| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029106861805000 | Rp 269,536,504 | - | |
| 0535901573954000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0029744034801000 | Rp 249,671,563 | Tidak Melampirkan bukti pembayaran 6 enam bulan terakhir September 2022-Februari 2023 | |
| 0954449740805000 | Rp 271,528,000 | tidak dilengkapi dengan bukti bayar BPJS sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0028579852831000 | Rp 264,738,867 | Tidak melampirkan bukti setoran BPJS Bulan september 2022 sampai dengan Februari 2023 ( bukti pembayaran tidak sesuai ) | |
| 0602859050803000 | Rp 295,472,031 | 1. Tidak melampirkan pengalaman kerja 2. Tidak melampirkan SKP 3. Ijazah tidak sesuai dengan yang dipersyaratan | |
| 0539413930831000 | Rp 271,126,244 | 1. SKT TS tidak sesuai 2. BPJS tdak melampirkan bukti setoran 3. tidak melampirkan Dokumen Akta Pendirian Perusahan 4. SKP tidak ada 5. SBU tidak seuai dengan yang di persyaratkan | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 271,528,000 | 1. Iajzah tingkat STM tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. tidak melampirkan bukti pembayaran BPJS sesuai yang dipersyaratkan |
| 0768645236806000 | Rp 271,528,000 | 1. tidak melampirakn bukti pembayaran BPJS sesuai perysratan 2., STM jurusan beda dengan yang duipesyaratkan | |
| 0834617409806000 | Rp 269,013,013 | Tidak melampirkan bukti bayar BPJS sesuai yang dipesyaratkan | |
| 0027218205814000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0022821540952000 | - | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0846140176805000 | - | - | |
| 0947237574803000 | - | - | |
| 0922989504803000 | - | - | |
| 0940486814831000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0733531701941000 | - | - | |
| 0026210229811000 | - | - | |
| 0951900703805000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0021648472809000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0018579342808000 | - | - | |
| 0024401788805000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - |
BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI
DAN GEOFISIKA
WILAYAH IV MAKASSAR
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PAGAR AEROLOGI HASANUDDIN
JL. DAKOTA KOMPLEKS TNI AURI
DOKUMEN PERENCANAAN
- SPESIFIKASI TEKNIS
KONSULTAN PERENCANA
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PAGAR AEROLOGI
HASANUDDIN JL. DAKOTA KOMPLEKS TNI AURI
A. SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1 - KETENTUAN UMUM
a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas, yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur / Beton
4. Pekerjaan Plesteran dan Acian
5. Pekerjaan Konstruksi Railing pagar dan Pintu pagar
6. Pekerjaan Finishing
b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan Syarat-syarat serta Gambar
Rencana.
c. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapatkan persetujuan
Direksi Pekerjaan secara tertulis.
d. Segala perintah dan petunjuk dari Direksi Pekerjaan harus ditaati dan dilaksanakan
dengan baik demi sempurnanya pekerjaan.
e. Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam keadaan baik dan memuaskan yang disertai
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
PASAL 2 - S I T U A S I
Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Jalan Dakota Kompleksa TNI Auri –
Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan.
PASAL 3 - PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
~ Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
dan Gambar Kerja.
b. Peralatan yang digunakan terdiri dari waterpass, meter roll dan patok-patok yang kuat
diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Penyedia Jasa
Pemborongan dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemerikasaan.
ST. 1
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
PASAL 4 - P E R A L A T A N
a. Kontraktor harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup
sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan.
b. Di samping peralatan kerja utama, Kontraktor juga harus menyediakan peralatan kerja
bantu yang cocok dan lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta jumlahnya
cukup.
PASAL 5 - FOTO DOKUMENTASI
a. Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan sebagai
berikut :
1. Sebelum pekerjaan dimulai ( 0% )
2. Pelaksanaan lapangan mencapai 50 %
3. Pekerjaan mencapai 100 %.
b. Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang sama
setiap tahapan sehingga dapat menggambarakan kemajuan secara kronologis dan jelas,
khususnya yang dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap beserta negatif filmnya dan selanjutnya menjadi
dokumen proyek.
