| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015878754952000 | Rp 2,365,940,000 | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0012521696952000 | Rp 2,227,545,000 | Tidak melampirkan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) | |
| 0753886001952000 | - | - | |
| 0928194505952000 | - | - | |
| 0015116809951000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
Anpiru Marupi | 00*0**5****52**0 | - | - |
CV Deltara Tangguh | 08*5**6****01**0 | - | - |
| 0016184483951000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | - | - |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0021384284951000 | - | - | |
| 0750638777955000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0026466003952000 | - | - | |
| 0943722462955000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0832637011952000 | - | - | |
| 0835069832419000 | - | - | |
| 0024535239952000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
PT Citra Perkasamas Enginindo | 00*4**8****02**0 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0952256097952000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0417011517955000 | - | - | |
| 0723003836952000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - |
PEKERJAAN: PEMBANGUNAN GEDUNG OPERASIONAL 300 M2
LOKASI : STASIUN METEOROLOGI NABIRE
Tahun Anggaran :
2023
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
INSTANSI B :ALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA WILAYAH V JAYAPURA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG OPERASIONAL 300 M2
LOKASI : STASIUN METEOROLNOAGBIIRE
Pasal 1
PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan, Pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu : Pembagunan Gedung Operasional
300 M2 yang meliputi :
- Pekerjaan Persiapan.
- Pekerjaan Tanah dan Pasir.
- Pekerjaan Pondasi dan Beton.
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran.
- Pekerjaan Keramik
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Kosen
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
- Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Pembersihan
Pasal 2
JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib
menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan untuk keselamatan kerja
para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).
2. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi Peraturan-
peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun rencana
kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) dan Net Work
Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya satu
minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Direksi Pekerjaan 3 (tiga) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus selalu
terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen kontrak.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan
bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal,
yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
Pasal 4
BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG
1. Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang akan
dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri dari bahan-
bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan (Konstruksi panggung) dan diberi
penerangan secukupnya.
2. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadapnya.
3. Rapat Lapangan.
Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu
mengenai pembangunan proyek.
Pasal 5
BANGUNAN SEMENTARA
1. Kantor Direksi Pekerjaan
a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan harus di
cat. Penutup atap seng gelombang Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm, lantai panggung
papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan /
pencahayaan, dengan luas minimal 90 m2.
b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan ruang WC
yang bersih dengan air yang cukup.
2. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.
a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk konstruksinya,
dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran.
b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat merupakan
kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup rapat, sehingga bahan-
bahan tersebut tidak dicampur.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau seluruhnya tugas
mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
1. Jika tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka seluruh bahan
harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam A.V.
2. Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan yang
didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum dipergunakan
akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai
pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak mengirim contoh bahan tersebut ke
Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui oleh Pemerintah. Segala ongkos yang bertalian
dengan pemeriksaan tersebut adalah tanggungan Pemborong.
Pasal 7
PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)
Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini diperkenankan, maka
Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran dan mutu pekerjaan yang
dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Pasal 8
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan
menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran batas tanah,
peil-peil, letak-letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak diserahkan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera dilaporkan
pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
Pasal 9
PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )
1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok pemasangan
ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200 cm, satu sama lain.
2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi sebelah
atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini dipasang minimal sejauh 200 cm
dari as pondasi terluar.
3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pasal 10
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-ukuran
tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti yang telah
ditetapkan dalam gambar-gambar.
2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
penyelesaian ("finishing"), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi ) adalah
sebelum penyelesaian.
3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang berlaku
adalah gambar detail (gambar berskala besar).
Pasal 11
PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk pekerjaan sipil.
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang lazim
disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan ).
b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan mengikat
kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, peraturan tersebut
adalah :
PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).
PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).
PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).
PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).
PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).
PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.
Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.
Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.
Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.
Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2010.
2. Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan setempat.
3. Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.
b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik yang
mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).
Pasal 12
PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1. Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.
a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan instalasi
elektrikal / mekanikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan.
c) Apabila ada perbedaan gambar atau ukuran-ukuran antara gambar ukuran kecil dan
gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS ) dengan gambar, maka yang
berlaku adalah menurut urutan-urutan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :
Bestek ( RKS ).
Gambar dengan skala yang lebih besar.
d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang dianggap perlu
lainnya.
e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah,
baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi
Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika diduga terdapat kekurangan, Pemborong diwajibkan
mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam harga yang
termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan
pada malam hari, Pemborong harus minta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan /
Pegawai terlebih dahulu.
j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada Pemebri
Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul akibat
pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2. Ketentuan-ketentuan lain.
