| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028579852831000 | Rp 889,306,060 | - | |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0931595052805000 | Rp 944,221,504 | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0020146999814000 | Rp 940,612,029 | - | |
| 0031663347804000 | Rp 859,589,600 | tidak melampirkan bukti bayar BPJSTK | |
| 0905877791807000 | Rp 999,241,650 | - | |
| 0834617409806000 | Rp 876,215,229 | 1) Bukti bayar iuran BPJSTK hanya sampai Bulan Maret 2023 2) Tidak melampirkan Surat izin Lokasi dari OSS atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang yang masih berlaku dan dilengkapi dengan table koordinat. | |
| 0825200603803000 | Rp 947,177,372 | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | Rp 823,379,000 | 1) BPJSTK Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak valid) 2) Tidak melampirkan Surat izin Lokasi dari OSS atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang yang masih berlaku dan dilengkapi dengan table koordinat. |
| 0864513346805000 | Rp 826,173,381 | Surat izin Lokasi dari OSS atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang sudah tidak berlaku berlaku | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0019059591805000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0717541379801000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0021648472809000 | - | - | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0020879292806000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0703113811813000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0728888611805000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
PT Adhinata Leksana Wijaya | 08*9**9****05**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
CV Abidzar Nur Sejahtera | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0616995742801000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0937258473816000 | - | - | |
| 0863867594802000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | - | - |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0026038745804000 | - | - | |
| 0018161158803000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0842446494956000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0019716042805000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0602859050803000 | - | - |
KERANGKA KERANGKA ACUAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk Pekerjaan
PENATAAN LINGKUNGAN ,PELATARAN PARKIR, TAMAN DAN PAGAR KANTOR
STASIUN GEOFISIKA GOWA
2023
BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
WILAYAH IV MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. Latar Belakang Stasiun Geofisika Gowa memiliki Gedung kantor yang baru
dibangun pada tahun Anggaran 2022 di Jalan Poros Malino Kab.
Gowa, yang akan difungsikan sebagai kantor pelayanan informasi di
bidang geofisika, oleh karena itu diperlukan sarana penunjang bagi
operasional kantor tersebut pada tahun 2023. Disamping itu pagar
kantor yang sekarang telah mengalami kerusakan terutama di bagian
belakang kantor sehingga bila hujan deras tiba air akan mengalir ke
lingkungan kantor karena pagar berada di samping saluran air dari
perumahan di belakang kantor.
II. Maksud dan Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah sesuai dengan
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
Tujuan
waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai pengadaan barang dan
kelengkapannya sesuai dengan dokumen pengadaan (BQ) yaitu
memenuhi syarat-syarat teknis meliputi aspek administrasi, spesifikasi,
gambar/brosure dan rincian volume pekerjaan dan biaya.
Tujuan yang ingin dicapai adalah pemenuhan sarana dan
prasarana bagi Kantor Stasiun Geofisika Gowa untuk melengkapi
pembangunan Gedung Baru dan menunjang operasional Kantor serta
untuk keamanan dan kenyamanan pegawai Stageof Gowa.
III. Sasaran Sasaran pekerjaan Penataan Lingkungan Dan Pembangunan Pagar
Kantor Stageof Gowa , adalah tercapainya pekerjaan konstruksi
yang tepat mutu, tepat waktu, tepat administrasi, sehingga tercapai
peningkatan sarana prasarana pada Lingkungan Stasiun Geofisika
Gowa yang dapat meningkatkan kenyamanan
baik bagi pelayanan umun
IV. Nama a. Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wil IV Makassar
Organisasi b. Unit Kerja : Stasiun Geofisika Gowa
Pelaksana c. PA/ KPA : Kepala BBMKG Wil iv Makassar
d. Alamat PA/ KPA : Jl. Prof. Basalamah Makassar
e. PPK : Irwan Slamet, ST
V. Sumber Dana a. Sumber Dana :
Dan Perkiraan APBN 2023
Biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp 1.175.800.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah ") dan nilai HPS (Harga Prakiraan
Sendiri) adalah sebesar
Rp 1.175.761.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh
Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah ")
c. Jenis Kontrak :
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
VI. Ruang a. Ruang lingkup/ Batasan lingkup pengadaan pekerjaan
Lingkup, Pekerjaan persiapan, Tempat Sampah,Rehab Selasar dan
Lokasi Pekerjaan Perkerasan Jalan
Pekerjaan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan dilaksanakan di STAGEOF,
Kabupaten Gowa
VII. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah :
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen administrasi yang dihasilkan :
a) Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
b) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan.
kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
c) Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan
Bulanan;
d) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termijn;
e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan);
f) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
g) Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
h) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing);
i) Membuat dokumentasi selama pekerjaan berlangsung
j) Membuat perhitungan Muthual Check 0% dan Muthual
Check 100%
VIII. Waktu 120 (Seratus dua puluh) Hari kalender, terhitung sejak
Pelaksanaan Penanda tanganan Kontrak, dengan masa
yang pemeliharaan 6 (enam)
Diperlukan bulan setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama
pekerjaan.
IX. Persyaratan Kontraktor Pelaksana harus memiliki surat izin untuk menjalankan
Kualifikasi kegiatan/ usaha adalah SIUJK dan SBU Bangunan Gedung sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG
009), Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan (disertai bukti pembayaran 6
bulan terakhir atau bulan November – Desember 2022 dan Januari –
April 2023),
X. Tenaga Ahli/ Sertifikat
Pendidikan
No
terampil Jabatan Dalam Proyek Jumlah yang
minimal
dimiliki
1. Petugas Ka/Ahli K3 1 org Tenaga Ahli
S1
K3 Konstruksi
2 Pelaksana Lapangan 1 org
Tenaga
STM/SMK
Pekerjaan Perumahan
Terampil
dan Gedung TA 020
Melampirkan CV, KTP, NPWP dan SKA/SKT, SKK, Ijazah Terakhir dan
Referensi satker
XI. Peralatan
No Nama Alat Spesifikasi Jumlah Kepemilikan
1 Dump Truck 4 m3 2 unit sewa/milik
2 Pick Up 1,5 m3 1 unit sewa/milik
3 Stamper 5 HP 3 unit sewa/milik
4 Theodolite 100 m 1 unit sewa/milik
5 Waterpass 100m 1 unit sewa/milik
6 Molen 1 unit sewa/milik
Melampirkan bukti kepemilikan yang sah
Melampirkan bukti sewa dari pemilik peralatan
Melampirkan dokumentasi/foto peralatan
XII. Metode Kerja Metode kerja yang harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dalam
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan,
antara lain meliputi :
a) Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan
b) Persiapan material dan tenaga kerja terampil sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan di dalam dokumen kontrak
c) Persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan
yang diperlukan terkait dengan target yang ditetapkan;
d) Asuransi
e) Setifikat/Izin/Hasil uji mutu/teknis
XIII. Laporan Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia meliputi:
Kemajuan a. Laporan Harian;
Pekerjaan b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan.
