PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 9 Telp. (0353) 881580
BOJONEGORO
PROGRAM:
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN:
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH SD NEGERI ALASGUNG
II KEC. SUGIHWARAS
LOKASI :
SD NEGERI ALASGUNG II KEC. SUGIHWARAS
DAFTAR ISI
PROGRAM: ...................................................................................................................................................... 1
KEGIATAN: ..................................................................................................................................................... 1
PEKERJAAN : .................................................................................................................................................. 1
LOKASI : .......................................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... 1
BAB I ................................................................................................................................................................ 2
PENDAHULUAN............................................................................................................................................ 2
I.1 Latar Belakang ............................................................................................................................................. 2
1.2 Landasan Hukum ........................................................................................................................................ 2
1.3 Referensi Teknis ......................................................................................................................................... 3
1.4 Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................................... 4
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan ............................................................................................................... 4
BAB II RUANG LINGKUP ............................................................................................................................. 5
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan..................................................................................................... 5
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................................ 5
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ............................................................................................ 5
BAB III ............................................................................................................................................................. 6
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi ....................................................................................................................... 6
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ....................................................................................................... 7
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ...................................................................................... 7
3.4 Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa Konstruksi ................................................................... 8
BAB IV ............................................................................................................................................................. 9
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ............................................................................................. 9
4.2 Peralatan Untuk Persyaratan Pemilihan ........................................................................................................
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .................................................................................................................. 9
BAB V............................................................................................................................................................. 10
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ........................................................................................................................ 10
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................................. 11
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil ............................................................................................................ 11
BAB VI ........................................................................................................................................................... 12
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................................. 12
BAB VII .......................................................................................................................................................... 20
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan.................................................................................................. 20
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................................ 20
BAB VIII......................................................................................................................................................... 22
8.1 Tata Cara Pengukuran ............................................................................................................................... 22
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran ...................................................................................................... 22
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ..................................................................................... 22
BAB IX PENUTUP ........................................................................................................................................ 23
1 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu Pembangunan Sarana dan Persarana di Dinas Pendidikan
Kabupeten Bojonegoro, salah satu upaya melalui pembangunan atau penyediaan sarana maupun
prasarana, baik berupa Pembangunan dan sarana lainnya.
Berdasarkan analisis kebutuhan,saat ini Belanja Modal Bangunan Gedung , dikarenakan kurangnya
fasilitas Ruang Kelas, pada Tahun Anggaran 2025 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BOJONEGORO telah memprogramkan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD
Negeri Alasgung II Kec. Sugihwaras
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Kepuutusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang batas minimum Tingkat Komponen
Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan gedung negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 tentang
persyaratan kemudahan bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 tetang
Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan.
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang
Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022 tentang penetapan
jabatan kerja.
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 68/SE/DK/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI-2847-2019);
6. Tata cara perencanaan ketahana gempa untuk strukut bangunan gedung dan non gedung(SNI-1726-2019);
7. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI-1729-2020);2
8. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-1727-2013);
9. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-1727-2013);
10. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa (SNI 7656:2012);
11. Spesifikasi Desain Uktuk Konstruksi Kayu (SNI 7973 : 2013); dan/atau Peraturan-peraturan
12. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung ( SNI 03 - 2847 – 2002 ).
13. Baja Tulangan Beton (SNI 07-2052-2002).
14. Standart Nasional Indonesia (SNI 7393): 2008) Tentang Tata cara Perhitungan harga Satuan Pekerjaan
Besi dan Alumunium untuk bangunan Gedung dan Perumahan.
15. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
( SNI 7394-2008 ).
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
17. Cara Uji Slump Beton ( SNI 1972:2008 )
18. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan ( SNI 2836:2008 )
19. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan ( SNI 2837:2008 )
20. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Dan Perumahan (SNI
2835:2008).
21. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding Untuk Bangunan Gedung Dan Perumahan (SNI
6897:2008).
