| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317049799601000 | Rp 1,774,996,000 | - | |
| 0019920263601000 | Rp 1,833,075,141 | - | |
Anindya Karya Perdana | 06*3**5****15**0 | Rp 1,647,843,601 | Pada Daftar Personel manegerial, jabatan personel yang ditawarkan tidak sesuai (menawarkan jabatan K3 sedangkan yang disyaratkan adalah Petugas Keselamatan Konstruksi) |
| 0710285958601000 | Rp 1,647,161,477 | Pada Riwayat pengalaman kerja untuk personel Pelaksana uraian tugas pekerjaan tidak sesuai dengan nama pekerjaannya (pengalaman pekerjaan pada pembangunan gedung puskesmas tetapi uraian tugas pada pekerjaan jembatan) | |
| 0031791700609000 | Rp 1,733,096,190 | Ketidaksesuaian nama paket pada Surat perjanjian sewa dump truck dengan nama paket yang ditenderkan | |
| 0317267342601000 | Rp 1,808,475,252 | Pakta Komitmen yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) point A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan IKP Dokumen pemilihan 28.12. Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) angka (1 ) (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 (tujuh) pernyataan komitmen yang sesuai untuk point 1 adalah Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi | |
| 0856608526601000 | - | - | |
| 0945615797601000 | Rp 1,582,692,636 | 1. Pakta Komitmen yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) point A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. Hal ini tidak sesuai dengan IKP Dokumen pemilihan 28.12. Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) angka (1 ) (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 (tujuh) pernyataan komitmen yang sesuai untuk point 1 adalah Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi. 2. Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan | |
| 0015384613601000 | - | - | |
CV Berkah Cahaya Semesta | 06*9**8****01**0 | Rp 1,708,930,032 | Dalam daftar peralatan truk milik sendiri, tetapi tidak melampirkan bukti kepemilikan sendiri. Melampirkan surat perjanjian sewa dump truk tertanggal 2 Mei 2023 (sebelum paket diumumkan). |
| 0823165345629000 | Rp 1,949,376,772 | 1. Dalam daftar peralatan tidak menyampaikan peralatan scafolding yang disyaratkan, 2. Nama perusahaan pada Pakta Komitmen dan daftar riwayat personel tidak sesuai (atas nama CV Mutiara Tulungagung). 3. Nama paket pekerjaan dalam Pakta Komitmen tidak sesuai dengan nama yang ditenderkan | |
| 0919361915603000 | Rp 1,725,917,959 | 1. Bukti kepemilikan truck dari pemberi sewa berupa kwitansi pembelian dan STNK, yang sesuai antara kwitansi pembelian dan STNK hanya 1 unit truck, sedangkan 1 kwitansi pembelian tidak dilengkapi keterangan plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK yang diupload, atas ketidaksesuaian tersebut tidak dapat diterima 2. Daftar personel tidak menyebutkan lama tahun pengalaman yang disyaratkan 3. Daftar peralatan untuk Mesin Pemadat Tanah/ Urugan status kepemilikannya tidak jelas apakah milik sendiri atau sewa | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0019920065601000 | - | - | |
CV Sanggya Sadara Sejahtera | 09*7**9****18**0 | - | - |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0210023883653000 | - | - | |
| 0018745067609000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0403306558625000 | - | - | |
| 0017821091619000 | - | - | |
| 0731062410601000 | - | - | |
| 0019920347601000 | - | - | |
| 0022555346601000 | - | - | |
| 0012349569601000 | - | - | |
| 0537904906514000 | - | - | |
| 0959667338601000 | - | - | |
| 0024579435604000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0022552939601000 | - | - | |
| 0535073571615000 | - | - | |
| 0017967647651000 | - | - | |
| 0015386238601000 | - | - | |
| 0962180758617000 | - | - | |
| 0019918135601000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0014970040517000 | - | - | |
| 0725804025601000 | - | - | |
| 0858103443626000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0022286967507000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0023016074621000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0928890656625000 | - | - | |
| 0820060416524000 | - | - | |
| 0017017476653000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
CV Jagad Raya | 07*2**0****01**0 | - | - |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0017017534653000 | - | - | |
| 0012341251653000 | - | - | |
| 0312833189646000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
CV Fajar Wasiat | 04*6**6****01**0 | - | - |
| 0014986830646000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0210698247602000 | - | - | |
| 0020115010602000 | - | - | |
CV Pilar Putra Mandiri | 04*4**2****01**0 | - | - |
| 0805253309601000 | - | - | |
| 0012035358648000 | - | - | |
| 0316821966601000 | - | - | |
| 0316799634625000 | - | - | |
| 0027771658619000 | - | - | |
| 0812934321602000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0028438877624000 | - | - | |
| 0316504570601000 | - | - | |
PT Ardhan Karya Abipraya | 0408011500601000 | - | - |
| 0712334655619000 | - | - | |
CV Daya Kensana | 06*3**4****45**0 | - | - |
CV Tiga Putra | 0700010242601000 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0941300642601000 | - | - | |
| 0726986797514000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0737285338601000 | - | - | |
| 0011324928524000 | - | - | |
| 0012349619601000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0721709723601000 | - | - | |
| 0743205874601000 | - | - | |
| 0910397397602000 | - | - | |
| 0940082027601000 | - | - | |
| 0027136217612000 | - | - | |
| 0314812462642000 | - | - | |
| 0210895660601000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
Nl Indonesia | 09*7**1****01**0 | - | - |
| 0316840123653000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. LINGKUP
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan, dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan
pekerjaan “REHABILITASI GEDUNG PELAYANAN RUMAH SAKIT (REHAB IGD) ” yang berlokasi di
RSUD Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang meliputi :
A. Pekerjaan Sipil;
B. Pekerjaan Arsitektur;
C. Pekerjaan Mekanikal;
D. Pekerjaan Elektrikal & Plumbing;
Secara lengkap seluruh jenis/ uraian pekerjaan tersebut dapat diuraikan/ disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam Persyaratan Teknis Umum ini berikut lingkup pekerjaan
yang ditugaskan, namun bersifat tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja;
b. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan;
c. Koordinasi dengan Pemborong/ Pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjan yang ditugaskan;
d. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja;
e. Pembuatan As Built Drawing (gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segii teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan;
b. Persyaratan Teknis Umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan;
c. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran;
d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum
tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 1
Spesifikasi Teknis
1.2. REFERENSI
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), Normalisasi Indonesia, dan
Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau
jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
SNI 03-1726-2002;
SNI 03-2847-2002;
NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA;
NI-(1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987);
NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA;
NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA;
NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA;
NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN;
SNI 8153-2015 tentang sistem plumbing pada bangunan gedung;
SNI 03-6481-2000 tentang plumbing
SNI 0225:2011 tentang PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) 2011;
ASTM, JJ
PERMENKES NO. 24 TAHUN 2016 Tentang Persyaratan Bangunan Kesehatan
AHSP Permen PU No. 28 Tahun 2016
Dan Peraturan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas, maupun
standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart Internasional yang berlaku atas pekerjaan
tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khusus maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas,
maka atas bagian pekerjaan tersebut Pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
persyaratan berikut guna disepakati Direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart/ norma/ kode/ pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Asosiasi Profesi/ Asosiasi Produsen/ Lembaga
Pengujian atau Badan-Badan lain yang berwewenang/ berkepentingan atau Badan-Badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal
tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas;
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 2
Spesifikasi Teknis
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang
diakui secara Nasional/ Internasional.
1.3. BAHAN
1.3.1. Baru/ Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini
harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun
besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
yang dihasilkan, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut;
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan
oleh Direksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal
untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau
tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau
dalam hal dimana tidak/ belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan kesetaraan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk di dalam Persyaratan
Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas
penampilan (performance) dari bahan/ produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-
kata “atau yang setara“;
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka bahan/ produk lain dapat digunakan dengan
dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan/ produk yang memakai
merk dagang tertentu;
c. Kesetaraan produk, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu telah diperoleh persetujuan tertulis
dari Direksi/ Pengawas atas Kesetaraan tersebut;
d. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan.
e. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, untuk penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk mengganti sesuatu bahan/ produk lain
dengan penampilan, kualifikasi, spesifikasi yang setara dengan yang dipersyaratkan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 3
Spesifikasi Teknis
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Pemborong/ Supplier seperti
yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap
tidak ada;
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan yang mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan
dari Direksi/ Pengawas atas kesesuaian dari bahan/ Produk tersebut pada Persyaratan Teknis,
yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari
bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan;
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Pemborong/ Supplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun.
1.3.6. Contoh Bahan/ Material
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/ produk kepada Direksi/ Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan/ produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
pengujian kepada Direksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan
benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Pengawas;
2. Untuk Bahan/ produk atau bilamana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Pengawas harus diserahkan 3
(tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang
bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 4
Spesifikasi Teknis
mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi/ Pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang
oleh Direksi/ Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong/ Supplier dapat meminta sejumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang
harus diserahkan kepada Direksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut;
2. Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak meminta
kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Pemborong/ Supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan;
2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan pada suatu
merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas
dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan
tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih
dari 21 (dua puluh satu) hari kerja;
3. Untuk bahan/ produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan suatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraan;
4. Untuk bahan/ Produk yang bersifat pengganti/ substitusi, keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan;
5. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan atau pun produk yang lain
karena sifat/ jumlah/ harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh
dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen;
Surat surat seperlunya dari agen/ importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain;
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain;
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 5
Spesifikasi Teknis
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau contoh
dari bahan/ Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun
dari Direksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
1.3.7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi/
Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai;
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/ produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2x24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi
persyaratan.
b. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya harus
dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini;
2. Berukuran minimal 40x60 cm;
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah;
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga bahan
yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.4. PELAKSANAAN
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/ Pengawas sebuah “Network
Planning”/ “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan urutan serta kaitan/ hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Rencana kegiatan Pemborong untuk/ selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/ pengangkutan dari :
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 6
Spesifikasi Teknis
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu;
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk/ selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan;
d. Pembuatan gambar-gambar kerja (Shop Drawing);
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Pemborong dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
g. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/ penyempurnaan atau rencana kerja kepada
Direksi/ Pengawas dan bila Direksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya
pelaksanaan.
h. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi/ Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong
pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Pemborong bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong
wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut;
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Pegawas;
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk
mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua);
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Pemborong
diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas dengan
dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan
Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4.4. Contoh Pekerjaan (Mock Up).
Bila dikehendaki oleh Direksi/ Pengawas, Pemborong wajib menyediakan sebelum pekerjaan
dimulai.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 7
Spesifikasi Teknis
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Pengawas suatu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya;
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan
untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya;
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun bulanan
dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaan;
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan untuk memberitahu
Direksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2x24 jam sebelumnya.
1.4.6. Kualitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
1.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal
I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini;
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/ Pengawas dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/ Pengawas
dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Pemborong/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan;
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong;
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji yang
ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/
Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana
seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Pemborong;
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 8
Spesifikasi Teknis
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan/ lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/ Pengawas dan Pemborong/
Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian;
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Pemborong/ Supplier;
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong/ Supplier akan
diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi
1.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan
secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
terdahulu, Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar
melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya;
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Direksi/
Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung
oleh Pemborong;
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-langkah
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari
sejak laporan disampaikan, Pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut;
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 9
Spesifikasi Teknis
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atas suatu pekerjaan tidak melepaskan
Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian
Pemborong (SPP);
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang ditutupi.
1.4.9. Kebersihan dan Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
keadaan rapi dan bersih;
b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan
tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus;
1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.5.1. Dokumen Terlaksana (As Built Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi/
Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
pesawat/ instalasi/ peralatan/ perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi/ Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas. Pemborong
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 10
Spesifikasi Teknis
tidak dibenarkan membuat/ menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
ijin khusus tersebut.
1.5.2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan/ perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan
lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/ Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 2 (dua) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai/ dinding & atau masing masing minimal 1 m2
1.5.3. Keamanan Penjagaan
a. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada;
b. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang
telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki/
membetulkan sebagaimana mestinya;
c. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai;
d. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada;
e. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan pekerjaan
sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan
baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Pemborong harus
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 11
Spesifikasi Teknis
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di
atas;
f. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan
yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/ material guna keperluan proyek;
i. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya Pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan
Instansi yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
1.6. PRINSIP-PRINSIP K3 KONSTRUKSI
1. Kelengkapan Administrasi K3
Setiap Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan Administrasi K3,
meliputi:
1. Pendaftaran Proyek ke Departemen tenaga Kerja Setempat.
2. Pendaftaran dan Pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek).
3. Pendaftaran dan Pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan proyek.
4. Ijin dari kantor Kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan yang menuju
lokasi untuk Lalu-Lintas Alat berat.
5. Keterangan layak Pakai untuk Alat Berat maupun ringan dari Instansi yang berwenang
memberikan rekomendasi.
6. Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempat.
2. Penyusunan Safety Plan
Safety Plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi, safety plan berisi :
1. Pembukaan berisi gambaran proyek dan pokok perhatian untuk kegiatan K3.
2. Resiko kecelakaan dan pencegahannya.
3. Tata cara pengoperasian peralatan.
4. Alamat Instansi Terkait : Puskesmas, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam Kebakaran.
5. Pelaksanaan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan Kegiatan K3 dilapangan Meliputi:
1. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan Safety Plan, Melalui Kerja sama denga
Instansi terkait K3, yaitu Depnaker, Polisi dan Puskesmas.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 12
Spesifikasi Teknis
2. Pengawasan Pelaksanaan K3, Meliputi kegiatan:
a.Safety Patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang
yang melaksanakan Patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak
sesuai ketentuan K3 dan memiliki Resiko Kecelakaan.
b.Safety Supervisor, adalah petugas yang ditunjuk manager proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
c.Safety Meeting, yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan Safety patrol maupun safety supervisor
3. Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan, terdiri dari:
a.Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan.
b.Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat.
c.Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal.
d.Pelaporan dan penanganan kecelakaan Peralatan berat
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 13
Spesifikasi Teknis
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN LAPANGAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. Direksi Keet
a. Bangunan sementara
Sebelum Pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini disarankan menyediakan dan
mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara, Direksi Keet digunakan untuk
melakukan koordinasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Bangunan sementara ini dilengkapi dengan toilet/ WC dan kamar mandi yang khusus
dimanfaatkan oleh Direksi/ Pengawas. Selain dilengkapi dengan bak air, closet, maka
harus pula dilengkapi dengan septictank & sumur resapan.
b. Kelengkapan Direksi keet
Sebagai kelengkapan Direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Pemborong harus terlebih dahulu melengkapi
peralatan antara lain :
- 1 (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 2,4 m2;
- 10 (sepuluh) buah kursi duduk ruang rapat;
- 1 (Satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya;
- 1 (Satu) rak/ almari buku sederhana;
- 1 (Satu) set kelengkapan PPPK (P3K);
- 10 (sepuluh) buah Helm.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan/ kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor, dengan demikian pembiayaannya dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
- 1 (Satu) buah kamera;
- 1 (Satu) buah alat ukur Schuitmaat;
- 1 (Satu) buah alat ukur optik (theodolit/ waterpass);
- 1 (Satu) buah personal komputer dan printer.
