| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0910397397602000 | Rp 2,005,129,496 | - | |
| 0019920347601000 | Rp 2,122,590,143 | - | |
| 0411829419601000 | Rp 2,199,888,078 | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0211351473601000 | - | - | |
| 0812934321602000 | Rp 2,074,223,532 | Kapasitas excavator dalam daftar peralatan tidak sesuai dengan yg disyaratkan. | |
| 0737440768601000 | - | - | |
| 0033426446601000 | Rp 2,065,408,749 | Tahun pembuatan alat buldozeryang tertilis di Daftar Peralatan pada Surat Perjanjian Sewa tertulis th. 2014 sedangkan pada Invoice tartulis th. 2012 | |
| 0919361915603000 | Rp 2,005,129,496 | Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Pengalaman pelaksana bukan dalam paket konstruksi. | |
| 0856608526601000 | Rp 2,005,129,496 | Nama paket pekerjaan dalam surat perjanjian sewa alat bulldozer tidak sesuai. | |
| 0868330333649000 | - | - | |
| 0026561464515000 | Rp 2,005,129,497 | Kepemilikan/ status peralatan dalam daftar peralatan tidak sesuai dengan IKP klausul 17.3.b.2. Kapasitas Bulldozer dalam daftar peralatan tidak sesuai dengan yang disyaratkan, tahun pembuatan peralatan excavator pada invoice 2013, pada surat dukungan perjanjian sewa tertulis 2006. Terdapat ketidaksesuaian pada tahun pembuatan peralatan bulldozer pada invoice / surat keterangan 2007, pada surat perjanjian sewa tertulis 2012. | |
| 0024579435604000 | Rp 2,299,730,394 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 calon pemenang yang memenuhi syarat dengan harga penawaran terendah | |
| 0019920263601000 | Rp 2,130,608,174 | Bukti peralihan peralatan Dump Truck nopol S 8297 UB pada kwitansi tidak ada nama pihak penjual barang | |
| 0019857911518000 | Rp 2,053,987,179 | Nama paket pekerjaan dalam surat perjanjian sewa alat dan pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0851463687609000 | - | - | |
| 0015352446608000 | - | - | |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0016403800619000 | - | - | |
| 0315871749601000 | - | - | |
| 0831227897601000 | - | - | |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0313290389601000 | - | - | |
| 0604507822601000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0652323163655000 | - | - | |
| 0862357068601000 | - | - | |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0754926681648000 | - | - | |
| 0948003710628000 | - | - | |
| 0023015159646000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0841880842514000 | - | - | |
| 0028071520646000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
| 0022683262627000 | - | - | |
CV Putri Tunggal Jaya Mandiri | 00*2**0****11**0 | - | - |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0022983043655000 | - | - | |
| 0814681342652000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
| 0661774406601000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
CV Najam Jaya | 04*9**1****01**0 | - | - |
| 0824113625645000 | - | - | |
| 0956036362601000 | - | - | |
| 0011324928524000 | - | - | |
| 0715839171601000 | - | - | |
PT Ardhan Karya Abipraya | 0408011500601000 | - | - |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0022552939601000 | - | - | |
Nova Putra Perkasa | 04*7**5****01**0 | - | - |
| 0721709723601000 | - | - | |
| 0028131019952000 | - | - | |
| 0017738832601000 | - | - | |
| 0012349619601000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0408441806601000 | - | - | |
| 0932620826607000 | - | - | |
| 0026379651603000 | - | - | |
Nl Indonesia | 09*7**1****01**0 | - | - |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0414439687645000 | - | - | |
CV Jagad Raya | 07*2**0****01**0 | - | - |
| 0020078796602000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
Kian Jaya Berkah | 06*5**4****01**0 | - | - |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0768277675647000 | - | - | |
| 0315076638601000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0625610787601000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0707343471646000 | - | - | |
Komunitas Cinta Bangsa | 08*5**2****17**0 | - | - |
CV Pilar Pantura | 0312643679645000 | - | - |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0017017534653000 | - | - | |
| 0716775978522000 | - | - | |
CV Makmura | 09*0**6****01**0 | - | - |
| 0022553093645000 | - | - | |
CV Duta Jaya Sejahtera | 09*7**3****01**0 | - | - |
| 0722388766601000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0015382872645000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0022286967507000 | - | - | |
| 0403306558625000 | - | - | |
| 0024427817614000 | - | - | |
| 0942082918645000 | - | - | |
CV Himuda Bojonegoro | 04*8**9****01**0 | - | - |
| 0813451408601000 | - | - | |
| 0022555346601000 | - | - | |
| 0667782221532000 | - | - | |
| 0726986797514000 | - | - | |
| 0743205874601000 | - | - | |
| 0945615797601000 | - | - | |
| 0710285958601000 | - | - | |
| 0417954971601000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI UMUM
1. URAIAN UMUM 1.1. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Gedung Penunjang dan
PEKERJAAN Area Parkir.
1.2. Pelaksanaan semua pekerjaan harus berdasarkan syarat-syarat dan
ukuran dalam gambar, bestek, gambar tambahan dan berita acara
aanwijzing, perintah/ petunjuk direksi/ pengawas lapangan.
1.3. Sebelum mulai pekerjaan penyedia jasa harus minta petunjuk-petunjuk
dan penjelasan-penjelasan lebih dulu kepada direksi pengawas
lapanagan dalam hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. JENIS DAN 2.1. Jenis dam mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
MUTU BAHAN bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama
Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
Penerbitan Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Keppres
Nomor 18 Tahun 2000.