PASAL 6 - LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Untuk kepentingan pengendalian pekerjaan dan pengawasan pekerjaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
b. Semua laporan pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor, harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk
diserahkan kepada Pemberi Tugas melalui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
c. Laporan harian, harus berisi : Kuantitas dan macam bahan yang ada di lapangan;
penempatan tenaga untuk setiap macam tugas jumlah, jenis dan kondisi peralatan;
Kuantitas dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan; dan Keadaan cuaca termasuk hujan,
banjir dan peristiwea alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
d. Laporan Mingguan, dibuat setiap minggu, yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam satu bulan.
PASAL 7 - M A T E R I A L
a. Bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
b. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-
ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan serta
persyaratan – persyaratannya akan dicantumkan di dalam pasal-pasal berikut.
ST. 2
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
c. Bilamana akibat satu dan lain hal, bahan yang disyaratkan tidak dapat diperoleh.
Kontraktor boleh mengajukan usul perubahan pada Direksi dan Konsultan Pengawas
Pekerjaan sepanjang mutunya paling tidak sama dan apa yang disyaratkan.
d. Direksi dan Konsultan Pengawas Pekerjaan akan menilai dan memberi persetujuan secara
tertulis sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan Kontraktor diwajibkan untuk sejauh
mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri.
ST. 3
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAB - I. URAIAN PEKERJAAN
a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas, yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur / Beton
4. Pekerjaan Plesteran & Acian
5. Pekerjaan Konstruksi Railing Pagar dan Pintu Pagar
6. Pekerjaan Finishing
b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan Syarat-syarat serta Gambar
Rencana.
c. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapatkan persetujuan
Direksi Pekerjaan secara tertulis.
d. Segala perintah dan petunjuk dari Direksi Pekerjaan harus ditaati dan dilaksanakan dengan
baik demi sempurnanya pekerjaan.
e. Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam keadaan baik dan memuaskan yang disertai
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
ST. 4
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
BAB - II. PEKERJAAN BONGKARAN
Pekerjaan ini meliputi semua bongkaran yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan daftar
kuantitas, yaitu :
1.1. Bagian-bagian yang dibongkar meliputi bongkaran semua konstruksi pagar existing
dan lain-lain seperti yang ditunjukkan pada gambar pelaksanaan.
1.2. Tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan hasil bongkaran untuk keperluan
kontraktor kecuali atas persetujuan Pengguna Jasa.
1.3. Semua hasil bongkaran harus dikeluarkan dari area pekerjaan, ditempatkan pada satu
tempat yang aman, dipisahkan antara bahan kayu, batu dan besi.
1.4. Jika terjadi kerusakan pada bagian bangunan lain akibat kelalaian kontraktor, maka
kontraktor wajib memperbaikinya dengan biaya ditanggung oleh kontraktor itu sendiri.
ST. 5
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
BAB - III. PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1 - PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pekerjaan pengukuran.
1.1.1. Sebelum pemasangan Bouwplank kontraktor harus yakin bahwa seluruh
permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transisi sudah betul.
1.1.2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah
pekerjaan perataan tanah dan pembersihan lokasi sudah dilakukan.
1.1.3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusan. Segala
pengukuran tapak menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL 2 - PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1. Pekerjaan galian tanah
2.1.1. Semua galian harus dilaksanakan seperti yang dinyatakan dalam gambar kerja
dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian pondasi
poer dan lain-lain.
2.1.2. Dasar dari semua galian harus datar, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar pohon, sisa kotoran dari sampah pasar atau bagian-bagian
yang gembur maka ini harus digali keluar sedang kekosongan tanah tadi diisi
kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga
mendapatkan kembali dasar yang datar.
2.1.3. Kedalaman semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Kontraktor wajib melaporkan hasil
pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas sebelum dimulai pekerjaan selanjutnya. Penyimpangan dari
ketentuan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko kontraktor.
2.1.4. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian-galian pada waktu
menggali maka kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur
untuk menyedot dan membuang air yang tergenang didalam lubang galian.
2.1.5. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan untuk memberikan
ruang bagi pekerjaan selanjutnya.
2.2. Kerusakan atau cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 6
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
PASAL 3 - PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup pekerjaan
3.1.1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan untuk pekerjaan pondasi poer, sloof,
dan kolom dan bagian bangunan lainnya seperti yang ada pada gambar kerja.
3.1.2. Dimensi setiap struktur yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar kerja
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.2. Persyaratan Material
3.2.1. Portland Cement (PC)
Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti
Semen Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui
kualitasnya oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1
sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi
dilapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC. PC
harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya
untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan membatu tidak boleh digunakan.
Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan lantai dari bahan kayu (papan)
setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi,diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong Zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 Zak.
3.2.2. Batu split/kerikil dan pasir beton
Batu split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung
bahan kimia, Lumpur, garam-garaman dan bahan-bahan organic lainnya yang
bersifat merusak mutu beton. Pasir laut tidak boleh digunakan. Kadar Lumpur
yang diizinkan untuk split adalah 1 % (ditentukan terhadap berat kering).
Sedangkan kadar Lumpur yang diizinkan untuk pasir beton adalah 5 %
(ditentukan terhadap berat kering) dengan dilakukan pengetesan kadar Lumpur
dilapangan. Split dan pasir yang melebihi ambang batas kadar Lumpur yang
dizinkan maka harus dicuci terlebih dahulu. Split dan pasir harus memenuhi
syarat-syarat yang terdapat pada SNI 1734-1989, atau daftar berikut ini :
Split/kerikil Pasir
% lewat ayakan % lewat ayakan
Ayakan Ayakan
(berat kering) (berat kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 - 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 2 - 10
ST. 7
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
3.2.3. Air.
Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari
bahan organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh
dipakai.
3.2.4. Bahan pembantu (Admixture)
Atas pilihan kontraktor atau permintaan Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas bahan pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk
mengatur pengerasan beton, efek penggunaan air atau penambahan mutu
beton, biaya penambahan bahan pembantu ditanggung oleh kontraktor. Bahan
pembantu yang digunakan harus berkualitas baik dan dapat diterima dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan penggunaannya
sesuai petunjuk penggunaan dari produk tersebut dan yang disyaratkan dalam
“BAHAN PEMBANTU” sesuai dengan SNI 03-2495-1991. Jumlah penggunaan PC
dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada atau tidak adanya
penggunaan bahan pembantu dan pencampurannya harus sesuai dengan
petunjuk dari pabrik.
3.2.5. Tulangan baja
➢ Tulangan baja yang dipakai adalah produksi dalam negeri seperti Baja
Krakatau Steel, Barawaja dan lain-lain. Jenis tulangan yang dipakai yaitu
untuk tulangan struktur dengan diameter besi polos dengan diameter
sesuai dengan gambar kerja.
➢ Tulangan harus mempunyai diameter yang sesuai gambar rencana (Ø full),
tidak boleh kurang atau sengaja dikurangi dan bebas dari karat, minyak dan
lainnya yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
➢ Mutu baja yang disyaratkan pada pekerjaan ini adalah U-24 (kekuatan tarik
280 kg/cm2) dengan memperlihatkan sertifikasi dari pabrik. Kawat beton
yang dipakai dari kawat lunak dan tidak berkarat, pengikatan harus kuat
sehingga tulangan tidak bergeser.
➢ Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan memeriksa semua jenis
tulangan yang akan dipakai dan apabila diameter tulangan tidak sesuai
dengan gambar rencana maka Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
akan segera menginstruksikan kepada kontraktor secara tertulis agar
tulangan yang tidak sesuai dengan rencana gambar kerja agar segera
disingkirkan dari lokasi proyek dalam waktu 1 x 24 jam.
➢ Semua pembengkokan, penyambungan dan panjang penyaluran harus
sesuai dengan SK SNI T-15-1992-03. Pembengkokan tulangan harus dalam
keadaan dingin tidak boleh dipanaskan. Semua pelaksanaan dan
pemasangan diameter tulangan harus sesuai dengan gambar kerja dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.2.6. Kualitas beton yang diinginkan
a. Semua beton bertulang menggunakan Beton kuat Mutu f'c = 19,3 Mpa
(K.225), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58, antara lain :
− Pondasi poer
− Sloof
− Kolom
ST. 8
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
b. Sitem pengecoran yang di laksanakan adalah sistem Site Mix, dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan pengecoran beton dengan
menggunakan system beton siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih
dahulu memperlihatkan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki
kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas sebelum pengecoran
dilaksanakan.
3.3. Syarat dan pengecoran
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standard yang berlaku
diindonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang
ketat dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standard pelaksanaan akan mendapatkan hasil yang
sempurna.
3.3.1. Rencana kerja, metode palaksanaan dan izin pengecoran
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode
pelaksanaan pengecoran struktur kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan kontraktor melakukan pemeriksaan
bersama terhadap jenis dan mutu bahan yang akan dipakai, peralatan, tenaga
kerja dan kesiapan tempat pengecoran dan apabila telah memenuhi syarat
maka izin pengecoran dapat dikeluarkan.
