| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022559777601000 | Rp 197,428,575 | - | |
| 0409594553601000 | Rp 197,770,877 | - | |
| 0022555346601000 | Rp 200,000,064 | - | |
| 0940082027601000 | Rp 200,000,000 | Personel manajerial yang ditawarkan sudah digunakan pada paket pekerjaan Pembangunan Pelindung Tebing Sungai/Kali Ds. Suberoto Kec. Kepohbaru, sehingga pada paket ini dinyatakan tidak menawarkan personel manajerial atau personel tidak ada sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0033491242601000 | Rp 205,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran yang telah lulus evaluasi dengan harga penawaran terendah | |
| 0840324446654000 | Rp 188,936,722 | Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK/BPKB Mobil Pick Up | |
CV Walelang | 04*1**2****23**0 | Rp 194,774,823 | Kapasitas concrete mixer yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP |
Gede Bersama Konstruksi | 04*6**2****28**0 | Rp 188,936,722 | Terdapat ketidaksesuaian nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang diupload dengan nama paket yang ditenderkan, Terdapat ketidaksesuaian nama Pokja Pemilihan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang diupload dengan nama Pokja Pemilihan yang melaksanakan tender |
| 0764878609601000 | Rp 218,313,920 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran yang telah lulus evaluasi dengan harga penawaran terendah | |
| 0801242744648000 | Rp 221,728,301 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran yang telah lulus evaluasi dengan harga penawaran terendah | |
| 0722388766601000 | Rp 188,936,722 | Tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup personel manajerial | |
| 0016003667514000 | Rp 222,222,222 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran yang telah lulus evaluasi dengan harga penawaran terendah | |
| 0411829419601000 | Rp 214,877,401 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah mendapatkan 3 penawaran yang telah lulus evaluasi dengan harga penawaran terendah | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
Brisia Karya Utama | 06*5**2****02**0 | - | - |
| 0661287169601000 | - | - | |
| 0625942842601000 | - | - | |
| 0312962905601000 | - | - | |
| 0539976076507000 | - | - | |
| 0313119026601000 | - | - | |
Damar Abadijaya Indonesia | 03*8**7****26**0 | - | - |
| 0626174932624000 | - | - | |
CV Sanggar Karya | 00*3**4****02**0 | - | - |
| 0856608526601000 | - | - | |
| 0017738832601000 | - | - | |
| 0022983043655000 | - | - | |
Kian Jaya Berkah | 06*5**4****01**0 | - | - |
| 0731062410601000 | - | - | |
| 0759840325644000 | - | - | |
CV Anugrahcahayatehnik | 09*4**8****01**0 | - | - |
PT Ardhan Karya Abipraya | 0408011500601000 | - | - |
| 0411671308601000 | - | - | |
| 0743205874601000 | - | - | |
CV Arga Tri Clari | 05*0**1****24**0 | - | - |
| 0604507822601000 | - | - | |
CV Anak Negeri Cemerlang Tujuh Sembilan | 04*2**7****01**0 | - | - |
| 0948003710628000 | - | - | |
| 0033491085601000 | - | - | |
| 0749571717601000 | - | - | |
| 0801314394626000 | - | - | |
| 0726986797514000 | - | - | |
| 0015567746629000 | - | - | |
| 0019920347601000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0658272505601000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0839359601645000 | - | - | |
| 0803466952645000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0904426608645000 | - | - | |
CV Putra Indo Gemilang | 03*5**1****01**0 | - | - |
CV Honeycow Prima | 09*8**2****08**0 | - | - |
| 0702630369601000 | - | - | |
CV Hidayah | 00*3**5****46**0 | - | - |
A. SPESIFIKASI UMUM
1. URAIAN UMUM 1.1 Pekerjaan ini adalah meliputi REHABILITASI LANJUTAN PASAR DAERAH UNIT PADANGAN
PEKERJAAN
1.2 Pelaksanaan semua pekerjaan harus berdasarkan syarat-syarat dan ukuran dalam gambar,
bestek, gambar tambahan dan berita acara aanwijzing, perintah/ petunjuk direksi/ pengawas
lapangan.
