| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316877182922000 | Rp 254,523,351 | - | |
| 0538878646922000 | Rp 260,123,454 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa alasan | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 265,000,000 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa alasan |
| 0014712244922000 | Rp 273,691,782 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa alasan | |
| 0317045227922000 | Rp 264,556,864 | Tidak melampirkan bukti alat genset dan tidak memenuhi elemen SMKK | |
| 0016009201922000 | Rp 250,760,594 | Status SBU dicabut | |
| 0830064994922000 | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | |
| 0316937234922000 | - | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0017205444922000 | - | - | |
| 0923813851922000 | - | - | |
| 0014710313922000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0742903891941000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0316748169922000 | - | - | |
| 0413076308922000 | - | - | |
| 0025513722201000 | - | - | |
CV Tritunggal Jaya Perdana | 0573097799922000 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0929917623922000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR PENGAMATAN
MAGNET BUMI
1. NAMA Nama organisasi yang
ORGANISASI menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
PENGADAAN pekerjaan konstruksi :
KONSTRUKSI STASIUN GEOFISIKA KUPANG
2. SUMBER DANA, a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN konstruksi Rehabilitasi Gedung kantor magnet bumi berasal dari
BIAYA DAN HPS DIPA BMKG NTT T A 2 0 2 3
3. RUANG
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
LINGKUP,
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
LOKASI
berikut alat bantu lainnya.
PEKERJAAN,
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
FASILITAS pemeliharaan
PENUNJANG terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan
konstruksi
rehab rumah dinas sesuai RKS
terlampir
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan
adalah di Gedung Kantor Magnet Bumi dengan alamat di
Desa Baumata-Kab Kupang
4. JANGKA Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 90 (sembilan puluh)
WAKTU hari
PELAKSANAAN kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus
dhaerlai kpaalenn der.
5. TENAGA A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak
antaralain tenaga ahli muda K3
B. Tenaga teknis penunjang yang diperlukan dalam
pelaksanaan
kontrak antara lain :
1. Pelaksana :
1 orang
Persyaratan Minimal:
a. Pendidikan Minimal SMK Bangunan Gedung
b. Memiliki Sertifikat SKT terkait Bangunan
Gedung c. Pengalaman dalam bidangnya ±
6.
2 tahun
KELUARAN/PROD
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
UK YANG
konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan lanjutan
DIHASILKAN
pembangunan fisik penelitian dan pengembangan tahap II
untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR
PENGAMATAN MAGNET BUMI
URAIAN TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN REHABILITASI KANTOR
PENGAMATAN MAGNET BUMI
Pekerjaan Persiapan
1. Lingkup Pekerjaan :
1. Pemasangan Papan Nama Kegiatan
2. Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
3. Dokumentasi dan Pelaporan
4. Pekerjaan K3
5. Pek Bongkar Tembok,Lantai,Plafond dan Kusen
2. Persyaratan Bahan
Papan Nama proyek dibuat dari tripleks 9 mm ukuran 120x120 cm
Direksi dan Gudang dibuat dengan luasan minimal 150 m2 dengan rangka dinding serta rangka
atap kayu klas II, penutup dinding Multipleks 6 mm, penutup atap seng BJLS 0.20 dan lantai cor
beton rabat difinish acian pasta semen yang dilengkapi dengan pintu dan ventelasi secukupnya.
Kantor direksi harus dilengkapi dengan ruang rapat, yang dilengkapi dengan meja dan Kursi rapat.
Pada Kantor direksi ditempatkan 1 (satu) Unit KM/WC yang dilengkapi dengan bak air, kloset,
keran air, timba serta air secukupnya
Kantor direksi harus dilengkapi dengan meja dan kursi secukupnya
Gambar-gambar kerja (shop drawing) maupun as bulit drawing disajikan dalam gambar ukuran
kertas A3, HVS 70 gram
Air kerja yang dipakai adalah air tawar yang bersih dan harus bebas dari bahan-bahan yang
berbahaya bagi konstruksi.
Tanah urugan harus bebas dari sampah maupun material lain yang dapat menurunkan kualitas
konstruksi dan layak digunakan sebagai bahan urugan sesuai dengan hasil penujian laboratorium
Persyaratan Bahan untuk bouwplank dari kayu kelas II, untuk patok kayu bulat & Usuk 5/7 cm dan
untuk papan 3/18 cm
3 Pedoman Pelaksanaan
• Papan nama proyek proyek ditulis dengan huruf kapital sehingga mudah dan jelas dibaca dalam
jarak 3 m, huruf berwarna hitam dengan latar belakang cat putih. Informasi yang disampaikan
paling tidak memuat hal-hal : Nama pemberi kerja, Nama kontraktor pelaksana, Nama pekerjaan,
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 2
Lokasi, Jangka waktu pelaksanaan, Nilai kontrak, Nomor Kontrak dan informasi lain yang
dianggap perlu dan redaksinya harus disetujui oleh konsutan pengawas dan Direksi Pekerjaan.
