SAMPUL
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
REHABILITASI SEDANG / BERAT TEMPAT IBADAH / MUSHOLA
SD NEGERI SIDOMULYO II KEC. KEDUNGADEM
Lokasi
SD NEGERI SIDOMULYO II KEC. KEDUNGADEM
KAB. BOJONEGORO
Tahun Anggaran
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
URAIAN UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan REHABILITASI SEDANG / BERAT TEMPAT
IBADAH / MUSHOLA SD NEGERI SIDOMULYO II KEC. KEDUNGADEM.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta
berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam
hal koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu
pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural,
Mekanikal Elektrikal dan Plumbing.
B. Peraturan yang Dipakai
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 ttg Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16/2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4) Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 ttg
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5) Peraturan Presiden RI No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan-aturan penggantinya.
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
8) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Jasa Konstruksi.
9) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
10) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
11) Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880:2016
12) Baja Tulangan Beton SNI 2052:2017
13) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
14) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
15) Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004.
16) Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI 15-2094-2000
17) SNI 8640:2018 “Spesifikasi bata ringan untuk pasangan dinding”
18) Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan struktur lain
SNI 1727:2020
19) SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
20) Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1994
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap)
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa
wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas
a) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c) Surat penawaran beserta penawaran harga;
d) Syarat-syarat khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat umum Kontrak;
f) Spesifikasi khusus;
g) Spesifikasi umum;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga; dan
j) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib
untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidak sempurnaan / ketidak sesuaian Konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4) Bila akibat kekurang telitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun
dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/
konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa
diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang
timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang dan Jasa.
D. Asuransi
1) Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki
dan memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR — Contractor's All Risk)
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau
kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi (kecuali beberapa
risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
E. Tempat dan Uraian Pekerjaan
a. Nama Pekerjaan
1) Program : Pengelolaan Pendidikan
2) Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3) Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang / Berat Tempat Ibadah / Mushola
SD Negeri Sidomulyo II Kec. Kedungadem.
4) Sumber Dana : APBD 2025, Kab. Bojonegoro
5) Pagu Pekerjaan : Rp. 142.500.000,00
6) Tahun Anggaran : 2025
7) Lokasi Pekerjaan : SD Negeri Sidomulyo II Kec. Kedungadem
8) Batas penawaran masing - pekerjaan: Maksimal penawaran tidak boleh melebihi
pagu dari masing-masing sub kegiatan
9) Berdasarkan Keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
:602/KPTS/M/2023 Batas minimum TKDN Konstruksi untuk pekerjaan
Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar adalah 45%.
10) Ruang lingkup pekerjaan
No Pekerjaan Volume Satuan
Rehabilitasi Sedang / Berat Tempat Ibadah /
1 Mushola SD Negeri Sidomulyo II Kec. 1,00 Ruang
Kedungadem
11) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sesuai dengan masing-
masing pekerjaan terhitung sejak penandatanganan kontrak seperti berikut:
Waktu (hari
No Pekerjaan
kalender)
Rehabilitasi Sedang / Berat Tempat Ibadah / Mushola SD
1 90
Negeri Sidomulyo II Kec. Kedungadem
13) Tenaga dan Sarana Kerja
Personil inti manajerial yg disyaratkan untuk pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan
(Tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 1 Tahun SKT pelaksana bangunan gedung
(TA022) / pekerjaan gedung (TS051)
pelaksana lapangan pekerjaan pekerjaan
Gedung (TS052) / SKK pelaksana
lapangan pekerjaan Gedung (jenjang 4)
2 Petugas - SKK sertifikan petugas keselamatan
Keselamatan konstruksi / Petugas Keselamatan dan
Konstruksi Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
(Jenjang 3)
b. Peralatan Utama
No Nama Alat Kapasitas Jumlah
1 Beton Molen Min. 0,3 M3 1 Unit
2 Dump Truck Min. 6 M3 1 Unit
3 Pompa Air Min. 10 Ltr/menit 1 Unit
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Lingkup Pekerjaan:
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam permen
PUPR RI. Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1. Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliaanya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang
telah disetujui.
2. Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
3. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
4. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan melakukan inspeksi K3
konstruksi secara periodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau bulanan.
penyedia jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan Oleh penyedia jasa kepada pengawas pekerjaan.
5. Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
6. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada
penyedia jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021
Uraian Identifikasi Bahaya
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi Oleh Pejabat Pembuat
Komitmen):
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terinjak serpihan kayu/kaca, terjatuh/terpeleset ke
1 Pekerjaan Tanah area galian, terjepit/tertimpa material, terkena alat
gali, tertimbun tanah
Terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh,
2 Pekerjaan Pondasi Setempat tertusuk paku/kayu, terkena gergaji/alat potong
lainnya
3 Pekerjaan Pembongkaran Tertimpa Material, terjatuh, tertusuk paku/kayu
4 Pekerjaan Rangka Atap Terjatuh, Terpeleset, Tertusuk, Tertimpa Material
Terkena alat kerja, tertimpa/tertusuk material,
5 Pekerjaan Pembesian terjatuh, terkena gergaji/alat pemotong besi,
tertusuk ujung besi
Tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat
6 Pekerjaan Beton
debu/adukan semen paku/kayu
Tertimpa material, terjatuh, tertusuk paku/kayu,
7 Pekerjaan Bekisting
terkena gergaji/alat potong lainnya
8 Pekerjaan Penutup Atap Terjatuh, Terpeleset, Tertusuk, Tertimpa Material
9 Pekerjaan Plafond Terjatuh, Terpeleset, Tertusuk, Tertimpa Material
Tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat
10 Pekerjaan Pasangan Dinding
debu/adukan semen, scafoulding roboh
Terkena alat kerja, terjatuh, terkena percikan cat
11 Pekerjaan Pengecatan
pada mata, scafoulding roboh
Terkena alat kerja, tertimpa material, terkena
serpihan keramik pada kulit/mata, iritasi akibat
12 Pekerjaan Penutup Lantai
debu/adukan semen, terkena gurinda/alat pemotong
keramik
Terjepit, terkena alat pemotong, tersengat listrik,
13 Pekerjaan Pintu dan Jendela tertimpa material, terjatuh, terjepit, terpukul alat
pemukul, tersengat listrik
tersengat listrik, tertusuk ujung kabel, gangguan
Pekerjaan Mekanikal dan
14 Kesehatan akibat debu pada saat membobok
Elektrikal
dinding, korsleting, kebakaran
Data Jenis/Tipe Pekerjaan dengan risiko tertinggi adalah
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Pekerjaan Rangka Atap dan Terjatuh, Terpeleset, Tertusuk, Tertimpa
1
Penutup Atap Material
PEKERJAAN PERSIAPAN / SITE WORK
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1. Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian penjelasan di lapangan
2. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
puing bongkaran bangunan.
3. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
4. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar
yang
disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Pembersihan lokasi dilakukan mencakup pembersihan sebelum pekerjaan dimulai
sampai dengan pekerjaan diserahterimakan kepada pengguna anggaran.
B. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahanbahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan MK/Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan KonsultanMK/Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
Kantor Konsultan MK/Pengawas.
C. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fireextinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15
kg atau sesuai yang disebutkan dalam rencana anggaran.
D. PAPAN NAMA PROYEK
1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan MK/Pengawas dan Kontraktor.
2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan MK/Pengawas.
E. PERLENGKAPAN K3
1. Kontraktor atau Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan perlengkapan K3
selama pekerjaan berlangsung dan harus sesuai dengan Standar Mutu Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3) yang meliputi :
a. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
b. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
d. Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi
e. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
f. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen lalu lintas
g. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
h. Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
2. Kebutuhan K3 yang telah disebutkan di atas merupakan kebutuhan minimal, terkait
penambahan perlengkapan K3 sudah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
PEKERJAAN TIMBUNAN DAN PEMADATAN
A. UMUM
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan unuk menyelesaikan semua “Pekerjaan Tanah” seperti tertera pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pekerjaan Galian
b. Pengurugan dan Pemadatan
B. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang
tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan MK/Pengawas. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada
daerah yang akan dibangun harus dibuang atau dikupas. Tebal lapisan yang akan
dikupas sedalam 50 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali
dari sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
b. Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontrakor dan harus dibuat dari kayu papan jenis Meranti atau setara
dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso / Usuk ukuran 5/7 atau dolken
berdiameter 6 - 8 cm cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus
kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
d. Bahan-bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai
material timbunan, tetapi dipindahkan ke kaveling sebelah area proyek atau
tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas, dimana tanah bekas
galian-galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
e. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman.
g. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan melengkapi keterangan- keterangan mengenai peil
tanah, letak batasbatas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh
Konsultan MK/ MK/Pengawas atau Konsultan Perencana.
h. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi anatara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan MK/Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
i. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
j. Kontraktor harus menyediakan waterpass atau theodolith beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan MK/Pengawas.
k. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Konsultan MK/Pengawas.
l. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air atau hujan.
m. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh
Konsultan MK/Pengawas. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
n. Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya.
o. Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
Konsultan MK/Pengawas.
p. Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
q. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
98% kepadatan maximum compaction standard proctor.
r. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus
serta bebas dari humus/akar-akaran.
s. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan bersama-
sama Konsultan MK/Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan
papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari
kayu kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-
tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
t. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM)
pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan
kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari
pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun
di atas tanah yang tidak akan terganggu/di pindahkan.
u. Untuk pekerjaan jalan Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase
saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan MK/ Pengawas
sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan,
baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
2. Pekerjaan Galian
a. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan atau digali dan semua sisa-sisa
tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.
b. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu
sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan
dengan kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah
ditentukan di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
c. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti,
sampah - sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan
semak-semak. Bekas bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil
Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya. Pohon yang ada,
hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-
tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan
sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukanan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus
disingkirkan dari daerah pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk
Konsultan MK/Pengawas.
