PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Jalan Jendral A. Yani No. 25 Telp. (0342) 801592, Fax. 801592
email: [email protected] website:https://dkpp.blitarkab.go.id
SATUAN KERJA :
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : TOHA MASHURI, S.Sos., MM
NIP : 19700219 199003 1 002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan : Jalan Jendral A. Yani No. 25 Blitar
di
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia
c.q. TOHA MASHURI, S.Sos., MM c.q. Satuan Kerja Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar No.
NAMA PEJABAT PENANDATANGAN
188/409.1.2/KPTS/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang
KONTRAK
Pelimpahan Kewenangan Pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah kepada Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, bendahara Penerimaan, Pejabat Penatausahaan
Barang, Pengurus Barang Pengguna pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
Tahun 2024 [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari
PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak
”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan
usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
Wakil Sah Pejabat Penandatangan
WAKIL SAH PEJABAT Kontrak ]
PENANDATANGAN KONTRAK Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak …… nomor .….
tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
PAKET PENGADAAN:
LANGSUNG:
Belanja Unit Pengolahan Hasil
Nomor : ............................................................
(UPH) Kopi
Tanggal : ............................................................
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: Tahun Anggaran 2024 untuk mata anggaran kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
pada DPA SKPD Nomor DPA/A.1/ 2.09.3.27.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 20 Juni 2024.
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 90 (sembilan puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK: Lumsum
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Umum SPK;
e. gambar-gambar ;
f. spesifikasi teknis;
g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi
aritmatik.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pasangan
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Pintu
6. Pekerjaan Lantai/Keramik
7. Pekerjaan Sanitair
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Listrik
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output atau
sub-output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia :
................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .Termin
[untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar 30% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan sekurang-
kurangnya 0%
Termin ke-2: sebesar 70% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan 100%
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Permohonan Pembayaran
2. Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan
3. Laporan Harian Dan Laporan Mingguan
4. Dokumen Proyek Berupa MC.0%, MC. 100%
5. Dokumentasi Pengerjaan
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30% dari Harga Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar sebesar 30% dari nilai Kontrak
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
untuk Penyedia maka rekatkan meterai proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
Rp10.000,- )] Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,- )]
[nama lengkap]
TOHA MASHURI, S.Sos., MM [jabatan]
Pejabat Pembuat Komitmen
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan keluaran, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG
SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan
SMKK;
b. Harga Kontrak sesuai dengan keluaran (output) yang tercantum dalam Daftar Keluaran
dan Harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan
teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus)
dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan
rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima;
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO);
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka
diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat
pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke/atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan SPK ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran (output), Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan
secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian
(SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap
II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap
III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan
berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti
pengenaan denda keterlambatan;
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan
dengan ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah
jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak .
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a
diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
sebagaimana Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3;
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum
SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan
SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
Kompensasi;
b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan
negosiasi;
c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi;
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
SPK setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan
atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ; atau
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia
maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan;
dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem termin atau sekaligus sesuai ketentuan dalam
SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang
dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan
adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
Konsiliasi, atau arbitrase.