2.2. Bahan-bahan bangunan/ tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi
yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pengawas (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/ bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai
jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu)/ kwalitas I untuk
dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia jasa telah menandatangani/ melaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya penyedia jasa dan
harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut diambil dengan cara
begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa, bahan tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan contoh tersebut disimpan
sebagai dasar penolakan bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkkan kwalitas
dan tipe dari barang-barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
2.8. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam Buku
Uraian Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. Apabila Penyedia jasa
dapat mengusulkan produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan
mempunyai kualitas sama dengan yang tersebut dalam Buku Uraian
Pekerjaan ini kepada Direksi Pengawas, maka produk tersebut dapat
dipakai sebagai pengganti.
2.9. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia jasa wajib membuat
komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan untuk
pelaksanaan.
2.10. Setiap bahan/ material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam
pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/ supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh pabrik pembuat.
2.11. Apabila dianggap perlu. Direksi Pengawas berhak untuk menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/ atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Penyedia jasa
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 1
tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
3. PERATURAN 3.1 Berlaku dan mengikat didalam rencana kerja dan syarat-syarat ini :
TEKNIS PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan) NI.3/56
PEMBANGUNAN dan Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai bangunan-
YANG bangunan.
DIPERGUNAKAN
3.2 Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : KEP.174/MEN/86 Tanggal 4 Maret 1986, tentang: Keselamatan
104/KPTS/1986
dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
2.3. Perubahan pekerjaan dari dokumen pelaksanaan yang telah disahkan
oleh Pemberi Tugas dan Petunjuk dan atau perintah lisan/ tertulis dari
Direksi atas nama dan atau Pemberi Tugas.
4. PENJELASAN 4.1 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
DOKUMEN detail maka gambar detail yang dipakai atau diikuti.
LELANG DAN
GAMBAR. 4.2 Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan/ barang yang tidak
sesuai dengan gambar, maka Dokumen lelang yang diikuti.
4.3 Bila Penyedia jasa meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar
yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi
dengan Dokumen Lelang, maka Penyedia jasa berkewajiban untuk
menanyakan kepada Pengawas/ Pemimpin Proyek secara tertulis.
4.4 Penyedia jasa berkewajiban untuk mengadakan penelitan tentang hal-hal
tersebut diatas. Setelah Penyedia jasa menerima dokumen dari Kuasa
Pengguna Anggaran/ Penanggung Jawab Kegiatan dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
4.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita
Acara Rapat Penjelasan.
5. PENJAGA 5.1 Penyedia jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjan
KEAMANAN termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi tapak,
LAPANGAN hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi.
PEKERJAAN
5.2. Penyedia jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-
pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai penutup dari air hujan dengan melindungi memakai
tutup layak, memompa, atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
diinstruksikan.
6. ALAT-ALAT 6.1 Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa harus menyediakan/
PELAKSANAAN/ menyiapkan alat-alat, baik untuk alat peralatan pekerjaannya maupun
PENGUKURAN peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen, alat penggetar/ vibrator
dan sebagainya.
6.2 Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(Waterpast) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan
memakai alat ukur waterpast instrumen (keiker).
7. SYARAT- 7.1. Penyedia jasa harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan perintah
SYARAT yang baik antar pekerjaannya dan tak akan mengerjakan tenaga yang
PEMERIKSAAN tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
BAHAN kepadanya.
BANGUNAN
7.2. Penyedia jasa menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua
pekerjaan akan berkwalitas baik tanpa cacat. Semua pekerjaan yang
tidak sesuai dengan standard ini dapat dianggap defektif.
7.3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia jasa harus mempertimbangkan
biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Diluar
jumlah tersebut Penyedia jasa tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 2
8. IKLAN DAN 8.1. Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam
PAPAN NAMA batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin
PROYEK pengawas.
8.2. Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
8.3. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan
sesuai petunjuk direksi..
CONTOH ISIAN PAPAN NAMA PROYEK
PEMER INTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS KESEHATAN
RUMA H SAKIT UMUM DAERAH PADANGAN
Jl. Dr. Soetomo No. 02 Padangan Telp. (0353) 551666 Fax (0353) 551166
B O J O N E G O R O
NAMA PEKERJAAN :
LOKASI :
BIAYA :
SUMBER DANA :
NOMOR SPK :
PELAKSANA :
KONSULTAN PENGAWAS :
PROYEK INI DILAKSANAKAN OLEH DANA
YANG DIHIMPUN DARI PAJAK YANG SAUDARA BAYAR
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 3
9. KESELAMATAN 9.1 Kecelakaan – kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung
DAN menjadi beban penyedia jasa.
KESEHATAN
KERJA ( K3 )
9.2 Sehubungan dengan pasal ini, Penyedia jasa diwajibkan menyediakan
kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas
yang telah terlatih dalam soal – soal mengenai pertolongan pertama.
9.3 Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana alam,
segala biaya menjadi beban penyedia jasa.
9.4 Kebakaran – kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab penyedia
jasa
9.5 Sehubungan butir – butir diatas pada penyedia jasa diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran, pasir dalam bak kayu, galah –
galah secukupnya serta pemeliharaannya.
9.6 Penyedia jasa harus memberi rambu – rambu peringatan di lokasi
pekerjaan.
9.7 Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan –
karyawannya.
9.8 Sejauh tidak disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah undang – undang kesehatan kerja dan
lainsebagainya termasuk semua perubahan – perubahan yang hingga
kini tetap berlaku.
10. PEKERJAAN 10.1 Pekerjaan Persiapan
PERSIAPAN Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus menyiapkan bahan-
bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus
ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan oleh
Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi sehingga tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai/ penghuni
yang ada disekitarnya.
Dalam melaksanakan pembongkaran, penyedia jasa wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada Direksi/ Konsultan Pengawas tentang bagian-
bagian yang akan dibongkar untuk mendapatkan persetujuannya.
