SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N B O A L E M O
S E K R E T A R I A T D P R D
Jl. Sis Aljufri Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN Pekerjaan Penambahan Teras Gudang Dan
Musholah
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN Dr. Robert Pauweni, Skm., Msi
KODE RUP -
SPESIFIKASI TEKNIS
I. UM UM
1.1 LingkupPekerjaan
Pekerjaan yangakan dilaksanakan adalah PekerjaanPekerjaan Penambahan Teras
Gudang Dan MusholahMerupakan bagiandari Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD Kab. Boalemo
1.2 LokasiPekerjaan
PekerjaanyangdilaksanakanberadadiDesa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo
1.3 Tanggung JawabPenyedia Jasa
1) Sebelum pelaksanaanpekerjaan,PenyediaJasawajibmemeriksakekuatankonstruksi,
stabilitasdan keamananpelaksanaan pekerjaan yang akandilaksanakandanharus
mengkonsultasikan denganKonsultan Perencana dan PengawasLapangan/Direksi.
2) SegalasesuatukerusakanyangtimbulakibatkelalaianPenyedia
Jasatidakmelaksanakan
pemeriksaankekuatankonstruksi,stabilitasdankeamananpelaksanaan
pekerjaanmenjadi tanggungjawab PenyediaJasa.
3) Padakeadaanapapun,dimanapekerjaan-pekerjan yangdilaksanakantelahmendapat
persetujuan DireksiLapangantidak berartimembebaskanPenyedia Jasaatas
tanggung jawab pada pekerjaannya sesuaidenganisikontrak.
1.4 SaranaBekerja dan TataCaraPelaksanaan
1) Kontraktorharusmenyediakansemuaperalatanyang nyata-nyatadiperlukandalam
pelaksanaanpekerjaan.Direksi berhakmeminta kepadaKontraktor
untukmengadakan
peralatanpembantupekerjaanyangdianggapperluuntukmenjaminkecepatan,
mutudan ketepatan pekerjaan.
2) Semuabiayamobilisasidansewapakaiperalatandianggaptelahdiperhitungkandalam
penawaranKontraktor.Sebagaigambaran,peralatan minimalyang
harusdigunakandalam pelaksanaan pekerjaan iniadalah:
- BetonMolen
- Mesin Listrik(Genset)
- Mesin Las
- Pompa Air
- Alat-alatpertukangan sederhana wajibdimilikiolehsetiaptukang
- Dan alat-alatlainnya yang diperlukan
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
Jenis,jumlah,kondisidanpemilikanalat-
alatharustercermindalamlampiranpenawaran kontraktor.
3) KontraktorwajibmenelitisituasiTapakdanhallainyangdapatmempengaruhipenawara
n.Untukitusebelumpelaksanaanpekerjaan,Kontraktorwajibmelakukansurveyulangg
unamemperolehakurasidatayangbaru.KelalaianataukekurangtelitianKontraktordala
mhal initidakdapatdiajukan sebagaialasanuntukmengajukan klaim.
4) Pekerjaanharusdilaksanakandenganpenuhkeahliansesuaidenganketentuan-
ketentuan dalam
SpesifikasiTeknis,GambarRencana,BeritaAcaraPenjelasan(Aanwijzing),Berita
AcaraRapatLapangan,
sertapetunjukdariDireksiTeknis/KonsultanPerencana,Konsultan PengawasdanTim
TeknisPengelolaProyek.Bilaternyataadaperbedaanantaragambar rencana,RKS
danRAB makaPelaksana/PenyediaJasaharusmemberitahukankepada
Direksi/Pengawasdilapangan.
5) Dalam
melaksanakanpekerjaanKontraktorwajibmelakukanpendekatandenganmasyarakat
sekitaruntukmemperolehdukungan dalampelaksanaan pekerjaanini.
II. PERSYARATAN KHUSUS
2.1 Standar-standar yang berlaku.
1) Kecuali ditentukan laindalamSpesifikasiteknisini, berlaku dan mengikat
ketentuan- ketentuan persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
Standard Normalisasi Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturansetempat:
a) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI1991), SKSNIT15.1919.03.
b) Tata Cara Pengadukan danPengecoran Beton, SNI03-3976-1995
c) TataCara Perhitungan StrukturBetonUntukBangunan Gedung, SNI03-2847-
2006.
d) Peraturan MuatanIndonesia,NI. 8 danIndonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
e) PeraturanKonstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002
f) Tata Cara Pengecatan DindingTembokDengan CatEmulsi, SNI03-2410-2002.
g) Tata Cara PengecatanKayu UntukRumah dan Gedung, SNI03-2407-2002
h) Peraturan Semen Potland Indonesia NI8 tahun 1972.
i) StandarIndustriIndonesia (SII)
j) AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming
VanOpenbare Werken. ( khususbagian pasal-pasalyangmasih berlaku)
k) Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor:272/HK.105/Drjd/96
Tentang Pedoman Tekis Penyelengaraan Fasilitas Parkir. 1996
l) Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang pedoman
perencanaan tempat peristrahatan pada jalan umum. SE Mentri PUPR . 2018
m) American Institute ofSteel Construction(AISC)
n) American WeldingSociety(AWS)
o) Peraturan dan ketentuan-ketentuan yangdikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
2) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang
tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan
standar Internasional yangberlaku atas pekerjaan-pekerjaantersebut atau setidak-
tidaknya berlakustandar- standarpersyaratan teknisdarinegara-negara asalbahan
pekerjaan yangbersangkutan.
