| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0720031285822000 | Rp 527,853,840 | 92.2 | - | |
| 0016006967822000 | Rp 528,027,000 | 73.8 | - | |
| 0425735651831000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen pemilihan, BAB III : Instruksi Kepada Peserta (IKP), HURUF E : Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi Dan Teknis, ANGKA 25 : Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), POINT 25.6 : Evaluasi Teknis, HURUF i : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
CV Intan Prakasa Karya | 09*4**0****31**0 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak Dapat Membuktikan Dokumen Kualifikasi Perusahaan | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - |
| 0030916290822000 | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0811296599822000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen pemilihan, BAB III : Instruksi Kepada Peserta (IKP), HURUF E : Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi Dan Teknis, ANGKA 25 : Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), POINT 25.6 : Evaluasi Teknis, HURUF i : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0612375295822000 | - | - | - | |
| 0810618892822000 | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | |
| 0029857554822000 | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | |
| 0902397058822000 | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | |
| 0868905662822000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Wintech Pratama Consultant | 09*4**7****22**0 | - | - | - |
| 0011272747822000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTANSI / SKPD : DINAS KESEHATAN
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (KONSULTAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG DI RUMAH SAKIT
IWAN BOKINGS KABUPATEN BOALEMO)
PAGU ANGGARAN : Rp. 528.412.020,-
HPS : Rp. 528.408.840,-
PENGGUNA ANGGARAN : IRVAN R. HEMETO, SKM, M.Kes
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Kesehatan
Jalan Tirta Desa Modelomo
Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN
KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG DI RUMAH SAKIT IWAN BOKINGS
KABUPATEN BOALEMO
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LOKASI : Jl. Trans Sulawesi Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten
PEKERJAAN Boalemo
2. SUMBER : Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Belanja Modal
PENDANAAN Bangunan Kesehatan (Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Di
Rumah Sakit Iwan Bokings Kabupaten Boalemo) ini dibiayai dari APBD
DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tahun Anggaran 2025 melalui DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.
a. Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat.
b. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota.
c. Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit.
d. Kode Akun Kegiatan : 1.02.02.2.01.0022
e. Kode Rekening Belanja : 5.2.03.01.01.0006
f. Pagu Anggaran : Rp. 528.412.020,-
(Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Empat Ratus Dua Belas Ribu Dua Puluh
Rupiah).
g. HPS : Rp. 528.408.840,-
( Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Empat Ratus Delapan Ribu Delapan
Ratus Empat Puluh Rupiah ).
h. Kode Rencana Umum : Pengadaan Jasa Konsultansi ini
Pengadaan (RUP) dilaksanakan dengan “METODE SELEKSI”:
http://lpse.ukpbj-boalemokab.id/eproc4
https://sirup.lkpp.go.id
Kode SiRUP : 58428263
3. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI Konsultansi yaitu :
PENGADAAN
a. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo
BARANG / JASA
b. Jabatan : Sekretaris / Kuasa Pengguna Anggaran
c. Nama KPA / PPK : IRVAN R. HEMETO, SKM, M.Kes
d. NIP : 19760403 199602 1 005
DATA PENUNJANG
4. REFERENSI : a. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan
HUKUM Pembangunan Nasional;
b. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
d. P eraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
f. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 33/KPTS/M/2025 Tahun 2025, Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07-SEM-2024 Tentang Standar
Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
5. LINGKUP : Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah :
PEKERJAAN
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat - rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
f. Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serahterima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
j. Bersama - sama penyedia jasa konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan konstruksi.
Metodologi kegiatan pengawasan teknis Belanja Modal Bangunan
Kesehatan (Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Di Rumah
Sakit Iwan Bokings Kabupaten Boalemo) diwilayah Kabupaten Boalemo
memerlukan tahapan - tahapan pekerjaan yang harus dilakukan oleh
penyedia jasa dimulai dari kegiatan persiapan pengawasan teknis serta
pelaporannya.
a. Persiapan :
Kegiatan persiapan meliputi, mengkoordinir penyelesaian seluruh
pekerjaan, persiapan administrasi, mobilisasi / demobilisasi personil,
peralatan maupun bahan yang diperlukan, melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, melakukan rapat-rapat koordinasi di lapangan, membuat
laporan pendahuluan, laporan kemajuan pekerjaan, menyusun laporan
akhir serta laporan-laporan lainnya.
b. Pengawasan Teknis :
1. Pengendalian waktu secara efektif efesien dalam melaksanakan
tahapan pekerjaan;
2. Pengendalian mutu guna menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan syarat umum kontrak dan spesifikasi;
3. Pengendalian volume menyangkut : volume pekerjaan, volume bahan
dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
kontrak;
4. Pengelolaan administrasi pelaksanaan kegiatan, meliputi antara lain :
administrasi personil, keuangan, teknis dan laporan sehingga segala
sesuatu dapat direkam dan dicatat serta disimpan demi
pelaksanaan kegiatan yang efektif, efesien dan tertib.
c. Pelaporan dan Evaluasi :
Pelaporan merupakan sarana untuk mengevaluasi proses pelaksanaan
kegiatan yang terdiri dari laporan pendahuluan, laporan progres fisik
bulanan+mingguan, laporan teknis / mutu, dan laporan akhir yang
disertai catatan hasil evaluasinya.
