| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023336191027000 | Rp 1,059,458,900 | - | |
| 0630845543045000 | Rp 782,042,566 | - Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan tidak berdasarkan brosur - Tidak melampirkan brosur pakan sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan - Kontrak pengalaman kerja/ SPK yang dilampirkan tidak sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0959498023216000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
PT Tri Star Pratama | 05*9**4****16**0 | - | - |
| 0762260099609000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
Sukses Abadi Lima | 10*0**0****01**2 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV E Dua S | 06*3**0****21**0 | - | - |
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PAKAN DAN OBAT-OBATAN K-9
TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENGEJARAN
DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
BNN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PAKAN DAN OBAT-OBATAN K-9
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara /Lembaga : Badan Narkotika Nasional
Unit Eselon I / II : Deputi Bidang Pemberantasan /
Direktorat Penindakan dan Pengejaran
Program : Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Sasaran program : Meningkatnya Pengungkapan Jaringan dan Aset
Sindikat Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika
Indikator Kinerja Program : 1. Jumlah Jaringan Sindikat Tindak Pidana Narkotika
Dan Prekursor Narkotika yang Diungkap
2. Persentase penyelesaian penyidikan TPPU
tersangka tindak pidana narkotika hasil tindak
pidana narkotika dan prekursor narkotika
Kegiatan : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Kegiatan : Penyelenggaraan Ketatausahaan, Rumah Tangga dan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : CCF. OM Sarana Bidang Pertahanan dan Keamanan
Rincian Output (RO) : Pemeliharaan Perawatan Unit K-9 Satwa Pelacak
Komponen Kegiatan : Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
Detail : Pengadaan Pakan dan Obat-obatan K-9
Volume dan Satuan : 1 (satu) Paket Pengadaan Pakan dan Obat-obatan K-9
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang - undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
c. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Petikan
Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2025 Satuan Kerja Deputi Bidang
Pemberantasan Nomor SP DIPA-066.01.1.681638/2025 tanggal
2 Desember 2024;
f. Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/29/I/DE/KU.01/2025/BNN tentang
Penunjukan dan Pengangkatan Pengelola Keuangan, Tim Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Tim Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang (UAKPB) di Lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan
Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2025 tanggal 7 Januari 2025;
g. Rencana Kerja Tahunan Direktorat Penindakan dan Pengejaran
Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memiliki 79 (tujuh puluh sembilan)
ekor satwa K-9 yang terdiri dari 55 (lima puluh lima) ekor satwa berada di Markas
Komando Unit Deteksi K-9 dan 24 (dua puluh empat) ekor satwa yang tersebar di
15 (lima belas) BNN Provinsi.
Dari 55 (lima puluh lima) ekor satwa yang berada di Markas Komando Unit Deteksi
K-9 berdasarkan kondisi kesehatan satwa terbagi menjadi :
a. Kondisi satwa sehat sejumlah 8 ekor
b. Kondisi satwa sehat dengan dukungan suplemen dan vitamin secara rutin
sejumlah 31 ekor
c. Kondisi satwa dengan penyakit berulang 14 ekor
d. Kondisi satwa dengan kondisi sakit sejumlah 2 ekor
Dari 24 ekor satwa yang berada di BNN Provinsi berdasarkan kondisi kesehatan
satwa terbagi menjadi :
a. Kondisi satwa sehat sejumlah 7 ekor
b. Kondisi satwa sehat dengan dukungan suplemen dan vitamin secara rutin
sejumlah 9 ekor
c. Kondisi satwa dengan penyakit berulang 7 ekor
d. Kondisi satwa dengan kondisi sakit sejumlah 1 ekor
Mempertimbangkan jumlah dan kondisi kesehatan satwa K-9 BNN maka disusun
kebutuhan pakan, suplemen, obat-obatan, sarana dan prasarana pengobatan
satwa K-9 untuk menjaga kelangsungan hidup satwa, memelihara kesehatan serta
mengobati gangguan kesehatan satwa. Hal tersebut merupakan bentuk pemberian
hak atas kesejahteraan bagi satwa (animal welfare) yang melaksanakan dinas di
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Pakan dan Obat-obatan K-9 Tahun Anggaran 2025
yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Kebutuhan Pakan BNNP;
b. Kebutuhan Pakan Pusat;
c. Kebutuhan Rutin (Suplemen, Deworming, Vitamin dan Vaksin);
d. Kebutuhan Obat dan Emergency;
e. Kebutuhan Sarana Prasarana Pengobatan;
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan adalah seluruh Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia khususnya di lingkungan Unit K-9 Direktorat Penindakan dan
Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan Anggaran
Proses pengadaan diselenggarakan dengan metode lelang umum (tender)
selanjutnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan
Pengejaran dibantu pihak penyedia.
