PEKERJAAN: PENYUSUNAN LKPJ TA 2024
a. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka untuk Penyusunan LKPJ Kota Blitar Akhir
Tahun Anggaran 2024 dari program dan kegiatan Pemerintah Kota Blitar yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kota Blitar.
Tujuan :
a) Tersusunnya Buku LKPJ Walikota Blitar Akhir Tahun Anggaran 2024.
b) Tersampaikannya LKPJ Walikota Blitar Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan
program dan kegiatan Pemerintah Kota Blitar oleh Walikota Blitar pada Rapat
Paripurna.
b. Sasaran
1. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah
2. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
c. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Penyusunan LKPJ Walikota Blitar TA 2024 dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2025 dengan:
DPPA : Bagian Pemerintahan Kota Blitar
Nama Kegiatan : Administrasi Tata Pemerintahan
Sub Kegiatan : Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi
Daerah
Nomor : 4.01.02.2.01.0003.5.1.02.02.09.0013
Rekening
Nama Rekening : Belanja Jasa Konsultansi Berorienasi
Layanan-Jasa Konsultansi
Manajemen
Pagu Anggaran : Rp. 95.000.000,00 (Sembilan Puluh
Lima Juta Ribu Rupiah) termasuk
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
d. Nama Organisasi PPK
Nama PPK : FREDY HERMAWAN, S.STP
Satuan Kerja : Bagian Pemerintahan Setda
Kota Blitar
e. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan dalam hal ini adalah tahapan/ jenis kegiatan yang harus
tercakup/dilaksanakan pada kegiatan Penyusunan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah secara garis besar meliputi 3 (tiga)
kegiatan utama yaitu :
a) Pertemuan awal;
b) Pengumpulan data;
c) Penyusunan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kepala Daerah.