BAB I
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 1 : LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam rencana Kerja dan Syarat – syarat
Pekerjaan ini adalah
Kegiatan :Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan
Gedung Tempat Kerja – Bangunan Kesehatan
Pekerjaan :Pemeliharaan Bangunan Gedung (UPT Puskesmas Udanawu)
Lokasi : UPT Puskesmas Udanawu Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran : 2024
PASAL 2 : JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan –
bahan produksi dalam negeri, sesuai dangan Keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penerbitan
Apratur Negara tanggal 25 Desember 1980 dan Keppres Nomor 16/1994 dan
Keppres 24/1995.
b. Bahan – bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan – bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis,
sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dari
mendapat ijin dari Pengawas (secara tertulis).
c. Bila bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/
bermacam – macam jenis (merk) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
d. Bahan – bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan –
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu) untuk dipergunakan.
e. Bila Kontraktor telah mendatangkan/ melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
bahan – bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 1 x 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
rekanan.
f. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) atau wakil segera disediakan tanpa keterlambatan atas biaya Kontraktor
dan harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu
rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh baik kualitas maupun sifat – sifatnya.
g. Bila dalam uraian dan syarat – syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan type
dari barang – barang yang memuaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
PASAL 3 : URAIAN PEKERJAAN
3.1 Penyelesaian :
Kontraktor harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat – alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang – andang alat pengangkat,
mesin – mesin, alat – alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh
kontraktor dan semua alat – alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena
sudah tidak berguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2 Kualitas dan kuantitas Pekerjaan
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar – gambar kontrak
atau diuraikan dalam uraian dan syarat – syarat. Tetapi tersebut diatas apa
yang tertera dalam uraian dan syarat – syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat
ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian -
bagian dari gambar dan uraian dan syarat –syarat tidak boleh merusak
(membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
c. Segala pernyataan mengenai kualitas pekerjaan yang mungkin sewaktu –
waktu diberikan kepada Kontraktor tidak boleh merupakan bagian dari
kontrak ini, dan harga – harga yang dimuat dalam daftar harga tetap
digunakan meskipun ada tidak kesesuaian antara harga itu dengan apa
yang tercantum dalam uraian kuantitas dan syarat – syarat ini.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun
selain menuruti ketetapan- ketetapan yang tetap dari syarat – syarat ini, dan
taat kepada pasal – pasal dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik
mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap
telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
PASAL 4 : GAMBAR – GAMBAR PEKERJAAN
4.1 Gambar – gambar Rencana Pekerjaan
Yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan
sebagainya.
Kontraktor tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pimpinan Kegiatan atau Pejabat yang berwenang.
Gambar – gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubunganya dengan pekerjaan pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk
maksud – maksud lain.
4.2 Gambar – gambar Tambahan
Bila Pejabat yang berwenang menganggap perlu maka Kontraktor membuat
tambahan detail (gambar penjelasan). Yang disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang, Gambar – gambar tersebut menjadi milik Pejabat yang
berwenang.
4.3 As Built Drawing
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik
penyimpangan atas perintah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
tidak, kontraktor harus membuat gambar – gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas menunjukkan perbedaan
antar gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Gambar – gambar tersebut harus diserahkan rangkap tiga dan semua
pembuatannya ditanggung oleh kontraktor.
4.4 Gambar – gambar ditempat pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk Rencana Kerja dan syarat – syarat, Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan – perubahan terahkir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau wakilnya sewaktu –
waktu memerlukan.
4.5 Contoh barang / Bahan yang ditawarkan
a. Dalam masa pelaksanaan Pekerjan Pembangunan bahan- bahan/ barang
yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan Berita Acara
Penjelasan.
b. Barang / Bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
satuan bahan/upah adalah mengikat, kontraktor harus menawar harga –
harga tersebut.
c. Barang / Bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapatakan persetujuan dari Pejabat yang Berwenang secara tertulis.
PASAL 5 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
maka gambar detail yang dipakai/diikuti untuk melaksanakan pekerjaan.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila ukuran – ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan – bahan/barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar maka RKS yang diikuti.
d. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar – gambar yang
ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS,
maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara tertulis.
e. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal – hal
tersebut diatas. Setelah Kontraktor menerima dokumen dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diharuskan meneliti semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Penjelasan.