1.3 Sebelum mulai pekerjaan penyedia jasa harus minta petunjuk-petunjuk dan penjelasan-
penjelasan lebih dulu kepada direksi pengawas.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN 2.1 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980, Kepres
Nomor 18 Tahun 2000 serta Perpres No.54 Tahun 2010.
2.2 Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang
ada, dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam
jenis (merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan
1 (satu) merk untuk dipergunakan.
2.4 Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau
bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/jasa.
2.5 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa
kelambatan atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut
diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai
dasar penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
2.6 Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka
ini hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
pimpinan kegiatan.
2.7 Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam buku uraian pekerjaan ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandaingan kualitas. Apabila penyedia jasa dapat mengusulkan
produk lain sejauh mana masih dapat di buktikan mempunyai kualitas sama dengan yang
tersebut dalam buku uraian pekerjaan ini kepada direksi pengawas.
3. PERATURAN TEKNISI 3.1 Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat :
PEMBANGUNAN YANG 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang
DIPERGUNAKAN Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara Spesifikasi Komponen Bangunan
Gedung Negara
2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28
Mei 1941 Nomor : 9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada
penyimpangan-penyimpangan seperti yang tertera dalam spektek.
3.2 Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung
dan perumahan (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
2. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (Peraturan Meteri
Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
3. Tata cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (Peraturan Meteri
Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
4. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (Peraturan Meteri
Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
5. Sistem Plumbing (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
6. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (Peraturan Meteri Pekerjaan
Umum No.11/PRT/M/2013)
7. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
8. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I.3/55.
9. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
10. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
12. Algemene Voorscheriften Voor Drinkwater Instalaties 1961.
13. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
14. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
Kep.174 MEM/86, tanggal 4 Maret 1986104/KPCS/1986.
15. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentag Ijin Tambang Galian.
4. PENJELASAN DOKUMEN 4.1 Gambar-gambar Rencana Pekerjaan :
LELANG DAN GAMBAR- 1. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang
GAMBAR PEKERJAAN telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia
Barang/jasa beserta dokumen yang lain.
2. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga
berpedoman pada Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
3. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
4. Gambar-gambar tambahan ( Shop Drawing ).
5. BAisla B Pueiltn gDarwawasin Lga.pangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia
6. UGnamtubka sre-gmaumab paerk deirtjeamanp ayta pnegk beerjlauamn .terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
7. PCeonnytoehd iaB aBraarnagn/gB/aJhaasna hyaanrugs Dmiteanwyaimrkpaann. di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana
8. DBialala tmer jmadasi ap eprebleedksaaanna gaanm pbeakre,r jaanatna rpae gmabmabnagru rneannc,a bnaar adnagn/ bgaahmabna ry adnegta ailk mana kdail agkasmanbaakra n
detail yang dipakai atau di ikuti
5. PENJAGA DAN 5.1 1. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
KEAMANAN LAPANGAN Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan
PEKERJAAN harus sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan
dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
3. PTeenrhyaeddaiap bMairlaikn Ug/mJausma. diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus
4. PTeenrhyaeddaiap BBaarnagnugn/Jaans aY ahnagru Asd ma.enjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian
5. SKeelaammaan mana sTae rphealadkaspa nPaeakenr kjaoanntr.ak, Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab penuh atas
6. PPeennyyeeddiiaa BBaarraanngg//JJaassaa hhaarruuss mmeennjjaaggaa ppeerrlleennggkkaappaann bbaahhaann--bbaahhaann ddaanri pseegrlaelnag hkaalp an
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas
dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau instruksikan.
6. ALAT ALAT PELAKSANAAN 6.1 1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-
DAN PENGUKURAN alat, baik untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan
antuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan
sebagainya.
