Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan
secara abadi. Amanat tersebut telah dikuatkan dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Namun demikian, dalam
penerapannya masih dijumpai beberapa permasalahan berdasarkan
pengaduan masyarakat dan dari informasi lainnya yaitu antara lain :
a. Masih dijumpai sebagian Lahan yang masuk dalam LP2B tidak sesuai
dengan pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
b. Masih terdapat lahan yang masuk LP2B yang titik lokasinya
sebagian/keseluruhan sudah dalam bentuk bangunan.
c. Ada kebutuhan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun
kepentingan Masyarakat untuk Pembangunan kepentingan umum
maupun kepentingan sosial.
d. Masih terdapat lahan yang masuk LP2B kurang sesuai dengan kriteria
terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan atau kepentingan
lainnya, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dievaluasi.
Sasaran dari Penyusunan Revisi Pemetaan dan Update Data Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan-lahan yang masuk dalam
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang keberadaan
lahan tersebut kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan saat ini
ataupun kurang sesuai dengan pola ruang serta mempertimbangkan
kebutuhan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Lokasi kegiatan dari pekerjaan ini adalah diprioritaskan pada
Kecamatan yang dalam proses penyusunan atau penetapan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu Kecamatan Wlingi, Talun, Kanigoro,
Sutojayan Kabupaten Blitar serta pada lokasi kecamatan lain yang
mendesak untuk segera dilakukan revisi LP2B.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD II Satuan Kerja
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar Tahun Anggaran
2024 sebesar Rp. 95.676.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus
Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
Lingkup kegiatan menyiapkan data dasar yang akan digunakan di
dalam kegiatan, melakukan pengolahan data dan pembuatan peta update
lahan sawah maupun peta usulan LP2B, menghasilkan data spasial update
lahan sawah yang telah dilengkapi atribut IP, Produktivitas, dan kondisi
Irigasi serta peta LP2B, merevisi SK LP2B Kabupaten Blitar, update peta
usulan LP2B Kabupaten Blitar.
Personil terdiri dari tenaga ahli (Ahli Perencanaan Wilayah dan
Kota/Team Leader dan Ahli Geodesi ) dan tenaga pendukung ( Operator GIS,
Surveyor, dan Operator Komputer ).
Laporan yang dihasilkan yaitu laporan kegiatan, revisi SK LP2B
Kabupaten Blitar, dan Album Peta.