PASAL 6 : JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
menerima SPK dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus segera
mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang
berupa Bar Cart secara tertulis,
berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti
dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan
memberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat hambatan,
semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
PASAL 7 : LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan mengenai kemajuan
pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya mengenai
keterangan yang berhubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan selama 1
(satu) bulan.Kemajuan pekerjaan tersebut mengenai hal – hal sebagai berikut :
I. Jumlah pegawai / tenaga kerja yang dipekerjakannya selama bulan itu,
sesuai keahliannya.
II. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan, sesuai kegiatan fisik yang
dilaksanakan.
III. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk dan
diterima ditempat pekerjaan, dan digunakan sesuai pemakaian sehari – hari
pada masing – masing item
IV. Keadaan cuaca, ( pada hari, tanggal hujan, dan jam berapa sampai
dengan jam berapa )
V. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan kegiatan
VI. Kunjungan tamu-tamu lain
VII. Kejadian khusus
VIII. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan –tahapan pelaksanaan,
yakni 0 %, 50% dan 100% diambil pada posisi yang sama
IX. Pengesahan pengawas, dinas teknis, konsultan pengawas danPejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
PASAL 8 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
a. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktoran harus menyediakan/ menyiapkan
alat-alat, baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-
peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain :
pompa air, beton molen dan sebagainya.
b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(waterpas) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur waterpas instrumen ( keikert / slank ).
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
yaitu :
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KETERANGAN
01 Truk / Pickup 2 Unit
02 Alat ukur / water pas 1 unit
03 Skafolding 1 Unit
PASAL 9 : PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah disesuaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor, untuk disempurnakan sesuai kontrak.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berhak mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau
barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) boleh (tetapi tidak dengan cara tidak
adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 10 : PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (Meeren meinderwerk)
a. Pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah
atau persetujuan secara tertulis dari pengawas. Selanjutnya perhitungan
penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar hanya yang
disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum daftar harga upah dan
satuan pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin Pejabat yang
Berwenang secara tertulis, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
PASAL 11 : TENAGA AHLI TERAMPIL
a. Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai Subkualifikasi K1 dengan Subklasifikasi ( BG 009 )
Bangunan Gedung Lainya.
1. Tenaga Ahli ( Profesional )
BUKTI YANG
PENGAL
NO POSISI JABATAN KUALIFIKASI JML ORG HARUS
AMAN
DISERAHKAN
SKT TS-051
Pelaksana
01 Pelaksana Lapangan 1 5 th SKT & Ijazah
Pekerjaan
Gedung
2. Tenaga Pendukung
BUKTI YANG
JML
NO POSISI JABATAN KUALIFIKASI PENGALAMAN HARUS
ORG
DISERAHKAN
SKT - TL005
Mandor
01 Mandor Tukang 1 3 th SKT & Ijazah
Batu Bata
Beton
02 Logistik Ijazah SMK 1 3th KTP& Ijazah
03 Administrasi Teknik Ijazah SMA 1 3 th KTP & Ijazah
Sertifikat
04 Tenaga Ahli K3 1 3 th SKT & Ijazah
K3 Umum
PASAL 11 : CARA – CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
11.1. Pasangan Bata Merah
a. Semua pasangan tembok Bata Merah dipasang dengan campuran
perekat ( 1 pc : 4 ps ), kecuali pasangan tembok yang harus kedap air
dibuat dengan campuran perekat ( 1 pc : 4 ps).
b. Bata Merah yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil pembakaran
yang matang (kwalitas I ) dan tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain
menurut pemeriksaan Pejabat yang Berwenang
c. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat
retak-retak dengan maksimum pecah dari batu bata merah 20 %.
d. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum
dipasang direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
e. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau
batu bata yang pecah-pecah.
f. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m
untuk setiap hari.
g. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12,00 m2 bila lebih harus
dipasang beton kolom praktis.
h. Perancah (andang)/Skafolding tidak diperbolehkan dipasang dengan
menembus tembok.