• Mobilisasi sumber daya dapat dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
sumber daya dalam pelaksanaan pekerjaan setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas dan
direksi pekerjaan. Semua biaya berkaitan dengan mobilisasi peralatan seperti perijinan dan
adimistrasinya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
• Demobilisasi sumber daya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas dan
direksi pekerjaan.
• Air kerja yang dipakai adalah air tawar yang bersih dan harus bebas dari bahan-bahan yang
berbahaya bagi konstuksi.
• Administrasi harus dibuat teratur menyangkut aktifitas harian di lapangan, pencatatan material
yang masuk maupun yang keluar dari gudang logistik, tenaga kerja dan kondisi cuaca serta selalu
membuat fofo-foto setiap terjadi kemajuan pekerjaan di lapangan.
• Pelaporan yang harus dibuat oleh kontraktor adalah laporan harian yang isinya harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan dan mendapat pengesahan dari Direksi Pemberi Kerja.
• Pembongkaran Tembok harus dilakukan dengan teliti agar tidak terdapat cacat pada Struktur
maupun material lainnya.
• Plestreran dan tembok yang retak dan rusak pada area yang tidak termasuk dalam rencana
bongkaran tetap dilakukan dengan rekomendasi tim teknis.
• Pelsteran yang retak dikikis sampai dengan area yang tidak rusak/dapat dikikis keseluruhan pada
satu sisi ataupun jika terjadi retakkan tembok maka tembok dibongkar dan pasang kembali.
• Lantai keramik eksisting dibongkar hingga spesie dan hasil bongkaran dipindahkan ke luar Site.
• Pembongkaran plafond dan penutupnya harus dilakukan secara keseluruhan dan dikerjakan
secara hati – hati agar tidak merusak bagian bagunan lainnya.
• Pembongkaran dinding sesuai gambar rencana harus dilakukan secara dikerjakan secara hati –
hati agar tidak merusak bagian bagunan lainnya.
Pekerjaan Tanah / Urugan dan Pondasi
1. Lingkup Pekerjaan
1. Galian tanah pondasi bak bunga
2. Urugan tanah humus
3. Pasangan pondasi menerus bak bunga 1 Pc : 5 Psr
2. Persyaratan bahan
Bahan timbunan atau urugan tanah dan pasir digunakan bahan berkualitas baik. Tanah timbunan
dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya yang
dapat menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai
diperiksa dan disetujui, Konsultan Pengawas, dan Pemilik Pekerjaan bersama Kontraktor. Apabila
di tempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang untuk
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 3
mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan
yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
b. Galian pondasi menerus dikerjakan sesuai gambar rencana
c. Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pasangan pondasi menerus selesai dikerjakan.
Urugan harus dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan (hand stamper) dan pemadatan
dapat dilhentikan atas persetujuan konsultan pengawas.
e. Urugan pasir harus dikerjakan pada lokasi dan ketebalan sesuai gambar rencana
f. Urugan sirtu peninggian peil lantai harus dilakukan dengan melakukan pemadatan setiap 30
cm tebal urugan dengan menggunakan stamper.
g. Pemadatan dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
h. Segala hal yang dikerjakan harus diukur sesuai dengan kondisi yang dikerjakan di lapangan
atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi Pemberi kerja.
Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
1. 1. Cor Rabat beton tebal 7 cm (area ramp drop off)
a. Beton (komp. 1 PC : 2 Psr : 3 Krl)
2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal beton bertulang
yang disyaratkan dalam PBI’71.
➢ Beton
a. Semen
➢ Digunakan Portland Cement Jenis I Merk Bosowa atau Tonasa atau Tiga Roda atau Gresik yang
memenuhi ketentuan NI-8 tahun 1975 dan memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
➢ Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
➢ Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen
tidak cepat mengeras.
b. Pasir Beton, Pasir beton yang digunakan adalah pasir beton ex. Takari, harus berupa butir-butir
tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
c. Kerikil, harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang
disyaratkan dalam PBI 1971.
d. Air, harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Besi Beton,
- Mutu baja/besi tulangan beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2) dengan propil polos (BJTP 24) untuk tulangan
dengan diameter sampai 12 mm (notasi pada gambar Ø).
- Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan
lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 4
- Pembengkokan, Penyambungan dan pengangkeran besi tulangan harus sesuai dengan PBI 1971.
➢ Mutu beton. Mutu beton untuk elemen bangunan non struktur (sloof praktis, kolom praktis, balok
latai) adalah K-175 atau campuran dalam perbandingan Volume 1PC : 2Ps : 3 Krl dan untuk beton
menggunakan mutu K-125 atau dalam perbandingan volume 1PC : 3Ps : 5 Kr.
