| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030886030063000 | Rp 4,463,806,000 | - | |
PT Amristy Pesona Nusantara | 09*7**6****42**0 | - | - |
| 0923997829518000 | - | - | |
| 0022454763003000 | Rp 4,436,827,500 | 1. Tidak memiliki pengalaman dari yang dipersyaratkan yaitu Calon Penyedia Jasa harus memiliki pengalaman minimal 1 (satu) kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis pada bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait proyek pemberdayaan masyarakat, yang telah diselesaikan sebagai 16 penyedia utama/anggota KSO, penyedia Manajemen atau sub-penyedia dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran dengan minimal nilai kontrak Rp. 4.500.000.000 (Empat Milyar Lima Ratus Juta rupiah) atau 2 (dua) kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis dengan masing-masing minimal nilai kontrak Rp. 2.250.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu yang sama. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi pemberi kerja dan perjanjian KSO (jika KSO) yang memuat porsi masing-masing anggota KSO). Dalam hal peserta lelang adalah JV/KSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota JV/KSO 2. Omzet tahunan kurang dari rata-rata yang dipersyaratkan yaitu minimal senilai Rp. 3.500.000.000 (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir. | |
PT Penta Sukses Solusindo | 0026550079016000 | Rp 4,574,064,857 | 1. Tidak Melampirkan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir 2. Tidak Memiliki Pengalaman pekerjaan serupa berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan bukti kontrak/referensi dari pengguna yang dilengkapi dengan nilai pekerjaan 3. Tidak melampirkan KBLI 70209 yang dipersyaratkan 4. Tidak melampirkan Sertifikat ISO 9001:2015 yang dipersyaratkan 5. Tidak memiliki pengalaman dari yang dipersyaratkan 6. Tidak mempunyai omzet tahunan rata-rata minimal senilai Rp.3.500.000.000 (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung sebagai nilai total pembayaran sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung dan/atau telah selesai dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dibagi 3). Penerimaan proyek harus dibuktikan dengan SP2D/SP3 dan/atau bukti penerimaan proyek lainnya yang sah yang dikeluarkan dari pihak pemberi kerja 7. Tidak melampirkan bukti kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak terkait diluar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud sebesar minimal Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk: i) Rekening koran Bank dari penyedia jasa dalam tiga (3) bulan terakhir dan/atau ii) Perjanjian kredit (diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak) |
| 0316547967015000 | Rp 4,624,904,400 | 1. Tidak melampirkan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK 2. Tidak memiliki Pengalaman pekerjaan serupa berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan bukti kontrak/referensi dari pengguna yang dilengkapi dengan nilai pekerjaan 3. tidak memiliki pengalaman dari yang dipersyaratkan 4. Tidak melampirkan omzet tahunan rata-rata minimal senilai Rp.3.500.000.000 (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung sebagai nilai total pembayaran sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung dan/atau telah selesai dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dibagi 3). Penerimaan proyek harus dibuktikan dengan SP2D/SP3 dan/atau bukti penerimaan proyek lainnya yang sah yang dikeluarkan dari pihak pemberi kerja 5. Tidak Menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak terkait diluar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud sebesar minimal Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk: i) Rekening koran Bank dari penyedia jasa dalam tiga (3) bulan terakhir dan/atau ii) Perjanjian kredit (diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak) 6. Tidak memenuhi persyaratan Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture (JV)/ Kerjasama Operasi (KSO) maka untuk setiap anggota JV/KSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya criteria kualifikasi minimum peserta dalam butir 4 dan 5 diatas, disamping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab (Lead Partner) dari JV/KSO harus memenuhi minimal 40% dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JV/KSO lainnya harus memenuhi minimal 15% dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir (4) dan (5). Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JV/KSO | |
| 0318213378411000 | - | - | |
| 0022393367416000 | Rp 4,226,354,000 | 1. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir tidak lengkap, tidak melampirkan audit keuangan tahun 2022 2. ISO yang dilampirkan telah habis masa berlaku 3. Omzet tahunan kurang dari rata-rata yang dipersyaratkan yaitu minimal senilai Rp. 3.500.000.000 (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir. 4. KBLI 70209 tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu kualifikasi kecil | |
| 0016785727013000 | - | - | |
| 0017501339016000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | |
| 0016612350073000 | - | - | |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0013907001061000 | - | - | |
| 0016426231017000 | - | - | |
| 0030187645017000 | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | |
| 0803888387416000 | - | - | |
PT Surya Kreasi Mahardika | 09*6**6****19**0 | - | - |
| 0765814231407000 | - | - | |
| 0317575637419000 | - | - | |
| 0013069083028000 | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | |
PT Abhista Semesta Jaya | 09*8**8****17**0 | - | - |
| 0024450918017000 | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | |
| 0030486898019000 | - | - | |
CV Basta Harya Perdana | 00*7**7****02**0 | - | - |
PT Semiotica Indonesia | 00*0**7****16**0 | - | - |
| 0710595778011000 | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | |
| 0317080711424000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0661799312012000 | - | - | |
| 0023795925039000 | - | - |
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Gedung GRAHA BNPB Jalan Pramuka Kav. 38, Jakarta Timur 13120
Telepon : 021-2982 7766, Faksimile : 021-2128 1200
Website : http://www.bnpb.go.id
Perjanjian kontrak
Nomor : 000/BNPB/Dukungan/PPK.IDRIP.Komp1/KU.08/09/2023
UNTUK
Dukungan Teknis dan Pendampingan Peningkatan Kesiapsiagaan dan Kapasitas
Respon (IDRIP)
Pembiayaan untuk Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana Indonesia (IDRIP)
Pinjaman Bank Dunia, Pinjaman No. 8980-ID
di antara
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Pencegahan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dan
PT. _________________________
KONTRAK ini (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat pada hari ke______________( ___ )
bulan ______, 2023, antara Pejabat Pembuat Komitmen Dana Pinjaman Luar Negeri
Kegiatan Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Direktorat Kesiapsiagaan, Deputi Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
dan berkantor pusat di Jl. Pramuka Kav. 38 Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Pemberi
Kerja”), dari satu bagian, dan PT. _____________ , suatu perseroan yang didirikan
berdasarkan undang-undang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor _______________ Tahun _______________ dan bertempat
usaha utama di ____________________________, (selanjutnya disebut “Penyedia Jasa”),
dari bagian lain:
BAHWA Pemberi Kerja mengajukan Penawaran atas Jasa Non Konsultasi tertentu, Penyedia
Jasa Dukungan Teknis dan Pendampingan Peningkatan Kesiapsiagaan dan Kapasitas
Respon (IDRIP) dan telah menerima Penawaran oleh Penyedia Jasa atas penyediaan Jasa
Non Konsultasi tersebut
Pemberi Kerja dan Penyedia Layanan setuju sebagai berikut:
PPK Penyedia
1. Dalam Perjanjian ini kata-kata dan ungkapan-ungkapan akan memiliki arti yang sama
seperti yang diberikan kepada mereka masing-masing dalam dokumen Kontrak yang
diacu.
2. Dokumen-dokumen berikut dianggap telah terbentuk dan dibaca serta ditafsirkan
sebagai bagian dari Perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku atas semua dokumen kontrak
lainnya.
(a) Surat Penerimaan;
(b) Surat Penawaran;
(c) Addendum Surat Perjanjian (jika ada);
(d) Ketentuan Kontrak;
(e) Daftar Kuantitas;
(f) Jadwal waktu selesai;
(g) Dokumen lain yang tercantum dalam CC sebagai bagian dari Kontrak.
3. Dengan mempertimbangkan pembayaran yang akan dilakukan oleh Pengguna Jasa
kepada Penyedia Layanan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Penyedia
Layanan dengan ini berjanji kepada Pengguna Jasa untuk menyediakan Layanan Non-
Konsultasi dan memperbaiki cacat di dalamnya sesuai dengan semua hal dengan
ketentuan Kontrak.
4. Pengguna Jasa dengan ini berjanji untuk membayar Penyedia Jasa sehubungan
dengan penyediaan Jasa Non-Konsultasi dan perbaikan cacat di dalamnya, Harga
Kontrak atau jumlah lain yang dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan Kontrak pada
waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Kontrak.
SEBAGAI KESAKSIAN para pihak dalam Perjanjian ini telah menyebabkan Perjanjian ini
dilaksanakan sesuai dengan hukum Indonesia pada hari, bulan dan tahun yang disebutkan
di atas.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan PT. _____________
Bencana Direktur Utama
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan
Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB 2023,
Afrial Rosya _________________
PPK Penyedia
Ketentuan Kontrak
Fasilitasi Penyusunan Rencana Kontigensi (IDRIP)
IDRIP
Ketentuan Umum Kontrak (GCC)
A. Ketentuan Umum
1.1 Definisi Kecuali ditentukan lain oleh konteksnya, istilah-istilah berikut yang
digunakan dalam Kontrak ini memiliki arti sebagai berikut:
(a) Ajudikator adalah orang yang ditunjuk bersama oleh Pemberi
Kerja dan Penyedia Jasa untuk menyelesaikan perselisihan
pada tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Sub-
Klausul 8.2 di bawah ini;
(b) “Jadwal Kegiatan” adalah harga dan daftar lengkap item
Layanan yang akan dilakukan oleh Penyedia Layanan yang
merupakan bagian dari Penawarannya;
(c) “Bank” berarti Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan, Washington, DC, USA;
(c) “Asosiasi” berarti International Development Association,
Washington, DC, USA;
(d) “Tanggal Penyelesaian” berarti tanggal penyelesaian
Layanan oleh Penyedia Layanan sebagaimana disahkan
oleh Pengguna Jasa;
(e) “Kontrak” berarti Kontrak yang ditandatangani oleh Para
Pihak, yang padanya Syarat-Syarat Umum Kontrak (GC) ini
dilampirkan, bersama dengan semua dokumen yang
tercantum dalam Klausul 1 Perjanjian Kontrak;
(f) “Harga Kontrak” adalah harga yang harus dibayar untuk
pelaksanaan Layanan, sesuai dengan Klausul 6;
(g) “Pekerjaan Harian” berarti berbagai masukan pekerjaan
yang dikenakan pembayaran berdasarkan waktu untuk
karyawan dan peralatan Penyedia Layanan, selain
pembayaran untuk bahan dan administrasi terkait;
(h) “Pemberi Kerja” berarti pihak yang mempekerjakan
Penyedia Layanan;
(i) “Personil Pemberi Kerja” berarti semua staf, tenaga kerja
dan karyawan lain dari Pemberi Kerja terlibat dalam
memenuhi kewajiban Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak;
dan personel lain yang diidentifikasi sebagai Personel
PPK Penyedia
Pemberi Kerja, melalui pemberitahuan dari Pemberi Kerja
kepada penyedia Layanan;
(j) "ES" berarti Lingkungan dan Sosial, sebagaimana berlaku,
(termasuk Eksploitasi dan Pelecehan Seksual (SEA), dan
Pelecehan Seksual (SH));
(k) “Mata Uang Asing” berarti setiap mata uang selain mata
uang negara Pemberi Kerja;
(l) “GCC” berarti Ketentuan Umum Kontrak ini;
(m) “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Pemberi Kerja;
(n) “Mata Uang Lokal” berarti mata uang negara Pemberi Kerja;
(o) “Anggota”, dalam hal Penyedia Layanan terdiri dari usaha
patungan lebih dari satu entitas, berarti salah satu dari
entitas tersebut; “Anggota” berarti semua entitas ini, dan
“Anggota yang Bertanggung Jawab” berarti entitas yang
disebutkan dalam SC untuk bertindak atas nama mereka
dalam melaksanakan semua hak dan kewajiban Penyedia
Layanan terhadap Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak ini;
(p) “Pihak” berarti Pemberi Kerja atau Penyedia Layanan,
tergantung kasusnya, dan “Para Pihak” berarti keduanya;
(q) “Penyedia Layanan” adalah orang atau badan hukum yang
Penawarannya untuk menyediakan Layanan telah diterima
oleh Pemberi Kerja;
(r) “Personil Penyedia Layanan” berarti semua personel yang
digunakan oleh Penyedia Layanan dalam pelaksanaan
Layanan, termasuk staf, tenaga kerja dan karyawan lain dari
Penyedia Layanan dan setiap Subkontraktor; dan personel
lain yang membantu Penyedia Layanan dalam pelaksanaan
Layanan ;
(s) “SCC” berarti Ketentuan Khusus Kontrak dimana GCC dapat
diamandemen atau ditambah;
(t) “Spesifikasi” berarti spesifikasi Layanan yang tercakup
dalam Kontrak, dan setiap penambahan dan modifikasi
spesifikasi sesuai dengan Kontrak;
(u) “Layanan” berarti pekerjaan yang akan dilakukan oleh
Penyedia Layanan sesuai dengan Kontrak;
(v) “Eksploitasi dan Pelecehan Seksual” “(SEA)” berarti sebagai
berikut:
Eksploitasi Seksual didefinisikan sebagai setiap
penyalahgunaan posisi rentan, kekuasaan yang berbeda
atau kepercayaan, untuk tujuan seksual, termasuk, namun
tidak terbatas pada, keuntungan finansial, sosial atau politik
dari eksploitasi seksual orang lain;
PPK Penyedia
Pelecehan Seksual didefinisikan sebagai gangguan fisik
yang nyata atau mengancam yang bersifat seksual, baik
dengan kekerasan atau dalam kondisi yang tidak seimbang
atau koersif;
(w) “Pelecehan Seksual” “(SH)” didefinisikan sebagai rayuan
seksual yang tidak diinginkan, permintaan bantuan
seksual, dan perilaku verbal atau fisik lainnya yang bersifat
seksual oleh Personil Penyedia Layanan dengan Personil
Penyedia Layanan lain atau Personil Pemberi Kerja ;
(x) “Subkontraktor” berarti setiap entitas di mana Penyedia
Layanan mensubkontrakkan bagian mana pun dari
Layanan sesuai dengan ketentuan Sub-Klausula 3.5 dan 4.