2.2 Spesifikasi bahan/material
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
No Bahan/Material Jenis/Merk Spesifikasi
1. BAJA RINGAN CANAL C 0,75 RANGKA BAJA RINGAN C75
TAS0 (0.75)
RENG BAJA (0.35)
RENG BAJA
TASO
2. Pasir PasirPasang PasirPasangSungai
jenis pasir
denganteksturyanghalusdanukuran
butirannyayangkecil
3. Kerikil Kerikil bersifatpadat,keras,
dantidakberpori
5. Semen Portland (Merek Semen Standar
Nasional Indonesia (SNI)
Tidak
Mengikat)
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
7. SPANDEK Seng menerus StandarNasional
Indonesia(SNI)
spandek (Destar)
Cat Tembok Djarum, warna Standar Nasional Indonesia (SNI)
disesuaikan
dengan rencana
Cat Besi Avianwarna Standar Nasional Indonesia (SNI)
disesuaikan
dengan rencana
Besi siku untuk grill 40x40x1.8mm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Besi polos untuk grill Besi 10mm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.3 Pemeriksaan DanPenyediaanBahan/Material
1) BiladalamSpesifikasidanSyarat-syaratteknisinidisebutkannamadanpabrik
pembuatan darisuatumaterial/bahan,makahalinidimaksudkanbahwaspesifikasi
teknisdarimaterial tersebutyangdigunakandalam
perencanaandanuntukmenunjukkanmaterial/bahanyang digunakan dan untuk
mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut
2) Setiappenggantianspesifikasiteknisdarimaterial,namadanpabrikpembuatdarisuatu
bahan/barang harus disetujuioleh KonsultanPengawasyang
telahdikoordinasikanterlebih
dahuludenganKonsultanPerencanadanbilatidakditentukandalam RKSsertaGambar
Kerja,makabahandanbarang tersebutdiusahakandandisediakanolehKontraktor
Pelaksanayangharusmendapatkanpersetujuandahuludari
KonsultanPerencanamelalui Konsultan Pengawas/Direksi.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
3) Contohmaterialyangakandigunakandalam
pekerjaanharussegeradisediakanatasbiaya KontraktorPelaksana,setelahdisetujui
KonsultanPengawas/Direksi,harus dinilaibahwa material tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhisyaratspesifikasi
teknisperencanaan.
4) Contohmaterial tersebut,disimpanoleh Konsultan Pengawas,Pengelola Teknis
Pekerjaan atauPemberiTugasuntukdijadikandasarpenolakan
bilaternyatabahandanbarangyang dipakaitidaksesuaikualitasnya, sifatmaupun
spesifikasiteknisnya.
5) Dalam pengajuanhargapenawaran,
KontraktorPelaksanaharussudahmemasukkansejauh keperluan biaya
untukpengujian berbagaimaterial.Tanpa mengingatjumlah tersebut,
KontraktorPelaksanatetapbertanggungjawabpulaatasbiayapengujianmaterialyang
tidak memenuhisyaratatasPerintahPemberiTugas/Konsultan Pengawas.
6) Bahan-bahanyangtidak sesuai/tidakmemenuhisyarat-syaratataukualitasjelekyang
dinyatakanafkir/ditolakolehKonsultanPengawas,harussegeradikeluarkandari
lapangan pekerjaan selambatlambatnyadalamtempo 2x 24jamdan tidakboleh
dipergunakan.
7) Apabilasesudahbahan-bahantersebutdinyatakanditolakolehKonsultanPengawasdan
ternyatamasih dipergunakanoleh
KontraktorPelaksana,makaKonsultanPengawaswajib
memerintahkanpembongkaran kembalikepada KontraktorPelaksanadimanasegala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung
jawab KontraktorPelaksanasepenuhnya
8) Jikaterdapatperselisihandalampelaksanaantentangpemeriksaankualitasdaribahan-
bahantersebut, Konsultan
PengawasberhakmemintakepadaKontraktorPelaksanauntuk mengambil contoh-
contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium
BalaiPenelitianBahan-Bahanmilikpemerintah,yangmanasegalabiaya pemeriksaan
tersebutmenjaditanggungan KontraktorPelaksana.
9) Sebelum adakepastiandarilaboratorium tentangbaikatautidaknyakualitasbahan-
bahan tersebut, KontraktorPelaksana tidak diperkenankanmelanjutkanpekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahantersebut.
10) Semuamaterialyangmasukkedalam
areaproyek(digudangdandilapanganterbuka)tidak bisadikeluarkan dariarea
proyektanpa izindariDireksiProyek/Konsultan Pengawas.
11) Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atasizin dariDireksi/Konsultan
Pengawasyang diaplikasikandalam bentuk“SuratIjin
Kerja”.Pekerjaanyangdilaksanakantanpaizin Direksi/Konsultan Pengawasadalah
tanggungjawabKontraktordantidakakan diprogress.
2.4 Perbedaan DalamDokumen LampiranKontrak
1) Jikaterdapatperbedaan-perbedaanantaraGambarKerjadanSpesifikasidanSyarat-
syarat teknisini, maka KontraktorPelaksana harusmenanyakannya secara
tertuliskepada Konsultan
PengawasdanKontraktorPelaksanaharusmentaatikeputusan tersebut.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
2) Ukuran-ukuranyangterdapatdalamgambaryangterbesardanterakhirlahyangberlaku
danukurandenganangkaadalahyangharusdiikuti daripadaukuranskaladarigambar-
gambar, tapijika mungkin ukuran iniharusdiambildaripekerjaan yangsudah selesai.
3) Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan ataubertentangan,maka iniharus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu
terhadapyanglaintetapiuntukmenegaskanmasalahnya.Kalauterjadihalini,makayang
diambilsebagaipatokanadalahyangmempunyaibobotteknisdanatauyangmempunyai
biaya yangtinggi.
2.5 Ukuran danPatok.
1) Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
0,00 (datumline) daripekerjaaninimengikutipeilyangtelah ditentukan.
2) Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
penelitianukurantataletak atauketinggianbangunan(bouwplank),termasuk
penyediaan "Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing lantai
bangunan dan permukaan pengecoranarealparkir.