➢ Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan pengawas.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
➢ Perawatan Beton
Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus-menerus seIama paling sedikit dua minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton
pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak lebih dari 32’C.
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Direksi Pekerjaan
Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
1. Lingkup pekerjaan
1. Pas batako trassram 1Pc : 3Psr(bak bunga+gewel teras)
2. Pekerjaan benangan sudut/list pada bagian bak bunga
3. Plesteran dinding bak bunga dan bekas bongkaran
4. Acian
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan pasir, semen dan air untuk pekerjaan pasangan dan plesteran mengikuti persyaratan yang
telah ditentukan dalam pasal beton bertulang.
b. Bataco yang digunakan ádalah bataco kualitas baik, merupakan bataco hasil campuran pasir
dengan semen.
3. Pedoman Pelaksanaan
➢ Pasangan batako dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan batako rata dan tegak. Spesi perekat
menggunakan adukan dengan komposisi campuran 1 PC : 4 PS untuk pasangan dinding biasa dan
1 PC : 3 PS untuk pasangan batako trassram yaitu 20 cm diatas sloof dan 1,5 pada dinding-dinding
KM/WC.
➢ Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps untuk Plesteran pada pondasi, dinding batako,
sedangkan plesteran dinding saluran dengan 1PC : 3 Ps.
➢ Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan
plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00
cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal.
➢ Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan.
➢ Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesterannya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 5
➢ Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan perbandingan perbandingan
air dan semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis, kecuali pada dinding saluran tidak
diaci.
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Lingkup pekerjaan
1. Granite tile 60 x 60
2. Keramik ukuran 40 x 40 cm tekstur kasar
3. Keramik lantai 20 x 20 tekstur KM/WC
4. Plint keramik 60x10
5. Plint keramik 40x10 (luar)
6. Pasang Batu palimanan sisi depan
7. Pasang Batu sisir/candi di bak bunga
➢ Ubin . Pekerjaan Lantai ruang selain ruang yang tersebut diatas dan KM/WC mempergunakan
granit tile ukuran 50x50 cm Setara Merk Indogress dengan motif dan warna atas persetujuan direksi
dengan adukan perekat spesi 1PC : 3 Ps. Sedangkan untuk lantai KM/WC menggunakan Tegel
Keramik wafel ukuran 20x20 setara merk Roman, Motif dan Warna atas persetujuan direksi. motif
dan warna semua jenis keramik yang dipasang harus mendapat persetujuan dari direksi dan konsultan
pengawas.
➢ Plint keramik dibuat dari potongan keramik lantai atau dapat dibeli yang telah dipotong yang
ukurannya harus sama dengan keramik lantainya.
➢ Semua contoh keramik sebelum pemasangan harus dimintakan persetujuan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
➢ Walpaper dipasang setalah dinding difinishing.pelerjaan walpapare hanya apada ruang kepala.
➢ Motif dan corak walpaper harus dikordinasikan dengan Pengguna sebelum dilakkan order material.
➢ Pemasangan walpapare harus rapi tanpa terdapat lekukan.jika terdapat lekukan dan tidak atas
persetujuan kons pengawas walpaper wajib dipasang ulang.
3. Dasar lantai
Sebelum dipasang Ubin keramik dasar lantai terlebih dahulu dilapisi dengan adukan 1 PC : 3 Ps.
4. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran
dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
5. Adukan
a. Untuk adukan/campuran untuk ubin 1 PC : 3 Ps.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 6
b. Saus semen untuk acian menggunakan semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang
plastis.
6. Pemasangan
o Sebelum dilakukan pemasangan ubin pada lantai Kontraktor wajib mengajukan pola lantai untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
o Pemasangan ubin dan keramik dinding di WC/KM dikerjakan setelah instalasi pipa air bersih dan
air kotor selesai dipasang dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
o Pemasangan lantai ubin harus rata dan tidak bergelombang.
o Nat pasangan ubin lantai dibuat lebar maksimum 2 mm dan dicor saus PC sesuai dengan warna
ubin yang terpasang
o Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi
cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
o Plint yang dipasang harus rata dengan bidang dinding, tanpa tali air dan tidak diperkenankan
memasang plint yang tidak sebidang dengan tembok atau dinding (bukan plint menonjol)
Pekerjaan Pintu dan Jendela + ACP
1. Lingkup pekerjaan
1. Kusen J2 + Acsesoris
2. Kusen J3 + Acsesoris
3. Kusen P2
4. Kusen P3 (ganti panil)
5. Pasang Pintu Utama Tempered lengkap Gawang + Acsesoris
6. Kusen BV 1
7. Kusen BV 2
8. Pasang Panil pintu doubel teakwood fin HPL (P eks)
9. Pasang ACP Teras
10. Pasang ACP penutup dinding
2. Persyaratan Bahan
a. Bidang/bagian Kusen aluminium yang mengalami kontak langsung dengan dinding harus
dipasang karet sealant, sedemikian hingga celah dapat tertutup rapat.
