| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | Rp 367,852,800 | 77.75 | 82.2 | - |
| 0018405936652000 | Rp 405,921,880 | 95.5 | 94.52 | - | |
| 0027774553606000 | Rp 416,959,200 | 97.5 | 95.64 | - | |
| 0027771385619000 | Rp 417,222,254 | 90.25 | 89.83 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 418,969,880 | 93.13 | 92.06 | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
| 0806656336619000 | - | - | - | - | |
| 0032085631606000 | - | - | - | - | |
Fhm Engineering | 08*5**7****17**0 | - | - | - | - |
Gogreen Sajatama | 07*1**4****43**0 | - | - | - | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis. |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - | - |
Bestari Putra Rajawali | 08*6**0****51**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN: PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH
DOMESTIK (SPALD) SETEMPAT
PEKERJAAN : PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR
LIMBAH (RISPAL) KABUPATEN BLITAR
LOKASI : KABUPATEN BLITAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BLITAR
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RISPAL KABUPATEN BLITAR
1. Latar Belakang : Kabupaten Blitar dalam perkembangannya memiliki jumlah
penduduk 698.611 jiwa. Kondisi ini mencerminkan tingginya
produksi air limbah tinja setiap harinya dan akan terus
mengalami kenaikan. Dalam sektor air limbah Kabupaten
Blitar sudah memiliki IPAL Komunal dan MCK + di beberapa
lokasi, selain itu masyarakat secara mandiri telah banyak
memiliki water clossed (WC) yang dilengkapi dengan tangki
septik. Namun terdapat permasalahan dalam pengolahan
limbah tinja, yaitu belum memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur
Tinja (IPLT). Kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam
pengolahan lumpur tinja baik dari IPAL maupun dari tangki
septik masyarakat.
Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut diperlukan adanya
suatu perencanaan yang menyeruluh di Kabupaten Blitar
sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengembangan
pengelolaan air limbah domestik.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah daerah melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Blitar mengadakan kegiatan berupa “Penyusunan Rencana
Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Blitar”
dengan menggunakan dana APBD tahun 2024. Diharapkan
hasil studi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai acuan
dalam pengelolaan air limbah di Kabupaten Blitar.
2 Maksud dan Tujuan :
1. Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk
menyusun dokumen rencana induk air limbah domestik.
2. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Melakukan penyusunan dokumen perencanaan pengolahan
air limbah domestik.
3. Sasaran :
1. Mendapatkan data eksisting pengelolaan air limbah
Kabupaten Blitar.
2. Mendapatkan perencanaan sistem air limbah domestik
yang dituangkan secara bertahap jangka mendesak,
menengah, dan panjang.
4. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Blitar
5. Sumber Pendanaan : Pagu anggaran pada kegiatan ini adalah sebesar Rp
450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan
sumber pendanaan dari Dana APBD TA 2025.
6. Nama dan Organisasi : a. Nama Satuan Kerja :Dinas Pekerjaan Umum dan
Pejabat Pembuat Penataan Ruang Kabupaten Blitar
Komitmen
b. Nama PA : Dicky Cobandono, S.Sos., M.Si
Sesuai Surat Keputusan Bupati Blitar No.
B/180.05/417/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Pelimpahan
Kewenangan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
7. Data Dasar :
1. Data Badan Pusat Stastistik
2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan
3. RTRW
4. Pengambilan data primer
5. Data – data lain yang diperlukan.
8. Standar Teknis :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
04/PRT/M/2017 tentang Sistim Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
2. SNI terkait dengan Pengolaan Air Limbah.
9. Studi-studi Terdahulu :
SSK (Strategi Sanitasi Kota tahun 2024).
10. Referensi Hukum :
a. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air.
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 37 tahun
2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan.
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 110 tahun
2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata cara
Perizinan serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah
ke Air atau Sumber Air.
g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun
2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah
ke Air atau Sumber Air.
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Strategis Air Limbah.
k. Permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTSM/2022 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
o. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
p. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2013
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau
Kegiatan Usaha Lainnya.
q. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024
r. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia Nomor (INKINDO) :
46/SK.DPN/XII/2023 Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2024
11. Lingkup Pekerjaan
a. Melakukan pengumpulan dan analisa data :
• RTRW
• Peta
• Data Pendukung
• Study EHRA, dan SSK
• Peraturan – peraturan yang harus sekunder
• Data – data lain yang diperoleh dari penyusunan
Master Plan
b. Melakukan survey diantaranya adalah:
• Survey untuk memperoleh data yang lengkap dan
akurat tentang aspek topografi, demografi dan rencana
pengembangan wilayah serta produk-produk hukum
yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.
• Melakukan survey buangan limbah penduduk dan
sarana prasarana pengelolaan air limbah.