2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan
tegak lurusnya bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
7. SYARAT-SYARAT 7.1 1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang
PEMERIKSAAN BAHAN baik antar pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau
BANGUNAN mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya
pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
8. IKLAN DAN PAPAN NAMA 8.1 1. Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
PROYEK lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin pengawas.
2. Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
3. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan sesuai petunjuk
direksi.
4.
9. KESELAMATAN DAN 9.1 1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
KESEHATAN KERJA (K3) 2. PKeenceyleadkiaaa Bna yraanngg/ tJiamsbau hl asreulas msean paenkteiarsjaaa mn ebneyreladniaglskuanng a mir emnijnaudmi b yeabnagn cpueknuype dbiear sjaihs a
3. Sehubungan dengan pasal tersebut, maka penyedia jasa diwajibkan menyediakan Kotak
P3K, Lengkap dengan petugas yang terlatih dalam hal K3
4. Penyedia Jasa diwajibkan memberi rambu rambu peringatan dan batas atas lokasi
pekerjaan
5. Penyedia diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran (apar) untuk mencegah
terjadinya kebakaran dini
6. Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
7. Penyedian Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri ( APD) yang terdiri dari Helm
Pengaman, Sarung tangan, Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai
dengan tugas masing – masing pekerja
8. Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah
atau undang undang kesehatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan
perubahan yang berlaku.
10. JADWAL PENYEDIA B/J 10.1 1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
DILAPANGAN Penyedia barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera
mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar
Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan
yang disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
Pimpinan Kegiatan.
2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta
warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera
mengadakan Iangkah-langlcah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
11. KUASA PENYEDIA B/J 11.1 1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
DILAPANGAN 2. PPeengyaewdaiia P Beanryaendgi/aJ aBsaar ahnagr/uJsa smaeYnagnagw Maesil adkasna nmaekamnim :pin pekerjaan dengan menggunakan
Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai
dengan bidang keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
selalu berada ditempat pekerjaan.
3. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, spektek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
4. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada ijin dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
barang/Jasa untuk melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan
Pengawas berhak menolak penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia
Barang/Jasa harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan
Kegiatan/Konsultan Pengawas.
12. TEMPAT TINGGAL 12.1 1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah
DOMISILI (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian
pekerjaan berada undang-undang Republik Indonesia adalah undang-undang yang
melindungi Kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan
Penyedia Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta
nomor telepon rumah dan atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan
Direksi.
13. SYARAT SYARAT UMUM 13.1 AIR (PUBI 1970/N1-3)
PEKERJAAN SIPIL Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali,
garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan
jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus
dilakukan setepat- tepatnya.
13.2 PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir
laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan
Direksi Pekerjaan, Pasir urug harus didapatkan dari lokasi tambang yang berizin resmi.
b. Pasir Pasang untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
- Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
- iBiiu. tBiruatnir-abnu-tbiruatnir ahna rhuasr udsa pdaatp mate mlaelulai lauyi aakyaank abne rbluebrlaunbga npge rpseergsie 3g im 3m m.m.
- iPva. sPira slairu tla tuidt atkid abko lebho ledhip deripgeurngauknaank.a n.
- vP.a sPiar shira hruasr udsid daipdaatpkaatnk adna rdia hrai hsial stail mtabmanbgan yga nygan bge rbiezirniz rine srmesi.mi.
c. Pasir Beton untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam
PBI 1971 (NI-2) diantaranya yang paling penting adalah:
- Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
- Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
- iPiia. sPira shiar rhuasr utesr dteirrid dirai rdi abrui tbiruatnir-abnu-tbiruatnir ayna nyga nbge rbaenreaknae kraag raamga bme sbaersnayran,y aap, aabpialab idlaia dyaiaky ak
dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60%
sampai dengan 90% dari berat
- Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
- Pasir harus didapatkan dari hasil tambang yang berizin resmi.