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, penggunaan bahan/material serta peralatan yang
digunakan dan kendala serta pemecahan masalah yang dilakukan
XIV. Spesifikasi Terlampir
Teknis
XV. Dokumen K3 Terlampir
XVI. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum
bagi Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal
teknis yang diperlukan hendaknya bias dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal yang telah
ditentukan dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang
ditetapkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
UMUM / LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor adalah :
a. Pekerjaan Penataan Lingkungan ,Pembangunan TPS Dan Pengelolaan Sampah, Rehab Selasar Di
RSUD Muntilan.
b. Tata cara pelaksanaan pekerjaan telah diatur dalam ketentuan umum dan syarat-syarat
administrasi, sedang untuk syarat- syarat teknis akan dijelaskan pada Bab ini dan pekerjaan harus
dilaksanakan menurut gambar rencana kerja.
c. Semua ketentuan dan syarat – syarat serta penjelasan yang disebutkan dalam pekerjaan ini juga
penjelasan tambahan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing
harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa / Kontraktor dan petunjuk / perintah tertulis dari Pengguna
Jasa selama pekerjaan berlangsung.
d. Menjaga keamanan lingkungan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi sehingga tidak
mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Pasal 2
PERATURAN YANG MENGIKAT DALAM PEKERJAAN
a. Peraturan dan syarat umum pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor yang berlaku di
Indonesia.
b. Peraturan umum bahan bangunan di Indonesia NI dan PBI tahun 1971.
c. Peraturan dan syarat – syarat teknik dari Pemerintah Kabupaten Magelang.
d. Peraturan Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja.
Pasal 3
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di St a si un Geo fi s ik a Kab. Gowa. Untuk lebih jelasnya akan
ditunjukkan pada saat peninjauan lokasi Kegiatan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan.
Pasal 4
URAIAN PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan :
1. Sebelum pekerjaan dimulai dan selama berlangsungnya pekerjaan, maka Penyedia Jasa /
Kontraktor wajib memasang rambu – rambu untuk keamanan dan kelancaran lalu lintas.
2. Pada malam hari di tempat yang dianggap berbahaya harus diberi lampu penerangan sehingga
tidak menimbulkan kecelakaan.
3. Alat - alat dan bahan – bahan bangunan harus ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu
lalu lintas dan keselamatan kerja.
4. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membersihkan lokasi pekerjaan yang kemungkinan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas.
Pasal 5
UITZET BOUWPLANK
a. Uitzet / pengukuran dan pemasangan bouwplank / setting out harus dilakukan bersama-sama
antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa / Kontraktor dengan menggunakan alat ukur
Theodolith berikut tenaga ahlinya atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.
b. Ukuran panjang, lebar, tinggi dan ukuran lain sudah ditetapkan dalam gambar rencana kerja /
gambar detail.
c. Ukuran pokok yang belum tercantum dalam gambar rencana kerja / RKS dapat ditanyakan
kepada Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
d. Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor harus meneliti dan mempelajari semua ukuran yang
tercantum dalam gambar rencana kerja / gambar detail untuk disesuaikan dengan kondisi lokasi
pekerjaan.
e. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar yang satu dengan lainnya atau tidak sesuai
dengan keadaan di lapangan, maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus segera melaporkan hal
tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan penyelesaiannya.
f. Semua ukuran harus dijaga kestabilannya agar tidak berubah selama pekerjaan berjalan dan
sampai selesainya pekerjaan.
Pasal 6
DIREKSI KEET / BRAK KERJA
a. Direksi keet dengan ukuran luas menurut kebutuhan
b. Dalam direksi keet harus tersedia antara lain :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknik yang sah dan Gambar Rencana Kerja.
Buku Harian, Buku Direksi.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan / Time Schedule
Meja dn kursi
Kotak PPPK yang dilengkapi dengan peralatannya.
c. Gudang penyimpanan material harus dibuat sesuai yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memelihara kebersihan lingkungan.
e. Apabila brak kerja / direksi keet menyewa pihak Penyedia Jasa / Kontraktor berkewajiban
menyetorkan uang ke Kas Negara Pemerintah Kabupaten Magelang
Pasal 7
PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Papan nama kegiatan harus dibuat dan dipasang di lokasi yang akan dibangun agar dapat dilihat
dan dibaca dengan mudah.
b. Papan nama kegiatan dibuat sesuai dengan gambar papan nama kegiatan yang warna dan
redaksinya akan ditentukan kemudian.
c. Papan Nama harus memuat informasi tentang kegiatan tersebut untuk masyarakat.
Pasal 8
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan tanah yang diperlukan seperti yang
disyaratkan dan tertera dalam gambar rencana kerja.
b. Pekerjaan tanah meliputi galian, urugan, perataan dan pembuangan sisa tanah yang tidak
terpakai.
c. Galian tanah harus dikerjakan sesuai dengan gambar rencana kerja.
d. Urugan tanah memakai tanah yang baik dan dipadatkan dengan stemper sampai padat.
e. Perataan tanah pada bagian yang berlubang diurug dan dipadatkan sampai padat sehingga
mencapai peil yang ditentukan dan ditanami gebalan rumput.
f. Sisa tanah yang tidak dipakai harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan ini meliputi : pekerjaan pondasi batu
kali
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan
pekerjaan beton sesuai dengan Dokumen Pengadaan dan Gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disediakan untuk proyek ini.
2. Jenis Pasangan Batu Belah
a. Pada pasangan batu belah menggunakan adukan campuran 1 pc : 8 ps harus membungkus
batu belah sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian yang keropos dan untuk pondasi
digunakan batu belah yang baik dan bukan batu keropos dan memenuhi syarat-syarat dan
sesuai persetujuan direksi.
b. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton, sloof beton dan sebagainya harus disediakan stek-
stek tulangan kolom yang tertanam dengan baik pada pondasi sedalam 40 cm dan terlihat dari
luar sepanjang 40 cm diatas sloof dengan diameter dan jumlah besi sesuai kolom beton atau
menurut gambar.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi Penyedia jasa harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi seperti pada gambar konstruksi dan harus dimintakan
persetujuan Pengawas Lapangan.
b. Penyedia jasa wajib melaporkan kepada Pengawas Lapangan bila ada perbedaan gambar-
gambar dari Konstruksi dengan Gambar-gambar Arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang
jelas.