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat di
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan
ini.
Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
b) Petunjuk.
Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
((anwijzing), yang tercantum dalam berita acara rapat penjelasan.
Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
c) Peraturan.
Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborong.
Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan Umum di
Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pasal 13
SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL
( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )
1. Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )
a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium
yang berkompeten.
b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
2. Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Pasir urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras. Pasir
laut untuk maksud-maksud tersebut dapat dipergunakan asal dicuci terlebih dahulu dan
seizin Direksi Teknis Pekerjaan.
b) Pasir pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c) Pasir beton.
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI
1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :
Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 4 mm, minimal
2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 % dari berat sisa
butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % sampai dengan 90 %
dari berat.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
3. Portland cement ( NI-8, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Portland cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan dalam kantong
utuh/baru.
b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.
d) PC yang sudah membatu (menjadi keras) dan sweeping tidak boleh dipakai.
4. Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).
a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi (bangunan).
b) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
Harus kering udara.
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari
3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/10.
d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ), tetapi
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.
Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.
e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.
Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnanya
merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
5. Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 ).
a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan yang
berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan (besi ulir).
b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U 32, U 39 dan seterusnya,
tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan oleh laboratorium
yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh Pemborong.
6. Batu Bela.
Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam NI-10 atau
secara singkatnya sebagai berikut :
a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :
Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.
Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran yang ada di
pasaran setempat.
c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
harus sama dan merata.
d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak-retak.
e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan pengadukan
sama dan sempurna.
7. Keramik keramik.
a) Keramik keramik yang dipakai setaraf merk KIA sedangkan warna ditentukan
kemudian, ukuran 40/40.
b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 4 Pasir.
c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna keramiknya.
Pasal 14
UKURAN TINGGI PEIL
1. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil 0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan tanda
tetap di halaman pembangunan.
2. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap ini, agar tidak
mengalami perubahan.
Pasal 15
PEKERJAAN TANAH
1. Pemborong diwajibkan melaksanakan galian dan penimbunan tanah menurut peil tanah
seperti dinyatakan dalam gambar dengan mempergunakan alat gali mesin / tangan dan
penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mempertimbangkan
keamanan dan pengamanan lingkungan. Penimbunan tanah harus betul-betul padat ( 95%
kepadatan ) dengan mempergunakan mesin "Soil Compactor" atau alat-alat lain yang
disetujui Direksi Pekerjaan.
2. Untuk keperluan semua pondasi, harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh
Pemborong bagi semua bangunan atau/dan seluruh yang tertera dalam gambar dasar
dengan mamakai papan ( bouwplank ) dari kayu klas II tebal 2,5 cm. Pada tengah sumbu
dinding tembok dan sebagainya dengan mamakai tanda yang tidak boleh berubah. Hasil
pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai, harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. Lapisan tanah yang diatas (humuslaag) dan lapisan rumput yang berada di seluruh
permukaan bagian tanah yang ditutup bangunan harus digali dan ditimbun pada tempat
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
4. Galian tanah untuk tempat pondasi harus cukup dalam dan lebar serta cukup miring keluar
kearah atas, sehingga dinding galian tidak longsor.
5. Setelah galian tempat pondasi menurut petunjuk diatas selesai dasar pondasi harus
senantiasa dalam keadaan kering dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dahulu
sebelum Pemborong diperbolehkan mulai dengan pemasangan pondasi.
6. Selain galian pondasi gedung, juga harus dilakukan oleh Pemborong galian tanah untuk
pembuatan selokan-selokan, sumur-sumur periksa, selokan pekarangan dan jalan.
7. Tanah bekas galian pondasi dapat dipergunakan untuk mengisi lubang pondasi sebelah
dalam dan dibawah lantai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
8. Semua puing-puing, sisa-sisa dari dari adukan tanah kelebihan dan lain-lain harus dibuang
dan pekarangan dibersihkan dari segala macam kotoran-kotoran, menurut petunjuk Direksi
Pekerjaan, semuanya atas tanggungan Pemborong.