2.1.2. Kantor Dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor disarankan membuat kantor Kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 14
Spesifikasi Teknis
telah dapat persetujuan dari pihak Direksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima) harus dibongkar.
2.1.3. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja;
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan;
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
yang berlaku;
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular);
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Pemborong harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/ Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/ konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan;
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 15
Spesifikasi Teknis
2.1.6. Pembongkaran Bangunan Eksisting, Pembersihan, Pemindahan Alat dan Penebangan Pohon-
Pohonan Eksisting (Jika Ada)
a. Karena pada lahan eksisting masih terdapat bangunan lama, maka Pemborong wajib
membongkar terlebih dahulu setelah diadakannya kordinasi terlebih dahulu dengan Direksi
& Pengawas. Pemborong tidak punya hak memiliki atas material bekas bongkaran. Bekas
bongkaran sepenuhnya milik User/ Owner. Pemborong juga berkewajiban mencatat jumlah
bongkaran yang ada dan seterusnya dilaporkan kepada Pengawas & Direksi. Sesuai
petunjuk Pengawas & Direksi, bongkaran yang tidak dipakai wajib dibuang ke luar lokasi
proyek. Sedangkan bongkaran yang masih dapat dipakai, Pemborong wajib menyimpan
dengan rapi di tempat yang aman sesuai petunjuk Pengawas & Direksi;
b. Lapangan terlebih dahulu juga harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon;
c. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata;
d. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal
yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat
ijin dari Pemberi Tugas.
2.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
Petugas Keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek;
b. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan;
c. Penempatan bahan/ material harus memperhatikan situasi dan kondisi tempat pekerjaan
yang ada sehingga tidak mengganggu aktivitas kegiatan operasional dan peralatan kantor;
d. Pagar pengaman dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/ kuat sampai pekerjaan
selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada;
e. Syarat pagar pengamanan :
- Pagar dari Seng Gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan pemberi tugas
dengan ketinggian 180 cm.
- Tiang Dolken minimum berdiameter 10 cm/ Galvalum Canal 75mm, jarak pemasangan
minimal 120 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
- Rangka Kayu Meranti berukuran 4 x 6 cm/ Galvalume Canal 75mm, dengan
pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 16
Spesifikasi Teknis
- Pemasangan kolom pagar sedemikian rupa sehingga kuat dan tahan sampai selesainya
pekerjaan pelaksanaan.
- Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan sama.
Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Pemborong, untuk hal tersebut di atas
didalam susunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan;
f. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas;
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan;
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.1.9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada;
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah/ permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan;
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi/
Pengawas.
2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya;
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas/ Direksi untuk diminta
keputusannya;
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/ Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan;
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 17
Spesifikasi Teknis
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/ waterpass beserta Petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas/ Direksi selama pelaksanaan
proyek;
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Direksi;
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/
kedudukan bangunan terhadap titik patok/ pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan
maupun datar (Water Pass) dan tegak lurus. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan siku.
Bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water pass instrument/ Theodolith. Titik
elevasi 0,00 lantai bangunan baru diambil sama dengan 0,00 bangunan lama pada yang
ada. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/
Perencana.
c. Pemasangan Bouwplank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan Bouwplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang
diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan;
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan;
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang;
4. Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh referensi
dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini;
5. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Buowplank menggunakan kayu Meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00
m1, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 dari kayu Meranti dipasang datar
Water Pass.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 18
Spesifikasi Teknis
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m’ dari as tepi
bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas/ dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
2.2. Pekerjaan Tanah Untuk Lahan Bangunan
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Pondasi Strouss, Foot Plate, Sloof, Kolom dan
struktur lainnya yan terletak di dalam ataupun di atas tanah, seperti tercantum dalam gambar
rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan
dengan lancar, benar dan aman.
2.2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap
level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor, level galian harus terukur dengan bak ukur dan
didokumentasikan.
2. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/
mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 19
Spesifikasi Teknis
dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab
mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan
setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata/ water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan
air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air
tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek.
Di dalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan
selama pekerjaan berlangsung;
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal : Horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi
dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari;
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/
diganti oleh Kontraktor;
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
2.3. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 20
Spesifikasi Teknis
1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi;
2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja
dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti Foot Plate, Sloof dan pekerjaan beton yang lain yang
berhubungan langsung dengan tanah;
3. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa Galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas;
2. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor
wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat
2.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir
urug tebal 10 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang
disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai kepadatan optimum
Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil
kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas
tidak memenuhi.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 21
Spesifikasi Teknis
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor harus
membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari
dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan Pasir Urug. Jika
pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir
urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 22
Spesifikasi Teknis
PASAL 3
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta
pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga
termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di
sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
3.1.2. Peraturan Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-03);
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988);
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur tembok Bertulang
untuk Gedung 1983;
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3;
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/ NI-8;
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80);
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates;
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84);
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83);
l. American Society for Testing Material ( ASTM );
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3.1.3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor
wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 23
Spesifikasi Teknis
yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua
tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton
selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban
Kontraktor.
3.1.4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam
keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan
pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen
tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang
diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan
untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar/ batu
pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat.
Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau tendon
pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai
dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga
dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 24
Spesifikasi Teknis
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4%
berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di
tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk
itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) U-40 untuk tulangan
utama dan sengkang menggunakan besi beton polos U-24, kecuali ditentukan lain dalam
gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Merk Krakatau Steel/ Budi Dharma/ Bhirawa/ Hanil mutu setara.
Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus
dilengkapi dengan Mill Certificate/ sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor
pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut. Pada Saat pelaksanaan Kontraktor
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 25
Spesifikasi Teknis
diharuskan menambahkan overstek pembesian balok sepanjang 40 D, untuk pelaksanaan
pembangunan tahap berikutnya, dan diupayakan aman dari korosi.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical
Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini;
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas;
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom praktis, lantai kerja
dan beton non struktur lainnya harus menggunakan K-175 (Site Mix);
4. Beton dengan K-225 (Site Mix) untuk pekerjaan struktural untuk bangunan gedung
seperti pondasi beton sloof,kolom-kolom, balok-balok, dan plat;
5. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi
agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran beton harus
dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON Fc’ = 19,3 MPa
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm2 ) 249
Jumlah Semen minimum ( kg/m3 ) 325
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550
W/ C faktor, maksimum 0.55
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 26
Spesifikasi Teknis
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan
mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang diisyaratkan oleh pemasok waterproofing.
3.1.5. Pengujian Bahan
a. Umum
1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan.
Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk
persetujuan oleh Konsultan Pengawas.
2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Laboratorium Penguji
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji material yang akan digunakan pada proyek ini. Laboratorium bertanggung jawab
untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai bidangnya.
3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus.
- Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
- Alat Pengukur kelecakan beton (slump)
- Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
4. Jika menggunakan beton ready mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di atas
harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
c. Pengujian Agregat
1. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut:
- Sleve analysis
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 27
Spesifikasi Teknis
- Pengujian kadar lumpur dan Kotoran lain.
- Pengujian unsur organis
- Pengujian kadar Clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat
harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.
2. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian agregat
yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sleve Analysis Setiap Minggu
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Hari
Kadar Organis Setiap Minggu
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang
diperoleh ternyata memuaskan.
d. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode/ tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum
beton dituang kelokasi pengecoran sesuai dengan yang disaratkan oleh Konsultan
Pengawas.
2. Jumlah benda uji beton
a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton
hingga cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama benda uji harus berbentuk
kubus berukuran 15x15x15 cm. benda uji bentuk lainya dapat digunakan bentuk
lainya dapat digunakan bila disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selanjutnya
pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 28
Spesifikasi Teknis
uji tersebut ditentukan secara acak oleh Konsultan Pengawas dan harus dirawat
sesuai dengan persyaratan.
b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap mutu beton mutu
yang dituang pada suatu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil
uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada
umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas dapat meminta
jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya
ditangung oleh kontrator.
d. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan unutk setiap mutu beton adalah
:
jumlah minimum waktu perawatan ( hari )
Jenis struktur
benda uji 3 7 28
Beton bertulang 4 - 2 2
Beton pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari boratorium penguji untuk
disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton Karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes
kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang
dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
( )2
fc fcr N
S =
1
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 29
Spesifikasi Teknis
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
- Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai di
bawah 0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi KP.
5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi,
maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melaksanakan pengujian
beban dan lain-lain.
Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya
pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
e. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Beton
a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter
dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil
dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton
untuk masing masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
atau uji lentur.
b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak
sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 30
Spesifikasi Teknis
d. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
3.1.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
adalah antara 8 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai berikut,
Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus
masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan kepada Konsultan
Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-hal khusus akan
didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua
tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk
ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan beberapa hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan
Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor
harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah.
Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam
waktu 1x24 jam dan selanjutnya Kontraktor 1x24 jam selanjutnya Kontraktor harus
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 31
Spesifikasi Teknis
mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas/
Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan
yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang
akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan
sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai
daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar
pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal, umumnya
terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada pengecoran beton
yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan
sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton
yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak
diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi
menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun
pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar
pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan
baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga
agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh
dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada
saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 32
Spesifikasi Teknis
alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton
harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil
yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadam maupun
memadatkan sekitar 5–8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis.
3.1.7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kwalitas pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat, sehingga slump yang rendah-rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang
akan dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai, jika
ada vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan
sedang berlangsung. Alat pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok kolom,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit, maka
Kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan
kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar
tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan Pengawas agar
retak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal
ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton,
tanpa adanya beban yang bekerja.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 33
Spesifikasi Teknis
3.1.8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d
100o C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah
stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1o C.
3.1.9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga
mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan
pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian
sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru
dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
e. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing compound.
Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat pada permukaan
beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 34
Spesifikasi Teknis
3.1.10. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus menyediakan
peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang
akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10
meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (> 20oC) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin.
c. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur ke
dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang diijinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk
itu harus disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
f. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung dari
sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air
dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 35
Spesifikasi Teknis
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam.
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda
pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan sampai
system isolasi terpasang seluruhnya.
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan angin.
Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan kepada
Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk
memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
3.1.11. Adukan Beton yang Dibuat Di Tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 36
Spesifikasi Teknis
3.2. BESI BETON
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton dalam hal ini
Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma atau merk lain yang setara atau yang disetujui oleh Direksi.
Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan untuk pekerjaan ini. Besi Beton
harus dilengkapi dengan mill certificate yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal
pembuatan besi beton tersebut.
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak kualitasnya.
Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan standar
detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender)
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu
Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus sudah
diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton harus
bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart detail. Sebagai
catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang sejauh
mungkin dari garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-
ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar rencana.
Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan
Pengawas.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh untuk
menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 37
Spesifikasi Teknis
gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton
tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar
standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus diikat
pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat
seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang
diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 cm
j. Penggantian Besi
1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar
2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk
balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh
dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut
atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
k. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm)
6 0.3
8 14 0.4
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 38
Spesifikasi Teknis
16 25 0.5
28 34 0.6
≥34 0.8
Diameter Besi (mm) Toleransi Berat (%)
6 8 7
10 16 6
16 28 5
≥28 4
3.3. TOLERANSI DIMENSI ELEMEN-ELEMEN SRTUKTUR
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi sbb :
Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut Beton
(mm) (mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak
memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya diputuskan.
Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
3.4. PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON/ SPARING
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan
terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan
dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi
akibat perubahan desain harus diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M/ E harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 39
Spesifikasi Teknis
menginformasikan hal tersebut kepada KP/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaiannya.
3.5. BETON KEDAP AIR
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu lama. Untuk itu
Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ water
proofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran
harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang
diajukan oleh Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang
sudah selesai.
3.6. ACUAN/ BEGISTING
3.6.1. Umum
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar kerja rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan di dalam spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
d. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan dan bukan
pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
dengan sempurna, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan
material tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 40
Spesifikasi Teknis
3.6.2. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
b. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan di
dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus
untuk menghasilkan detail khusus.
Persyaratan Bahan.
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang diplester,
kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan
siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas
film yang khusus yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek
minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai,
walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu
yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan
beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari
beton fc’ = 14,53 MPa. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Untuk
elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan
lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 41
Spesifikasi Teknis
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti
bentuk/ profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk
memulai pembuatan acuan di lapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan
yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam
gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Akurasi
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 42
Spesifikasi Teknis
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
9. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
10. Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut dan tie
rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga
bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
11. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada
warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan
dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk
dan jenis release agent yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk
jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama pedangang
dari release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis
bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan
lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas.
14. Persetujuan Konsultan Pengawas.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 43
Spesifikasi Teknis
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Terhadap Bentang
Ditengah bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
c. Pembongkaran Acuan
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk
biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
3.7. PEKERJAAN WATERPROFING COUTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Water proofing couting dilaksanakan untuk Plat kanopi Dan Plat Atap ditunjuk
pada gambar rencana (DED).