3 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah untuk memunuhi kebutuhan sarana dan
prasarana sekolah, Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO telah berusaha untuk menyediakan prasarana dalam
rangka memperlancar kegiatan serta meningkatkan mutu pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan
Kinerja produk yang diharapkan dalam Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
SD Negeri Alasgung II Kec. Sugihwaras ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan Ruang Kelas.
4 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan konstruksi umum.
Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak
kompleks
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD
Negeri Alasgung II Kec. Sugihwaras TA. 2025
adalah sampai dengan selesainya pekerjaan sesuai dengan volume dan waktu yang telah ditetapkan
dalam kontrak.
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
NO. URAIAN PEKERJAAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBONGKARAN
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
III PEKERJAAN PASANGAN
IV PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
V PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
VI PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
VII PEKERJAAN PLAFOND
VIII PEKERJAAN CAT
IX PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
b. Lokasi pekerjaan berada di SD Negeri Alasgung II Kec. Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam Puluh) hari kalender,
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
5 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Type Bahan Keterangan
Semen (Portland Kemasan 40 Kg/Zak - Produksi Dalam
Cement) Negeri
Pasir Pasang berbutir kasar/keras, tajam, - Type Pasir Kasar - Produk Lokal
bersih dan tidak mengandung
lumpur/tanah lebih dari 5%.
Bata Merah Berasal dari hasil pembakaran - Produk Lokal
(produksi) lokal padat,
berukuran sama, hasil
pembakaran yang masal, tidak
boleh ada yang retak pecah-
pecah
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Type Bahan Keterangan
Baja Profil LC Profil LC 125.50.20.2 mm - Produksi Dalam
Negeri
Usuk galvalum / tebal 0,75mm - Produksi Dalam
C-Truss Negeri
Reng galvalum tebal 0,45mm - Produksi Dalam
Negeri
Genteng Pelentong Isi 25 per m2 - Produksi Dalam
Kecil Negeri
Bubungan Genteng Genteng Pelentong - Produksi Dalam
Negeri
Kaca Kaca Bening, ketebalan 5 mm - Produksi Dalam
Negeri
Engsel - Produksi Dalam
Negeri
Handle - Produksi Dalam
Negeri
Kunci-Kunci bebas dari segala kotoran - Type Kunci Tanam - Produksi Dalam
termasuk karat-karat yang ada 2x Putar Negeri
harus dibersihkan
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Type Bahan Keterangan
Keramik Dinding Keramik Dinding 25x40 cm - Type Keramik - Produksi Dalam
Dinding 25x40 Negeri
Dengan Corak
Standart
Lampu Led 12 - Type Led Bohlam - Produksi Dalam
Watt Negeri
Kabel kabel NYM 3 x 1 ,5 mm - Produksi Dalam
Negeri
Cat Tembok -Interior - Produksi Dalam
-Eksterior Negeri
Cat Meni Kayu Dan - Produksi Dalam
Besi Negeri
6 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
a. Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
c. Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur dalam Pasal 26 Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
e. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3),
seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya
sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
f. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety
Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten
dan/ atau berwenang.
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
a. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada Pasal 1.3
b. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK)
sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK).
c. Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak pada
saat akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
7 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
3.4 Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa Konstruksi
Ketentuan dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:.
a. Ketentuan minimum TKDN untuk pengadaan barang dan jasa di Tanah Air diberlakukan
untuk:
- Meningkatkan pemanfaatan produksi dalam negeri.
- Menciptakan lapangan kerja yang semakin luas.
- Mendorong efisiensi industri dalam negeri agar bisa memasuki persaingan internasional.
- Menghemat devisa negara.
- Menekan ketergantungan terhadap produk dari luar negeri.
b. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang batas minimum Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi, Maka ditetapkan batas minimum TKDN Untuk
Pembangunan, Rehabilitasi Dan Renovasi Sekolah Dasar, Menengah, Masdrasah dan Sekolah
Keagamaan adalah 45%.
