| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760088872002000 | Rp 280,657,375 | 88.31 | 90.64 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 328,947,525 | 88.25 | 87.66 | - | |
Catahi Ide Kreatif | 09*2**2****03**0 | Rp 331,016,000 | 88.19 | 87.51 | - |
| 0769578949434000 | Rp 335,936,825 | 96.06 | 93.55 | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
PT Hagia Cipta Persada | 01*5**2****04**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai Ambang Batas Kualifikasi yang sudah ditetapkan pada Dokumen Kualifikasi |
| 0021609383061000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0020913257404000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0013987532017000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0210928818403000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0904093366416000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir yang sudah ditetapkan dalam undangan | |
| 0311841811419000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir yang sudah ditetapkan dalam undangan | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir yang sudah ditetapkan dalam undangan | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir yang sudah ditetapkan dalam undangan |
| 0311668735429000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0900045816201000 | - | - | - | SBU yang disampaikan pada data isian kualifikasi SPSE tidak sesuai persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0750492530434000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0818668782436000 | - | - | - | - | |
| 0757397682403000 | - | - | - | - | |
PT Ruang Tiga Bidang | 09*5**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | - | - | - | |
| 0315340851434000 | - | - | - | - | |
PT Perencana Jaya Indonesia | 07*9**1****42**0 | - | - | - | - |
. P E M E R I N T A H K A B U P A T E N B O G O R
DINAS KESEHATAN
Jl. Tegar Beriman Kel. Pakansari Kec. Cibinong
Telp. (021) 87912518, 87912519
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
REVITALISASI PUSKESMAS COGREG
KECAMATAN PARUNG
Ditetapkan oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR
2025
LINGKUP KEGIATAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI PUSKESMAS COGREG
KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR
A. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI PUSKESMAS COGREG KECAMATAN PARUNG
KABUPATEN BOGOR.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di KECAMATAN PARUNG Kabupaten
Bogor
C. RUANG LINGKUP PEKEERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan sebagai Profesional Engineer dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Kegiatan Pengawasan ini meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
negara, mulai dari tahap pra tender, tender, pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
Kegiatan Pengawasan konstruksi terdiri atas :
1. TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi programprogram pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
m. Membantu dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
n. Membantu dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultansi Pengawasan.
2. TAHAP PEMELIHARAAN DAN PENGOPERASIAN AWAL
a. Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan dan pemeliharaan pekerjaan
yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi sesuai defect list.
b. Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan dan operasional proyek secara bertahap
dapat berjalan dengan baik.
c. Mengarahkan dan memeriksa as built drawing (gambar yang sesuai dengan yang
dilaksanakan) yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi.
d. Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada PPK semua
manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh Penyedia Konstruksi.
e. Memproses garansi / jaminan / sertifikat peralatan dan training operator.
f. Menyiapkan dan memeriksa Berita Acara penyerahan kedua (terakhir) pekerjaan
Penyedia Konstruksi kepada PPK.
Demikian Ruang Lingkup ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai arahan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan. Apabila dalam Ruang Lingkup ini masih
ada kekurangan maka selanjutnya akan dilakukan review dan revisi terhadap Ruang Lingkup
ini.
Cibinong, 21 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
Anni Bersari Kristina Harahap, SKM,M.KM
NIP. 197102221995012004