9. Pemadatan tanah.
a) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada tempat-tempat yang telah selesai
dikupas, pemborong harus mengisi lubang-lubang dan sebagainya dengan
menggunakan tanah urug dan harus segera dilakukan perataan-perataan pada
permukaan tanah tersebut.
b) Sebelum penimbunan dimulai permukaan tanah yang telah dikupas itu harus
dipadatkan dulu minimal samapai dengan 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum
yang dicapai dengan "test AASHO T. 99-70" atau "test modified compaction".
c) Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tidak lebih dari 20 cm sampai
mencapai kepadatan yang merata untuk sluruh tebalnya.
d) Pemborong harus mengatur kadar air agar dapat dicapai kepadatan yang maksimum
dan semua material lepas harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
e) Semua timbunan / urugan baik tanah maupun pasir harus dipadatkan minimal
mencapai 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum yang dicapai dengan "test
AASHO T.99-70" atau "test modified compaction".
f) Pemborong harus memasukkan biaya-biaya test tersebut sehingga harga satuan
penawaran telah mencakup semua biaya test kepadatan yang dimaksud.
10. Penimbunan tanah atau peninggian lantai akan ditentukan Direksi Pekerjaan, sebelum atau
sesudah pemasangan sloof beton. Tanah untuk penimbunan, bebas dari bahan-bahan
yang dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan penimbunan.
11. Penimbunan pasir urug / pasang dilakukan sesuai gambar, baik ketebalan maupun
tempatnya. Untuk penimbunan ini tidak diperkenankan mamakai pasir laut. Pkerjaan
urugan pasir ini harus betul-betul padat, dilaksanakan dengan mesin "soil compactor".
12. Dalam pelaksanaan penggalian tanah pondasi Pemborong wajib melakukan tindakan
pencegahan berupa konstruksi sementara, guna pengamanan semua sarana, seperti pipa-
pipa gas, kabel tanah dan lain-lain. Termasuk juga dalam hal ini pengamanan terhadap
kemungkinan bahaya yang timbul terhadap manusia, pekerja dan lingkungan sekitarnya
termasuk bangunan yang ada. Akibat-akibat yang timbul dari pekerja tanah pondasi ini
menjadai tanggungan pemborong sepenuhnya.
Pasal 16
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, sudut yang runcing warna abu-abu hitam,
keras dan tidak "porous", ukuran minimal 15 cm.
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu/kayu
pada setiap sudut galian dengan bentuk dan ukuran yang sesuai dengan penampang
pondasi.
3. Adukan untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bagian
atas pondasi setebal 20 cm menggunakan adukan tahan air 1 PC : 2 pasir.
4. Adukan harus membungkus pondasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga / tidak padat.
5. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton praktis harus disediakan stek tulangan kolom yang
tertanam baik dalam pondasi dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan
tulangan kolom.
6. Pekerjaan brapen pondasi dikerjakan setelah pondasi selesai dipasang. Seluruh sela-sela
antara batu kali diisi padat dengan adukan 1PC : 2 pasir, sedemikian rupa sehingga tidak
ada celah antara batu kali.
Pasal 17
PEKERJAAN PASANGAN BATU TELA
1. Bahan yang digunakan adalah Batu Tela pres, ukuran besar, tidak mudah pecah, ukuran
yang sama, dengan sudut yang betul-betul siku, kwalitas terbaik. Batu Tela baru dapat
dipasang setelah memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Bidang dinding Batu Tela 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2, diperkuat dengan
kolom dan balok penguat beton, ukuran 12 x 12 cm atau sesuai dengan lebar Batu Tela
dengan tulangan pokok 4 buah 10 mm, beugel 8-20 cm.
3. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan bagian pekerjaan beton ( balok, kolom,
listplank ) harus diberi penguat stek-stek besi 8 mm jarak 20 cm yang terlebih dahulu
telah ditanam dengan baik pada pekerjaan beton. Bagian yang terendam pada pasangan
Batu Tela mempunyai panjang 30-40 cm kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan.
4. Pembuatan lubang untuk "steiger" pada pasangan Batu Tela sama sekali tidak
diperkenankan.
5. Dinding bagian luar ( terkena air ) dan "trasraam" menggunakan adukan-adukan 1 PC : 2
pasir untuk pasangan plesteran, sedangkan dinding bagian dalam menggunakan adukan 1
PC : 4 pasir untuk pasangan dan plesteran. Perbandingan ini berlaku secara menyeluruh ,
kecuali pada bagian-bagian yang harus tahan air seperti yang telah disebutkan dalam
pasal adukan kuat.
Pasal 18
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan persiapan
instalasi listrik dan air ledeng dan seluruh bagian dinding telah terlindung dibawah atap.