3. Pekerjaan Galian Pondasi
a. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-
peil yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan
dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Konsultan
MK/Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk
seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-
bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
d. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-
alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila dianggap
perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan
yang sudah jadi.
e. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi
selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah
dan memenuhi sebagai tanah urug.
4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksud disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul
beban.
a. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15
cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat
pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan
ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan
adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium,
untuk mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
MK/Pengawas. Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus
ditest juga di lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil
kepadatannya sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95% dari standard proctor.
- Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90% dari standard proctor. Hasil test di lapangan harus tertulis
dan diketahui oleh Konsultan MK/Pengawas. Semua hasil hasil pekerjaan
diperiksa kembali terhadap patok- patok referensi untuk mengetahui sampai
dimana kedudukan permukaan tanah tersebut. Bagian permukaan tanah yang
telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak,
akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sampai
dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah
mendapat persetujuan Pengawas.
f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan
yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan
yang kepadatannya sama. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum
dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar
sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Konsultan
MK/Pengawas. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan
oleh Perencana atau Konsultan Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap
25 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai,
kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh
Konsultan MK/Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
g. Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-slauran, memasang parit-parit, memompa dan atau
mengeringkan drainage.
5. Pembuangan Material Hasil Galian
a. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga
tidak mengganggu penyimpanan material lain.
b. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan Pengawas telah
diseleksi bagianbagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
Konsultan MK/Pengawas.
6. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Konsultan MK/Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relative yang sebenarnya di lapangan.
b. Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Kontaraktor harus mamadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di
laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM
D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan MK/Pengawas.
Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan MK/Pengawas
dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
c. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan MK/Pengawas.
PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG
A. UMUM
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
dengan tanah seperti pondasi, sloof, bawah pasangan keramik, dll.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
a. Sirtu yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Direksi / Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai
untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah,
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
C. PELAKSANAAN
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5 cm, hingga
mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh
hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan yang
bersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi. (Jika
perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).
f. Tebal lapisan sirtu minimum 5 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam gambar.
Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN EXISTING
A. UMUM
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
1. Plafond dan Rangka Plafond Kayu
2. Dinding Pasangan Bata, dan Ring Balk Beton
3. Dinding Keramik
4. Kusen Pintu dan Jendela
5. Lantai keramik ruangan dan keramik teras
6. Genteng dan Bubungan
7. Rangka atap
8. Lisplank Kayu
B. PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat - syarat ini harus dilakukan secermat-cermatnya kepentingan dan keamanan
umum yang ada disekelilingnya.
2. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
3. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
4. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
5. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
6. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan
selanjutnya dan lingkungan sekitar.
7. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
8. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
9. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material
bongkaran yang menurut petunjuk Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa
cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki /
sesuai petunjuk Pengawas.
10. Puing-puing bekas bongkaran yang tidak dipakai kembali harus segera disingkirkan
dari lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kepentingan umum.
11. Area yang dibongkar harus dipelajari, dilihat / dikontrol secara seksama, pengaruh
dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar
tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada.
Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan
bongkaran.
12. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
penyesuaian dengan perencanaan.
13. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk
pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di
lapangan.
14. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan
bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
15. Segala perijinan yang diperlukan untuk pembongkaran pasar existing pengurusannya
merupakan kewajiban Kontraktor.
TABEL KOMPONEN KONSTRUKSI BANGUNAN
Kompenen pekerjaan pembangunan dari Pekerjaan REHABILITASI SEDANG / BERAT
TEMPAT IBADAH / MUSHOLA SD NEGERI SIDOMULYO II KEC.
KEDUNGADEM secara garis besar adalah sebagai berikut :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Type Bahan Keterangan
Semen (Portland - Semen Portland - Produksi
Kemasan 40 Kg/Zak
Cement) ( PC ) Dalam Negeri
Berbutir sangat kasar,
tajam dan bersih dari
kotoran dan khusus - Produk Lokal
Pasir Beton - Type Pasir Kasar
untuk pasir cor beton
dan tidak mengandung
lumpur lebih dari 5%
berbutir kasar/keras,
tajam, bersih dan tidak
- Produk Lokal
Pasir Pasang mengandung - Type Pasir Kasar
lumpur/tanah lebih dari
5%.
berbutir Halus bersih
dan tidak mengandung - Produk Lokal
Pasir Urug - Type Pasir Halus
lumpur/tanah lebih dari
5%.
Berasal dari hasil
pecahan dari batu
gunung (stinslaag) atau
memakai Batu Pecah - Produk Lokal
Batu Pecah 2-3 cm
dengan butiran tajam
dengan ukuran 2-3 cm
padat bersih dari segala
kotoran.
Berasal dari hasil
pembakaran (produksi)
lokal padat, berukuran
- Produk Lokal
Bata Merah sama, hasil pembakaran Uk. 22x11x5 cm
yang masal, tidak boleh
ada yang retak pecah-
pecah
Besi beton Ø12 , Ø10,
bebas dari segala
Ø8 dan Ø6 Polos
Tulangan kotoran termasuk karat- Produksi
ukuran pas. sesuai
( Besi Polos ) karat yang ada harus Dalam Negeri
gambar kerja Beton
dibersihkan
Polos (BjTP 280),
Genteng Karang Genteng bersih tidak ada Produksi
pilang lumut Dalam Negeri
Genteng Genteng Bubungan Produksi
Bubungan bersih tidak ada lumut Dalam Negeri
Aluminium hitam (
sesuai dengan gambar )
Kusen Pintu Dan Produksi
Kusen Allumunium 4”
Jendela Dalam Negeri
dengan ketebalan 0,3
mm
Aluminium hitam (
sesuai dengan gambar )
Daun Pintu Dan Produksi
Kusen Allumunium 4”
Jendela Dalam Negeri
dengan ketebalan 0,3
mm
Kaca Bening, ketebalan Produksi
Kaca
5 mm Dalam Negeri
Tidak berkarat Produksi
Engsel
Dalam Negeri
Tidak berkarat Produksi
Handle
Dalam Negeri
Produksi
Engsel Casement 2 Buah Setiap Jendela
Dalam Negeri
bebas dari segala
kotoran termasuk karat- Produksi
Kunci-Kunci
karat yang ada harus Dalam Negeri
dibersihkan
Produksi
Rangka Plafond Hollow 40.40.0,6 mm
Dalam Negeri
Profil
Produksi
Allumunium Rangka Plafond Akustik
Dalam Negeri
“ T “
Akustik 15mm
Produksi
Plafond Interior
(Termasuk Rangka) Dalam Negeri
Produksi
Plafond Exterior Kalsiboard 3.5 mm
Dalam Negeri
Produksi
Penutup Lantai Granit 60x60 cm
Dalam Negeri
Produksi
Penutup Lantai Plint Granit 10x60 cm
Dalam Negeri
Produksi
Penutup Lantai Keramik 40x40 cm
Dalam Negeri
Produksi
Keramik Dinding Keramik 25x40 cm
Dalam Negeri
Stop Kontak dan Produksi
Saklar Dalam Negeri
Produksi
TL Led 18 Watt
Dalam Negeri
Downlight 10 Produksi
Watt Led Bulb Dalam Negeri
Produksi
Kabel Kabel NYM 2 X 1,5 mm
Dalam Negeri
Diameter 20mm,
Produksi
Pipa Instalasi Diameter 25mm,
Dalam Negeri
Diameter 32mm
Produksi
Aksesoris Instalasi Inbow dus, Elbow, Sock
Dalam Negeri
Produksi
Cat Tembok Interior dan Exterior
Dalam Negeri
Cat Meni Kayu Produksi
Dan Besi Dalam Negeri
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN RANGKA ATAP
1. PEKERJAAN BAJA RINGAN ( Usuk dan Reng )
A. Lingkup Pekerjaan
Seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti dalam gambar kerja meliputi:
1. Pengukuran bentang (sebelum fabrikasi) dan desain
2. Fabrikasi dikerjakan di workshop dengan mesin JIG
3. Pengangkutan (delivery) dan kebutuhan bahan di lapangan
4. Pekerjaan pemasangan rangka atap pada usuk dan reng atau kuda-kuda baja ringan
harus sesuai gambar rencana
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design)
2. Desain rangka atap harus melampirkan perhitungan struktur dengan software yang
telah terverifikasi untuk proyek terkait.
3. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk. Dan harus mengeluarkan
surat garansi yang dikeluarkan oleh principal I pemegang merk yang berlaku selama
10 (sepuluh) tahun yang mana sesuai aturan pemerintah Undang-Undang Jasa
Konstruksi NO. 18 tahun 1999.
4. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
5. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis di sini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan Iain
akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambah dałam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim
sebagai biaya tambah.
6. Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan MK dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
7. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop dengan mesin JIG agar ukuran kuda-kuda akurat dan presisi. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan
semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
8. Pemotongan materiał
a. Pekerjaan pemotongan materiał baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
b. Alat potong harus dałam kondisi baik
c. Pemotongan materiał harus mengikuti gambar kerja
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih,
C. Materiał
Spesifikasi bahan dan jaminan yang ditawarkan kuda-kuda dari Baja Ringan dengan
Profil C 75.75
1. Mułu baja yang digunakan sebagai berikut
- Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
- Modulus Elastisitas minimal : 2,0 x 1 05 Mpa
- Lapisan anti karat Galvalume (Zinc + Alumunium) Dengan komposisi
campuran
- (55% Alluminium , 43,5 Zinc dan 1.5 Silikon).
- Ketebalan Coating AZ - 100 ( 100 gr/m2 )
2. Rangka ułama Kuda-Kuda Profil C 75 75 dengan Reng KG 30
3. Sertifikat Qs (Software perhitungan struktur)
4. Garansi struktur 10 Tahun sesuai UU jasa kontruksi No. 18 tahun 1999
PEKERJAAN BETON
A. UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas, Pekerjaan Beton ini
Meliputi :
a. Beton Balok Struktur (F’C 19,3Mpa / K-225)
b. Beton Kolom Struktur (F’C 19,3Mpa / K-225)
2. PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2) Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880:2016
3) Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004
3. PENYIMPANAN
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaan.
2) Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan
fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut
harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih
dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidakdapat ditekan hancurd engan tangan bebas,
maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa
kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
3) Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak
dan lain-lain). Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan pada table
komponen pekerjaan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
4) Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. SEMEN
1) Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan
spesifikasi yang disebutkan pada table komponen konstruksi dan sesuai dengan
syarat-syarat:
- Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004.
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019.
- Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
- Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana /KonsultanMK/Pengawas.
2) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam -macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus
disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidakkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak bole ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harusditandai dan dipisahkan dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
2. AGREGAT
1) Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,harus
memenuhi syarat-syarat:
- Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis
saringan SNI 03 1968-1990.
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019.
- Tidak Mudah Hancur (tetapkeras), tidak porous.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanahliat atau
kotoran-kotoran lainnya.
2) Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudelaff dengan beban penguji 20ton, agregat kasar harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 -19 mm lebih dari 24 %
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 %.
3) Koral (kerikil) dan batu pecah (agregatkasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
4) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
5) Konsultan MK/Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan
test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Konsultan MK/Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas
biaya Kontraktor.
6) Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan MK/Pengawas.
7) Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
3. AIR
1) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung SNI 2847:2019 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah
oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
2) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
3) Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak
melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan MK/Pengawas dapat
minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperika
4. BESI BETON
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
- Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019 dan
Peraturan Baja tulangan beton SNI 2052:2017.
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk <13 mm dan U40 untuk D 13 mm (ulir) dan
D10 mm (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sesuai SNI (mengacu ke point pertama).
- Mempunyai penampang yang samarata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
3) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenan-
kan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
untuk pekerjaan
4) konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.
5) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
6) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenan-
kan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan
Mill Certificate.
7) Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton
yangakan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan MK/Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Konsultan MK/Pengawas.
Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10
ton=1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bila mana dipandang perlu oleh Konsultan MK/Pengawas.
8) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan MK/Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan
yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat.
9) Besi betonyang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Konsultan MK/Pengawas, dalam waktu 2x24 jam.
5. ADMIXTURE
1) Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan Admixture.
2) Jenis dan jumlah bahan Admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan MK/Pengawas.
3) Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
dipergunakan.
4) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatu Admixture.
5) Jika penggunaan Admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas mengenai
halter sebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan Admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
6. GROUTING
Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara dengan tebal
minimum 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
7. TRIAL MIXES
1) Umum Setiap design mix harus menunjukkan water cemen tratio, water content,
agregat gradation, slump, air contentdan kekuatan (strength).
2) Percobaan Laboratorium
Apabila design mixes sudah disetujui,percobaan-percobaan
pada setiap campuran harus
dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup
tidaknya disain mixes dan menunjukkan:
- Water cement ratio
- workability/slump
- drying shrinkage
- kekuatan beton pada umur 7,14 dan 28 hari
- kepadatan
3) Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang disyaratkan.
Dari setiap trialmix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untukmemutuskan.
4) Pengujian di lapangan
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian
dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus dipelajari
dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan- persyaratan sebelum percobaan-
percobaan lapangan tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas harus dilakukan
dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi persyaratan-persyaratan
yang ditentukan. Untuk setiap trialmix, harus dibuat sedikitnya 6(enam)
silinder/kubus untuk penilaian. Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah
(pada pekerjaan beton) dan untuk memberi prategang (prestressing) pada
pekerjaan beton prategang (prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh benda
uji silinder/kubus yang dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya
diletakkan dan dirawat sama dengan struktur beton pada tempat yang
bersangkutan.
5) Bahan Tambahan
Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan persetujuan
Konsultan Pengawasyang ditunjuk. Pemakaian bahan harus sesuai dengan
instruksi pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari Konsultan
Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus. Kontraktor harus memastikan bahwa
pemakaian dari setiap bahan tambahan yang disetujui tidak akan mempengaruhi
kekuatan, ketahanan atau penampilan dari penyelesaian akhir pekerja.
C. PELAKSANAAN
1. MUTU BETON
a. Mutu beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019. Kecuali ditentukan
lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton sesuai dengan tabel
komponen konstruksi.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau
kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam. Pada masa-masa
pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton
hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan
benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboraturium.
e. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian
slump (Slump Test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian sebagai berikut :
- Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau
plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 15 mm panjang 30 cm dengan
ujung yang bulat (seperti peluru).
- Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan
yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan
dan diukur penurunannya.
f. Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas dan
dicatat secara tertulis.
2. PELAKSANAAN BETON READY MIX
a. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen,
Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
b. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat tertentu
yang tetap dan bermutu baik.
c. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
d. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah
mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-
usaha yang menghaluskan / menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah
mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
e. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah
berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
f. Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin mengenai
kapan Beton Ready Mix harus tiba di Lapangan dan berapa jumlah volume yang
dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan kemungkinan
macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
g. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton
Ready Mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan
dan jumlah / volume beton yang digunakan.
h. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing
harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di Laboratorium
yang ditunjuk/disetujui secara tertulisoleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
b. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun
disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk Ready Mix di plant/pabrik
sampai selesainya beton Ready Mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat
digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang
ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
3. PELAKSANAAN BETON SITE MIX
a. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) Adukan beton harus
memenuhi syaratsyarat:
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
b. Adukan beton:
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI2847:2019. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
- Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (SNI2847:2019).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada
pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
c. Pengecoran dengan sistim site mix adalah pelaksanaan pengecoran dimana proses
- pencampuran dan pengadukan beton dilakukan di lapangan / di lokasi kerja.
Umumnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh pertimbangan :
- Tidak ada nya beton Ready Mix di dekat lokasi
- Akses jalan masuk yang tidak memungkinkan masuk kelokasi.
- Biaya yang terlampau mahal bila mendatangkan dari luar kota.
- Pertimbangan biaya yang lebih murah jika dibuat di lokasi.
d. Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk beton yang menggunakan site mix
adalah saat pencampuran dan pengadukan sering tidak merata baik dari volume
campuran maupun proses pengadukan yang tidak bagus, apalagi dilakukan secara
manual. Jika menggunakan mesin molen beton, mungkin pencampuran akan
didapatkan adukan yang lebih baik, tapi kadang kesalahan penuangan material
kedalam molen baik air ataupun material lainnya bisa menjadikan campuran tidak
bagus.
e. Untuk mendapatkan hasil maksimal di lapangan, pelaksana dan pengawas (bila
pemilik kurang mengerti teknis bisa menunjuk pengawas) perlu memperhatikan
standar pelaksanaan pengecoran beton mulai pemilihan material, pencampuran,
pengadukan dan penuangan berjalan dengan baik.
f. Berikut langkah langkah pengecoran di lapangan dengan menggunakan beton site
mix :
- Pengawas dan pelaksana harus memastikan sudah membuat Mix Design jauh
hari
- sebelum pekerjaan dimulai . Sample material yang diambil adalah material
yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix Design lebih cepat
dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan digunakan tidak layak
secara kualitas, sehingga dapat dicari material dari tempat lain. Tidak semua
material alam di suatu daerah layak dipergunakan sesuai kualitas material yang
disyaratkan.