Pekerjaan pembersihan, pengaman area kerja dan pembongkaran sisa-
sisa pekerjaan struktur/ konstruksi yang sudah tidak diperlukan lagi dan
yang dapat menganggu kelancaran proses pekerjaan lainnya.
Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang
diakibatkannya, penyedia jasa wajib merapikan kembali. Biaya yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan tidak dapat
diajukan sebagai pekerjaan tambah.
10.2 Penyedia jasa harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor
tersebut beserta peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet
tersebut diatas atas biaya dari Penyedia jasa sendiri tanpa dimasukkan
dalam penawaran.
10.3 Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia jasa
memanfaatkan/ memakai fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM maupun
fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada Ijin dari Pihak
terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
11. PEKERJAAN 11.1 a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian, dan urugan atau
GALIAN DAN sesuai yang diminta oleh bagian pekerjaan dari proyek ini,
URUGAN sebagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen kontrak.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai penyedia jasa berkewajiban untuk
meneliti semua dokumen kontrak yang berhubungan, memeriksa
kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan dan
kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian kelengkapan proyek. Pengukuran ini harus dilakukan
dengan teliti bersama-sama dengan Pengawas Lapangan.
c. Untuk bahan material urugan (Pasir, Tanah Urug) harus memiliki izin
pertambangan.
12. PEKERJAAN 12.1 a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta
BETON menurut dokumen kontrak kecuali ditentukan lain, maka untuk
BERTULANG ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI.
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat non
structural adalah fc 7,4 / beton mutu K.100 MPa, Mutu beton yang
disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat structural adalah beton
mutu f’c = 14,5MPa / beton mutu K.175, mutu f’c = 19,3MPa / beton
mutu K.225 dan beton ready mixed K.250.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
1. Pekerjaan pengecoran beton harus di laksanakan sekaligus dan
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 4
harus dihindarkan dari pengecoran, kecuali bila sudah
diperhitungkan pada tempat tempat yang aman dan sebelumnya
sudah mendapatkan persetujuan direksi.
Penyedia jasa harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya
untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin
kontinuitas pengecoran.
2. Pengaduk Beton/ Concrete Mixer (Molen)
3. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata
kontrator harus memakai mesin pengaduk/ molen sehingga dapat
merata/ homogen, waktu pengadukan minimum 2 menit untuk
setiap kali mencamur. Pengecoran beton hanya dapat
dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
Untuk itu selambat lambatnya 2 Hari sebelum tanggal pengecoran
yang direncanakan penyedia jasa harus mengajukan permohonan
ijin untuk pengecoran kepada direksi.
4. Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
pengerasan menurut SNI dipenuhi dan pembongkarannya
dilakukan dengan hati hati, tidak merusak beton yang sudah
mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
direksi.
5. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus
bersih dan kering dari air, limbah minyak dan kotoran-kotoran
lainnya.
6. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak
tulangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
7. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai
rencana dan harus di jaga jarak antara tulangan dengan tulangan,
jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal
selimut beton/ beton decking yang cukup.
8. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti
bilamana dianggap Direksi/ Pengawas akan melemahkan
konstruksi Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum
diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
d. Mobile Concrete Pump
Mobile concrete pump merupakan alat untuk memompa beton ready
mix dari mixer truck ke lokasi pengecoran. Peggunaan concrete pump
ini untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi pengecoran. Alat ini
sangat berguna untuk lokasi yang sulit dijangkau seperti bangunan
gedung bertingkat yang luas sehingga dapat dengan mudah
dijangkau. Alat ini terdiri dari beberapa bagian yaitu alat utama berisi
mesin pompa yang dilengkapi dengan tenaga penggerak berupa
mesin diesel, pipa – pipa besi berdiameter 15 cm serta beberapa alat
tambahan berupa klem penyambung pipa – pipa tersebut.
e. Pelaksanaan Pekerjaan Beton Ready Mix
1. Sebelum melakukan pengecoran beton terlebih dahulu kontraktor
membat Job Mix Formula untuk menentukan komposisi campuran
yang diperlukan sehingga didapatkan mutu beton yang sesuai
dengan yang diharapkan. Job Mix Formula yang telah dibuat
kontraktor diserahkan kepada direksi maupun pengawas lapangan
untuk disetujui. Pada proyek ini untuk pekerjaan struktur
menggunakan beton ready mix mutu K-250.
2. Pengecoran beton dimulai setelah konsultan/direksi menyetujui
untuk pengecoran beton yang dinyatakan dalam permohoman
pelaksanaan kerja.
3. Periksa kekuatan acuan yang sudah dipasang / difabrikasi, semua
ukuran dan perkuatan acuan diperiksa benar dan disahkan oleh
konsultan / direksi untuk pekerjaan selanjutnya.
4. Pasang sparing pipa – pipa mekanikal dan elektrikal yang melintas
area pengecoran.
5. Bersihkan seluruh permukaan dan lokasi pengecoran dari kotoran
dan sampah.
6. Tuang beton readymix ke dalam area pengecoran, pada saat
pengecoran adukan beton diratakan dan dipadatkan dengan
vibrator sehingga beton dapat padat.
7. Hindarkan terjadinya beton setting akibat area yang akan dicor
belum siap.
f. Pekerjaan Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-
24. (S.1). ukuran – ukurannya diameter besi beton yang terpasang
sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter
tulangan harus sesuai dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggantian diameter tulangan baik diperkenankan.
2. Untuk besi beton ulir, dipakai mutu BjTS 30, BjTS 35, ukuran –
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 5
ukarannya diameter besi beton yang terpasang sesuai dengan
gambar rencana, sedangkan perubahan diameter tulangan harus
sesuai dengan persetujuan Direksi/Pengawas. Penggantian
diameter tulangan baik diperkenankan.