2. Bidang-bidang yang akan diplester, harus disiram dahulu sampai jenuh. Dinding yang akan
dipleter, harus dibersihkan dahulu dengan siar-siar yang telah dikerok. Bidang beton bila
akan diplester, dikasarkan dengan pahat kecil setiap jarak 3 cm, plesteran
dapat dimulai apabila disetujui Direksi Pekerjaan dan menggunakan bahan perekat spesi.
3. Setelah kepala plesteran diperiksa, lot dan kerataannya, permukaan bidang baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata, tanpa kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
4. Tebal minimum plesteran 10 mm, maksimal 25 mm, ketebalan lebih dari 25 mm harus
diperkuat dengan kawat ayam yang ukurannya disetujui Konsultan Pengawas, dipasang
pada seluruh permukaan plesteran.
5. Peng-acian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh, sedemikian rupa hingga
permukaan plesteran menjadi rata, halus dan tidak retak-retak. Bidang yang selesai disiram
air hingga jenuh, 2 ( dua ) kali setiap hari selama 7 ( tujuh ) hari.
6. Campuran dari plesteran dapat dilihat pada pasal adukan. Bilamana belum disebutkan
angka perbandingan plesteran adalah sama dengan angka perbandingan adukan.
Pasal 19
PEKERJAAN KAYU
1. Persyaratan Bahan :
a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus kurang
dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat pekerjaan dan
harus konstan sampai bangunan selesai.
c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan menyimpannya
ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas, khususnya kosen - kosen
dan rangka pintu yang telah distel.
2. Macam Pekerjaan :
Konstruksi dan macam pekerjaan kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut
a. Kayu ( kayu kelas I )
~ Semua kosen, rangka pintu dan jendela.
~ Listplank.
b. Kayu Kelas II
~ Semua rangka plafond.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan sisi bawah rangka langit - langit, harus
diserut rata. Khususnya kayu untuk kosen, rangka pintu / jendela dan bidang - bidang
kayu yang dipolitur / teak oil harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan dengan
memuaskan.
b. Semua pekerjaan dinding papan harus disekap halus dan dipasang rapat tanpa
celah.
c. Semua sambungan kosen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat
dan rapih.
d. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan diplitur / cat harus diketam rata dan licin serta tidak
ada lubang atau mata kayunya.
Pasal 20
PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
kusen / kaca pada tempat - tempat sesuai dengan gambar kerja.
b. Mengatur pekerjaan kusen dengan pekerjaan - pekerjaan bidang lain yang
bersangkutan terutama pekerjaan kaca.
c. Membuat gambar - gambar kerja serta perhitungan - perhitungan apabila diminta
dan disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Kaca dan Cermin.
a. Produksi dari pabrik terkenal digunakan kaca Bening tebal 5 mm dan kaca Ryben
tebal 5 mm.
b. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang - gelombang dan tidak
menunjukan efek lensa ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk
Pengawas Lapangan.
3. Macam Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih,
penggosok tepi serta tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
b. Pemasangan kaca pada bidang kusen sesuai gambar kerja.
4. Cara Pelaksanaan :
a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, kelonggarannya cukup sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
b. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut - sudutnya.
c. Kaca yang dipasang pada kusen, semua sudutnya harus ditumpulkan dari sisi
tepinya hingga tidak tajam.
d. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan yang retak / pecah atau tergores
harus diganti.
Pasal 21
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan :
a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan sistem
penguncian dua slaag ( 2 x putar ).
b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau engsel nylon.
c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih 20 cm
untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.
d. Grendel kosong/ isi buatan dalam negeri.
e. Hak/ kait angin buatan dalam negeri.
f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 9 mm.
g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
2. Macam Pekerjaan.
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela.
d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.
e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu dobol.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka dan ditutup
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar berfungsi
dengan baik.
Pasal 22
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
1. Memasang Rangka Atap Baja Ringan merupakan bagian konstruksi atap pada
bangunan, atap pada bangunan yang berfungsi sebagai penutup seluruh ruangan yang
ada di bawahnya terhadap pengaruh panas, debu, hujan, angin atau untuk keperluan
perlindungan.
2. Konstruksi baja ringan yang kuat dan benar akan mampu menopang beban yang berada
di atas pada atap bangunan. Dalam pemasangan konstruksi baja ringan untuk atap akan
dikerjakan oleh orang-orang yang telah berpengalaman di bidang pemasangan rangka
atap baja ringan yang dilengkapi dengan perhitungan-perhitungan yang matang untuk
setiap sisi pemasangan
Pasal 23
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Persyaratan Bahan :
a. Bahan.