b. Untuk kusen Pintu dan Jendela dari bahan aluminum menggunakan aluminium warna coklat tua
ukuran 4” tebal 1,15 mm.
c. Daun pintu dan Jendela panil kaca frame aluminium menggunakan aluminimum setara Merk
Alexindo ukuran sesuai gambar rencana
d. Kecuali pintu dan jendela pada KM/WC Kaca yang digunakan adalah kaca rayban 40% tebal 5
mm untuk boven dan daun jendela, sedangkan Kaca Rayban 40% tebal 8 mm untuk daun pintu.
e. Kaca yang dipasang pada pintu dan jendela KM/WC adalah kaca es dengan tebal 5 mm
f. Daun Pintu kaca Frame less menggunakan kaca tempered tebal 12 mm
g. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
h. Penutup daun pintu KM/WC menggunakan daun pintu aluminium.
i. Kunci pintu untuk daun pintu frame less menggunakan kunci pintu silinder setara merk DORMA
PC 92/71 MM dan daun pintu lainnya menggunan kunci pintu setara Merk DEKKSON (LHTR
0085 SSS+MTS IL DL 8485+DC60 MM.
j. Pegangan Daun pintu frame less menggunakan Pengangan Pintu/Door Holder Setara Merk
DEKKSON PH D1868 40x25x600.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 7
k. Engsel pintu tanam menggunakan engsel tanam/Floor Hinge setara Merk DORMA BTS
84/EN3/PSS dan engsel pintu gantung menggunakan Merk DEKKSON IRON IR 5x3x3 MM ;
4BB CP/GP/SN.
l. Engsel jendela menggunakan engsel setara Merk DEKKSON IRON IR 3x2,5x2,5 MM ; 2B
CP/GP/SN
m. Gerendel yang dipasang pada daun jendela dan boven berupa Rambuncis setara DEKSON 428
COKLAT (134806)
n. Kait angin yang dipasang pada boven dan jendela berupa engsel angin setara SES (B) AC
(067307)
o. Bahan untuk railling tangga dan balkon menggunakan pipa stainless steel Schedule NO. 40S,
untuk pipa Ø1” dengan ketebalan 0.133 inch (3.47 mm) dan untuk pipa Ø2” dengan ketebalan
0.154 inch (3.91 mm).
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kusen pintu dan jendela
➢ Kusen aluminium dipasang setelah bahan kusen disetujui oleh direksi, dipasang dengan rapi.
Kusen aluminium harus dipasang oleh teknis yang berpengalaman dalam pekerjaan kusen
bahan aluminium. Kusen-kusen setelah pemasangan tidak boleh cacat.
➢ Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium harus dikerjakan atau dipasang setelah
lubang pintu dan lubang jendela selesai dikerjakan.
➢ Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari alumnium harus dipasang dengan menggunakan paku
fisher minimal jarak 75 cm untuk tiap sisi yang mengalami kontak langsung dengan sisi lubang
kusen.
➢ Sisi Kusen pintu dan jendela yang terbuata dari aluminium yang mengalami kontak langsung
sisi lubang kusen, harus dipasang karet sealant untuk bagian muka maupun belakang kusen
sedemikian hingga celah yang ada tertutup dengan rapat dan rapi.
b. Daun pintu/jendela dan Ventilasi
➢ Daun pintu kaca frame aluminium menggunakan kaca rayban 40% tebal 8 mm harus diisi
sealant pada sisi yang bersinggungan dengan frame aluminum.
➢ Daun Jendela kaca frame aluminium disesuaikan dengan gambar detail. Kaca untuk jendela
dipasang kaca rayban 40% tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik
dari kusen, maupun bahan kaca tersebut dan pada sisi kaca dengan frame aluminium yang
bersinggungan harus diisi list sealant.
➢ Penggantung dan pengunci dipasang setelah kusen dan daunnya siap untuk dipasang.
Pemahatan daun pintu maupun kusennya harus dilakukan dengan hati-hasi sehingga tidak
merusak daun pintu atau kusen dan hasil akhir pemasangan harus rapi serta dapat berfungsi
secara sempurna.
c. Pekerjaan Railling tangga dan void
Railing stailess steel dipasang pada lokasi seperti gambar rencana, cara penyambungan,
pengangkeran ke lantai harus benar-benar kokoh sehingga mampu menahan beban horisontal.
d. Bahan Sun Screen digunakan besi Hollow 40x40 mm tidak cacat
.
