1. LATAR BELAKANG
Gedung TKN 1 Sananwetan terletak di Jalan Jawa No. 57 Kecamatan
Sananwetan Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur. Gedung tersebut merupakan
salah satu sarana dan prasarana Pendidikan yang ada di Kota Blitar. Dalam
upaya melaksanakan tujuan pokok dan fungsi dari Dinas Pendidikan Kota Blitar
dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, sarana dan prasarana bidang
pendidikan, maka perlu dilaksanakan Rehabilitasi Gedung TKN 1 Sananwetan
Kota Blitar agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas pendidikan
meningkat dan pada akhimya bisa mendukung terlaksananya program
Pemerintah yaitu Pendidikan Anak Usia Dini bagi masyarakat di Kota Blitar
khususnya dan masyarakat Blitar Raya pada umumnya.
Dalam memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasarana bidang pelayanan
Fasilitas pendidikan dengan fasilitas pendukung yang memadai untuk
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka
menunjang perekonomian yang baik, dalam pelayanan diperlukan
pembangunan gedung yang sesuai dengan kajian dan konsep bangunan yang
sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Blitar.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Rehabilitasi Gedung TKN 1 Sananwetan meliputi :
I. Pekerjaan Perisapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Atap
V. Pekerjaan Plafon
VI. Pekerjaan Pasangan Dinding
VII. Pekerjaan Pasangan Keramik
VIII. Pekerjaan Pengecatan
IX. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
X. Pekerjaan Aksesoris Kusen Pintu & Jendela
XI. Pekerjaan Kaca
XII. Pekerjaan Sistem Pencahayaan
XIII. SMKK
3. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 :
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung TKN 1 Sananwetan
Pagu Anggaran : Rp 190.060.000,00
HPS : Rp 190.059.357,73
4. JANGKA WAKTUPELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya surat perintah dimulainya pelaksanaan pekerjaan
(SPMK).