Bahan penutup atap yang digunakan adalah atap metal Roof.
Pemasangan sempurna penutup atap sesuai ketentuan dari pabriknya, atau harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian.
2. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Cara Menyimpan.
~ Sebelum dipasang lembaran atap metal roof dijaga agar tetap kering dengan
meletakannya ditempat terlindung.
~ Jika ditutup dengan lembaran plastik / terpal, pastikan agar terdapat cukup aliran
udara.
~ Penumpukan dilakukan diatas dasar yang rata.
b. Cara Pemasangan.
~ Pemasangan atap metal roof harus sangat berhati-hati dan teliti, pemasangan dari
bawah keatas dan pemotongan pada sudut nok harus rapih agar tidak terjadi
cipratan air hujan.
3. Rangka kap yang dipakai adalah dengan konstruksi baja ringan dan listplank papan kayu
klas I 2/20 cm.
4. Tidak dibenarkan Pekerjaan dilaksanakan tanpa ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas. Setiap jenis pekerjaan yang akan dikerjakan harus mengetahui Pemberi
Tugas dan Pengawas lapangan.
Pasal 24
PEKERJAAN PLAFOND
1. Persyaratan Bahan :
Gypsun yang dipakai adalah produksi dalam negeri yang bermutu baik dan telah
disetujui oleh pengawas dengan ukuran ketebalan 9 mm.
2. Macam Pekerjaan.
a. Memasang plafond gypsun pada bagian ruang-ruang yang dinyatakan dalam gambar
rencana.
b. Memasang kerangka plafond dengan menggunakan rangka kayu kelas II dimensinya
sesuai ukuran dalam gambar sehingga membentuk bidang - bidang yang datar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum lembaran penutup plafond dipasang, kontraktor wajib memriksa bahan
kerangka kayu untuk bidang plafond tersebut apakah letak, pola dan ukurannya
sudah sesuai petunjuk gambar.
b. Permukaan bawah kerangka plafond harus diserut rata agar lembaran plafond dapat
menempel dengan baik, rata dan tidak bergelombang.
c. Celah / nat antara lembar plafon berupa garis lurus berwarna hitam dengan lebar 4
mm. Untuk hal tersebut, sebelum plafond dipasang maka permukaan bawah rangka
plafond yang sudah diserut halus, harus dicat hitam terlebih dahulu minimal 2 kali
sapuan.
d. Seluruh struktur kerangka harus mempunyai hubungan yang kuat dan ditahan
dengan baik oleh struktur atap, lantai dan dinding.
e. Plafond harus dicat dengan baik dengan sapuan permukaan yang rata.
Pasal 25
PEKERJAAN KERAMIK PENUTUP LANTAI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong wajib mencegah yang berkaitan dengan
kerusakan-kerusakan, instalasi pipa-pipa, saluran, listrik, telepon termasuk peil-peil
dibawah lantai.
2. Bidang-bidang yang akan diberi penutup, baik bidang datar / landai maupun tegak / dinding
harus sudah betul-betul bersih, rata dan selesai. Jika terdapat lapisan pasir, pasir tersebut
harus sudah padat, dengan disiram air sedikit demi sedikit waktu dipadatkan. Ketidak
sempurnaan dari penutup sebagai akibat dari cacat bidang-bidang di bawahnya menjadi
tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk
menyuruh bongkar pekerjaan dan memperbaiki kembali tanpa biaya tambahan.
3. Bahan yang dipakai adalah bahan kualitas baik, didatangkan dalam keadaan tanpa cacat.
Contoh-contoh harus disetujui Direksi Pekerjaan sebelum didatangkan dalam jumlah besar.
4. Pemasangan keramik untuk penutuplapisan-lapisan ini, harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar dan dikerjakan oleh tenaga yang betul-betul ahli.
5. Permukaan lantai yang selesai harus sementara dilindungi dari segala gangguan
kerusakan yang terjadi, wajib diperbaiki hingga Direksi Pekerjaan dapat menerimanya
dengan baik.
6. Pekerjaan lantai dan dinding keramik.
a) Seluruh permukaan lantai ruangan-ruangan kecuali ditentukan lain sesuai gambar
detail memakai keramik keramik dengan ukuran 50 x 50 cm.
