| 0016681090002000 | Rp 2,997,208,000 | |
PT Putra Wijaya Motor | 00*1**4****86**0 | - |
| 0315692772418000 | - | |
| 0439478371429000 | - | |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS JABATAN DAN
OPERASIONAL RODA 6, RODA 4, RODA 3 DAN RODA 2
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e. Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Biro Umum/ Log Badan
Narkotika Nasional T.A 2025.
2. Gambaran Umum
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
bersifat struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Seiring
dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNN, BNN RI terus
meningkatkan upaya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai bidang,
BNN RI terus melakukan akselerasi dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika (P4GN) tanpa kenal lelah dan pantang menyerah maka
kebutuhan akan sarana dan prasarana menjadi suatu yang tidak dapat
dihindari. Hal ini semata-mata untuk mendukung kegiatan administrasi dan
operasional BNN. Eksistensi dan Penanganan berbagai peralatan pendukung
operasional perlu menjadi perhatian bersama khususnya yang terkait dengan
pemeliharaan dan perawatan peralatan yang sudah ada.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan tugas tidak lepas dari tersedianya personil dan sarana serta
2
prasarana yang memadai. Keberadaan sarana dan prasarana tersebut harus
tetap dijaga dan dipelihara agar dapat berfungsi secara optimal. Hal ini
tentunya untuk mewujudkan terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam
bekerja yang merupakan faktor utama dalam pencapaian Visi “Menjadi
lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”. Dan
Misi “Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan,
Mengoptimalisasi sumberdaya dalam penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
Melaksanaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara
komprehensif, dan Memberantas peredaran gelap narkotika secara
profesional. Salah satu peralatan yang memiliki peranan penting dalam
pelaksaaan tugas adalah kendaraan bermotor, tingginya mobilisasi personel
dalam pelaksanaan tugas maka dibutuhkan kendaraan bermotor yang siap
pakai dan baik digunakan. Untuk menciptakan sarana operasional kendaraan
maka diperlukan dukungan untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan
dan Operasional Roda 6, Roda 4, Roda 3 dan Roda 2 BNN TA. 2025.
Untuk menjaga kendaraan operasional BNN berikut dengan sarana dan
prasarananya agar dapat berfungsi secara optimal maka pada Tahun 2025
akan dilaksanakan kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan
Operasional Roda 6, Roda 4, Roda 3 dan Roda 2 BNN TA. 2025. Kegiatan ini
ditujukan untuk menjaga agar Operasional Kendaraan BNN tersebut berada
dalam kondisi normal dan guna memperpanjang usia pakai kendaraan
dimaksud.
B. Penerima Manfaat
- Para Pejabat BNN Eselon I dan Eselon II
- Para Pejabat BNN yang menduduki Jabatan Struktural & Fungsional
- Seluruh Pemegang Kendaraan Dinas Operasional BNN
C. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode kontraktual yang
berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
D. Monitoring
a. Melakukan Pengawasan pada saat pendataan pemeliharaan kendaraan
operasional BNN/ pengecekan fisik, service pertanggung jawaban kegiatan;
b. Pembuatan saran dan masukan.
3
E. Lingkup Pekerjaan
a. Ketentuan atau jenis pekerjaan yang dilakukan
1. Service berkala;
2. Penggantian kerusakan kategori rusak ringan dan sedang.
b. Evaluasi
1. Pembuatan Laporan,
2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
F. Waktu Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan
Operasional Roda 6, Roda 4, Roda 3 dan Roda 2 BNN TA. 2025 akan dilaksanakan
sampai dengan 31 Desember 2025.
G. Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu pencapaian keluaran yang dibutuhkan untuk kegiatan Pemeliharaan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Roda 6, Roda 4, Roda 3 dan Roda 2
BNN TA. 2025 adalah sampai dengan 31 Desember 2025.
H. Biaya Yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan
dan Operasional Roda 6, Roda 4, Roda 3 dan Roda 2 BNN TA. 2025 yaitu sebesar
Rp. 3.028.500.000,- (Tiga Milyar Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana terlampir.
Pejabat Pembuat Komitmen
Paraf :
Bag. Logistik Biro Umum Settama BNN
1. Koordinator : ........
2. Kabag Log : ........
Rahmad Waluyo Jati, S.T.