| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Esa Bhakti Utama | 00*5**5****21**0 | Rp 409,751,505 | CV. Esa Bhakti Utama tidak dapat menunjukkan keaslian Surat Dukungan yang ditawarkan. |
| 0616346763429000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0033321076026000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0317720530002000 | - | - | |
PT Haniyya Corpora Indonesia | 00*8**1****77**0 | - | - |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0903529113009000 | - | - | |
| 0942603770416000 | - | - |
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
bersifat struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Seiring dengan meningkatnya tugas pokok dan fungsi BNN, maka
kebutuhan akan sarana dan prasarana BNN menjadi suatu yang tidak dapat
dihindari. Hal ini semata-mata untuk mendukung kegiatan administrasi dan
operasional BNN. Peningkatan berbagai peralatan pendukung operasional
perlu menjadi perhatian bersama khususnya yang terkait dengan
pemeliharaan dan perawatan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan tugas tidak lepas dari tersedianya personil dan sarana serta
prasarana yang memadai. Keberadaan sarana dan prasarana tersebut
harus tetap dijaga dan dipelihara agar dapat berfungsi secara optimal. Hal
ini tentunya untuk mewujudkan terciptanya keamanan dan kenyamanan
dalam bekerja yang merupakan faktor utama. Selain itu, untuk menciptakan
kebersihan dan keasrian gedung kantor BNN diperlukan dukungan tenaga
dan sarana kebersihan.
Untuk menjaga kondisi gedung BNN berikut dengan sarana dan
prasarananya dapat berfungsi secara optimal maka pada Tahun 2025 akan
dilaksanakan kegiatan Perawatan dan Pemeliharaan. Kegiatan ini ditujukan
untuk menjaga agar Gedung dan Peralatan tersebut berada dalam kondisi
normal dan memperpanjang umur penggunaannya.
A. Penerima Manfaat
- Para Pejabat BNN Eselon II
- Para Pejabat BNN yang menduduki jabatan struktural & fungsional
- Seluruh Pegawai BNN
B. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode kontraktual yang
berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan
Kegiatan Perawatan Gedung B/ Pratidina BNN yang dimulai tahun
2021 dilaksanakan untuk memelihara dan merawat sarana dan
prasarana gedung BNN serta kebutuhan lainnya untuk mendukung
kinerja pegawai BNN. Adapun persiapan yang harus dilaksanakan
adalah:
1) Melaksanakan pendataan sarana & prasarana gedung BNN
2) Melakukan perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan perawatan
sarana prasarana gedung BNN.
b. Pelaksanaan Pengelolaan Sarana dan Prasarana BNN
Adapun waktu pelaksanaan Perawatan Gedung B/ Pratidina BNN
sampai dengan 31 Desember 2025.
3. Monitoring.
- Monitoring terhadap tahap pelaksanaan perawatan Gedung B/
Pratidina BNN
4. Evaluasi
- Pembuatan Laporan
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
C. Waktu Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan Gedung B/ Pratidina BNN akan
dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2025.