3. Bei beton bekas yang dan yang sudah berkarat tidak
diperkenankan dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus bebas
dari sisik, karat dan lain – lain lapisan yang dapat mengurangi
daya lekatnya pada beton.
4. Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1 mm.
5. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus
dilaksanakan menurut gambar / rencana detail dengan
menggunakan alat potong dan mal / patrun sesuai dengan
diameter masing – masing.
6. Baja tulangan yang didatangkan dilapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapat
pembenaran / persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
g. Bekisting dan Acuan
1. Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu
dibuat bekisting atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga
air semen tidak bocor.
2. Bekisting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan
dilaksanakan.
3. Bahan bekisting dapat dibuat dari kayu bekisting kelas III.
4. Pembukaan bekisting ataupun acuan harus teratur dan beton
sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
5. Pembongkaran bekisting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
pengerasan menurut SNI dipenuhi dan pembongkarannya
dilakukan dengan hati – hati, tidak merusak beton yang sudah
mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
direksi.
h. Desain Campuran Beton (Mix Design)
Pembuatan campuran beton menggunakan Mix Design SKSNI
dengan langkah – langkah perhitungan sebagai berikut :
1. Menentukan jenis semen yang dipakai.
2. Menentukan jenis kerikil.
3. Menentukan faktor air semen (w/c).
4. Menentukan nilai slump.
5. Menentukan ukuran buktiran maksimum kerikil.
6. Menentukan kebutuhan Superplasticizer misalnya sebesar 2%
(untuk mencapai nilai slump), sehingga kebutuhan air direduksi
40%.
7. Dari kebutuhan air yang sudah tereduksi, dihitung kebutuhan
semen dari (w/c) yang ditentukan.
8. Menentukan prosentase pasir terhadap campuran.
9. Berat beton didapatkan dengan dasar acuan berat jenis agregat
campuran terhadap kandungan air.
10. Kebutuhan agregat campuran dihasilkan dari perhitungan berat
beton dikurangi dengan kebutuhan air, Superplasticizer, semen
dan silicafume.
11. Kebutuhan agregat halus adalah prosentase agregat halus
dikalikan dengan kebutuhan agregat campuran.
12. Kebutuhan agregat kasar adalah kebutuhan agregat campuran
dikurangi dengan kebutuhan agregat halus.
13. Untuk kebutuhan volume benda uji maka volume total benda uji
dikalikan dengan masing – masing kebutuhan material dalam
beton.
14. Dari semua ketentuan yang dihasilkan harus melakukan uji di
laboratorium tempat pengujian beton.
15. Pengujian besi
Pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji berat dan dimensi
diameter besi
i. Pengujian Beton
1. Ambil benda uji yang ditentukan kekuatan tekanan dari bak
perendam, kemudian bersihkan dari kotoran nyang menempel
dengan kain pelembab. Benda uji dapat menggunakan benda
bentuk kubus ukuran 15 cm x 15 cm atau silinder diameter 15 cm
dengan tinggi 30 cm.
2. Tentukan berat dan nukuran benda uji.
3. Letakkan benda uji pada mesin secara sentries, sesuai dengan
tempat yang tepat pada mesin tes kuat tekan beton.
4. Jalankan benda uji atau mesin tekan dengan penambahan
beban konstan berdasar 2 sampai 4 kg/cm2 per detik.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 6
5. Lakukan pembebanan sampai benda buji menjadi hancur dan
catatlah beban maksimum yang terjadi selama pemeriksaan
benda uji
6. Pengujian kuat tekan beton ini dilakukan pada sat beton berumur
7,14 dan 28 hari lalu diambil rata-rata.
7. Beton yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah beton K-175,
K-225,K-250.
13. PEKERJAAN 13.1 Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk semua pasangan
PASANGAN bata pada dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar,
DAN pelaksanaan pemasangannya harus benar - benar mengikuti garis – garis
PLESTERAN ketinggian dan bentuk – bentuk yang terlihat pada gambar dan
disebutkan dalam spesifikasi ini.
13.2 Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata Merah.
a. Adukan yang dipakai yaitu 1 Pc : .4 Ps, untuk campuran trasram dan
1 Pc : 6 Ps untuk campuran biasa.
b. Semua jenis adukan harus dicampur dengan baik, merata dan
menggunakan molen, pengadukan dengan tangan harus sesuai
petunjuk direksi dan tempat adukan tidak boleh langsung ada diatas
tanah tapi harus ada alas papan/ sejenisnya.
13.4 Pekerjaan Plesteran Dan Benangan.
a. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram
dengan air, sebelumnya harus dibuatkan kepala plesteran dengan
tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan (1,5 cm)
sesuai dengan gambar rencana/ detail atau sesuai dengan yang ada
dan selalu mengikuti petunjuk pengawas lapangan.
b. Plesteran dinding trasram adukan 1 Pc : 4 Ps, dan plesteran biasa
1Pc : 6Ps ,kemudian plesteran baru saja selesai dilaksanakan/
dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian semen/
ondrongan
c. Permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu
dengan menggunakan betel agar plesteran dapat melekat, tebal
plesteran beton minimal rata-rata 1 cm, sedangkan untuk plesteran ini
digunakan perbandingan campuran 1 Pc:2Ps.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/
listrik yang masuk dalam beton/ dinding tembok terlebih dahulu harus
dipasang dan untuk pasangan tembok diatas plafond harus diplester
kasar dengan perekat yang sama.
e. Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak
dan menerus menggunakan bilah-bilah plywood/kayu sementara
setebal yang diperlukan untuk patokan kerataan bidang.
f. Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus menggunakan
bilah/jidar dari aluminium hollow yang cukup kuat dan lurus sehingga
dicapai kerataan plesteran (tidak bergelombang) baik secara tegak
maupun mendatar.
g. Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka penyedia jasa harus
memperbaikinya sehingga tidak bergelombang.
h. Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi
Penyedia jasa berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Penyedia jasa.
i. Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat dan menutupi dari terik panas
matahari dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
j. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas
tanggungan Penyedia jasa. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai Penyedia jasa harus selalu menyiram dengan air sampai
jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.
k. Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran sisa
spesi atau percikan-percikan semen maupun spesi. Penyedia jasa
juga harus membersihkan kotoran/sisa spesi pada lantai.