3) HasilpengukuranharusdilaporkankepadaKonsultanPengawasagardapatditentukan
sebagai pedomanatau referensi dalammelaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratanteknis.
4) Patok-patokbisadibuatdaribahankayuataubesiyangdipasangditanamhinggakokoh
sehingga tidakterganggu waktu pelaksanaanpekerjaan
2.6 KeamananKegiatan.
1) PenyediaJasadiharuskanmenjagakeamananterhadapbarang- barangmilikProyek,
PengawasdanPihak ketigayang adadilapangan, baik terhadappencurian maupun
pengrusakan.
2) Bilaterjadikehilanganataupengrusakanbarang-barang,alat-alatdanhasil.pekerjaan,
makaakanmenjaditanggungjawabPenyedia Jasadantidakdapatdiperhitungkandalam
pekerjaan tambah/kurangatau pengunduran waktu pelaksanaan.
3) Apabila
terjadikebakaran,makaPenyediaJasabertanggungjawabatasakibatnya.Untuk
mencegahbahayakebakarantersebut,Penyedia Jasaharusmenyediakanalatpemadam
kebakaranyangsiapdipakaidanditempatkanpadatempat-tempatyangstrategisdan
mudah dicapai.
2.7 KeselamatanKerjadanKesehatan
1) KontraktorPelaksana harus
menjaminkeselamatanparapekerjasesuaidenganpersyaratan yang ditentukan dalam
Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua
bidangpekerjaan (ASTEK). Oleh karenaituPenyediaJasa harus mengikutkan
pekerjasebagaipesertaAsuransiSosialTenagaKerja(ASTEK) sesuaidenganperaturan
Pemerintah yangberlaku.
2) Padapekerjaan-pekerjaanyangmengandungresikobahayajatuh,kecelakaanlalulintas
dll, maka PenyediaJasaharusmenyediakan sabukpengaman kepada pekerjatersebut.
3) UntukmelaksanakanPertolonganPertamaPadaKecelakaan(P3K),makaPenyediaJasa
harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya yang
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
siap dipakaiapabiladiperlukan dandilokasipekerjaan harustersediakotak obat
lengkapuntuk Pertolongan Pertama PadaKecelakaan(PPPK).
4) Bila terjadimusibahataukecelakaandilapanganyangmemerlukanperawatanyang
serius, maka Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah
Sakit yang terdekatdan segeramelaporkan kejadian tersebutkepada PemberiTugas.
5) PenyediaJasaharusmenyediakanairminumyangbersih,cukupdanmemenuhisyarat-
syaratkesehatanbagisemuapekerja/petugas,baik yang beradadibawah tanggung
jawabnya maupun yangberada dibawahpihak ketiga.
2.8 Papan NamaProyek
PapanNamaProyekdipasangsesuaidenganpetunjukDireksidanmenjadibebanKontraktor
dan telah diperhitungkan dalampenawaran Kontraktor
2.9 Izin – Izin
Sebelummemulaipelaksanaanpekerjaankontraktorpelaksanaharusmengurussemuaizin–
izinyangdiperlukandan berhubungandenganpelaksanaanpekerjaan,termasukIMByang
diperlukansesuaidengan ketentuan/peraturanyang berlaku,haruscepatdiselesaikandan
tembusannya disampaikan kepada direksi.
2.10 Dokumentasi
1) KontraktorPelaksanaharussudahmemperhitungkanbiayapembuatandokumentasiser
ta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak
lain yang diperlukan.
2) Yang dimaksud dalampekerjaan dokumentasiialah:
- Lapor an-laporanperkembangan pekerjaan.
- Foto-
fotopekerjaandari0%sampaidengan100%,berwarnaminimalukurankartupos
dilengkapidengan album/dijilid Rangkap
- Surat-suratdandokumen lainnya.
3) Foto-
fotoyangmenggambarkankemajuanpekerjaanhendaknyadilakukansesuaidengan
petunjukKonsultanPengawasdan dibuatminimalsebanyak5 ( lima) peristiwa, yaitu
:
- Sebelumpekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan pondasi
- Pelaksanaan pekerjaanStruktur
- Pelaksanaan pekerjaanPengamanan
- Pekerjaan pengecatan
III. Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar Bila suatu persyaratan disebutkan
secara khusus, maka ketentuan itu harus diutamakan. Direksi Pekerjaan (pejabat atau
orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola
administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan, biasanya dijabat oleh PPK atau
Personil yang ditunjuk oleh PPK) akan membuat perbaikan dan pengertian yang
dianggap perlu untuk melengkapi standar-standar, persyaratan-persyaratan dan
gambar-gambar.
IV. Spesifikasi Gambar
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
Spesifikasi Gambar Terlampir
V. Spesifikasiperalatan
No. Uraian Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang - (1unit)
VI. Spesifikasi tenaga kerja
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja SertifikatKompetensiKerja
yang akan dilaksanakan (tahun)
1. Pelaksana 0 Tahun 1 (Orang) SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung/TA 022/TS
051/Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung TS 052/
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang (4/5/6).
VII. Spesifikasi Waktu
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Penambahan Teras Gudang Dan
Musholahdimulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaporan adalah 90 (Empat
Puluh) hari kalender.
VIII. METODEPELAKSANAAN
8.1 MetodePelaksanaan.
Sebelummemulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan rencana
tertulismengenaiMetodePelaksanaandandisetujuibersamaolehDireksi,
KonsultanPerencana, Konsultan Pengawas, yang
mengikatdidalampelaksanaanpekerjaanini.
8.2 GambarKerja.( Shop Drawing )
1) DireksidanKonsultanPengawas,berhakuntukmemerintahkanKontraktoruntukmemb
uat gambarkerja(shopdrawing)atasbagian-
bagianpekerjaanyangmemerlukanpenjelasan lebihdetail,dan/atauterdapatkekurang
jelasandalamgambarkerjadan/atauuntuk memungkinkanKontraktor
Pelaksanamelaksanakandanmenyelesaikanpekerjaansesuai dengan ketentuan,
gambarkerja tersebutatasbiayaKontraktorPelaksana.
2) Pelaksanaanpekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing
telah disetujuiolehDireksiPekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandaidengan
“tandatangan” diatasnya.
3) GambarkerjahanyadapatberubahapabiladiperintahkansecaratertulisolehPemberiTu
gas, denganmengikutipenjelasandanpertimbangandari KonsultanPerencanadan
Konsultan Pengawas.
4) Perubahanrencanainiharusdibuatgambarnyayangsesuaidenganapayangdiperintahka
n olehPemberiTugasatau Konsultan,yang
jelas;memperhatikanperbedaanantaragambar
kerjadangambarperubahanrencana.Gambartersebutharus
diserahkankepadaKonsultan Pengawasuntukdisetujuisebelumdilaksanakan.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
8.3 Gambar SesuaiPelaksanaan (AsbuiltDrawing)
1) Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan,
perubahanatasperintahPemberiTugasatauKonsultan,makaKontraktorPelaksanaharu
smembuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang
jelas memperlihatkan perbedaanantara gambarkerja dan pekerjaan
yangdilaksanakan.
2) Gambartersebut harus diserahkan dalam rangkap 3(tiga) yang biaya pembuatannya
ditanggungoleh KontraktorPelaksana.
IX. JADWAL PELAKSANAAN
1) Sebelumpekerjaaninidimulai,makaPelaksana/PenyediaJasawajibmembuatjadwal
pelaksanaan (Time schedule) yang memuaturaian pekerjaan, bobotpekerjaan, dan
grafik hasilpekerjaan, jadwalpengadaandanpenggunaanbahan serta
tenagakerjasecara terperinci.
2) Dalampelaksanaanpekerjaan,Pelaksana/PenyediaJasaharusmembuatRencanaKerja
Harian,Mingguan,danBulananyangdiketahui /disetujuiolehDireksi/Pengawas
Lapangandandaftaryangmemuatpemasukanbahandanperalatan yangdibutuhkan
dalampelaksanaan pekerjaan.
3) Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari
PembuatKomitmen dan PelaksanaTeknisKegiatan serta Direksi/Pengawas.
4) Rencana Kerja(TimeSchedule)harussudahselesaidibuatolehPelaksana/Penyedia
Jasa paling lambat7 (tujuh)harikalendersetelahSuratPerintahPenunjukanPenyedia
Jasa (SPPJ)diterima.
5) Pelaksana/PenyediaJasaharusmemberikanRencanaKerja(TimeSchedule)sebanyak4
(empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang
pada dindingbangsalkerja.
6) Direksi/PengawasakanmenilaiprestasipekerjaanPelaksana/PenyediaJasaberdasarka
nRencanaKerja (Time Schedule) yangada.
X. PEKERJAANPERSIAPAN
10.1 Pembersihan Lapangan
1) SebelumPekerjaan Dimulai.
Kontraktor harusmelaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan sehinggasemuakotoran, puing-puing,rumput,semak,akar-akarpohon, dan
lain-laintidak ada lagidiTapak. Dengan demikian seluruhTapakterlihatdenganjelas.
2) Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelahpekerjaanselesaisebelum
diadakanpenyerahanpekerjaankepadaPPK,Kontraktor harusmembersihkan
seluruhsite dari segalamacamkotoran,puing-puing dansemua peralatanyang
digunakanselamamasakonstruksi.Kotoran-kotorantersebutharus
dikeluarkandarilokasipekerjaansehinggabilahalinibelum diselesaikansecaratuntas,
maka pekerjaantidakakan dianggap selesai100(seratus)%.
3) Selama Pekerjaan Berlangsung.
- Kontraktorbertanggungjawab ataskebersihan lapangan selama pekerjaan
berlangsung.
- Kontraktorbertanggungjawabataskebersihanjalanrayayangdilaluiolehkendaraan
yang mengangkutmaterialdaridan kelokasipekerjaan.
- Kontraktorbertanggungjawabataskerusakanjalanrayadisekitarloaksiyangjelas-
jelasdiakibatkan oleh kegiatanKontraktor.
4) Kebersihan yangdimaksud dalampasalinimeliputi:
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
- Kebersihan terhadapkotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagaijenissampah.
- Kebersihan terhadapjenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-
sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan serpihan kayu, dll.
- Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjangmobilisasipelaksanaan dijobsite.
10.2 Pengukuran awal
1) PelaksanaPekerjaanharusmengerjakanpematokandanpengukuranuntukmenentukan
batas-bataspekerjaan
2) Satuanpengukuran yangdigunakan dalampekerjaaniniadalah sistim metrik.
3) Pengawaspekerjaan dapatmelakukan revisiataspemasangan
patoktersebutbiladipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan
revisi tersebut sesuai petunjuk PengawasPekerjaan.
4) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukankepadakepadaPengawasPekerjaandalamwaktutidakkurangdari48
jamsebelumnyasehinggaPengawasPekerjaandapatmempersiapkansegalaperalatany
ang perlu untukmelakukan Pengawasan Pekerjaan.
5) Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulisdariPengawasPekerjaan.Hanya hasilpengukuranyang
telahdisetujui oleh PengawasPekerjaan digunakan
sebagaidasarpekerjaanselanjutnya.
6) DariPengukuraninidibuatgambarkerjayangmemuattentangpembagianlokasi/areal
kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan
pekerjaan berikutnya dapatdilaksanakan. Bilamana ada perbaikan
dariPengawasPekerjaan,maka
PelaksanaPekerjaanharusmelaksanakanpengukuranulang.Dalam
pengukuraniniharus ada patokreferensitetap yangtidakboleh diganggu.