1.2 Hukum yang Kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara
Berlaku Pengguna Jasa, kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan
Khusus Kontrak (SCC).
1.3 Bahasa Kontrak ini telah ditandatangani dalam bahasa yang ditentukan
dalam SCC, yang akan menjadi bahasa yang mengikat dan
mengatur untuk semua hal yang berkaitan dengan arti atau
interpretasi Kontrak ini.
1.4 Pemberitahuan Setiap pemberitahuan, permintaan, atau persetujuan yang dibuat
sesuai dengan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dan
dianggap telah dibuat jika disampaikan secara langsung kepada
perwakilan resmi dari Pihak yang dituju komunikasi tersebut, atau
jika dikirim melalui surat tercatat, teleks , telegram, atau faksimili
kepada Pihak tersebut di alamat yang ditentukan dalam SCC.
1.5 Lokasi Jasa akan dilaksanakan di lokasi-lokasi sebagaimana ditentukan
dalam Lampiran A, dalam Spesifikasi dan, di mana lokasi tugas
tertentu tidak begitu ditentukan, di lokasi-lokasi tersebut, baik di
negara Pemerintah atau di tempat lain, sebagaimana disetujui
oleh Pengguna Jasa.
1.6Perwakilan Setiap tindakan yang diperlukan atau diizinkan untuk dilakukan,
Resmi dan setiap dokumen yang diperlukan atau diizinkan untuk dibuat,
berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa atau Penyedia
Layanan dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
ditentukan dalam SCC.
1.7 Inspeksi dan Berdasarkan paragraf 2.2 e. Lampiran 1 Ketentuan Umum,
Audit oleh Bank Penyedia Layanan akan mengizinkan dan akan menyebabkan
agennya (dinyatakan atau tidak), subkontraktor, subkonsultan,
penyedia layanan, pemasok, dan personel, untuk mengizinkan,
Bank dan/atau orang yang ditunjuk oleh Bank untuk memeriksa
lokasi dan/atau rekening, catatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan dan/atau
pelaksanaan kontrak, dan agar rekening, catatan dan dokumen
lain tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank.
Perhatian Penyedia Layanan dan Subkontraktor serta
subkonsultannya tertuju pada Sub-Klausula 3.10 (Penipuan dan
Korupsi) yang menyatakan , antara lain, bahwa tindakan yang
dimaksudkan untuk secara material menghambat pelaksanaan
PPK Penyedia
hak inspeksi dan audit Bank merupakan praktik yang dilarang
yang tunduk pada pemutusan kontrak (serta penentuan
ketidaklayakan sesuai dengan prosedur sanksi Bank yang
berlaku).
1.8 Pajak dan Bea Penyedia Layanan, Subkontraktor, dan Personelnya harus
membayar pajak, bea, biaya, dan pungutan lain yang dapat
dikenakan berdasarkan Hukum Yang Berlaku, yang jumlahnya
dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
2. Permulaan, Penyelesaian, Modifikasi, dan Pemutusan Kontrak
2.1Efektivitas Kontrak Kontrak ini mulai berlaku pada tanggal Kontrak ditandatangani
oleh kedua belah pihak atau tanggal lain setelahnya
sebagaimana dapat dinyatakan dalam SCC.
2.2Dimulainya
Layanan
2.2.1 Program Sebelum dimulainya Layanan, Penyedia Layanan harus
menyerahkan kepada Pengguna Jasa untuk disetujui suatu
Program yang menunjukkan metode umum, pengaturan, urutan
dan waktu untuk semua kegiatan. Pengajuan tersebut kepada
Pengguna Jasa harus mencakup setiap rencana pengelolaan
lingkungan dan sosial yang berlaku untuk mengelola risiko dan
dampak lingkungan dan sosial.
Layanan harus dilakukan sesuai dengan Program yang disetujui
sebagaimana diperbarui.
2.2.2 Tanggal Penyedia Layanan akan mulai melaksanakan Layanan tiga
Mulai puluh (30) hari setelah tanggal berlakunya Kontrak, atau pada
tanggal lain sebagaimana ditentukan dalam SCC.
2.3Tanggal Kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan Sub-Klausula 2.6,
Penyelesaian Penyedia Layanan harus menyelesaikan kegiatan pada Tanggal
yang Penyelesaian yang Dimaksudkan, sebagaimana ditentukan
Dimaksudkan dalam SCC. Jika Penyedia Layanan tidak menyelesaikan
kegiatan pada Tanggal Penyelesaian yang Dimaksudkan,
Penyedia Layanan wajib membayar ganti rugi sesuai Sub-
Klausul 3.8. Dalam hal ini, Tanggal Penyelesaian akan menjadi
tanggal penyelesaian semua kegiatan.
2.4 Modifikasi Modifikasi syarat dan ketentuan Kontrak ini, termasuk modifikasi
ruang lingkup Layanan atau Harga Kontrak, hanya dapat
dilakukan dengan kesepakatan tertulis antara Para Pihak dan
tidak akan berlaku sampai persetujuan dari Bank atau Asosiasi ,
sesuai kasusnya, telah diperoleh.
2.4.1Rekayasa Penyedia Layanan dapat menyiapkan, atas biayanya sendiri,
Nilai suatu proposal rekayasa nilai setiap saat selama pelaksanaan
kontrak. Proposal rekayasa nilai sekurang-kurangnya memuat
hal-hal sebagai berikut;
PPK Penyedia
(a) perubahan(-perubahan) yang diusulkan, dan uraian
tentang perbedaan persyaratan kontrak yang ada;
(b) analisis biaya/manfaat penuh dari perubahan yang
diusulkan termasuk deskripsi dan perkiraan biaya
(termasuk biaya siklus hidup, jika berlaku) yang mungkin
dikeluarkan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan
proposal rekayasa nilai; dan
(c) deskripsi dari setiap efek perubahan pada
kinerja/fungsionalitas.
Pemberi Kerja dapat menerima proposal rekayasa nilai jika
proposal tersebut menunjukkan manfaat yang:
(a) mempercepat periode pengiriman; atau
(b) mengurangi Harga Kontrak atau biaya siklus hidup
kepada Pengguna Jasa; atau
(c) meningkatkan kualitas, efisiensi, keamanan atau
keberlanjutan layanan; atau
(d) memberikan manfaat lain kepada Pemberi Kerja,
tanpa mengorbankan fungsi Layanan yang diperlukan.
Jika proposal rekayasa nilai disetujui oleh Pemberi Kerja dan
menghasilkan:
(a) pengurangan Harga Kontrak; jumlah yang harus
dibayarkan kepada Penyedia Jasa adalah persentase
yang ditentukan dalam SCC dari pengurangan Harga
Kontrak; atau
(b) kenaikan Harga Kontrak; tetapi menghasilkan
pengurangan biaya siklus hidup karena manfaat yang
dijelaskan dalam (a) sampai (d) di atas, jumlah yang
harus dibayarkan kepada Penyedia Layanan akan
menjadi kenaikan penuh dalam Harga Kontrak.
2.5 Keadaan Kahar
2.5.1 Definisi Untuk tujuan Kontrak ini, "Keadaan Kahar" berarti suatu
peristiwa yang berada di luar kendali yang wajar dari suatu Pihak
dan yang membuat suatu Pihak tidak dapat melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Kontrak atau sangat tidak praktis
sehingga dianggap tidak mungkin dalam keadaan tersebut.
2.5.2 Tidak Ada Kegagalan suatu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
Pelanggaran berdasarkan kontrak tidak akan dianggap sebagai pelanggaran,
Kontrak atau wanprestasi berdasarkan, Kontrak ini sejauh
ketidakmampuan tersebut timbul dari peristiwa Keadaan Kahar,
dengan ketentuan bahwa Pihak yang terkena dampak peristiwa
PPK Penyedia
(a) telah mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar,
kehati-hatian dan tindakan alternatif yang wajar untuk
melaksanakan syarat dan ketentuan Kontrak ini, dan (b) telah
memberi tahu Pihak lainnya sesegera mungkin tentang
terjadinya peristiwa tersebut.
2.5.3Perpanjanga Setiap jangka waktu di mana suatu Pihak, sesuai dengan
n Waktu Kontrak ini, harus menyelesaikan setiap tindakan atau tugas,
akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan waktu
di mana Pihak tersebut tidak dapat melakukan tindakan tersebut
sebagai akibat dari Keadaan Kahar.
2.5.4 Pembayaran Selama periode ketidakmampuan mereka untuk melakukan
Layanan sebagai akibat dari peristiwa Keadaan Kahar, Penyedia
Layanan berhak untuk terus dibayar berdasarkan ketentuan
Kontrak ini, serta untuk mendapatkan penggantian biaya
tambahan secara wajar dan perlu. yang dikeluarkan oleh mereka
selama periode tersebut untuk tujuan Layanan dan dalam
pengaktifan kembali Layanan setelah akhir periode tersebut.
2.6 Pengakhiran
2.6.1 Oleh Pemberi Pemberi Kerja dapat mengakhiri Kontrak ini, dengan
Kerja pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran tidak kurang dari
tiga puluh (30) hari kepada Penyedia Layanan, yang akan
diberikan setelah terjadinya salah satu peristiwa yang ditentukan
dalam paragraf (a) sampai (d) dari Sub ini -Klausul 2.6.1:
(a) jika Penyedia Layanan tidak memperbaiki kegagalan
dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak,
dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah diberitahukan atau
dalam jangka waktu lebih lanjut yang kemudian disetujui
oleh Pengguna Jasa secara tertulis;
(b) jika Penyedia Layanan menjadi bangkrut atau bangkrut;
(c) jika, sebagai akibat dari Keadaan Kahar, Penyedia
Layanan tidak dapat melakukan sebagian materi dari
Layanan untuk jangka waktu tidak kurang dari enam puluh
(60) hari; atau
(d) jika Penyedia Layanan , menurut penilaian Pemberi Kerja
telah terlibat dalam Penipuan dan Korupsi, sebagaimana
didefinisikan dalam paragraf 2.2 a. Lampiran 1 GCC, dalam
bersaing untuk atau dalam melaksanakan Kontrak
2.6.2Oleh Penyedia Layanan dapat mengakhiri Kontrak ini, dengan
Penyedia pemberitahuan tertulis tidak kurang dari tiga puluh (30) hari
Layanan sebelumnya kepada Pengguna Jasa, pemberitahuan tersebut
harus diberikan setelah terjadinya salah satu peristiwa yang
ditentukan dalam paragraf (a) dan (b) Sub ini. -Klausul 2.6.2:
(a) jika Pengguna Jasa lalai membayar uang yang harus
dibayarkan kepada Penyedia Layanan sesuai dengan
Kontrak ini dan tidak tunduk pada perselisihan berdasarkan
Klausul 7 dalam waktu empat puluh lima (45) hari setelah
PPK Penyedia
menerima pemberitahuan tertulis dari Penyedia Layanan
bahwa pembayaran tersebut telah jatuh tempo ; atau
(b) jika, sebagai akibat dari Keadaan Kahar, Penyedia
Layanan tidak dapat melakukan sebagian materi dari
Layanan untuk jangka waktu tidak kurang dari enam puluh
(60) hari.
2.6.3Penangguha Dalam hal Bank Dunia menangguhkan pinjaman atau Kredit
n Pinjaman kepada Pemberi Kerja, dari mana sebagian pembayaran kepada
atau Kredit Penyedia Layanan dilakukan:
(a) Pemberi Kerja wajib memberitahu Penyedia Layanan
tentang penangguhan tersebut dalam waktu 7 hari setelah
menerima pemberitahuan penangguhan dari Bank Dunia.
(b) Jika Penyedia Layanan belum menerima jumlah yang jatuh
tempo pada tanggal jatuh tempo yang dinyatakan dalam
SCC sesuai dengan Sub-Klausula 6.5 Penyedia Layanan
dapat segera mengeluarkan pemberitahuan penghentian
14 hari.
2.6.4 Pembayaran Setelah pengakhiran Kontrak ini sesuai dengan Sub-Klausula
pada saat 2.6.1 atau 2.6.2, Pengguna Jasa harus melakukan pembayaran
Pengakhiran berikut kepada Penyedia Layanan:
(a) remunerasi sesuai dengan Klausul 6 untuk Layanan yang
dilakukan dengan memuaskan sebelum tanggal efektif
pengakhiran;
(b) kecuali dalam hal pengakhiran sesuai dengan paragraf (a),
(b), (d) Sub-Klausula 2.6.1, penggantian biaya insiden yang
wajar untuk penghentian Kontrak secara cepat dan tertib,
termasuk biaya perjalanan pulang dari Personil Penyedia
Layanan.
3. Kewajiban Penyedia Layanan
3.1 Umum Penyedia Layanan harus melakukan Layanan sesuai dengan
Spesifikasi dan Jadwal Kegiatan, dan melaksanakan
kewajibannya dengan semua uji tuntas, efisiensi, dan
ekonomi, sesuai dengan teknik dan praktik profesional yang
diterima secara umum, dan harus mengamati praktik
manajemen yang baik, dan menggunakan teknologi canggih
yang tepat dan metode yang aman.
Penyedia Layanan harus setiap saat mengambil semua
tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga kesehatan
dan keselamatan Personil Penyedia Layanan yang
dipekerjakan untuk pelaksanaan Layanan di lokasi di negara
Pengguna Jasa di mana Layanan dilaksanakan.
