Penyusunan Rispal Kabupaten Blitar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003358000
Date: 11 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Blitar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,999,872
Winner (Pemenang): CV Cipta Prima Engineering
NPWP: 027774553606000
RUP Code: 53537970
Work Location: Kabupaten Blitar - Blitar (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0Rp 367,852,80077.7582.2-
0018405936652000Rp 405,921,88095.594.52-
0027774553606000Rp 416,959,20097.595.64-
0027771385619000Rp 417,222,25490.2589.83-
0761032630543000Rp 418,969,88093.1392.06-
0027104991617000----
0806656336619000----
0032085631606000----
Fhm Engineering
08*5**7****17**0----
Gogreen Sajatama
07*1**4****43**0----
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak Lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis.
Fadira Perdana
08*8**7****57**0----
Bestari Putra Rajawali
08*6**0****51**0----
0315392357542000----
0840542179609000----
0022398564651000----
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            (KAK)                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   KEGIATAN    : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN  SISTEM AIR LIMBAH         
                                                                         
                 DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA                    
                                                                         
   SUB KEGIATAN: PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH             
                                                                         
                 DOMESTIK (SPALD) SETEMPAT                               
                                                                         
                                                                         
   PEKERJAAN   : PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR         
                                                                         
                 LIMBAH (RISPAL) KABUPATEN BLITAR                        
                                                                         
   LOKASI      : KABUPATEN BLITAR                                        
                                                                         
                                                                         
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN  RUANG                      
                                                                         
                       KABUPATEN  BLITAR                                 
                                                                         
                     TAHUN ANGGARAN  2024                                
                                                                         
                KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                         
                                                                         
              PENYUSUNAN  RISPAL KABUPATEN BLITAR                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.  Latar Belakang    :  Kabupaten Blitar dalam perkembangannya memiliki jumlah
                         penduduk 698.611 jiwa. Kondisi ini mencerminkan tingginya
                                                                         
                         produksi air limbah tinja setiap harinya dan akan terus
                         mengalami kenaikan. Dalam sektor air limbah Kabupaten
                                                                         
                         Blitar sudah memiliki IPAL Komunal dan MCK + di beberapa
                         lokasi, selain itu masyarakat secara mandiri telah banyak
                         memiliki water clossed (WC) yang dilengkapi dengan tangki
                                                                         
                         septik. Namun terdapat permasalahan dalam pengolahan
                         limbah tinja, yaitu belum memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur
                                                                         
                         Tinja (IPLT). Kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam
                         pengolahan lumpur tinja baik dari IPAL maupun dari tangki
                                                                         
                         septik masyarakat.                              
                         Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut diperlukan adanya
                                                                         
                         suatu perencanaan yang menyeruluh di Kabupaten Blitar
                         sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengembangan
                                                                         
                         pengelolaan air limbah domestik.                
                         Sejalan dengan hal tersebut pemerintah daerah melalui
                                                                         
                         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                         Blitar mengadakan kegiatan berupa “Penyusunan Rencana
                         Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Blitar”
                                                                         
                         dengan menggunakan dana APBD tahun 2024. Diharapkan
                         hasil studi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai acuan
                                                                         
                         dalam pengelolaan air limbah di Kabupaten Blitar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2  Maksud dan Tujuan :                                                  
                         1. Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk
                           menyusun dokumen rencana induk air limbah domestik.
                                                                         
                         2. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :     
                         Melakukan penyusunan dokumen perencanaan pengolahan
                                                                         
                         air limbah domestik.                            
                                                                         
                                                                         
3.  Sasaran           :                                                  
                        1. Mendapatkan data eksisting pengelolaan air limbah
                           Kabupaten Blitar.                             
                        2. Mendapatkan perencanaan sistem air limbah domestik
                                                                         
                           yang dituangkan secara bertahap jangka mendesak,
                           menengah, dan panjang.                        
                                                                         
