Bab IX. Bentuk Dokumen Kontrak - 1 -
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang A. Gambaran Umum
Kabupaten Blitar, sejak tahun 2018 telah menjadi bagian dari Program
Gerakan Menuju 100 Smart City yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
saat ini telah menjalankan program pembangunan dengan pendekatan
smart city atau kota cerdas secara konsisten. Berbagai tahapan, dari
mulai perencanaan, pengembangan inovasi, implementasi program dan
kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kab. Blitar.
Salah satu bagian penting dari pelaksanaan smart city/kota cerdas di
Kab. Blitar adalah dokumen Masterplan Smart City Kab. Blitar yang
merupakan panduan pelaksanaan smart city yang pokok. Masterplan
Smart City Kab. Blitar sendiri telah tersusun sejak tahun 2018 dan
menjadi produk hukum di tahun 2019, saat ini sudah dilaksanakan
selama lima tahun. Berbagai dinamika baik dalam aspek pemerintahan,
perkembangan teknologi, sosial-ekonomi masyarakat, dan lainnya juga
terjadi di Blitar. Salah satu yang paling pokok adalah adanya transisi arah
kebijakan dan visi misi pembangunan daerah Kab. Blitar yang
dirumuskan melalui RPJMD Kab. Blitar 2021-2026.
Menyikapi berbagai dinamika dan perkembangan tersebut, dirasa
penting untuk melakukan pemutakhiran atas dokumen Masterplan
Smart City Kab. Blitar 2024-2029 agar selalu relevan dan sesuai dengan
visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan, dinamika di tingkat
daerah, nasional, dan internasional, serta perkembangan teknologi.
Untuk itu, perlu dilakukan review atas dokumen masterplan tersebut
sehingga arah pengembangan dan implementasi smart city/kota cerdas
di Kab. Blitar berjalan dengan baik dan memberikan daya ungkit dan
nilai tambah bagi Kab. Blitar dan masyarakatnya.
B. Permasalahan Implementasi Program Smart City
1. Regulasi dari pemerintah pusat yang ditetapkan setelah pencanangan
program Smart City Kabupaten Blitar, sehingga program yang telah
berjalan maupun dalam tahap perencanaan harus dihentikan atau
dialihkan.
2. Perencanaan aksi Smart City pada jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang yang berada pada tataran kegiatan (aktivitas)
belum sepenuhnya menjabarkan strategi dan kebijakan RPJMD
dalam menyelesaikan permasalahan dan mengantisipasi isu strategis
Kabupaten Blitar.
3. Perencanaan program dan kegiatan OPD masih belum berbasis pada
program strategis Smart City yang tertuang dalam Masterplan Smart
City.
2. Maksud dan Maksud penyusunan Review Masterplan Smart City Kabupaten Blitar adalah
Tujuan melakukan penyesuaian terhadap Dokumen Masterplan Smart City tahun
Smart City Kabupaten Blitar 2024-2029 dengan Visi dan Misi Kepala Daerah
yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021 – 2026, serta
dinamika dan perkembangan di Kab. Blitar.
Adapun tujuan dari penyusunan Review Masterplan Smart City Kabupaten
Blitar adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dasar perumusan kebijakan dalam pembangunan smart city
Kabupaten Blitar;
2. Sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan
pengembangan smart city di Kabupaten Blitar;
3. Mengsinergikan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten
Blitar tahun 2021 – 2026 dan hasil evaluasi pelaksanaan smart city
ke dalam masterplan smart city Kabupaten Blitar.
3. Sasaran Pelaksanaan review Masterplan Smart City diarahkan untuk
mengakomodasi adanya perubahan-perubahan seiring dengan
perkembangan teknologi. Tidak hanya itu, perubahan kepemimpinan serta
struktur organisasi pemerintahan yang sangat mendasar juga turut memberi
pengaruh pada urgensi review Masterplan Smart City. Perubahan
kepemimpinan menyebabkan adanya perubahan tujuan dan sasaran jangka
menengah (selama periode kepemimpinannya) yang tentunya tetap sejalan
dengan dokumen perencanaan jangka panjang daerah periode 2005-2025,
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- 2 -
serta tetap mengakomodasi kebijakan pemimpin terdahulu yang telah
menyumbang banyak prestasi bagi Kabupaten Blitar.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Pelaksanaan review Masterplan Smart City diadakan di
Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Blitar.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Blitar Tahun
Pendanaan Anggaran 2024, DPA Kegiatan Nomor 2-16.03.2.02 Pengelolaan E-
government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Nilai
Anggaran sebesar Rp. 64.768.500,00.
