pekerjaan Jasa Pelaksana Revitalisasi lahan dan bangunan kantor yang akan
dilaksanakan adalah:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya;
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.