13.3 AGREGAT KASAR (KERIKIL ATAU BATU PECAH)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh
dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yangkeras, tidak berpori, tidak
pecah/hancur o!eh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung
pada penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
13.4 PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan
dalam Kantong Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu
oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan
lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
13.5 BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk
belahan-belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
13.6 BETON (PBI 1971/N1-2)
a. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan
campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5Kerikil/Split
perbandingan berat.
b. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut
terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel
4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
14. PEKERJAAN PERSIAPAN 14.1 Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus menyiapkan bahan- bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/
dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi sehingga tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai/ penghuni yang ada
disekitarnya..
14.2 Penyedia jasa harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor tersebut beserta
peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas atas biaya dari Penyedia
jasa sendiri tanpa dimasukkan dalam penawaran.
14.3 Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia jasa memanfaatkan/ memakai fasilitas
yang ada seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada
Ijin dari Pihak terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
15. PERKERJAAN TANAH DAN 15.1 a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian dan urugan atau sesuai yang diminta oleh
URUGAN bagian pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen kontrak.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau tempat pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
kelengkapan proyek. Pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan
Pengawas Lapangan.
16. PEKERJAAN PASANGAN 16.1 Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk semua pasangan bata ringan pada
dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar -
benar mengikuti garis – garis ketinggian dan bentuk – bentuk yang terlihat pada gambar dan
disebutkan dalam spesifikasi ini.
16.2 Pekerjaan Acian dan Benangan.
a. Dinding yang akan di aci harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air dan selalu
mengikuti petunjuk pengawas lapangan.
b. Sebelum pelaksanaan acian dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/ listrik yang masuk dalam
beton/ dinding tembok terlebih dahulu harus dipasang dan untuk pasangan tembok diatas
plafond harus di aci dengan perekat yang sama.
c. Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka penyedia jasa harus memperbaikinya
sehingga tidak bergelombang.
d. Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran sisa spesi atau percikan-
percikan semen maupun spesi. Penyedia jasa juga harus membersihkan kotoran/sisa spesi
pada lantai.
17. PEKERJAAN BETON 17.1 a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak
BERTULANG kecuali ditentukan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI.
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi adalah beton mutu f’c = 14,5MPa / beton
mutu K.175 dan Beton K100
c. Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
- -P ePkeekrejarjaana np epnegnegceocroarna nb ebteotno nh ahraursu sd id lia lkaskasnaankaakna ns eskeaklaigliugsu sd adna nh ahraursu sd idhiihnidnadrakrakna nd adrai ri
pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat tempat yang aman dan
sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan direksi.Penyedia jasa harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat
menjamin kontinuitas pengecoran.
- Pengaduk Beton/ Concrete Mixer (Molen).
UUnnttuukk mmeennddaappaattkkaann ccaammppuurraann bbeettoonn yyaanngg bbaaiikk ddaann mmeerraattaa kkoonnttrraattoorr hhaarruuss mmeemmaakkaaii mmeessiinn
pengaduk/ molen sehingga dapat merata/ homogen, waktu pengadukan minimum 2 menit
untuk setiap kali mencamur. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Untuk itu selambat lambatnya 2 Hari sebelum
tanggal pengecoran yang direncanakan penyedia jasa harus mengajukan permohonan ijin
untuk pengecoran kepada direksi.
- Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut SNI
dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati hati, tidak merusak beton yang
sudah mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan direksi.
- Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air,
limbah minyak dan kotoran-kotoran lainnya.
- Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak tulangan yang ditentukan
dalam gambar rencana.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus di jaga
jarak antara tulangan dengan tulangan, jarak antara tulangan dengan bekisting untuk
mendapatkan tebal selimut beton/ beton decking yang cukup.
- Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Direksi/
Pengawas akan melemahkan konstruksi Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum
diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
d. Desain Campuran Beton (Mix Design)
Pembuatan campuran beton menggunakan Mix Design SKSNI dengan langkah – langkah
perhitungan sebagai berikut :
- Menentukan jenis semen yang dipakai.
