URAIAN SINGKAT
Lingkup kegiatan Paket Pekerjaan Jasa Lainnya Tenaga Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Countering Terrorism and Preventing Violent Extremism (CTPVE), yaitu:
1. Manajer Proyek
a. Memberikan rekomendasi kepada PPK CTPVE dalam hal
penilaian perkembangan kemajuan proyek, identifikasi risiko
dan masalah yang mungkin timbul, serta evaluasi kinerja
proyek secara berkala dalam rangka pengendalian Kontrak
CTPVE;
b. Memberikan rekomendasi kepada Tim Teknis CTPVE dan PPK
CTPVE dalam melakukan penilaian terhadap kesesuaian
barang, spesifikasi teknis, kelengkapan administrasi, uji
fungsi serta output pekerjaan sesuai dengan Kontrak CTPVE.
c. Melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan Kontrak
CTPVE, mulai dari penilaian perkembangan kemajuan proyek,
identifikasi risiko dan masalah yang mungkin timbul, serta
evaluasi kinerja proyek secara berkala pengecekan barang,
pengecekan administrasi, pendampingan instalasi, uji fungsi
hingga serah terima barang/jasa dengan seluruh Tenaga
Teknis CTPVE dan seluruh pemangku kepentingan proyek.
d. Melakukan komunikasi efektif kepada Tenaga Teknis CTPVE
dan seluruh pemangku kepentingan proyek, termasuk tim
internal BNPT, penyedia, dan pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan Kontrak CTPVE;
e. Menjaga kerahasiaan, profesionalitas, totalitas, loyalitas, dan
kesetiaan kepada pemberi kerja.
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait dengan
pelaksanaan kontrak yang diberikan oleh PPK CTPVE dengan
penuh tanggung jawab; dan
g. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK CTPVE.
2. Asisten Manajer Proyek
a. Membantu Manajer Proyek dalam memberikan rekomendasi
kepada PPK CTPVE dalam hal penilaian perkembangan
kemajuan proyek, identifikasi risiko dan masalah yang
mungkin timbul, serta evaluasi kinerja proyek secara berkala
dalam rangka pengendalian Kontrak CTPVE;
b. Membantu Manajer Proyek dalam memberikan rekomendasi
kepada Tim Teknis CTPVE dan PPK CTPVE dalam melakukan
penilaian terhadap kesesuaian barang, spesifikasi teknis,
kelengkapan administrasi, uji fungsi, serta output pekerjaan
sesuai dengan Kontrak CTPVE.
c. Membantu melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan
Kontrak CTPVE, mulai dari penilaian perkembangan
kemajuan proyek, identifikasi risiko dan masalah yang
mungkin timbul, serta evaluasi kinerja proyek secara berkala
pengecekan barang, pengecekan administrasi, pendampingan
instalasi, uji fungsi hingga serah terima barang/jasa dengan
seluruh Tenaga Teknis CTPVE dan seluruh pemangku
kepentingan proyek.
d. Melakukan komunikasi efektif kepada Tenaga Teknis CTPVE
dan seluruh pemangku kepentingan proyek, termasuk tim
internal BNPT, penyedia, dan pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan Kontrak CTPVE;
e. Menjaga kerahasiaan, profesionalitas, totalitas, loyalitas, dan
kesetiaan kepada pemberi kerja;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait dengan
pelaksanaan kontrak yang diberikan oleh PPK CTPVE dengan
penuh tanggung jawab; dan
g. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK CTPVE.
3. Tenaga Teknis
a. Memberikan rekomendasi kepada Manajer Proyek dan PPK
CTPVE dalam hal penilaian perkembangan kemajuan proyek,
identifikasi risiko dan masalah yang mungkin timbul, serta
evaluasi kinerja proyek secara berkala sesuai dengan
komponen pusat pengedalian krisis, komponen early warning
system serta komponen pusat pelatihan dan kerjasama dalam
rangka pengendalian Kontrak CTPVE;
b. Memberikan rekomendasi kepada Manajer Proyek, Tim Teknis
CTPVE dan PPK CTPVE dalam melakukan penilaian terhadap
kesesuaian barang, spesifikasi teknis, kelengkapan
administrasi, uji fungsi serta output pekerjaan sesuai dengan
Kontrak CTPVE.
c. Menyusun laporan dan/atau berita acara yang dibutuhkan
dalam komponen pusat pengedalian krisis, komponen early
warning system serta komponen pusat pelatihan dan
kerjasama selama pelaksanaan Kontrak CTPVE;
d. Melakukan komunikasi efektif dengan Asisten Tenaga Teknis,
Manajer Proyek dan seluruh pemangku kepentingan proyek,
termasuk tim internal BNPT, penyedia, dan pihak lain yang
terkait dengan pelaksanaan Kontrak CTPVE;
e. Menjaga kerahasiaan, profesionalitas, totalitas, loyalitas, dan
kesetiaan kepada pemberi kerja;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait dengan
pelaksanaan kontrak yang diberikan oleh PPK CTPVE dengan
penuh tanggung jawab; dan
g. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK CTPVE.
4. Asisten Tenaga Teknis
a. Membantu Tenaga Teknis dalam memberikan rekomendasi
kepada Manajer Proyek dan PPK CTPVE dalam hal penilaian
perkembangan kemajuan proyek, identifikasi risiko dan
masalah yang mungkin timbul, serta evaluasi kinerja proyek
secara berkala sesuai dengan komponen pusat pengedalian
krisis, komponen early warning system serta komponen pusat
pelatihan dan kerjasama dalam rangka pengendalian Kontrak
CTPVE;
b. Membantu Tenaga Teknis dalam memberikan rekomendasi
kepada Manajer Proyek, Tim Teknis CTPVE dan PPK CTPVE
dalam melakukan penilaian terhadap kesesuaian barang,
spesifikasi teknis, kelengkapan administrasi, uji fungsi serta
output pekerjaan sesuai dengan Kontrak CTPVE.
c. Membantu Tenaga Teknis dalam menyusun laporan dan/atau
berita acara yang dibutuhkan dalam komponen pusat
pengedalian krisis, komponen early warning system serta
komponen pusat pelatihan dan kerjasama selama
pelaksanaan Kontrak CTPVE;
d. Melakukan komunikasi efektif dengan Tenaga Teknis, Manajer
Proyek dan seluruh pemangku kepentingan proyek, termasuk
tim internal BNPT, penyedia, dan pihak lain yang terkait
dengan pelaksanaan Kontrak CTPVE;
e. Menjaga kerahasiaan, profesionalitas, totalitas, loyalitas, dan
kesetiaan kepada pemberi kerja;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait dengan
pelaksanaan kontrak yang diberikan oleh PPK CTPVE dengan
penuh tanggung jawab; dan
g. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada PPK CTPVE.