Jika disyaratkan dalam SCC , Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengguna Jasa untuk persetujuannya
PPK Penyedia
suatu pedoman kesehatan dan keselamatan yang telah
disiapkan secara khusus untuk Kontrak.
Manual kesehatan dan keselamatan harus merupakan
tambahan dari dokumen serupa lainnya yang disyaratkan
berdasarkan peraturan dan undang-undang kesehatan dan
keselamatan yang berlaku.
kesehatan dan keselamatan harus menetapkan persyaratan
kesehatan dan keselamatan yang berlaku berdasarkan
Kontrak,
(a) yang mungkin termasuk:
(i) prosedur untuk membangun dan memelihara
lingkungan kerja yang aman;
(ii) prosedur kegiatan pencegahan,
kesiapsiagaan dan tanggap darurat yang akan
dilaksanakan dalam kasus kejadian darurat
(yaitu kejadian yang tidak terduga, yang timbul
dari bahaya alam atau buatan manusia);
(iii) langkah-langkah yang harus diambil untuk
menghindari atau meminimalkan potensi
paparan masyarakat terhadap penyakit yang
ditularkan melalui air, berbasis air, terkait air,
dan ditularkan melalui vektor,
(iv) - langkah yang akan diterapkan untuk
menghindari atau meminimalkan penyebaran
penyakit menular; dan
(b) persyaratan lain yang dinyatakan dalam
Persyaratan Pemberi Kerja.
Penyedia Layanan akan selalu bertindak, sehubungan
dengan hal apapun yang berkaitan dengan Kontrak ini atau
Layanan, sebagai penasihat yang setia kepada Pengguna
Jasa, dan akan selalu mendukung dan menjaga kepentingan
sah Pengguna Jasa dalam segala urusan dengan
Subkontraktor atau pihak ketiga.
Penyedia Layanan akan mewajibkan Subkontraktornya untuk
melaksanakan Layanan sesuai dengan Kontrak, termasuk
mematuhi persyaratan ES yang berlaku dan kewajiban yang
ditetapkan dalam Sub-Klausula 3.12 GCC.
3.2 Benturan
Kepentingan
3.2.1Penyedia Remunerasi Penyedia Layanan sesuai dengan Klausul 6
Layanan Tidak merupakan remunerasi tunggal Penyedia Layanan
Memanfaatkan sehubungan dengan Kontrak ini atau Layanan, dan Penyedia
Komisi dan Layanan tidak akan menerima untuk keuntungan mereka
Diskon. sendiri komisi perdagangan, diskon, atau pembayaran
serupa sehubungan dengan kegiatan sesuai dengan Kontrak
ini atau Layanan atau dalam pelaksanaan kewajiban mereka
berdasarkan Kontrak, dan Penyedia Layanan harus
PPK Penyedia
melakukan upaya terbaik mereka untuk memastikan bahwa
Personil Penyedia Layanan, setiap Subkontraktor, dan agen
dari salah satu dari mereka tidak akan menerima tambahan
upah seperti itu.
3.2.2 Penyedia Penyedia Layanan setuju bahwa, selama jangka waktu
Layanan dan Kontrak ini dan setelah pengakhirannya, Penyedia Layanan
Afiliasinya dan afiliasinya, serta setiap Subkontraktor dan afiliasinya,
Tidak Tertarik akan didiskualifikasi dari penyediaan barang, pekerjaan, atau
dengan Layanan (selain dari Layanan dan kelanjutannya) untuk
Proyek setiap proyek yang dihasilkan dari atau terkait erat dengan
Layanan.
3.2.3 Larangan Baik Penyedia Layanan maupun Subkontraktornya maupun
Kegiatan yang Personelnya tidak boleh terlibat, baik secara langsung
Berbenturan maupun tidak langsung, dalam bisnis atau aktivitas
profesional apa pun yang akan bertentangan dengan aktivitas
yang ditugaskan kepada mereka berdasarkan Kontrak ini.
Penyedia Layanan memiliki kewajiban dan harus memastikan
bahwa Personil dan Subkonsultan Penyedia Layanannya
memiliki kewajiban untuk mengungkapkan setiap situasi
konflik aktual atau potensial yang berdampak pada kapasitas
mereka untuk melayani kepentingan terbaik Pemberi Kerja,
atau yang dapat dirasakan secara wajar. sebagai memiliki
efek ini. Kegagalan untuk mengungkapkan situasi tersebut
dapat mengakibatkan diskualifikasi Konsultan atau
pemutusan Kontraknya.
3.3 Kerahasiaan Penyedia Layanan, Subkontraktornya, dan Personel salah
satu dari mereka tidak boleh, baik selama jangka waktu atau
dalam dua (2) tahun setelah berakhirnya Kontrak ini,
mengungkapkan informasi hak milik atau rahasia yang
berkaitan dengan Proyek, Layanan, ini Kontrak, atau bisnis
atau operasi Pemberi Kerja tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pemberi Kerja.
3.4 Asuransi yang Penyedia Layanan (a) akan mengambil dan memelihara, dan
Diambil oleh akan menyebabkan setiap Subkontraktor untuk mengambil
Penyedia Layanan dan memelihara, atas biayanya sendiri (atau Subkontraktor,
sesuai keadaan) tetapi dengan syarat dan ketentuan yang
disetujui oleh Pengguna Jasa, asuransi terhadap risiko, dan
untuk pertanggungan, sebagaimana ditentukan dalam SCC;
dan (b) atas permintaan Pemberi Kerja, harus memberikan
bukti kepada Pemberi Kerja yang menunjukkan bahwa
asuransi tersebut telah diambil dan dipertahankan dan bahwa
premi yang sekarang telah dibayarkan.
3.5 Tindakan Penyedia Layanan harus memperoleh persetujuan terlebih
Penyedia Layanan dahulu dari Pemberi Kerja secara tertulis sebelum melakukan
yang Membutuhkan salah satu tindakan berikut:
Persetujuan
(a) mengadakan subkontrak untuk pelaksanaan bagian
Sebelumnya dari
mana pun dari Layanan,
Pemberi Kerja
PPK Penyedia
(b) menunjuk anggota Personil yang tidak tercantum
namanya dalam Lampiran C (“Petugas Utama dan
Subkontraktor”),
(c) mengubah Program kegiatan; dan
(d) tindakan lain yang mungkin ditentukan dalam SCC.
Pengajuan oleh Kontraktor untuk persetujuan Pengguna
Jasa, untuk penambahan Subkontraktor yang tidak
disebutkan dalam Kontrak, juga harus menyertakan deklarasi
Subkontraktor sesuai dengan Appendix I- Sexual Exploitation
and Abuse (SEA) dan/atau Sexual Harassment (SH)
Performance Declaration.
3.6 Kewajiban Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Pemberi Kerja
Pelaporan laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang ditentukan
dalam Lampiran B dalam bentuk, dalam jumlah, dan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam Lampiran tersebut.
Jika ditentukan dalam Lampiran B, persyaratan pelaporan
harus mencakup aspek lingkungan dan sosial yang berlaku.
Penyedia Layanan harus segera memberi tahu Pemberi Kerja
tentang dugaan, insiden atau kecelakaan di lokasi di negara
Pemberi Kerja di mana Layanan dilaksanakan, yang memiliki
atau kemungkinan memiliki dampak merugikan yang
signifikan terhadap lingkungan, masyarakat yang terkena
dampak, masyarakat umum. , Personil Pemberi Kerja atau
Personil Penyedia Layanan. Ini termasuk, namun tidak
terbatas pada, insiden atau kecelakaan yang menyebabkan
kematian atau cedera serius; efek merugikan yang signifikan
atau kerusakan pada properti pribadi; atau dugaan SEA
dan/atau SH. Dalam kasus SEA dan/atau SH, dengan tetap
menjaga kerahasiaan sebagaimana mestinya, jenis dugaan
(eksploitasi seksual, pelecehan seksual atau pelecehan
seksual), jenis kelamin dan usia orang yang mengalami
kejadian yang dituduhkan harus dicantumkan dalam
informasi.
Penyedia Layanan, setelah mengetahui dugaan, insiden atau
kecelakaan, juga harus segera memberi tahu Pengguna Jasa
tentang setiap insiden atau kecelakaan tersebut di tempat
Subkontraktor atau pemasok terkait dengan Layanan yang
memiliki atau kemungkinan besar memiliki dampak
merugikan yang signifikan. terhadap lingkungan, masyarakat
yang terkena dampak, masyarakat, Personil Pemberi Kerja
atau Penyedia Layanan, Subkontraktor dan Personil
pemasoknya. Pemberitahuan tersebut harus memberikan
perincian yang cukup mengenai insiden atau kecelakaan
tersebut. Penyedia Layanan harus memberikan perincian
lengkap tentang insiden atau kecelakaan tersebut kepada
Pengguna Jasa dalam jangka waktu yang disepakati dengan
Pengguna Jasa.
PPK Penyedia
Penyedia Layanan akan meminta Subkontraktor dan
pemasoknya untuk segera memberi tahu Penyedia Layanan
tentang setiap insiden atau kecelakaan yang disebutkan
dalam Sub-Klausula ini.
3.7 Dokumen yang Semua rencana, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Disiapkan oleh dokumen lain serta perangkat lunak yang diserahkan oleh
Penyedia Jasa Penyedia Layanan sesuai dengan Sub-Klausula 3.6 akan
Menjadi Milik menjadi dan tetap menjadi milik Pengguna Jasa, dan
Pemberi Kerja Penyedia Layanan, tidak lebih dari pada saat pemutusan atau
berakhirnya Kontrak ini, serahkan semua dokumen dan
perangkat lunak tersebut kepada Pengguna Jasa, bersama
dengan rincian inventarisnya. Penyedia Layanan dapat
menyimpan salinan dokumen dan perangkat lunak tersebut.
Pembatasan tentang penggunaan dokumen-dokumen ini di
masa mendatang, jika ada, harus ditentukan dalam SCC.
3.8 Ganti rugi
3.8.1 Pembayaran Penyedia Layanan harus membayar ganti rugi kepada
Ganti Rugi Pemberi Kerja dengan tarif per hari yang dinyatakan dalam
yang Dicairkan SCC untuk setiap hari dimana Tanggal Penyelesaian lebih
lambat dari Tanggal Penyelesaian yang Dimaksudkan.
Jumlah total ganti rugi yang dilikuidasi tidak boleh melebihi
jumlah yang ditentukan dalam SCC. Pemberi Kerja dapat
mengurangi ganti rugi yang dilikuidasi dari pembayaran yang
jatuh tempo kepada Penyedia Layanan. Pembayaran ganti
rugi tidak akan mempengaruhi kewajiban Penyedia Layanan.
3.8.2Koreksi Jika Tanggal Penyelesaian yang Dimaksudkan diperpanjang
Kelebihan setelah ganti rugi likuidasi telah dibayarkan, Pemberi Kerja
Pembayaran harus memperbaiki kelebihan pembayaran ganti rugi likuidasi
oleh Penyedia Layanan dengan menyesuaikan sertifikat
pembayaran berikutnya. Penyedia Layanan harus dibayar
bunga atas kelebihan pembayaran, dihitung dari tanggal
pembayaran sampai tanggal pembayaran kembali, dengan
tarif yang ditentukan dalam Sub-Klausula 6.5.
3.8.3Kurangnya Jika Penyedia Layanan tidak memperbaiki suatu Kecacatan
hukuman dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan
kinerja Pengguna Jasa, suatu penalti atas Kurangnya kinerja akan
dibayar oleh Penyedia Layanan. Jumlah yang harus dibayar
akan dihitung sebagai persentase dari biaya perbaikan Cacat,
dinilai seperti yang dijelaskan dalam Sub-Klausul 7.2 dan
ditentukan dalam SCC.
PPK Penyedia
3.9 Keamanan Kinerja Jika disyaratkan sebagaimana ditentukan dalam SCC ,
Penyedia Jasa akan memberikan Jaminan Pelaksanaan
kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan Kontrak, dalam
jumlah yang ditentukan dalam SCC dan selambat-
lambatnya pada tanggal yang ditentukan dalam Surat
Penerimaan.
Sebagaimana ditentukan dalam SCC , Jaminan
Pelaksanaan, jika diperlukan, harus dinyatakan dalam mata
uang(-mata uang) Kontrak, atau dalam mata uang yang dapat
dipertukarkan secara bebas yang dapat diterima oleh
Pengguna Jasa; dan harus dalam salah satu format yang
ditetapkan oleh Pemberi Kerja dalam SCC , atau dalam
format lain yang dapat diterima oleh Pemberi Kerja.
Jaminan pelaksanaan akan berlaku hingga tanggal 28 hari
sejak Tanggal Penyelesaian Kontrak untuk jaminan bank, dan
hingga satu tahun sejak Tanggal Penyelesaian Kontrak untuk
Jaminan Pelaksanaan.
3.10Penipuan dan Bank mensyaratkan kepatuhan terhadap Pedoman Anti-
Korupsi Korupsi Bank dan kebijakan dan prosedur sanksi yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Kerangka Sanksi WBG,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 GCC.
Pengguna Jasa mensyaratkan Penyedia Layanan untuk
mengungkapkan setiap komisi atau biaya yang mungkin telah
dibayarkan atau akan dibayarkan kepada agen atau pihak
lain sehubungan dengan proses penawaran atau
pelaksanaan Kontrak. Informasi yang diungkapkan sekurang-
kurangnya harus mencakup nama dan alamat agen atau
pihak lain, jumlah dan mata uang, serta tujuan komisi,
gratifikasi atau fee.