2. Bahan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 44
Spesifikasi Teknis
a. Water Proofing Couting
• Terbuat Dari Bahan Dasar : Polimer dengan polyester
• Jenis : Emulsion untuk Pemakaian waterproofing di atas kemiringan screed.
• Standar Spesifikasi material : TS-EN 13707, TS-EN 13969, TS 11758-2.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Untuk plat/ dak beton baru, maka plat/ dak tersebut harus disikat terlebih dahulu
sampai bersih.
b. Untuk plat/ dak beton lama yang telah dipasangi water proofing, maka harus dilakukan
pengupasan screeding dari water proofing lama sampai plat/ dak beton bersih,
kemudian disikat sampai bersih.
c. Pengaturan leveling/ kemiringan dilakukan dengan screed kurang lebih 1%
d. Pada pertemuan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran setinggi 20
cm.
e. Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat adukan
pinggulan, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air.
f. Kemudian dilakukan coating lapisan dasar/ primer yang berfungsi sebagai perekat.
g. Pelapisan water proofing dilakukan untuk 1 lapis dan untuk kondisi dak beton yang
terbuka harus menggunakan lapis kedua.
h. Setelah water proofing dilaksanakan, plat/ dak beton tersebut harus ditest dengan
menggenangi plat/ dak tersebut dengan air selama 24 jam dan dilihat dibagian bawah
plat/ dak, jika masih terdapat rembesan maka harus dilakukan perbaikan pelapisan
water proofing.
4. Apabila waterprofing menggunakan sytem 1 Lapis maka setelah waterprofing membran
bakar terpasang kemudian di finish dengan lapisan Screding Camp. 1 PC : 3 Psr
Ketebalan + 2 cm dengan kemiringan kearah aliran pembuang Air Hujan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 45
Spesifikasi Teknis
PASAL 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. UMUM
4.1.1. Ketentuan Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta
berdasarkan jenis bahan/ material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari
Owner.
b. Peraturan-peraturan yang dipakai
Peraturan-peraturan/ standar setempat yang biasa dipakai.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan Pengawas.
Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
American Concrete Institute (A.C.I.).
Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
Kerikil/ split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 46
Spesifikasi Teknis
Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan NZS-
3121/1974.
Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971
(NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan
standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129, PUBI
1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesusi dengan peraturan-peraturan ASTM –
E-648 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.
Syarat bahan glass block sesuai dengan standar pabrik, tanpa cacat serta memenuhi
dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5 (PKKI
tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII 0015-76.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan Shop Drawing dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor harus
mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan Pengawas dan
dimintakan persetujuan.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat, keramik, batu temple,
politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Pengawas terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain
yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan/
maintenance seluruh bahan/ material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan
Pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 47
Spesifikasi Teknis
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat
melakukan penyelesaian/ penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
6. Semua material yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong/ kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/ lapangan yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
10. Setiap produk yang diajukan oleh Main/ Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
perawatan/ maintenance dari produk tersebut yang :
Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
Sesuai dengan persyaratan/ peraturan setempat ;
Disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan surat
penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan/ rekomendasi sebagai applicator ;
Harus melakukan pengecatan secara full system ;
Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;
Harus mengajukan urutan kerja ;
Harus mengajukan bukti pesanan ;
Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai Harus
memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang dikeluarkan oleh
pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur Perusahaan, dengan dilampiri surat
Pengantar dari Main Kontraktor.
4.1.2. Pekerjaan Pendahuluan
a. Pengukuran
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap untuk mengadakan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 48
Spesifikasi Teknis
2. Untuk menentukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk menentukan elevasi 0,00, letak pohon
yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-batas site dengan alat-alat yang sudah
ditera kebenarannya.
3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
keputusannya, setelah berkonsultasi dengan Perencana.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat Waterpass/
Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/ Waterpass beserta petugas yang cakap
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Tugu Patokan Dasar & Titik Pinjaman/ Referensi
1. Letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas, sebanyak 2 (dua)
buah pada dua sisi yang berlainan.
2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton penampang sekurang-kurangnya 200 x 200 mm,
tertancap kuat di dalam tanah.
3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
membongkarnya. Selain itu Kontraktor diharuskan membuat titik Penjamin/ Referensi
yang akurat dari waktu ke waktu sepanjang masa pelaksanaan, mendahului kemajuan
pekerjaan.
4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk tanggung
jawab Kontraktor.
5. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan)
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai keadaan lapangan.
c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu setara meranti ukuran (50/70 mm)
atau kayu dolken, diameter 80-100 mm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa
digerak-gerakkan atau diubah-ubah berjarak maksimum 1.500 mm satu dengan lainnya.
2. Papan dasar pelaksanaan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 49
Spesifikasi Teknis
3. (Bouwplank) dibuat dari kayu meranti, ukuran tebal 30 mm, lebar 200mm, lurus dan
diserut rata pada sisi sebelah atasnya. Pemasangan harus kuat dan menggunakan sifat
dasar (Waterpass).
4. Papan dasar pelaksanaan (Bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang mennyatakan as-
as dan level/ peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang bila terkena air
hujan.
5. Tinggi sisi atas papan patok ukuran harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh Konsultan Pengawas.
6. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 1.000 mm dari sisi luar galian tanah pondasi.
7. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melapor kepada
Konsultan Pengawas.
8. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan termasuk
tanggungan Kontraktor.
4.2. SPESIFIKASI UMUM
4.2.1. Pekerjaan Pasangan
a. Penjelasan Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga mendapatkan
hasil yang baik dan sempurna.
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun
petunjuk/ perintah Direksi/ Pengawas Lapangan.
3. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
- PUBI - 1982
- NI-3 - 1970
- NI-10 - 1973
- SII-0021 - 1978
b. Pasangan Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ringan adalah pekerjaan pasangan bata ringan seperti
ditunjukkan gambar rencana yang berfungsi sebagai dinding penutup ruangan hingga
terbentuk pasangan bata ringan yang sempurna untuk difinishing lebih lanjut, juga meliputi
pekerjaan pasangan bata ringan yang lain seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 50
Spesifikasi Teknis
2. Standart
a. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plasteran). Atau Produk lokal yang telah memenuhi standar uji material.
b. Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plasteran Dinding).
c. SNI 03-6387-2000 (Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan).
d. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan
Logam).
e. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen).
3. Bahan
a. Bata Ringan ukuran 60x20x10 cm merk Citicon
b. Semen instan pasanagn dinding dan plesteran sekualitas Mortar Utama / Top Mortar
c. Semen instan untuk acian sekualitas Mortar Utama / Top Mortar
d. Plasteran dinding menggunakan Plester Mortar Render Mortar Utama / Top Mortar
e. Pasir
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
4. Spesifikasi Teknis Material
a. Ukuran panjang 60cm, tinggi 20cm, dengan tebal 10cm.
b. Berat jenis normal : 700 kg/m3
c. Kuat tekan : > 6,2 N/mm2
d. Tebal spesi : 3 mm (dengan semen instan)
e. Ketahanan terhadap api : 3 jam
f. Jumlah kebutuhan bata ringan per 1 m2 : 8 – 9 buah
5. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan
Konsultan Management Konstruksi, di sertai gambar shop drawing.
b. Penyedia Jasa konstruksi harus memeriksa detil-detil denah, ketinggian dinding,
dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan-pekerjaan ME.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan:
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 51
Spesifikasi Teknis
1. Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
2. Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar
3. Opening untuk access panel, ducting, dll.
d. Siapkan alat kerja dan bahan seperti bata ringan, meteran, sendok semen/roskam,
palu karet, waterpass, ember plastik, alat lot, benang, gergaji, dll.
e. Cek / sortir bata ringan agar didapat ukuran yang sama sehingga bilamana dipasang
akan mendapat permukaan yang rata.
f. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan dipasang bata ringan.
g. Pasanglah petunjuk/alat bantu yang cukup untuk kerataan pasangan bata/ dinding
(marking).
h. Pasang Profil dengan memakai hollow besi.
i. Pasang starterbar lantai atas dan bawah sesuai approval, termasuk pasang besi
kolom praktis sesuai approval.
j. Bersihkan bata ringan dari kotoran dan debu sebelum dipasang agar perekat dapat
bekerja dengan baik.
k. Siapkan campuran adukan tinbed/ perekat bata ringan dan masukan kedalam bak
adukan / ember plastik.
l. Aduk campuran adukan hingga rata dan homogen dengan menggunakan hand mixer.
m. Bila permukaan lantai yang akan dipasang bata ringan tidak ada, maka dipakai adukan
mortar terlebih dahulu pada bagian paling dasar agar didapatkan permukaan yang
rata. (Leveling).
n. Lakukan pemasangan bata ringan secara manual sebagaimana umumnya dengan
tebal speci yang dianjurkan ±3mm dengan roskam gerigi, untuk bagian bawah joint
lantai dan atas join slab menggunakan MU-380/ 301-Tinbed ( Campuran MU 380
dengan air dan diaduk menggunakan Hand mixer), seperti gambar terlampir.
o. Pemasangan starter bar pada kolom praktis disesuaikan dengan spesifikasi yang telah
disetujui.
p. Pengadukan campuran beton untuk kolom praktis menggunakan molen pengecoran
kolom praktis dilakukan pada tiap pasangan bata ringan mencapai ketinggian
±1meter.
q. Untuk memastikan kelurusan dari pasangan dinding bata ringan tersebut digunakan
hollow alumunium / jidar Uk. 50 / 100 sebagai alat control kerataan.
r. Setelah pekerjaan pasangan bata ringan selesai dan dipastikan telah mengering
dilanjutkan dengan pekerjaan plesteran acian siap pakai dengan mortar utama.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 52
Spesifikasi Teknis
4.2.2. Pekerjaan Plesteran Semen Dan Rendering Bata Ringan
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata ringan pada kedua sisi
bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat pada
pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (agregat) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas
dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran Duracoat ex.
Durabuilt atau yang setara dengan pemakaian sesuai dengan standar pabrik yang
bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan/ kedap air (watertight).
3. Pada pemasangan aduk/ spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom dinding
bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan sebagainya untuk
menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-bata
atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk
mencegah keretakan.
5. Rendering batu bata ringan dengan mortar tb : 5 mm
6. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam RKS
Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1pc : 5ps, kecuali pada
dinding batu bata semen raam/ rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam/ rapat air diplester dengan aduk campuran 1pc : 3ps
(yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior, dan bagian-bagian
yang ditentukan/ disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material tidak
terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti yang
dipersyaratkan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 53
Spesifikasi Teknis
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya
dan disetujui Konsultan Pengawas.
5. Semen portland yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya,
dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih, tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan
jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan, material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/ lapangan yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya pekerjaan.
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya Kontraktor harus
segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai yang
ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi
kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada bagian pekerjaan
yang diijinkan Konsultan Pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan lainnya,
harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap
untuk di cat atau finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan pemilik/ pemakai.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 54
Spesifikasi Teknis
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
• Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan cara
dipahat halus.
• Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram/ dibasahi dengan air semen.
• Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 Pc : 3 Ps.
• Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
4.3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
4.3.1. Pekerjaan Sub Lantai/ Rabatan/ Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung di
atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang
disebutkan/ ditunjukkan pada gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen portland harus memenuhi NI-8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3. Kerikil/ split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
4. Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
3121/1974.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-2)
PUBI 1982 dan (NI-8).
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian/ penggantian dalam pekerjaan ini,
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub
lantai dilaksanakan terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 55
Spesifikasi Teknis
dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah
mempunyai daya dukung maksimum.
4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau split
dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
5. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 70 mm atau sesuai yang disebutkan/ disyaratkan
dalam detail gambar.
6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/ waterpass, kecuali pada lantai ruangan-ruangan
yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai kemiringan
lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
4.3.2. Pekerjaan Penutup Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat
bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2. Pekerjaan penutup lantai ini terdiri dari pekerjaan keramik, yang dilakukan pada seluruh
finishing lantai sesuai yang disebutkan/ ditunjukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan
a. Lantai & Dinding
Untuk Pas. Lantai Granite Tile Uk. 60x60 cm Polished, warna terang ex. Valentino
Gress, Roman ditujukan pada gambar DED atau sesuai persetujuan Owner.
Untuk Pas. Lantai Granite Tile Uk. 60x60 cm UnPolished/Matt ex. Valentino Gress,
Roman ditujukan pada gambar DED atau sesuai persetujuan Owner.
Untuk Pas. Keramik Lantai 30x30 cm ex. Platinum, Roman, Milan, ditujukan pada
gambar DED atau sesuai persetujuan Owner.
Untuk Pas. Keramik Dinding 30x60 cm ex. Platinum, Roman, ditujukan pada
gambar DED atau sesuai persetujuan Owner.
b. Plint
Digunakan Hospital Plint Tinggi 10 cm pada seluruh area yang ditunjuk pada
gambar DED.
2. Warna harus sesuai dengan kesepakatan Owner. Masing-masing warna harus seragam,
warna tidak seragam akan ditolak.
3. Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur 250
kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade 1).
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 56
Spesifikasi Teknis
4. Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan keramik. Untuk
daerah basah ditambahkan liquid grout additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan
ketentuan sesuai pabrik.
5. Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah menggunakan AM 30
atau setara dengan persyaratan sesuai standart pabrik.
6. Warna ditentukan sesuai gambar.
7. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI–19) dan dari distributor bahan pengisi siar serta bahan
perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
8. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas setelah
berkonsultasi dengan perencana dan pemilik.
9. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
10. Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Konsultan Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum
berusia 28 hari.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
4. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau
sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Siar-siar harus
membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan bahan
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasanganya.
6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 57
Spesifikasi Teknis
7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal
seperti yang ditunjukkan.