                                                                         
4.  Lokasi Kegiatan   : Kabupaten Blitar                                 
                                                                         
                                                                         
5.  Sumber Pendanaan  : Pagu anggaran pada kegiatan ini adalah sebesar Rp
                        450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan
                                                                         
                        sumber pendanaan dari Dana APBD TA 2025.         
                                                                         
                                                                         
6.  Nama dan Organisasi : a. Nama Satuan Kerja :Dinas Pekerjaan Umum dan 
    Pejabat Pembuat                    Penataan Ruang Kabupaten Blitar   
                                                                         
    Komitmen                                                             
                        b. Nama PA    : Dicky Cobandono, S.Sos., M.Si    
                        Sesuai Surat  Keputusan   Bupati  Blitar No.     
                        B/180.05/417/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Pelimpahan
                                                                         
                        Kewenangan  Bupati selaku Pemegang Kekuasaan     
                        Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Satuan 
                                                                         
                        Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran  
7.  Data Dasar        :                                                  
                         1. Data Badan Pusat Stastistik                  
                                                                         
                         2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan           
                         3. RTRW                                         
                                                                         
                         4. Pengambilan data primer                      
                         5. Data – data lain yang diperlukan.            
                                                                         
                                                                         
8.  Standar Teknis    :                                                  
                         1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  nomor      
                           04/PRT/M/2017 tentang Sistim Pengelolaan Air Limbah
                                                                         
                           Domestik.                                     
                                                                         
                         2. SNI terkait dengan Pengolaan Air Limbah.     
                                                                         
                                                                         
9.  Studi-studi Terdahulu :                                              
                        SSK (Strategi Sanitasi Kota tahun 2024).         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10. Referensi Hukum   :                                                  
                         a. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang    
                           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                         b. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
                                                                         
                           Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
                           Air.                                          
                                                                         
                         c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                           Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                           2017 tentang Jasa Konstruksi                  
                                                                         
                         d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                           Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                         
                           2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                         e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 37 tahun
                                                                         
                           2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
                           Pengambilan Contoh Air Permukaan.             
                                                                         
                         f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 110 tahun
                           2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata cara
                                                                         
                           Perizinan serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah
                           ke Air atau Sumber Air.                       
                                                                         
                         g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun
                           2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
                           Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah
                                                                         
                           ke Air atau Sumber Air.                       
                         h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun
                                                                         
                                                                         
                           1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
                         i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun
                                                                         
                           2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
                           Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
                                                                         
                           Hidup                                         
                         j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor       
                           16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Strategis Air Limbah.
                                                                         
                         k. Permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air
                           Limbah Domestik.                              
                                                                         
                         l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor      
                           04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem  
                                                                         
                           Pengelolaan Air Limbah Domestik.              
                         m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
                           Rakyat No. 13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar
                           Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan   
                                                                         
                           Perumahan Rakyat.                             
                         n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                           Rakyat Nomor 524/KPTSM/2022 Tentang Besaran   
                                                                         
                           Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                           Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                                                                         
                           Konstruksi                                    
                         o. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                         
                           Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
                           Pemerintah Melalui Penyedia.                  
                                                                         
                         p. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2013
                           tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau
                                                                         
                           Kegiatan Usaha Lainnya.                       
                         q. Keputusan Gubernur  Jawa   Timur  Nomor      
                                                                         
                           188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum    
                           Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024       
                         r. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
                                                                         
                           Konsultan Indonesia Nomor   (INKINDO)  :      
                           46/SK.DPN/XII/2023 Tentang Pedoman Standar Minimal
                                                                         
                           Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan Biaya
                                                                         
                           Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa 
                           Konsultansi Tahun 2024                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11. Lingkup Pekerjaan                                                    
                        a. Melakukan pengumpulan dan analisa data :      
                           • RTRW                                        
                           • Peta                                        
                                                                         
                           • Data Pendukung                              
                           • Study EHRA, dan SSK                         
                                                                         