3.11Pengadaan Penyedia Layanan harus mematuhi ketentuan kontrak
Berkelanjutan pengadaan berkelanjutan, jika dan sebagaimana ditentukan
dalam SCC.
3.12 Pedoman Perilaku
Penyedia Layanan harus memiliki Kode Etik untuk Personil
Penyedia Layanan yang dipekerjakan untuk pelaksanaan
Layanan di lokasi di negara Pengguna Jasa di mana Layanan
disediakan .
Penyedia Layanan harus mengambil semua tindakan yang
diperlukan untuk memastikan bahwa setiap Personil
Penyedia Layanan mengetahui Kode Etik termasuk perilaku
tertentu yang dilarang, dan memahami konsekuensi dari
terlibat dalam perilaku yang dilarang tersebut.
Langkah-langkah ini termasuk memberikan instruksi dan
dokumentasi yang dapat dipahami oleh Personil Penyedia
Layanan dan berusaha mendapatkan tanda tangan orang
tersebut sebagai tanda terima atas instruksi dan/atau
dokumentasi tersebut, sebagaimana mestinya .
PPK Penyedia
Penyedia Layanan juga harus memastikan, sebagaimana
berlaku, bahwa Kode Etik ditampilkan secara nyata di lokasi
di negara Pemberi Kerja tempat Layanan dilaksanakan serta
di area di luar lokasi yang dapat diakses oleh masyarakat
setempat dan setiap orang yang terkena dampak proyek.
Kode Etik yang diposting harus disediakan dalam bahasa
yang dimengerti oleh Personil Penyedia Layanan, Personil
Pemberi Kerja dan masyarakat setempat.
Strategi Manajemen dan Rencana Implementasi Penyedia
Layanan, sebagaimana berlaku, harus mencakup proses
yang sesuai bagi Penyedia Layanan untuk memverifikasi
kepatuhan terhadap kewajiban ini.
3.13 Pelatihan
Penyedia Layanan harus memberikan pelatihan yang sesuai
Personil Penyedia
kepada personelnya yang relevan tentang setiap aspek ES
Layanan
yang berlaku dari Kontrak, termasuk sosialisasi yang sesuai
tentang larangan SEA/SH.
Sebagaimana dinyatakan dalam Persyaratan Pengguna Jasa
atau seperti yang diinstruksikan oleh Pengguna Jasa,
Penyedia Layanan juga harus memberikan kesempatan yang
sesuai bagi Personil Penyedia Layanan terkait untuk dilatih
tentang aspek-aspek ES yang berlaku dari Kontrak oleh
Personil Pengguna Jasa dan/atau personel lain yang
ditugaskan oleh Pengguna Jasa.
Penyelenggara wajib memberikan pelatihan KLHS dan SH,
termasuk pencegahannya , kepada setiap personelnya yang
berperan untuk mengawasi Personil Penyelenggara lainnya.
3.14 Keamanan
Kecuali dinyatakan lain dalam SCC , Penyedia Jasa harus
Situs
bertanggung jawab atas keamanan di lokasi di negara
Pengguna Jasa dimana jasa dilakukan termasuk
menyediakan dan memelihara dengan biaya sendiri semua
penerangan, pagar, dan pengawasan kapan dan bila
diperlukan untuk pelaksanaan yang tepat dan perlindungan
lokasi, atau untuk keselamatan pemilik dan penghuni properti
yang berdekatan dan untuk keselamatan publik.
Jika disyaratkan dalam SCC , sebelum Tanggal Mulai
dimulainya Layanan, Penyedia Layanan harus mengajukan
rencana manajemen keamanan untuk No-objection dari
Pengguna Jasa yang mengatur pengaturan keamanan untuk
lokasi di negara Pengguna Jasa di mana Layanan
dilaksanakan.
Dalam membuat pengaturan keamanan, Penyedia Jasa
harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku dan
persyaratan lainnya yang dapat dinyatakan dalam
Persyaratan Pemberi Kerja.
Penyedia Layanan harus (i) melakukan pemeriksaan latar
belakang yang sesuai pada setiap personel yang ditahan
untuk memberikan keamanan; (ii) melatih personel
keamanan secara memadai (atau menentukan bahwa
mereka terlatih dengan baik) dalam penggunaan kekuatan
PPK Penyedia
(dan jika berlaku, senjata api), dan perilaku yang tepat
terhadap personel Penyedia Layanan, personel Pemberi
Kerja, dan masyarakat yang terkena dampak; dan (iii)
mewajibkan personel keamanan untuk bertindak sesuai
dengan Hukum yang berlaku dan setiap persyaratan yang
ditetapkan dalam Persyaratan Pemberi Kerja.
Penyedia Layanan tidak akan mengizinkan penggunaan
kekuatan apa pun oleh petugas keamanan dalam
memberikan keamanan kecuali jika digunakan untuk tujuan
pencegahan dan pertahanan yang sebanding dengan sifat
dan tingkat ancaman.
3.15 Perlindungan
Sebagaimana berlaku, Penyedia Layanan harus mengambil
Lingkungan
semua tindakan yang diperlukan untuk:
i. melindungi lingkungan (baik di dalam maupun di
luar lokasi di mana Layanan dijalankan) dari
kerusakan akibat operasi/dan atau aktivitasnya;
dan
ii. membatasi kerusakan dan gangguan terhadap
orang dan harta benda yang diakibatkan oleh
polusi, kebisingan dan akibat lain dari operasi
dan/atau kegiatan Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan harus memastikan bahwa setiap emisi,
pembuangan permukaan, efluen dan polutan lainnya dari
kegiatannya tidak boleh melebihi nilai yang dapat ditunjukkan
dalam Persyaratan Pengguna Jasa, maupun yang ditentukan
oleh undang-undang yang berlaku.
Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan, harta benda
dan/atau gangguan terhadap orang, di dalam atau di luar
lokasi di mana Layanan dilakukan, sebagai akibat dari operasi
dan/atau kegiatan Penyedia Layanan, Penyedia Layanan
harus setuju dengan Pemberi Kerja tindakan yang tepat dan
skala waktu untuk memperbaiki, sebagaimana dapat
dipraktikkan, lingkungan yang rusak ke kondisi semula.
Penyedia Layanan harus menerapkan pemulihan tersebut
atas biayanya untuk kepuasan Pengguna Jasa.
3.16 Temuan Cagar
Semua fosil, koin, barang berharga atau antik, struktur,
Budaya
kelompok struktur, dan sisa-sisa atau barang-barang
geologis, arkeologis, paleontologis, sejarah, arsitektural,
agama yang ditemukan di lokasi di negara Pengguna Jasa
dimana Jasa dilaksanakan harus ditempatkan di bawah
pengawasan dan pengawasan Pemberi Kerja.
Sesegera mungkin setelah ditemukannya temuan tersebut,
Penyedia Jasa harus memberikan pemberitahuan kepada
Pengguna Jasa, untuk memberikan kesempatan kepada
Pengguna Jasa untuk segera memeriksa dan/atau
menyelidiki temuan tersebut sebelum terganggu dan
mengeluarkan instruksi untuk menanganinya.
PPK Penyedia
4. Personil Penyedia Layanan
4.1 Deskripsi Jabatan, deskripsi pekerjaan yang disepakati, kualifikasi
Personil minimum, dan perkiraan periode keterlibatan dalam pelaksanaan
Layanan dari Personil Utama Penyedia Layanan dijelaskan
dalam Lampiran C. Personil Utama dan Subkontraktor
dicantumkan menurut jabatan serta nama dalam Lampiran C
dengan ini disetujui oleh Pemberi Kerja.
4.2 Pemberhentian (a) Kecuali jika Pemberi Kerja menyetujui sebaliknya, tidak ada
dan/atau perubahan yang boleh dilakukan pada Personel Kunci. Jika,
Penggantian karena alasan apa pun di luar kendali yang wajar dari
Personil Penyedia Layanan, menjadi perlu untuk mengganti salah
satu Personil Utama, Penyedia Layanan harus
menyediakan pengganti seseorang dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik.
(b) Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia Layanan untuk
memberhentikan (atau menyebabkan dikeluarkannya)
Personel Penyedia Layanan , yang:
(i) tetap melakukan kesalahan atau kurang hati-
hati;
(ii) melaksanakan tugas dengan tidak cakap atau
lalai;
(iii) gagal untuk mematuhi setiap ketentuan
Kontrak;
(iv) terus melakukan tindakan yang merugikan
keselamatan, kesehatan, atau perlindungan
lingkungan;
(v) berdasarkan bukti yang wajar, ditetapkan telah
melakukan Penipuan dan Korupsi selama
pelaksanaan Kontrak;
(vi) telah direkrut dari Personil Pemberi Kerja;
(vii) melakukan perilaku yang melanggar Kode Etik
(ES), sebagaimana berlaku.
Jika perlu, Penyedia Layanan kemudian akan segera
menunjuk (atau menyebabkan penunjukan) pengganti yang
sesuai dengan keterampilan dan pengalaman yang setara.
Terlepas dari persyaratan dari Pengguna Jasa untuk
memberhentikan atau menyebabkan seseorang untuk
diberhentikan, penyedia Layanan akan mengambil
tindakan segera yang sesuai untuk menanggapi setiap
pelanggaran (i) sampai (vii) di atas. Tindakan segera
tersebut harus mencakup pemindahan (atau menyebabkan
pemindahan ) dari lokasi di mana Layanan dilakukan,
setiap Personil Penyedia Layanan yang terlibat dalam (i),
(ii), (iii), (iv), (v) atau (vii) di atas atau telah direkrut
sebagaimana dinyatakan dalam (vi) di atas.
PPK Penyedia
(c) Penyedia Layanan tidak akan memiliki klaim atas biaya
tambahan yang timbul dari atau terkait dengan pemindahan
dan/atau penggantian Personil.
4.3 Personil
Keterlibatan Personil Penyedia Layanan
Penyedia
Layanan Penyedia Layanan harus membuat pengaturan untuk keterlibatan
Personil Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan didorong, sejauh dapat dilakukan dan wajar,
untuk menggunakan tenaga kerja lokal yang memiliki
keterampilan yang diperlukan.
Tunduk pada GCC 5.1, Penyedia Layanan bertanggung jawab
untuk mendapatkan semua izin(-izin) dan/atau visa(-visa) yang
diperlukan dari otoritas yang sesuai untuk masuknya semua
personel yang akan dipekerjakan untuk Layanan ke negara
Pemberi Kerja.
Penyedia Layanan atas biayanya sendiri harus menyediakan
sarana pemulangan untuk semua personelnya yang dipekerjakan
untuk pelaksanaan Layanan ke tempat di mana mereka direkrut
atau ke domisili mereka. Ia juga harus memberikan pemeliharaan
sementara yang sesuai untuk semua orang tersebut sejak
penghentian pekerjaan mereka pada Kontrak hingga tanggal
yang diprogramkan untuk keberangkatan mereka.
Orang dalam Layanan Pemberi Kerja
Penyedia Layanan tidak boleh merekrut, atau mencoba untuk
merekrut, staf dan tenaga kerja dari antara Personil Pemberi
Kerja.
Hukum Ketenagakerjaan
Penyedia Layanan harus mematuhi semua undang-undang
ketenagakerjaan yang relevan yang berlaku untuk Personil
Penyedia Layanan, termasuk undang-undang yang berkaitan
dengan pekerjaan, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan,
imigrasi dan emigrasi mereka, dan akan memberikan kepada
mereka semua hak hukum mereka.
Penyedia Layanan harus setiap saat selama kemajuan Kontrak
menggunakan upaya terbaiknya untuk mencegah tindakan atau
perilaku yang melanggar hukum, huru-hara atau tidak tertib oleh
atau di antara karyawannya dan tenaga kerja Subkontraktornya.
Penyedia Layanan harus, dalam semua urusan dengan
personelnya yang saat ini dipekerjakan atau terkait dengan
Kontrak, memperhatikan semua festival yang diakui, hari libur
resmi, kebiasaan keagamaan atau lainnya dan semua undang-
undang dan peraturan setempat yang berkaitan dengan
pekerjaan tenaga kerja.
Tarif Upah dan Kondisi Tenaga Kerja
Penyedia Layanan harus membayar tarif upah, dan mengamati
kondisi tenaga kerja, yang tidak lebih rendah dari yang ditetapkan
untuk perdagangan atau industri tempat Layanan dilakukan. Jika
tidak ada tarif atau ketentuan yang ditetapkan yang berlaku,
PPK Penyedia
Penyedia Layanan harus membayar tarif upah dan mengamati
ketentuan yang tidak lebih rendah dari tingkat upah umum dan
ketentuan yang diamati secara lokal oleh pemberi kerja yang
perdagangan atau industrinya serupa dengan Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan harus memberi tahu Personel Penyedia
Layanan tentang kewajiban mereka untuk membayar pajak
penghasilan pribadi di negara Pemberi Kerja sehubungan
dengan gaji, upah, tunjangan, dan tunjangan apa pun yang
tunduk pada pajak berdasarkan undang -undang negara tersebut
untuk saat ini. yang berlaku, dan Penyedia Layanan akan
melakukan tugas-tugas tersebut sehubungan dengan
pemotongan-pemotongan tersebut sebagaimana dapat
dikenakan kepadanya oleh undang-undang tersebut .
Fasilitas untuk Personil Penyedia Layanan
Jika dinyatakan dalam SCC dan tunduk pada Sub-Klausula
5.3 GCC , Penyedia Layanan harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan yang
diperlukan untuk Personil Penyedia Layanan yang dipekerjakan
untuk pelaksanaan Kontrak di lokasi di negara Pengguna Jasa di
mana Layanan tersebut dilakukan. asalkan.