9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
11. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
a. Tetapkan data level lantai yang tepat.
b. Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
c. Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
d. Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e. Untuk memastikan lokasi Naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai dengan
plint adalah rata/ lurus
12. Grouting
a. Keramik diberi grount ketika keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran/ pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
b. Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
c. Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air. Dan akhirnya poles
dengan kain
4.4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
4.4.1. UMUM
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian
bangunan tertentu seperti yang terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
b. Standart
• PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
• ASTM, A : 370 - 74
• SNI : Standart Nasional Indonesia
c. Contoh Bahan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 58
Spesifikasi Teknis
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/ type bahan
penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
d. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
4.4.2. PENUTUP ATAP
a. Lingkup pekerjaan disini meliputi:
1. Pekerjaan Rangka Atap dengan Hollow Besi.
2. Pekerjaan Penutup Atap dengan Rooftop tb 10 mm
Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga kerja yang cakap untuk
dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Bahan/ Material
– Material harus merupakan produksi pabrikan mutu standard Nasional Indonesia ( SNI )
untuk memastikan mutu dan kualitas.
– Di upayakan bahan–bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang
produknya memenuhi standarisasi industri yang berlaku.
– Pabrik Produsen Rangka Atap Baja memberikan garansi selama Dua Puluh (20) tahun
untuk bahan dan struktur serta pemasangan kembali dengan perkecualian faktor
kerusakan gedung dan force major.
– Profil bahan yang digunakan memiliki tingkat keregangan (G) 550 dengan ketentuan
antara lain :
– Semua pekerjaan baut (bolt) harus memenuhi syarat AISC, Spesification for Struktural
Joint Bolt.
– Mengeluarkan perhitungan struktur (Engineering Report)
– Bersertifikat SNI dan sertifikat ISO
– Bergaransi anti karat minimal 25 tahun
c. Pelaksanaan
a. Pemasangan Rangka Atap Baja dilakukan oleh aplikator resmi yang di tunjuk oleh pabrik
produsen.
b. Sub Kontraktor yang dipakai oleh Kontraktor (bila ada) harus diketahui dan disetujui oleh
Direksi.
c. Setiap unit pekerjaan (Lokasi) memiliki gambar kerja (1 Asli dan 2 Copy) yang dibuat oleh
aplikator berdasarkan sistem pemasangan (Software) serta disahkan oleh pabrik
produsen Rangka Atap Baja
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 59
Spesifikasi Teknis
d. Pemasangan Penutup Atap Galvalume dilaksanakan setelah Pemasangan Rangka Atap
Baja dengan kuda–kuda baja dan gording setelah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas
e. Setiap Gambar kerja memiliki detail gambar kerja tentang ukuran jarak kuda-kuda
(maksimal 100 cm), cremona, konektor, dll yang menjamin kuat dan baiknya struktur
pemasangan Rangka Atap Baja tersebut.
f. Aplikator menyerahkan contoh Spesiment masing–masing bahan sepanjang (15 cm)
untuk masing-masing lokasi terpasang.
g. Setelah proses Pemasangan Atap Baja, sebelum pemasangan penutup atap akan
diperiksa dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Aplikator resmi pabrik (Produsen)
h. Apabila terjadi perubahan di lapangan yang tidak sesuai dengan Desain yang ada, maka
Aplikator mengajukan perubahan Desain terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
i. Semua proses sebagaimana diatas tertulis/ tertuang (diadministrasikan) dalam buku
Direksi atau dibuatkan Berita Acara bilamana diperlukan.
4.6 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.6.1. Pekerjaan Kusen Alumunium
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan kisi-kisi alumunium, seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca dan cermin.
b. Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan alumunium Framing System Uk. 4”, dari produk dalam negeri
Inkalum, Alcomexindo atau produk lain yang setara yang memenuhi Alumunium extrusi
sesuai SII extrusi sesuai extrusi 0695-82, 0649-8
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela,
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 60
Spesifikasi Teknis
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
6. Konstruksi kusen dan kisi-kisi alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Khusus untuk kusen alumunium eksterior (Mullion dan Transome), bentuk dan ukuran
profil alumunium sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan perhitungan struktur rangka serta pembuatan gambar detail rinci dalam shop
drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
8. Kusen alumunium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
9. Kusen alumunium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/ kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positip) dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
12. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan
sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak/
bergeser.
13. Bahan finishing
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 61
Spesifikasi Teknis
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari lacquer yang jernih.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor
juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan
dimensi profil alumunium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/
berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame/ kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen
alumunium harus ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 62
Spesifikasi Teknis
10. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/ grout.
11. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
12. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
13. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
14. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
15. Profil alumunium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Pegawas & Direksi.
4.6.2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan alat penggantung dan kunci)
serta (pekerjaan kaca).
b. Persyaratan bahan
1. Rangka dari bahan alumunium Framing System, yang mutu dan persyaratan bahannya
sama dengan bahan yang digunakan untuk kusen alumunium, yaitu produk dalam negeri
ex. Handex, Alexindo, Inkalum
2. Untuk daun Pintu menggunakan daun pintu sesuai dengan RAB dan Gambar DED
Ukuran daun pintu dan jendela alumunium sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar,
sehingga seluruh persyaratan bahan dapat terpenuhi.
3. Untuk panel jendela digunakan bahan kaca sebagaimana dimaksud dengan tebal sesuai
dengan perhitungan, mutu AA, yang memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 63 dan SII
0189-78. Warna kaca akan ditentukan kemudian.
4. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari dow corning type 793 atau
setara. Jangan memakai karet/ gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan
antar permukaan dan untuk menghindari distorsi.
5. Pergunakan foam yang lembut untuk back-up material seperti polyurethane foam
6. Pergunakan neoprene rubber dengan kekerasan 90 atau lebih untuk bahan setting
blocks dengan ukuran :
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 63
Spesifikasi Teknis
a. Panjang : (25 x luas kaca dalam m2) mm
b. Lebar : (tebal kaca + 5) mm
c. Tebal : 6 sampai dengan 12 mm
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara pemasangan/ mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas minimal 3 (tiga)
produk yang setara dari berbagai merk/ pabrik lengkap dengan brosur/ spesifikasi dari
masing-masing pabrik yang bersangkutan.
3. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk,
ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing sebelum
dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas.
4. Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi
dari kerusakan dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu/ jendela dan penguat lain
serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/
menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
6. Bentuk/ pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan rangka pintu/ jendela
kaca yang tampak.
8. Untuk daun pintu/ jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
4.6. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.7.1. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 64
Spesifikasi Teknis
2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat
yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang
disebutkan / ditentukan dalam gambar
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan bab 5 (pekerjaan kusen, pintu
dan jendela)
b. Persiapan Bahan
1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Konsultan pengawas
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar
3. Perlengkapan untuk pengunci yaitu
- Hinges / Engsel : DEKKSON, DORMA
- Flush / Barrel Bolt ( slot ) : KEND, DEKKSON
- Door Closer : KEND, CISA
- Handle : KEND, CISA, DORMA
- Pull Handle Solid : ex. kend & YALE ( PR 06.12 ) komplit
- handle Solid Brass : ex. YALE ( LP. 402 & 406 )
- Lockcase : ex. Kend ( Cylinder Mortise dll )
- Sliding System Series : ex. YALE ( Dual Profile Cylinder )
- Patch Fitting : ex. YALE PT. 2234, Dekkson, Dorma
- Top Pin : ex. YALE PT. 2221 Adjustable, PT. 224 Fixed,
Dekkson
- Push Bar : ex. YALE Chiusura Lateral, duplice
- Panic Device : ex. YALE Chiusura Lateral, duplice
a. Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus direncanakan dan diatur mengikuti
sistem penguncian (locking System) Great grand Master key, emergency Master dan
Contruction Key dari pabrik yang bersangkutan. Setiap kunci pintu dilengkapi 3 (tiga)
buah anak kunci, demikian pula anak kunci Master / Grand Master / Great Grand
Master / Emergency Master Key disediakan sebanyak 3 (tiga) buah. Untuk
Construction Key disediakan 5 (lima) buah.
b. Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu.
c. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
d. Pemasangan door closer pada rangka kusen dan daun pintu, diatur sedemikian rupa
hingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi dengan
baik
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 65
Spesifikasi Teknis
e. Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari
merk dan type seperti yang telah diisyaratkan, dipasang dengan baik pada dinding
atau pada lantai (sesuai dengan kondisi yang memungkinkan) dengan menggunakan
sekrup dan nylon plug
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan
2. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas meminta untuk mengadakan test-test
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai
dasar persetujuan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
4. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
5. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas
6. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan
jarak yang sama
7. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
8. Posisi ‘lock’ dan ‘latch’ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan
9. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat
4.7. PEKERJAAN KACA
4.8.1. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan ini meliputi, kaca tempered & daun jendela
3. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen Jendela serta Pekerjaan Curtain Wall
b. Persyaratan Bahan
1. Umum
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 66
Spesifikasi Teknis
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening
2. Toleransi
a. Panjang-Lebar : ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
b. Kebersihan, kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm per meter panjang
c. Ketebalan : ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm dari ketebalan yang
digunakan.
3. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana
4. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik :
a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca)
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
ataupun seluruh tebal kaca
d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/ masuk
e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (weve) ; benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
terobah dan mengganggu pandangan
f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch)
g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan)
h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca)
i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
5. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality)
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 67
Spesifikasi Teknis
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan
Konsultan Pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana
7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/
dihaluskan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
agar mudah diketahui
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size)
6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
alumunium harus sesuai dengan persyaratan
7. Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca
8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
4.8. PEKERJAAN PENGECATAN
4.10.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding, Plafond & Rangka Baja
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan dalam gambar
b. Syarat-syarat Bahan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 68
Spesifikasi Teknis
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat interior Mowilex, Nippon Paint untuk
interior atau setara, dan untuk exterior digunakan cat exterior Mowilex, Nippon Paint
dengan proses sebagai berikut :
• Pengecatan Interior :
Primer :1 Lapis Plamir, minimal interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.
Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang
merata dan sama tebal.
Cat Penutup : 2 lapis cat halus setebal untuk 2x30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Rangka Baja : Pengecatan dengan Menie Besi.
• Pengecatan Exterior :
Primer :1 Lapis Plamir, minimal interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.
Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar interval berbahan Alkali 2 jam, sehingga dicapai
permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Penutup : 3 lapis cat halus setebal untuk 3x30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Rangka Baja : Pengecatan dengan Meni Besi.
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
3. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah)
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
4. Seluruh bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamir dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta
seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Konsultan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 69
Spesifikasi Teknis
Pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan.
Konsultan Pengawas akan mengintruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan/
penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standart untuk pemeriksaan/
penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan
warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan
Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan
dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor harus
memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan
yang baik dan sempurna.
4.9. PEKERJAAN SANITAIR
4.10.1. Pekerjaan Peralatan Dan Perlengkapan Sanitair
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
b. Persyaratan Bahan
1. Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu produk Triliun yang mempunyai kualitas
sama baik atau sesuai persetujuan Owner.
2. Accessories yang digunakan utuk sanitair diantaranya :
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 70
Spesifikasi Teknis
- Closet duduk
- Wastafel
- Jet Washer
- Kran air stainless.
- Floor drain.
- Spoelhoek.
3. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran
kecuali bila ditentukan lain
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik
5. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
2. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian, maka bahan pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Manajemen Konstruksi
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan
7. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik/ Pemakaian/ Pemberi Tugas
4.10. PEKERJAAN LOGO DAN TULISAN ACRYLIC
a. Uraian Pekerjaan
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 71
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat kerja serta
pemasangan papan nama, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini meliputi hal-hal berikut:
• Pembuatan dan pemasangan papan nama tulisan :
- Font Akrilic Tb 5 mm+Indirect (menyala)+Rangka " I G D " H : 100 cm
- Font Akrilic Tb 5 mm+Rangka " EMERGENCY " H : 35 cm
- Font Akrilic Tb 5 mm+Rangka " DROP OFF " H : 15 cm
Dan tanda-tanda lainnya seperti tunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan
petunjuk Pemilik Proyek.
b. Material
Bahan yang digunakan adalah Acrylic ketebalan 5 mm, dengan bentuk dan dimensi sesuai dengan
gambar rencana.
c. Pelaksanaan
1. Persiapan
Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana papan nama akan dipasang.
Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau kesalahan pada permukaan
bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui Pengawas Lapangan.
2. Pemasangan
Pasang huruf-huruf Acrylic tersebut dan susun hingga membentuk tulisan Sesuai dengan
Gambar Rencana pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Pastikan semua huruf pada
tulisan tersebut, terpasang lurus dan benar, pada ketinggian dan dengan cara sesuai
ketentuan. Jangan memasang signage di atas pintu atau permukaan lainnya sebelum
pekerjaan pada bagian-bagian tersebut diselesaikan.
3. Perlindungan
Perlindungan pekerjaan danpekerjaan sekitarnya serta bahan-bahan dari kerusakan selama
pekerjaan berlangsung sampai selesai. Bungkus pekerjaan yang telah selesai dengan lembaran
plastic atau bahan yang kedap air untuk pengiriman dan penyimpanan dan dilindungi dari
kerusakan selama pemasangan.
4. Perbaikan dan Pembersihan
Setiap kerusakan yang terjadi selama pemasangan harus diperbaiki. Signage yang tidak dapat
diperbaiki harus diganti dengan yang baru. Bersihkan bingkai dan permukaan papan nama agar
diperoleh hasil yang baik.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 72
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN PLUMBING
1. UMUM
1. Syarat-Syarat Pekerjaan Plumbing
a. Pada saat melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan terlebih dahulu gambar kerja (Shop
Drawing) guna mendapatkan persetujuan dari MK. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1
minggu sebelum pekerjaan dimulai.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana kerja dengan jadwal disesuaikan
dengan kontraktor yang lain. Apabila terjadi suatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin menghasilkan suatu pekerjaan dengan
kualitas baik, maka kontraktor wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka kontraktor tetap
bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin ditimbulkan.
d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah terhadap perubahan-
perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop drawing.