Khusus untuk lantai KM/WC/Pantry dipakai keramik dengan permukaan kasar / anti
slip. Ukuran 25 x 40 cm.
b) Seluruh permukaan dinding KM/WC/Pantry sesuai gambar penjelas dipasang keramik
keramik ukuran 40 x 40 cm.
c) Keramik yang dipakai adalah produksi dalam negeri dan mempunyai SII ex KIA /
sederajat.
d) Pemasangan pada permukaan lantai/dinding bata atau beton dengan memakai bahan
perekat untuk keramik yaitu "IBAFIX" setebal 4 mm sebanyak 2 kg/m2, cara pengerjaan
sesuai spesifikasi atau petunjuk dari pabrik bersangkutan.
e) Setelah penutup lantai / dinding keramik dipasang ( 24jam ) kemudian pakailah
SuperGrout untuk mengisi naad / siar-siarnya, cara pengerjaan sesuai dengan petunjuk
dari pabrik bersangkutan.
Pasal 26
PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK
1. S i s t e m.
a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan menggunakan sumber
daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan tegangan kerja 220 / 380 volt, 3
phase, 50 getaran / detik serta cadangan daya ( jika terdapat gangguan di PLN ) dari
Generator Set ( genset ).
b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan pada sub
panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang berbeda yaitu antara
beban penerangan dan beban stop kontak sehingga diharapkan beban - beban itu
tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah maintenancenya.
c. Distribusi untuk kebutuhan seluruh sub panel maupun panel lainnya, dilakukan
melalui suatu " panel utama distribusi" yang terpisah dan ditempatkan pada ruang
kontrol panel tersendiri.
2. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan sesuai
gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala lampu sampai
dengan panel pembagi.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, stop kontak khusus, fan maupun
stop kontak tenaga, termasuk pengamatan dari titik nyala stop kontak sampai
dengan panel - panel pembagi.
c. Pengadaan dan pemasangan " panel utama distribusi" maupun panel - panel
pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.
d. Pengadaan dan pemasangan kabel - kabel feeder ( toovoer ) dari gardu / kios travo
ke panel utama distribusi, maupun dari panel utama distribusi ke panel - panel
pembagi dan unit peralatan utama yang ada beserta perlengkapan pendukungnya.
e. Pengadaan dan pemasangan rak kabel ( cable tray ) yang diperlukan, beserta
perlengkapan pendukungnya.
f. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
g. Melakukan pengurusan permohonan penyambungan daya yang diperlukan untuk
system instalasi yang terpasang.
h. Melakukan pengujian untuk semua instalasi listrik yang terpasang sesuai yang
diisyaratkan.
i. Menyerahkan surat jaminan instalatur yang telah disyahkan oleh instansi yang
berwenang.
j. Melakukan pendidkan bagi operator dari pemberi tugas, mengenai sistem instalasi
listrik yang terpasang.
k. Menyerahkan gambar pelaksanaan pekerjaan ( as built drawing ) rangkap 4 yang
diserahkan menjelang penyerahan pertama.
l. Melakukan " masa pemeliharaan " dan jaminan dari instalasi yang terpasang.
3. Persyaratan Teknis.
o Sistem Illuminasi.
Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris, peralatan serta
benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan sempurna dari semua peralatan /
fixture. sistem ini harus sesuai dengan yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar
rencana.
~ Kwalitas dan Pengerjaan :
.. Semua material dan assesoris bermutu baik.
.. Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
.. Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas utama yang
setara dengan standar utama.
.. Pengerjaannya harus kelas satu.
.. Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.
~ Material :
.. Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.
o Fixture / Armature.
~ Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :
- Lampu philips SL. 14 watt; Lampu Philips SL.18 watt.
Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips Holland.
Ballast dengan power faktor minimal 0,5 yang harus diperbaiki dengan
kondensator. Body armature terbuat dari plat baja dengan ketebalan 0,7 mm
dan dicat bakar sebagai finishing Sebelumnya harus dicat anti karat,
pembuatan reflektor harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan efek
bayangan atau " glare " pada bidang kerja. Pengerjaan atas body armature
adalah lokal dengan kwalitas artolite.
o Pemasangan Lampu / Armature.
~ Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh tenaga
berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
~ Untuk pemasangan harus disediakan "strap support" penggantung serta bahan lain
yang diperlukan untuk suatu pemasangan yang rapih dan baik.
~ Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan sempurna
dan bebas dari cacat / kekurangan.
~ Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus menyala
lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.
o Stop Kontak dan Saklar.
~ Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak dimungkinkan
dipasang cara inbow. Rated current minimal dari peralatan ini adalah 10 A /250
volt, dengan kwalitas MK England.