                           • Peraturan – peraturan yang harus sekunder   
                           • Data – data lain yang diperoleh dari penyusunan
                                                                         
                              Master Plan                                
                        b. Melakukan survey diantaranya adalah:          
                                                                         
                           •  Survey untuk memperoleh data yang lengkap dan
                              akurat tentang aspek topografi, demografi dan rencana
                                                                         
                              pengembangan wilayah serta produk-produk hukum
                              yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.
                                                                         
                           •  Melakukan survey buangan limbah penduduk dan
                              sarana prasarana pengelolaan air limbah.   
                                                                         
                           •  Melakukan survey sosial-ekonomi untuk mengetahui
                              jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi, kebiasaan,
                              persepsi dan keinginan masyarakat termasuk 
                                                                         
                              identifikasi jenis kontribusi masyarakat dan tingkat
                              kemampuan masyarakat.                      
                                                                         
                           •  Survey keberfungsian dilaksanakan pada beberapa
                              lokasi SPALDT , SPALDS & Sarana Sanitasi (MCK++)
                                                                         
                           •  Kuisener dilaksanakan pada kurang lebih 100
                              responden teresebar di seluruh wilayah kabupaten Blitar
                                                                         
                              sesuai                                     
                           •  Pengujian kualitas air dilaksanakan pada 3 titik lokasi Air
                                                                         
                              Sumur 3 titik sarana IPAL komunal, dan 3 titik di badan
                              sungai yang mewakili                       
                                                                         
                           •  Pelaksanan Survei, kuisoner dan pengujian kualitas air
                                                                         
                              diusulkan oleh konsuktan dan disetujui oleh tim teknis.
                        c. Melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah dan
                                                                         
                           masyarakat Kabupaten Blitar.                  
                        d. Melakukan kajian terhadap:                    
                                                                         
                           •  Hasil studi sanitasi yang sudah dilakukan terdahulu
                           •  Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Blitar   
                                                                         
                           •  Peraturan-peraturan yang berlaku yang berkaitan
                              dengan air limbah dan sanitasi.            
                                                                         
                           •  Kondisi sosial ekonomi dan demografi       
                           •  Kemampuan dan  kemauan masyarakat untuk    
                                                                         
                              membayar (willingness and affordability to pay) serta
                              kapasitas fiscal Kabupaten Blitar (hal ini penting untuk
                              kepentingan pembiayaan proyek, jika harus dibiayai
                                                                         
                              loan)                                      
                        e. Mengkaji Pengelolaan Air Limbah Eksisting dengan
                                                                         
                           memperhatikan aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek
                           legalitas, aspek finansial dan aspek Peran serta
                                                                         
                           masyarakat. Secara detail dapat dirinci sebagai berikut;
                           •  Mengkaji volume buangan limbah rumah tangga baik
                                                                         
                              berasal dari WC (black water) maupun dari kamar
                              mandi, tempat cuci dan dapur (grey water). 
                                                                         
                           •  Prasarana dan sarana air limbah yang ada.  
                           •  Kelembagaan pengelola air limbah saat ini dan
                                                                         
                              rencana kedepan.                           
                           •  Memetakan secara rinci kondisi fisik lingkungan, profil
                                                                         
                              kesehatan masyarakat saat ini, dan kondisi sanitasi
                              (peta sanitasi).                           
                                                                         
                           •  Pembiayaan dalam rangka pengolaan air limbah.
                           •  Mengkaji produk hukum yang berakaitan dengan air
                                                                         
                              limbah di Kabupaten Blitar.                
                        f. Menyusun Rencana Induk pengelolaan air limbah hinggá
                                                                         
                           20 tahun mendatang. Rencana Induk Pengelolaan Air
                           Limbah dengan mengkaji aspek teknis, aspek    
                                                                         
                                                                         
                           kelembagaan, aspek legalitas, aspek finansial dan aspek
                           Peran serta masyarakat, termasuk di dalamnya: 
                                                                         