4. Penggalian
a. Penggalian tanah dilakukan sampai kedalaman dasar lapis pasir (sesuai gambar)
b. Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan lapisan tanah jelek, maka perlu
konsultasi dengan Perencana untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
c. Lebar penggalian dibagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm.
d. Lebar penggalian disebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, dengan menghindari
kelongsoran.
e. Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan stemper hingga mencapai kepadatan Standar
Proctor.
f. Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah yang baik sudah
dicapai pada peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut harus ditimbun
dengan pasir batu dan dipadatkan hingga kepadatan 85% biaya oleh Penyedia Jasa.
5. Pengurugan kembali
a. Lapis pasir urug dibawah pondasi harus dipadatkan dengan stemper hingga mencapai
kepadatan minimal 85%.
b. Pengurugan kembali dengan tanah :
- Tanah yang akan digunakan untuk pengurugan harus mendapat persetujua dari Pengawas.
- Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, puing, sampah-sampah harus
disingkirkan.
- Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecahkan menjadi komponen-komponen yang kedil
terlebih dahulu.
- Pemadatan harus dilakukan demi lapis (max 15 cm lapis jadi) dengan stemper dengan
memperhatikan kadar air tanah sehingga memperoleh kepadatan minimal 85%)
6. Pelaksanaan pasangan
a. Pelaksanaan pasangan harus dalam keadaan lobang galian kering ( bebas dari genangan air ).
b. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus terpasang bersamaan
dengan pekerjaan pasangan batu belah.
c. Ketentuan mengenai pasangan batu belah, lihat ketentuan pasangan batu kali, dengan catatan
: tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut, batu belah disusun satu persatu.
d. Pelaksana pasangan juga harus memperhatikan gambar arsitek dan M.E, jika ada kelainan /
ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan perencana.
7. Pasangan batu belah
a. Kegiatan pekerjaan pasangan digunakan untuk pondasi bangunan dilaksanakan pada
pekerjaan struktur dengan bangunan dan lain-lain sesuai dengan rencana.
b. Bahan-bahan yang digunakan
Batu belah dan pasir dari Gunung Merapi, harus batu belah, bersudut runcing, berwarna
abu-abu hitam, keras bermutu kwartsa yang disetujui Pengawas Lapangan/Perencana
Owner.
Semen sesuai ketentuan Portland Cement Indonesia : NI 8 – 1972
Air yang dipakai harus bersih yang dapat diminum / tawar
c. Syarat pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali kegiatan, sampai mendapat ijin secara tertulis baru pekerjaan
bisa dilaksanakan.
Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana Dipandu dengan pasang
profil dari reng kayu.
d. Pasangan harus beraben dengan adukan yang sama
Pasal 10
PEKERJAAN PASANG DINDING
1. Bahan
- Batu bata
Batu bata yang digunakan harus matang pembakarannya, bila direndam di dalam air tetap
utuh, tidak pecah / hancur. Ukuran bata 5 x 11 x 22, rusuk – rusuknya tajam dan ukurannya
sama besar berasal dari satu produk dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
- Semen / Portland Cement (PC)
Semen PC yang digunakan Semen sesuai ketentuan Portland Cement Indonesia : NI 8 – 1972
Umur penyimpanan semen digudang tidak boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dari pabrik,
penyimpanan dilakukan digudang yang lantainya kering minimum 30 cm lebih tinggi dari muka
tanah, semen yang membantu/lembab tidak diijinkan untuk dipakai.
- Pasir pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir harus bersih, dari segala
macam kotoran, bahan-bahan kimia dan bebas dari lumpur. Khusus untuk plesteram, pasir
yang digunakan pasir yang lebih lembut. Setiap pekerjaan harus didahului dengan contoh
sebelum disetujui untuk dipakai.
2. Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali Kegiatan, sampai mendapat ijin secara tertulis batu pekerjaan bisa
dilaksanakan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan pasangan dimulai, batu bata direndam di dalam air sampai
jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus basah. Bata yang dipasang harus bata utuh /
tidak pecah, kecuali untuk las-lasan.
- Pemasangan bata harus dipasang berselang-selang dengan perbedaan separuh bata dan satu
sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna. Tebal siar / spesi batu bata tidak boleh kurang
dari 1 cm dan maksimum 2 cm.
- Dalam satu hari pelaksanaan, pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu) meter
dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun tidak tegak bergigi. Semua pasangan
bata harus waterpass dan tiap-tiap kali diukur rata dengan lantai, dengan menggunakan
benang.
- Untuk dinding mulai permukaan sloof sampai setinggi 30 sm diatas permukaan lantai dalam
ruangan digunakan adukan 1 pc : 3 ps, demikian juga untuk dinding kamar mandi dan WC
mulai dari permukaan slof sampai setinggi 2.00 m digunakan 1 pc : 3 ps
- Pasangan batu bata campuran 1 pc : 6 ps digunakan untuk seluruh dinding selain dinding
tahan air.
Pasal 11
PEKERJAAN PLESTERAN
1. BAHAN
a. Semen / Portland Cement (PC)
Semen / PC yang digunakan, adalah Semen sesuai ketentuan Peraturan Portland Cement
Indonesia : NI 8 – 1972
b. Pasir
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini harus pasir dari gunung merapi berbutir halus
dengan warna asli kualitas satu.
2. JENIS PLESTERAN
a. Plesteran tahan air 1 pc : 3 ps digunakan untuk menutup dinding yang selalu berhubungan
dengan air, plesteran sudut, plesteran beton dan siaran.
3. PELAKSANAAN
a. Semua siar dipermukaan dinding baru harus dikerok sedalam + 1 cm agar plesteran dapat
lebih merekat dan menggunakan campuran 1 pc : 8 ps
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran dimulai harus dalam keadaan basah.
c. Tebal plesteran harus sama di kedua sisi dan hasil akhir dari dinding tembok setelah diplester
adalah 15 cm.
d. Dinding di atas plafond diplester beratap
e. Semua jenis aduk plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
f. Penyedia jasa harus mengusahakan agar tenggang waktu antara pencampuran aduk plesteran
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
g. Penyedia jasa harus menyediakan Pekerja / tukang yang ahli untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
h. Kecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
i. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda – benda lain yang membuat cacat.
j. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan
siar-siarnya dikerok sedalam + 1 cm.
k. Sedangkan untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting kemudian dikerek / scratched.
l. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi yang
ada diseluruh bagian dinding bangunan
m. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
n. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan / material akhir lain, permukaan
plesterannya harus diberi alur-alur gris horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik
terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
o. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar,
harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 5 mm, untuk setiap area 2 m2.
q. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti yang
dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja.
r. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm.