11.2. Pekerjaan Plesteran.
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus
dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air semen
b. Campuran spesie untuk plesteran tembok trasram dilaksanakan dengan
campuran 1 pc : 5 ps dan untuk plesteran tembok biasa menggunakan
campuran 1 pc : 5 ps . Pasir harus hasil ayakan yang halus dan selalu
ditakar.
c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata
dan halus, dan merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak
boleh ada retak-retak kemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor harus
segera memperbaikinya
d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi
listrik, sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesaui dengan
rencana.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, kol-kolan, sponing (benangan ) supaya
digunakan campuran plesteran 1 pc : 5 ps dilaksanakan dengan lurus dan
tajam.
f. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok,
baik yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-
tembok di atas langit-langit maupun tembok gewel,bagian dalam dan
sebagainya.
11.3. Pekerjaan Backdrop
a. Untuk Penutup dasar partisi menggunakan Multiplek 12 mm, dan rangka
12mm jenis Multiplek harus padat tak berongga/kwalitas lokal.
b. Untuk penutup lapisan luar menggunakan material HPL dan WPC ( Wall
Panel Composite ), disarankan menggunakan merk Taco dengan type dan
motif yang disesuaikan dengan gambar perencanaan.
c. Penutup partisi/multiplek dipasang dengan srew jarak antar skrew min 15
cm.
d. Sambungan harus benar-benar rapat dan di pastikan tak ada celah
rongga supaya pemasangan HPL bisa rata.
e. Pekerjaan lapisan akhir partisi menggunakan HPL, Pemasangan
menggunakan lem yang tingkat kekentalanya rendah/ tidak kental, ini
dimaksudkan agar pada waktu penempelan nanti HPL bisa di urut, di
tekan dengan kain, dilakukan berulang ulang supaya lapisan HPL bisa
benar benar rata tidak menggelembung.
f. Setelah semua dasar partisi terpasang, selanjutnya pasangkan greenlam
laminates pada panel multiplek dengan lem kuning (disarankan jenis Fox
Prima D), dengan dioleskan 2x pada masing-masing bidang multiplek dan
HPL, tunggu hingga cukup kering, kemudian tempelkan HPL pada multiplek
perlahan-lahan dan ditekan secara berurutan ke arah luar, supaya udara
tidak terjebak didalam sampai HPL merekat kuat dan rata pada multiplek.
g. Lembar HPL yang yang sudah terpasang, pada sudut sudut edging
dibersihkan dan di ratakan menggunakan amplas. Potong sisa pinggiran
HPL dengan router, dengan tipe mata pisau samping, dan bentuk edging
yang sudah rata dengan panel HPL tersebut dengan sedikit pingul supaya
tidak terlalu runcing, haluskan dengan amplas
h. Pemasangan Partisi Backdrop dipasang dengan diberi jarak 2cm sebagai
tempat untuk memasangan plat strip stainless steel
i. HPL yang sudah terpasang harus bersih dari kotor/debu, lakukan dengan
mengelap dengan cairan pembersih.
11.4. Pekerjaan Langit-Langit ( Plafond )
a. Untuk penggantung langit-langit (plafond hanger) digunakan rangka
Galvalum ukuran 2x4 dan 4x4 cm. Jarak rangka pasangan 100 x 100 cm.
b. Untuk langit-langit digunakan Eternit ukuran 100 x 100, buatan dalam
negeri dengan kwalitas yang dapat disetujui Direksi / Pengawas, dengan
mengajukan contoh terlebih dahulu.
c. Pemasangan langit-langit Gypsumboard harus lurus dan rata / horisontal
sesuai pola.
d. Jarak nat antar sambungan diusahakan seminimal mungkin (max. 0,5
cm) dan kemudian dikompon dengan plaster khusus untuk Gypsumboard
sehingga pemasangan kelihatan rata. untuk bagian tepi yang saling
berhubungan harus benar-benar lurus rata dan halus.
e. Dimana langit - langit Gypsumboard dipasang berhubungan dengan
tembok (berhimpit) maka harus dipasang plaster dan di isi nat, supaya
bagian tepi bisa benar benar siku.
f. Paku langit-langit dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 10
cm secara teratur.