~ Untuk pemakaian titik nyala stop kontak exhfan atau stop kontak khusus, harus
dari tipe yang dilengkapi dengan on / off swich, fush dan lampu indikator.
~ Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah dilengkapi stekker
yang sesuai dengan tipe stop kontak yang digunakan.
o Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.
~ Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau plester penutup
dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon dan jika dipasang pada
dinding / plafon dari konstruksi yang tidak dapat terbakar, maka pemasangannya
tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" ) dibelakangnya, kecuali dipersyaratkan.
~ Tinggi pemasangan diartikan dengan tinggi permukaan lantai sampai pusat
horizontal dari plat penutup. Tinggi pemasangan tidak disyaratkan jika
ketinggiannya mengganggu sistem mekanikal, struktur atau arsitektur atau
menyebabkan plat penutup membentang dinding yang mempunyai bahan atau
finishing berbeda. Untuk itu maka kotak out let harus digeser ke arah horizontal
sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan.
~ Jika pemasangan tidak tercatat atau dipersyaratkan, tinggi pemasangan kotak
saklar dinding harus 145 cm dan kotak stop kontaknya minimum 95 cm dari
permukaan lantai atau sesuai kebutuhan. Jika ada lebih dari 5 saklar atau stop
kontak, penempatannya ditunjuk pada tempat yang sama, maka 2 deret kotak-
kotak yang tunggal, ganda atau multi gang, sesuai dengan kebutuhannya harus
dipasang satu diatas lainnya dengan titik tengah deretan tersebut harus berada
145 cm diatas permukaan lantai.
~ Kotak kontak dekat pintu atau jendela, harus dipasang dekat kosen pinggir, pada
sisi kunci.
o Kabinet Panel Utama dan Panel - panel Pembagi.
~ Kabinet panel utama harus terbuat dari baja dan mempunyai ukuran yang
proporsional diperbesar menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
pada kabel yang dipakai terlampau sesak. Pada setiap kabinet harus ada cara -
cara memasang, mendukung dan menyetel.
~ Ketebalan kabinet untuk " panel utama distribusi" ( MDB ), minimal 2 mm.
sedangkan untuk panel - panel pembagi, ketebalan minimalnya 1,6 mm.
~ Semua kabinet panel harus dicat anti karat dan finishingnya cat bakar ( duko )
minimum 2 kali. warna cat finishing, ditentukan kemudian oleh Direksi.
~ Tinggi pemasangan untuk kabinet panel penerangan / stop kontak harus 2 meter
diatas permukaan lantai dan dasarnya minimum 45 cm diatas permukaan lantai
untuk kabinet panel utama.
~ Setiap rangka / freme kabinet harus dilengkapi dengan "cath and flat key lock"
dengan masing - masing anak kunci, serta dilengkapi "bracket" agar tidak mudah
terbuka apabila panel ini tidak terkunci.
o Panel Utama Distribusi ( Swich Board ).
~ Secara umum swich board terbuat dari plat baja / logam ( metal cladlucase ) dan
dicat. Konstruksi harus dari rangka baja, diperkuat dan dilas menjadi struktur yang
kakuh, tidak rusak pemasangan akibat tegangan - tegangan lebih. Bagian rangka
atas harus ditutup, sisi belakang dapat dilepas dan dapat dicapai baik dari depan
maupun dari belakang.
~ Semua indikator, meter control dan sebagainya, ditempatkan dan dikelompokan
pada tutup depan yang berengsel. Engsel harus terpasang tersembunyi dan tutup
sisi depan dilengkapi dengan kunci.
~ Semua sumber yang diperlukan untuk circuit control, instrumen dan lain - lain,
harus cukup lover untuk ventilasi guna membatasi dari kenaikan suhu dari
peralatan yang mengandung arus sesuai syarat dalam standard VDE bagi
peralatan ditempat tertutup ( in door ). Pada bagian belakang yang dapat dilepas,
harus mempunyai konstruksi skrup atau baut.
~ Neutral bar " harus diisolasi terhadap kabinet dan dipasang pada ujung - ujung
yang berlawanan dengan "mains" serta mempunyai terminal yang diberi nomor
selaku tempat mencatat cadangan/spare pada gambar perencanaan.
Penghubung yang memerlukan mouting dll, harus diadakan untuk kemungkinan
pemasukan komponen lain dikemudian hari. disamping "phase bar" dan neutral
bar harus disediakan pula " grounding bar " yang telanjang tak terisolasi, yang
dipasang pada kabinet.
o Kabel dan Kawat.
~ Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories, peralatan dan
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem. kabel dan kawat tegangan
rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali dipersyaratkan lain, harus dari tipe : NYY,
NYA dan NYFGBY yang sesuai dengan SPLN serta melalui suatu pengujian.
~ Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan tidak boleh ada
kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk sambungan antar lampu satu
saklar dan kawat untuk pemakaian "remote control" yang kurang dari 30 meter
panjangnya.
o Pemasangan dan Penyambungan Kabel.
~ Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam conduit union
3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat/ pendukung sesuai dengan
keperluan dimaksud.
~ Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh mempunyai jari - jari
lengkung minimal 15 x diameter kabel.
~ Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain peralatan
tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam tembok/ beton atau
pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang tertentu.
~ Pemasangan kabel yang menyeberangi selokan, jalan atau instalasi lainnya, harus
dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC
tipe AW didalamnya, dengan penampang minimal 2,5 x penampang kabel.
~ Pemasangan kabel didalam tanah, harus minimal sedalam 75 cm dengan
ketebalan pasir pengalas 10 cm, kemudian diurug lagi dengan pasir setebal 15
cm, baru ditutup pelindungsebelum diurug kembali.
~ Pada rute kabel untuk setiap 25 m dan setiap belokan, harus diberi tanda galian
kabel dengan arah tanah kabel.
~ Pada prinsipnya setiap penarikan kabel toever / feeder yang berada dalam
bangunan didalam tanah, tidak dibenarkan adanya sambungan.
~ Penarikan kabel yang menuju panel - panel hendaknya disetiap ujung kabel dekat
panel, diberi sling dengan panjang +2 m.
~ Dalam menyambung / menghubungkan kabel pada minal busbar dari panel, harus
digunakan sepatu / kabel schoen. pemasangan sepatu kabel pada kabelnya
harus menggunakan timah patri. Untuk ukuran - ukuran kecil dapat dilakukan
dengan press tangan atau hydrolis.
o Pentanahan / Grounding.
~ Seluruh peralatan/ asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari metal
seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat / kabel ketanah guna
menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih akibat kebocoran / short circuit.
~ Sistem pentanahan dari kabel - kabel dapat digunakan kawat BBC atau single -
core kabel NYA yang memiliki penampang setingkat lebih kecil dari pada
penampang kabel toevoernya.
~ Untuk " grounding rod " dapat digunakan tembaga atau tembaga batangan dengan
diameter tidak kurang dari 2 cm dan panjang 6 m terpasang vertikal lurus
kebawah dan mempunyai tahanan tanah minimal.
Pasal 27
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING
1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan
sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk Direksi /
Pengawas Lapangan.
2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam RKS ini
atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong wajib
menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 28
PENUTUP
1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong, atau
yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini
dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas
tetap dianggap sebagai dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini tetapi harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan
pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat untuk menuju
penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 June 2023 | Peningkatan Ruas Jalan Dormena - Ormu | Kab. Jayapura | Rp 15,052,320,000 |
| 28 June 2022 | [5.2.03.01.01.0016] Belanja Modal Pembangunan Gedung Perpustakaan | Kab. Jayapura | Rp 9,914,815,000 |
| 26 February 2021 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Di Kampung Yaturaharja | Kab. Keerom | Rp 2,169,762,200 |
| 14 June 2022 | 1.03.03.2.01.06 Pengembangan Jaringan Perpipaan Di Kampung Yaturaharja | Kab. Keerom | Rp 2,107,360,000 |
| 24 September 2019 | Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Trans Woor - Kampung Tua (6 Meter) Beton | Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom | Rp 2,100,000,000 |
| 20 June 2019 | Pembangunan Gedung Tempat Kerja | Kab. Jayapura | Rp 2,057,248,699 |
| 14 June 2022 | Pembangunan Gedung Gki Sinode Jayapura (Otsus) | Kota Jayapura | Rp 1,950,000,000 |
| 4 July 2023 | Peningkatan Jalan Titiwuk (Aspal Hrs) | Kab. Sarmi | Rp 1,500,000,000 |
| 13 June 2019 | - Renovasi Pagar Kantor Tahap I,- Pembangunan Gudang,- Pembangunan Tempat Parkir 2 Unit,- Pembuatan Talud,- Penimbunan Tanah Kantor Tahap II | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 1,444,800,000 |