14. PEKERJAAN 14.1 a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan pengecatan dari bagian yang
CAT-CATAN ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan
perlindungan dengan pengecatan.
b. Sebelum dicat permukaan dinding/ tembok harus betul-betul rata dan
dibersihkan menggosok memakai kain yang dibasahi/ amplas basah.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 7
Setelah kering baru dicat dasar sehingga permukaan menjadi rata
dan licin
c. Semua pekerjaan dinding, kolom, yang kelihatan harus dicat dengan
baik yaitu 2 x cat dasar (wall sealer), 2 x cat penutup.
d. Semua pekerjaan kayu dicat dengan baik yaitu 2 x cat dasar, 2 x cat
penutup
e. Semua pekerjaan meni rangka atap dicat dengan baik yaitu 1 x meni
besi.
f. Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan maupun meni karena
belum merata, berubah warna atau sebab-sebab kecacatan lainnya
sampai saat serah terima pekerjaan yang kedua kalinya menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
15. PEKERJAAN 15.1 a. Sesuai persyaratan yang masih untuk pekerjaan listrik juga berlaku
INSTALASI persyaratan umum tersebut.
ELEKTRIKAL b. Penyedia jasa harus melaksanakan sesuai gambar rencana dan
spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
16. PEKERJAAN 16.1 Bagian ini mencakup pekerjaan paving halaman yang diminta oleh bagian
PAVING pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gamabr serta
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan
termasuk alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini
dengan baik dan sempurna.
16.2 Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Sebelum didatangkan paving terlebih dahulu harus diajukan
contohnya kepada Direksi/ User untuk mendapatkan persetujuan
dengan menunjukan hasil uji laboratorium.
b. Paving dan kanstin dilaksanakan dengan model dan bentuk sesuai
gambar rencana/ petunjuk Direksi.
c. Paving dan Topi Tuskup tidak boleh dipasang sebelum pemadatan
pasir bawah paving dilaksanakan.
d. Kanstin dipakai dengan bentuk dan ukuran sesuai yang sudah ada/
terpasang dengan mutu K. 225.
e. Untuk pekerjaan beton disyaratkan melakukan uji test beton minimal
dengan menggunakan 3 contoh benda uji kubus beton seperti yang
disyaratkan pada peraturan beton.
f. Untuk pekerjaan paving, topi tuskup dan kanstin beton disyaratkan
melakukan uji test paving minimal dengan menggunakan 3 contoh
benda uji.
g. Hasil pengujian uji test beton dan paving yang disyaratkan di atas
wajib diajukan kepada Direksi/ User untuk mengetahui mutu beton
dan paving apakah sesuai spek yang dipersyaratkan atau tidak. Dan
apabila tidak sesuai pihak Direksi/ User wajib ditolak. Untuk dipasang.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
1. RINGKASAN 1.1 Uraian Pekerjaan Yang Termasuk Dalam Spesifikasi
PEKERJAAN Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang berikut ini :
A. GEDUNG BARU
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian dan Urugan
3. Pekerjaan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
B. PEKERJAAN AREA PARKIR
1. Pekerjaan Pavingisasi dan Pemadatan
2. Pekerjaan Saluran Drainase
3. Pekerjaan Perataan Tanah dan Penanaman Pohon, Rumput dan
Pasangan
4. Pekerjaan Instalasi Elektrikal
5. Pekerjaan Lain – lain
2. PEKERJAAN 2.1 PAPAN NAMA PROYEK
PERSIAPAN Penyedia jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek di
PASAL 10 bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran
DALAM dan papan nama tersebut ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar
SPESIFIKASI putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung
UMUM sejak tanggal diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja) atau sesuai
dengan petunjuk Pemerintah Daerah. Penyedia jasa tidak diijinkan
menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 8
dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.2 PEMBERSIHAN LOKASI
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing
bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan
dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan.
Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman
proyek.
2.3 PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
- Bouwplank dibuat dari kayu (kayu kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu
meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
- Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan
Pengawas.
- Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as
kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus
dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
PASAL 9 DALAM 2.4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
SPESIFIKASI 1. Pemasangan Rambu – rambu K3 antara lain dengan fungsi :
UMUM a. Peringatan titik kumpul
b. Larangan memasuki arena tertentu
c. Petunjuk untuk melapor ( keluar masuk proyek )
2. Peralatan K3
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut
perlengkapan perlindungan diri (personal protective equipment),
diantaranya:
- Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan
peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata.
Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun
kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas
dari pada kaca mata biasa. Goggle memberikan perlindungan
yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel
pada wajah.
- Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
Jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan
tetesan.
- Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari
seluruh kaki hingga bagian tuas sampai jari serta melindungi dari
lembab dan membantu berjalan di tempat becek
- Pelindung tangan berupa sarung tangan yang .tahan terhadap
ujung benda yang tajam dan melindungi tangan dari permukaan
yang kasar.
- Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horizontal, tali
pendek yang lentur atau anyaman tali, digunakan untuk
menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan
atau tali kaitan tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang
kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis serta
mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut
akan memanjang dan memendek secara otomatis pada saat
pekerja naik maupun pada saat turun
- sarana peralatan lingkungan berupa:.
a. Peralatan P3K.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 9
A. GEDUNG BARU
1. PEKERJAAN 1.1 a. Penggalian menggunakan alat Bor strous dia 25 cm dan 30 cm
GALIAN DAN dengan kedalaman sesuai gambar rencana.