Dalam hal kematian salah satu Personil Penyedia Layanan atau
anggota keluarga yang menyertainya, Penyedia Layanan
bertanggung jawab untuk membuat pengaturan yang tepat untuk
kepulangan atau penguburan mereka, kecuali ditentukan lain
dalam SCC.
Organisasi Pekerja
Di negara-negara di mana undang-undang ketenagakerjaan yang
relevan mengakui hak pekerja untuk membentuk dan bergabung
dengan organisasi pekerja yang mereka pilih dan untuk
berunding bersama tanpa campur tangan, Penyedia Layanan
harus mematuhi undang-undang tersebut. Dalam keadaan
seperti itu, peran organisasi pekerja yang didirikan secara sah
dan perwakilan pekerja yang sah akan dihormati, dan mereka
akan diberi informasi yang diperlukan untuk negosiasi yang
berarti pada waktu yang tepat. Jika undang-undang
ketenagakerjaan yang relevan secara substansial membatasi
organisasi pekerja, Penyedia Layanan harus menyediakan
sarana alternatif bagi Personil penyedia layanan untuk
mengungkapkan keluhan mereka dan melindungi hak-hak
mereka terkait kondisi kerja dan ketentuan kerja. Penyedia
Layanan tidak akan berusaha mempengaruhi atau
mengendalikan sarana alternatif ini. Penyedia Layanan tidak
boleh mendiskriminasi atau membalas terhadap Personil
Penyedia Layanan yang berpartisipasi, atau berusaha untuk
berpartisipasi, dalam organisasi tersebut dan perundingan
bersama atau mekanisme alternatif. Organisasi pekerja
diharapkan secara adil mewakili pekerja dalam angkatan kerja.
Non Diskriminasi dan Kesempatan yang Setara
Penyedia Layanan tidak boleh membuat keputusan yang
berkaitan dengan pekerjaan atau perlakuan terhadap Personil
PPK Penyedia
Penyedia Layanan berdasarkan karakteristik pribadi yang tidak
terkait dengan persyaratan pekerjaan yang melekat. Penyedia
Layanan akan mendasarkan pekerjaan Personil Penyedia
Layanan pada prinsip kesempatan yang sama dan perlakuan
yang adil, dan tidak akan melakukan diskriminasi sehubungan
dengan aspek hubungan kerja, termasuk perekrutan dan
perekrutan, kompensasi (termasuk upah dan tunjangan), kondisi
kerja dan persyaratan kerja, akses ke pelatihan, penugasan
pekerjaan, promosi, pemutusan hubungan kerja atau pensiun,
dan praktik disipliner.
Tindakan perlindungan atau bantuan khusus untuk memperbaiki
diskriminasi atau seleksi di masa lalu untuk pekerjaan tertentu
berdasarkan persyaratan pekerjaan yang melekat tidak akan
dianggap sebagai diskriminasi. Penyedia Layanan harus
memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan untuk
memastikan non-diskriminasi dan kesempatan yang sama,
termasuk untuk kelompok tertentu seperti perempuan,
penyandang disabilitas, pekerja migran dan anak-anak (usia
kerja sesuai dengan Sub-Klausula ini).
Pekerja yang dipaksa
Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak boleh
mempekerjakan atau melakukan kerja paksa. Kerja paksa terdiri
dari pekerjaan atau layanan apa pun, yang tidak dilakukan secara
sukarela, yang dipaksakan dari seseorang di bawah ancaman
paksaan atau hukuman, dan termasuk segala jenis kerja paksa
atau kerja wajib, seperti kerja kontrak, kerja ijon, atau pengaturan
kontrak kerja serupa.
Tidak boleh ada orang yang dipekerjakan atau dilibatkan yang
telah mengalami perdagangan. Perdagangan manusia
didefinisikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman
atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari
pemaksaan, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan, atau posisi rentan, atau pemberian atau penerimaan
pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
eksploitasi.
Buruh Anak
Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak boleh
mempekerjakan atau melibatkan anak di bawah usia 14 tahun
kecuali undang-undang nasional menentukan usia yang lebih
tinggi (usia minimum).
Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak boleh
mempekerjakan atau melibatkan anak antara usia minimum dan
usia 18 tahun dengan cara yang mungkin berbahaya, atau
mengganggu, pendidikan anak, atau membahayakan kehidupan
anak. kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual,
moral, atau sosial.
Penyedia Layanan termasuk Subkontraktornya, hanya akan
mempekerjakan atau mempekerjakan anak-anak antara usia
PPK Penyedia
minimum dan usia 18 tahun setelah penilaian risiko yang sesuai
dilakukan oleh Penyedia Layanan dengan persetujuan Pengguna
Jasa. Penyedia Layanan harus tunduk pada pemantauan rutin
oleh Pengguna Jasa yang meliputi pemantauan kesehatan,
kondisi kerja dan jam kerja.
Pekerjaan yang dianggap berbahaya bagi anak-anak adalah
pekerjaan yang karena sifat atau keadaan di mana pekerjaan itu
dilakukan, kemungkinan besar membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak-anak. Kegiatan kerja yang
dilarang untuk anak-anak tersebut meliputi pekerjaan:
(a) dengan paparan pelecehan fisik, psikologis atau
seksual;
(b) bawah tanah, bawah air, bekerja di ketinggian atau
di ruang tertutup;
(c) dengan mesin, peralatan atau perkakas
berbahaya, atau melibatkan penanganan atau
pengangkutan muatan berat;
(d) di lingkungan yang tidak sehat membuat anak-anak
terpapar zat, bahan, atau proses berbahaya, atau
suhu, kebisingan, atau getaran yang merusak
kesehatan; atau
(e) dalam kondisi sulit seperti bekerja berjam-jam,
pada malam hari atau dalam kurungan di tempat
Pemberi Kerja.
5. Kewajiban Pemberi Kerja
5.1 Bantuan dan Pemberi Kerja akan menggunakan upaya terbaiknya untuk
Pengecualian memastikan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan dan
pengecualian tersebut kepada Penyedia Layanan sebagaimana
ditentukan dalam SCC.
5.2Perubahan Jika, setelah tanggal Kontrak ini, terdapat perubahan dalam Hukum
Hukum Yang Yang Berlaku sehubungan dengan pajak dan bea yang menambah
Berlaku atau mengurangi biaya Layanan yang diberikan oleh Penyedia
Layanan, maka remunerasi dan biaya yang dapat diganti
sebaliknya harus dibayarkan kepada Penyedia Layanan
berdasarkan Kontrak ini akan ditambah atau dikurangi sesuai
dengan kesepakatan antara Para Pihak, dan penyesuaian yang
sesuai akan dilakukan terhadap jumlah yang disebutkan dalam
Sub-Klausula 6.2 (a) atau (b), sesuai dengan keadaan.
5.3 Layanan dan Pengguna Jasa harus menyediakan Layanan dan Fasilitas bagi
Fasilitas Penyedia Layanan yang tercantum dalam Lampiran F.
6. Pembayaran kepada Penyedia Layanan
6.1 Remunerasi Remunerasi Penyedia Layanan tidak boleh melebihi Harga Kontrak
Sekaligus dan merupakan pembayaran tetap termasuk semua biaya
Subkontraktor, dan semua biaya lain yang dikeluarkan oleh
PPK Penyedia
Penyedia Layanan dalam melaksanakan Layanan yang dijelaskan
dalam Lampiran A. Kecuali sebagaimana diatur dalam Sub-
Klausula 5.2, Harga Kontrak hanya dapat dinaikkan di atas jumlah
yang disebutkan dalam Sub-Klausula 6.2 jika Para Pihak telah
menyetujui pembayaran tambahan sesuai dengan Sub-Klausula
2.4 dan 6.3.
6.2 Harga Kontrak (a) Harga yang harus dibayar dalam mata uang lokal ditetapkan
dalam SCC.
(b) Harga yang harus dibayar dalam mata uang asing diatur
dalam SCC.
6.3 Pembayaran 6.3.1 Untuk tujuan menentukan remunerasi yang jatuh tempo
untuk Layanan untuk Layanan tambahan sebagaimana dapat disetujui
Tambahan , berdasarkan Sub-Klausula 2.4, perincian harga lump-sum
dan diberikan dalam Lampiran D dan E.
Kompensasi
6.3.2 Jika SCC menentukan demikian, penyedia layanan harus
Insentif Kinerja
dibayar kompensasi insentif kinerja sebagaimana diatur
dalam lampiran Kompensasi Insentif Kinerja.
6.4 Syarat dan Pembayaran akan dilakukan kepada Penyedia Layanan sesuai
Ketentuan dengan jadwal pembayaran yang tercantum dalam SCC. Kecuali
Pembayaran dinyatakan lain dalam SCC , pembayaran uang muka (Uang
Muka Mobilisasi, Material dan Suplai) harus dilakukan terhadap
penyediaan Bank Garansi oleh Penyedia Layanan untuk jumlah
yang sama, dan berlaku untuk jangka waktu yang dinyatakan
dalam SCC. Setiap pembayaran lain harus dilakukan setelah
syarat-syarat yang tercantum dalam SCC untuk pembayaran
tersebut dipenuhi, dan Penyedia Layanan telah menyerahkan
tagihan kepada Pemberi Kerja yang menyebutkan jumlah yang
harus dibayar.
6.5 Bunga atas Jika Pemberi Kerja telah menunda pembayaran melebihi lima belas
Pembayaran (15) hari setelah tanggal jatuh tempo yang dinyatakan dalam SCC,
yang Tertunda maka bunga harus dibayarkan kepada Penyedia Jasa untuk setiap
hari keterlambatan dengan tarif yang dinyatakan dalam SCC.
6.6 Penyesuaian 6.6.1 Harga harus disesuaikan untuk fluktuasi biaya input hanya
Harga jika diatur dalam SCC. Jika disediakan demikian, jumlah
yang dinyatakan dalam setiap sertifikat pembayaran, setelah
dikurangi Uang Muka, akan disesuaikan dengan menerapkan
faktor penyesuaian harga masing-masing terhadap jumlah
pembayaran yang jatuh tempo dalam setiap mata uang.
Rumus terpisah dari jenis yang ditunjukkan di bawah ini
berlaku untuk setiap mata uang Kontrak:
P = A + B Lmc/Loc + C Imc/Ioc
c c c c
Di mana:
P adalah faktor penyesuaian untuk bagian dari Harga
c
Kontrak yang harus dibayar dalam mata uang tertentu “c”.
PPK Penyedia
A , B dan C adalah koefisien yang ditentukan dalam SCC,
c c c
yang mewakili: A bagian yang tidak dapat disesuaikan; B
c c
bagian yang dapat disesuaikan relatif terhadap biaya tenaga
kerja dan C bagian yang dapat disesuaikan untuk input lain,
c
dari Harga Kontrak yang harus dibayar dalam mata uang
khusus "c" itu; dan
Lmc adalah indeks yang berlaku pada hari pertama bulan dari
tanggal tagihan yang bersangkutan dan Loc adalah indeks
yang berlaku 28 hari sebelum pembukaan Penawaran tenaga
kerja; baik dalam mata uang spesifik "c".
Imc adalah indeks yang berlaku pada hari pertama bulan dari
tanggal tagihan yang bersangkutan dan Ioc adalah indeks
yang berlaku 28 hari sebelum pembukaan Penawaran untuk
utang input lainnya; baik dalam mata uang spesifik "c".
Jika faktor penyesuaian harga diterapkan pada pembayaran
yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang sumber
indeks untuk input terindeks tertentu, faktor koreksi Zo/Zn
akan diterapkan pada masing-masing faktor komponen pn
untuk rumus mata uang yang relevan. Zo adalah jumlah unit
mata uang negara indeks, setara dengan satu unit
pembayaran mata uang pada tanggal indeks dasar, dan Zn
adalah jumlah unit mata uang yang sesuai pada tanggal
indeks saat ini.
6.6.2 Jika nilai indeks berubah setelah digunakan dalam
perhitungan, perhitungan harus diperbaiki dan penyesuaian
dibuat dalam berita acara pembayaran berikutnya. Nilai
indeks dianggap memperhitungkan semua perubahan biaya
karena fluktuasi biaya.
6.7Pekerjaan 6.7.1 Jika berlaku, tarif Daywork dalam Penawaran Penyedia
Harian Layanan akan digunakan untuk sejumlah kecil Layanan
tambahan hanya ketika Pengguna Jasa telah memberikan
instruksi tertulis sebelumnya untuk layanan tambahan yang
harus dibayar dengan cara tersebut.
6.7.2 Semua pekerjaan yang harus dibayar sebagai Pekerjaan
Harian harus dicatat oleh Penyedia Layanan pada formulir
yang disetujui oleh Pengguna Jasa. Setiap formulir yang telah
diisi harus diverifikasi dan ditandatangani oleh perwakilan
Pengguna Jasa sebagaimana ditunjukkan dalam Sub-Klausul
1.6 dalam waktu dua hari setelah Jasa dilaksanakan.
6.7.3 Penyedia Layanan akan dibayar untuk Pekerjaan Harian
dengan syarat memperoleh formulir Pekerjaan Harian yang
ditandatangani sebagaimana ditunjukkan dalam Sub-
Klausula 6.7.2
7. Kontrol Kualitas
PPK Penyedia
7.1 Mengidentifikasi Prinsip dan modalitas Inspeksi Layanan oleh Pengguna Jasa
Cacat harus seperti yang ditunjukkan dalam SCC. Pemberi Kerja
harus memeriksa kinerja Penyedia Layanan dan
memberitahunya tentang Cacat apapun yang ditemukan.