1. Lingkup
Pekerjaan
-
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 8
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan / perbaikan
alumunium composite panel Cover
-
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ ditunjukkan dalam petunjuk Direksi
2. Ketentuan
-Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi
dari pabrik
3. Komponen bahan
-Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium ekstrussion
-Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
-Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium
ekstrussion
-Infill dari alu munium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
- Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
4. Persyaratan bahan
-Bahan
: Alumunium Composite Tebal 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 3 mm Polyetylene dan 0,5 mm
alumunium
-Berat 5-6 Kg / 5 mm
-Bending strengh 45-50 Kg/ 5 mm
- Heat Deformation 200 C
-Sound insulation 24-29 dB
-Finished Flourocarbond factory finished / PVdf Coating
- Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
- Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan
pemberi
Syarat-syarat Pelaksanaan
-Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan
referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
-Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu macam saja.
-Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
-Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan deng
an teliti , tegak lurus dan tepat padaposisinya.
-Metode pemasangan antara lain : 1). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda. 2). Panel-
panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup. 3). Dinding pelapis yang dijadikan
satu unit, sistem ikatan pinggir.
-Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat bergantung
pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau
sikat lembut.
Apa bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral. Setelah pemasangan dilakukan
penutupan celah antara panel dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai
dengan uraian bab sealant dalam persyaratan ini. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 9
memperbaikitanpa biaya tambahan. -Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus
merupakn hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
-Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar matahari dan pabrik
pembuatnya berupa serifikat
Pekerjaan Plafond
1. Lingkup pekerjaan
1. Perbaikan Rangka plafoond + rangka Penambahan trap
2. Plafond gypsum 9mm
3. Plafond kalsiboard 6mm (sisi luar)
4. Plafond PVC
5. Listplafond gypsum lebar 7,5 cm
2. Persyaratan Bahan
b. bahan plafond (rangka plafond, paku sekrup, penutup plafond, dinabolt, paku fisher dan
penggantung) sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
contoh material beserta brosur pendukung terkait dengan material yang akan
didatangkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan pengawas.
c. Rangka plafond dari kayu dan hanya melakukanperbaikan pada yang rusak setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan direksi
d. Listplafond dari gypsum 7x7,5 cm dengan profil disetujui direksi dan tidak cacat.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pabrikasi harus dilakukan pada lokasi pekerjaan
b. Rangka plafond dipasang dengan ukuran panel maksimum 60x80 cm, dengan
penggatung dengan ukuran panel maksimum 120 x 160 cm.
c. untuk rangka yang harus digantung pada rangka atap menggunakan paku SDS dan untuk
yang digantung pada pelat beton harus menggunakan paku fisher atau dinabolt
d. Penutup dan list plafond kalsiboard dipasang setelah penutup atap selesai terpasang.
e. Pemasangan rangka partisi dan penutupnya harus dipasang oleh teknisi yang ditunjuk
oleh Agen sesuai jenis produk yang digunakan.
f. Pabrikasi harus dilakukan pada lokasi pekerjaan
g. Penutup partisi dipasang setelah rangka selesai dikerjakan dan mendapat persetujuan
konsultan pengawas.
h. Penutup plafond dan partisi difinish dengan cat tembok.
i. Sambungan antara sisi bidang kalsiboard menggunakan kasa penyambung khusus untuk
sambungan kalsiboard.
j. Sambungan harus buat rapi sehingga tidak ada tanda-tanda atau bekas sambungan atau
retak yang dirapikan menggunakan dempul atau compond secukupnya.
k. List profil kayu pada partisi dikerjakan setelah bidang partisi difinish dengan cat tembok
supaya tidak kotor oleh cat.
l. List profil kayu yang terpasang harus sudah difinish dengan cat kayu woodstein setara
Moilex dengan cat semprot.
m. Hasil akhir pemasangan penutup atap, plafond dan partisi harus rapi dan harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan.
Pekerjaan Atap
1. Lingkup pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 10
1. Perbaikan rangka atap dan gording yang turun
2. Pasang penutup atap Spandek 0.30 mm baru (biru)
3. Pasang woodplank 20 cm
4. Pek rangka Kanopi belakang (besi hollow 4/6 gording C)
2. Persyaratan Bahan
e. Seluruh material pabrik yaitu rangka atap baja ringan (Profil dan baut), bahan penutup atap
(Spandel TcT 0,3, paku sekrup, Bubungan, talang dan woodplank), sebelum didatangkan ke
lokasi pekerjaan, kontraktor harus mengajukan contoh material beserta brosur pendukung
terkait dengan material yang akan didatangkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan
Konsultan pengawas.
f. Rangka atap dan partisi dari bahan baja ringan dengan tegangan leleh minimal 550 MPa dengan
dimensi sesuai gambar rencana dengan menunjukkan perhitungan struktur atap dan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
g. Penutup atap Spandek Zincalum tebal 0. 3mm atau yang setara warna Biru atas persetujuan direksi
dan konsultan pengawas.
