1
Uraian Singkat
Pengawasan Rehabilitasi Jalan II
Uraian Pendahuluan
Maksud dan Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Pengawasan Pekerjaan
Jalan dalam rangka menunjang kegiatan fisik rehabilitasi jalan.
Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
Peningkatan Struktur Jalan yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai
dengan KAK serta berpedoman pada Spesifikasi Teknis
Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar didalam
melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap pekerjaan konstruksi
dilapangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan design yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis.
Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum didalam
spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu.
Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan yang termasuk dalam pengawasan ini adalah:
1. Pembangunan Jalan Paving di Jl. DI.Panjaitan Gang II Rt.2 Rw.3
2. Pembangunan bangunan pelengkap jalan di Jl. Sambas Rt 03/ Rw 09
Lingkungan Dawuhan.
3. Pembangunan bangunan pelengkap jalan di Jl. Sawunggaling Ling.
Santren. Kel. Tanggung
4. Pembangunan Saluran Drainase dan Plat Penutup di Jl. Belawan
5. Rehabilitasi bangunan pelengkap jalan di Jl. Ir Soekarno dekat tugu
perbatasan Lingkungan Jati Malang
6. Rehabilitasi bangunan pelengkap jalan di Jl. Mastrip Timur Bokormas
7. Rehabilitasi bangunan pelengkap jalan di Jl. Semeru Barat Rt 01 Rw. 06
Jangka Waktu Kegiatan Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaksanaan Fisik dimulai sampai dengan
Penyelesaian
setelah dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan fisik
Kegiatan
kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. Jadi waktu yang
disediakan untuk melaksanakan pengawasan ini diberikan kepada Konsultan
Pengawas adalah selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2013 | Jasa Perencanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Dan Jembatan (Banprop) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 200,000,000 |
| 9 April 2018 | Perencanaan Peningkatan Jalan Di Kec. Kepanjenkidul (Dak) | Kota Blitar | Rp 170,000,000 |
| 6 February 2017 | Perencanaan Rehabilitasi Drainase Perkotaan I | Pemerintah Daerah Kota Blitar | Rp 167,000,000 |
| 27 May 2015 | Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Jembatan (Bantuan Propinsi) | Pemerintah Daerah Kota Blitar | Rp 150,000,000 |
| 30 June 2025 | Pengawasan Gedung Kantor Kelurahan Plosokerep | Kota Blitar | Rp 100,000,000 |
| 4 July 2024 | Pengawasan Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Ta 2024 | Kota Blitar | Rp 100,000,000 |
| 25 April 2016 | Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Banprop) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 95,000,000 |
| 23 February 2016 | Perencanaan Pemeliharaan Jalan (Dau) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 85,000,000 |
| 14 November 2022 | Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan (Papbd) | Kota Blitar | Rp 78,479,214 |
| 29 August 2025 | Pengawasan Rehabilitasi Jalan III | Kota Blitar | Rp 59,388,344 |