Pemeriksaan tersebut tidak akan mempengaruhi tanggung jawab
Penyedia Layanan. Pemberi Kerja dapat menginstruksikan
Penyedia Layanan untuk mencari Cacat dan untuk mengungkap
dan menguji setiap layanan yang menurut Pemberi Kerja
mungkin memiliki Cacat. Cacat Cacat Periode adalah
sebagaimana didefinisikan dalam SCC .
7.2 Koreksi Cacat, (a) Pengguna Jasa harus memberikan pemberitahuan kepada
dan Penyedia Layanan tentang Cacat apapun sebelum akhir
Kurangnya Kontrak. Jangka waktu tanggung jawab Cacat akan
Hukuman diperpanjang selama Cacat masih harus diperbaiki.
Kinerja
(b) Setiap kali pemberitahuan Cacat diberikan, Penyedia
Layanan harus memperbaiki Cacat yang diberitahukan
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pemberitahuan
Pengguna Jasa.
(c) Jika Penyedia Layanan tidak memperbaiki Cacat dalam
waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Pengguna
Jasa, Pengguna Jasa akan menaksir biaya untuk
memperbaiki Cacat, Penyedia Layanan akan membayar
jumlah ini, dan Penalti untuk Kurangnya Kinerja dihitung
sebagai dijelaskan dalam Sub-Klausula 3.8.
8. Penyelesaian Sengketa
8.1 Penyelesaian Para Pihak akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk
Damai menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau sehubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya.
8.2 Penyelesaian 8.2.1 Jika timbul perselisihan antara Pengguna Jasa dan
Sengketa Penyedia Layanan sehubungan dengan, atau yang timbul
dari, Kontrak atau penyediaan Layanan, baik selama
pelaksanaan Layanan atau setelah penyelesaiannya,
masalah tersebut akan dirujuk ke Ajudikator dalam waktu 14
hari sejak pemberitahuan ketidaksetujuan dari satu pihak
kepada pihak lainnya.
8.2.2 Ajudikator akan memberikan keputusan secara tertulis
dalam waktu 28 hari sejak diterimanya pemberitahuan
perselisihan.
8.2.3 Adjudikator harus dibayar per jam dengan tarif yang
ditentukan dalam BDS dan SCC, bersama dengan biaya
yang dapat diganti dari jenis yang ditentukan dalam SCC ,
dan biaya tersebut harus dibagi rata antara Pemberi Kerja dan
Penyedia Layanan, apa pun keputusannya. dicapai oleh Juri.
Salah satu pihak dapat merujuk keputusan Ajudikator kepada
Arbiter dalam waktu 28 hari sejak keputusan tertulis
PPK Penyedia
Ajudikator. Jika tidak ada pihak yang mengajukan
perselisihan ke arbitrase dalam waktu 28 hari di atas,
keputusan Ajudikator akan bersifat final dan mengikat.
8.2.4 Kecuali disetujui lain oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
Layanan, arbitrase akan dilakukan sebagai berikut:
(a) Untuk kontrak dengan Penyedia Layanan asing:
kecuali ditentukan lain dalam SCC ; perselisihan
akhirnya akan diselesaikan berdasarkan Peraturan
Arbitrase Kamar Dagang Internasional; oleh satu atau
tiga arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan ini.
Tempat arbitrase adalah tempat netral yang
disebutkan dalam SCC ; dan arbitrase akan dilakukan
dalam bahasa yang berlaku yang dinyatakan dalam
SCC ;
dan
(b) Untuk kontrak dengan Penyedia Jasa nasional,
arbitrase dengan proses yang dilakukan sesuai
dengan hukum negara Pengguna Jasa.
8.2.5 Jika Adjudikator mengundurkan diri atau meninggal dunia,
atau jika Pemberi Kerja dan Penyedia Layanan sepakat
bahwa Adjudikator tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan
Kontrak, maka Adjudikator baru akan ditunjuk bersama oleh
Pemberi Kerja dan Penyedia Layanan. Dalam hal terjadi
ketidaksepakatan antara Pemberi Kerja dan Penyedia
Layanan, dalam waktu 30 hari, Adjudikator harus ditunjuk oleh
Otoritas Penunjuk yang ditunjuk dalam SCC atas
permintaan salah satu pihak, dalam waktu 14 hari sejak
diterimanya permintaan tersebut.
PPK Penyedia
Ketentuan Khusus Kontrak (SCC)
Jumlah Amandemen dan Tambahan Klausula dalam Ketentuan Umum
Klausul GC Kontrak
1.1 Kata “di negara Pemerintah” diubah menjadi “di Indonesia”.
1.1(a) Juri adalah: Tidak Tersedia
1.1(e) Nama kontrak Penyedia Jasa Dukungan Teknis dan Pendampingan
Peningkatan Kesiapsiagaan dan Kapasitas Respon (IDRIP)
1.1(j) Pemberi Kerja adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB)
1.1(o) Anggota Penanggung Jawab adalah Bpk. Afrial Rosya
1.1(q) Penyedia Jasa adalah PT ________________
1.2 Hukum Yang Berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia
1.3 Bahasanya adalah bahasa Inggris
1.4 Alamatnya adalah:
Pemberi Kerja: Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Perhatian : Bpk. Afrial Rosya
Title: Pejabat Pembuat Komitmen Dana Pinjaman Luar Negeri
Kegiatan IDRIP BNPB Komponen 1 pada Kedeputian
Tahun Anggaran 2022
Telepon: +62 21-29827793
Penyedia Layanan: PT ______________________
Perhatian : __________________________
Telepon: _______________________
Faksimili: ___________________________
1.6 Perwakilan Resmi adalah:
Untuk Pemberi Kerja : Bpk. Afrial Rosya
Untuk Pemberi Layanan: ________________________
2.1 Tanggal berlakunya Kontrak ini adalah ____________________.
2.2.2 Tanggal Mulai dimulainya Layanan adalah _____________ .
2.3 Tanggal Penyelesaian yang Dimaksudkan adalah _______________ .
Proposal rekayasa nilai tidak berlaku.
2.4.1
3.1 Manual kesehatan dan keselamatan tidak diperlukan.
PPK Penyedia
Jumlah Amandemen dan Tambahan Klausula dalam Ketentuan Umum
Klausul GC Kontrak
3.7 Pembatasan penggunaan dokumen yang disiapkan oleh Penyedia
Layanan adalah:
Hasil Pengembangan Rencana Kontijensi
Jaminan Kinerja akan diperlukan.
3.9
Dalam hal diperlukan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi.
Jumlah Jaminan Pelaksanaan minimal 5% dari total harga kontrak.
Jika diperlukan, Jaminan Pelaksanaan akan didenominasi dalam mata
uang pembayaran Kontrak, sesuai dengan bagiannya dari Harga
Kontrak.
5.1 Bantuan dan pengecualian yang diberikan kepada Penyedia Layanan
adalah: tidak berlaku.
6.2(a) Jumlah dalam mata uang lokal adalah Rupiah Indonesia (IDR) .
6.3.2 Insentif kinerja yang dibayarkan kepada Penyedia Layanan tidak berlaku.
6.4 Pembayaran dilakukan sesuai dengan jadwal berikut:
• Uang Muka Mobilisasi, Material dan Suplai: 15 persen dari Harga
Kontrak harus dibayarkan pada tanggal dimulainya pengajuan bank
garansi atau jaminan asuransi (surety bond) yang dapat diterima oleh
Pemberi Kerja untuk hal yang sama.
• Pembayaran kemajuan sesuai dengan tonggak sejarah yang
ditetapkan sebagai berikut, tunduk pada sertifikasi oleh Pemberi
Kerja, bahwa Layanan telah diberikan dengan memuaskan, sesuai
dengan indikator kinerja:
Jika sertifikasi tidak diberikan, atau ditolak secara tertulis oleh
pemberi kerja dalam waktu satu bulan sejak tanggal pencapaian, atau
sejak tanggal penerimaan faktur terkait, sertifikasi akan dianggap
telah diberikan, dan pembayaran kemajuan akan akan dirilis pada
tanggal tersebut.
• Amortisasi Uang Muka tersebut di atas akan dimulai pada saat
pembayaran kemajuan telah mencapai 25% dari harga kontrak dan
diselesaikan pada saat pembayaran kemajuan telah mencapai 75%.
• Jaminan bank atau jaminan asuransi untuk uang muka akan
dilepaskan pada saat uang muka telah diamortisasi seluruhnya.
6.5 Pembayaran harus dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak
diterimanya tagihan dan dokumen terkait yang ditentukan dalam Sub-
Klausula 6.4, dan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja untuk
pembayaran akhir.
Suku bunga tidak berlaku.
6.6.1 Penyesuaian harga tidak berlaku.
PPK Penyedia
Jumlah Amandemen dan Tambahan Klausula dalam Ketentuan Umum
Klausul GC Kontrak
8.2.3 Juri Tidak Tersedia
Ketentuan Kontrak (CC) berikut:
Definisi Kata-kata dan ungkapan berikut akan memiliki arti yang
diberikan kepadanya:
(a) “Bank” berarti Bank Dunia dan mengacu pada
Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (IBRD) atau Asosiasi
Pembangunan Internasional (IDA).
(b) “CC” berarti Ketentuan Kontrak.
(c) “Kontrak” berarti Perjanjian Kontrak yang dibuat
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa,
bersama dengan Dokumen Kontrak yang
disebutkan di dalamnya, termasuk semua
lampiran, lampiran, dan semua dokumen yang
digabungkan dengan referensi di dalamnya.
(d) “Dokumen Kontrak” berarti dokumen-dokumen
yang tercantum dalam Perjanjian Kontrak,
termasuk setiap perubahannya.
(e) “Harga Kontrak” berarti harga yang harus
dibayarkan kepada Penyedia Layanan
sebagaimana ditentukan dalam CC 8.1, tunduk
pada penambahan dan penyesuaian atau
pengurangan daripadanya, sebagaimana dapat
dilakukan sesuai dengan Kontrak.
(f) “Hari” berarti hari kalender.
(g) “Penyelesaian” berarti pemenuhan Layanan, oleh
Penyedia Layanan sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak.
(h) “Barang” berarti semua komoditi, bahan mentah,
mesin dan peralatan, dan/atau bahan lain yang
harus disediakan oleh Penyedia Jasa kepada
Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak.
(i) “Pihak” berarti Pengguna Jasa atau Kontraktor,
sesuai dengan konteksnya, dan “Para Pihak”
berarti keduanya.
(j) “Pemberi Kerja” berarti entitas yang membeli
Barang dan Jasa Terkait sebagaimana berlaku,
sebagaimana ditentukan dalam CC 2 .
(k) “Negara Pemberi Kerja” adalah negara yang
disebutkan dalam CC 2.
(l) “Layanan Terkait” berarti layanan yang terkait
dengan penyediaan barang, seperti asuransi,
PPK Penyedia
pemasangan, pelatihan dan pemeliharaan awal
dan kewajiban Penyedia Layanan lainnya
berdasarkan Kontrak, sebagaimana berlaku.
(m) “Subkontraktor” berarti setiap orang, entitas
swasta atau pemerintah, atau kombinasi dari hal-
hal tersebut di atas, kepada siapa setiap bagian
dari Barang yang akan dipasok atau pelaksanaan
bagian mana pun dari Layanan Terkait
disubkontrakkan oleh Penyedia Layanan.
(n) “Penyedia Layanan” berarti orang, badan swasta
atau pemerintah, atau kombinasi dari hal-hal
tersebut di atas, yang Penawarannya untuk
melaksanakan Kontrak telah diterima oleh Pemberi
Kerja dan disebut demikian dalam Perjanjian
Kontrak.
(o) “Lokasi Proyek,” jika berlaku, berarti tempat
bernama CC 2 .
Pemberi Kerja, Pemberi Kerja adalah: Badan Nasional
Negara Pemberi Penanggulangan Bencana (BNPB)
Kerja, Lokasi
Negara pemberi kerja adalah: Indonesia
Proyek/Tujuan
Akhir Lokasi Proyek/Tujuan Akhir adalah: DKI Jakarta
Incoterms Edisi Incoterms yang berlaku adalah: 2020
Pemberitahuan Setiap pemberitahuan yang diberikan oleh satu Pihak
dan Alamat untuk kepada pihak lain sesuai dengan Kontrak harus
pemberitahuan dilakukan secara tertulis ke alamat selanjutnya dengan
menggunakan metode tercepat yang tersedia seperti
surat elektronik dengan bukti tanda terima.
Alamat untuk pemberitahuan kepada Pemberi
Kerja :
Pejabat Pembuat Komitmen Dana Pinjaman Luar
Negeri Kegiatan Komponen 1 pada Kedeputian
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2022
Perhatian : Bpk. Afrial Rosya
Alamat: Gedung Graha BNPB Jl. Pramuka Kav. 38
Kota: Jakarta Timur
Kode pos: 13120
Negara: Indonesia
Alamat pemberitahuan kepada Penyedia Layanan
:
Perhatian : _______________
Alamat: _________________
Negara: Indonesia
PPK Penyedia
Peraturan Kontrak diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan
pemerintah hukum Republik Indonesia
Sepanjang pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa wajib
mematuhi larangan impor barang dan jasa di Negara
Pemberi Kerja apabila:
(a) berdasarkan hukum atau peraturan resmi, negara
Peminjam melarang hubungan komersial dengan
negara tersebut; atau
(b) dengan tindakan memenuhi keputusan Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
diambil berdasarkan Bab VII Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Peminjam
melarang impor barang dari negara itu atau
pembayaran apa pun ke negara, orang, atau
badan mana pun di negara tersebut negara.