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi sesungguhnya sebagaimana yang
terpasang dalam bangunan (As Built Drawing) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri
dari satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar copy.
f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi operator yang ditunjuk
oleh pemilik, baik mengenai penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual) mengenai pengoperasian dan
pemeliharaan system secara keseluruhan. Buku ini harus diserahkan rangkap tiga.
h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan tersebut. Oleh karena
itu, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara pemasangan dan kualitas
pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar di bawah ini:
- Standar Nasional Indonesia (SNI) - NEPA
- ASTM - ANSI
- JSI
2. PEKERJAAN PIPA AIR BERSIH, PIPA AIR KOTOR DAN PIPA AIR BEKAS
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam gambar plumbing lengkap dengan
katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan, termasuk fitting, kran dan
alat-alat lain yang diperlukan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 73
Spesifikasi Teknis
c. System pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan
pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukan dalam gambar
plumbing.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah, maupun pipa cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat
Plumbing (Fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih).
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (Fixture) ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC
dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air kotor untuk distribusi air kotor ke setiap alat plambing (Fixture)
harus ada kode abjad AK (Air Kotor)
c. Pipa air bekas
Pipa air bekas dari setiap alat plambing (Fixture) ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC
AW dengan tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air bekas untuk distribusi air bekas ke setiap alat plambing
(Fixture) harus ada kode abjad ABK (Air Kotor)
d. Pipa Venting
Pipa venting dari setiap alat plambing air kotor dan air bekas yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC
klas D tekanan kerja 5 Kg/cm2.
e. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang dipasang pada instalasi harus
memiliki merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
3. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran bagian-bagian
bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari konsultan pengawas.
Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor
bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi
bangunan yang dicor dengan beton dilakukan oleh kontraktor struktur, atas petunjuk kontraktor plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan hal ini kepada pengawas. Fiting dan alat –alat
yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 74
Spesifikasi Teknis
e. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan menggunakan Dynabolt
atau Fischer dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang diperlukan.
f. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop (Gate Valve).
g. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus disediakan dan dilaksanakan
oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
4. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji sebesar 2 (dua) kali
tekanan kerja (Working Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi bangunan lainya, maka bagian
tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan tembok
atau konstruksi bangunan lainya.
c. Kontraktor harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil
pengujian kepada direksi untuk arsip pemberi tugas.
d. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus mengganti bagian
yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujianya diterima oleh pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan dengan bahan apapun tidak
diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan Dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak pekerjaan, kontraktor
harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat
atau memproduksi alat atau bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi
Tugas.
b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang dipakai
untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-
perubahan dari contoh bahan-bahan yang dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan
persetujuan dari pengawas.
6. Sleeves & Support
a. Umum
1. Kontraktor plumbing bertanggung jawab atas penyediaan bahan dan lokasi pemasangan yang tepat.
Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh Kontraktor Umum.
2. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom ataupun balok, tanpa mendapatkan ijin tertulis dari
KP.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 75
Spesifikasi Teknis
b. Sleeves untuk pipa-pipa
1. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
2. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm di luar pipa
ataupun isolasi.
3. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang baja atau pipa GIP.
4. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing)
harus dari jenis “Flashing sleeves”.
5. Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan gasket atau caulk atau timah pakal.
c. Support untuk fixtures dan alat-alat
1. Semua Fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu (Supported) dan ditetapkan ditempatnya dengan baik
dan kuat.
2. Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dan dalam dinding atau lantai dan rata dengan
permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert
harus tidak kelihatan.
3. Apabila digunakan baut tembus (trought bolt) harus dipasang plot penahan pada sisi yang lain dari dinding
atau lantai tersebut.
4. Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapis chromium atau nikel,
demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
7. Penumpu/Penggantung Pipa
a. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan penggantung atau angker yang cukup kokoh (rigid). Pipa-
pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya agar inklinasinya tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran, pemasangan harus sedemikian hingga masih memungkinkan konstruksi dan
expansi pipa oleh perubahan temperatur.
b. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak antara
tidak lebih dari 2 meter.
c. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya, untuk disetujui oleh Direksi atau ahlinya.
Penggantung dari kawat, rantai, besi strip, ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan insert
yang dipasang pada waktu pengecoran beton, atau dengan baut tembok (ramset belt), atau pengeboran
dengan memakai Dina bolt.
e. Pipa vertical harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar) minimum 3 klem jarak antara 1 lantai
(tingkat), dan sesuai gambar.
8. Pipa-Pipa Dalam Tanah
a. Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
b. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan
baik, untuk di bawah pipa ada lapisan pasir 15 cm dan di atas pipa 20 cm.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 76
Spesifikasi Teknis
c. Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang sama.
d. Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh pemilik atau wakilnya yang
ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian dan lubang galian ditimbun dengan baik dengan
tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
e. Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah letak pipa.
9. Pengujian Dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari
instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan
penurunan maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul diperbaiki oleh Pemborong tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari
instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan
penurunan maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kebocoran /kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh pemborong ini tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu diadakan pembilasan atas seluruh jaringan
pipa dengan cara menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air masing-masing
selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistem harus diuji terhadap
pemakaian dengan cara menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau gangguan.
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada Pemborong
pekerjaan plumbing.
2. Disinfeksi
a. Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan
kepada pemilik.
b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam sistem pipa, dengan cara/metode
yang disetujui oleh KP. Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar clorine menjadi
tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus dibuka dan
ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut di atas.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 77
Spesifikasi Teknis
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan baik (goed keuring)
yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi serta jika
perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak melaksanakan teguran-
teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa pemeliharaan maka Direksi berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan
instalasi tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih karyawan/petugas dari pemilik
sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melaksanakan pemeliharaannya.
10. Pencatatan Dan Labeling
a. Semua pipa yang dipasang harus dicat dan diberi tanda arah dan sejenis air yang ada dalam pipa tersebut.
1. Air bersih cat panah putih (AB).
2. Air pemadam kebakaran cat merah, arah panah putih (AH).
3. Air bekas PVC cat arah panah kuning (ABk).
4. Air kotor PVC cat arah panah kuning (AK).
b. Cara Pencatatan
1. Untuk GIP sebelah dicat terlebih dahulu dilakukan pelapisan baru diberi tanda panah.
2. Untuk PVC setelah pipa dibersihkan kemudian dicat 2 lapis dengan cat besi, lalu diberi panah.
11. Spesifikasi Pipa
a. Pipa air bersih : PPR PN 10
b. Pipa air kotor : PVC Type AW
c. Pipa air bekas : PVC Type AW
d. Pipa air hujan : PVC Type AW
e. Pipa venting : PVC Type D
f. Merek Pipa : Westpex, SD,Vinilon,Rucika
4. PEKERJAAN GAS MEDIS
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan instalasi pipa gas medis dengan outlet-oulet diruang pasien.
b) Penyambungan pipa dari main line existing ke titik outlet
c) Pembongkaran dan Pemasangan kembali bedhead exiting.
2. Bahan dan Alat
a. Bahan-bahan pipa
- Pipa gas medis yang digunakan dalam instalasi ini seluruhnya menggunakan Pipa tembaga (Copper
pipe) memakai standart ASTM B 819 TYPE L atau JIS H 3300, EN 1057 yang setara untuk instalasi gas
medis dengan kadar tembaga 99%.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 78
Spesifikasi Teknis
- Semua bahan pipa dan fitting harus dalam kondisi baru, bebas dari cacat dan memenuhi standart ASTM
B 819 TYPE L atau JIS H 3300, EN 1057.
3. Perancanan
a. Compres air (udara tekan) dapat bekerja secara manual dan secara otomatis dengan menggunakan unit
pengotrol elektrik. Apabila copres air ini bekerja secara otomatis on-off dikendalikan oleh pressure switch
yang dipasang pada jaringan pipa dibelakang unit kompresor. Apabila tekanan menurun maka secara
otamotis kompresor akan hidup dan ketikan tekanan sudah mencapai nilai tertentu compressor akan mati
dengan sendirinya.
b. Vacum air bekerja terus menerus secara otomatis selam 24 jam. Apabila tekanan didalam tangki masih sama
atau diatas tekanan atmosfir maka kedua pompa akan bekerja bersama. Jika tekan mencapai 150 mbar abs
maka pompa akan berhenti. Pompa akan berfungsi kembali jika tekanan dalam tangki mencapai 250 mbar.
Atau sesuai dengan tekanan yang diinginkan. Pada saat tekanan dalam tangki melebihi 600 mbar maka
sinyal darurat akan menjadi aktif.
c. Oksigen dan Nitrous Oxida bekerja secara otomatis. ketika gas yang ada pada tabung sisi kanan habis maka
manifold valve dengan sendirinya akan menutup dan valve sebelah kiri akan terbuka. Makanisme ini diatur
oleh Chage Over Switch (COS). Sehingga suplay gas ke outlet terjaga continuitasnya
4. Pemasangan
a. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak boleh mengakibatkan gangguan yang
diperoleh dari transmisi suara dan getaran kedalam ruangan-ruangan yang akan dihuni. Kontraktor
bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
b. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
c. Pipa-pipa harus diberi tanda huruf atau nomor untuk identifikasi dengan cara yang baik dan tidak mudah
hilang/ terhapus.
d. Pipa distribusi utama diletakan diatas plafon dan ditumpu/digantung dengan kuat, sedangakan pipa-pipa
yang menuju ke outlet diletakan dalam tembok.
e. Apabila dalam melakukan pekerjaan kontraktor menemui kesulitan, maka kontraktor wajib memberikan
lamporan tertulis dan sesegera mungkin dibicarakan dengan pengawas/MK.
5. Pengujian
a. Sesudah instalasi terpasang, kontraktor harus melakukan pengujian untuk masing-masing system gas medis
(Oxygen, Vacum, Nitrous oksida dan Compres air) secara pneumatik mengunakan media tekan gas
nitrogen (N2) dengan tekanan pengujian sebesar 2 x tekanan kerja atau 10 kg/cm2 selama 24 jam.
b. Selama pengujian berlangsung, Supllier alat/peralatan utama diwajibkan hadir untuk memberikan petunjuk.
c. Kontraktor harus menguji semua system gas medis yang telah terpasang dan menyerahkan data pengujian
kepada direksi sebagai arsip pemberi tugas.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 79
Spesifikasi Teknis
6. Pengendalian
a. Kontraktor harus menyerahkan/melampirkan brosur dan sertifikat test dari pabrik pembuat peralatan gas dan
pipa-pipa yang akan dipasang untuk system gas medis.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan, seperti water pas, pipe cuter dan lain
lain.
c. Apabila pengawasa meragukan kuaitas atau alat tertentu maka bahan tersebut akan dikirim kelaboraturium
peneyelidikan nutu barang atas biaya kontraktor dan bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan kontraktor harus segera menganti.
7. Persetujuan bahan dan alat
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak pekerjaan, kontraktor
harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau, perusahaan-perusahaan yang membuat atau
memproduksi bahan/alat yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi tugas.
b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari bahan/peralatan yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari pengawas.
8. Spesifikasi teknis peralatan gas medis
a. Bedhead (Merk: BAZZ,Amcaremed)
b. Cooper Medical Gas ASTM B-819 TYPE L (Merk: KOIDO)
c. Outlet gas medis (Merk: BAZZ,Amcaremed)
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 80
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan untuk kabel instalasi
menggunakan kabel NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY pemasangan harus ditanam didalam tanah dengan kedalan minimal 50 cm
dengan pelindung minimal batu bata diatas kabel. Sedangkan kabel NYY bisa di tanam ataupun di letakkan
bebas diudara.
d. Untuk jenis kabel NYM pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan diameter 20MM.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja (NYFGbY), atau tanpa pelindung
baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari panel ruang Genset ke tiap tiap unit
bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
Merk yang dapat diterima adalah supreme, kabel metal.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM, pemasangan dalam pipa PVC dia.20mm. Kabel
tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter
minimal kabel 3 x 2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah supreme, kabel metal atau setara.
2. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti: panel,
jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (Shop Drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan jalur pemasangan
kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang dipasang harus diserahkan
kepada konsultan pengawas untuk diperiksa. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14
hari sebelum pemasangan.
3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan
penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan
kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 81
Spesifikasi Teknis
a. Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL terbitan
terakhir (2011), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini
harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus
dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera
setelah pekerjaan selesai.
b. Pemotongan Dan Pembobokan (Cutting & Patching)
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua pemotongan dan
pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi
elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya Cutting, semua pekerjaan pemasangan insert, Sleeves,
Raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
c. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi elektrikal
harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai
grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik, termasuk inserts
untuk Conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
d. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca
dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan
yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya kotoran.
e. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapi
selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai
pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
f. Material Bahan dan Peralatan Yang Digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan
sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan gambar kerja (Shop Drawings) harus
diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (Full Time) seorang koordinator yang ahli
dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong
dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat
dan rapih.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 82
Spesifikasi Teknis
a. Material
1. Kabel daya tegangan rendah
a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
- Type : NYFGbY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau Lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari
Galvanized Flat Steel Wire, dan lapisan terluar adalah PVC sheathead warna hitam. Warna
insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode dalam PUIL 2011 sebagai berikut:
+ Phasa : Merah, Kuning, Dan Hitam
+ Netral : Biru
+ Ground : Hijau Kuning
- Tanda Pengenal
Pada Sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut:
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
- Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara Visual (Appearance Inspection)
b. Pengujiaan tahanan dari penghantar.
c. Pengujiaan tahanan insulasi
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo.
b. Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 83
Spesifikasi Teknis
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam
dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti
harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2011 sebagai berikut:
+ Phasa : Merah, Kuning, Dan Hitam.
+ Netral : Biru.
+ Ground : Hijau Kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut:
a. Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara visual (Appearance Inspenction)
b. Pengujian tahanan dari penghantar
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo.
c. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYA
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, warna
insulasi PVC terdiri dari merah, kuning, hitam, biru serta kombinasi kuning hijau.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut:
a. Nominal voltage.
b. Type.
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 84
Spesifikasi Teknis
e. Nama pembuat/merk dagang.
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara Visual (Appearance Inspenction).
b. Pengujian tahanan dari penghantar.
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo.
d. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYM
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna
putih, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2011
sebagai berikut:
+ Phasa : Merah, Kuning, Dan Hitam.
