BAB I
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 1 : LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam rencana Kerja dan Syarat – syarat
Pekerjaan ini adalah
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung
Tempat Kerja - Bangunan Kesehatan
Lokasi : Puskesmas Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar
Tahun Anggaran : 2024
PASAL 2 : JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan –
bahan produksi dalam negeri, sesuai dangan Keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penerbitan
Apratur Negara tanggal 25 Desember 1980 dan Keppres Nomor 16/1994 dan
Keppres 24/1995.
b. Bahan – bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan – bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis,
sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dari
mendapat ijin dari Pengawas (secara tertulis).
c. Bila bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/
bermacam – macam jenis (merk) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
d. Bahan – bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan –
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu) untuk dipergunakan.
e. Bila Kontraktor telah mendatangkan/ melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
bahan – bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 1 x 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
rekanan.
f. Contoh – contoh yang dikehendaki oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) atau wakil segera disediakan tanpa keterlambatan atas biaya Kontraktor
dan harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu
rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh baik kualitas maupun sifat – sifatnya.
g. Bila dalam uraian dan syarat – syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan type
dari barang – barang yang memuaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
PASAL 3 : URAIAN PEKERJAAN
3.1 Penyelesaian :
Kontraktor harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat – alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang – andang alat pengangkat,
mesin – mesin, alat – alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh
kontraktor dan semua alat – alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena
sudah tidak berguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2 Kualitas dan kuantitas Pekerjaan
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar – gambar kontrak
atau diuraikan dalam uraian dan syarat – syarat. Tetapi tersebut diatas apa
yang tertera dalam uraian dan syarat – syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat
ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian -
bagian dari gambar dan uraian dan syarat –syarat tidak boleh merusak
(membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
c. Segala pernyataan mengenai kualitas pekerjaan yang mungkin sewaktu –
waktu diberikan kepada Kontraktor tidak boleh merupakan bagian dari
kontrak ini, dan harga – harga yang dimuat dalam daftar harga tetap
digunakan meskipun ada tidak kesesuaian antara harga itu dengan apa
yang tercantum dalam uraian kuantitas dan syarat – syarat ini.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun
selain menuruti ketetapan- ketetapan yang tetap dari syarat – syarat ini, dan
taat kepada pasal – pasal dari syarat – syarat ini, segala kekeliruan baik
mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap
telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
PASAL 4 : GAMBAR – GAMBAR PEKERJAAN
4.1 Gambar – gambar Rencana Pekerjaan
Yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan
sebagainya.
Kontraktor tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pimpinan Kegiatan atau Pejabat yang berwenang.
Gambar – gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubunganya dengan pekerjaan pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk
maksud – maksud lain.
4.2 Gambar – gambar Tambahan
Bila Pejabat yang berwenang menganggap perlu maka Kontraktor membuat
tambahan detail (gambar penjelasan). Yang disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang, Gambar – gambar tersebut menjadi milik Pejabat yang
berwenang.
4.3 As Built Drawing
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik
penyimpangan atas perintah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
tidak, kontraktor harus membuat gambar – gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas menunjukkan perbedaan
antar gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Gambar – gambar tersebut harus diserahkan rangkap tiga dan semua
pembuatannya ditanggung oleh kontraktor.
4.4 Gambar – gambar ditempat pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk Rencana Kerja dan syarat – syarat, Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan – perubahan terahkir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau wakilnya sewaktu –
waktu memerlukan.
4.5 Contoh barang / Bahan yang ditawarkan
a. Dalam masa pelaksanaan Pekerjan Pembangunan bahan- bahan/ barang
yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan Berita Acara
Penjelasan.
b. Barang / Bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
satuan bahan/upah adalah mengikat, kontraktor harus menawar harga –
harga tersebut.
c. Barang / Bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapatakan persetujuan dari Pejabat yang Berwenang secara tertulis.
PASAL 5 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
maka gambar detail yang dipakai/diikuti untuk melaksanakan pekerjaan.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila ukuran – ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan – bahan/barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar maka RKS yang diikuti.
d. Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar – gambar yang
ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS,
maka Kontraktor berkewajiban untuk menanyakan kepada pengawas/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara tertulis.
e. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal – hal
tersebut diatas. Setelah Kontraktor menerima dokumen dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diharuskan meneliti semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Penjelasan.
PASAL 6 : JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
menerima SPK dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus segera
mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang
berupa Bar Cart secara tertulis,
berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti
dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan
memberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat hambatan,
semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
PASAL 7 : LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan mengenai kemajuan
pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya mengenai
keterangan yang berhubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan selama 1
(satu) bulan.Kemajuan pekerjaan tersebut mengenai hal – hal sebagai berikut :
I. Jumlah pegawai / tenaga kerja yang dipekerjakannya selama bulan itu,
sesuai keahliannya.
II. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan, sesuai kegiatan fisik yang
dilaksanakan.
III. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk dan
diterima ditempat pekerjaan, dan digunakan sesuai pemakaian sehari – hari
pada masing – masing item
IV. Keadaan cuaca, ( pada hari, tanggal hujan, dan jam berapa sampai
dengan jam berapa )
V. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan kegiatan
VI. Kunjungan tamu-tamu lain
VII. Kejadian khusus
VIII. Foto-foto ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan –tahapan pelaksanaan,
yakni 0 %, 50% dan 100% diambil pada posisi yang sama
IX. Pengesahan pengawas, dinas teknis, konsultan pengawas danPejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
PASAL 8 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
a. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktoran harus menyediakan/ menyiapkan
alat-alat, baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-
peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain :
pompa air, beton molen dan sebagainya.
b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(waterpas) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur waterpas instrumen ( keikert / slank ).
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
yaitu :
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KETERANGAN
01 Alat Ukur/Meteran 1 unit
02 Alat Pemotong / Gergaji 1 Unit
03 Palu 1 Unit
PASAL 9 : PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah disesuaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor, untuk disempurnakan sesuai kontrak.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berhak mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau
barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) boleh (tetapi tidak dengan cara tidak
adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 10 : PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (Meer en meinderwerk)
a. Pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah
atau persetujuan secara tertulis dari pengawas. Selanjutnya perhitungan
penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar hanya yang
disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum daftar harga upah dan
satuan pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin Pejabat yang
Berwenang secara tertulis, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
PASAL 11 : CARA – CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
11.1. Pekerjaan Persiapan
a. Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi
proyek dan dipancangkan di tempat yang mudah dilihat umum.
b. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah
sesuai dengan gambar rencana.
c. Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Kontraktor harus memberitahukan
kepada direksi dalam waktu tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan)
jam sebelumnya, secara tertulis.
d. Kontraktor diharuskan pembersihan segala macam tumbuhan, pohon-
pohon, semak-semak, sampah-sampah, pencabutan segala tunggul -
tunggul dan akar - akar serta sisa kotoran bekas konstruksi pembuatan
jalan dan sisa - sisa material lainnya.
e. Tiap bowplank menggunakan kayu tahun ukuran 4/6 cm.
f. Bila terjadi ketidak sesuaian dengan batas batas/ letak tanah yang
tersedia dengan apa yang tertulis dalam gambar, maka kontraktor harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan pengawas untuk mendapat keputusan.
g. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena
kelalaian kontraktor dalam memberitahukan perbedaan ukuran seperti
tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.
h. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, kontraktor diwajibkan
mencocokan ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan
rencana pekerjaan, kemudian segera memberitahukan kepada direksi
setiap perbedaan yang terjadi.
i. Pekerjaan bongkaran yang dimaksud dalam pekerjaan ini yaitu pekerjaan
bongkaran pagar dinding di belakang lokasi pekerjaan.
j. Bekas bongkaran harus dibersihkan diarea lokasi pekerjaan dan tidak di
perkenakan digunakan lagi.
11.2. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
a. Pekerjaan ini meliputi beton struktur maupun non struktur untuk pekerjaan
sloof beton.
b. Semua Mutu Beton menggunakan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr, sedang
untuk cor beton Rabat menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr , ukuran
beton dan pembesian disesuaikan dengan gambar.
c. Untuk ukuran besi harus SKETMAT sesui dengan gambar rencana dan
ukuran tidak boleh mengacu dengan tulisan pada besi.
d. Kontraktor harus menunjukkan terlebih dahulu contoh besi yang akan di
pasang pada Pejabat yang Berwenang dan harus mendapat persetujuan
Pejabat yang Berwenang
e. Kontraktor tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan
pasangan besi beton diperiksa dan disetujui oleh Pejabat yang Berwenang
secara tertulis.
f. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC yang
berstandart SNI (Gresik, Tiga Roda, Dynamix )
g. Batu pecah untuk semua pekerjaan beton / beton bertulang dapat
memakai Batu Pecah ukuran 1 s/d 3 cm. Padat dan bersih dan tidak
keropos, bersih dari debu dan sebelum dipakai harus dicuci terlebih
dahulu.
h. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam bersih dari
segala kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
i. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan
tawar dengan kadar air secukupnya pada campuran sederhana, supaya
beton tidak terlalu cair (PBI 1971).
j. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
k. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai papan meranti tebal 2 cm
disusun secara rapat.
l. Setelah pekerjaan begesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada
lubang-lubang, tidak rata, harus segera ditutup dengan spesi 1 Pc : 2 Ps
m. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti PBI 1971
11.3. Pekerjaan Plesteran.
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus
dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air semen
b. Campuran spesie untuk plesteran tembok trasram dilaksanakan dengan
campuran 1 pc : 3 ps dan untuk plesteran tembok biasa menggunakan
campuran 1 pc : 6 ps . Pasir harus hasil ayakan yang halus dan selalu
ditakar.
c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata
dan halus, dan merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak
boleh ada retak-retak kemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor harus
segera memperbaikinya
d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi
listrik, sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesaui dengan
rencana.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, kol-kolan, sponing (benangan ) supaya
digunakan campuran plesteran 1 pc : 2 ps dilaksanakan dengan lurus dan
tajam.
f. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok,
baik yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-
tembok di atas langit-langit maupun tembok gewel,bagian dalam dan
sebagainya.