Penyelesaian Dalam hal terjadi perselisihan antara Pemberi Kerja dan
Sengketa Penyedia Jasa yang berkewarganegaraan Negara Pemberi
Kerja, perselisihan tersebut akan dirujuk ke pengadilan atau
arbitrase sesuai dengan hukum Negara Pemberi Kerja
(Republik Indonesia).
Pelaksanaan dan Penyelesaian Layanan Non-Konsultasi sebagaimana
dokumen lain berlaku harus sesuai dengan Jadwal Penyelesaian
yang harus yang ditentukan dalam Daftar Persyaratan.
disediakan
Rincian Pelaksanaan dan Dokumen lain yang harus
disediakan oleh Penyedia Layanan adalah: laporan
kegiatan , tagihan, dokumentasi, bukti pembayaran,
kuitansi, dll
Dokumen-dokumen di atas harus diterima oleh
Pemberi Kerja:
Sebelum pembayaran akhir .
Harga kontrak Harga Kontrak ditentukan dalam Bill of Quantity.
Harga yang dikenakan oleh Penyedia Layanan untuk
Layanan Non-Konsultasi yang dilakukan berdasarkan
Kontrak tidak boleh berbeda dari harga yang ditawarkan
oleh Penyedia Layanan dan diterima oleh Pengguna
Jasa.
9.2. Akun untuk pembayaran adalah:
Pembayaran
untuk mata uang lokal:
Pajak dan Bea Penyedia Layanan akan sepenuhnya bertanggung
jawab atas semua pajak, bea, biaya lisensi, dll., yang
timbul hingga selesainya Layanan yang dikontrak
kepada Pengguna Jasa.
PPK Penyedia
Jika ada pembebasan pajak, pengurangan, tunjangan
atau keistimewaan yang mungkin tersedia untuk
Penyedia Layanan di Negara Pemberi Kerja, Pemberi
Kerja akan menggunakan upaya terbaiknya untuk
memungkinkan Penyedia Layanan mendapatkan
keuntungan dari penghematan pajak tersebut hingga
batas maksimum yang diperbolehkan.
Keamanan Kinerja Penyedia Layanan harus, dalam waktu 2 (dua) hari
sejak pemberitahuan penetapan pemenang kontrak,
memberikan jaminan pelaksanaan atas pelaksanaan
Kontrak
Hasil Jaminan Pelaksanaan harus dibayarkan kepada
Pengguna Jasa sebagai kompensasi atas kerugian
yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk
menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Kontrak.
Jumlah Jaminan Pelaksanaan adalah: 5% dari Harga
Kontrak , dalam mata uang(-mata uang) Kontrak, atau
dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara
bebas yang dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
Jaminan Pelaksanaan berupa Jaminan Permintaan
yang dilampirkan.
Itu Jaminan Pelaksanaan akan dilepaskan oleh
Pengguna Jasa dan dikembalikan kepada Penyedia
Layanan selambat-lambatnya empat belas (14) hari
setelah tanggal Penyelesaian kewajiban pelaksanaan
Penyedia Layanan berdasarkan Kontrak, termasuk
setiap kewajiban jaminan, kecuali ditentukan lain.”]
Subkontraktor Penyedia Layanan harus memberi tahu Pengguna Jasa
secara tertulis tentang semua subkontrak yang
diberikan berdasarkan Kontrak jika belum ditentukan
dalam Penawaran. Pemberitahuan tersebut, dalam
Penawaran awal atau setelahnya, tidak membebaskan
Penyedia Layanan dari setiap kewajiban, tugas,
tanggung jawab, atau tanggung jawabnya berdasarkan
Kontrak.
Spesifikasi dan Layanan jika berlaku disediakan berdasarkan Kontrak
Standar ini harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis dan, bila
tidak ada standar yang berlaku disebutkan, standar
harus setara atau lebih tinggi dari standar resmi yang
penerapannya sesuai dengan negara Layanan asli.
Inspeksi dan Tes Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pemberi
Kerja suatu laporan tentang hasil pengujian dan/atau
pemeriksaan tersebut.
Tanggal Tanggal Penyelesaian Layanan adalah: ___________.
Penyelesaian dan
PPK Penyedia
Tanggal
Penyelesaian
hak cipta Hak cipta atas semua gambar, dokumen, dan materi
lain yang berisi data dan informasi yang diberikan
kepada Pengguna Jasa oleh Penyedia Layanan di sini
akan tetap menjadi milik Penyedia Layanan, atau, jika
diberikan kepada Pengguna secara langsung atau
melalui Penyedia Layanan oleh pihak ketiga mana pun.
pihak, termasuk Penyedia Layanan materi, hak cipta
atas materi tersebut tetap berada pada pihak ketiga
tersebut.
Penipuan dan Bank mensyaratkan kepatuhan terhadap Pedoman
Korupsi Anti-Korupsi Bank dan kebijakan dan prosedur sanksi
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Kerangka
Sanksi WBG, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
A Ketentuan Kontrak.
Pengguna Jasa mensyaratkan Penyedia Layanan
untuk mengungkapkan setiap komisi atau biaya yang
mungkin telah dibayarkan atau akan dibayarkan kepada
agen atau pihak lain sehubungan dengan permintaan
kuotasi atau pelaksanaan Kontrak. Informasi yang
diungkapkan sekurang-kurangnya harus mencakup
nama dan alamat agen atau pihak lain, jumlah dan mata
uang, serta tujuan komisi, gratifikasi atau fee.
Inspeksi dan Audit Berdasarkan paragraf 2.2 e. lampiran Ketentuan
oleh Bank Kontrak, Penyedia Layanan akan mengizinkan dan
akan menyebabkan agennya (dinyatakan atau tidak),
subkontraktor, subkonsultan, penyedia layanan,
Penyedia Layanan, dan personil, untuk mengizinkan,
Bank dan/atau orang yang ditunjuk oleh Bank untuk
memeriksa lokasi dan/atau rekening, catatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan permintaan
proses kuotasi dan/atau pelaksanaan Kontrak.
Perhatian Penyedia Layanan dan subkontraktornya
tertuju pada CC 22.1 (Penipuan dan Korupsi) yang
menyatakan, antara lain, bahwa tindakan yang
dimaksudkan untuk secara material menghambat
pelaksanaan hak inspeksi dan audit Bank merupakan
praktik yang dilarang yang tunduk pada pemutusan
kontrak (serta untuk penentuan ketidaklayakan sesuai
dengan prosedur sanksi Bank yang berlaku).
Batasan Kecuali dalam kasus kelalaian kriminal atau kesalahan
Kewajiban yang disengaja,
(a) Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab
kepada Pemberi Kerja, baik dalam kontrak,
kesalahan, atau lainnya, atas kerugian atau
kerusakan tidak langsung atau konsekuensial,
kehilangan penggunaan, kehilangan produksi,
atau kehilangan keuntungan atau biaya bunga,
PPK Penyedia
asalkan pengecualian ini tidak berlaku untuk
setiap kewajiban Penyedia Layanan untuk
membayar ganti rugi kepada Pemberi Kerja dan
(b) tanggung jawab keseluruhan Penyedia Jasa
kepada Pengguna Jasa, baik berdasarkan
Kontrak, dalam kesalahan atau sebaliknya, tidak
boleh melebihi jumlah Harga Kontrak, asalkan
batasan ini tidak berlaku untuk biaya perbaikan
atau penggantian peralatan yang cacat, atau
terhadap setiap kewajiban Penyedia Layanan
untuk mengganti kerugian Pemberi Kerja
sehubungan dengan pelanggaran paten.
Keadaan Kahar Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas
penyitaan Jaminan Pelaksanaannya (jika diperlukan),
ganti rugi yang dilikuidasi, atau pengakhiran karena
wanprestasi jika dan sepanjang keterlambatan
pelaksanaan atau kegagalan lain untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Kontrak adalah akibat dari
suatu peristiwa Force Majeure.
Untuk tujuan Klausul ini, "Keadaan Kahar" berarti suatu
peristiwa atau situasi di luar kendali Penyedia Layanan
yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, dan
asal-usulnya bukan karena kelalaian atau kurangnya
perhatian dari Penyedia Layanan. Peristiwa tersebut
dapat termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tindakan
Pemberi Kerja dalam kapasitas kedaulatannya, perang
atau revolusi, kebakaran, banjir, dan embargo
pengangkutan.
Jika situasi Force Majeure muncul, Penyedia Layanan
harus segera memberitahu Pengguna Jasa secara
tertulis tentang kondisi tersebut dan penyebabnya.
Kecuali jika diarahkan lain oleh Pengguna Jasa secara
tertulis, Penyedia Layanan akan terus melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Kontrak sejauh dapat
dilakukan secara wajar dan akan mencari semua cara
alternatif yang masuk akal untuk pelaksanaan yang
tidak terhalang oleh peristiwa Keadaan Kahar.
Jika pelaksanaan Kontrak secara substansial dicegah,
dihalangi atau ditunda untuk satu periode lebih dari lima
belas (15) hari atau periode agregat lebih dari tiga puluh
(30) hari karena satu atau lebih peristiwa Keadaan
Kahar selama mata uang Kontrak, Para Pihak akan
berusaha untuk mengembangkan solusi yang
memuaskan kedua belah pihak, jika salah satu Pihak
tidak dapat mengakhiri Kontrak dengan memberikan
pemberitahuan kepada Pihak lainnya.
Penghentian Penghentian karena Default
Pemberi Kerja, tanpa mengesampingkan upaya
hukum lain untuk pelanggaran Kontrak, dengan
PPK Penyedia
pemberitahuan tertulis tentang wanprestasi yang
dikirim ke Penyedia Layanan, dapat mengakhiri
Kontrak secara keseluruhan atau sebagian:
(i) jika Penyedia Layanan gagal untuk memberikan
salah satu atau semua Layanan dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam Kontrak, atau
dalam perpanjangan yang diberikan oleh
Pengguna Jasa;
(ii) jika Penyedia Layanan gagal untuk melakukan
kewajiban lain berdasarkan Kontrak; atau
(iii) jika Penyedia Layanan , menurut penilaian
Pengguna Jasa telah terlibat dalam Penipuan dan
Korupsi, dalam bersaing untuk atau dalam
melaksanakan Kontrak.
Dalam hal Pengguna Jasa mengakhiri Kontrak
seluruhnya atau sebagian, Pengguna Jasa dapat
mengadakan, dengan syarat dan cara yang dianggap
tepat, Layanan Non-Konsultasi jika berlaku serupa
dengan yang tidak terkirim atau tidak dilakukan, dan
Penyedia Layanan harus bertanggung jawab kepada
Pengguna Jasa untuk setiap biaya tambahan untuk
Layanan Non-Konsultasi yang serupa jika berlaku.
Namun, Penyedia Layanan akan melanjutkan
pelaksanaan Kontrak sejauh tidak diakhiri.
Pemutusan untuk Kenyamanan
(a) Pemberi Kerja, melalui pemberitahuan yang
dikirim ke Penyedia Layanan, dapat mengakhiri
Kontrak, seluruhnya atau sebagian, kapan saja
untuk kenyamanannya. Pemberitahuan
pemutusan harus menentukan bahwa
penghentian adalah untuk kenyamanan
Pengguna Jasa, sejauh mana kinerja Penyedia
Layanan di bawah Kontrak dihentikan, dan
tanggal berlakunya pemutusan tersebut.
(b) Layanan yang diselesaikan sebelum Penyedia
Layanan menerima pemberitahuan penghentian
akan diterima oleh Pengguna Jasa sesuai
dengan syarat dan harga Kontrak. Untuk
Layanan lainnya, Pemberi Kerja dapat memilih:
(i) untuk menyelesaikan setiap bagian dan
menyerahkannya sesuai syarat dan harga
Kontrak; dan/atau
(ii) untuk membatalkan sisanya dan membayar
Penyedia Layanan jumlah yang disepakati
untuk Layanan yang diselesaikan sebagian
jika berlaku dan untuk bahan dan suku
cadang yang sebelumnya dibeli oleh
Penyedia Layanan.
PPK Penyedia
Pekerja yang Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak
dipaksa boleh mempekerjakan atau melibatkan kerja paksa atau
orang-orang yang diperdagangkan, sebagaimana
dijelaskan dalam CC 23.1 dan CC 23.2.
Kerja paksa terdiri dari pekerjaan atau layanan apa pun,
yang tidak dilakukan secara sukarela, yang dipaksakan
dari seseorang di bawah ancaman paksaan atau
hukuman, dan termasuk segala jenis kerja paksa atau
kerja wajib, seperti kerja kontrak, kerja ijon, atau
pengaturan kontrak kerja serupa.
Perdagangan manusia didefinisikan sebagai
perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penampungan atau penerimaan seseorang dengan
ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-
bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi
rentan, atau pemberian atau penerimaan pembayaran
atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi.
Buruh Anak Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak
boleh mempekerjakan atau melibatkan anak di bawah
usia 14 tahun kecuali undang-undang nasional
menentukan usia yang lebih tinggi (usia minimum).
Penyedia Layanan, termasuk Subkontraktornya, tidak
boleh mempekerjakan atau melibatkan anak antara
usia minimum dan usia 18 tahun dengan cara yang
mungkin berbahaya, atau mengganggu, pendidikan
anak, atau membahayakan kehidupan anak. kesehatan
atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, atau
sosial.