+ Netral : Biru.
+ Ground : Hijau Kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut:
a.Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi:
a. Pemeriksaan secara Visual (Appearance Inspenction).
b. Pengujian tahanan dari penghantar.
c. Pengujian tahanan insulasi.
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo atau
tranka atau setara.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 85
Spesifikasi Teknis
4. Spesifikasi bahan instalasi kabel
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan menggunakan spesifikasi seperti
dibawah ini:
a. Pekarjaan kabel Feeder
1. Kabel NYFGbY : Supreme, Kabel Metal.
2. Kabel NYY : Supreme, Kabel Metal.
b. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan kotak kontak
1. Kabel NYM : Supreme, Kabel Metal.
2. PEKERJAAN PANEL LISTRIK
1. Lingkungan Kerja
Dalam pekerjaan panel listrik terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar panel listrik dapat
digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (Wiring Instalasi)
serta perbaikan selama masa pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi
akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh sistem panel listrik yang baik dan handal, maka peralatan atau
bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan panel listrik yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan panel listrik.
b. Pengadaan panel meliputi panel SDP gedung, Panel Lampu, Panel AC, Panel Lift.
c. Pengadaan dan pemasangan komponen instalasi panel listrik.
d. Mengadakan uji coba instalasi panel-panel yang berfungsi sebagai panel kontrol.
2. Standart panel tegangan rendah
1. Type
Metal enclosed, air insulating medium, fixed type, Manually Operated, Mechanically Interlocked.
Panel dan komponen-komponennya harus difinish untuk penggunaan di daerah tropis ( panas dan lembab,
pasangan dalam/indoor use)
2. Standart
Panel Switchgear harus dibuat sesuai dengan standart IEC atau standar-standar lainya (NFC,
VDE/DIN, NEMA, BS, JIS)
3. Konstruksi
- Panel switchgear TR akan dioperasikan pada tegangan 380/220 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly
Grounded.
- Switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya pengoperasian sakeler-
sakelar daya, pemutus tenaga, pemasangan kembali indicator-indicator gangguan, pengecekan
tegangan, dan sebagainya.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 86
Spesifikasi Teknis
- Switchgear terdiri dari lemari-lemari yang akan digunakan untuk pemasangan peralatan-peralatan dan
penyambungan. Lemari-lemari panel hanya mempunyai bukaan dari sisi sebelah depan.
- Lemari untuk “Panel Board” harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk
“panel board” dan sesuai kebutuhan, sehingga untuk sejumlah komponen panel maupun untuk sejumlah
kabel yang dipakai tidak menjadi terlalu sesak.
- Kabinet panel terbuat dari bahan pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm. Panel-Panel Floor
Mounting / Free Standing harus diberi penguat rangka dari baja siku atau kanan dengan ketebalan 3 mm,
mempunyai ukuran standar sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah.
- Pintu panel dilengkapi dengan engsel type terbenam, handle (catch) dan kunci (lock). Kunci panel-panel
listrik harus memakai kunci jenis masterkey.
- Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut semua mur dan baut harus tahan karat. Semua
bagian dari baja harus bersih dan sandblasted setelah pengelasan, kemudian secepatnya dilindungi
terhadap karat dengan cara galvanisasi atau chromium plating atau dengan zinc chromate primer.
Pengecatan finishing dilakukan dengan dua lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang disetujui
oleh pengawas.
4. Komponen-komponen panel
1. Busbar
Main bus harus dipasang horizontal disebelah atas. Main dan tap busbar harus dari bahan
tembaga dengan konduktifitas tinggi (98% atau lebih besar), dan harus mempunyai kuat hantar
arus kontinu yang standart dan sesuai dengan yang dimaksud pada gambar. Busbar harus dicat
sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut:
+ Phasa : merah, kuning dan hitam.
+ Netral : biru
+ Ground : hijau, kuning
Busbar pentanahan terletak disebelah bawah, dimana akan diadakan penyambungan dengan
penghantar pentanahan terhadap lemari panel, rangka dan badan peralatan dari metal, conduits
dan lain-lain.
2. Circuit Breaker (CB)
CB kapasitas sampai dengan 100A adalah type Mini Circuit Breaker (MCB) untuk kapasitas
lebih besar dari 100A hingga 300A harus dari type adjusted case (MCCB) dan fixed/bolt-on.
Handel pengoperasian CB harus dapat secara jelas menunjukkan apakah CB pada posisi on, off
atau “Triped “.
CB harus mempunyai besaran-besaran ampere frame (AF) dan ampere trip (AT) pada
temperatur keliling 40oC, 600V ratings dan kemampuan pemutusan arus hubungan singkat
minimum pada 380V (RMS symmetrical) sesuai seperti yang tercantum dalam gambar.
Main CB yang harus dilengkapi dengan pengaman terhadap gangguan ke tanah (Ground Fault
Protection). Produk yang dapat diterima adalah merk SCHNEIDER, LS.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 87
Spesifikasi Teknis
Untuk menjaga originalitas produk, maka semua CB harus disertai sertifikat keaslian barang
dari produsen atau agen resmi yang ditunjuk.
3. Magnetic Contactor
Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran atau dengung. Kumparan contactor
harus sesuai untuk tegangan 220 volts, 50 Hz dan tahan bekerja continue pada 10% tegangan
lebih tinggi dan harus dapat pula menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal.
Contraktor harus type heavy-duty, kemampuan minimal making current sebesar 15% arus
nominal, dan kemampuan electrical operation sebanyak 2.000.000 kali.
4. Selektor Switch
Selector switcher harus mempunyai rating 10 A pada 300 V, type heavy duty dan kedap
minyak.
5. Lampu Indikator / Pilot lamp
Lampu indikator harus type Full Voltage, Heavy Duty dan kedap minyak.
Lampu indikator harus dilapisi nickel dengan lensa dari gelas prismatic, pemasangan secara ulir
dengan diameter ± 2.5 mm persegi empat, lampu harus type long life.
6. Terminal Block
Terminal block untuk kabel-kabel control harus diberikan batas penghalang diantaranya,
dengan rating 600 volts minimum.
Terminal block harus disediakan sesuai kebutuhan ditambah 20% terminals untuk cadangan.
7. Name Plate
Name plate harus terbuat dari plastic gravis berlaminasi, putih bagian dalam dan bagian
hitam pada bagian permukaan.
Huruf-huruf harus huruf block dengan ukuran minimum 4 mm.
8. Kabel Kontrol
Control circuit conductor harus jenis kabel fleksibel dengan penampang konduktor tidak
kurang dari 2.5 mm2, rating tegangan 600 V.
Kabel kontrol harus buatan pabrik kabel dalam negeri seperti Supreme, kabel metal.
5. Pengawatan (Internal Wiring)
Pengawatan harus dilakukan di pabrik pembuat panel secara sistematik dan rapi. Semua
hubungan kawat harus dilakukan melalui penghubung / terminal khusus. Ujung kabel harus dilengkapi
dengan sepatu kabel (Scun) dan hubungan keduanya diperkuat dengan cara dipres.
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 88
Spesifikasi Teknis
Hubungan antara sepatu kabel dan terminal harus dengan mur dan baut serta dilengkapi
dengan ring yang bergerigi tepinya untuk menghindari kemungkinan hubungan menjadi longgar.
Pengawatan dari peralatan yang dipasang pada pintu panel yang menuju pada satu kompartemen
harus digabung dalam satu bendel yang fleksibel dan diikat kuat pada pintu dan rangka panel untuk
menghindari gejala pemutaran pada terminal kabel control. Interwiring harus kontinu dari terminal ke
terminal tanpa sambungan, dan setiap kabel control harus diberikan label bernomor yang harus
dicantumkan pada gambar-gambar kerja (Shop Drawing).
6. Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan meliputi:
1. Pemeriksaan secara visual (Apperence Inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah
sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handle.
3. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
4. Pengujian tahanan insulasi.
5. Pengujian kontinuitas rangkaian.
6. Pengujian dengan tegangan.
g.Merk Panel yang diterima : SIMETRI , DJE , PT MULIA MAKMUR
3. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan.
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar sistim
penerangan dan kotak kontak dapat digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan,
penyambungan (Wiring Installasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa
pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun
pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum
diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak yang harus di kerjakan
diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak.
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa PVC, T dos,
lasdop, isolasi, ebow, dan lain lain.
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
a. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-
gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
(grounding). Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini:
1. RM 300 3X18W ACR SAVY, T LED ESS 3 X 8W
2. RM 300 2X18W ACR SAVY, T LED ESS 2 X 8W
3. RM 300 2X36 W ACR SAVY, T LED ESS 2X14,5W
Rehabilitasi IGD(lanjutan), RSUD Padangan Kab. Bojonegoro TH.2023 89
Spesifikasi Teknis
4. Down Light RD 125 E 27 SAVY LED BULB 6,5-60W
5. Down Light RD 150 E 27 SAVY LED BULB 10,5-85W
6. Exhaust fan 110 Cfm Ceiling Mounted
Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan “power
factor corection capassitor” yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-95%.
Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring kecil untuk menghindari
bahaya kebocoran kapasitor.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau mengkilap dengan
derajat pemantul yang tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur
teknis komponen lampu itu sendiri. Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna.
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm dicat dasar
tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang tinggi, komponen pengisinya
tidak meleleh, dan memiliki power factor yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat
dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu tabung lampu
flourescent).
Tabung fluorescent harus dari merk Philips TLD atau setara, dengan warna cahaya cool
daylight.
Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja dengan bentuk
seperti gambar rencana.
3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating
250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches).
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150
cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada tempat yang sama,
maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu
diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan
lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada
sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh
pengawas.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 90
Spesifikasi Teknis
b. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa memakai penutup. Semua
kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type,
untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop kontak dinding
dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.
c. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari plastik dengan kedalaman 35 mm. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada
kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
d. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel harus
mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut:
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (Ground) : 0 : hijau dan kuning
4. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak diselenggarakan
setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari:
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai
dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah mengajukan
jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus
disaksikan oleh pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh
pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh
pemborong.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 91
Spesifikasi Teknis
5. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi listrik, pipa,
elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel
antara junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
a. Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
- Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui
pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang
dipasang lengkap dengan penggantungnya.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap menyala.
Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan
lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
b. Spesifikasi Teknis bahan dan alat.
1. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan kotak kontak
dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
a. Lampu : Artolite, Philips
b. Armatur : Artolite, Philips.
c. Kabel instalasi : NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme, kabel Metal.
d. Pipa instalasi : LEGRAND 20MM, EGA.
e. Kotak kontak : Legrand , Panasonic.
f. Saklar : Legrand , Panasonic
4. PENGADAAN/PEMASANGAN INSTALASI UDARA (SYSTEM AIR CONDITIONING) DAN PANEL AC
1. Penjelasan umum
a. Pelaksanaan pekarjaan ini meliputi mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan
yang diperlukan, alat-alat pertolongan, alat-alat sementara, mengadakan tenaga kerja, pengawasan,
membuat segala persiapan-persiapan dengan segala alat yang diperlukan untuk pekerjaan secara cepat,
baik dan lengkap meskipun alat-alat, atau bahan-bahan dan pekerjaan tersebut tidak dijelaskan dalam
peraturan dan syarat-syarat, gambar-gambar yang dianggap perlu oleh direksi harus dibuat oleh
pemborong dan disetujui oleh Direksi.
b. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengadakan penelitian terhadap
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan, gambar-gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bila
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 92
Spesifikasi Teknis
ada hal-hal yang meragukan atau tidak jelas harus segera ditanyakan kepada Pengawas/Direksi secara
tertulis dan dilarang memulai dengan sesuatu pekerjaan tersebut bila.
c. Pembongkaran dan Pemasangan kembali unit Acexisting serta pemasangan installasi AC baru meliputi
pipa refigerator,kabel kontrol,kabel power AC,stop kontak,serta buangan AC.
2. Standart, peraturan dan perijinan
a. Seluruh pekerjaan yang tercantum dalam ayat 2.1 tersebut diatas harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), standart Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan nasional maupun peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku.
b. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang berlaku tersebut
diatas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart internasional
yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk
yang ditentukan pabrik pembuatnya.
c. Pemborong harus meminta ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan
dalam ketentuan teknis atas tanggungan sendiri.
d. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan agar peralatan-peralatan, saluran-
saluran (ducts), pipa-pipa dan perlengkapan lain dapat dipasang pada tempat-tempat dan ruang-
ruang yang telah disediakan.
e. Pemborong harus membuat pernyataan bahwa bahan dan peralatan yang diserahkan / dipasang
adalah kualitas terbaik, dan cara pelaksanaan dilakukan dengan wajar / sempurna.
f. Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing), yang menunjukkan tata letak pemasangan
yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
3. Peralatan dan perlengkapan air conditioning
a. Hal-Hal Umum Dan Lingkup Pekerjaan
1. Umum
Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk
menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan
yang diperlukan dalam pemasangan, pengujian dan penyetelan (Adjusting) dari seluruh
system, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi system ini meliputi pembongkaran dan pemasangan unit existing serta
instalasinya untuk installasi semua baru installasi existing tidak dipergunakan lagi, instalasi
pemipaan dan peralatannya, peralatan bantu, tenaga kerja pembuatan alat-alat, pemasangan,
pengujian, penyetelan seluruh system yang dipasang agar lengkap dan dapat bekerja sesuai
dengan persyaratan dan dokumen yang ada.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi:
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 93
Spesifikasi Teknis
- Pengadaan baru dan belum terpakai, pemasangan pengaturan instalasi pemipaan air drainage,
pipa refrigeran, instalasi pengontrolan dan instalasi listrik untuk unit AC memasang kembali
unit lama dan sebelum dipasang pelaksana wajib mengetes serta menyiapkan unit bisa
berfungsi dengan baik.
- Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan
pekerjaan ini.
- Mengadakan perbaikan kembali dan finishing seperti semula semua gangguan kerusakan dan
kerugian yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan pekerjaan instalasi ini.
- Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang, buku petunjuk cara menjalankan, pemeliharaan
dan memperbaiki sistem tata udara ini kepada pemberi tugas dan konsultan.
b. Sistem pemipaan dan peralatan.
1. Umum
Bab ini melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab pemborong
untuk mengikuti gambar dan spesifikasi yang sesuai. Gambar–gambar menunjukkan secara
umum ukuran–ukuran dan lokasi pipa.
2. Material.
Pipa pengembunan (drain) digunakan pipa flexibel. Pipa refrigerant harus dibuat dari
“Thermaflek”. Semua pipa dan peralatan harus tahan tekanan hingga 10 kg/cw2 selama 24
jam terus menerus tanpa terjadi kebocoran.
3. Pemasangan sisitem pipa
Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 30 cm dari tepi dinding, atap lantai dll agar
memudahkan pemeliharaan dan service.
Pemborong harus memasang pipa pipa pembuangan (drainage) dari mesin – mesin AC
sampai ketempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang tersembunyi. Untuk pipa
pengembunan harus dilapisi vapour barier jacket seperti sisalation 450 atau yang sejenis dan
direkat dengan tape sampai tidak terjadi pengembunan pada permukaan pipa.
c. Pekerjaan listrik dan kontrol
1. Umum
Seluruh jenis pekerjaan instalasi listrik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Panel control daya mesin–mesin ac yang meliputi wiring starter, switch, transformer,
fuse dan alat – alat ukur serta peralatan lainya yang digunakan sebagai sumber daya bagi
mesin ac yang tercakup dalam proyek ini.
b. Panel control untuk sistem pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, udara dan
lain – lain yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan agar sistem pengaturan
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 94
Spesifikasi Teknis
c. Kabel yang digunakan produksi dalam negeri dan memenuhi SII seperti supreme,
kabelindo, kabel metal, tranka atau setara.
2. Sistem pengaturan otomatis dan instrumen
a. Pemborong harus menyediakan dan memasang sistem pengatur otomatik untuk
temperatur dan kelembaban sehingga peralatan ac siap digunakan.
b. Pemborong menyediakan dan memasang semua “control panel” yang diperlukan untuk
instalasi ini dan melakukan penyambungan – penyambungan (wiring) yang diperluakn
hingga panel.
d. Pekerjaan sipil
Umum
Pemborong harus membangun dudukan (Support) ataupun penggantung (Hanger) untuk mesin
pendingin (Outdoor) sesuai gambar dan spesifikasi yang ditentukan.
Semua support dan hangar dapat terbuat dari pipa, profile batang (Rod) ataupun plt strip sesuai
dengan gambar kerja yang disetujui pengawas. Semua dudukan harus mempunyai plat alas yang
cukup dan dibuat pada lantai atau bisa juga menempel di dinding.
e. Penjelasan spesifikasi teknis peralatan
1. Umum
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian (testing dan
balancing) dari seluruh peralatan utama yang akan dipasang dalam proyek ini dengan lengkap
dan berfungsi baik sehingga seluruh sistem tata udara dapat memberikan performansi yang
diinginkan.
Dalam memasukkan penawaran untuk peralatan utama, pemborong harus menyatakan
dan melampirkan hal – hal berikut dengan jelas:
a. Mencantumkan dengan jelas merk dan type unit yang ditawarkan dalam bq, melampirkan
brosur dari tiap unit yang ditawarkan dan menjelaskan pemilihan unit, kapasitas daya,
dimensi, berat kerja, suhu dan volume air/ udara dan lain – lain.
b. Melampirkan pemilihan unit out door dan in door, sehingga dapat dengan jelas semua
spesifikasi teknis unit alat – alat tersebut
2. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan AC dalam proyek ini
adalah sebagai berikut:
- Model serial / size : Sesuai kapasitas
- Type : Cassete Wall Mounted
- Kapasitas pendingin : Lihat gambar
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 95
Spesifikasi Teknis
5 . INSTALASI TELEPHONE
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengesetan serta perbaikan (bila
diperlukan) selama masa pemeliharaan, dari semua peralatan dan material yang disebutkan dalam spesifikasi ini
maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara
umum diperlukan agar dapat diperoleh sistem telekomunikasi yang baik dimana setelah diuji, dicoba dan disetel
siap untuk dipakai.
- Pemasangan outlet – outlet (socket outlet & plug / jack telepone dinding)
- Pengadaan unit MDF dan sejumlah TTB.
Pengadaaan dan pemasangan kabel – kabel dari MDF diruangan central kesemuanya Junction (Terminal)
Box dan dari Junction Box ke Outlet Telepone ditiap-tiap ruangan dan tempat–tempat seperti tertera dalam
gambar.
2. Persyaratan Instalasi
a. Kabel – kabel yang digunakan adalah kabel ex supreme, kabel metal type ITC, penampang kabel minimun
adalah 0,6 mm.
b. Jenis kabel telephone adalah sebagai berikut:
c. Untuk instalasi dari joint box telephone ke outlet telephone digunakan type ITC (Indoor Telephone Cable)
berinsulasi ITC 2x 2x 0.6 mm2 sesuai gambar rencana.
d. Untuk intalansi kabel dari joint box tiap lantai ke main distributon frame (MDF) kapasitas dan ukuranya harus
di sesuaikan dengan titik telephone ditambah spare (cadangan).
e. Untuk Counduit yang ditanam dalam beton: harus dari jenis Steel Conduit khusus untuk instalansi listrik,
dengan diameter minimal ¾ “.
f. Seluruh kotak sambungan persimpangan dan lain – lain harus dipasang tutup, sehingga tidak akan masuk
barang lain kedalam kotak tersebut.
g. Kabel dari Terminal Box menuju berbagai socket outlet dinding harus melalui plafond (Ceiling) seluruh
saluran ini terpisah dengan sistem saluran lainnya. Seluruh kabel instalansi telephone diatas ceiling harus
menggunakan conduit.
h. Semua sambungan baik yang berada di MDF maupun di TTB harus memakai terminal, tidak diperkenankan
adanya sambungan kabel pada pipa intalasi. Semua sambungan harus berada diterminal box dan disolder.
i. Kontraktor harus menyertakan seorang ahli yang bertugas mengawasi, chek peralatan dan menyetel
peralatan yang dipasang sehinga peralatan dapat beroperasi dengan baik.
j. Pelaksanaan dan pemasangan instalasi telephone ini serta pengujiannya harus di laksanakan sesuai dengan
kebutuhan–kebutuhan dan syarat–syarat yang ditetapkan oleh perum telekomunikasi dan instansi–instansi
yang berwenang.
3. Pengujian
a. Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu dihubungkan dengan unit sentral dan saluran
dari PT. Telkom.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 96
Spesifikasi Teknis
b. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai
seperti yang dimaksud.
c. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
d. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan atau
memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
4. Gambar – Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap,
dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur dan type
peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
5. Spesifikasi bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Telephone dalam proyek ini adalah
sebagai berikut:
- Connector : Type RJ 45 (Amp, Panasonic, AVAYA)
- Kabel ITC : Supreme, kabel metal.
6 PEKERJAAN PENGADAAN FIRE ALARM PROTECTION
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan fire alarm protection ini hanya installasi saja samapi dengan box fire alarm serta
pengetesan jalur kabel tidak terjadi putus kabel. Apabila terjadi kerusakan maka perbaikan dapat dilakukan selama
masa pemeliharaan belum berakhir. Untuk lebih memperjelas lingkup pekerjaan dari fire alarm protection maka
berikut ini ada beberapa lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Pekerjan tersebut meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan installasi kabel fire alarm serta mempersiapkan bahan-bahan pendukung
agar dikemudian hari system dapat berfungsi dengan menambah peralatan utama dan accesoriesnya.
b. Pengadaan dan pemasangan terminal box beserta instalasinya.
c. Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
d. Testing Commissioning yang dilakukan oleh tenaga ahli fire alarm protection atau dari teknisi produsen
pembuat fire alarm protection atau pihak yang berwenang dari Depnaker.
2. Persyaratan Instalasi
a. Pemasangan instalasi baik kelistrikan (Power) maupun kontrol dilakukan oleh teknisi yang sudah
berpengalaman atau yang ditunjuk oleh produsen fire alarm protection.
b. Kabel – kabel yang digunakan untuk kelistrikan (Power) sesuai standar, dengan penampang dan jenis
kabel disesuaikan dengan kebutuhan.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 97
Spesifikasi Teknis
c. Untuk instalasi sistem mekanik dari fire alarm protection harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan
ketentuang yang dibuat oleh produsen yang meliputi pemasangan dan jenis bahan yang digunakan.
d. Dalam pemasangan diwajibkan mengikuti aturan-aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh pihak
produsen atau instasi yang terkait dengan pekerjaan fire alarm protection.
e. Kontraktor harus menyertakan seorang teknisi fire alarm protection yang sudah ahli yang bertugas
mengawasi, chek peralatan dan memastikan instalasi fire alarm protection yang dipasang dapat
beroperasi dengan baik dan dalam kondisi aman digunakan.
3. Pengujian
a. Seluruh instalasi baik instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi mekanik dan peralatan harus dicek
terlebih dahulu untuk memastikan sambungan dalam keadaan baik dan siap di operasikan.
b. Setelah instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi fire alarm protection terpasang yang berhak
melakukan pengoperasian awal adalah teknisi yang merakit instalasi atau teknisi yang ditunjuk oleh
produsen fire alarm protection yang bersangkutan.
c. Pengujian dari fire alarm protection meliputi sistem control suara, kualitas suara, atau pun pembagian jalur
suara hingga sistem tersebut dapat berjalan dengan baik.
d. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai
seperti yang dimaksud.
e. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
f. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan atau
memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
4. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan rangkaian pemasangan yang
lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur
dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
a. Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk jenis pekerjaan pengadaan Fire Alarm dalam proyek
ini adalah sebagai berikut:
- Merk Fire Extinguisher: Monex/lokal
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 98
Spesifikasi Teknis
8. PEKERJAAN PENGADAAN SOUND SYSTEM
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan Sound System ini hanya installasi kabel sampai dengan box sound system. Apabila terjadi
kerusakan maka perbaikan dapat dilakukan selama masa pemeliharaan belum berakhir. Untuk lebih memperjelas
lingkup pekerjaan dari Sound System maka berikut ini ada beberapa lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Pekerjan tersebut meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan installasi sound system yang meliputi, mendatangkan peralatan serta
mempersiapkan bahan-bahan pendukung dalam pemasangan installasinya.
b. Pemasangan instalasi Sound System terkoneksi dengan box Sound System.
c. Testing Commissioning yang dilakukan oleh tenaga ahli Sound System atau dari teknisi produsen
pembuat Sound System atau pihak yang berwenang dari Depnaker.
2. Persyaratan Instalasi
a. Pemasangan instalasi baik kelistrikan (Power) maupun kontrol dilakukan oleh teknisi yang sudah
berpengalamn atau yang ditunjuk oleh produsen Sound System.
b. Kabel – kabel yang digunakan untuk kelistrikan (Power) harus sesuai dengan standard dengan penampang
dan jenis kabel disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Untuk instalasi sistem mekanik dari Sound System harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan ketentuan
yang dibuat oleh produsen yang meliputi pemasangan dan jenis bahan yang digunakan.
d. Dalam pemasangan diwajibkan mengikuti aturan-aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh pihak
produsen atau instasi yang terkait dengan pekerjaan Sound System.
e. Kontraktor harus menyertakan seorang teknisi Sound System yang sudah ahli yang bertugas mengawasi,
chek peralatan dan memastikan instalasi Sound System yang dipasang dapat beroperasi dengan baik dan
dalam kondisi aman digunakan.
3. Pengujian
a. Seluruh instalasi baik instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi mekanik dan peralatan harus dicek
terlebih dahulu untuk memastikan sambungan dalam keadaan baik dan siap di operasikan.
b. Setelah instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi Sound System terpasang yang berhak melakukan
pengoperasian awal adalah teknisi yang merakit instalasi atau teknisi yang ditunjuk oleh produsen Sound
System yang bersangkutan.
c. Pengujian dari installasi sound system pembagian jalur hingga koneksivitas sistem tersebut dapat berjalan
dengan baik.
d. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai
seperti yang dimaksud.
e. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
f. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan atau
memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 99
Spesifikasi Teknis
4. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan rangkaian pemasangan yang
lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur
dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
a. Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk jenis pekerjaan kabel Sound System dalam proyek ini
adalah sebagai berikut:
- Merk : Supreme, Kabel Metal.
9. PEKERJAAN PENGADAAN CCTV
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan CCTV terdapat beberapa pekerjaan diantaranya pengadaan, pemasangan installasi CCTV
serta pemasangan kembali kamera existing, serta uji coba CCTV hingga bisa diopersionalkan. Apabila terjadi
kerusakan maka perbaikan dapat dilakukan selama masa pemeliharaan belum berakhir. Untuk lebih memperjelas
lingkup pekerjaan dari CCTV maka berikut ini ada beberapa lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Pekerjan tersebut meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan installasi CCTV yang meliputi mendatangkan peralatan serta mempersiapkan
bahan-bahan pendukung dalam pemasangan CCTV.
b. Pembongkaran & pemasangan kembali Camera CCTV dan peralatan pendukung lainnya.
c. Pemasangan instalasi CCTV terkoneksi dengan Panel Power dan NVR/DVR existing.
d. Testing Commissioning yang dilakukan oleh tenaga ahli CCTV atau dari teknisi produsen pembuat CCTV atau
pihak yang berwenang dari Depnaker.