3.3.2. Trial Mix Design dan perbandingan adukan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, kontraktor harus
melaksanakan rencana pengadukan beton/trial mix design untuk
mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk itu kontraktor perlu
melakukan pengujian material dilaboratorium yang telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk semua material beton atas
biaya dari kontraktor yang sudah dimasukan dalam penawaran.
Berdasarkan analisa dari hasil sampel tersebut maka laboratorium akan
merencanakan suatu campuran beton (mix design) dengan slump yang
telah disyaratkan. Sebagai control suatu campuran beton, data-data yang
harus tertulis dalam laporan mix design mencakup :
1. Tipe dan gradasi material agregat
2. Hasil pengujian material, air dan agregat berat jenis dan berat isi agregat
modulus halus butir pasir, kadar Lumpur, dan lain-lain)
b. Tipe dan merk PC
c. Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan)
d. Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3.
e. Keterangan tentang beton (kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan
lain-lain)
f. Hasil test silinder beton.
b. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat)
tidak boleh melampaui 0,50 (perbandingan berat).
c. Percobaan kekuatan beton dilapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan
percobaan beton silinder (Ø15 cm tinggi 30 cm) atas biaya kontraktor.
ST. 9
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
Jumlah silinder percobaan yang dibuat 20 buah dan harus sesuai dengan
SNI 03-2834-1992. Copy hasil test harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
d. Percobaan yang dilakukan dilapangan, pengambilan contoh campuran dan
pengujian harus mengundang dan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Suatu kali jika kekuatan beton umur 7
hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton umur 28 hari, maka Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas barhak untuk memerintahkan kontraktor
untuk menambah PC kedalam campuran beton. Dan apabila terdapat beton
dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu beton yang dikehendaki
maka pengecoran selanjutnya dihentikan sampai persoalan tersebut dapat
diselesaikan oleh kontraktor dan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
e. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu
pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton
yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang
lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan
melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan
(agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan
kekuatan beton yang dikehendaki.
f. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai
dengan SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini
adalah 12 – 14 cm sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Untuk maksud dan alasan tertentu
dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dapat dipakai
nilai slump yang menyimpang dari ketentuan diatas asal dipenuhi hal-hal
sebagai berikut :
1. Mutu beton yang disyaratkan terpenuhi
2. Tidak terjadi pemisahan dari adukan
3. Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability)
3.3.3. Persyaratan bekisting
a. Bekisting atau perancah yang digunakan dari bahan kayu (balok, papan dan
tripleks) klas II yang berkualitas baik sesuai dengan syarat yang berlaku
untuk mendapatkan permukaan beton yang sempurna.
b. Pada bagian tertentu Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan
memerintahkan kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
c. Semua bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
d. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan.
Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton
yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi.
e. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
adukan keluar dari sambungan.
f. Stood harus digunakan dari kayu yang kuat, tidak melendut. Bambu tidak
boleh dipakai sebagai stood.
g. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan
setara dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis
ST. 10
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan
dengan statis, tanpa gonjangan atau kerusakan pada beton.
3.3.4. Pengecoran beton
a. Pengecoran harus dengan izin tertulis dan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
b. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan dalam keadaan cuaca buruk (hujan)
dan panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang
baik seperti yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
c. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang tinggi/dalam yang dapat menyebabkan terlepasnya
split dari adukan beton. Beton juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang
dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan bekisting
diatas beton yang sudah dicor.
3.3.5. Peralatan pengecoran
Pengadukan beton di laksanakan dengan sitem Site Mix. Kontraktor juga dapat
menggunakan beton ready mix setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua data spesifikasi dan peralatan
yang akan digunakan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Semua peralatan yang akan digunakan harus dalam keadaan baik
dan siap pakai.
3.3.6. Pemadatan dan penggetaran
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum sehingga bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup rapat
pada semua permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
b. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kecepatan
minimum 7000 rpm yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat
“tenggelam”) dalam waktu maksimal 10 detik setiap kali dibenamkan. Pada
waktu yang sama dilakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai
betul-betul mengisi pada lubang bekisting yang masih ada sehingga
menutupi seluruh permukaan bekisting.