8 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Minimal 0,3 m3 1 unit
1. M. ixer Molen Beton
Minimal 6 m3 1 unit
2. D.u mp Truck
Minimal 10 Liter/Menit 1 unit
3. Po. mpa Air
4.2 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan
yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh
pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat
diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
9 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
Identifikasi atas bahaya yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai
berikut:
I. Pekerjaan Pendahuluan:
A. Pekerjaan Pembongkaran, identifikasi bahaya: terinjak serpihan kayu/kaca, terjatuh/terpeleset,
terjepit/tertimpa material.
II. Pekerjaan Konstruksi Lantai 1 (satu):
A. Pekerjaan Pasangan Dinding, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak
tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat debu/adukan
semen, scafoulding roboh
B. Pekerjaan Atap, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tersengat listrik, tertusuk ujung atap, terjatuh
C. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang
tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik,
tertimpa material, terjatuh, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik
D. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan
material yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul,
tersengat listrik
E. Pekerjaan Pengecatan, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjatuh, terkena percikan cat pada mata, scafoulding roboh.
F. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material
yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tersengat listrik, tertusuk ujung kabel, gangguan
Kesehatan akibat debu pada saat membobok dinding, korsleting, kebakaran
10 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Dan Rangka Atap -Terjatuh
-Kejatuhan Material
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
11 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN /
METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan uraian
sebagai berikut: 6.1.
I. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam
rupiah. Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
II. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas
Lapangan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan
Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
III. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasamembuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
IV. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Membersihkan area pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara membersihkan lokasi
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
12 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian
dari pekerjaan secara berkala.
V. Pemasangan Bowplank.
a. Setiap Bouwplank menggunakan kayu ukuran 4/6 cm clan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga
selesai pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan
yang akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis
dalam gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk mendapatkan
keputusan.
VI. Pemasangan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan Nama
Proyek ini dibuat banner dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 (borneo)
dengan tinggi 250 cm dari permukaan tanah dan dicat dasar warna yang sesuai dan huruf cetak
berwarna hitam yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara
lain :
- Nama Kegiatan
- Pekerjaan yang harus dilaksanakan Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
- Sumber dana
- Jangka waktu
- Nama penyedia jasa
- Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat.
VII. SMKK ( Sistem Keselamatan Konstruksi )
1. Penyiapan RKK
a. Pembuatan Dokumen Rencana
Sebelum kegiatan dilaksanakan Konsultan Perencana telah menyiapkan Dokumen Perencanaan yang
dibutuhkan.
b. Keselamatan Kerja Konstruksi
Sebelum kegiatan dilaksanakan konsultan perencana telah membuat Identifikasi Bahaya dan
Penetapan Pengendalian Risiko.
c. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja.
Pembuatan Prosedur dan Instruksi kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komiten yang telah
dicantumkan dalam penandatangan kontrak.
13 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Spanduk Banner (08 x 1.2) m
Spanduk Banner dengan ukuran 0,80 x 1,20 m bertuliskan “ UTAMAKAN KESELAMATAN
KERJA “
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
Salah satu APD yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, maupun benda
keras yang jatuh adalah Helm keselamatan atau safety helmet. Helm yang baik untuk digunakan
adalah yang tahan terhadap panas, tidak mudah terbakar, tahan terhadap percikan bahan kimia, tidak
menyerap air, dan kuat terhadap suhu yang ekstrim.
Ada banyak jenis helm yang bisa digunakan sebagai alat pelindung diri. Kualitas helm yang
digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan resiko pekerjaan yang dilakukan. Untuk
pekerjaan dengan risiko yang tinggu tentu akan membutuhkan kualitas helm terbaik. Jika resiko
pekerjaan relatif lebih rendah, pekerja bisa memakai topi ataupun penutup kepala untuk pelindung.
b. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
Salah satu alat pelindung pernafasan yang bisa digunakan oleh pekerja adalah masker. Sebagai
pelindung organ pernafasan alat ini berfungsi untuk menyaring polusi udara yang membahayakan
seperti debu, bahan kimia, mikro-organisme, uap, asap, maupun gas beracun.