Pekerjaan yang dianggap berbahaya bagi anak-anak
adalah pekerjaan yang karena sifat atau keadaan di
mana pekerjaan itu dilakukan, kemungkinan besar
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak-anak. Kegiatan kerja yang dilarang untuk anak-
anak tersebut meliputi pekerjaan:
(a) dengan paparan pelecehan fisik, psikologis atau
seksual;
(b) bawah tanah, bawah air, bekerja di ketinggian
atau di ruang tertutup;
(c) dengan mesin, peralatan atau perkakas
berbahaya, atau melibatkan penanganan atau
pengangkutan muatan berat;
(d) di lingkungan yang tidak sehat membuat anak-
anak terpapar zat, bahan, atau proses
berbahaya, atau suhu, kebisingan, atau getaran
yang merusak kesehatan; atau
PPK Penyedia
(e) dalam kondisi sulit seperti bekerja berjam-jam,
pada malam hari atau dalam kurungan di tempat
Pemberi Kerja.
Kewajiban Penyedia Layanan harus mematuhi , dan akan
kesehatan dan mewajibkan Subkontraktornya jika ada untuk
keselamatan mematuhi, semua peraturan kesehatan dan
keselamatan yang berlaku, undang-undang, pedoman,
dan persyaratan lain yang dinyatakan dalam Spesifikasi
Teknis.
Ubah Pesanan dan Pengguna Jasa dapat sewaktu-waktu memerintahkan
Amandemen Penyedia Layanan melalui pemberitahuan sesuai CC
Kontrak 4.1, untuk melakukan perubahan dalam ruang lingkup
umum Kontrak dalam salah satu atau lebih hal berikut
ini:
(a) gambar, desain, atau spesifikasi, dimana Jasa
yang diadakan berdasarkan Kontrak harus diatur
secara khusus untuk Pengguna Jasa;
(b) metode pelatihan;
(c) perubahan jumlah layanan yang akan diberikan
dalam kisaran yang ditentukan bersama ini.
(d) tempat penyelesaian;
(e) setiap pengujian dan/atau inspeksi yang tidak
disyaratkan oleh Kontrak tetapi dianggap perlu,
sesuai dengan CC 17.5; dan
Jika perubahan tersebut menyebabkan peningkatan
atau penurunan biaya, atau waktu yang diperlukan
untuk, pelaksanaan Penyedia Layanan atas ketentuan
apa pun berdasarkan Kontrak, penyesuaian yang adil
harus dilakukan dalam Harga Kontrak atau dalam
Jadwal Penyelesaian/Penyelesaian, atau keduanya,
dan Kontrak harus diubah. Setiap klaim oleh Penyedia
Layanan untuk penyesuaian berdasarkan Klausul ini
harus ditegaskan dalam waktu dua puluh delapan (28)
hari sejak tanggal Penerimaan Penyedia Layanan atas
perintah perubahan dari Pemberi Kerja.
Harga yang akan dikenakan oleh Penyedia Layanan
untuk setiap Layanan Terkait yang mungkin diperlukan
tetapi tidak termasuk dalam Kontrak harus disetujui
terlebih dahulu oleh para pihak dan tidak akan melebihi
tarif yang berlaku yang dibebankan kepada pihak lain
oleh Penyedia Layanan untuk hal serupa. jasa.
Tunduk pada hal di atas, tidak ada perubahan atau
modifikasi ketentuan Kontrak yang boleh dilakukan
kecuali dengan amandemen tertulis yang
ditandatangani oleh para pihak.
Perubahan Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, jika setelah
Peraturan tanggal penyerahan Penawaran, setiap undang-
PPK Penyedia
Perundang- undang, peraturan, peraturan, perintah atau anggaran
undangan rumah tangga yang memiliki kekuatan hukum
diberlakukan, diundangkan, dibatalkan, atau diubah
menggantikan Negara Pemberi Kerja tempat Lokasi
terletak (yang akan dianggap termasuk setiap
perubahan interpretasi atau penerapan oleh otoritas
yang berwenang) yang kemudian mempengaruhi
Tanggal Penyelesaian dan/atau Harga Kontrak, maka
Tanggal Penyelesaian dan/atau Harga Kontrak tersebut
akan dinaikkan atau diturunkan, menjadi sepanjang
Penyedia Layanan telah terpengaruh dalam
pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak.
Jakarta, __________________________
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT. _________________
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan Direktur Utama
Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Afrial Rosya __________________
PPK Penyedia
Spesifikasi teknis
Jakarta, _________________
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT. __________________
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan Direktur Utama
Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Afrial Rosya _____________________
PPK Penyedia
Jadwal waktu
Jakarta, ________________
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT. _______________
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan Direktur Utama
Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Afrial Rosya _____________
PPK Penyedia
Daftar Kuantitas
Jakarta, ____________________
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT. _______________
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan Direktur Utama
Komponen 1 pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Afrial Rosya _________________
PPK Penyedia
LAMPIRAN 1
Penipuan dan Korupsi
1. Tujuan
1.1 Pedoman Anti-Korupsi Bank dan lampiran ini berlaku sehubungan dengan pengadaan
dalam operasi Pembiayaan Proyek Investasi Bank.
2. Persyaratan
2.1 Bank mensyaratkan Peminjam (termasuk penerima pembiayaan Bank); penawar
(pemohon/pengusul), konsultan, kontraktor dan pemasok; setiap sub-kontraktor, sub-
konsultan, penyedia layanan atau pemasok; agen apa pun (baik yang diumumkan atau
tidak); dan setiap personelnya, mematuhi standar etika tertinggi selama proses
pengadaan, pemilihan dan pelaksanaan kontrak dari kontrak yang dibiayai oleh Bank,
dan menghindari Penipuan dan Korupsi.
2.2 Untuk itu, Bank:
a. Mendefinisikan, untuk tujuan ketentuan ini, istilah-istilah yang diatur di bawah ini
sebagai berikut:
i. “praktik korupsi” adalah menawarkan, memberikan, menerima, atau
meminta, secara langsung atau tidak langsung, sesuatu yang berharga
untuk memengaruhi tindakan pihak lain secara tidak patut;
ii. “praktik penipuan” adalah setiap tindakan atau kelalaian, termasuk
misrepresentasi, yang sengaja atau tidak sengaja menyesatkan, atau
berupaya menyesatkan, suatu pihak untuk mendapatkan keuntungan
finansial atau keuntungan lain atau untuk menghindari kewajiban;
iii. “praktik kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih yang
dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk untuk
memengaruhi tindakan pihak lain secara tidak patut;
iv. “praktik pemaksaan” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam
untuk merusak atau merugikan, secara langsung atau tidak langsung, pihak
mana pun atau properti dari pihak tersebut untuk memengaruhi tindakan
suatu pihak secara tidak patut;
v. "praktik obstruktif" adalah:
(a) dengan sengaja menghancurkan, memalsukan, mengubah, atau
menyembunyikan bahan bukti penyelidikan atau membuat pernyataan
palsu kepada penyelidik untuk secara material menghalangi
penyelidikan Bank atas dugaan praktik korupsi, penipuan,
pemaksaan, atau kolusi; dan/atau mengancam, melecehkan, atau
mengintimidasi pihak mana pun untuk mencegahnya mengungkapkan
pengetahuannya tentang hal-hal yang relevan dengan penyelidikan
atau untuk melanjutkan penyelidikan; atau
(b) tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk secara material
menghalangi pelaksanaan hak inspeksi dan audit Bank sebagaimana
diatur dalam paragraf 2.2 e. di bawah.
b. Menolak proposal penghargaan jika Bank menentukan bahwa perusahaan atau
individu yang direkomendasikan untuk penghargaan, salah satu personelnya,
PPK Penyedia
atau agennya, atau subkonsultan, subkontraktor, penyedia layanan, pemasok
dan/atau karyawannya, telah, secara langsung atau secara tidak langsung,
terlibat dalam praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan, atau penghalang
dalam memperebutkan kontrak yang bersangkutan;
c. Selain upaya hukum yang ditetapkan dalam Perjanjian Hukum yang relevan,
dapat mengambil tindakan lain yang tepat, termasuk menyatakan
misprocurement, jika Bank sewaktu-waktu menentukan bahwa perwakilan dari
Peminjam atau penerima dari bagian mana pun dari hasil pinjaman terlibat dalam
praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan, atau penghalang selama proses
pengadaan, pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak yang dipermasalahkan,
tanpa Peminjam mengambil tindakan yang tepat waktu dan tepat yang
memuaskan Bank untuk mengatasi praktik tersebut ketika terjadi, termasuk
dengan tidak memberi tahu Bank secara tepat waktu pada saat mereka
mengetahui praktik tersebut;
d. Sesuai dengan Pedoman Anti-Korupsi Bank dan sesuai dengan kebijakan dan
prosedur sanksi yang berlaku di Bank, dapat memberikan sanksi kepada
perusahaan atau individu, baik tanpa batas waktu atau untuk jangka waktu
tertentu, termasuk dengan secara terbuka menyatakan perusahaan atau individu
tersebut tidak memenuhi syarat (i) untuk diberikan atau dengan cara lain
mendapat manfaat dari kontrak yang dibiayai oleh Bank, secara finansial atau
dengan cara lain apa pun; 1(ii) menjadi 2sub-kontraktor, konsultan, pabrikan atau
pemasok, atau penyedia layanan yang dinominasikan dari perusahaan yang
memenuhi syarat yang mendapatkan kontrak yang dibiayai oleh Bank; dan (iii)
untuk menerima hasil dari setiap pinjaman yang diberikan oleh Bank atau
berpartisipasi lebih lanjut dalam persiapan atau pelaksanaan proyek yang dibiayai
oleh Bank;
e. Mewajibkan suatu klausul disertakan dalam dokumen penawaran/permintaan
proposal dan dalam kontrak yang dibiayai oleh pinjaman Bank, mensyaratkan (i)
penawar (pemohon/pengusul), konsultan, kontraktor, dan pemasok, dan
subkontraktor, subkonsultan mereka, penyedia layanan, pemasok, personel
agen, mengizinkan Bank untuk memeriksa 3semua rekening, catatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan dan/atau
pelaksanaan kontrak, dan untuk diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank.
1 Untuk menghindari keraguan, ketidaklayakan pihak yang terkena sanksi untuk diberikan kontrak harus mencakup, tanpa
batasan, (i) mengajukan prakualifikasi, menyatakan minat dalam suatu konsultasi, dan penawaran, baik secara langsung atau
sebagai subkontraktor yang ditunjuk, dinominasikan konsultan, produsen atau pemasok yang ditunjuk, atau penyedia layanan
yang ditunjuk, sehubungan dengan kontrak tersebut, dan (ii) mengadakan adendum atau amandemen yang memperkenalkan
modifikasi material pada kontrak yang ada.
2 Subkontraktor yang ditunjuk, konsultan yang ditunjuk, produsen atau pemasok yang ditunjuk, atau penyedia jasa yang
ditunjuk (nama yang berbeda digunakan tergantung pada dokumen penawaran tertentu) adalah salah satu yang telah: (i)
dimasukkan oleh peserta lelang dalam aplikasi prakualifikasinya atau mengajukan penawaran karena membawa pengalaman
dan pengetahuan khusus dan kritis yang memungkinkan penawar memenuhi persyaratan kualifikasi untuk penawaran tertentu;
atau (ii) ditunjuk oleh Peminjam.
3 Inspeksi dalam konteks ini biasanya bersifat investigasi (yaitu, forensik). Mereka melibatkan kegiatan pencarian fakta yang
dilakukan oleh Bank atau orang yang ditunjuk oleh Bank untuk menangani hal-hal tertentu yang berkaitan dengan
investigasi/audit, seperti mengevaluasi kebenaran suatu dugaan kemungkinan Penipuan dan Korupsi, melalui mekanisme yang
tepat. Aktivitas tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada: mengakses dan memeriksa catatan dan informasi keuangan
perusahaan atau individu, dan membuat salinannya jika relevan; mengakses dan meneliti dokumen, data dan informasi lainnya
(baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik) yang dianggap relevan untuk investigasi/audit, dan membuat salinannya
jika relevan; mewawancarai staf dan individu terkait lainnya; melakukan pemeriksaan fisik dan kunjungan lapangan; dan
memperoleh verifikasi informasi pihak ketiga.
PPK Penyedia
Jakarta, ____________________
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT. __________________
PPK Dana Pinjaman Luar Negeri Kegiatan Direktur Utama
Komponen 1 Pada Kedeputian Pencegahan
Kegiatan IDRIP BNPB Tahun 2023,
Afrial Rosya _____________________
PPK Penyedia| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 November 2021 | Kegiatan Forum Internasional: Indonesia Pavillion Di Davos, Swiss | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 8,254,622,000 |
| 25 May 2021 | Pemasangan Iklan Pada Media Luar Ruang Di Luar Negeri (Pemasangan Iklan Pada Media Luar Ruang Di Luar Negeri) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 7,462,650,338 |
| 8 April 2022 | Pengadaan Jasa Lainnya Penyelenggaraan Proof Of Concept (Poc) Inisiatif Digital Pertanian Tahun 2022 | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 5,000,000,000 |
| 22 July 2021 | World Travel Market (Wtm) London | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 3,900,000,000 |
| 18 August 2021 | Kegiatan Forum Bisnis Pada Dubai World Expo | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 3,645,919,000 |
| 20 July 2022 | Pertemuan Menteri Kebudayaan Negara G20 Tahun 2022 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 3,471,460,000 |
| 3 March 2021 | Jasa Lainnya Penyelenggaraan Proof Of Concept (Poc) Inisiatif Digital Pertanian Tahun 2021 | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 3,000,000,000 |
| 31 May 2017 | Keikutsertaan Dalam Pameran Food Ingredients Europe Fie | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,509,500,000 |
| 19 April 2021 | Penyelenggaraan International Conference Di 5 (Lima) Destinasi Super Prioritas | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 2,500,000,000 |
| 1 December 2015 | New York Times Travel Show 2016 | Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pariwisata | Rp 2,435,303,200 |