11.4. Pekerjaan Rangka Atap
a. Yang dimaksud pekerjaan rangka atap disini adalah untuk pekerjaan
kuda-kuda dan rangka kap, Untuk rangka atap Pada Konstruksi kuda-kuda
menggunakan Kayu dengan sudut kemiringan kuda-kuda Sesuai Gambar,
b. Untuk Kasau Kayu Kruing 5/7 dan reng menggunakan reng Kayu Kruing 2/3.
c. Ukuran Rangka kuda-kuda menggunakan Kayu Kruing 8/12 sedangkan
listplank menggunakan Woodplangk.
d. Semua pekerjaan harus rapi dan baik serta disesuaikan dengan gambar
perencanaan yang ada.
e. Kontraktor tidak boleh memasang atap dan langit – langit (penggantung
plafon) sebelum seluruh kelengkapan baut – baut dan begel kap selesai
dilaksanakan dengan baik dan sempurna termasuk pengawetan rangka
atap dengan kolteer dan mendapat ijin Direksi.
11.5. Pekerjaan Langit – Langit (Plafond)
a. Untuk penggantung langit-langit (plafond hanger) digunakan rangka
Galvalum ukuran 2x4 dan 4x4 cm. Jarak rangka pasangan 60 x 120cm.
b. Untuk langit-langit digunakan Gypsumboard ukuran 120 x 240, buatan
dalam negeri dengan kwalitas yang dapat disetujui Direksi / Pengawas,
dengan mengajukan contoh terlebih dahulu.
c. Pemasangan langit-langit Gypsumboard harus lurus dan rata / horizontal
sesuai pola.
d. Jarak nat antar sambungan diusahakan seminimal mungkin (max. 0,5 cm)
dan kemudian dikompon dengan plaster khusus untuk Gypsumboard
sehingga pemasangan kelihatan rata. untuk bagian tepi yang saling
berhubungan harus benar-benar lurus rata dan halus.
e. Dimana langit - langit Gypsumboard dipasang berhubungan dengan
tembok (berhimpit) maka harus dipasang plaster dan di isi nat, supaya
bagian tepi bisa benar benar siku.
f. Paku langit-langit dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 10
cm secara teratur.
11.6. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela
a. Pekerjaan Pintu dibuat dalam beberapa type yang mana semua ini terlihat
pada gambar rencana bila terdapat kelainan bentuk antara gambar dan
gambar detail, kontraktor harus melaporkan kepada pengawas. Untuk
seluruh kusen Menggunakan Kusen Alumunium dengan ukuran 5 x 10 cm
kualitas baik .
b. Untuk Kusen Pintu Utama menggunakan kusen bahan Alumunium, Bukan
Bekas Bongkaran.
c. Daun Pintu menggunakan daun pintu ram Alumunium dengan Isian Kaca
Rayban bukan bekas bongkaran.
d. Kaca yang digunakan adalah kaca dengan ketebalan = 5 mm.
e. Pekerjaan kusen maupun daun – daun pintu harus dilaksanakan dengan
halus, rapi, siku – siku dan baik hingga dapat dipasang secara waterpast
dan tegak lurus.
f. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapat persetujuan
Direksi dan sebelum dilakukan pemasangan, Semua kusen tidak boleh
dipaku melainkan menggunakan screw khusus alumunium
g. Pemasangan semua kusen – kusen harus dipasang ditengah – tengah tebal
tembok hingga mendapat benangan luar dan dalam.
11.7. Pekerjaan Kaca.
a. Semua kaca adalah kaca reyben dengan ketebalan 5 mm.
b. Seluruh kaca dilaksanakan sesuai dengan ukuran gambar .
c. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai list atau lem
sedemikian rupa, sehingga tidak bergetar.
d. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan dari cat atau yang
lainnya yang menempel pada kaca.
11.8. Pekerjaan Alat pengunci dan Penggantung
a. Untuk melengkapi pintu harus dipasang engsel menggunakan merk “ ELT “
, grendel, dengan kualitaas baik.
b. Untuk kunci slot menggunakan merk “ELT “
c. Pemasangan hak angin.
11.9. Cat Tembok dan Plafond
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding
yang tampak dari luar dan dalam. Sebelum dicat harus diplamir hingga
rata dengan plamir yang sesuai dengan catnya.
b. Untuk seluruh dinding bagian dalam/interior dan plafond harus dicat
dengan cat tembok buatan pabrik yang bermerk : (Paragon/Decolith)
c. Sebelum memulai dengan memplamir tembok yang akan diplamir harus
rata dan diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan )
d. Bahan plamir tembok yang dipergunakan untuk tembok bagian luar, alkali
ditambah semen putih dan lem.
e. Sebagian pekerjaan besi di cat dengan setelah seluruh permukaan di
bersihkan dari kotoran dan karat serta di zhincrhomate. Pekerjaan
Pengecatan dan meni dilakukan sebelum besi didirikan/terpasang.
BAB II
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “ diselenggarakan oleh Kontraktor “
maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “ hal “ yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), bilaman perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Blitar, 2024
Dibuat Oleh ;
Konsultan Perencana
CV. NASAA ARCHITECTURE
HERU ISWORO, ST
Direktur