6. Nama dan Nama PPK: HERMAN WIDODO, SH
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Blitar
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1. Buku 1 Tahun 2018 - Analisis Strategis Masterplan Smart Regency
Rencana Pembangunan Kabupaten Blitar 2019-2028;
2. Buku 2 Tahun 2018 - Masterplan Smart Regency Rencana Pembangunan
Kabupaten Blitar 2019-2028;
3. Buku 3 Tahun 2018 - Ringkasan Eksekutif Masterplan Smart Regency
Rencana Pembangunan Kabupaten Blitar 2019-2028.
8. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang
Komunikasi dan Informatika;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi
dan Informatika.
9. Studi-Studi Ringkasan Eksekutif Masterplan Smart Regency Rencana Pembangunan
Terdahulu Kabupaten Blitar 2019 – 2028 Buku 1 – 3
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
4. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan;
9. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
12. Peraturan Presidon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
13. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- 3 -
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan
Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk
Kabupaten Cerdas Tahun 2019-2028;
19. Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/409.06/KPTS/2018 tentang
Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Blitar.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Secara rinci lingkup pekerjaan di jabarkan dalam tabel berikut :
Kegiatan Kegiatan Lingkup Pekerjaan
1 Perencanaan
a. Kick Off
• Menyusun tahapan dan jadwal kegiatan
Meeting
• Menyamakan persepsi atas output
dokumen
• Identifikasi data, regulasi dan dokumen
yang dibutuhkan
• Menyusun instrumen pengumpulan data
• Menyusun instrumen telaah regulasi dan
dokumen
b. Pengumpulan
• Koordinasi dengan produsen data dalam
Data
rangka pengumpulan data
• Melaksanakan pengumpulan data melalui
mekanisme yang disepakati
c. Penelaahan
• Mengumpulkan regulasi untuk bahan
Regulasi
telaahan
• Melakukan telaahan regulasi
d. Penelaahan
• Melakukan telaah terhadap dokumen
Dokumen
smart city dan dokumen pembangunan
terkait
2 Pelaksanaan
a. Pelaksanaan
• Melaksanakan FDG untuk menghimpun
FGD daring
program-program prioritas dan quickwin
yang mendukung 6 dimensi smart city
• Dilaksanakan secara daring
b. Pengolahan
• Mengolah hasil pengumpulan dan FGD
data
• Mengolah hasil telaahan regulasi dan
dokumen lainnya
c. Penyusunan
• Menyusun draf atau rancangan
dokumen
• Melaksanakan finalisasi dokumen
3 Sosialisasi dan
Pelaporan
a. Sosialisasi
• Melaksanakan sosialisasi kepada
hasil
pemangku kepentingan
pelaksanaan
kegiatan
b. Pelaporan
• Menyampaikan dokumen hasil kegiatan
dokumen
kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta
seluruh stakeholder lainnya
12. Keluaran3 Pada kegiatan Review Masterplan Smart City Kabupaten Blitar 2024-2029
Tahap I, pelaksanaan kegiatan akan difokuskan pada pemutakhiran analisis
strategis pembangunan smart city yang terdapat di dalam Buku I Masterplan
Smart City Kab. Blitar, pemutakhiran visi, misi, strategi, rencana aksi, dan
peta jalan smart city yang terdapat di dalam Buku II Masterplan Smart City
Kab. Blitar, serta pemutakhiran buku III yang berupa ringkasan eksekutif
masterplan smart city.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
- 4 -
Indikator:
Tersedianya hasil Review Masterplan Smart City Kabupaten Blitar 2024-
2029 tahap I, yaitu pada Buku I, Buku II, dan Buku III.
