URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSTU KEPANJENLOR
1. Latar : Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
Belakang
disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerjanya. Bentuk upaya pelayanan
Kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya
Kesehatan Perseorangan. Upaya pelayanan
Kesehatan yang bermutu harus didukung dengan
ketersediaan sumber daya yang mendukung, yaitu
tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan, sarana
prasarana, system informasi Kesehatan dan Gedung
Kesehatan.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
disebutkan bahwa penyediaan pelayanan kesehatan
untuk masyarakat yang bermutu berada sampai
pada tingkat desa/kelurahan. Yang selanjutnya
disebut dengan Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat
Desa/Kelurahan.
Di kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul
Kota Blitar belum terdapat unit pelayanan kesehatan
tingkat kelurahan atau disebut dengan Puskesmas
Pembantu (Pustu) Kepanjenlor. Maka dalam rangka
mewujudkan Pustu Kepanjenlor yang memenuhi
standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan
dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan
prasarana yang memenuhi persyaratan teknis.
Untuk itu harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa konsultansi
perencanaan, agar sesuai dengan Standart
Bangunan Gedung seperti yang tercantum pada
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. Maksud dan : Maksud dari kegiatan ini adalah :
Tujuan
1. Sebagai petunjuk dan pedoman bagi konsultan
perencana untuk menyusun Dokumen
Perencanaan Pembangunan Pustu Kepanjenlor,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan
kedalam tugas perencanaan.
2. Pihak konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi dan standar teknis yang berlaku serta
tercantum dalam KAK ini.
3. Tersusunnya perencanaan yang terkonsep dan
aplikatif untuk pembangunan Pustu Kepanjenlor
3 Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah
tersusunnya dokumen Perencanaan Pembangunan
Pustu Kepanjenlor sebagai acuan pelaksanaan
konstruksi.
4 Lokasi : Lokasi kegiatan Perencanaan Pembangunan Pustu
Kegiatan Kepanjenlor berada di Jl. Dr. Wahidin No. 80 Kel.
Kepanjenlor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
* Ket : Lokasi kegiatan
5 Lingkup : 1. Lingkup pekerjaan kegiatan ini adalah menyusun
Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Pustu
Kepanjenlor.
2. Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey dan
pengukuran elevasi.
b. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
c. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,
RKS, BQ, dan lain-lain).
d. Penyusunan rancangan konseptual Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
meliputi :
− Metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi,
− Identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan
penetapan tingkat resiko,
− Biaya penerapan SMKK dan rancangan
panduan keselamatan pengoperasian
dan pemeliharaan konstruksi bangunan.
e. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) pekerjaan
konstruksi.
f. Membantu PPK dalam proses pemilihan
penyedia pekerjaan konstruksi
g. Melakukan pengawasan berkala
6 Dokumen : Laporan Rencana Akhir, terdiri dari:
Laporan Akhir
Pembangunan Pustu Kepanjenlor adalah
Perencanaan
berupa
I. Dokumen perencanaan (DED) adalah
dokumen perencanaan terdiri dari
− Gambar perencanaan lengkap
dengan gambar detail;
− RKS (Rencana Kerja dan Syarat –
Syarat) memuat minimal spsifikasi
teknis, metode kerja dan table TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri);
dan
− RAB (Rencana Anggaran Biaya).
− BQ (Bill Of Quantitty)
− EE (Estimate Enggineering)
− Foto Lokasi eksisting yang memuat
kondisi koordinat Global Positioning
System (GPS) 0%
− Dokumen Rancangan Konseptual
Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK),
− Dokumen Perencanaan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN)
− Softcopy : Hasil cetakan maupun
digital/CD yang meliputi seluruh poin
di atas, dalam bentuk asli (Auto CAD,
Microsoft Excel, Microsoft Word) dan
pdf.
II. Dokumen Pengawasan Berkala
Dengan rincian dokumen sebanyak 2 bendel
untuk masing-masing lokasi dengan 1 (satu)
bendel asli, 1 (satu) bendel copy dan softcopy
dokumen perencanaan berupa flashdisk 32 GB
sebanyak 1 (satu) buah, harus diserahkan
selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah dikeluarkannya SPMK
Blitar, 26 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. DHARMA SETIAWAN, M.M Kes.
NIP. 19680305 200112 1 003