4. PEMELIHARAAN
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar dan tidak
secara tiba-tiba.
b. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan air secara tetap.
c. Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Penyedia jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari
sampai jenuh.
d. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan / material akhir, penyedia Jasa
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan
biaya adalah tanggungan penyedia Jasa, tidak dapat diclaim sebagai pekerjaan tambah.
e. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir diatas permukaan
plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu cukup kering, bersih
dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut diatas.
f. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan Direksi Pekrjaan maka
Penyedia jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
g. Semua sudut horisontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan plesteran
harus dikerjakan secara sempurna, tegak dan siku sudut bagian luar hendaknya dibalut tumpul
(bulat)
h. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) harus diperbaiki. Bagian –
bagian yang akan diperbaiki dibobok secara teratur dan plesteran baru harus dibuat rata
dengan sekitarnya.
i. Pekerjaan plesteran hanya bisa dilaksanakan setelah pekerjaan atap sudah selesai / bangunan
terlindungi.
j. Bilamana diperlukan pemasangan pipa / alat-alat yang ditanam pada dinding, maka harus
dibuat pahatan secukupnya. Pahatan tersebut setelah pipa terpasang harus ditutup degan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna.
Pasal 12
PEKERJAAN BETON
1. Persyaratan Umum
a. Semua pekerjaan beton harus memenuhi peraturan beton Indonesia, kecuali telah ditetapkan
pada bagian lain.
b. Penyedia jasa harus memperhatikan semua pekerjaan mechanikal, sanitary dan pekerjaan
listrik serta lubang-lubang untuk pipa atau pekerjaan ducting yang harus ditanam di dalam
beton, berdasarkan persyaratan dari gambar-gambar ME.
c. Beton harus terbuat dari semen, agregat dan air. Bahan tambahan lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan / Pengawas.
2. Referensi dan standard
a. NI – 3 tahun 1970 (Peraturan untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan)
b. NI – 8 tahun 1972 (Peraturan Cement Portland Indonesia)
c. NI – 2 tahun 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia)
Persyaratan ini adalah persyaratan minimum.
3. Lingkup pekerjaan
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan
semua pekerjaan pertukangan lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, diisyaratkan atau sebagaimana diperlukan.
b. Ukuran / dimensi dari berbagai beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar – gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran – ukuran dalam garis besar. Ukuran yang tepat,
begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau Direksi Pengawas
guna mendapatkan ukuran sesungguhnya yang disetujui pengawas.
c. Catatan – catatan pada gambar-gambar struktur adalah bagian dari pasal ini.
4. Semen
a. Semen portland harus memenuhi persyaratan NI – 8 tahun 1972 (Peraturan Cement Portland
Indonesia)
b. Semua harus disimpan ditempat yang kering, dengan lantai panggung, bekas dari tanah,
ditumpuk sesuai syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.
c. Semen yang telah rusak tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
d. Semua semen harus semen portland yang disesuaikan dengan syarat I, atau standar Inggris
BS.12
e. Penyedia jasa harus menggunakan hanya satu merk semen untuk seluruh pekerjaan, seperti
disetujui pengawas
f. Penyedia jasa harus menyediakan penyimpanan semen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Terlindung dari segala cuaca
Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimum 20 cm dari dinding
Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja
Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan
g. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, penyedia jasa
hendaknya menggunakan semen tersebut menurut kronologis penerimaan di lapangan.
h. Penyedia jasa harus menyediakan timbangan yang baik dan teliti untuk menimbang semen
dan atau materal lain yang dianggap meragukan.
i. Penyedia jasa harus menyediakan timbangan yang baik dan teliti untuk menimbang semen
dan atau material lain yang dianggap meragukan.
j. Penyedia jasa harus menyediakan penjaga gudang yang cakap, yang mengawasi gudang-
gudang semendan mengadakan pencatatan-pencatatan yang sesuai dari penerimaan dan
pemakaian semen secara keseluruhan.
k. Tembusan dari pencatatan-pencatatan mengenai jumlah semen yang digunakan pada 1 (satu)
dari tiap bagian pekerjaan / selama pelaksanaan pada tiap pekerjaan, harus diadakan apabila
Konsultan / Direksi lapangan menghendakinya.
5. Pasir
a. Beberapa istilah pasir :
Pasir buatan, dihasilkan dari mesin pemecah batu
Pasir alam, didapatkan dari sungai
Pasir paduan, paduan pasir buatan dan pasir alam dengan perbandinggan campuran
tertentu sehingga dicapai gradasi (susunan butiran) tertentu sesuai dengan yang
diinginkan.
b. Persetujuan untuk sumber-sumberpasir alam, tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar
(pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut.
c. Penyedia jasa harus bertanggungjawab atas kualitas tiap jenisnya dari semua bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menyerahkan contoh kepada Konsultan / Direksi lapangan sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan. Contoh cukup seberat 50 kg dari pasir alam yang
diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.
e. Timbunan pasir alam harus dibersihkan oleh Penyedia Jasa dari semua tumbuh – tumbuhan
dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil yang
tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian
sehingga tidak merugikan.
f. Bahan tersebut harus diayak dan dicuci untuk menghasilkan pasir alam yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam buku ini.
g. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat, gumpalan – gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal lain yang dapat merugikan akibat subtansi yang
merusak.
h. Jumlah prosentase dari segala macam subtansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih
dari 5%
i. Semua pasir yang dipakai untuk produksi beton dengan spesifikas ini, harus pasir alam dan bila
terpaksa, tidak boleh dipakai pasir paduan.
j. Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir” antara 2 sampai 32 atau jika diselidiki
dengan saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971. Atau
dengan ketentuan sebagai berikut :
Prosentase Satuan Timbangan Tertinggi
No. Saringan no.
Di Saringan
1. 4 0 – 15
2. 8 6 – 15
3. 16 10 – 25
4. 30 10 – 30
5. 50 15 – 35
6. 100 12 – 20
7. PAN 3 – 7
k. Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan No. 16 adalah 20% atau kurang, maka batas
maksimum untuk prosentase satuan dalam saringan No. 8 dapat naik sampai 20 %.
Penyedia jasa harus menyerahkan contoh semua pasir alam atau paduan yang akan dipakai kepada
konsultan / direksi lapangan untuk kemudian konsultan / direksi lapangan menetapkan apakah pasir
tersebut sesuai dengan spesifikasi ini.
l. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali Kegiatan, sampai mendapat ijin secara tertulis baru pekerjaan bisa
dilaksanakan.
m. Bila Konsultan / Direksi lapangan menghendaki untuk mendapat contoh – contoh yang
representatif untuk tujuan penyelidikan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan bantuan
tanpa biaya tambahan.
