URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Waduk Tlogohaji
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Bojonegoro adalah kabupaten yang kaya akan sumber daya
alam. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki bojonegoro
harus dapat dikelola seoptimal mungkin agar dapat
dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selama ini
hasil pertanian telah mampu memberikan kontribusi yang
cukup besar pada sektor di Bojonegoro. Produksi tanaman
padi diharapkan terus meningkat, sehingga agar target
tersebut bisa tercapai maka harus diimbangi dengan
peningkatan sarana dan prasarana irigasi yang optimal.
Salah satu cara untuk mengoptimalkan produktivitas pertanian
adalah dengan pembangunan saluran irigasi yang didukung
oleh perencanaan pekerjaan yang baik sehingga sasaran yang
ingin dicapai akan sesuai dengan standart dan kebutuhan
yang diperlukan.
Agar sasaran tersebut dapat tercapai maka diperlukan
Konsultan Perencana yang akan menghasilkan dokumen
perencanaan yang dapat dijadikan pedoman untuk proses
pelaksanaan pembangunan yang dibutuhkan. Selain itu
Konsultan Perencana yang berperan serta dalam
pembangunan dapat menghasilkan karya yang sesuai dengan
kondisi di lapangan untuk bangunan maupun strukturnya.
2. Maksud dan Merencanakan Saluran Irigasi dengan efektif dan efisien agar
Tujuan
sesuai dengan kondisi lapangan, mutu, biaya, dan waktu, serta
sesuai dengan Juklak-Juknis dan ketentuan mengenai dasar-
dasar pengerjaan jaringan irigasi.
Uraian Singkat ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpresikan ke dalam pelaksanaan perencanaan.
Sehingga dengan demikian diharapkan Konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Menghasilkan dokumen Perencanaan Saluran Irigasi sesuai
dengan standart struktur, konstruksi dan estetika sehingga
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pembangunan tersebut.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Perencanaan Saluran Irigasi berada di
lingkup Kabupaten Bojonegoro
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Data Peta Desa sesuai lokasi kegiatan, status kepemilikan
tanah dan penggunaan lahan.
2. Standar Teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk pekerjaan
pembangunan Jaringan Irigasi, serta Analisa yang digunakan
merupakan analisa yang dikeluarkan dan disahkan oleh
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Pedoman Standar Teknis yaitu Standar Perencanaan Irigasi
Kriteria Perencanaan Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi
KP 01 – KP 09 Tahun 2013
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Direktorat Irigasi dan Rawa
3. Studi – Studi Sebagai bahan pertimbangan/pembanding untuk membuat
Terdahulu karya perencanaan dapat dipakai studi-studi terdahulu yang
sejenis untuk mendapatkan hasil karya perencanaan yang
maksimal dan sesuai dengan keinginan dari pengguna jasa
dan pengguna bangunan nantinya.
4. Referensi Hukum 1. Undang Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
4. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
5. Peraturan peraturan daerah yang terkait.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Konsepsi Perancangan
Konsepsi perancangan digunakan oleh pengguna jasa
untuk memperoleh konsep dasar dari suatu rancangan dan
sebagai dasar pertimbangan bagi Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi dalam melakukan perancangan;
2. Pra Rancangan
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi
perancangan yang telah disetujui antara Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi dengan pengguna jasa;
3. Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk:
• Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti dan terpadu;
• Mematangkan konsepsi rancangan secara
keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem
yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan
dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan
• Penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra
rancangan yang telah disetujui antara Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi dengan pengguna jasa;
4. Rancangan Detail
Rancangan detail digunakan untuk penyusunan dokumen
teknis pada dokumen penyedia jasa konstruksi fisik dan
disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui antara Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi dengan pengguna jasa;
5. Pengawasan Berkala
Pengawasan Berkala, seperti memeriksa pelaksanaan
pekerjaan berkaitan kesesuaiannya dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan perencana
berdasarkan kerangka Acuan kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam SPK yang minimal meliputi:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara
c) Laporan Akhir
d) Laporan dalam bentuk softcopy
3. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa untuk
Material, Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi adalah:
Personel dan 1. Laporan dan Data
Fasilitas dari Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
Pejabat Pembuat (bila diperlukan); dan
Komitmen 2. Staf Pendamping.
Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pendamping dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
4. Peralatan dan Untuk mencapai target/ hasil sesuai yang diharapkan,
Material dari Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi harus menyediakan
Penyedia Jasa tenaga dan peralatan yang kualifikasi serta klasifikasinya
Konsultansi sesuai dengan tuntutan persyaratannya, baik untuk bidang
pekerjaan teknis maupun administratif dan keuangan. Fasilitas
dan sarana yang dibutuhkan oleh Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi antara lain:
1. Ruang Kerja/Kantor.
Penyediaan ruang kerja/kantor untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan Tim Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi yang berfungsi sebagai sarana
koordinasi dan konfirmasi yang bersifat intern dan intra
personil yang berkompeten dalam proyek.
2. Peralatan Kerja.
Fasilitas dan sarana yang juga dibutuhkan dalam
menunjang kegiatan proyek adalah peralatan kerja. Macam
peralatan kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan
perencanaan, pelaporan dan dokumentasi harus
disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi.
Adapun peralatan yang harus dimiliki, antara lain berupa :
a. Laptop/Komputer
b. Printer;
c. Kamera/Foto Digital;
5. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi
Kewenangan dalam hal ini yaitu sebagai pengendali dan motor penggerak
Penyedia Jasa untuk melaksanakan perencanaan, agar sesuai dengan
kebutuhan pengguna jasa dan kontrak beserta lampiran-
lampirannya.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai
Penyelesaian dengan penyerahan keseluruhan Dokumen Pengadaan
Kegiatan Konstruksi lengkap dilaksanakan menyesuaikan KAK hari
kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK.
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan uraian
Negeri singkat ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
4 uraian singkat dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan harus dipatuhi sebagaimana
dengan ketentuan yang telah disepakati.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada;
b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di
lokasi;
c. Menghormati kearifan lokal;
d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan
instansi terkait.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.