URUGAN PASAL b. Galian mencakup pemindahan tanah serta batu – batuan dan bahan
11 DALAM lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan
SPESIFIKASI c. Jika terdapat air menggenang dalam galian pondasi harus dipompa
UMUM keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi galian pondasi
dalam keadaan kering
d. Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar
bestek.
e. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam
pekerjaan landscaping.
1.2 a. Untuk urugan menggunakan bahan pasir pada bawah pondasi dan
bawah lantai. Untuk peninggian elevasi bangunan menggunakan
urugan tanah baru. Dalam setiap lapisannya , urugan harus
dipadatkan dengan alat pemadat sampai mencapai tingkat kepadatan.
b. Urugan pasir bawah pondasi poer T. 5 cm dan urugan pasir bawah
lantai T.10 cm.
c. Urugan tanah bawah lantai gedung T. 67 cm
d. Serta urugan menggunakan urugan tanah kembali
e. Pasir harus bebas dari kotoran atau bahan-bahan yang dapat
membusuk/ hancur yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan
2. PEKERJAAN 2.1 Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat non
BETON structural adalah fc 7,4 / beton mutu K.100 MPa, Mutu beton yang
BERTULANG disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat structural adalah beton mutu
PASAL 12 DALAM f’c = 14,5MPa / beton mutu K.175, beton mutu f’c = 19,3MPa / beton
SPESIFIKASI mutu K.225 dan beton ready mixed K.250.
UMUM
2.2 Bahan Untuk Adukan Beton
a. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik
dengan jenis dan kwalitas yang sama.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
c. Air
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.
d. Kerikil
Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah maksimal 3 cm
dengan bentuk lebih kurang dan seperti mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton.
e. Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-
24 (besi polos/besi ulir) dengan diameter seperti yang tertera
dalam gambar, pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji berat
dan dimensi diameter besi.
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus
dilaksanakan menurut gambar/ rencana detail dengan
menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan
diameter masing-masing.
3. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapat
pembenaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
4. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi
beton decking dengan mutu beton yang sama dengan mutu beton
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 10
struktur yang disyaratkan, penempatan dan mutunya harus
disetujui Direksi (Konsultan Pengawas).
f. Kayu Begesting
1. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI
70 atau dipakai kayu meranti/ kayu tahun.
2. Papan bekisting dari kayu kelas III tebal 2 cm dan pemakaiannnya
maksimum 4 kali.
3. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan
mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak
menempel pada bagian papan bekisting, perancah bekisting
dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
3. PEKERJAAN 3.1 Pekerjaan meliputi pasangan trassram 1/2 bata dengan campuran 1Pc :
PASANGAN DAN 4Ps, seperti yang tertera dalam gambar rencana.
PLESTERAN
PASAL 13 DALAM
SPESIFIKASI 3.2 Bahan-bahan
UMUM a. Batu Bata
Batu bata liat produksi lokal kwalitas baik, pembakaran cukup baik,
ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/
retak atau mengandung kotoran.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu dan harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
c. Air.
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
d. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk
pabrik dengan jenis dan kwalitas yang samaJenis semen Pc yang
dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat
memakai semen merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/
setaraf dan sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan
diharuskan memakai semen satu produk/ merk.
B. PEKERJAAN AREA PARKIR
1. PEKERJAAN 1.1 Pekerjaan ini meliputi pasang paving block (block beton) natural, paving
PAVING PASAL tuskup dan kanstin beton.
16 DALAM
SPESIFIKASI 1.2 Persyarata Bahan
UMUM a. Paving yang digunakan paving block (Blok Beton) Natural tebal 6 cm
K 300, urugan abu batu 5 cm.
b. Paving Tuskup tebal 6 cm K 300.
c. Kanstin beton 15x30x40cm
d. Urugan pedel dan di padatkan dengan stemper
2. PEKERJAAN 2.1 PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN PASAL 11 DALAM SPSIFIKASI
SALURAN UMUM
a. Galian mencakup pemindahan tanah serta batu – batuan dan bahan
lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan
b. Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar
bestek.
c. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam
pekerjaan landscaping
d. Untuk urugan menggunakan urugan pedel. Dalam setiap lapisannya ,
urugan harus dipadatkan dengan alat pemadat sampai mencapai
tingkat kepadatan.
e. Serta urugan menggunakan urugan tanah kembali.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 11
f. Pasir harus bebas dari kotoran atau bahan-bahan yang dapat
membusuk/ hancur yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan
2.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG PASAL 12 DALAM SPESIFIKASI
UMUM
Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat non
structural adalah fc 7,4 / beton mutu K.100 MPa, Mutu beton yang
disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat structural adalah beton mutu
f’c = 21,7MPa / beton mutu K.250
Bahan Untuk Adukan Beton
a. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I mengikat
ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik dengan
jenis dan kwalitas yang sama
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
c. Air
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.
d. Kerikil
Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah maksimal 3 cm
dengan bentuk lebih kurang dan seperti mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton.
e. Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-
24 (besi polos/besi ulir) dengan diameter seperti yang tertera
dalam gambar, pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji berat
dan dimensi diameter besi.
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus
dilaksanakan menurut gambar/ rencana detail dengan
menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan diameter
masing-masing.
3. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapat
pembenaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
4. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi
beton decking dengan mutu beton yang sama dengan mutu beton
struktur yang disyaratkan, penempatan dan mutunya harus
disetujui Direksi (Konsultan Pengawas).
5. Kayu Begesting
1. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI
70 atau dipakai kayu meranti/ kayu tahun.