6. KELUARAN : Berupa kumpulan buku laporan hasil pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari laporan pendahuluan,
laporan progres fisik bulanan + mingguan, laporan teknis / mutu, dan laporan
akhir.
7. PERALATAN, : a. Peralatan : Tidak ada
MATERIAL,
b. Material : Tidak ada
PERSONEL DAN
FASILITAS DARI c. Personel : Terdapat penugasan Staf Teknik dari Dinas yang
PPK akan melakukan pendampingan pelaksanaan
kontrak Jasa Konsultansi.
d. Fasilitas : Ruang Rapat untuk melakukan pertemuan.
8. PERALATAN DAN : Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini berasal dari :
MATERIAL DARI
a. Sewa;
PENYEDIA JASA
b. Milik Sendiri;
KONSULTANSI
c. Ataupun melakukan Perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
9. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
PENYELESAIAN (Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Di Rumah Sakit Iwan
PEKERJAAN Bokings Kabupaten Boalemo) yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender atau selama 6 (Enam) Bulan.
10. PERSONEL : a. Kebutuhan Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung Dan Tenaga Penunjang :
KUALIFIKASI PERSONEL
TINGKAT JUMLAH
N SERTIFIKAT
POSISI PENDIDIKAN / PENGALAMAN ORANG
O KEAHLIAN
JURUSAN BULAN
SUPERVISION ENGINEER
A.
(SE)
1 Orang
Ahli Teknik
Team Leader - Ahli S1 / Teknik Sipil /
1. Bangunan Gedung 3 Tahun /
Bangunan Gedung Teknik Arsitektur
(Muda)
6 Bulan
1 Orang
Ahli Arsitektur
Ahli Arsitektur Bangunan S1 / Teknik
2. Bangunan Gedung 2 Tahun /
Gedung Arsitektur
(Muda)
6 Bulan
INSPECTION ENGINEER
B.
(IE)
5 Orang
S1 / Teknik Sipil /
1. Inspector - 1 Tahun /
Teknik Arsitektur
6 Bulan
1 Orang
S1 / Teknik
2. Analis Mekanikal Elektrik - 1 Tahun /
Tenaga Listrik
3 Bulan
C. SUPPORTING STAFF
1 Orang
Tenaga Administrasi / SMA / SMK /
1. - 1 Tahun /
Operator Komputer Sederajat
6 Bulan
11. JADWAL TAHAPAN : Jadwal personel dan tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK
PELAKSANAAN bersamaan dengan kontrak pelaksanaan fisik yang diawasi. Kegiatan
PEKERJAAN selanjutnya ditentukan oleh Penyedia dan dituangkan dalam Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan
No Personel
1 2 3 4 5 6
1. Team Leader - Ahli Bangunan Gedung
2. Ahli Bangunan Gedung / Ahli Struktur
3. Inspector
4. Analis Mekanikal Elektrik
5. Tenaga Administrasi / Operator Komputer
LAPORAN DAN DOKUMEN
12. LAPORAN : a. Laporan Pendahuluan memuat :
PENDAHULUAN
1. Rencana kerja dan uraian metode pelaksanaan pengawasan
(supervisi) secara menyeluruh;
2. Daftar personil/tenaga
3. Jadwal pengerahan personil/tenaga
4. Jadwal kegiatan penyedia
b. Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran A4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
13. LAPORAN : a. Laporan Harian - Mingguan - Bulanan, memuat antara lain :
HARIAN
1. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan
MINGGUAN Setiap hari;
BULANAN
2. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan
dalam kurun waktu 1 minggu;
3. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan
dalam kurun waktu 1 bulan;
4. Keadaan cuaca dan permasalahan yang dihadapi Kontraktor dalam
melaksanakan kegiatan dilapangan;
5. Foto Dokumentasi kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan
kegiatan dilapangan dalam kurun waktu 1 bulan;
