai oleh pelanggan lain) untuk menempatkan rack colocation yang berfungsi
menampung server dan perangkat jaringan yang dimiliki oleh Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada DC2. Dengan melakukan penyewaan
dedicated cage dan colocation, maka keamanan perangkat, ketersediaan listrik,
pendingin udara, sistem pemadaman api, serta interkoneksi jaringan akan
terjamin sehingga meminimalisir downtime dan kerusakan perangkat server,
perangkat infrastruktur, dan jaringan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
2. Metro Ethernet Data Center
Jaringan Metro Ethernet digunakan sebagai jaringan komunikasi private antara
data center yang berlokasi di Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,
Jakarta (DC) ke DC2.
3. Sewa internet mobile
Jaringan ini digunakan untuk memonitor kelancaran akses infrastruktur jaringan
internal, internet, aplikasi OSS Berbasis Risiko, dan aplikasi internal lainnya yang
ada di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dari luar jaringan internal
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
4. Perpanjangan layanan IP Publik, nama-nama domain, dan sertifikat Secure
Socket Layer (SSL) untuk nama domain yang dimiliki oleh Kementerian Investasi
dan Hilirisasi/BKPM.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan jaringan telekomunikasi, dedicated
cage untuk rak server, dan perangkat pendukung Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menunjang dan menjamin
ketersediaan infrastruktur, jaringan, layanan informasi, aplikasi OSS berbasis Risiko,
serta aplikasi internal lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
III. RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. INTRANET - Metro Link
1. Menyediakan Metro Point to Point dari DC ke DC2 sebesar 200 Mbps oleh
Provider 1.
2. Menyediakan Metro Point to Point dari DC ke DC2 dengan kapasitas 200 Mbps
oleh Provider 2, yang merupakan provider yang berbeda dengan Provider 1.
3. Backbone dan last mile provider 1 dan provider 2 terpisah secara fisik dan logik
4. Komunikasi Data Layer 2, 1:1 Simetrik
5. Point to Point dan Dedicated
6. Sistem keamanan data yang baik untuk mencegah intersepsi
7. TCP/ IP based
8. Mendukung penerapan VLAN dan Ethernet
9. End-to-end menggunakan teknologi Fiber Optik
10.Media telekomunikasi yang berbasis Teknologi Fiber Optik
11.Mempunyai Jaringan Backbone Redundant
12.Jenis jasa telekomunikasi :
a. Fiber Optic (FO) end to end interconnection
b. Ethernet Base Interface
c. VLAN-ID
d. Security Technology Supported
e. Kemampuan Bandwidth Management (QoS) end to end.
13.Security
a. Sistem jaringan harus menjamin keamanan jaringan dan data sedemikian
rupa sehingga tidak bisa diganggu melalui jaringan komunikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
b. Tidak menggunakan IP address publik sebagai identifikasi link.
c. Diutamakan yang menggunakan Label Tagging sebagai identifikasi setiap
link yang digunakan.
14.Data yang melewati WAN tidak mudah disadap oleh pihak ketiga.
15.Service Level
a. Link operation 24 jam/hari, 7 hari/minggu.
b. Technical Support dan Fiber Optic siaga selama 24 jam/hari, 7 hari/minggu
c. Availability Link Up minimal SLA = 99,5 %.
d. Reliability atau Kualitas Link (Ping Test <150 ms)
e. Latency Jaringan Komunikasi Data Fiber Optic (FO) maksimal 10 msec.
2. COLOCATION
Memperpanjang sewa dedicated cage untuk rak colocation di DC2 serta dapat
menampung perangkat server dan jaringan dengan kriteria minimal sebagai
berikut :
a. Listrik 20 KVA
b. 2 Ethernet untuk ISP/Carrier 100 Mbps sampai Gigabit (upgrade)
c. Precision Air Conditioning (PAC) dengan konfigurasi minimal N+1
(redundant)
d. Security dengan Proximity Card serta CCTV
e. Fire system dan Full Raised Floor
f. Luas dedicated cage 12 m2
3.INTERNET MOBILE
a. Menyediakan akses Internet Mobile selama 12 bulan
b. Untuk 25 pengguna
c. Kuota data minimal 100 GB per bulan
d. Menggunakan Jaringan 5G/LTE/4G.
4.PERPANJANGAN LAYANAN
a. AS Number Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan IP Publik 2x /24
b. Nama domain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang terdiri dari :
bkpm.go.id, oss.go.id, dan investindonesia.go.id
c. Sertifikat Secure Socket Layer (SSL) untuk nama domain : bkpm.go.id dan
oss.go.id
IV. SYARAT SYARAT TEKNIS DAN KUALIFIKASI UMUM
Untuk menjamin ketersediaan layanan, persyaratan yang tercantum di bawah ini
adalah minimum atau setara yang dipersyaratkan :
1. Pekerjaan ini dapat diikuti oleh Perusahaan Kecil maupun Non-Kecil yang memiliki
kompetensi teknis untuk dapat menyelesaikan pekerjaan.
2. Melakukan Manajemen Proyek & Delivery dengan standar international dalam
proses integrasi perangkat hingga layanan sewa jaringan komunikasi data tetap
dapat beroperasi.
3. Melakukan setup system sehingga dapat beroperasi sesuai Service Level
Guarantee, secara umum minimal sebagai berikut :
a. Ketersediaan layanan jaringan 99,5%.
b. Response time di level/tier 1 maksimum adalah 20 menit. Maksimum
downtime dalam satu bulan adalah 3,6 (tiga koma enam) jam.
c. Membuat prosedur eskalasi dari level/tier 1 hingga level terakhir dimana
pada level terakhir paling tidak sudah masuk ke tingkat/level direksi.