2. Persyaratan Instalasi
a. Pemasangan instalasi baik kelistrikan (Power) maupun kontrol dilakukan oleh teknisi yang sudah
berpengalamn atau yang ditunjuk oleh produsen CCTV.
b. Kabel – kabel yang digunakan untuk kelistrikan (Power) sesuai dengan standar, dengan penampang dan
jenis kabel disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Untuk instalasi sistem mekanik dari CCTV harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan ketentuang
yang dibuat oleh produsen yang meliputi pemasangan dan jenis bahan yang digunakan.
d. Dalam pemasangan diwajib kan mengikuti aturan-aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh pihak
produsen atau instasi yang terkait dengan pekerjaan CCTV.
e. Kontraktor harus menyertakan seorang teknisi CCTV yang sudah ahli yang bertugas mengawasi, chek
peralatan dan memastikan instalasi CCTV yang dipasang dapat beroperasi dengan baik dan dalam kondisi
aman digunakan.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 100
Spesifikasi Teknis
3. Pengujian
a. Seluruh instalasi baik instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi mekanik dan peralatan harus dicek
terlebih dahulu untuk memastikan sambungan dalam keadaan baik dan siap di operasikan.
b. Setelah instalasi kelistrikan (Power) maupun instalasi CCTV terpasang yang berhak melakukan
pengoperasian awal adalah teknisi yang merakit instalasi atau teknisi yang ditunjuk oleh produsen CCTV
yang bersangkutan.
c. Pengujian dari CCTV meliputi sistem control suara, kualitas suara, atau pun pembagian jalur gambar
hingga sistem tersebut dapat berjalan dengan baik.
d. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai
seperti yang dimaksud.
e. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
f. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan
atau memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
4. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan rangkaian pemasangan yang
lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur
dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
a. Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan installasi
CCTV dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
- Kabel UTP : Belden
11. PEKERJAAN INSTALASI DATA KOMPUTER (LAN)
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan installasi dan pengesetan serta perbaikan
(bila diperlukan) selama masa pemeliharaan, dari semua peralatan dan material yang disebutkan dalam
spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan
tetapi secara umum diperlukan agar dapat diperoleh sistem LAN data yang baik dimana setelah diuji, dicoba
dan disetel siap untuk dipakai.
Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi:
a. Pemasangan outlet – outlet data komputer menggunakan Type RJ 45 merek Panasonik atau setara
b. Pemasangan Connector menggunakan Type RJ 45 merk AMP, AVAYA atau setara.
c. Pengadaaan dan pemasangan kabel – kabel data yang menghubungkan Outlet data komputer dengan
HUB.
Pekerjaan dalam instalasi LAN dalam proyek ini TIDAK mencakup:
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 101
Spesifikasi Teknis
a. Pengadaan unit komputer baik komputer server maupun komputer user.
b. Pemrograman sistem instalasi LAN pada komputer server maupun komputer user.
c. Testing Commissioning yang dilakukan oleh Depnaker.
2 Persyaratan Instalasi
a. Kabel – kabel yang digunakan adalah kabel ex Supreme, Belden type UTP categori 5E, dengan
penampang kabel minimun adalah 6 x 0,6 mm2.
b. Jenis kabel telephone adalah sebagai berikut:
1. Untuk instalasi dari outlet data komputer ke HUB menggunakan type UTP (Indoor Telephone Cable)
berinsulasi UTP 5E 6 x 0.6 mm2 sesuai gambar rencana.
2. Untuk intalansi kabel dari HUB ke HUB antar lantai menggunakan kabel UTP edngan kapasitas dan
ukuran yang harus di sesuaikan dengan kebutuhan titik data komputer ditambah spare
(cadangan)
c. Untuk Counduit yang ditanam dalam beton: harus dari jenis steel conduit khusus untuk instalansi
listrik, dengan diameter minimal ¾ “
d. Seluruh kotak sambungan persimpangan dan lain – lain harus dipasang tutup, sehingga tidak akan
masuk barang lain kedalam kotak tersebut.
e. Kabel dari HUB Switch menuju berbagai outlet data komputer dalam dinding harus melalui plafond
(Ceiling) seluruh saluran ini terpisah dengan sistem saluran lainnya. Seluruh kabel – kabel instalansi
telephone diatas ceiling harus menggunakan conduit.
f. Semua harus memakai connector. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel pada pipa intalasi
yang menghubung kan antara outlet dan HUB Switch.
g. Kontraktor harus menyertakan seorang ahli Informasi Teknologi khususnya taransformasi data dan
jaringan LAN yang bertugas mengawasi, chek peralatan dan memastikan sambungan yang dipasang
dapat beroperasi dengan baik.
h. Pelaksanaan dan pemasangan instalasi data komputer ini serta pengujiannya harus di laksanakan
sesuai dengan kebutuhan–kebutuhan dan syarat–syarat yang ditetapkan oleh dan instansi–instansi
yang berwenang dalam bidang teknologi informasi khususnya jaringan (LAN).
3 Pengujian
a. Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu dihubungkan dengan unit HUB dan
dilakukan pengecekan sambungan kabel dengan connector menggunakan LAN Tester.
b. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan
sesuai seperti yang dimaksud.
c. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
d. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan
atau memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 102
Spesifikasi Teknis
4 Gambar – Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan tata letak pemasangan
yang lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog,
brosur dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum
pemasangan.
5 Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Telephone dalam proyek ini
adalah sebagai berikut:
a. Outlet : Type RJ 45 merk PANASONIC atau setara.
b. Connector : Type RJ 45 merk Amp, AVAYA atau setara.
c. Kabel UTP : 6 x 0.6 mm2 merk Supreme, Belden atau setara.
7. PEKERJAAN PENGADAAN MATV
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan MATV terdapat beberapa pekerjaan diantaranya pengadaan, pemasangan installasi MATV
serta pembongkaran dan pemasangan kembali unit TV lama, serta uji coba MATV hingga bisa diopersionalkan.
Apabila terjadi kerusakan maka perbaikan dapat dilakukan selama masa pemeliharaan belum berakhir. Untuk lebih
memperjelas lingkup pekerjaan dari MATV maka berikut ini ada beberapa lingkup pekerjaan yang harus
dilaksanakan.
Pekerjan tersebut meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan installasi MATV yang meliputi mendatangkan peralatan serta mempersiapkan
bahan-bahan pendukung dalam pemasangan MATV.
b. Pemongkaran serta pemasangan kembali unit TV.
c. Testing Commissioning yang dilakukan oleh tenaga ahli MATV atau dari teknisi produsen pembuat MATV
atau pihak yang berwenang dari Depnaker.
2. Persyaratan Instalasi
a. Pemasangan instalasi baik kelistrikan (power) maupun kontrol dilakukan oleh teknisi yang sudah
berpengalamn atau yang ditunjuk oleh produsen MATV.
b. Kabel – kabel yang digunakan untuk kelistrikan (power) dan kontrol adalah kabel ex Supreme atau setara,
dengan penampang dan jenis kabel disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Untuk instalasi sistem mekanik dari MATV harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan ketentuang yang
dibuat oleh produsen yang meliputi cara pemasangan dan jenis bahan yang digunakan.
d. Dalam pemasangan diwajib kan mengikuti aturan-aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh pihak
produsen atau instasi yang terkait dengan pekerjaan Nurse Call.
e. Kontraktor harus menyertakan seorang teknisi MATV yang sudah ahli yang bertugas mengawasi, chek
peralatan dan memastikan instalasi MATV yang dipasang dapat beroperasi dengan baik dan dalam kondisi
aman digunakan.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 103
Spesifikasi Teknis
3. Pengujian
a. Seluruh instalasi baik instalasi kelistrikan (power) maupun instalasi mekanik dan peralatan harus dicek
terlebih dahulu untuk memastikan sambungan dalam keadaan baik dan siap di operasikan.
b. Setelah instalasi kelistrikan (power) maupun instalasi MATV terpasang yang berhak melakukan
pengoperasian awal adalah teknisi yang merakit instalasi atau teknisi yang ditunjuk oleh produsen MATV
yang bersangkutan.
c. Pengujian dari MATV meliputi sistem control suara, kualitas suara, atau pun pembagian jalur suara hingga
sistem tersebut dapat berjalan dengan baik.
d. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai
seperti yang dimaksud.
e. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak
pengawas selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
f. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan atau
memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
4. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan rangkaian pemasangan yang
lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur
dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
a. Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk jenis pekerjaan pengadaan Sound System dalam
proyek ini adalah sebagai berikut:
- Merk : GPS Splitter
- Kapasitas : 4 WAY DAN 8 WAY
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 104
Spesifikasi Teknis
P E N U T U P
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan – bahan dan
pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau diselenggarakan
pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata uraian tersebut masuk
dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini
harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar – benar disebutkan.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan /
dikerjakan pemborong.
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi tugas,
unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD Baru), Kab. Bojonegoro 105
DAFTAR SIMAK SPESIFIKASI MATERIAL
" REHABILITASI GEDUNG PELAYANAN RUMAH SAKIT (REHAB IGD) "
No. Nama Bagian Pekerjaan Jenis Material/Type Merk Keterangan / Ukuran
A PEKERJAAN STRUKTUR
1 Pek. Besi - Besi Ulir & Polos Master Steel, Hanil Jaya Steel Sesuai Gambar DED
- Hollow Besi Perjuangan Steel Sesuai Gambar DED
2 Pek. Beton - Beton Mutu (K-175) Lokal Site Mix
- Pasir Pasang Lokal
3 Pek. Penutup Atap - Rooftop Alderon tb 10 mm
B PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Pek. Pasangan - Bata Ringan Citicon, Elephant 10x20x60 Cm
- Semen Mortar Mortar Utama & Top Mortar
- Semen PC Gresik & Dynamix
- Pasir Pasang Lokal Kualitas baik
2 Pek. Aksesories
- Font Akrilic Tb 5 mm
3 Pek. Penutup Lantai dan Dinding Lantai
- Granite Tile uk. 60x60 cm Polished, Terang Valentino Gress, Roman
- Granite Tile uk. 60x60 cm UpPolished/Matt Valentino Gress, Roman
- Keramik 30 x 30 Cm, Kasar/Matt Platinum, Roman
Dinding
- Keramik 30 x 60 Cm, Terang/Motif Platinum, Roman
Plint
- Plint Hospital 10 cm Tinggi 10 cm
5 Pek. Sanitari
- Closed duduk ex. Triliun Lengkap Acc
- Jet Spray ex. Triliun Lengkap Acc
- Wastafel Panas Dingin+ Aksesoris ex. Triliun Lengkap Acc
- Wastafel+ Aksesoris ex. Triliun Lengkap Acc
- Wastafel Spoel hoek Lengkap Acc
No. Nama Bagian Pekerjaan Jenis Material/Type Merk Keterangan / Ukuran
6 Pek. Pintu Dan Jendela
- Kusen Alumunium Powder Coating Alcomex, Inkalum - Uk. 4" T=1,2 mm
- Kisi-kisi Lover Alumunium Powder Coating Alcomex, Inkalum
- Handle Dekkson, Dorma
- Kaca bening Asahimas, Mulia Glass
- Engsel Dekkson, Dorma
- Hak Angin Dekkson, Dorma
- Daun Pintu (Umum) Daun Pintu Plywood tb 8 mm Fin. HPL + Insulation
- Daun Pintu (Toilet) Daun Pintu Allumunium
7 Pek. Pengecatan - Sealer Alkali Mowilex, Nipon Paint 1x lapis
- Interior Mowilex, Nipon Paint 2x lapis
- Eksterior Mowilex, Nipon Paint 2x lapis
- Meni Besi Kansai Green Primer
C PEKERJAAN ELEKTRIKAL, MEKANIKAL, PLUMBING
1 Sistem Catu Daya & Distribusi Listrik
Panel SIMETRI,DJE,PT MULIA MAKMUR
Kabel tray CV DUTA LISTRIK,PT VENINDO
MCCB , MCB SCHNEIDER,LS
Kabel Installasi KABEL METAL , SUPREME
Feeder KABEL METAL , SUPREME
2 Sistem Pencahayaan
Armatur & Lampu Armatur - Artolite, Philips
Bohlam - Artolite,Philips
Saklar , Stop Kontak - Legrand , Panasonic
Pipa Konduit 20mm - Legrand
3 Sistem Telepon
PABX - EKSISTING
MDF - Rekomendasi Vendor Telepon
Kotak Terminasi (TB) - Rekomendasi Vendor Telepon
Kabel Instalasi - Kabel Metal ,Supreme
Pipa Konduit - Legrand
Set Telepon - NEC , Panasonic
4 Sistem DATA/LAN
Kabel Instalasi - Avaya/Systemax, Belden
Pipa Konduit - Legrand
5 Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran
Semi Addressable
MCFA : Merk : HOOSEKI
Kabel Installasi Kabel Metal, Supreme
Pipa Konduit Legrand
No. Nama Bagian Pekerjaan Jenis Material/Type Merk Keterangan / Ukuran
6 Sistem Tata Suara
Kabel Instalasi NYMHY 2X1,5MM2 - KABEL METAL , SUPREME
7 Sistem CCTV
Kabel Instalasi UTP -Belden
Kamera eksisting
Pipa Konduit - Legrand
8 Instalasi Air Bersih
Water Supply Pipe Material : PPR-N - Westpex ,SD
Valve-valve - MICO,KITZ
Water Tank Existing
9 Instalasi Air Bekas Kotor
Pipes : Material : PVC AW - RUCIKA , VINILON
Venting Pipes Material : PVC - RUCIKA , VINILON
Class : D
10 Bak Pengumpul
Pompa Submersible Submersible grinder ARTHUR , GRUNFOS
kap.2 x 100lpm
head : 20 mtr
11 Installasi Gas Medis
PEKERJAAN SENTRAL GAS MEDIS existing
Master Alarm BAZZ,Amcaremed
Cooper Medical Gas ASTM B-819 TYPE L ASTM B - 819 TYPE L KOIDO,KEMBLA
Zone Box Valve BAZZ,Amcaremed
- Outlet Oksigen Ohmeda Console [O] Amcaremed
- Outlet Vacum Ohmeda Console [V] Amcaremed
- Outlet Air Ohmeda Console [A] Amcaremed
BEDHEAD MEDICAL TRUCKING BAZZ,Amcaremed
Extruded Aluminum Profile Powder Coated Finish
Dimension: 1200mm x 220mm x 80mm, Color White
Outlet Accessories :
Single Gang Switch 16 A 250V
One Gang Schuko Socket 16 A 250
Fluorescent Lamp T5 14W complete w/ lamp cover
Provision Access for :
Gas Outlets & Nurse Call [Type & Model Required]