6. Split / batu pecah
a. Split / batu percah yang digunakan adalah butir – butir keras tidak berpori, warna abu-abu,
bersih dan tidak mengandung zat – zat alkali aktif, dan diameter split berukuran antara 2-3 cm.
b. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering. Yang diartikan lumpur
adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 1%
maka agregat kasar harus dicuci.
c. Penyimpanan batu pecah sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran oleh bahan –
bahan lain.
d. Split / batu pecah harus menggunakan bahan batu pecah yang diproses dengan “Cruser Stone”
tidak diperkenankan dengan pecah sistem manual.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali Kegiatan, sampai mendapat ijin secara tertulis bar pekerjaan bisa
dilaksanakan.
7. Air
a. Air untuk campuran beton harus bersih dan bebas dari unsur yang merusak seperti minyak,
bahan-bahan organis atau bahan lain yang didapat merusak beton serta baja tulangan atau
jaringan kawat lainnya.
b. Air tersebut harus diuji di laboratorium penguji untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam PBI-1971 untuk campuran beton
c. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air, maka Penyedia jasa diharuskan mengirimkan
contoh air tersebut ke Lembaga Pemeriksaan Bahan-bahan untuk menyelidiki air.
8. Besi tulangan
a. Besi tulangan menggunkan besi polos dan besi ulir (U.24) yang ukurannya sesuai dengan
Gambar Rencana Kerja
b. Penyimpanan besi tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali ukurannya sesuai
dengan ukurannya.
c. Ukuran diameter besi tulangan sesuai dengan ukuran diameter dalam gambar kerja atau
ukuran dimensi ideal, tidak mengenal ukuran pasaran “Ukuran banci”.
d. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok – blok penyangga tulangan harus
sesuai dengan tebal penutup beton, dan minimal berkekuatan sama dengan beton yang
dituang berdekatan.
e. Semua besi tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai dengan standart
Indonesia untuk beton NI – 2 PBI – 1971 dan harus disetujui oleh Konsultan / Direksi lapangan.
Penyedia jasa harus dapat memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali Kegiatan, sampai mendapatkan ijin secara tertulis baru pekerjaan
bisa dilaksanakan.
9. Selimut
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan,
serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian – bagian konstruksi tertentu, seperti :
Balok 2,5 cm
Kolom 3,0 cm
10. Penyambungan
a. Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukan
pada gambar. Bentuk dari sambungan harus ditentukan oleh konsultan / direksi lapangan.
b. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertical) dan kolom,
sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara
pasti pada gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
11. Perlengkapan mengaduk
a. Penyedia jasa haru menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaan selalu harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan Mengaduk
c. Bahan –bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton
yaitu “Batch Mixer” atau “Portable Continoud Mixer” dan sesudah merata dimasukan air
sambil diaduk selama 2 menit (waktu pemasukan air dibatasi 25 detik), dalam hal ini harus
dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian yang tidak terikat bahan beton.
d. Waktu pengadukan ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3
e. Direksi Pekerjaan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan
cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali
jika dimintakan adanya perubahan dalam komposisi dan konsustensi.
f. Air harus dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
g. Pengaduan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan pertambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak diperkenankan.
h. Truk pengaduk(truck mixer) hanya diperkenankan jika pengadukan dan pengerjaan adalah
sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu
yang tinggi.
i. Pengadukan yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan, harus
ditentukan, kecuali apabila telah nyata diperkenankan oleh Konsultan / Direksi Lapangan. Tiap
mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung
jumlah adukan.
12. Suhu
a. Suhu beton sewaktu dicor / dituang tidak boleh lebih dari 320 C dan tidak kurang dari 4,50 C.
b. Bila suhu beton yang ditaruh berada antara 270 C dan 320 C maka beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
c. Bila beton dicor pada waktu cuaca sedemikian rupa sehingga suhu dari beton melebihi 320 C,
maka penyedia jasa harus mengambil langkah-langkah dengan mengecor pada waktu malam
hari, bila perlu atau mempertahankan suhu beton agar dapat dicor pada suhu dibawah 320C.
13. Rencana cetakan
a. Penyedia jasa harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggungjawab Penyedia jasa terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikan kerusakan – kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakainnya.
b. Dalam gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan / acuan, sambungan –
sambungan serta kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
c. Bahan dan perlengkapan tambahan harus disediakan seperti disyaratkan untuk
mencetak/membentuk dan mendukung / menyokong pekerjaan, juga untuk menghasilkan
jenis penyelesaian permukaan beton seperti disyaratkan .
d. Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian rupa agar praktis penggunaanya, dan
harus secara hati – hati ditumpuk dengan rapi diatas tanah sedemikian rupa agar memberi
kesempatan untuk pengeringan udara secara alamiah.
14. Konstruksi cetakan
a. Cetakan untuk balok, pelat, kolom, lisplank dan bagian konstruksi lain dibuat dari papan
terentang tebal minimal 2,5 cm dengan diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata sesuai dengan gambar tidak menggelembung.
b. Stut – stut untuk balok dan plat harus dari Dolken yang terbaik, ada dipasaran atau bahan yang
memenuhi lain yang memenuhi syarat.
c. Multiplek / papan hanya diperbolehkan dipakai 2 (dua) kali bolak – balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali.
d. Harus tersedia alat – alat yang sesuai serta cocok untuk membuka cetakan – cetakan tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai.
e. Semua cetakan harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya sehingga dapat
mencegah pengembangan atau gerakan lain selama penuangan beton.
f. Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang dirunjukan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
– syarat teknis pelaksanaan.
g. Perancah harus dari kayu dengan ukuran minimum 5/7 atau menggunakan kayu dolken.
Perancah harus merupakan konstruksi yang kuat, kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya prategang dan gaya sentuhan yang mungkin ada.
15. Pengangkutan beton
Semua cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa, sehingga
beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ketempat pekerjaan tanpa
adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
16. Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan / bekisting selesai. Ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan intalasi-instalasi
yang harus ditanam, besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-stek
angker penyokong dan pengikat serta lain-lainnya yang telah selesai dikerjakan .
b. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan – permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus disetujui Direksi Pekerjaan.
c. Semua permukaan cetakan yang dilekati spesi / mprtel dan adukan beton harus dibersihkan
dari adukan – adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
d. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan)
harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas.
e. Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor,
harus dibasahi dengan merata, sehingga kelembaban/ air dari beton yang baru dicor tidak
akan diserap.
f. Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
permukaan beton lama tersebut harus dibersihkan dari kotoran dan bahan asing yang
menutupinya.
g. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
berlanjut terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
h. Koordinasi dengan pekerjaan Elektrikal, Sanitasi dan Mekanikal harus dilakukan sebelum
pengecoran dimulai terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang menembus / tertanam
dalam beton untuk keperluan setiap disiplin kerja.