Prosedur eskalasi ini diperlukan untuk mengukur response time dari
kegagalan akses yang terjadi pada saat operasional.
d. Dalam eskalasi prosedur juga harus diterapkan batas waktu atau resolution
time dari masing masing level. Apabila waktu dari eskalasi sudah melampaui
waktu dari eskalasi level terakhir maka penalty akan dilakukan sesuai
dengan SLA yang berlaku.
e. Mempunyai dukungan operasional minimal sebagai berikut :
1. Mempunyai layanan Call Center yang dapat diakses di seluruh lokasi
layanan, yang beroperasi 1 x 24 jam dan 7 hari seminggu. (foto call
center wajib dilampirkan).
2. Menyediakan nomer telpon tunggal (hotline) yang bebas biaya (toll free
atau layanan sejenis)
3. Memiliki SOP Penanganan masalah yang jelas, dan melampirkannya
dalam penawaran teknis.
4. Pihak penyedia wajib menyediakan tenaga ahli khusus, termasuk Person
In Charge, untuk menangani operasional jaringan Kementerian
Investasi/BKPM selama masa kontrak, di antaranya:
i) Menyediakan dukungan teknis dan asistensi selama 24 jam x 7 hari
seminggu dilengkapi dengan perangkat sistem monitoring jaringan,
serta membuat laporan bulanan atas penggunaan link, besaran
bandwidth yang tersedia.
ii) Memiliki tool network monitoring bandwidth terpusat, sehingga link
yang drop akan langsung terdeteksi secara otomatis, dan penyedia
dapat menginformasikan gangguan ke Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
4. Memiliki minimal 1 (satu) orang Project Manager bersertifikasi PMP dari Project
Management Institute, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dan
pendidikan minimal S1.
5. Untuk menjaga kualitas hasil yang diperoleh, penyedia jasa dipersyaratkan
minimal memiliki Ijin ISP, Ijin Jaringan Tetap Tertutup (Jartup) sesuai dengan
lastmile yang digunakan, Ijin Network Access Provider (NAP). Selain itu, untuk
menjaga kualitas jalur backbone diperlukan Sertifikat Metro Ethernet Forum
(MEF) 3.0, yang tercantum dan dapat dibuktikan pada
https://www.mef.net/certify/certifications-for-services/service-registry/
6. Untuk menjaga kualitas layanan, penyedia dipersyaratkan memiliki layanan yang
sudah tersertifikasi ISO 27001:2013, ISO 9001:2015, dan ISO 22301:2019.
Dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku.
7. Memiliki kantor pusat serta kantor layanan minimal di lokasi kota/kabupaten
layanan, dengan menyertakan daftar alamat beserta nomor telepon tetap kantor.
8. Melaksanakan alih teknologi minimal 2 (dua) kali dengan minimal hari 4 (empat)
hari dan minimal 6 (enam) orang peserta.
9. Instalasi yang dilakukan harus menjaga lingkungan Kementerian Investasi/BKPM
tetap bersih dan rapi dan segala sesuatu yang timbul terkait dengan instalasi
seperti kerusakan kondisi eksisting lingkungan Kementerian Investasi/BKPM
menjadi tanggung jawab penyedia.
10.Penyedia wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kementerian Investasi
dan Hilirisasi/BKPM bahwa penyedia telah melunasi pembayaran sewa ke Data
Center Colocation untuk jangka waktu 12 bulan.
11.Penyedia wajib menyediakan masa pemeliharaan selama 1 (satu) bulan setelah
kontrak berakhir.
V.METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh pihak penyedia dengan rincian
sebagai berikut:
1. Selalu berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam
melakukan seluruh kegiatan.
2. Melakukan analisa sistem yang sedang berjalan.
3. Melakukan instalasi seluruh layanan yang dibutuhkan sesuai ruang lingkup.
4. Melakukan sewa ataupun perpanjangan seluruh layanan yang dibutuhkan sesuai
ruang lingkup dan memastikan bahwa kegiatan sewa ataupun perpanjangan
layanan berjalan dengan baik dan lancar.
5. Melaksanakan seluruh kegiatan dengan meminimalisir down time dan
terganggunya aktivitas sistem yang berjalan sesuai dengan SLA min 99,5%.
6. Melaksanakan seluruh kegiatan berdasarkan desain topologi dan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
7. Memberikan Service Level Agreement (SLA) minimal sesuai dalam ruang lingkup.
8. Penyedia membuat laporan kegiatan setiap bulan sebanyak 1 (satu) rangkap.
VI. HASIL YANG DICAPAI
Tersedianya sewa rack colocation dan perangkat penunjangnya sebagaimana
tercantum dalam ruang lingkup pekerjaan.
VII. JADWAL WAKTU
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu selambat-
lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah kesepakatan dengan pihak pelaksana
pekerjaan dengan jadwal sesuai tabel di bawah ini :
NO KEGIATAN BULAN KE-
. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Instalasi
2. Sewa Layanan
3. Perpanjangan Layanan
IP Publik/Nama
Domain/Sertifikat SSL
**
4. Penyerahan Laporan
** Keterangan:
Perpanjangan IP Publik/Nama Domain/Sertifikat SSL menyesuaikan periode masa
aktif, dan diperpanjang pada masa layanan dengan memastikan keberlangsungan
layanan tidak terhenti (tidak ada downtime).
VIII. RINCIAN BIAYA
Estimasi biaya untuk melaksanakan kegiatan ini sebesar Rp 4.999.999.000 (empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah) sudah termasuk pajak-pajak. Anggaran tersebut dibiayai
dengan dana APBN (rupiah murni) dengan rincian terlampir.
Jakarta, 30 Desember 2024
Direktur Sistem Layanan Elektronik,
Infrastruktur dan Jaringan
Mochammad Firdaus