                           •  Membuat proyeksi hingga 20 tahun mendatang 
                              volume buangan limbah rumah tangga baik berasal
                                                                         
                              dari WC (black water) maupun dari kamar mandi,
                              tempat cuci dan dapur (grey water). Proyeksi
                              berdasarkan hasil survey dan hasil perhitungan
                                                                         
                              produksi air limbah dari proyeksi jumlah penduduk.
                           •  Menyusun alternatif sistem pengelolaan air limbah
                                                                         
                              secara umum di Kabupaten Blitar berdasarkan RUTK,
                              (sistem cluster, sistem terpusat dll).     
                                                                         
                           •  Merumuskan perencanaan pengolaan air limbah
                              sesuai dengan proyeksi perencanaan kedepan:
                                                                         
                              •  Mengarah kepada sistim pengelolaan air  
                                 limbah domestik setempat (SPALD-S),dan/atau
                                                                         
                              •  Mengarah kepada sistim pengelolaan air  
                                 limbah domestik terpusat. (SPALD-T)     
                                                                         
                           •  Menyusun kebutuhan prasarana dan sarana air
                              limbah berdasarkan kondisi sosial ekonomi  
                                                                         
                              masyarakat.                                
                           •  Mendapatkan informasi ekonomi makro, dan   
                                                                         
                              identifikasi pembatasan dan kendala ekonomi,
                           •  Mengkaji kapasitas dan kemampuan institusi 
                                                                         
                              pengelola, SDM yang ada serta perangkat-   
                              perangkat peraturan/produk hukum yang ada untuk
                                                                         
                              mendukung pengelolaan air limbah yang sesuai.
                           •  Memberikan rekomendasi terkait dengan kebutuhan
                              produk hukum yang diperlukan dalam pengelolaan air
                                                                         
                              limbah di Kabupaten Blitar.                
                           •  Menyusun program perencanaan peningkatan peran
                                                                         
                              serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah
                              secara fisik dan non fisik.                
                                                                         
                           •  Menyusun program dan tahapan kebutuhan organisasi
                                                                         
                                                                         
                              pengelola Air Limbah.                      
                           •  Menyusun pentahapan program pembangunan Fisik,
                                                                         
                              pembinanan non fisik, pembentukan Kelembagaan ,
                              penyusunan perundangan air limbah sesuai dengan
                                                                         
                              tingkat kebutuhan hingga 20 tahun mendatang:
                              •  Mendesak ( tahunan)                     
                              •  Jangka Menengah (5 tahunan)             
                                                                         
                              •  Jangka Panjang (20 tahun)               
                           •  Menyusun rencana kebutuhan anggaran biaya yang
                                                                         
                              diperlukan setiap tahapan pembangunan yang 
                              diperlukan untuk konstruksi, dan rencana sumber
                                                                         
                              penganggaran                               
                                                                         
                        g. Melaksanakan pembahasan dan asistensi dengan pihak
                           pemerintah daerah.
Tenders also won by CV Cipta Prima Engineering
Authority
18 February 2025Belanja Pembayaran Pajak, Bea, Dan Perizinan (Addendum Andal, Rkl-Rpl)Kab. BondowosoRp 1,200,000,000
13 June 2022Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Dan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pengembangan Di Ppn PengambenganKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,000,000,000
31 March 2021Dokumen Lingkungan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Kewenangan Pusat D.I. Nggorang Di Kab. Manggarai Barat (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 January 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan D.I Pondok WaluhKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Embung Kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 June 2019Penyusunan Dokumen LingkunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Pengendali Banjir Kali Konto HilirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 December 2019Penyusunan Rencana Induk Air Limbah Dan Ded Iplt Kota KediriKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
30 August 2023Penyusunan Dokumen Amdal Pada Rumah Sakit Pratama InanwatanKab. Sorong SelatanRp 900,000,000
28 November 2022Amdal Dan Andalalin Stadion Kabupaten KediriKab. KediriRp 800,000,000