11.5. Pekerjaan Kusen Pintu Jendela
a. Pekerjaan Pintu dan jendela dibuat dalam beberapa type yang mana
semua ini terlihat pada gambar rencana bila terdapat kelainan bentuk
antara gambar dan gambar detail, kontraktor harus melaporkan kepada
pengawas. Untuk kusen Menggunakan Kusen Aluminium dengan ukuran 5 x
10 cm kualitas baik .
b. Untuk Kusen Jendela dan Pintu Utama menggunakan kusen bahan (
Aluminium, Bukan Bekas Bongkaran
c. Untuk daun pintu jendela menggunakan bahan Aluminium dengan
ketebalan 3 cm
d. Pekerjaan kusen maupun daun – daun pintu dan jendela harus
dilaksanakan dengan halus, rapi, siku – siku dan baik hingga dapat
dipasang secara waterpast dan tegak lurus.
e. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapat persetujuan
Direksi dan sebelum dilakukan pemasangan, Semua kusen tidak boleh
dipaku melainkan menggunakan screw khusus alumunium
f. Pemasangan semua kusen – kusen harus dipasang ditengah – tengah tebal
tembok hingga mendapat benangan luar dan dalam.
11.6. Pekerjaan Kaca.
a. Kaca menggunakan rayban/bening dengan ketebalan 5 mm
b. Seluruh kaca dilaksanakan sesuai dengan ukuran gambar .
c. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai list atau lem
sedemikian rupa, sehingga tidak bergetar.
d. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan dari cat atau yang
lainnya yang menempel pada kaca.
11.7. Pekerjaan Alat pengunci dan Penggantung
a. Untuk melengkapi pintu harus dipasang engsel menggunakan merk “ ELT “
, grendel, dengan kualitaas baik.
b. Untuk kunci slot dan handel pintu geser menggunakan merk “ELT “
c. Untuk rel pintu geser menggunakan bahan Aluminium
11.8. Pekerjaan Lantai.
a. Untuk keramik lantai bangunan menggunakan keramik 40 X 40. Warna
putih polos.
b. Pemasangannya menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps dan harus terisi
penuh spesinya agar tidak mudah keprok (berongga ).
c. Semua keramik harus berkualitas baik dan Kontraktor memperlihatkan
contohnya kepada Pejabat yang Berwenang untuk mendapat
persetujuan sebelum mengadakan pesanan. Keramik yang disarankan
bermerk ASIA POLOS ( kw 1) atau yang setara.
d. Sesudah pemasangan keramik cukup kering dipasang nat dan natnya
harus tertutup secara penuh.
e. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan
warna menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pejabat yang
Berwenang.
11.9. Pekerjaan Pengecatan
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding
yang tampak dari luar dan dalam. Sebelum dicat harus diplamir hingga
rata dengan plamir yang sesuai dengan catnya.
b. Untuk seluruh dinding harus dicat dengan cat tembok buatan pabrik yang
bermerk : (Catylac ) atau yang setara.
c. Pengecatan Atap dengan plat Beton dicat dengan cat waterproofing
buatan pabrik yang bermerk : ( Catylac ) atau yang setara. Sedangkan
pengecatan atap dengan genteng mantili, dicat dengan cat genteng
buatan pabrik yang bermerk : ( Catylac ) atau setara.
d. Sebelum memulai dengan memplamir tembok yang akan diplamir harus
rata dan diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan )
e. Bahan plamir tembok yang dipergunakan untuk tembok bagian luar, alkali
ditambah semen putih dan lem.
11.10. Pekerjaan Listrik
a. Pemasangan Kabel Twisted
b. Pasang Saklar disarankan merek “ Phillips “
c. Pasang Stop Kontak merek ” Phillips ”
d. Pasang Lampu Esensial 15 Watt ”Phillips”
e. Sebelum dilakukan pemasangan lampu, kontraktor harus mengajukan
contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pejabat yang
Berwenang.
BAB II
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “ diselenggarakan oleh Kontraktor “
maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “ hal “ yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), bilaman perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Blitar, 2024
Dibuat Oleh ;
Konsultan Perencana
CV. NASAA ARCHITCTURE
HERU ISWORO ,S T
Direktur