3.3.7. Perlindungan dan perawatan beton.
Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman dengan air yang
bersih (sesuai pasal 3 point 3.2.3), karung goni basah atau cara-cara lain yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.4. Kerusakan atau cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 11
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
BAB - IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 - PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pasangan batu bata 1 batu
2. Pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar kerja
1.2. Persyaratan bahan
1.2.1. PC (Portland Cement)
Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti
Semen Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui
kualitasnya oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1
sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi
dilapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC. PC
harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya
untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan membatu tidak boleh digunakan.
Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan lantai dari bahan kayu (papan)
setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi,diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong Zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 Zak.
1.2.2. Pasir pasangan
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butiran yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan Lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organic. Pasir laut tidak boleh dipakai.
1.2.3. Air
Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari
bahan organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh
dipakai.
1.3. Persyaratan pelaksanaan
1.3.1. Campuran dalam adukan.
Kontraktor wajib membuat wadah/box untuk tempat membuat campuran/spesi
yang terbuat dari papan dengan ukuran minimal 1,5 m x 2 m. Tidak
diperkenankan membuat adukan diatas tanah. Pembuatan campuran bisa juga
dengan menggunakan beton molen.
1.3.2. Jenis adukan
1. Adukan untuk dinding adalah campuran 1 PC : 2 PP
Digunakan untuk seluruh pasangan dinding batu bata
2. Jenis adukan
Semua jenis adukan diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggat waktu antara
ST. 12
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
PASAL 2 – PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
2.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah :
2.1.1. Pekerjaan pondasi batu bata 1 batu, adukan 1 PC : 2 PP
2.2. Persyaratan bahan
2.2.1. Batu bata
Batu bata yang dipakai adalah bata merah dari mutu yang terbaik, dengan
pembakaran yang sempurna dan merata. Batu bata sebaiknya diambil pada satu
produsen saja untuk mendapatkan kesamaan ukuran bata. Batu bata boleh
digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
2.2.2. PC (Portland Cement)
Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti
Semen Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui
kualitasnya oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1
sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi
dilapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC. PC
harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya
untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan membatu tidak boleh digunakan.
Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan lantai dari bahan kayu (papan)
setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi,diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong Zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 Zak.
2.2.3. Pasir pasangan
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butiran yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan Lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organic. Pasir laut tidak boleh dipakai.
2.2.4. Air
Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari
bahan organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh
dipakai.
2.3. Persyaratan pelaksanaan pasangan batu bata
2.3.1. Detail bentuk profil
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk
profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya
sesuai dengan yang tercantum didalam gambar kerja.
ST. 13
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
a. Sebelum pemasangan
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu hingga
jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada genangan air diatas batu bata
tersebut.
b. Adukan perekat/spesi
1. Untuk semua pasangan batu bata dipakai adukan dari campuran
1 PC : 2 PP.
2. Adapun pondasi trasraam digunakan adalah pasangan batu bata dari
campuran 1 PC : 2 PP 1 batu
c. Ketebalan adukan/spesi
Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan/spesi harus
sama setebal 1 cm. Semua pertemuan bata horizontal dan vertical harus terisi
dengan baik dan penuh.
d. Pemasangan dinding pasangan bata
Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
e. Pelaksanaan pemasangan batu bata
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara
dua dinding harus rapi dan siku seperti pada gambar kerja.
f. Pekerjaan pemasangan batu bata
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot/unting-unting dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 3 mm untuk setiap jarak 200 cm bidang vertical
dan horizontal. Jika melebihi maka kontraktor harus segera
membongkar/memperbaiki dan biaya untuk pekerjaan ini ditanggung oleh
kontraktor dan tidak dapat diclaim sebagai pekerjaan tambah.
g. Siar-siar
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian
disiram air dan siap untuk menerima plesteran.
h. Plesteran
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibahasi/disiram air bersih
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
i. Lubang dinding pasangan bata
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan/disetujui.
j. Bata yang patah
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5
%. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipakai.
ST. 14
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
k. Pemeliharaan
Selama pemasangan dinding bata belum difinish, kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya,
kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
2.4. Kerusakan atau cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 3 – PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 2 PP (pondasi trasraam)
2. Acian halus untuk permukaan plesteran dinding pasangan bata
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. PC (Portland Cement)
Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti
Semen Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui
kualitasnya oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1
sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi
dilapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC. PC
harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya
untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan membatu tidak boleh digunakan.
Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan lantai dari bahan kayu (papan)
setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman
semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi,diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong Zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 Zak.
3.2.2. Pasir pasangan
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butiran yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan Lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organic. Pasir laut tidak boleh dipakai.
3.2.3. Air
Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari
bahan organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh
dipakai.
ST. 15
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
3.3. Persyaratan pelaksanaan
3.3.1. Campuran plesteran
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan jika pekerjaan dinding pasangan bata
atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan
apabila pekerjaan pasangan bata minimal berumur 2 hari. Tidak diperbolehkan
melaksanakan pekerjaan plesteran pada saat pekerjaan dinding pasangan bata
baru saja selesai.
3.3.2. Jenis plesteran
4.3.2.1. Plesteran biasa
Campuran plesteran adalah 1 PC : 2 PP untuk semua pekerjaan
pasangan batu bata.
4.3.2.2. Plesteran halus/acian
Acian adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Acian ini
merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Acian
ini dilaksanakan sesudah pekerjaan plesteran berumur minimal 8 hari
atau sudah kering benar.
3.3.3. Waktu pencampuran adukan plesteran
a. Sebelum pencampuran dimulai, semua bahan pasir harus diayak terlebih
dahulu untuk mendapatkan butiran pasir yang halus.
b. Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
c. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30
menit, terutama untuk plesteran kedap air.
d. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan
plesteran ini, khususnya untuk pekerjaan acian.
e. Semua permukaan hasil plesteran harus rata, tidak bergelombang, padat
dan tidak berlubang. Untuk permukaan dinding pasangan bata sebelum
diplester harus dibasahi dengan air bersih terlebih dahulu dan siar-siarnya
dikerok sedalam 1 cm. Sedangkan untuk permukaan beton yang akan
diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
dikasarkan (scratched). Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau
formtie harus ditutupi plesteran. Untuk permukaan yang datar batas
toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3
mm untuk setiap jarak 2 m. Pekerjaan plesteran dinding hanya
diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi listrik dan pipa
plumbing untuk seluruh bangunan.
3.3.4. Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
ST. 16
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
b. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan
plesteran selesai.
c. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air bersih sekurang-kurangnya 2
(dua) kali sehari sampai jenuh. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi
semua yang disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut
ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan
tambahan.
3.4. Kerusakan atau cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4 – PEKERJAAN KONSTRUKSI RAILING PAGAR DAN PINTU PAGAR
4.1. Umum
Konstruksi pagar menggunakan sistem struktur dari besi kotak. Untuk rangka utama
menggunakan besi hollow kotak (4 x 4) cm, tebal 1,5 mm dan bagian dalam pagar
menggunakan besi beton Ø12 dan besi beton Ø8. Finishing besi pagar dengan cat anti
karat, warna hitam.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan.
4.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja meliputi :
1. Pekerjaan besi pagar
2. Pekerjaan finishing pagar
4.3. Persyaratan Bahan
a. Besi pagar, dengan spesifikasi :
− Material dasar : Produksi setara Barawaja
− Jenis Material : Besi
− Material pelapis : Cat anti karat
− Ketebalan pelapis : AZ 100 = 100 gram/m2
Catatan : Apabila dalam pengerjaan kuda-kuda dengan produksi/merk dan
spesifikasi diatas kontraktor mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan
produk seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, maka
kontraktor dapat mengajukan produksi/merk lainnya dengan spesifikasi seperti
yang tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
b. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
➢ Baja Mutu Tinggi G550
➢ Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 550 MPa
ST. 17
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
➢ Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 Mpa
➢ Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
4.4. Persyaratan Design
a. Design pagar harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standar batas
desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design)
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan.
4.5. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib meneliti kebenarn dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas
biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambahan.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Tambah
Kurang.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen maupun workshop sementara. Kontaktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
4.6. Persyaratan Konstruksi
a. Sambungan
Alat penyambung antar elemen pagar besi adalah Las Listrik
b. Untuk pengakuan dengan struktur beton, rangka utama ditanam ke dalam struktur
minimal bagian yang tertanam 5 cm, bagian ujung diberi angker besi 12.