h. Talang patahan atap dibuat dari talang aluminium pabrikasi (talang Siap pasang)
3. Pedoman Pelaksanaan
n. Pemasangan rangka atap dan penutupnya harus dipasang oleh teknisi yang ditunjuk oleh Agen
sesuai jenis produk yang digunakan.
o. Pabrikasi harus dilakukan pada lokasi pekerjaan
p. Penutup atap dipasang setelah talang, jurai dan listplank telah terpasang sempurna.
q. Pabrikasi harus dilakukan pada lokasi pekerjaan
r. untuk sambungan antar rangka baja ringan menggunakan paku SDS dan untuk sambungan
dengan dinding bataco dan lantai menggunakan paku fisher atau dinabolt
s. Sambungan antara sisi bidang kalsiboard menggunakan kasa penyambung khusus untuk
sambungan kalsiboard.
t. Sambungan harus buat rapi sehingga tidak ada tanda-tanda atau bekas sambungan atau retak yang
dirapikan menggunakan dempul atau compond secukupnya.
u. List profil kayu yang terpasang harus sudah difinish dengan cat kayu woodstein setara Moilex
dengan cat semprot.
v. Hasil akhir pemasangan penutup atap, plafond dan partisi harus rapi dan harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan.
Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
1. Cat dinding dan beton, cat Vinilex/nippon
2. Cat Plafond, cat Matex
3. Cat kusen pintu dan jendela, cat Avian
4. Cat listplank, cat Avian
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat tembok dalam bangunan dan Plafond Setara Merk Mowilex
b. Cat dinding/tembok luar dan cat dinding pagar Setara Merk Catylac khusus untuk diluar ruangan
atau ruang terbuka.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 11
c. Cat dinding Wathershield setara dulux
3. Pedoman pelaksanaan
Pengecatan dinding dan plafond harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
o Dinding yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran dan debu dengan menyapunya sampai
bersih.
o Melapis dinding dengan plamur tembok pada bagian yang berlubang sampai rata.
o Setelah plamir kering kemudian permukaan dinding yang akan dicat digosok dengan kertas amplas
sampai permukaanya licin
o Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata dengan 1 lapis cat dasar dan 2 (dua) kali dengan
cat penutup.
o Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
o Untuk Penggunaan warna harus dikonsultasikan dengan tim teknis
Pekerjaan Listrik
1. Lingkup pekerjaan
1. Instalasi Titik Lampu baru (Kabel NYM 2x2,5)
2. Instalasi Lampu spotlight/sorot outdoor 6watt
3. Instalasi Lampu SL bohlam LED 10 watt
4. Instalasi Lampu SL bohlam LED 18 watt
5. Pasang lampu kolong LED
6. Instalasi dan pengurutan kabel kembali
1.1. Syarat Umum
1.1.1. Pekerjaan yang dispesifikasikan dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan
tuntutan dari Dokumen Kontrak secara keseluruhan.
1.2. Uraian Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah:
1.2.1. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan Rendah untuk Penerangan pada tiap-tiap
lantai.
1.2.2. Pengadaan dan pemasangan kabel tegangan rendah dari Panel Utama Tegangan Rendah
ke Sub Panel sesuai dengan gambar.
1.2.3. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
1.2.4. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
1.2.5. Pengadaan dan pemasangan Fixture sesuai dengan gambar rencana.
1.2.6. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah dipasang
dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai.
1.3. Pekerjaan Yang Terkait
Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi
1.4. Acuan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 12
Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:
− Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
− Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987
− Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
− AVE / VDE
− Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
− Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai.
− Saklar, stopkontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct, floor oulet,
floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan IEE.
− Kabel memenuhi I.E.C, SNI, SPLN
1.5. Pengajuan
1.5.1. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek, mencakup yang
disebut dalam butir-butir berikut.
1.5.2. Kontraktor wajib membuat Gambar Rencana Kerja (Shopdrawing) yang juga mencakup
Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk disetujui
Pengawas untuk pekerjaan yang akan dilakukannya.
1.5.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
1.5.4. Segera setelah penunjukkan, Kontraktor wajib menyerahkan katalog sesuai dengan skedul
material.
2. SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK.
Sistem distribusi listrik digunakan adalah Sistem instalasi Tegangan Rendah.
3. MATERIAL
3.1. Pembuat
− Kabel yang digunakan adalah merk Kabelmetal, Kabelindo , Supreme, atau serendah-
rendahnya merk Eterna.
− Konduit dari EGA atau CLIPSAL.
− Lampu, fitting, ballast dan starter buatan Philips.
− Rumah lampu buatan Artolite, Interlite, Creation, Candela, Indalux atau yang setara.
− Saklar dan stopkontak buatan Berker, Clipsal, Jung, atau yang setara.