7) PelaksanaPekerjaanwajibmenyediakanperalatanpengukuran,antaralainMeterandan
peralatanlainnya yangberkaitan denganpelaksanaan pekerjaan.
10.3 Mobilisasidan Demobilisasi
1) Mobilisasisebagaimanaditentukandalamkontrakiniakanmeliputipekerjaanpersiapan
yang diperlukanuntuk
pengorganisasiandanpengelolaanpelaksanaanpekerjaan.Inijuga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.Alatyang perlu dimobilisasiadalah sesuaidengankebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2) SejauhmungkinberdasarkannasihatDireksiteknis,Kontraktorharusmenggunakanrute
(jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang ukurannya sesuai
dengan kelas jalantersebutserta membatasimuatannyauntukmenghindarikerusakan
jalandan jembatan yangdigunakan untuktujuan pengangkutan ke
tempatpelaksanaan pekerjaan.
3) Kontraktorharusbertanggungjawabatassetiapkerusakanpada jalan dan jembatan,
dikarenakanmuatanangkutanyang berlebihan serta
harusmemperbaikikerusakantersebut sampaimendapatpersetujuan DireksiTeknis.
4) Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang
digunakanuntuk pelaksanaanmenjaditugaskontraktor.Semuabiayabongkarmuat,
retribusi, asuransidan biaya-biaya lain yangberkaitandengan inimenjadibeban
kontraktor
10.4 PapanBouwplank
1) Untukpekerjaan konstruksibouwplankini, perlu diperhatikan rencana gambardan
bestek.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
2) Untukmembantuketepatanberdirinyabangunan/titiksumbupondasi/kolom
konstruksi, makaharus dibuatkonstruksibouwplank yangkuat/ tidak
dapatbergeserkarena pekerjaan disekitarnya.
3) KonstruksibouwplankdibuatdaribahankayuKLSII/papanmerantiberkwalitetbaik
denganukuran2/20cm danpancangkayubalok5/7panjang1,5meterdenganjaraksatu
samalainadalah100cm danditanam sedemikianrupa,sehinggatidakmudahbergerak,
diserutrata danterpasangwaterpassdengan peil±0.00 m.
4) Papan bouwplankbagianatasharusdibuatsetinggipeillantai±0,00
5) Padapapanbouwplank iniharusdicatsumbu-sumbudinding dengancatyang tidak
luntur oleh pengaruhiklim.
6) Jarak papanbouwplank minimal1,5m’darigarisbangunanterluaruntuk mencegah
kelongsoranterhadap galian tanah pondasi.
7) Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, KontraktorPelaksana
wajibmemintakan pemeriksaan danpersetujuan tertulisdaripengawas/ Direksi.
XI. PEKERJAAN GALIAN
Pekerjaan inimeliputi:
1) GalianTanah Pondasi
2) Urugan KembaliTanah Pondasi
11.1 Pekerjaan Galian TanahPondasi
1) Lingkup Pekerjaan
- GalianTanahPondasi
2) SyaratPelaksanaan:
a. Kedalamandanlebargalianharusdikerjakansesuaidenganukurandanelevasiyang
ditunjukkan pada gambarkerja.
b. PenggalianpadapasanganpondasiBetonBertulang,dasarpondasiharusterletakpad
a tanahkerasaslibukanpadapermukaantanah timbunan,apabiladiperlukan untuk
mendapatkan daya dukung yangbaik, dasargalian harusdiurugdengan
pasirdipadatkan
c. Jikagalianmelampauibataskedalaman,kontraktor harusmenimbunkembalidan
dipadatkan sampaikepadatan maksimum.
d. Hasilgalianyangdapatdipakaiuntukpenimbunanharusdiangkutlangsungketempat
yangdirencanakanyangtelah disetujuiolah PengawasLapangan /Direksi.
e. Pemeriksaantiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan
penempatan, kedalaman,lebar,letakdankondisidasargaliansebelum
pemasanganpondasidimulai, ijin dariDireksimengenaihaltersebutharus
didapatsecara tertulis
11.2 Pekerjaan UruganKembaliTanahPondasi.
1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
bouwplankdanlobangpondasi.
2) Tanah yangdiurugharusdipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
XII. PEKERJAANBETONBERTULANG
12.1 KetentuanUmum
1) Persyaratan-persyaratankonstruksibeton,istilahteknisdansyarat-
syaratpelaksanaanbeton
secaraumummenjadikesatuandalambagianbukupersyaratanteknis ini.
Kecualiditentukan laindalam
bukupersyaratanteknisini,makasemuapekerjaanbetonharussesuaidengan
referensidibawah ini:
a) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI1991)
b) Peraturan PembebananIndonesia UntukGedung1983
c) American SocietyofTestingand Materials(ASTM)
d) StandarIndustriIndonesia (SII)
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
e) Tata Cara Perhitungan StrukturBetonUntukBangunan Gedung, SNI03-2847-
2006.
2) Bilamanaadaketidaksesuaianantaraperaturan-
peraturantersebutdiatas,makaperaturan peraturan diIndonesia yangmenentukan.
3) KontraktorPelaksanaharusmelaksanakanpekerjaaninidengantepatansertakesesuaian
yang tinggimenurutpersyaratanteknis,gambarrencanadaninstruksi-instruksiyang
dikeluarkanoleh KonsultanPengawasuntukpekerjaanyang
tidakmemenuhipersyaratan harusdibongkardan
digantiatasbiayaKontraktorPelaksana sendiri.
4) Semuamaterialharusbarudengan kualitasyangterbaiksesuaipersyaratan dan
disetujuiolehKonsultan Pengawas.
5) KonsultanPengawasberhakuntukmemintadiadakanpengujianbahan-
bahantersebutdan KontraktorPelaksanabertanggung
jawabatassegalabiayanya.Semuamaterialyangtidak disetujuioleh
KonsultanPengawasharussegera dikeluarkandariproyek/lapangan pekerjaan
dalamwaktu 3 x 24jam.