6. Saran dan pendapat dalam penyelesaian/ pekerjaan dilapangan.
b. Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya minggu pertama setiap
bulan diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran A4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
14. LAPORAN : a. Laporan Teknis / Mutu, memuat antara lain :
TEKNIS / MUTU
1. Rencana kerja dan uraian metode pelaksanaan pengawasan
(supervisi) secara menyeluruh;
2. Daftar personil / tenaga;
3. Jadwal pengerahan personil / tenaga;
4. Jadwal kegiatan penyedia, Laporan review design dan usulan
perintah perubahan;
5. Laporan justifikasi teknis atas usulan perubahan volume maupun
item pekerjaan konstruksi dan Laporan mengenai mutu pekerjaan
konstruksi;
6. Permasalahan dan kendala selama masa pelaksanaan konstruksi
dilapangan serta solusi penanganannya;
7. Instruksi-instruksi yang diberikan oleh pengguna jasa;
8. Saran dan pendapat dalam penyelesaian pekerjaan dilapangan;
9. Laporan mengenai informasi secara ringkas dan jelas mengenai
metode pelaksanaan konstruksi, realisasi volume dan biaya
pekerjaan konstruksi, Backup Quality dan Quantity dan perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi;
10. Lap oran berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara PHO, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-
built drawing;
11. Fot o tagging berupa seluruh dokumentasi terhadap pelaksanaan
kegiatan dilapangan dari awal hingga selesai pekerjaan ini.
b. Draft Laporan Teknis dari point 1 sampai point 5 harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mobilisasi personel.
c. Laporan Teknis yang telah dilengkapi diserahkan sebelum waktu
pelaksanaan selesai, masing-masing sebanyak 3 (Tiga) buku.
d. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran A4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
15. LAPORAN : a. Laporan Akhir (Final Report), memuat antara lain :
AKHIR
1. Dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga
(FINAL REPORT) selesai (report summary);
2. Laporan mengenai informasi secara ringkas dan jelas mengenai
metode pelaksanaan konstruksi, realisasi volume dan biaya pekerjaan
konstruksi, Backup Quality dan Quantity dan perubahan - perubahan
kontrak yang terjadi;
3. Laporan berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara PHO, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-built
drawing;
4. Foto Dokumentasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan dari
awal hingga selesai pekerjaan.
b. Laporan harus diserahkan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai,
masing-masing sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran A4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
16. BACKUP LAPORAN : Seluruh backup (softcopy) laporan dan dokumen yang telah dibuat oleh
DAN DOKUMEN konsultan selama pelaksanaan pekerjaan ini kedalam HDD dan diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum kontrak berakhir, dengan
ketentuan seperti pada tabel berikut :
No Nama Direktori Folder Ekstensi File
1. Laporan Pendahuluan *.doc / *.docx dan *.pdf
2. Laporan Mingguan + Bulanan *.xls / *.xlsx dan *.pdf
3. Laporan Teknis / Mutu *.doc / *. xlsx .docx dan *.pdf
4. Laporan Akhir (Final Report) *.doc / *.docx dan *.pdf
5. Dokumentasi Semua Kegiatan *.jpg
PERSYARATAN DAN INFORMASI LAINNYA
17. KUALIFIKASI : Perusahaan penyedia harus memiliki pengalaman bidang Jasa Konsultansi
PENGALAMAN untuk pekerjaan Pengawasan Teknis (Supervisi), dengan ketentuan sebagai
PEKERJAAN berikut :
a. Memiliki pengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) paket pekerjaan
sejenis dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta;
b. Memiliki pengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) paket pekerjaan
sejenis di lokasi pekerjaan (Provinsi Gorontalo).
18. KEBERLAKUAN : a. Membawa seluruh dokumen kualifikasi perusahaan dan dokumen
DATA KUALIFIKASI penawaran teknis yang asli pada saat rapat persiapan penunjukan
penyedia (PAM);
b. Menghadirkan personil (tenaga ahli) yang ditawarkan pada saat rapat
pelaksanaan kontrak (PCM);
c. Dalam hal pergantian personil dapat dilakukan setelah penandatangan
kontrak dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PPK / KPA;
d. Personil pengganti harus memiliki kualifikasi minimal sama dengan
kualifikasi personil yang ditawarkan sebelumnya.
19. BIAYA PERSONIL : Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 Tahun 2025, Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
20. TATA CARA : a. Pembayaran dilakukan secara “TERMIN”.
PEMBAYARAN
b. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan dengan tahapan
tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan, dengan mempersiapkan
Laporan dan Invoice.
Tilamuta, ………… April 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOALEMO
IRVAN R. HEMETO, SKM, M.Kes
NIP. 19760403 199602 1 005