- Lokasi pengambilan material akan mempengaruhi schedule pelaksanaan
pekerjaan. Terkadang pelaksanaan pengecoran bisa tertunda karena stock
material tidak ada, harga terlalu tinggi atau jarak transportasi yang cukup jauh.
Untuk itu pengawas harus mendiskusikannya lebih awal dengan pihak
pelaksana.
- Pengawas harus memeriksa spesifikasi dan kualitas material yang masuk ke
lokasi, antara lain : Semen (dipastikan menggunakan Portland Semen Type1),
Pasir Cor (ukuran dan gradasi butir standar, pasir bersih dari kandungan lumpur
dan bahan organik), Split/ Koral ( batu pecah ukuran ½ – 2/3, bukan batu bulat,
gradasi butir standar, bersih dari lumpur dan bahan organik).
- Pengawas dan Pelaksana harus memeriksa jumlah material yang masuk
disesuaikan dengan Volume Beton yang akan dikerjakan. Kekurangan material
sering akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pengecoran. Pengawas
harus mengingatkan pelaksana jangan sampai menambah/mengurangi
campuran beton sehingga mempengaruhi kekuatan beton yang direncanakan.
Setiap pengawas harus dapat mengestimasi volume beton, volume semen, pasir
dan kerikil untuk beton yang dikerjakan.
- Jika material semen masuk jauh hari sebelum pelaksanaan pengecoran maka
penyimpanan material semen diusahakan terhindar dari hujan. (Disimpan
diruang tertutup).
- Pengawas dan pelaksana harus memeriksa ketersediaan air untuk pengecoran.
Pengawas menegaskan ke pelaksana bahwa air yang dipakai harus bersih dan
bebas dari lumpur dan minyak. Jika tidak ada persedian air dilokasi tersebut
maka pelaksana harus membuat sumur bor atau melakukan pembelian dari luar.
- Pelaksana harus menyiapkan bak ukur (Dolak), dibuat sesuai dengan ukuran
berdasarkan perhitungan Mix Design. Pengawas harus memastikan ukuran dan
jumlah bak ukur sesuai. Bak ukur ini akan dipergunakan sebagai takaran pada
proses pencampuran material beton.
- Pelaksana harus mengatur penempatan material (Semen, pasir dan kerikil) dan
juga penempatan Mesin Molen sehingga memudahkan mobilisasi material
campuran beton saat pengecoran.
- Pengawas dan Pelaksana memastikan kondisi peralatan dalam keadaan baik
dan layak pakai, seperti : mesin molen, ember cor, kereta sorong, concrete
vibrator, mesin pompa, alat Slump Test, cetakan Benda Uji. Kondisi mesin
molen akan mempengaruhi kecepatan pelaksanaan pengecoran. Pelaksana
harus memastikan mesin molen berfungsi dengan baik untuk mendapatkan
kualitas beton yang baik dan waktu pengecoran yang tidak terlalu lama.
- Jika volume beton yang akan dikerjakan cukup besar maka pengawas perlu
melakukan koordinasi dengan pelaksana untuk pengadaan mesin molen lebih
dari 1 buah.
4. TEST KUBUS BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)
- Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa
Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang
dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang yang berlaku.
- Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur
sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat
dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing
test). Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil
harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure Peraturan Beton
Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
- Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
- Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
- Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan tempat
pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
- Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Direksi
/ Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat
benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur
beton 3, 7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
- Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti
yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi,
maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi
supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila perlu untuk
mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
- Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
- Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. CETAKAN BETON
a. Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan
beton untuk disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas.
b. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
b. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
bentuk) dan tidak bergoyang.
c. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang
merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
d. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating dengan
oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki
permukaan beton.
6. PENGECORAN BETON
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
- Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborng
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
- Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif
sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
- Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
1. Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
2. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang
tidak sesuai gambar-gambar & spesifikasi.
- Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas, maka Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan untuk
menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan
pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu, tanah
dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
f. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
7. PERAWATAN BETON
a. Secarau mum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2019.
b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak
ditentukan lain.
c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah
atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan MK/Pengawas.
8. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
a. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya
proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari.
Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air
pada permukaan beton tersebut.
c. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
d. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang
keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos harus
mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa
Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
9. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
a. Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880:2016, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
- Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk:
- Sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari
- Balok/pelat setelah berumur 3 minggu
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan MK/Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepadaKonsultan MK/Pengawas,
untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian
atau penutupan bagian tersebutmenjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Meski pun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut:
- Konstruksi beton sangat kropos.
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
10. PENGGANTIAN BESI
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan
MK/Pengawas untuk sekedari nformasi.
- Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan denganpersetujuan tertulis dari Konsultan
MK/Pengawas. Mengajukan usul dalam rangka tersebut adalah merupakan
juga keharusan dari Kontraktor.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang
terdekat dengan catatan:
- Harus ada persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas). Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan
kemampuan penampang berkurang. Penggantian tersebut tidak boleh
mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah over
lapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi atau Variasi dalam berat yang Toleransi
jarak antara dua diperbolehkan Diameter
permukaan yang
berlawanan
Dia. < 10 mm 7% 0.4 mm
10 mm < Dia.<16 mm 5% 0.4 mm
Dia. > 16 mm 4% 0.5 mm
11. PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON
a. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton
Indonesia. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan
“Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
b. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan
pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
d. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standard penulangan.
e. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
f. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana Struktur
untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat gambar pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
g. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang
dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya
sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak
bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
h. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
i. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
dengan
j. gambar. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton
yang akan dicor.
k. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran-kotoran.
12. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan -ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan Konsultan Pengawas selaku wakil
Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau
menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
diatas.
13. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen (cementmortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan MK/Pengawas. Jika ketidak
sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkandan diterima Konsultan MK/ Pengawas, maka harus dibongkardan diganti
dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. Ketidak sempurnaan yang
dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada gelembung udara,
keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan atau diinginkan.
14. BAGIAN – BAGIAN YANG TERTANAM DALAM BETON
a. Pasangang kur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
15. PEMASANGAN ALAT – ALAT DI DALAM BETON
a. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
PEMASANGAN DAN PEMBONGKARAN BEKISTING
A. UMUM
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaannya.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja, pasangan bata yang
diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas
terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti
atau setara atau menggunakan multiplek dengan tebal minimum 12 mm.
C. PELAKSANAAN
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap
beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan
gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian
dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas,
sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupas ehingga tidak ada perubahan bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan
jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potonganpotongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada
sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
(scafolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
dipertimbangkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas selama masih memenuhi syarat.
m. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk
izin pengecoran kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
D. PEMBONGKARAN
a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
b. Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai
berikut:
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat
kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian
atau pembongkarannya.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton
yang keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan,
pembongkaran, atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
g. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja. Meskipun hasil pengujian kubus-
kubus beton memuaskan, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
- Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan
atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah
kekuatan konstruksi.
- Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi/Konsultan
Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
h. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan
dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan
catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa
Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu
pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. UMUM
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap dan listplank, seperti disebut dalam
persyaratan ini atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus sesuai gambar
rencana.
2. Khusus untuk bahan penutup atap, dipersyaratkan bahwasanya Penyedia jasa harus
melampirkan Surat dukungan dari Principle dan menyatakan sanggup untuk
menyediakan seluruh kebutuhan bahan penutup atap selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini : pekerjaan konstruksi atap kuda-
kuda baja berikut gording-nya, pekerjaan pemasangan papan talang, pekerjaan
listplank, pekerjaan instalasi listrik, pekerjaan instalasi air dan instalasi penangkal
petir.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Bahan untuk penutup atap dan aksesoris atap ini yaitu :
a. Genteng Karangpilang Good Year Gemini/Flat (31,4x23,8 cm)
b. Bubungan Good Year Grande (39x22,3x8,5 cm)
c. Lisplank Non Kayu (GRC Serat Semen) Lebar 30cm
2. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup kerpus / bubungan yang sesuai
dengan jenis penutup atapnya.
3. Kaitan untuk baja profil, sekerup dengan hak, sealent dan aksesories lainnya sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4. Kontraktor wajib memberikan contoh materian dan hasil akhir pada Perencana /
Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
5. Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai
dengan contoh yang disetujui oleh Perencana / Manajemen Konstruksi / Pemberi
Tugas, maka Perencana
6. Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas berhak menolak bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan dari lokasi pembangunan dan
menggantinya dengan bahan-bahan yang telah disetujui.
C. PELAKSANAAN
1. Kuda kuda baja, gording, serta reng harus sudah terpasang dengan kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh konsultan pengawas.
2. Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah terpasang disetujui
oleh konsultan pengawas serta direksi.
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari
pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh kontraktor.
4. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng atau sesuai
gambar rencana atau sesuai pentunjuk dari produk sehingga tidak bocor pada waktu
hujan.
5. Bubungan atap dan pengakhiran kerpus/bubungan harus dari bahan merk dan type
yang sama/satu produksi dengan penutup atapnya, begitupun warna dan bentukan-
nya harus teratur menurut fungsi penempatannya, dipasang pada kedudukannya,
harus memakai baut/paku pewarna khusus, yang dikeluarkan pabrik pembuatnya
agar sesuai dengan warna penutup atapnya.
6. Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan pada
rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku genteng
(paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
7. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata
(tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
8. Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke arah atas
kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya ke arah atas dan seterusnya ingá
seluruh atap tertutup dengan sempurna.
9. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya, sama dengan arah angin.
10. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut
harus dibongkar dan dipasang baru.Untuk selanjutnya sesuai dengan spesifikasi
pabrik pembuat.
11. Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari consultan
pengawas dan direksi.
PEKERJAAN PLAFOND
A. UMUM
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap
pada area yang tercantum pada gambar yaitu :
a. Pemasangan plafond Akustik untuk area kering atau sesaui gambar rencana.
b. Pemasangan plafond Kalsioard untuk area basah atau sesaui gambar rencana.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan
peraturan dan standar yang disebut disini, dan/atau setara dengan peraturan-
peraturan dan yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Manajemen Konstruksi, dan
Perencana.
2. Bahan PVC :
- Ukuran : 200 x 4000 mm
- Tebal : 8 mm
- Material : PVC (polivinil klorida)
3. Rangka Plafond :
- Sistem pemasangan : Jarak rangka 60 cm x 60 cm atau sesuai gambar.
- Material : Hollow galvanish
- Ukuran : 40 x 40 mm (toleransi ukuran maksimal 4 mm), tebal
0.6 mm
4. List Plafond : menggunakan list PVC atau disebutkan lain pada gambar.
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan Langit-langit PVC, Kontraktor harus menyerahkan gambar
rencana langit-langit kepada Konsultan Pengawas Lapangan untuk
persetujuannya.
2. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal) pada pekerjaan langit-langit PVC berikut penguat-penguatnya.
3. Sebelum memasang lembaran-lembaran PVC, Kontraktor wajib memeriksa
kerangka plafond untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik
letak, bentuk maupun ukurannya.
4. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada plat, balok beton, atau rangka atap
dengan menggunakan penggantung dari kawat galvanish atau hollow galvanish
rangka plafond yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat, tidak dapat berubah-
ubah bentuknya lagi.
5. Setelah seluruh langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
6. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat, kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
7. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
8. Lembaran-lembaran Akustik, kalsiboard harus dipasang pada Kerangka dari
Hollow Galvanish dan pemasangannya pada bidang-bidang plafond tidak
melendut (lihat gambar rencana).
9. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
A. UMUM
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Material Batu Bata
a. Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah ex. Local dengan
kualitas yang baik. Batu bata merah harus matang pembakarannya, sehingga
bila direndam di dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
b. Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish)
yang disyaratkan dalam gambar (15 cm), yaitu : 5 x 11 x 22 cm atau
mendekati ukuran tersebut.
c. Kontraktor wajib memberikan contoh pada Perencana / Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya.
d. Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak
sesuai dengan contoh yang disetujui oleh Perencana / Manajemen Konstruksi
/ Pemberi Tugas, maka Perencana / Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas
berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib untuk segera
mengeluarkan dari lokasi pembangunan dan menggantinya dengan bahan-
bahan yang telah disetujui.
2. Semen
a. Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
disekitarnya.
b. Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh
dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
c. Supplier / Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
3. Pasir Pasang
a. Pasir yang akan dipakai harus bersih, pasir asli/alami dan bebas dari segala
macam kotoran, bahan-bahan kimia dan tanah liat (lempung) atau sesuai
dengan standar NI-3 pasal 14 ayat 2.
b. Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat diatas, Kontraktor
wajib untuk mencuci pasir tersebut untuk mendapatkan persetujuan
Perencana / Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
c. Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus tingkat gradasinya.
4. Jenis adukan
Jenis adukan yang akan dipakai didalam pemasangan batu bata merah adalah
semen dan pasir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk beton sesuai dengan ketentuan yang diuraikan di dalam persyaratan
konstruksi.
- Untuk pasangan kedap air (trasraam) : 1 PC : 3 Psr.
- Untuk pasangan dinding biasa (diatas trasraam) : 1 PC : 4 Psr.
C. PELAKSANAAN
1. Persyaratan Pembuatan Adukan
a. Adukan semen dan pasir harus dibuat didalam beton molen yang memenuhi
syarat dan dilaksanakan dengan baik.
b. Semen dan pasir harus dicampur di dalam keadaan kering, yang kemudian di
beri air sesuai persyaratan sampai di dapat campuran yang plastis.
c. Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
2. Jenis Pasangan
a) Pasangan Kedap Air (Trasram)
a. Pemasangan ini memakai adukan 1 PC : 3 Psr
b. Untuk dinding-dinding biasa diatas tanah, pasangan kedap air dimulai
dari sloof sampai 30 cm diatas lantai.
c. Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi dan WC) dan lain-lain sesuai
dengan gambar, pasangan kedap air dibuat minimum 1,80 m diatas lantai.
d. Seluruh dinding luar bangunan yang tidak terlindung overstek dibuat
dengan pasangan 1 PC : 3 Psr.
b) Pasangan Biasa (diluar Trasram)
Untuk pasangan biasa yang dikategorikan bukan kedap air, menggunakan
campuran adukan 1 PC : 4 Psr dan dipasang langsung diatas pasangan kedap
air.
3. Persyaratan Pemasangan
a. Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uit-zet) serta letak-
letak dinding bata yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan
gambar.
b. Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 meter dan
pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi,
untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
c. Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpas (horizontal) dengan
menggunakan benang dan tiap kali lantai diteliti kerataannya.Pemasangan
benang terhadap pasangan dibawahnya tidak boleh lebih dari 30 cm.
d. Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
e. Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan batu bata
pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di sudut. Lapisan yang
satu dengan lapisan yang diatasnya harus dipasang secara zig-zag
(berselang-seling dengan perbedaan separuh panjang).
f. Pada pasangan satu batu dan pasangan yang lebih tebal (kalau ada), maka
pelaksanaan harus sesuai petunjuk / peraturan yang disyaratkan (NI-3).
g. Untuk dinding bata dan kolom harus diberi angkur diameter 10 mm tiap 1
m tinggi. Demikian juga setiap luas dinding 12 m2 harus diberi penguat
kolom praktis dan balok. Khusus untuk dinding ruang genset, setiap luas
dinding 6 m² diberi perkuatan kolom praktis dan balok. Semua pertemuan
tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
h. Sebelum dimulai pemasangan bata harus direndam lebih dahulu di dalam
air dan permukaan yang akan dipasangpun harus basah.
i. Tebal siar pasangan batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm) dan
siarnya harus benar-benar terisi adukan.
j. Gunakan alat roskam (trowel) bergigi yang sesuai dengan ketebalan blok
yang ditentukan pada gambar.
k. Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang dapat
mengurangi efektifitas perekatan.
l. Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau
tidak sempurna, Kontraktor wajib untuk menggantinya.
m. Untuk pekerjaan rangka kayu / kusen, gunakan blok bata tipe Ublok dan
diisi oleh tulangan ringan.
n. Rangka kayu / kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan.
o. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi
berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung
bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis.
p. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm. Tiap-tiap angkur
dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
q. Pekerjaan pemasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
r. Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang kawat
ayam yang dipakukan pada dinding hebel, untuk menghindari keretakan
dikemudian hari.
s. Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
t. Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk pasangan.
u. Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan
sudut tumpul.
v. Untuk kolom dengan pipa-pipa air hujan, digunakan non shrink concrete.
D. PERSYARATAN PEMELIHARAAN
1. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pemberi Tugas.Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding terpasang, permukaan dinding harus dijaga
terhadap kemungkinan kemungkinan terkena cairan cairan dan benda benda
lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga
pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima
dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikaB
ditanggung oleh Kontraktor
PEKERJAAN PLASTERAN DAN ACIAN
A. UMUM
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh bagian yang
dijelaskan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
a. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campurancampuran lain.
b. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu
dan dalam sak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merk
dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk yang
disetujui Pengawas.
c. Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak,
asam atau unsur-unsur organik lainnya.
C. PELAKSANAAN
a. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
b. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan
jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya
ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
c. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan. Plesteran
dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
d. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak
rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka
bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
e. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
f. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
g. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (±15 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun
dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan
terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan
yang mendadak.
h. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
i. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm,
tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara
bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan
adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
j. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih
dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya,
maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kewat ayam tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor.
k. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan acian.
l. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil
akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang
telah disetujui oleh Pengawas.