Ada banyak jenis masker yang dapat digunakan. Hal ini tergantung kebutuhan dan seberapa bahaya
udara yang tercemar dalam tempat kerja.
c. Body Hernes
Body Hernes harus dipakai pekerja pada saat berada di ketinggian diatas 1,8 m.
d. SarungTangan (Safety Gloves)
Sarung tangan juga menjadi salah satu alat perlindungan diri yang penting untuk digunakan saat
bekerja. Alat ini berfungsi sebagai pelindung jari-jari maupun bagian tangan dari resiko cidera yang
disebabkan oleh banyak hal, misalnya terbakar api, suhu panas/dingin, arus listrik, bahan kimia,
goresan benda tajam, zat kimia, maupun bakteri.
Ada banyak jenis sarung tangan yang bisa digunakan untuk keamanan kerja. Dari setiap jenis yang
ada terbuat dari material yang berbeda juga, penggunaanya pun juga menyesuaikan kebutuhan.
Beberapa sarung tangan keselaman kerja yang dijual di pasaran ada yang terbuat dari logam, kain,
kulit, kanvas, plastik, karet dan bahan lain yang aman dari bahan kimia.
14 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu boot menjadi salah satu alat perlindungan diri yang dibuat khusus untuk melindungi kaki dari
timpaan benda berat maupun cairan panas, tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya dan juga
terhindar dari permukaan licin.
Sepatu ini memang dirancang berbeda dengan sepatu biasa. Bentuknya yang lebih tinggi untuk
mengamankan kaki, sepatu ini mampu memberi perlindungan yang lebih maksimal jika dibanding
dengan sepatu biasa.
f. Rompi
Rompi kerja merupakan APD yang biasanya terbuat dari kain bahan polyester dan dilengkapi
dengan reflector atau pemantul cahaya. Adapun fungsi rompi kerja adalah sebagai identitas pekerja,
mengurangi resiko kecelakaan, dan dapat terlihat jelas saat bekerja di malam hari.
4. Personil K3 dan Konstruksi
a. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi wajib mempunyai sertifikat pelatihan keselamatan konstruksi.
5. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll)
Yang diperlukan untuk Kotak P3K berupa : Kapas, perban, obat luka, alkohol 70% dll) harus
disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Tandon Air dan pencuci tangan (Sabun cair)
Himbauan dari pemerintah yang menganjurkan agar kita selalu mencuci tangan menggunakan sabun
dengan air mengalir merupakan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19, sehingga
kontraktor harus menyediakan Tandon air dan pencuci tangan.
6. Rambu – rambu yang diperlukan :
a. Rambu Informasi
Rambu K3 untuk informasi biasanya dikelompokan menjadi 4 warna utama yang masing-masing
warna mewakili instruksi yang berbeda. Warna-warna tersebut adalah:
- Kuning (Caution/Waspada)
- Biru (Notice/Perhatian)
- Merah (Danger/Bahaya)
- Hijau (Emergency/Safety)
15 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
7. Lain – Lain terkait Pengendalian dan Keselamatan Konstruksi :
a. Pita Pengaman
Pita pengaman / barricade tape/ police line merek Nankai. Lebar pita 2 inci atau 5 cm dengan
Panjang per rol nya adalah 300 meter.
Pita Pengaman biasa digunakan sebagai pita pembatas atau garis pembatas pada lokasi proyek /
lokasi konstruksi / lokasi yang ingin di batasi (restricted area) agar mudah terlihat sehingga orang
berhati-hati dan tidak masuk. Miripnya menyerupai garis polisi, tetapi ini BUKAN garis polisi. Pita
Pengaman digunakan pada kegiatan konstruksi/ lokasi perbaikan. Pita Pengaman Warna kuning
hitam dengan strip menyamping dan berbahan plastik polipropilene.
VIII. Pekerjaan Pasangan
a. Pekerjaan Pasangan
1. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasang direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang. Bata yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil pembakaran yang
matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut pemeriksaan Pengawas
Lapangan/Direksi. Tidak diperbolehkan dipasang Bata yang pernah dipakai (bekas) atau bata ringan
yang pecah-pecah. Semua pemansangan dinding dengan mengunakan bata mengunakan semen
perekat yang sesuai standar.
2. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m untuk setiap hari.
Pasangan tembok untuk setiap hari. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 10,00 m2 bila lebih
harus dipasang beton kolom praktis.
3. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh retak-retak dengan maksimum
pecah dari batu bata merah 20%. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan
menembus tembok.
b. Bahan-bahan Pasangan.
1. Bahan-bahan pasangan pada umumnya mempergunakan bahan lokal yang memenuhi syarat teknis,
sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Direksi.
2. Bata Merah :
Batu bata ringan dengan Ukuran 20x11x5 cm yang Bata Lokal dengan kwalitas terbaik syarat
teknis, sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Direksi siku dan besi
3. Semen Perekat Bata :
Hasil produksi lokal (SNI) dan tidak boleh memakai semen yang telah mengeras (swiping).
4. Khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai satu macam dengan jenis kwalitas
yang sama.
IX. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar terlebih dahulu atau
disahut dengan air semen. Campuran spesi untuk plesteran beton dibuat 1 pc : 2 ps sedang untuk
plesteran biasa dengan campuran 1 pc : 6 ps.
b. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu
bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian jika terjadi reta-retak,
Penyedia Barang/Jasasegera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalansi listrik, sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
d. Plesteran dengan 1 Pc : 6 Ps dilaksanakan pada seluruh pasangan tembok pasangan bata ringan.
16 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang tampak
maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit maupun tembok gewel,
bagian dalam dan sebagainya.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1 pc : 2 ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
X. Pekerjaan Keramik
a. Pekerjaan Keramik Dinding
1. Bahan dari Keramik menggunakan kwalitas minimum KW I.
2. Penutup keramik 25 x 40 cm untuk dinding.
3. Bahan keramik yang terdapat cacat pada beberapa/seluruh bagian tidak boleh dipasang. Adukan
spesi untuk pasangan keramik lantai ruangan-ruangan 1 pc : 2 ps.
4. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna serta
kwalitaskeramik, menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan
pengawas dan sebelumnya harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
XI. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela dibuat dalam satu type sesuai gambar rencana, bila terdapat
kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasaharusmelaporkan kepada
Pengawas Lapangan/Direksi.
b. Pekerjaan kusen maupun daun pintu, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-siku dan baik
hingga dapat dipasang secara tegak lurus.
c. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
d. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass.
XII. Pekerjaan Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap menggunakan bahan gording dari baja Profil, usuk Profil C Galvalum
dan reng dari bahan Galvalum dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Bahan baja profil LC 125.50.20.2 mm.
c. Bahan atap usuk galvalum tebal 0,75mm dan reng galvalum tebal 0,45 mm.
d. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi
standarisaisi industri / fabrikasi yang berlaku.
e. Kelengkungan / kemiringan Balok–balok juga harus sesuai dengan kemiringan atap serta rangkaian
harus sesuai dengan gambar.
f. Penutup atap menggunakan genteng pelentong kecil dengan kwalitas baik dan tidak ada lumut
g. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik .
h. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama dengan
daun gentengnya, begitupun warnanya. Bentuknya harus teratur menurut fungsi penempatannya.
i. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
j. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh genteng kepada Pengawas
/ Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
17 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
XIII. Pekerjaan Cat Tembok
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang tampak dari luar
dan dalam, maupun plafond.
b. Dinding luar menggunakan cat jenis Exterior.
c. Dinding dalam menggunakan cat jenis interior.
d. Sebelum memulai dengan memplamuer tembok, maka tembok yang dapat diplester dengan rata
dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
e. Bahan plamuer tembok dinding luar tanpa menggunakan kalsium.
f. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas,
cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam spektekini.
g. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan /
penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle pintu
dan lainnya.