12.2 LingkupPekerjaan
1) Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton
sesuai dengangambarrencana termasuk
pengadaanbahan,upah,pemasangansemuapenulangan, pengujian,
danperalatanpembantu,
2) Pekerjaan Beton bertulangterdiridariBeton BertulangStruktur
12.3 Bahan-Bahan
1) S e me n :
a) Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai
dengan persyaratanNI-2Bab3StandarIndonesiaNI-8/1964, SII0013-
81atauASTMC-150dan produksidarisatu merk/pabrik.
b) Kontraktor Pelaksanaharus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah
terjadinyakerusakan dan tidakboleh ditaruhlangsungdiatastanah tanpaalaskayu.
c) Semen yangmenggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab
tidak diijinkan digunakan dan harussegera dikeluarkandariproyekdalambatas3x
24jam.
d) Padapemakaiansemenyangdibungkus,penimbunansemenyangbarudatang,tidak
bolehdilakukandiatastumpukanyangtelah
ada,danpemakaiansemenharusdilakukan
menuruturutanpengirimannya.Biladiperlukandapat dilakukanpenomoransemen
dalam gudangyangharusdidahulukan untukdibuatcampuranpasangan sesuai
nomor urut datangnya oleh logistik gudang.
2) AgregatPasirdanKerikil
a) Bahanagregatpasirdankerikilharusdidatangkandari tempat-tempatyang telah
disetujui mutunya olehKonsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
syarat-syarat PBI.1991, SKSNIT-15-1991-03 dan SNI03-2847-2002.
b) Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak tercampurdengan bahan-
bahanyangmerusakmutubetondanditempatkanterpisah
sehinggaterhindardaribercampurnyaantarakedua jenisagregattersebut, sebelum
pemakaian.
c) Besarbutiranagregatkerikilyangdipakaiuntukbahanbeton,harusberadadiantara
ayakan 4mm-31,5mm.
d) Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
kadarlumpur tersebutlebih dari1persen, maka agregatkerikilharusdicuci.
e) Besarbutiranagregatpasiryang dipakaiuntuk bahanbeton,harusberadadiantara
ayakan0,063 – 4 mm.
f) Agregatpasirtidak boleh mengandung
lumpurlebihdari5persen.Apabilakadarlumpur tersebutlebih dari5persen,maka
agregatpasirharus dicuci.
g) Untukmembuktikanbanyaknyakadarlumpurdilapangan,dapatdilaksanakandengan
menggunakan gelasukur.Gelasukur tersebutdiisidenganpasiratau
kerikilsampaigaris
angka100.Kemudianisikanairsampaigarisangka200.Kocokgelassampaiairnya
keruh dan selanjutnya didiamkan sampaiairnya bersih kembali. maka diantara
pasiratau kerikilakan terdapat lumpuryangakan dibuktikan banyaknya.
3) Air:
a) Airyangdigunakanharusbersihdan jernih, tidakmengandungminyakataugaram
serta zat-
zatyangdapatmerusakbetondanbajatulangan.Dalamhalinisebaiknyadigunakan
airbersih yangdapatdiminum, atau sepertiNI-2 Bab 3
b) Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi
pekerjaan, maka contoh airtersebutharusdiperiksakandilaboratoriumdibawah
tanggung jawabKontraktor
c) Bilapemeriksaanair tersebuttidakmemenuhisyaratuntuk
bahancampuranbeton,maka airtersebuttidakbolehdipakai.
4) BajaTulangan:
a) BajatulanganyangdigunakanterdiridaribajapolosdenganmutuU-
24untukdiameter<12mm danU-39untukdiameter>12mm
denganteganganlelehmasing-masing2.400 kg/cm2dan3.900kg/cm2untuk
betonkonvensional,sesuaidenganstandardPBI.1971/ atauSKSNI T-15-1991-
03.BiladianggapperluPemberi TugasatauKonsultanPengawas
dapatmenginstruksikanuntuk melakukanpengujiantesttegangantarik-putusdan
"bending"untuksetiap10 ton baja tulangan, atasbiaya KontraktorPelaksana.
b) Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor
harus menyerahkandahulucontoh-contohbaja tulanganyang
dipakaikepadaKonsultan Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-
masingdiametersebanyak5 batangdengan panjang1 meter
c) Batang-batang baja tulanganharusdisimpantidak menyentuhtanah secara
langsung dan dihindaridaripenimbunan bajatulangan diudaraterbukadan
harusdilindungidari genangan air/airhujan.
d) Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekalipembengkokan
e) Bajatulanganharusbersih darikaratyangmengganggukekuatanbetonbertulang.
Halini disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNIT-15-1991-03.
f) Kawatbeton berukuran minimal1 mmdenganmutu tinggistandarSII.
g) Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada
tempat terpisah dandiberitanda yangjelas.
5) Bahan Pencampur:
a) Penggunaanbahanpencampur(admixture)tidakdiijinkantanpapersetujuantertulisd
ariKonsultan PengawasdanKonsultan Perencana.
b) Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari
penambahan bahanpencampur(admixture)tersebut
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
6) Cetakan Beton :
a) Dapatmenggunakan kayubekisting kelasII,multiplekdengan tebalminimal 12
mmatau platbaja,dengansyaratmemenuhiketentuan-ketentuanyangtersebutdalam
PBI NI-2 pasal1Bab 5,dan apabila oleh Konsultan
Pengawasdinyatakanrusak,makatidak boleh dipakailagiuntukpekerjaan
berikutnya’
b) Tiang-tiangbekistingdapatdibuatdarikayukelasIIdenganukuran5/7cmataukayu
dolken Ø8 -10 cmdenganjarakmaksimum0,5meter.
