URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN UKL UPL MAKAM KECAMATAN KEPANJEN KIDUL
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Pertambahan penduduk yang terus meningkat, baik akibat dari faKtor
kelahiran maupun urbanisasi secara tidak langsung membuat angka kematian
di Kota Blitar menjadi ikut meningkat. Mengingat laju pertumbuhan penduduk
serta angka kematian yang terus meningkat. Sedangkan luas area pemakaman
yang ada di Kota Blitar khususnya di Kecamatan Kepanjen Kidul sangatlah
terbatas, maka dikhawatirkan akan menjadi permasalahan di masa yang akan
datang. Karena lambat laun lahan pemakaman yang ada di Kecamatan
Kepanjen Kidul akan terisi penuh jika tidak diimbangi dengan penyediannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut dibutuhkan suatu lokasi pemakaman umum
baru yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah
Kota Blitar.
Untuk merencanakan lokasi pemakaman baru, diperlukan suatu sistem
informasi terstruktur yang terdiri dari aspek kebijakan, ekonomi, lingkungan,
sosial dan budaya. Menempatkan sembarangan area pemakaman dapat
menimbulkan konflik antara lahan pemakaman dan jenis penggunaan lahan
lainnya. Untuk mengatasi pekerjaan perencanaan kota yang sulit seperti ini,
model konseptual didirikan menggunakan sistem pendukung keputusan
berbasis SIG untuk melakukan beberapa analisis kriteria guna mendukung
model dan pilihan terhadap lahan pemakaman di perkotaan
Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman sebagai OPD yang mempunyai kewenanganan untuk
menyelenggarakan urusan pemakaman, termasuk didalamnya mengemban
tugas dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penyediaan lahan
pemakaman umum.
Penyediaan Lahan Makam Kota Blitar direncanakan akan memanfaatkan
aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Blitar yang sesuai dengan rencana tata
guna lahan dan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Blitar.
Penyediaan lahan makam ini memerlukan kajian dampak lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan
bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang
signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dokumen UKL UPL ( Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup )
untuk rencana makam Kota Blitar.
1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen UKL-UPL sebagai
persyaratan lingkungan bagi kegiatan penataan Tempat Pemakaman
Umum Kota Blitar
Tujuan yang ingin dicapai dari study kelayakan ini adalah :
- Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari
kegiatan penataan makam umum
- Menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas
dampak yang ditimbulkan
- Memenuhi kewajiban perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
1.3 Sasaran Tersedianya dokumen UKL UPL Penataan Tempat Pemakaman Umum Kota
Blitar sebagai referensi bagi kebijakan pembangunan dan pengembangan
Tempat Pemakaman Umum Kota Blitar sebagai salah upaya pemenuhan
kebutuhan akan tempat pemakaman bagi masyarakat di kota Blitar
1.4 Lokasi Kegiatan Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar
1.5 Sumber Pendanaan Sumber dana yang digunakan untuk Penyusunan UKL UPL Makam Kecamatan
Kepanjen Kidul adalah dari APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2025, sebagai
berikut :
DPA : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
Nomor Rekening : 1.04.03.2.02.0008. 5.1.02.02.09.0014
Program : Kawasan Permukiman
Kegiatan : Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10
(sepuluh ) ha
Sub Kegiatan : Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang
PKP
IV Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 ( Empat puluh lima ) hari
Penyerlesaian Kegiatan kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai kerja ( SPMK ).