XIV. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Titik Lampu
a. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan, peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, dengan megikuti :
1. Penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Petunjuk-petunjuk dari Pengawas Lapangan/Direksi.
3. Peraturan-peraturan Listrik yang masih berlaku di Indonesia antara lain PUIL,1992, SPLN, SNI.
b. Instalasi listrik yang dikerjaan menggabungkan dengan instalasi yang sudah ada, Menurut keperluan
ini rekanan dapat menugaskan pihak ketiga (instalatur) yang mempunyai sertifikat dari PLN
setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Kegiatan.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut rekanan harus membuat gambar/diagram
instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/Direksi.
Penjelasan Dari Bahan-bahan
d. Pemakain bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik dan syarat
keamanan kerja.
e. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu kepada pihak
Direksi/konsultan pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan.
f. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dirpergunakan las dop.
g. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kabel itu dimasukan
kedalam pipa sebagai pengaman.
h. Semua kabel yang dimasukkan ke dalam pipa, tidak boleh ada sambungan. Tarikan kawat di atas
harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak karenanya.
i. Pemasangan Saklar, Stop Kontak,Sekringkast, dll.
Pemasangan skaklar berkekuatan 6A - 250V, Stop Kontak 15 Amp dari ebonit putih harus dipasang
serapi-rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh dicat , semuanya pasangan dalam
(inbouwmounting). Untuk saklar seri supaya dipasang memakai duble tuimel.
j. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan
A>V>E> atau 1,50 m dari lantai.
k. Jenis Lampu Yang Dipergunakan.
1. Lampu LED Downlight 8 watt dan titik pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana.
18 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
2. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu group
tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
3. Papan Sekerimg (Panel).
Papan sekering tersebut terbuat dari metal dad, plat baja dengan ukuran sesuai dengan perencanaan
serta dilengkapi dengan frame yang kuat.
4. Pemasangan papan-papan sekering/panel secara kuat dan rapi dengan lokasi yang tidak
mengganggu lalu lintas serta mudah untuk operasi dan meintenance.
5. Panel distribusi utama dilengkapi dengan copper dus bar atau disesuaikan dengan kebutuhan.
6. Jumlah titik lampu, stop kontak, saklar yang dibutuhkan dan jenisnya disesuaikan dengan gambar
yang ada
19 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel 7.1 dan 7.2 berikut
ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai
berikut :
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat kompetensi
No. Pengalaman (tahun)
yang akan dilaksanakan Kerja
SKT pelaksana
bangunan gedung
(TA022)/Pekerjaan
gedung (TS051)
pelaksana lapangan
1 Pelaksana 1 tahun
Pekerjaan gedung
(TS052)/SKK
pelaksana lapangan
pekerjaan
gedung(Jenjang 4)
SKK Sertifikat petugas
keselamatan
konstruksi/petugas
2 Petugas Keselamatan Konstruksi 0 tahun
keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
konstruksi (Jenjang 3)
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat kompetensi
No. Pengalaman (tahun)
yang akan dilaksanakan Kerja
1
SKT pelaksana
bangunan gedung
(TA022)/Pekerjaan
gedung (TS051)
pelaksana lapangan
Pelaksana 1 tahun
Pekerjaan gedung
(TS052)/SKK
pelaksana lapangan
pekerjaan
gedung(Jenjang 4)
SKK Sertifikat
petugas
keselamatan
Petugas Keselamatan konstruksi/petugas
2 0 tahun
Konstruksi keselamatan dan
kesehatan kerja
(K3) konstruksi
(Jenjang 3)
20 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Konstruksi sebagai berikut :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis
keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
21 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VIII
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
a. Pada tahap awal kontrak, (KPA)/ PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan
Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
b. Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
c. Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum .
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Uang Muka;
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka
b. Pembayaran Pekerjaan
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Pembayaran Dinas Pendidikan akan membayar setelah pekerjaan setelah selesai 100%
yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh tim teknis dan
diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK
dan mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan termin adalah :
- Perhitungan volume terpasang yang akan dibayarkan;
- Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
- Foto dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan.
22 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Bojonegoro, 2025
PPK Bidang Pendidikan Dasar
Zamroni, M.Pd.
NIP. 19800726 200312 1 007
23 | S p e s i f i k a s i T e k n i s