i. Beton boleh dicor hanya waktu konsultan / Direksi lapangan serta Pengawas Penyedia jasa ada
ditempat kerja dan persiapan betul – betuk telah memadai.
j. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke posisi
terakhir sependek mungkin sehingga tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesi
pada waktu pengecoran
k. Tidak diizinkan pemisahan yang berlebihan agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan
baja tulangan – tulangan.
l. Jika diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Penyedia jasa harus
menyediakan tremie atau alat lain yang sesuai untuk mengontrol jatuhnya beton.
m. Pengecoran beton untuk bagian yang vertikal seperti kolom, harus menggunakan tremie
dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter
n. Pengecoran beton tidak diperkenankan dilaksanakan selama hujan deras atau lama,
sedemikian rupa sehingga spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum
pekerjaan dilanjutkan .
o. Selama hujan, air semen spesi tidak boleh dihamparkan pada konstruktion joint dan air semen
atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.
p. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum bagian
tersebut selesai.
q. Ember-ember/bucket beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat pada slump
yang rendah dan memenuhi syarat – syarat campuran, mekanisme pembuangan harus dibuat
dengan kapasitas sedikitnya 0,35m3 sekali tuang.
r. Ember beton harus mudah diangkat / diletakkan dengan alat-alat lainnya dimana diperlukan
terutama bagi lokasi-lokasi terbatas
s. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-
kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang
diletakan
t. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak
dibawah, tanpa menyentuh tulangan dan bekisting
u. Lama penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan dari airnya (maksimum 10
detik)
v. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator), beroprasi dengan kecepatan
paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika di benamkan dalam beton.
17. Waktu dan cara – cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton
b. Beton baru diizinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari
c. Cetakan dan pemukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak rata
dan halus dan rapi harus segera diperbaiki sampai disetujui Direksi Pekerjaan
d. Cetakan boleh dibuka aoabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk memikul beban berat sendiri dan beban pelaksanaan
18. Perawatan (curing)
a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
b. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari
terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara
menutupnya dengan bahan yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah.
c. Penyiraman mekanis, atau cara-cara yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu
basah
d. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud-maksud spesifikasi air
untuk campuran beton.
19. Perlindungan
a. Harus disediakan penutup selama pengecoran dan perawatan beton untuk melindungi beton
daru hujan dan terik matahari.
b. Penyedia jasa harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan / Direksi Lapangan
c. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang berlangsung
paling sedikit 3 (tiga) hari setelah pengecoran.
d. Perlindungan semacam itu harus dibuat efekti secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan
20. Perbaikan Permukaan beton
a. Jika sesudah permukaan cetakan, ada beton yang tidak tercetak menurut gambar atau di luar
garis permukaan atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak
sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Penyedia jasa atas biaya
sendiri, kecuali bila Direksi Pekerjaan memberikan izin untuk menambal tempat yang rusak,
maka penambalan harus dikerjakan seperti yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan yang terdiri dari sarang kerikil,
kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang baut, ketidakrataan atau bengkok, harus dibuang
dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan batu gerinda. Sarang
kerikil dan beton lainnya harus dipahat.
c. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian
akan terikat (terkunci) ditempatnya.
d. Sebelum dicor semua lubang harus dibasahi sampai jernih, baru kemudian dilakukan
perbaikan. Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsip harus dibuat
shop drawing untuk dimintakan persetujuan Direksi Pekerjaan.
21. Sparing
Sparing untuk pekerjaan sanitasi meliputi dan tidak terbatas pada :
a. Lubang – lubang talang pada pelat beton atap dan lantai
b. Dan yang tidak tertulis diatas, akan tetapi tercantum dalam gambar pelengkap dari arsitektur
dan struktur pada Dokumen Pengadaan.
c. Ukuran pipa sparing harus sesuai denga gambar
d. Sparing untuk listrik dipergunakan pipa Clipsal sesuai dengan gambar dan dilengkapi dengan
doos dan kawat penarik kabel yang berada di dalam sparing elektrikal ini, Penyedia jasa harus
memperhatikan dan meneliti pelengkap dari Elektrikal pada Dokumen PengadaanF.
22. Pekerjaan Beton Tidak bertulang
a. Komposisi campuran beton tidak bertulang adalah 1 pc : 3 Ps : 5 Split
b. Dalam pengecoran, permukaan harus rata dan kerikil tidak diperkenankan keluar, kecuali
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
23. Mutu beton
Mutu beton non struktural yang digunakan adalah :
a. Sloof praktis, balok, setara dengan K-250
b. Kolom setara dengan K-250
Pasal 19
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan penyelesaian lantai dilakukan maka :
Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan sample bahan terlebih
dahulu kepada Pengendali Kegiatan, sampai mendapatkan ijin secara tertulis baru pekerjaan
bisa dilaksanakan.
Penyedia jasa menyerahkan spesifikasi dan persyaratan teknis operasional dari pabrik sebagai
informasi kepada perencana.
Bahan – bahan yang dipasang tidak boleh cacat, retak – retak / pecah dan sisinya harus tajam
tidak bergigi.
Pekerjaan penyelesaian lantai tidak boleh dimulai sebelum pekerjaan plafond dan dinding
selesai dikerjakan.
Hasil pemasangan harus rata tidak bergelombang, pertemuan naad – naadnya rata, dan pada
tempat-tempat tertentu dibuat naad lebar 3 mm untuk dilapisi lantai. Spesi harus padat tidak
berongga dan permukaan harus bersih dengan warna dan sesuai dengan peil yang tercantum
dalam gambar.
2. Bahan
Finishing lantai yang akan digunakan :
Keramik Lantai ruangan menggunakan ukuran 40 x 40 cm untuk semua lantai menggunakan
bahan merek Platinum dari kualitas 1 (satu). Warna dan tekstur ditentukan kemudian.
Keramik lantai kamar mandi menggunakan ukuran 20 x 20 cm digunakan untuk semua lantai
kamar mandi menggunakan bahan merek Platinum dari kualitas 1 (satu). Warna dan tekstur
ditentukan kemudian.
3. Pelaksanaan Pemasangan Keramik
Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan baik dan disetujui oleh
Pengawas, keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air bersih terlebih dahulu.
Pembuatan naad lantai terlebih dahulu celah naad disapu dengan sapu lidi untuk
mengeluarkan debu atau pasir kemudian dibersihkan dengan sapu. Setelah bersih untuk
pengisian naad dibuat pasta semen kemudian disiramkan diujung ruangan lalu didorong
dengan karet pel sampai naad tersebut terisi kemudian dilakukan penyiraman kedua berikut
sampai penuh, kemudian setelah selesai ditaburkan semen kering untuk melakukan
pembersihan dengan kain dan sekalian membentuk motif naad. Dengan cara ini diharapkan
celah keramik / naad akan terisi penuh.