3.2. Bahan
3.2.1. Kabel
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 13
− Seluruh instalasi didalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai
dengan gambar dan Bill of Quantity (BQ).
− Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
menggunakan jenis kabel tanah NYFGbY 0.6/1 KV.
− Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Direksi
Lapangan. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Direksi
Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin dari merk 3 M
atau yang setara.
3.2.2. Konduit
− Konduit yang digunakan dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada
gambar.
− Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya.
− Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel
konduit lengkap dengan alat-alat bantunya.
− Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pengawas atau Pemilik Proyek.
− Konduit untuk instalasi penerangan atau tenaga yang akan ditanam didalam plat
beton lantai, harus dipasang sebelum pengecoran plat beton lantai dilaksanakan.
− Pada pemasangan konduit didalam beton, Kontraktor harus mengikat konduit
tersebut pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu
pengecoran.
3.2.4. Komponen Panel
− Circuit Breaker Panel Utama Circuit Breaker untuk panel-panel utama, harus
mempunyai interrupting minimum 35 KA (standard) dilengkapi dengan pengaman
terhadap arus lebih, arus hubung singkat.
− Circuit breaker untuk penerangan, minimum mempunyai interrupting capacity 9 KA
sesuai dengan VDE.
− Fuse Load Break Switch: Fuse Load Break yang digunakan harus dapat memutuskan
arus pada saat beban. Untuk Fuse Load Break yang lebih besar dapat digunakan
sepanjang fuse pengaman yang dibutuhkan tetap sama seperti dinyatakan dalam
gambar.
− Ampere Meter: Ampere Meter yang digunakan dari tipe untuk dipasang pada panel.
Dilengkapi dengan Trafo Arus dengan maksimum ratio 5.
− Volt Meter: Volt Meter yang digunakan harus dari tipe untuk dipasang pada panel.
Dilengkapi dengan Selector Switch dengan 6 posisi + 0.
− Pabrik asal komponen listrik adalah Merlin Gerin, Mitsubishi, ABB atau yang
setara.
− Lampu Indikasi: Lampu Indikasi dari tipe untuk dipasang pada panel. Warna lampu
disesuaikan dengan tanda phase: merah untuk R, kuning untuk S, biru untuk T.
Dilengkapi dengan fuse pengaman.
3.2.5. Sakelar
− Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan di dalam tembok (recessed type)
satu atau lebih, jurusan dapat dilihat dalam gambar.
− Tinggi sakelar pada umumnya 1.5 m dari lantai kecuali ada permintaan dari Pemilik
yang menginginkan tinggi lain.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 14
− Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V, buatan Clipsal, Jung atau
Panasonic.
− Letak pasti dari sakelar harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
3.2.6. Stop Kontak
− Stop Kontak Dinding single Outlet, Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50
Hz, untuk keperluan umum, screw fixed.
− Stop Kontak Dinding Double Outlet, Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50
Hz, untuk keperluan umum, screw fixed.
− Stop Kontak Lantai Double Module (1 modul Stop Kontak + 1 Modul Lain), Two
Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum.
− Stop kontak Dinding umumnya dipasang dengan tinggi 30 cm dari lantai kecuali
pada bagian-bagian tertentu seperti pantry dll dipasang dengan ketinggian 1,5 meter.
3.2.7. Perlengkapan Instalasi
− Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
− Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri.
− Semua kabel yang terlihat mata (exposed) harus diberi penahan dengan klem
sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
− Doos / junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm,
terbuat dari jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik
dengan penutup yang khusus untuk itu.
− Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian di-isolasi dengan isolasi PVC
dan terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan buatan 3 M.
3.2.9. Downlight
− Tipe sesuai rancangan penerangan
− Housing dari aluminium, bagian yg tersebunyi dengan anodize, bagian yang tampak
dengan finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled.
− Reflektor aluminium
3.3. Sistem
3.3.1. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah
tegangan rendah 380 V / 220 V.
3.3.2. Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.3.3. Instalasi mengikuti ketentuan normal (dengan sumber daya PLN) dan emergency (dengan
sumber daya generator-set, sesuai dengan yang ditentukan).
3.3.4. Semua sistem pentanahan harus dipasang dengan baik.
4. PELAKSANAAN
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 15
4.1. Pemasangan/ Pelaksanaan
4.1.1. Instalasi Tenaga
4.1.1.1. Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk
equipment air conditioning, dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam
gambar.
4.1.1.2. Kontraktor wajib memasang kabel dan instalasi sampai ke panel control
masing-masing peralatan.
4.1.1.3. Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type
NYFGBY
4.1.1.4. Kabel yang digunakan jenis NYY didalam bangunan, sesuai dengan kebutuhan
serta yang ditunjukkan dalam gambar.