PEKERJAAN PENGECATAN
A. UMUM
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat syarat untuk pekerja, bahan dan peralatan
mencakup pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.
b. Pekerjaan yang termasuk :
- Persiapan permukaan, pembersihan
- Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
c. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan
permukaan yang akan dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain yang
terkait.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
a. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang tercantum
dalam material skedule dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
b. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Perencana / Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas dan semua cat yang digunakan harus sesuai dengan
sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
c. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi
digunakan.
d. Tabel spesifikasi pengecatan
No Pekerjaan Jenis Cat Keterangan
A Dinding
1 Primer, 2x finish s/d disetujui
1 Dinding Eksterior Cat Eksterior
Pengawas & Perencana.
1 Primer, 2x finish s/d disetujui
2 Dinding Interior Cat Interior
Pengawas & Perencana.
B Plafond
1 Primer, 2x finish s/d disetujui
1 Plafond Cat Interior
Pengawas & Perencana.
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. PENGIRIMAN
a. Kontraktor harus mengirimkan contoh cat yang akan dipakai kepada Perencana
atau Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas sebelum memulai
pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyediakan mock up pada dinding, untuk persetujuan warna
dari Konsultan Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, Perencana.
2. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
a. Persiapan plaster Dinding
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester
dan diaci dengan baik, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering
sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu (untuk memperoleh hasil pengecatan yang
baik).
2) Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan lubang-
lubang pada dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan plamur / filler.
3) Setelah plamur / filler kering, permukaan dinding lalu diamplas hingga halus,
licin dan rata, kemudian dibersihkan debunya.
4) Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1
lapis) kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan
petunjuk pabriknya.
5) Pengecatan dilakukan sampai 2 – 3 kali atau sampai kondisi sempurna dan
disetujui oleh konsultan Manajemen Konstruksi, Perencana dan Pemberi
Tugas.
6) Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur,
diamplas kemudian dicat kembali sampai baik.
7) Khusus untuk pemakaian / setara, tata cara pengecatan harus sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh produsen cat tersebut.
b. Persiapan Permukaan Metal
1) Secara kontinyu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar bebas dari
debu, oli, dan lemak dengan memakai power cleaning (mechanical and rinse).
2) Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk pembersihan awal
kemudian beri permukaan dengan phosporic acid. Perbaiki permukaan yang
tergores sebelum proses dimulai.
3) Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
3. PENGECATAN
a. Semua cat, pernis, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan
campuran yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian
yang rata. Interval masa 4 hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau
sesuai petunjuk tertulis dari pabrik.
b. Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di tangan selama
proses pengecatan.
c. Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab
secara struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasi
pengecatan.
d. Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi
cuaca yang merugikan seperti temperatur yang ekstrem, hujan, angin, dan lain-
lain.
4. METODE PENGECATAN
1. Pengecatan Plaster
1) Permukaan plaster di dalam (termasuk untuk plat beton Fair Face Finish).
- Siapkan dan lakukan 1 lapisan sealer dan minimum 3 lapisan cat internal
grade emulsion yang disetujui.
- Harus diperhatikan agar plat beton betul-betul kering dan siap untuk
diplester/diaci.
- Plesteran tidak boleh berombak, terlalu tebal (max. 2 cm) dan harus halus
dan rata.
2) Permukaan plaster di luar
- Siapkan dan lakukan finish sesuai dengan direkomendasikan oleh
spesifikasi tertulis dari pabrik.
2. Pengecatan Plafond
1) Siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base untuk sambungan
sambungan dan finishing cat minimum 3 lapisan.
2) Sebelum pengecatan dimulai permukaan sambungan-sambungan, kepala-
kepala paku, sisisisi dan pojok-pojok harus diberi plaster base cement
sehingga menjadi rata dan halus.
3) Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga
menutup bagian base cement tadi.
4) Biarkan base cement mengering paling tidak dalam 1 jam sebelum dilakukan
pengecatan.
5) Lakukan pengecatan dan bila masih belum rata permukaannya lakukan cara-
cara diatas sampai 3 kali.
5. TESTING
Kontraktor harus menyediakan sample pada mock-up sedikitnya seluas 2 m2 baik
untuk pengecatan interior maupun eksterior segera pada pelaksanaan, untuk tujuan-
tujuan testing. Sample harus disimpan dalam kondisi aman dan utuh.
6. PEMELIHARAAN
a. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan pengecatan, permukaan yang dicat harus dijaga terhadap
kemungkinankemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang
mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga
pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima
dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan
ditanggung oleh Kontraktor.
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. UMUM
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan Granite Tile / keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Bahan penutup dinding berupa keramik, yang sesuai dengan penjelasan dan rincian
ukuran, spesifikasi dan merk yang disebutkan pada tabel Komponen Konstruksi
Bangunan pada dokumen ini.
2. Bahan harus berkualitas dan seragam dalam ukuran, warna, kilap dan tebalnya untuk
seluruh ruangan yang dipasang, Konsultan pengawas berhak menolak ataupun
membongkar apabila barang yang sudah terpasang maupun yang datang terdapat
perbedaan.
3. Bahan yang cacat permukaannya tidak diijinkan untuk dipergunakan.
4. Penyedia/Kontraktor diwajibkan menunjukkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui oleh Owner.
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan Pelapis Lantai
a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik / granite tile.
b. Keramik / granite tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Bahan keramik / granite tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e. Hasil pemasangan lantai keramik / granite tile harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan di daerah basah dan teras.
f. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik / granite tile harus sesuai gambar
detail atau sesuai petunjuk Perencana/pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan
drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik / granite tile satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga
spasi kering.
i. Pemotongan unit-unit keramik / granite tile harus menggunakan alat pemotong
keramik / granite tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik / granite tile, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik / granite tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan
lain.
l. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang
dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan
semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
m. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta
kedap air yaitu bahan grout MU 408 atau AM Grout atau setara. Warna perekat
naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
n. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
o. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan
kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lain.
2. Pemasangan Pelapis Dining
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out keramik, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan keramik / granite tile, tempelkan di bagian belakang keramik /
granite tile adukan dan ratakan, kemudian keramik / granite tile yang telah diberi
adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan keramik dipukul
perlahan- lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang keramik
dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi keramik.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
lebih dari ketentuan berikut :
- 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
- 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
- Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika keramik / granite tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint)
harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan
permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain
lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
g. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta
kedap air yaitu bahan grout MU 408 atau AM Grout atau setara. Warna perekat
naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
h. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan
terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
PEKERJAAN KACA, KUSEN PINTU DAN JENDELA, DAUN PINTU
DAN DAUN JENDELA, SERTA AKSESORISNYA
A. UMUM
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan Pintu dan Jendela ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. PINTU KAYU
a. Bahan Rangka Kayu
- Menggunakan Kayu kelas II atau yang disetujui oleh Pengawas.
- Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah - pecah, melengkung, melintir, urat kapur ,basah dan lapuk, melebihi
yang diperkenankan sesuai dengan PUBI- 1982.
- Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI.
Pasal 37. Dengan kadar air maksimal 24%. ( clean and dry )
- Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan
di tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik. tidak terkena
cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
- Seluruh kayu harus dianti rayap dan kuat
b. Bahan perekat
Perekat dalam pembuatan kusen pintu, jendela dan bouven menggunakan lem
perekat kayu yang memiliki mutu baik.
c. Bahan Daun Pintu
Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan plitur di kedua sisi pintu.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam
gambar).
d. Ukiran Profil Kusen kayu
Ukiran harus dari pengrajin jepara yang sudah ahli dalam mengukir kayu jati
sesuai dengan ukiran khas jawa tengah atau sesuai dengan gambar dan kondisi
eksisting dilapangan.
e. Bahan finishing
Finishing untuk permukaan kusen dan daun pintu dilapisi plitur / pernish kayu
yang sesuai dengan gambar.
2. PINTU ALUMINIUM
Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Teknis Bahan kusen Aluminium dengan kualitas baik dengan garansi
10 tahun.
b. Menggunakan Aluminium warna gelap.
c. Bentuk profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
e. Seluruh bahan Kusen Aluminium (warna gelap) harus datang di site dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah
mendapat persetujuan Pemilik Proyek/Pengawas.
f. Untuk keseragaman warna diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
3. KACA
a. Kaca yang digunakan pada pintu, jendela dan boven untuk interior gedung dengan
tebal kaca bervariasi mulai dari ketebalan 5 mm atau seperti yg ditentukan dalam
gambar termasuk untuk kaca pada daun pintu-nya.
b. Jenis kaca sesuai yang disebutkan pada gambar dan spesifikasi yang disebutkan
pada tabel komponen konstruksi pada dokumen ini.
c. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak,
tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan yang berlaku di
Indonesia.