Semua pemasangan lantai keramik memakai spesi 1 pc : 3 ps kecuali untuk daerah-daerah
basah memakai 1pc : 2ps.
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajuka sample bahan terlebih
dahulu kepada PPK, sampai mendapatkan ijin secara tertulis baru pekerjaan bisa dilaksanakan
b. Semua bahan cat yang akan dikerjakan harus dalam kemasan pabrik dan masih bersegel, tidak
diperkenankan membawa cat yang sudah terbuka kalengnya ke dalam lokasi proyek. Hal ini
untuk menghindari pemalsuan produk yang telah ditentukan
c. Hasil pengecatan harus rata, tidak bergelombang, warna rata dan tidak berbintik-bintik
d. Tidak terdapat retak-retak rambut/cacat/noda kotoran pada bidang yang selesai di cat.
e. Untuk dinding luar tidak menggunakan plamir
2. Jenis Pekerjaan Cat
Bahan
a. Cat dinding menggunakan cat catylag.
b. Bahan plamur yang digunakan Cat Catilag
c. Cat kayu untuk kusen, listplank, pintu menggunakan Emco.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, penyedia jasa wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang
akan dilaksanakan dengan biaya percobaan ditanggung oleh Penyedia jasa.
b. Hasil percobaan tersebut diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan
pelaksaan pekerjaan selanjutnya.
c. Bagian dinding yang berlubang- lubang diisi dan diratakan dengan plamur
d. Pekerjaan plamur dilakukan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
e. Setelah plamur kering, pekerjaan dilanjutkan dengan pekerjaan cat.
f. Pemberuan lapisan cat dan jumlah lapisan sesuai dengan syarat-syarat dan petunjuk masing-
masing pabrik.
g. Pengecatan dilakukan dengan rol, untuk sudut-sudut dinding dan langit-langit bagian bawah
dinding menggunakan kuas.
h. Pada pengecatan dinding luar yang terkena sinar matahari langsung tidak usah di plamur.
4. Cat menie untuk cat dasar
Bahan
- Meni yang dipergunakan meni kayu merk Produk Emco.
- Pekerjaan meni dilakukan dengan kuas dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa
sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan meni.
- Pekerjaan meni dilaksanakan setelah kayu yang akan dimeni disetujui oleh Pengawas dan
pekerjaan dilakukan dilokasi pekerjaan
- Pada Bagian badan kusen yang bersinggungan dengna dinding terlebih dahulu dimeni
sebelum dipasang.
5. Pelaksanaan
Persyaratan pelaksanaan :
- Sebelum pelaksanaan, penyedia jasa wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang
akan dilaksanakan dengan biaya percobaan ditanggung oleh Penyedia jasa.
- Hasil percobaan tersebut diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan
pelaksaan pekerjaan selanjutnya.
- Lakukan pengecatan dengan cara terbaik yang umum dilakukan, kecuali bila disyaratkan lain.
- Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
- Apabila dari cat yang dipakai yang tidak mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia jasa harus menyediakan peralatan
pelindung seperti masker, sarung tangan dan sebagainya, yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
- Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam keadaan cuaca lembab atau
hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
- Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan dengan cat yang bahan dasarnya beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
agar pergantian udara dapat berlangsung lancar.
- Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
- Pemakaian ampelas, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering, terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan, kecuali disyaratkan lain
dalam spesifikasi ini.
- Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang Cat yang utuh, rata tidak ada bintik-bintik
atau gelembung udara dan hasilnya harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat.
Dengan kata lain warna cat tidak ngebayang.
- Bila hasil pekerjaan tidak disetujui oleh Direksi pekerjaan, pengecatan harus diulangi dan
diganti. Penyedia jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat “finish”
yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukan oleh Direksi Pekerjaan.
Pasal 23
PERALATAN KERJA DAN BAHAN BANGUNAN
1. Ketentuan Umum
a. Penyedia Jasa diharuskan menyediakan semua perlengkapan, tenaga kerja, peralatan,
bahan – bahan dan jasa untuk konstruksi selengkapnya dari seluruh pekerjaan, sesuai
dengan gambar rencana kerja / RKS.Penyedia Jasa / Kontraktor harus meneliti gambar –
rencana kerja dan menyiapkan serta memasang semua bahan sesuai dengan peralatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
b. Semua bahan yang diperlukan harus dengan ketentuan-ketentuan PUBI 1971 atau
ketentuan yang sudah ada di ukuran dalam bidang pembangunan pada umumnya.
c. Semua bahan dan peralatan yang dipakai dalam pekerjaan ini harus seijin Direksi Pekerjaan.
d. Bahan alat-alat dan perlengkapan yang telah dibeli oleh Penyedia Jasa / Kontraktor untuk
pekerjaan ini, diletakkan di tempat yang mudah diperiksa oleh Pengguna Jasa. Untuk itu
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mempersiapkan segalanya agar mempermudah
pemeriksaan.
2. Air yang digunakan
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari mineral zat organik, bebas
lumpur, larutan alkali dan lain-lain.
3. Rekap spek yang digunakan
NO URAIAN PEKERJAAN SPEK YANG DIGUNAKAN
1 Lantai Kerja K.100
2 Sloof K.250
3 Kolom K.250
4 Balok K.250
5 Pondasi batu belah Campuran 1 : 5
6 Pas batu bata Campuran 1 : 3 Tasram
Campuran 1 : 8
7 Plesteran Campuran 1 : 3 Tasram
Campuran 1 : 8
8 Rangka atap Kayu Kruing
9 Penutup Atap Asbes gelombang Kecil tebal 4 mm
10 Keramik lantai 40 x 40 Platinum
11 Keramik lantai 20 x 20 Platinum
12 Keramik Dinding 20 x25 Platinum
13 Rangka Plafond Hollow 40x40x0,2 mm
14 Penutup Plafond Gypsum Gypsum 9 mm ( Jayaboard)
15 Kloset Toto
16 Wastafel Toto
17 Kran Onda
18 Cat Dinding catylag
19 Cat Besi Emco
20 Pipa Instalasi air bersih dan kotor Pipa PVC AW dia. 1/2 ", 3/4", 2", 3 " Rucika
21 Saklar Broco
22 Stop kontak Broco
23 Lampu Philips
24 Kusen Pintu & Daun Pintu Alexindo
25 Kunci tanam Yale
26 Engsel pintu dan Jendela Dekson
27 Kaca bening tebal 5 mm merek Asahi
28 Semen Tiga Roda
29 Pasir/batu belah dari Gunung merapi
aspal penetrasi 60/70
30 Aspal
31 Batu bata Ukuran (5x11x22) cm
32 Besi Beton U 24 (Krakatau Steel)
a) .