2. Tahapan dan Waktu Kegiatan
BULAN
No. KETERANGAN
JUL AGU SEP OKT NOV DES
1 Penghitungan Kebutuhan;
2 Penyusunan Spesifikasi Teknis dan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
3 Proses Lelang umum (tender)
4 Kontrak Pekerjaan;
5 Pelaksanaan Pekerjaan;
6 Penyelesaian administrasi.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan terhitung mulai dari tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.
3. Spesifikasi Teknis dan Kualifikasi Penyedia
a. Spesifikasi Teknis
1) Kebutuhan Pakan dan Obat-obatan K-9 didasarkan pada kebutuhan
nutrisi, energi satwa, usia dan kesehatan satwa sebagaimana telah
ditentukan dalam lampiran spesifikasi teknis;
2) Memiliki ketahanan kandungan / komposisi nutrisi pakan yang baik
sebelum tanggal best before yang tertera pada kemasan;
3) Apabila pakan yang diterima memiliki toleransi penggunaan / pemakaian
setelah melewati tanggal best before yang tertera dengan syarat
kemasan tetap tersegel, tidak terbuka, bentuk kemasan utuh & bersih
(dibuktikan dengan surat dari prinsipal/suplier/distributor);
4) Barang yang ditawarkan 100% Baru;
5) Untuk kebutuhan obat-obatan memiliki tanggal kadaluwarsa sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun dari tanggal diterima;
b. Kualifikasi Penyedia
1) Menyampaikan spesifikasi teknis barang;
2) Menyampaikan identitas jenis dan merek barang;
3) Melampirkan brosur untuk Pakan Satwa K-9 dengan stempel dari
prinsipal/distributor;
4) Menyusun jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
5) Memiliki pengalaman pekerjaan pakan satwa anjing atau obat-obatan
minimal 2 (dua) pekerjaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan
melampirkan salinan kontrak;
6) Memiliki tenaga ahli dokter hewan yang memiliki STRV (Surat Tanda
Registrasi Veteriner) yang masih berlaku guna konsultasi dan edukasi
mengenai produk pakan atau obat-obatan yang dipakai;
7) Untuk produk pakan satwa anjing dilengkapi dengan Surat Dukungan
dari Prinsipal/ Pabrikan/ Distributor, bagi distributor dengan melampirkan
surat Penunjukan dari Prinsipal;
8) Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020
46339 Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
9) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan kualifikasi usaha
Kecil;
10) Penyedia telah melunasi pajak tahunan dibuktikan dengan melampirkan
bukti keterangan status wajib pajak (KSWAP) dengan status valid;
11) Barang yang ditawarkan 100% baru dan asli dengan melampirkan surat
pernyataan;
12) Surat pernyataan dari prinsipal/pabrikan/distributor tentang kebenaran
kandungan pakan Satwa K-9 yang ditawarkan;
13) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa.
D. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp 1.069.150.000 (satu miliar
enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu) dengan penjabaran Rencana
Anggaran Biaya pada Lampiran.
E. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi maklum dan mohon
kebijakan lebih lanjut.
PPaarraaff::
Jakarta, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
KKoonnsseeppttoorr :: …………
Pekerjaan Kontraktual Belanja Barang (52)
KKaattiimm TTeekknniiss :: ………… Deputi Bidang Pemberantasan BNN
DDiirreekkttuurr DDaakkjjaarr :: …………
Danang Halintoko, S.H., M.H| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2021 | Pengadaan Pakan Dan Obat-Obatan K-9 | Badan Narkotika Nasional | Rp 7,658,150,000 |
| 15 December 2021 | Pengadaan Calon Anjing Pelacak | Kementerian Keuangan | Rp 5,500,000,000 |
| 29 March 2019 | Pengadaan Pemindahan Peralatan Khusus Pusat Komando Swat Monitoring Tactical Unit T.A. 2019 (Biaya Pindah Gedung) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 5,468,162,000 |
| 15 June 2022 | Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Lainnya | Badan Narkotika Nasional | Rp 4,710,950,000 |
| 3 October 2023 | Pengadaan Pakan Dan Obat-Obatan K-9 | Badan Narkotika Nasional | Rp 4,215,150,000 |
| 7 January 2021 | Pengadaann Pakan Satwa Anjing Dan Kuda Ta 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,733,950,000 |
| 29 January 2020 | Pengadaan Pakan Satwa Anjing Dan Kuda T.A. 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,534,462,000 |
| 21 March 2019 | Pengadaan Pakan Satwa Anjing Dan Kuda Program Apbn T.A. 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,395,365,000 |
| 5 January 2022 | Pengadaan Pakan Satwa Anjing Dan Kuda T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,123,743,000 |
| 2 January 2023 | Pengadaan Pakan Satwa T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,882,259,000 |