2. Papan bekisting dari kayu kelas III tebal 2 cm dan pemakaiannnya
maksimum 3 kali.
3. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan
mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak
menempel pada bagian papan bekisting, perancah bekisting
dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
2.3 PEKERJAAN UDITCH
a. Pekerjaan ini mencakup pemasangan saluran drainase yang
ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang diperintahkan
Konsultan Pengawas, yang dibuat dari Beton pabrikasi. Pekerjaan
harus meliputi pemasokan semua bahan, galian, penyiapan pondasi
dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pemasangan saluran drainase sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 12
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
b. Umumnya, U Ditch digunakan untuk struktur seperti saluran drainase.
2.4 Persyaratan Bahan
1. U Ditch yang didatangkan adalah berdimensi U-Dicth 30 x 40 x 120
Tbl 6 Mesh 6 cm
2. Cover U-Ditch 30 x 120 Tbl 12.
3. Tutup manhole fabrikasi medium duty 90x90
4. Grill Tangkapan Air Gandar 20 Ton
5. sesuai dengan ukuran dan spesifikasi di gambar maupun rencana
anggaran biaya.
6. Kualitas beton K 350.
7. Pada saat U Ditch di datangkan di lokasi harus diperiksa dengan teliti
terhadap retak-retak dan kerusakan lainnya, begitu pula pada saat
diatas galian, jika terjadi kerusakan U-Ditch segera diganti sebelum
pemasangan pada posisi terakhir. U-Ditch harus diletakkan dekat
galian untuk dieriksa oleh Konsultan Pengawas, yang akan
menentukan perbaikan atau diganti. Penyedia Jasa wajib mengganti
U-Ditch yang rusak/ditolak dan mengeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 2x24 jam, segala biaya penggantian menjadi tanggung
jawab penyedi jasa.
2.5 Syarat Pelaksanaan
a. Galian harus dibuat sedemikian sehingga U Ditch dapat diletakkan
pada lintasan dan kedalaman yang dikehendaki. Galian harus
dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan pekerjaan sehingga
pekerja dapat bekerja didalamnya dan efisien.
b. Lebar galian harus cukup untuk mletakkan U Ditch dan
menyambungnya dengan baik, dan ”bedding” maupun timbunannya
harus ditempatkan dan dipadatkan seperti tertera dalam gambar atau
sesuai instruksi pengawas. Galian harus dibuat dengan lebar ekstra,
bila diperlukan memasukkan penyangga-penyangga galian dan
peralatan-peralatan yang diperlukan.
c. Jika dasar galian ternyata mengandung bahan-bahan tidak stabil
seperti debu-debu, sampah dan sebagainya maka bahan-bahan
tersebut harus dibersihkan.
d. Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan harus
digunakan peralatan yang telah disetujui oleh direksi lapangan.
Semua U Ditch harus diturunkan ke dalam galian yang alasnya sudah
dibuatkan lantai kerja dan levelnya sudah benar secara hati-hati
dengan peralatan derek, tali peralatan yang memadai untuk
mengamankan U Ditch. Dalam keadaan apapun tidak boleh
dijatuhkan ke dalam galian.
e. Jika terjadi kerusakan, kerusakan harus dilaporkan ke direksi, direksi
akan menginstruksikan untuk mengadakan perbaikan atau
membuang bahan-bahan yang rusak tersebut.
f. Untuk U Ditch beton dengan kemiringan 1/5 sampai dengan 1/10,
agar tidak terjadi pergeseran U Ditch, maka pada sambungan harus
diberi angkur dari beton yang ditanam pada kedalaman 50 cm
dibawah sambungan.
g. Saluran kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari tiap
U Ditch, harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak.
h. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk kedalam U Ditch
pada saat U Ditch diletakkan.
i. Pada waktu pemasangan U Ditch dalam galian, letak akhir harus
tepat dengan ujung U Ditch dan dipasang dengan lintasan dan sudut
yang tepat.
j. Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi
dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada U Ditch dan lapisan
ujungnya harus dibuat halus.
2.6 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN PASAL 13 DALAM
SPSIFIKASI UMUM
Pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dengan campuran 1SP : 4 PP,
seperti yang tertera dalam gambar.
Bahan-bahan
a. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu dan harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 13
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
b. Air.
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
c. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik
dengan jenis dan kwalitas yang samaJenis semen Pc yang dipakai
harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai
semen merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan
sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan
memakai semen satu produk/ merk
3. PEKERJAAN 3.1 PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN PASAL 11 DALAM SPSIFIKASI
PERATAAN UMUM
TANAH DAN a. Perataan tanah sesuai elevasi dengan pemadatan menggunakan
PENANAMAN bulldozer (striping ). Dalam setiap lapisannya , urugan harus
POHON , dipadatkan dengan alat pemadat sampai mencapai tingkat
RUMPUT DAN kepadatan.
PASANGAN b. Serta urugan menggunakan tanah humus.
c. Pasir harus bebas dari kotoran atau bahan-bahan yang dapat
membusuk/ hancur yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan
3.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG PASAL 12 DALAM SPESIFIKASI
UMUM
Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat non
structural adalah fc 7,4 / beton mutu K.100 MPa, Mutu beton yang
disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat structural adalah beton mutu
f’c = 21,7MPa / beton mutu K.250
Bahan Untuk Adukan Beton
a. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik
dengan jenis dan kwalitas yang sama.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
c. Air
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.
d. Kerikil
Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah maksimal 3 cm
dengan bentuk lebih kurang dan seperti mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton.
e. Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-
24 (besi polos/besi ulir) dengan diameter seperti yang tertera
dalam gambar, pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji
berat dan dimensi diameter besi.
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus
dilaksanakan menurut gambar/ rencana detail dengan
menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 14
diameter masing-masing.
3. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapat
pembenaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
4. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi
beton decking dengan mutu beton yang sama dengan mutu beton
struktur yang disyaratkan, penempatan dan mutunya harus
disetujui Direksi (Konsultan Pengawas).
f. Kayu Begesting
1. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI
70 atau dipakai kayu meranti/ kayu tahun.
2. Papan bekisting dari kayu kelas III tebal 2 cm dan pemakaiannnya
maksimum 3 kali.
3. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis
cairan mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran,
beton tidak menempel pada bagian papan bekisting, perancah
bekisting dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
3.3 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN PASAL 13 DALAM
SPSIFIKASI UMUM
Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan bata merah 1/2 bata dengan
campuran 1SP : 4 PP, dan plesteran dengan campuran 1SP : 4 PP
seperti yang tertera dalam gambar.
Bahan-bahan
1. Batu Bata
Batu bata liat produksi lokal kwalitas baik, pembakaran cukup baik,
ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/
retak atau mengandung kotoran
2. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras,
bersih dan tidak berdebu dan harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan
90%
3. Air.
Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
4. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen
Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk dalam standard SII 0013-81
untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik
dengan jenis dan kwalitas yang samaJenis semen Pc yang dipakai
harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai
semen merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan
sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan
memakai semen satu produk/ merk.
3.4 PENANAMAN POHON
1. Penanaman ketapang kencana tinggi 6 m lingkar 30 cm
2. penanaman rumput jepang
3.5 PEKERJAAN CAT-CATAN PASAL 14 DALAM SPESIFIKASI UMUM
Cat Dinding
a) Bahan cat yang dipakai untuk finishing dinding exterior, dipakai cat
tembok nippon paint, catylac dan bahan cat dasar (wall sealer) yang
digunakan dengan merk nippon paint, catylac.
b) Pengecatan dilakukan dengan Roller/kuas sampai didapatkan hasil
yang merata.
3.6 PEKERJAAN INSTALASI ELEKTRIKAL PASAL 15 DALAM
SPESIFIKASI UMUM
Pengadaan dan pemasangan pekerjaan elektrikal meliputi pekerjaan
sebagai berikut :
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 15
a. Instalasi Penerangan lampu
b. Lampu Penerangan
c. MCB Box
- Instalasi Penarangan Lampu
1. Instalasi Penerangan.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus
diklem pada struktur bangunan atau rangka daripada
plafond yang diatur serapi mungkin.
- Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis
NYY 3x2,5 mm yang dimasukkan pada pipa PVC, NYY 3x6
mm dimasukkan bawah tanah dan NYY 4x16 mm menuju
travo besar.
- Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan
pengetesan dengan merger test 1000 volt digital/ diputar
dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Penyedia
jasa harus menempatkan satu personil yang handal dalam
penanganan instalasi listrik
- Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini
harus menggunakan bending spring yang terbuat dari metal
yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
2. Stop Kontak + Saklar.
- Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding
tembok bata atau pada partisi adalah type pemasangan
masuk/ inbow (flush – Mounting).
- Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai
rating 134 A dan mengikuti standart VDE.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak
dinding harus dipakai dari jenis bahan bakelite atau metal.
- Stop kontak dinding dipasang 30 cm dari permukaan lantai
atau sesuai gambar dan pada ruang-ruang yang basah/
lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar
dipasang 150 cm dari permukaan lantai.
- Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang
lembab harus type water dicht dan dilengkapi dengan
system pentanahan.
- Lampu Penarangan
b. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan
rencana plafond dan harus dikoordinasikan dengan Direksi
untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
c. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah yang tertera dalam
gambar/ BQ dan type lampu yang digunakan adalah
1. Pemasangan 1 unit tiang conical doubel 7,3 m HD+ lampu
LED 100 wat + ANGKUR 19 MM.
2. Panel pju 3 fase timer digital
d. Sebelum pemasangan lampu pihak Penyedia jasa diharuskan
untuk mengajukan contoh material yang akan dipasang untuk
mendapatkan persetujuan.
e. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan
barang bekas.
f. Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan
disesuaikan dengan gambar dan BQ.
5. PEKERJAAN 5.1. Pemasangan 1 unit tiang Rabu Peringatan dan Pondasi.
LAIN-LAIN DAN 5.2. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk
PEMBERSIHAN dalam lingkup pekerjaan seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi
. ini, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan
tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa atau yang bersangkutan selesai.
5.3.
Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak
Konstruksi dengan persetujuan Direksi Pengawas selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari.
5.4. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga
keamanan bahan/ material, barang maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
5.5. Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan
sampai tahap serah terima menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa
atau yang bersangkutan.
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 16
5.6. Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang
berlebihan dan tidak dipakai, semua sampah dan bekas bongkaran-
bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan dibuang dari lokasi
sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas
Lapangan
6. PENUTUP. 6.1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan
dengan gambar rencana/ detail.
6.2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak
disebut perkata atau kalimat “Diselenggarakan” oleh Penyedia jasa maka
dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
6.3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang
nyata termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak dimasukkan dalam atau
tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah diselenggarakan
oleh Penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebut.
6.4. Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan
kubikasi dan lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat
yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan penyedia jasa. dan
segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan
berat dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
6.5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana perlu akan
diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
7.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
NAMA BAHAN UNTUK PARKIR DAN TKDN NONTKDN
GEDUNG
Semen Gresik (SNI) 91,90% 8,10%
Besi Polos dn besi Ukir SNI 44,67% 55,33%
Paving Block 91,33% 8,67%
T uskup 91,33% 8,67%
kabel listrik supreme NYY 96,72% 3,28%
Ready mix k100-k500 normal concrete 89,33% 10,67%
Spesifikasi Teknik_ Pembangunan Gedung Penunjang dan Area Parkir 17