4.1.2. Instalasi penerangan
4.1.2.1. Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
dengan petunjuk didalam gambar.
4.1.2.2. Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
4.1.2.3. Diatas plafond / ceiling, kabel-kabel dipasang pada kawat yang direntangkan /
messenger wire dan diatur dengan baik, di klem setiap jarak 1 meter.
4.1.2.4. Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai.
4.1.2.5. Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos / junction box, dari sini
dihubungkan dengan kabel ke titik penerangan.
4.1.2.6. Sambungan pada junction box / doos, sesuai dengan jumlah cabang.
4.1.2.7. Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada
junction box / doos tersebut.
4.1.2.8. Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kawat NYM 2,5
mm2.
4.1.3. Penanaman Kabel
4.1.3.1. Penanaman kabel harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilengkapi
dengan petunjuk seperti tersebut dalam bagian ini.
4.1.3.2. Sebelum kabel diletakkan dalam galian 1 m, lebar minimum 50 cm, harus
diurug dan dipadatkan dengan pasir urug setebal 10 cm.
4.1.3.3. Setebal kabel diletakkan (digelar) dengan syarat kabel tersebut tidak boleh
terpuntir, dilakukan pengurugan setebal 10 cm dari kabel yang terbesar
kemudian dipadatkan.
4.1.3.4. Diatas pasir diberi batu yang memanjang tidak terputus.
4.1.3.5. Kabel-kabel yang dipasang harus diberi label-label dari timah yang memberi
petunjuk jurusannya, yang dipasang setiap jarak 1 meter.
4.1.3.6. Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Pengawas/Pemilik
Proyek menyaksikan bahwa semua petunjuk diatas dipenuhi.
4.1.3.7. Pengurugan berikut adalah dengan tanah asli.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 16
4.1.3.8. Setiap jarak 30 meter, Kontraktor wajib membuat patok beton diatas galian
tersebut dengan ukuran 20 x 20 x 60 cm, dan ditulis petunjuk “KABEL
TANAH”. Patok-patok ini dicat dengan warna kuning dan tulisan merah.
4.1.3.9. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah dalam keadaan semula dengan
seluruh biaya menjadi kewajiban Kontraktor.
4.1.3.10. Pekerjaan penanaman kabel tidak boleh dilaksanakan pada malam hari.
4.1.3.11. Dalam keadaan tidak memungkinkan dan setelah ada ijin dari Pemilik Proyek
dan Pengawas, Kontraktor dapat melakukan penyambungan kabel dengan
cast resin type buatan 3 M atau yang setara. Patok tanda dengan tulisan “MOF
KABEL”, harus dipasang diatasnya dengan warna seperti yang telah
disebutkan diatas.
4.2. Pengujian
Mencakup yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi Umum Elektrikal
4.2.1. Umum
4.2.1.1. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh
Pengawas / Badan Pemerintah yang berwenang.
4.2.1.2. Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan
megger 500 Volt..
4.2.1.3. Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas dan Pemilik Proyek. Bila didapat
hasil buruk / kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi, Kontraktor wajib
memperbaiki kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil
yang baik.
4.2.1.4. Kontraktor wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan
untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada Pengawas/Pemilik Proyek
harus paling lambat 48 jam dimuka.
4.2.2. Pengujian Tahanan Isolasi
4.2.2.1. Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
4.2.2.2. Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt
elektronik.
4.2.2.3. Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
4.2.2.4. Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan (group).
4.2.2.5. Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.
4.2.3. Pengujian Tahanan Tanah
4.2.3.1. Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
dilaksanakan.
4.2.3.2. Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
4.2.3.3. Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 1 Ohm.
4.2.4. Hasil pengujian yang tidak baik
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 17
Seperti yang dispesifikasikan dalam Bagian Spesifikasi Umum Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup pekerjaan
1 Instalasi pipa PVC Ø 1", Class AW ex Triliun
2 Instalasi pipa PVC Ø 1/2", Class AW ex Triliun
3 Closet Duduk ex krisbow + Shower ex. Toto
4. Keran air ex Thames TS202B
5. Floor Drain Dia. 2 " ex Onda FLS 05
6. Instalasi ke septik lama
7. ganti talang pvc keliling yang rusak
8. Pasang pipa PVC 3'ditanam dari talang ke bak air
9. Pengadaan profil tank fiber 800-1000 l
2. Persyaratan Bahan
a. Meubeler yang didatangkan harus mempunyai brosur dan mendapat persetujuan dari pengguna
anggaran/PPK
Pekerjaan Lain lain
1. Lingkup pekerjaan
1. Pek Stiker sandblast pintu kaca
2. Pek cat dan perbaikan tower eksisting
3. Pek logo BMKG Akrilik
4. Pembersihan Kembali
5. Railing/kisi kisi teras
6. Vegetasi + tanah humus
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGAMATAN MAGNET BUMI - 18