12.4 MutuBeton
1) Untukbetonbertulangyangbersifatmutubetonsedangyangdigunakanfc’=20Mpa
dimanabetonharusmempunyaikekuatan tekankarakteristik sebesarfc’= 20Mpa
(minimal).
2) Untuk betonyang bersifatmutubetonrendahyang digunakanfc’=15
Mpadimanabeton harusmempunyaikekuatantekan karakteristiksebesar fc’=
15Mpa(minimal)
12.5 Pengadukan dan Perataannya
1) KontraktorPelaksanaharusmenyediakanperalatandanperlengkapanyangmempunyai
ketelitiancukupuntuk menetapkandanmengawasijumlahtakarandarimasing-masing
bahan pembentukan betondengan persetujuan dariKonsultan Pengawas.
2) Pengaturanuntukpengangkutan,penimbangandanpencampurandarimaterial-
material harusdenganpersetujuan KonsultanPengawasdan
seluruhoperasiharusdikontroldan
diawasiterusmenerusolehseoranginspektoryangberpengalaman dan bertanggung-
jawab.
3) Pengadukan harusdilakukan dengan mesin pengaduk beton
4) Mesinpengadukharusbetul-betulkosongsebelummenerimabahan-bahandariadukan
selanjutnya, danharusdicucibilatidakdigunakan lebih dari30 menit.
5) Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit
sesudah semua bahan adadalam mixer.
6) Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukanbahandancarapengadukangagaluntuk mendapatkanhasiladukandengan
kekentalandanwarnayangmerata/seragam.Betonyangdihasilkanharusseragam
dalam komposisidan konsistensidalamsetiapadukan.
7) Mesinpengaduktidakbolehdibebanimelebihikapasitasyangtelahditentukan.Airharus
dituang terlebihdahulu untuk selanjutnyaditambahkanselamapengadukan.Tidak
diperkenankanmelakukanpengadukanyangberlebihanyangmembutuhkanpenambah
an airuntukmendapatkan kosistensibetonyangdikehendaki.
12.6 PersiapanPengecoran
1) Sebelumpengecorandimulai,semuabagian-bagianyang akandicorharusbersih
danbebas darikotoran-kotorandan bagianbetonyang lepas.Bagian-bagianyang
akanditanamdalam beton sudahharus terpasang (pipa-pipauntuk instalasi
listrik,plumbing danperlengkapan- perlengkapan lain).
2) Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan airsampai jenuhdan tulangan harussudahterpasangdengan baik.
3) Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu
dengan spesi mortar.
4) Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai
ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
5) Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang
akan dicor harus diberi betondengan adukan 1pc :3ps:5krlsetebal5 cm.( lantaiKerja
)
12.7 Acuan/CetakanBeton/Bekisting
1) Rencanacetakan beton menjaditanggungjawabKontraktorPelaksanasepenuhnya.
cetakan harussesuaidenganbentuk,ukuran,batas-batasdanbidang
darihasilbetonyang direncanakan,sertatidakboleh bocordan
haruscukupkakuuntukmencegahterjadinya perpindahantempatatau kelonggaran
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
daripenyangga harusmenggunakanmultiplex.
2) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang- lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horisontal dan vertikal, terutama untuk permukaan beton
yang tidak di "finish" (expose concrete).
3) Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang - sarang
semut kerikil
4) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
5) Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk
memastikan kebenaran letaknya, cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituangkan.
6) Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil"
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-
hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya
lekat beton dan dengan tulangan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika betontelah
melampauiwaktusebagaiberikut:
a) Bagian sisi balok 48 jam.
b) Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c) Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
7) Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala
ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau
membebaskan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana terhadap kerusakan yang
timbul akibat pembongkaran cetakan.
8) Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh
atas struktur-struktur yang dicetak.
9) Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
KontraktorPelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
10) Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-
bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
11) Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana
wajib mem- finish-nya tanpa pekerjaan tambah.
12.8 Pengangkutan danPengecoran
1) Waktu pengangkutan harusdiperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukandanpengecorantidaklebihdari1(satu)jam dantidakterjadiperbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yangsudah dicordan yangakan dicor.
2) Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder)
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan
untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor Pelaksana
akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4) Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila
Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5) Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu
bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
6) Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial
set" atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8) Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik
dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
9) Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari
lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu
kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus
dibersihkan.
10) Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga
terjadinya hujan.
12.9 PemadatanBeton
1) Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton yang padat tanpa perlupenggetaran secara berlebihan.
2) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator"
dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton
harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
keropos.
3) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik.
4) Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5
cm.
5) Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam
keadaan khusus boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh
digerakkan secara horisontal.
6) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak
minimal 5 cm dari bekisting.
7) Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus
ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
12.10 Penyambungan Konstruksi
1) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi
(construction joints). Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas
dapat merubah letak "construction joints" tersebut.
2) Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3) "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4) Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
5) Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan"grout" segera sebelum beton dituang.
6) Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan
(kolom)yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok
7) Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
"BondingAgent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
12.11 PenyelesaianBeton
1) Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2) Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan
harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan
adukan beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian
diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas,
carborondum atau gurinda.
3) Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi
kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m.
Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton
dengan maksud menyerap kelebihan air.
12.12 Perawatan danPerlindungan Beton
1) Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian,
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga
kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh)
hari.
2) Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1)
dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3) Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar,
selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan
dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
4) Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus
dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
XIII. PEKERJAANPENGECATAN
13.1 LingkupPekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam
pengecatandenganpendempulan,baikyangdilaksanakansebagaipekerjaanpermulaan,
ditengah-tengahdanakhir.Yangdicatadalahsemuapermukaanplesterantembokdanbeton,
dan permukaan-permukaan lain yangdisebutdalamgambardanSpesifikasiini.
Pekerjaaninimeliputipenyediaanbahan,tenagadansemuaperalatanyang diperlukanuntuk
pekerjaan ini
13.2 Standar/Rujukan.
- PUBB 1973 NI-3.