• Melakukan survey sosial-ekonomi untuk mengetahui
jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi, kebiasaan,
persepsi dan keinginan masyarakat termasuk
identifikasi jenis kontribusi masyarakat dan tingkat
kemampuan masyarakat.
• Survey keberfungsian dilaksanakan pada beberapa
lokasi SPALDT , SPALDS & Sarana Sanitasi (MCK++)
• Kuisener dilaksanakan pada kurang lebih 100
responden teresebar di seluruh wilayah kabupaten Blitar
sesuai
• Pengujian kualitas air dilaksanakan pada 3 titik lokasi Air
Sumur 3 titik sarana IPAL komunal, dan 3 titik di badan
sungai yang mewakili
• Pelaksanan Survei, kuisoner dan pengujian kualitas air
diusulkan oleh konsuktan dan disetujui oleh tim teknis.
c. Melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah dan
masyarakat Kabupaten Blitar.
d. Melakukan kajian terhadap:
• Hasil studi sanitasi yang sudah dilakukan terdahulu
• Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Blitar
• Peraturan-peraturan yang berlaku yang berkaitan
dengan air limbah dan sanitasi.
• Kondisi sosial ekonomi dan demografi
• Kemampuan dan kemauan masyarakat untuk
membayar (willingness and affordability to pay) serta
kapasitas fiscal Kabupaten Blitar (hal ini penting untuk
kepentingan pembiayaan proyek, jika harus dibiayai
loan)
e. Mengkaji Pengelolaan Air Limbah Eksisting dengan
memperhatikan aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek
legalitas, aspek finansial dan aspek Peran serta
masyarakat. Secara detail dapat dirinci sebagai berikut;
• Mengkaji volume buangan limbah rumah tangga baik
berasal dari WC (black water) maupun dari kamar
mandi, tempat cuci dan dapur (grey water).
• Prasarana dan sarana air limbah yang ada.
• Kelembagaan pengelola air limbah saat ini dan
rencana kedepan.
• Memetakan secara rinci kondisi fisik lingkungan, profil
kesehatan masyarakat saat ini, dan kondisi sanitasi
(peta sanitasi).
• Pembiayaan dalam rangka pengolaan air limbah.
• Mengkaji produk hukum yang berakaitan dengan air
limbah di Kabupaten Blitar.
f. Menyusun Rencana Induk pengelolaan air limbah hinggá
20 tahun mendatang. Rencana Induk Pengelolaan Air
Limbah dengan mengkaji aspek teknis, aspek
kelembagaan, aspek legalitas, aspek finansial dan aspek
Peran serta masyarakat, termasuk di dalamnya:
• Membuat proyeksi hingga 20 tahun mendatang
volume buangan limbah rumah tangga baik berasal
dari WC (black water) maupun dari kamar mandi,
tempat cuci dan dapur (grey water). Proyeksi
berdasarkan hasil survey dan hasil perhitungan
produksi air limbah dari proyeksi jumlah penduduk.
• Menyusun alternatif sistem pengelolaan air limbah
secara umum di Kabupaten Blitar berdasarkan RUTK,
(sistem cluster, sistem terpusat dll).
• Merumuskan perencanaan pengolaan air limbah
sesuai dengan proyeksi perencanaan kedepan:
• Mengarah kepada sistim pengelolaan air
limbah domestik setempat (SPALD-S),dan/atau
• Mengarah kepada sistim pengelolaan air
limbah domestik terpusat. (SPALD-T)
• Menyusun kebutuhan prasarana dan sarana air
limbah berdasarkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat.
• Mendapatkan informasi ekonomi makro, dan
identifikasi pembatasan dan kendala ekonomi,
• Mengkaji kapasitas dan kemampuan institusi
pengelola, SDM yang ada serta perangkat-
perangkat peraturan/produk hukum yang ada untuk
mendukung pengelolaan air limbah yang sesuai.
• Memberikan rekomendasi terkait dengan kebutuhan
produk hukum yang diperlukan dalam pengelolaan air
limbah di Kabupaten Blitar.
• Menyusun program perencanaan peningkatan peran
serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah
secara fisik dan non fisik.
• Menyusun program dan tahapan kebutuhan organisasi
pengelola Air Limbah.
• Menyusun pentahapan program pembangunan Fisik,
pembinanan non fisik, pembentukan Kelembagaan ,
penyusunan perundangan air limbah sesuai dengan
tingkat kebutuhan hingga 20 tahun mendatang:
• Mendesak ( tahunan)
• Jangka Menengah (5 tahunan)
• Jangka Panjang (20 tahun)
• Menyusun rencana kebutuhan anggaran biaya yang
diperlukan setiap tahapan pembangunan yang
diperlukan untuk konstruksi, dan rencana sumber
penganggaran
g. Melaksanakan pembahasan dan asistensi dengan pihak
pemerintah daerah.