6.1.2 M A T E R I A L
(1) Sumber Material
Material Lapis pondasi agregat dipilih dari sumber yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa.
Pasal 24
PERATURAN K3
KETENTUAN PELAKSANAAN K3
A. Ketentuan administrasi
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-
papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3 dan tenaga K3 untuk setiap
proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi
pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk
mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja
dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit pembina K3.
3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) tersebut ini merupakan unit
struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia
pembina keselamatan kerja (P2K3) ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi
pengurus atau Penyedia Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
5) Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) : fasilitas-
fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
dalam segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
proyek.
c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari
panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek mereka harus
bekerja sama membentuk kegiatan -kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Laporan kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang
terkait dengan K3, dimana :
1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan
kepada Instansi yang terkait.
2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai
berikut :
a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-
masing dan
b) Menunjukkangambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnyauntuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas
pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-
alat lain serta jalur transportasi, dimana :
1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali
(pemeriksaan kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada
kesehatan fisik dan kesehatan individu),
b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan
untuk referensi.
3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus
dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di
tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-
lain.
5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat
untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan PPPK.
6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-
alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus
dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
10) Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
11) Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya
risiko tenggelam atau keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di
dekat tempat mereka bekerja.
12) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan
cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke
rumah sakit atau tempat berobat lainnya.
13) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel ditempat yang baik dan
strategis yang memberitahukan antara lain :
a) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang
PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari
petugas K3.
b) Tempat telepon terdekat untuk menelepon / memanggil ambulans, nomor
telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong
yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah
diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan
desain dan perkiraan biaya suatu proyek. Sehingga pada saat pelelangan menjadi
salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan
pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip -prinsip
kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumber
daya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar,
oleh karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah
persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
B. Ketentuan Teknis Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 untuk konstruksi bangunan gedung,
Penyedia Jasa harus mengacu pada Dokumen Rencana Pengelolaan.
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untukmencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat
kerja, termasuk pada gang-gang.
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
3) Ventilasi
a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
b) Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang
dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan
ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
c) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebutdi atas.
4) Kebersihan
a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-
benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang
jatuh atau tersandung (terantuk)
d) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di
tempat kerja.
e) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain
harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
f) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakantugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin
atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada
lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
Gambar 4.1. Perlengkapan keselamatan kerja
C. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi
biaya karena kecelakaan kerja, antara lain :
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan.
Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program
keselamatan kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja
dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan
pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan
mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat
memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan
kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing
divisi (bagian) untuk program keselamatan kerja.
Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan
tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau
tidak menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan
target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan
kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan.
Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran
perusahaan.
Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pasal 25
PEKERJAAN LAIN – LAIN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa / Kontraktor harus selalu menjaga
pekerjaannya hal ketertiban, kesopanan dan keamanan lokasi pekerjaan.
b. Kerusakan bangunan dan prasarana lain akibat adanya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa / Kontraktor.
c. Pemasangan / penggunaan material yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengguna Jasa dengan segala resiko menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan di laboratorium bahan bangunan maka segala biaya pemeriksaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor. bahan - bahan bangunan bekas
bongkaran yang sudah tidak terpakai menjadi milik proyek dan harus ditata rapi pada tempat yang
akan ditentukan kemudian.
e. Pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100% termasuk kebersihan lingkungan lokasi pekerjaan.
Makassar, April 2023
Barkah Yuniarto
Pejabat Pembuat Komitmen
PRA – RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK
(PRA-RK3K)
1. KEBIJAKAN K3
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
Telepon/Fax/HP :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa sebagai direktur perusahaan berkomitmen untuk
menerapkan system manajemenKeselematan Kerja (K3) pada pekerjaan : PENATAAN LINGKUNGAN
,DAN PEMBANGUNAN PAGAR STAGEOF GOWA
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
............................, ...................2019
CV/PT. .....................
.........................
Direktur
2. PERENCANAAN
1) Identifikasi Bahaya danPengendalian Resiko
IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN
RESIKO K3 RESIKO K3
1. Pekerjaan Penataan Halaman Stageof 1. Terjatuh ke lubang
Gowa 2. Tergores / Luka akibat
A. Pekerjaan Galian Dan Urugan terkena mesin pengaduk
B. Pekerjaan Pasangan beton
C. Pekerjaan Beton 3. Tergores / Luka akibat
D. Pekerjaan Lantai pekerjaan logam lainnya
4. Tertimpa bekisting
5. Mata terkena serpihan
potongan material
6. Jatuh dari atap
7. Tergores / luka akibat
terkena bahan sisa
potongan keramik,
aluminium, besi dan
material lainnya
8. Resiko Luka
Ringan/Sedang/Berat
2. Pekerjaan Pagar Stageof Gowa
A. Pekerjaan Galian dan Urugan 1. Terjatuh ke lubang
B. Pekerjaan Pasangan 2. Tergores / Luka akibat
C. Pekerjaan Beton terkena mesin pengaduk
D. Pekerjaan Lantai beton atau serpihan
E. Pekerjaan Finishing batu
F. Pekerjaan Listrik 3. Tergores / Luka akibat
pekerjaan logam lainnya
4. Tertimpa bekisting
5. Mata terkena serpihan
potongan material
6. Terpeleset pada area
basah dan licin
7. Resiko Luka
Ringan/Sedang/Ber
1. Terjatuh ke lubang
2. Tergores / Luka akibat
pekerjaan logam lainnya
3. Mata terkena serpihan
potongan material
4. Resiko Luka
Ringan/Sedang/Berat
1) Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratanlainnya
Daftar Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dan dipenuhi dalam
melaksanakan
Paket Pekerjaan ini adalah :
a. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga
Kerja Pembinaan Norm Keselamatan Kerja.
b. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
c. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Menteri PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
PU.
e. SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
f. SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Pertolongan Pertama padaKecelakaan.
g. SNI 191957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja
h. SNI 19-1961-1990 Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2) Sasaran K3 dan ProgramK3
Sasaran K3
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Acident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 Minimal 80%.
c. Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannya masing- masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
Program K3
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 yaitu APD,
Rambu-rambu Spanduk Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, sesuai
Kebutuhan Di lapangan secarakonsisten.
b. Melakukan Inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja yang berpotensi
bahaya.
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
3. ORGANISASI K3
PENANGGUNG
JAWAB K3
NAMA:…………………
EMERGENCY/ P3K KEBAKARAN
KEDARURATAN
............................, ...................2023
CV/PT. .....................
.........................
Direktur