- Menentukan jenis kerikil.
- Menentukan faktor air semen (w/c).
- Menentukan nilai slump.
- Menentukan ukuran buktiran maksimum kerikil.
- Menentukan kebutuhan Superplasticizer misalnya sebesar 2% (untuk mencapai nilai slump),
sehingga kebutuhan air direduksi 40%.
- Dari kebutuhan air yang sudah tereduksi, dihitung kebutuhan semen dari (w/c) yang
ditentukan.
- Menentukan prosentase pasir terhadap campuran.
- Berat beton didapatkan dengan dasar acuan berat jenis agregat campuran terhadap
kandungan air.
- Kebutuhan agregat campuran dihasilkan dari perhitungan berat beton dikurangi dengan
kebutuhan air, Superplasticizer, semen dan silicafume.
- Kebutuhan agregat halus adalah prosentase agregat halus dikalikan dengan kebutuhan
agregat campuran.
- Kebutuhan agregat kasar adalah kebutuhan agregat campuran dikurangi dengan
kebutuhan agregat halus.
- Untuk kebutuhan volume benda uji maka volume total benda uji dikalikan dengan masing –
masing kebutuhan material dalam beton.
- Dari semua ketentuan yang dihasilkan harus melakukan uji di laboratorium tempat
pengujian beton.
e. Pengujian besi
pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji berat dan dimensi diameter besi
f. Pengujian Beton
- Ambil benda uji yang ditentukan kekuatan tekanan dari bak perendam, kemudian bersihkan
dari kotoran nyang menempel dengan kain pelembab. Benda uji dapat menggunakan
benda bentuk kubus ukuran 15 cm x 15 cm atau silinder diameter 15 cm dengan tinggi 30
cm.
- Tentukan berat dan ukuran benda uji.
- Letakkan benda uji pada mesin secara sentries, sesuai dengan tempat yang tepat pada
mesin tes kuat tekan beton.
- Jalankan benda uji atau mesin tekan dengan penambahan beban konstan berdasar 2
sampai 4 kg/cm2 per detik.
- Lakukan pembebanan sampai benda buji menjadi hancur dan catatlah beban maksimum
yang terjadi selama pemeriksaan benda uji.
- Pengujian kuat tekan beton ini dilakukan pada saat beton berumur 3,7,14 dan 28 hari lalu
diambil rata-rata.
- Beton yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah beton K-175.
18. PEKERJAAN PLAFOND 18.1 a. Bahan kerangka Plafond digunakan bahan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan
detail gambar bestek .
b. Penyedia jasa harus melaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi yang tertera
dalam dokumen lelang.
19. PEKERJAAN LANTAI 19.1 a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai Keramik didalam bangunan mulai dari
pengadaan bahan, pemasangan sampai finishing.
b. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat yaitu :
- Sebelum pemasangan Keramik dilaksanakan, lapisan pasir dibawahnya harus dipadatkan
dan disiram air sampai padat.
- Bagian bawah lantai Keramik harus diberikan lantai kerja / rabat beton tebal 5 cm atau
sesuai gambar.
- Keramik dipasang dengan adukan 1 Pc : 4 Ps dengan tebal adukan + 3 cm. selama
pemasangan semua Keramik harus dilindungi dan tidak boleh dikotori, selama pelaksanaan
dan sampai selesai pemasangan bidang lantai dan dinding yang dipasang Keramik harus
terus menerus dijaga kebersihannya.
- Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang cakap dan
mampu, pemotongan harus dilakukan dengan alat potong khusus dan pada pertemuan
sudut siku siku harus dibuat dengan sambungan verstek.
20. PEKERJAAN CAT-CATAN 20.1 a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan pengecatan dari bagian yang ditunjuk dalam gambar
maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan pengecatan.
b. Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau
sebab-sebab kecacatan lainnya sampai saat serah terima pekerjaan yang kedua kalinya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.