4. AKSESORIS PINTU
a. Hardware untuk asesoris pintu jendela terbuat dari material stainless steel yang
bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang
telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari pelat
aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak
kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari
anak kunci dilengkapi kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor-
nomor pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel serta dilengkapi denah.
C. PELAKSANAAN
a. Dipersyaratkan untuk seluruh pekerjaan baik untuk pintu maupun jendela dari bahan
kusen Kayu Jati, Penyedia jasa harus mempunyai Surat Dukungan dari Principle
disertai dengan surat penunjukan aplikator resmi yang menyatakan sanggup
menyediakan seluruh kebutuhan material dimaksud selama masa pelaksanaan.
b. Demikian juga dipersyaratkan untuk seluruh pekerjaan baik untuk pintu maupun
jendela dari bahan kusen Aluminium, Penyedia jasa harus mempunyai Surat
Dukungan dari Principle disertai dengan surat penunjukan aplikator resmi yang
menyatakan sanggup menyediakan seluruh kebutuhan material dimaksud selama
masa pelaksanaan.
c. Sebelum dipasang, semua bahan untuk Pintu jendela, kaca, dan aksesoris, Penyedia
harus mengajukan contoh-contoh untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu
kepada Konsultan pengawasmaupun Direksi pekerjaan serta Dinas teknis sebelum
diproduksi dalam jumlah yang banyak.
d. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu pada kaca berkembang karena panac tidak akan pecah/retak.
e. Diperlukan pengukuran kusen dilapangan cara dan urutan pemasangan harus
mengikuti petunjuk- petunjuk pabrik pembuatnya.
f. Pemasangan daun pintu & jendela alumunium dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
dari Pabrik.
g. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
h. Semua sudut kaca yang dipasang pada kosenharus ditumpulkan dan sisi tepinya harus
digosok agar tidak tajam.
i. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak/ pecah atau
tergores harus diganti.
j. Kusen yang berhubungan dengan daun pintu/jendela, engsel harus diberi perkuatan
khusus agar daun dapat menempel kuat pada kusen.
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul yang
dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus.Apabila ada klausul yang
dihilangkan, bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat
umum.
B. Gambar-Gambar
a. Gambar Konsultan Perencana tidak untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara terperinci. Semua bagian yang tidak digambarkan, harus disediakan
oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan. Sedangkan
pebiomassangannya harus memperhatikan kondisi lapangan.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) yang harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Gambar
kerja tersebut diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan tanda
berupa tinta merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam
gambar kerja.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi,
gambargambar instalasi sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan
(as built drawing) yang memuat lengkap terhadap semua perubahan di lapangan.
C. Perijinan dan Persyaratan
f. Kontraktor Pelaksana harus memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi terkait untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu. Apabila tidak memilikinya, maka Kontraktor
Pelaksana harus bekerja sama
g. dengan Sub Kontraktor Pelaksana yang mempunyai Surat Ijin Instalasi tersebut.
h. Kontraktor Pelaksana harus mempunyai pengalaman yang cukup untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana
kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang lain. Apabila
terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan mengajukan usulan
perubahan.
j. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara
pebiomassangan dan
k. kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar di bawah ini :
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- ASTM
- JIS
- NFPA (National Fire Protection Association)
- ANSI
D. Pengajuan Bahan
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat
Perintah Kerja (SPK), maka diharuskan untuk menyerahkan daftar material dan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Bahan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis Konsultan Perencana dan
dalam keadaan baru.
c. Kontraktor Pelaksana harus mengecek kembali atas segala ukuran atau kapasitas
peralatan. Apabila terdapat perbedaan dengan Konsultan Perencana, maka
Kontraktor Pelaksana harus menghubungi Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana.
d. Material atas peralatan tertentu harus disertai dengan :
- Certificate of Original dari pabrik.
- Apabila diperlukan maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak melakukan
pengetesan material dan peralatan di laboratorium yang independent.
e. Semua biaya yang berhubungan dengan pengajuan bahan menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
E. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan dan pengukuran yang
diperlukan untuk mengetahui apakah instalasi dapat berfungsi dengan baik.
b. Testing dan Commissioning disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana serta Pemilik Proyek. Kontraktor Pelaksana harus melatih
petugas dari Pemilik Proyek untuk instalasi tertentu.
c. Semua biaya yang diperlukan untuk Testing dan Commissioning menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
d. Kontraktor Pelaksana harus membuat dan melaksanakan program pelatihan atau
training bagi operator yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek, baik mengenai cara
penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
buku petunjuk manual sebanyak rangkap tiga mengenai cara penggunaan maupun
pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
F. Biomassa Garansi
a. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Kartu Garansi peralatan tertentu kepada
Pemilik Proyek.
b. Jika pada biomassa garansi Kontraktor Pelaksana tidak melakukan perbaikan atas
kerusakan peralatan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan
pekerjaan perbaikan tersebut kepada pihak ketiga dengan biaya dari Kontraktor
Pelaksana.
G. Pemeriksaan Rutin
a. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan rutin selama biomassa
pemeliharaan.
b. Pemeriksaan rutin tersebut harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum
hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan
teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan,
bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian
dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
satu dari kedua dokumen tersebut, maka kontraktor wajib melaksanakannya dengan
baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung-jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan
pada waktu yang telah ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap
dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa
mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan
yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan
teknis atau gambar-gambar teknis.
7. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
8. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul persoalan, kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas,
paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
9. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
10. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan
pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
11. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, kontraktor
wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan / perbaikan.
12. Pada waktu akan memulai pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan
gambar-gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan
dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam
waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
13. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
tersebut. Untuk itu, kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
14. Apabila terjadi suatu keadaan dimana kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
kepada pengawas dan memberikan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini
tidak dilakukan, kontraktor tetap bertanggung-jawab terhadap kerugian-kerugian yang
ditimbulkannya.
15. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, kontraktor harus memberi tanda-tanda pada
dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi
semula.
16. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan listrik, telepon,
pengindera kebakaran, nurse call dan tata suara.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan, pengujian-pengujian
dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Pekerjaan didtribusi listrik
- Sambungan listrik tegangan Menengah.
- Panel PUTR
- Panel SDP
- Panel Penerangan (LP) dan Panel Daya (PP)
b. Kabel distribusi dari panel SDP, panel-panel penerangan (LP) dan Panel-panel Daya
(PP) menggunakan kabel tipe NYM.
c. Pekerjaan penerangan dan kotak-kontak.
- Armature dan lampunya
- Saklar-saklar (tunggal, ganda, hotel dan grid switches)
- Kotak-kontak biasa (KKB)
- Kabel instalasi penerangan dan kotak-kontak
- Pipa instalasi pelindung kabel penerangan dan kotak-kontak dengan
kelengkapannya.
- Flexible conduit dari kotak-kotak sambung ke titik-titik lampu
d. Pengurusan penyambungan daya listrik
e. Pekerjaan sistem pembumian
C. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel,
panel, lampu dan lainnya. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan
sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
D. GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing
harus segera diserahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya
sebanyak 3 set.
E. STANDAR DAN PERATURAN
1. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Peraturan Umum Instalasi
Listrik tahun (PUIL) 2011 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan
dengan PUIL.
2. Seluruh pekerjaan instalasi pengidera kebakaran harus dilaksanakan mengikuti
standar dan peraturan dari Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, PUIL,
Depnaker atau standar internasional lainnya.
Disamping standar dan peraturan-peraturan tersebut di atas, harus ditaati pula
peraturan peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan-
pekerjaan tersebut di atas.
F. BAHAN-BAHAN DAN TENAGA PELAKSANA
Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus diserahkan kepada
pengawas sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menempatkan di lapangan secara penuh (full time) seorang koordinator
yang ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili
kontraktor dengan predikat baik. Curriculum Vitae personil tersebut harus diserahkan
kepada konsultan pengawas. Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih yang sudah
berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan instalasi ini secara kuat, aman dan
rapi.
G. BROSUR DAN DATA TEKNIS
Kontraktor harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan dipasang, lengkap
dengan data teknis serta ukuran-ukuran fisiknya.
H. PEMBOBOBOKAN DAN PEMOTONGAN
Kontraktor bertanggung-jawab terhadap penyempurnaan akibat dari semua pemotongan
dan pembobokan setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk konstruksi-
konstruksi bangunan ini, kecuali hanya dalam keadaan khususdan secara jelas tercantum
dalam gambar. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dan
pemanasan bagian-bagian struktur tanpa izin tertulis dari pengawas.
PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
A. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan ini.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan
ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyediaan dan pemasangan panel-panel
a. Panel-panel penerangan
b. Panel-panel daya dan panel kontrol
2. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
a. Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
b. Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga. C. Panel-panel
penerangan da Panel-panel tenaga.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
d. Pekerjaan pembumian/grounding.
3. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah disebutkan
dalam gambar/Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan
namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang
sempurna, aman, siap pakai dan handal.
4. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
5. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
C. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada
seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi
pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat
mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
2. Panel menggunakan form 2 dengan busbar biasa (standard)
3. Panel-panel harus dibuat dari plat besi minimal setebal 1,6 mm dengan rangka besi
dan seluruhnya harus di zinchromate dan di cat duco 2 kali dan harus di cat dengan
cat powder coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian. Pintu panel-panel
harus dilengkapi dengan master key, terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,6 mm.
4. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambunganpenyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.
5. Panel PDTR harus dilengkapi dengan Surge Arrester termasuk sub panel power yang
berkaitan dengan IT, PABX, arus lemah/elektronika yang Iainnya.
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya
dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Body/badan panel harus di-bumi-kan (grounding) secara sempurna.
8. Komponen panel :
a. Accessories
- Busbar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan Iainnya harus
buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan
tidak boleh ada bagian yang bergetar.
b. Busbar
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, I busbar netral dan I busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus
diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa
menyebabkan kenaikan suhu lebih besar dari 65 0 C. Untuk itu penampang
busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL.
- Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul.
- Busbar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98 0/0,
rating amper sesuai gambar.
- Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut
• Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
• Netral : Biru
• Ground : Hijau-Kuning
c. Circuit breaker
- Miniature Circuit breaker untuk penerangan menggunakan MCB dengan
breaking capacity minimal 4,5 kA simetris atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
- Rating arus untuk miniature circuit breaker minimal adalah 4 A. Rating
tegangan 230/380 VAC.
- Miniature Circuit Breaker untuk beban motor induktif harus menggunakan
MCB berkarakteristik curva D, tipe H.
- Circuit Breaker yang digunakan minimal I pole untuk 1 phasa dan 3 pole
untuk 3 phasa.
- Circuit breaker lainnya harus dari tipe MCCB, sesuai dengan yang diberikan
pada gambar rencana dengan breaking capacity MCCB adjustable minimal
36 kA simetris dan breaking capacity ACB minimal 50 kA simetris.
- Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneouse magnetic unit.
- Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shut trip
terminal. Type dan jenis dari Circuit Breaker sesuai dengan gambar
perencanaan.
d. Alat Ukur
- Alat ukur yang digunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm
dengan skala linier dan ketelitian 1 % dan bebas pengaruh induksi serta
bersertifikat tera dari LMK/PLN (minimum I buah untuk setiap jenis alat
ukur) disetiap Panel Pembagi Utama atau Sub Panel Pembagi.
D. KABEL TEGANGAN RENDAH
1. Sebelum digunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel yang digunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA,
NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder/power dari jenis NYY, kabel
penerangan digunakan kabel NYM, sedangkan untuk kabel grounding dari jenis
BCC.
3. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat digunakan untuk tegangan min. 0,6 KV dan
0,5 KV untuk kabel N YM.
4. Penampang kabel instalasi minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2
E. LIGHTING FIXTURES
1. Umum
a. Lampu yang digunakan adalah lampu LED dengan faktor daya minimum 0,9.
b. Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.
c. Semua lighting fixtures harus bebas dari karat dan lecet-lecet, dicat dengan cat
bakar Acrylic warna putih. Contoh dan warna lampu harus disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
d. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal. rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga
pekerjaanpekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan
pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
e. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat
terminal pembumian (Grounding).
2. Downlight Inbow
a. Armatur yang di pasang Slim Led Panel.
b. Diameter dari kap lampu minimal 125 mm.
c. Jenis lampu yang digunakan adalah LED.
d. Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
3. Downlight Outbow
a. Armatur yang di pasang Slim Led Panel.
b. Diameter dari kap lampu minimal 125 mm.
c. Jenis lampu yang digunakan adalah LED.
d. Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana
4. Reccessed Mounted (RM)
a. Armatur yang di pasang Led Panel.
b. Diameter dari kap lampu 1200 mm x 300 mm.
c. Jenis lampu yang digunakan adalah LED.
d. Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
F. KONDUIT
1. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
2. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
Perlengkapan Instalasi
1. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
perawatan.
2. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
3. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel
harus sama.
4. 4Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman. Persyaratan Teknis Pemasangan
G. PANEL-PANEL
1. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan harus
rata (horizontal).
3. Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
4. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal panel
harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat
dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbow),
kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
5. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug) yang
sesuai.
6. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = I .800 mm, dari
lantai sampai dengan ujung bagian atas panel.
7. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet
atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8. Semua panel harus di-bumi-kan (grounding).
H. KABEL—KABEL
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PI-JIL.
3. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos
untuk instalasi penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi Iainnya harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung Pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 % kali penampang kabel.
8. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari Pipa galvanis dengan penampang minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
9. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak
kabel.
10. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih I m disetiap
ujungnya.
13. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
14. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari
PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
15. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 kilo Ohm.
I. INSTALASI KABEL BAWAH TANAH
1. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman minimum 80 cm, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan
dengan bata merah press sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm
yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
2. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi Iainnya harus
ditanam lebih dalam dari 80 cm dan diberikan pelindung Pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 % kali penampang kabel.
3. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel.
4. Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku (standar PLN) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5. Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap jarak 1
meter.
6. Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas
memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
7. Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x 60
cm dan bertuliskan "KABEL TANAH". Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan
merah.
8. Kabel-kabel yang menembus dinding atau Iantai harus menggunakan Pipa sleeve,
Pipa ini minimal dari Metal (Pipa GIP).
9. Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel harus utuh menerus tanpa
sambungan.
10. Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15x diameternya. Di atas
belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan "KABEL TANAH" dan arah
belok.
11. Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
J. INSTALASI KABEL TENAGA
1. Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
3. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak saling
tindih dan membelit.
4. Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri
dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa
pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan
perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
5. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
6. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari I inchi harus menggunakan
pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x diameter kabel.
7. Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
8. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
9. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
10. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder),
diklem dan disusun rapi.
11. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
12. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
13. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
14. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel
support minimum setiap 50 cm.
15. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih I m disetiap
ujungnya.
K. KOTAK—KONTAK DAN SAKLAR
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1.400
mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2. Kotak-kontak untuk samping bed di pasang 1400 mm dari lantai.
3. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus dari
tipe water dicht (bila ada).
4. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
L. PEMBUMIAN (GROUNDING)
1. Sistem pembumian harus memenuhi peraturan yang berlaku (PUIL).
2. Seluruh panel dan peralatan harus di-bumi-kan (grounding). Penghantar pembumian
pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 10 mm2 dan maksimal
sesuai dengan gambar rencana, penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu
kabel (cable lug).
3. Nilai ground resistance untuk grounding listrik tegangan rendah (sesuai gambar
rencana) harus kurang dari 3 ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari
berturut-turut. ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
4. Nilai ground resistance untuk grounding listrik tegangan menengah (sesuai gambar
rencana) harus kurang dari 3 ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari
berturut-turut. Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
5. Nilai ground resistance untuk grounding netral sekunder trafo (sesuai gambar
rencana) harus kurang dari 3 Ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari
berturut-turut. Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
6. Nilai ground resistance untuk grounding netral alternator genset (sesuai gambar
rencana) harus kurang dari 3 Ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari
berturut-turut. Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
7. Nilai ground resistance untuk grounding listrik arus lemah / elektronik (sesuai
gambar rencana) harus kurang dari 1 Ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga)
hari berturut-turut. Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air
tanah.
8. Nilai ground resistance untuk grounding listrik peralatan medis (sesuai gambar
rencana) harus kurang dari 0,2 Ohm; diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari
berturut-turut. Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
9. Pengukuran Pembumian tanah dilaksanakan Oleh Kontraktor setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Konsultan
Pengawas.
M. PENGUJIAN
1. Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi
Iainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa system
berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
N. NO LOAD TEST
1. Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger I , 000 Volt
c. Pengukuran tahanan pembumian
2. Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus
dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
O. FULL LOAD TEST (TEST BEBAN PENUH)
1. Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi
a. Test nyala Iampu-lampu dengan nyala semuanya.
b. Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan
pompa-pompa.
c. Test peralatan (beban) Iainnya.
2. Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor,
dengan schedule/pengaturan waktu Oleh Konsultan Pengawas.
3. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas.
Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran
penyerahan pertama pekerjaan.
P. LAIN - IAIN
1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan Oleh Kontraktor sehingga instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
PENUTUP
1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan harus memenuhi spesifikasi yang
dipersyaratkan. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan salah satu dari bahan dan
peralatan dengan persetujuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi. Tim teknis / Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan bangunan yang
didatangkan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika tidak sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, akan
diberikan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan dan juga oleh Tim
Teknis/MK/Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak dijelaskan
dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
oleh pemborong. Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita
Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling
melengkapi dan mengikat.
Demikian penjelasan mengenai spesifikasi bahan dan metode pelaksaan yang akan
digunakan sebagai acuan pekerjaan di lapangan.
Bojonegoro, April 2025
Mengetahui/Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro
Zamroni, M.Pd
NIP: 198007262003121007