- SteelStructuresPaintingCouncil(SSPC)
- Swedish Standard Institution (SIS).
- British Standard (BS).
- Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
13.3 BahanYangDigunakan.
1) Umum.
a) Catharusdalamkaleng/kemasanyangmasihtertutuppatri/segel,danmasihjelas
menunjukkannama/merek
dagang,nomorformulaatauSpesifikasicat,nomortakaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
yangsemuanya harusmasihabsah pada saatpemakaiannya.
b) Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
c) Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa
persetujuanPengawas tidak diperbolehkan.
d) Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor
harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk
disetujui oleh Pengawas Lapangan
e) Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum
memberikan persetujuan.
f) Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Mowilex, Dulux atau Levis – AkzoNobel
2) CatDasar
Catdasaryangdigunakan harussesuaidengan daftarberikutatau setara:
a) Water-based sealeruntuk permukaan pelesteran, beton...
3) CatAkhir
Catakhiryangdigunakan harussesuaidengan daftarberikut,atau yangsetara:
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran,beton / Setara Matex.
b) Kapuran Untukpermukaan dinding kerawangbeton
XIV. Pekerjaan Pembongkaran Esixting Menara air
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan
stabilitas, keamanan konstruksi menara dan harus mengonsultasikan dengan
konsultan perencana dan pengawas lapangan/direksi .
2) Segala sesuatu kerusakan yang ditimbulkan akibat kelalaian penyedi jasa pada
saat pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa,
3) Dalam bentuk apapun dimana pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan harus
sesuai dengan persetujuan direksi dan mengacu pada ketentuan kontrak,
XV. Pekerjaan Urugan Pasir
1) Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar pelaksanaan.
2) Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau
dalam gambar pelaksanaan
3) Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass),
ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir
urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur
maksimal 10%
XVI. pelesteran
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
3) Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
4) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa dan plumbing untuk semua aduk plester.
5) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
6) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
7) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
dan
8) Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
9) Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
10) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
XVII. Pekerjaan atap dan penutup
1) Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain
2) Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai
dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan
sesuai gambar rencana.
3) Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
4) Apabila kontraktor tidak menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan kepada
konsultan pengawas, dan disaat pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian
bahan yang digunakan, maka konsultan pengawas/direksi berhak memerintahkan
untuk membongkar dan segala kerugian yang ditimbulkan ditanggung sepenuhnya
oleh penyedia jasa/ kontraktor
XVIII. Pekerjaan Akhir & Administrasi
1) Selain Persyaratan teknis yang tercantum diatas, Kontraktor diwajibkan
mengadakan pengurusan - pengurusan yang bersifat Administratif SEperti
Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Untuk Pengurusan Pembayaran Termin.
2) Kontraktor tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum
dimengerti, dan jika hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/kesalahan
Kontraktor.
3) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaikinya.
4) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga apabila penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan telah benar-benar sempurna.
5) Pembersihan Akhir dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas serta
sisa-sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus dibuang dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan sesuai petunjuk Direksi.
XIX. PENUTUP
1) MeskipundalamSpesifikasidanSyarat–SyaratTeknis inipadauraianpekerjaandan
uraianbahan-bahantidak dinyatakankata-katayangharusdisediakanolehPenyedia
Jasa dan tidakdisebutkandalam
penjelasanpekerjaanpemboronganini,perkataantersebutdi atastetapdianggap ada
dandimuatdalamSpesifikasidan Syarat – syaratini.
2) Pekerjaanyang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Gantung,tetapitidakdiuraikanataudimuatdalamRencana TeknisPekerjaanini,tetapi
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus dianggap seakan-akan
pekerjaanitudiuraikandandimuatdalam SpesifikasiTeknis ini, untuk menujuke
penyerahan yanglengkap dan sempurna menurutpertimbangan Direksi.
3) Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak
terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan
serta terkait dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-
Syarat ini.
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
XX. SPESIFIKASI KINERJA PEMAKETAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Penambahan Teras Gudang Dan Musholah
ini dikatakan berhasil apabila:
1) Melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Penambahan Teras Gudang Dan
Musholahyang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
2) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
b) Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c) Mengajukan Shop Drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan;
d) Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang:
- Tenaga kerja
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
- Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
e) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
f) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
g) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
h) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
i) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
j) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
k) Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
XXI. INFORMASILAINDALAMSPESIFIKASI
21.1 Latar Belakang dan Ruang Lingkup
1) LATAR BELAKANG
a) Tempat parkir merupakan salah satu fasilitas umum yang sangat dibutuhkan
dalam suatu kawaasan perkantoran
2) Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Terlaksananya penyediaan prasarana dan sarana parkiran yang sesuai dengan
spesifikasi teknis serta sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Boalemo.
b) Tujuan
Untuk peningkatan penyediaan fasilitas parker untuk pegawai dan staf
perkantoran.
3) Ruang lingkup:
a) Pekerjaan Penambahan Teras Gudang Dan Musholahyang mencakup:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan fisik
- Pekerjaan akhir
SpesifikasiTeknisdanMetodePelaksanaan
4) Sumber Dana
Sumber dana untuk pekerjaan ini dibebankan pada kegiatan APBD T.A 2025
yaitu: Pagu dana sebesar Rp. 100.000.000,-dan harga perkiraan sendiri ( HPS )
Sebesar Rp. 100.000.000,-
5) PENGGUNA ANGGARAN (PA):
Nama : Dr. Robert Pauweni, Skm., Msi
Pangkat/Gol : -
NIP :19750606200501 1 016
Jabatan : KEPALA SEKRETARIAT DPRD
Ditetapkan di Boalemo April 2025
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
SEKRETARIAT DPRD
Dr. Robert Pauweni, Skm., Msi
NIP. 19750606200501 1 016