Output :
1. Pemutakhiran Analisis Strategis Pembangunan Smart City;
2. Pemutakhiran Visi, Misi, Strategi, Rencana Aksi dan peta jalan
Pembangunan Smart City;
3. Pemutakhiran ringkasan eksekutif masterplan smart city.
13. Peralatan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar
Material, sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Review Masterplan Smart City
Personel dan Kabupaten Blitar 2024-2029 Tahap I menyediakan logistik kegiatan secara
Fasilitas dari daring berupa peralatan video conference, ruang rapat serta logistik lainnya.
PPK Selain itu, personel Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Blitar juga dapat membantu dalam pengumpulan data dan
dokumentasi kegiatan.
14. Peralatan dan N/A
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Secara Umum, Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa terdiri dari 3 tahap yaitu:
Kewenangan 1. Perencanaan:
Penyedia Jasa a. Kick-off meeting pelaksanaan review Masterplan Smart City Kab.
Blitar;
b. Pengumpulan Data
c. Penelaahan Regulasi
d. Penelaahan Dokumen
2. Pelaksanaan:
a. Pelaksanaan FGD secara daring
b. Pengolahan data
c. Penyusunan dokumen masterplan smart city Kab. Blitar hasil
review
3. Sosialisasi dan Pelaporan:
a. Sosialisasi hasil pelaksanaan kegiatan
b. Pelaporan dokumen
c. Cetak buku Masterplan Smart City Kabupaten Blitar Tahap I
16. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksananaan penyusunan Dokumen Review Smart City
Penyelesaian Kabupaten Blitar adalah selama 60 hari kalender.
Kegiatan
17. Personel Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang Bulan4
Tenaga Ahli:
Lulusan S2, Pengalaman
Ahli Kebijakan Publik 1
Minimal 4 Tahun
Lulusan S2,
Ahli Digital Society Pengalaman Minimal 2 1
Tahun
Asisten Tenaga Ahli:
Lulusan S1 Teknologi
Asisten Tenaga Ahli Informasi, Pengalaman 1
Minimal 1 tahun
Surveyor Lulusan S1 1
Tim Pelaksana penyusunan Dokumen Review Masterplan Smart City
Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli Kebijakan Publik sebanyak satu orang dengan latar
belakang pendidikan di bidang perencanaan pembangunan dengan
pengalaman kerja sebagai pendamping smart city kota/kabupaten di
Indonesia selama minimal 4 Tahun;
4 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
- 5 -
2. Tenaga Ahli Digital Society sebanyak satu orang dengan latar
belakang pendidikan di bidang digital society atau manajemen
pembangunan dengan pengalaman kerja sebagai pengelola program
transformasi digital atau sebagai pendamping program smart city
selama minimal 4 Tahun;
3. Asisten Tenaga Ahli Perencanaan Smart City sebanyak 1 orang dengan
latar belakang pendidikan di bidang teknologi informasi, ilmu
komputer, sistem informasi, ekonomi, manajemen, atau teknik.
4. Surveyor sebanyak 1 orang dengan latar belakang pendidikan di
bidang teknologi informasi, ilmu komputer, sistem informasi,
ekonomi, manajemen, atau teknik.
18. Jadwal Bulan I Bulan II
Kegiatan
Tahapan
1 2 3 4 1 2 3 4
Pelaksanaan
A Perencanaan
Kegiatan
1 Rapat Tim Penyusun
2 Pengumpulan Data
3 Penelaahan Regulasi
4 Penelaahan Dokumen
B Pelaksanaan
1 Pelaksanaan FGD
dengan OPD terkait
2 Pengolahan Data
3 Penyusunan dokumen
C Sosialisasi dan Pelaporan
1 Sosialisasi
2 Pelaporan
3 Cetak Buku
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: pendahuluan, pemahaman atas KAK,
Pendahuluan Tanggapan atas KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan dan Anggaran Biaya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
20. Laporan N/A
Bulanan
21. Laporan Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: yang
Antara memuat: Pendahuluan dan Progress Pelaksanaan Kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Pendahuluan dan Progress Pelaksanaan Kegiatan,
Hasil Kegiatan, Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan dan
cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).