URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Kajian Perhitungan Tunjangan Rumah Dinas untuk Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi untuk Anggota DPRD
Salah satu pemberian tunjangan yang berhak diterima oleh anggota
DPRD adalah Tunjangan Transportasi dan Perumahan sebagaimana diatur
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berkenaan dengan penyediaan Kendaraan / Mobil Operasional untuk
anggota DPRD dan Rumah Dinas untuk Pimpinan dan anggota DPRD yang
tidak mampu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah
menggantikannya dengan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan
Perumahan yang diberikan setiap bulannya kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD. Pemberian Tunjangan tersebut harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga wilayah setempat.
Pemberian fasilitas Tunjangan Transportasi dan Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD secara filosofis mengandung
makna sebagai cara atau mekanisme untuk memberikan kelancaran proses
pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Penyediaan pemberian
Tunjangan sesuai peraturan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah /
janji.
Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar
harga pada wilayah setempat yang berlaku. Untuk mengetahui dan
memperkirakan ketepatan pembebanan dan apakah pengeluaran tersebut
tidak melampaui jumlah yang telah sesuai dengan sasaran ekonomis,
efisiensi dan efektif dengan memperhatikan segi ketaatan pada peraturan
perundangan yang berlaku, maka Pemerintah Kota Kediri memerlukan jasa
konsultan independen untuk melaksanakan Kajian Perhitungan Tunjangan
Transportasi dan Tunjangan Perumahan yang wajar.