4.7. Pemotongan Material
a. Pekerjaan pemotongan material besi harus menggunakan peralatan yang sesuai,
alat potong listrik, dan telah ditentukan di pabrik.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
ST. 18
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
PASAL 5 - PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pengecatan permukaan acian
2. Pengecatan permukaan rangka pagar.
5.2. Persyaratan Bahan
1. Cat tembok, yang digunakan jenis : Mowilex atau setara.
2. Cat besi/logam :
Bahan cat dari jenis syntetic enamel super gloss kualitas utama. Jenis dan warna
akan ditentukan kemudian
3. Plamur, bahan dan kualitas utama produk ex local mutu terbaik
4. Cat dasar setara Metrolite
5. Keaslian cat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat yang akan dipakai untuk
mengetahui kemurnian cat. Pembuktian dapat dilakukan dengan melihat segel
kaleng cat yang masih utuh atau tidak rusak dan hasil akhir pengecatan.
5.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan
e. Contoh bahan
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan dipakai, baik dalam bentuk
barang ataupun brosur/manual user dari pabrik kepada Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang akan
dipakai sebagai standard dalam pengerjaan.
f. Sebelum memulai pekerjaan
Kontraktor harus mempelajari terlebih dahulu rencana gambar pengecatan dan
berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua bidang
yang akan dicat harus segera dibersihkan.
g. Tebal cat
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan dari pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran, atau ada bekas yang menunjukan sapuan kuas.
h. Peralatan pelindung
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan beracun atau yang
membahayakan keselamatan manusia maka kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan dan sebagainya yang akan
dipakai pada waktu pelaksanaan pengecatan.
i. Keadaan cara pengecatan
Tidak diperkenankan melakukan pengecatan pada waktu hujan dan angin yang
berdebu bertiup kencang.
j. Peralatan
Peralatan seperti kuas, sikat kawat dan roller harus tersedia dari mutu yang baik dan
jumlahnya cukup.
ST. 19
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
k. Cat dasar
Untuk semua cat dasar harus menggunakan kuas.
l. Untuk pengecatan besi dilakukan sesudah pekerjaan besi dilakukan. Seluruh
permukaan besi harus dibersihkan sebelum di cat.
m. Semua pekerjaan kayu yang kena/berhubungan dengan plesteran harus di cat meni
terlebih dahulu dan diberi dempul kayu hingga rata dan kemudian diamplas.
5.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL - 6 PERSYARATAN-PERSYARATAN LAIN
6.1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail
harus dibuat dalam rangkap dua dan diserahkan kepada Direksi. Pomborong wajib
membuat gambar pelaksanaan (as built drawing) yang harus diserahkan pemborong
kepada Direksi pada waktu penyerahan pekerjaan pertama.
6.2. Pemborong dan direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak
diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat pelaksanaan
dan gambar/design yang salah.
PASAL - 7. PERUBAHAN-PERUBAHAN
7.1. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan
akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ST. 20
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
C. SPESIFIKASI SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN KERJA (SMKK)
PASAL 1- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas
pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-
alat lain serta jalur transportasi, dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
2. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan
untuk referensi.
3. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba,
harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
4. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di
tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan
lain-lain.
5. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat
untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan
ular.
6. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain
selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
7. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi
8. Yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
9. Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan
harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
ST. 21
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
10. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
12. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya
risiko
13. Tenggelam atau keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di
dekat tempat mereka bekerja.
14. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut
dengan
15. Cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke
rumah sakit atau tempat berobat lainnya.
16. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan
strategis yang memberitahukan antara lain :
a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang
PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicar
petugas K3.
b. Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor
telepondan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c. Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong
yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
ST. 22
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
PASAL 2 PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1. Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin
atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3. Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada
lokasi.
4. pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
5. Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
6. Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
ST. 23
Pembangunan Pagar Aerologi Hasanuddin Jl. Dakota Kompleks TNI Auri
D. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
MANAGER
ADMINISTRASI PELAK SANAAN LOGISTIK
Jabatan
Pendidikan
NO dalam Pengalaman Sertifikat Keahlian
terakhir/minimal
pekerjaan
Daftar Personil Manajerial
Pelaksana
1.
Lapangan
Non
2. Petugas K3 SMA/SEDERAJAT Sertifikat K3 Konstruksi
Pengalaman
Setiap personil diatas memiliki ijazah dan sertifikat SKT yang resmi dan dilengkapi
dengan pengalaman pekerjaan yang dibuat dalam bentuk Curriculum Vitae (CV) atau
Referensi Kerja.
ST. 24