URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Waduk Pasinan
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Bojonegoro adalah kabupaten yang kaya akan sumber daya
alam. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Bojonegoro
harus dapat dikelola. Seoptimal mungkin agar dapat
dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selama ini
hasil pertanian telah mampu memberikan kontrubusi yang
cukup besar diperekonomian di Bojonegoro. Produksi
tanaman padi diharapkan terus meningkat untuk mendukung
visi RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023
“Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi
Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya
Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing”.
Sehingga agar target tersebut bisa tercapai maka harus
diimbangi dengan peningkatan saran dan prasarana
pengairan.
Pada Tahun Anggaran 2024 melalui Dana APBD Kabupaten
Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
melakukan Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi di
beberapa wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro,
dengan maksud agar kehilangan air di saluran dapat
berkurang sehingga pelayanan air irigasi dapat optimal.
Dalam tahapan pelaksanaan pembangunan dibutuhkan
pengawasan pekerjaan yang baik sehingga sasaran yang
ingin dicapai akan sesuai dengan standart dan kebutuhan
yang diperlukan.
Agar sasaran tersebut dapat tercapai maka diperlukan
konsultan pengawas yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan
yang dibutuhkan. Selain itu Konsultan pengawas yang
berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan dapat
menghasilkan pengawasan yang sesuai pada perencanaan
untuk bangunan maupun strukturnya.
2. Maksud dan a. Membantu pemerintah dalam pengendalian mutu
Tujuan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan.
b. Mengontrol waktu pelaksanaan agar dapat berjalan dan
selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
c. Agar diperoleh suatu konstruksi bangunan yang layak, baik
dari segi teknik maupun biaya.
3. Sasaran a. Tercapainya pembangunan saluran irigasi yang baik dan
tepat guna, yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
b. Pengendalikan waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
c. Tersusunnya laporan.
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Dinas
Pendanaan
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro
TA. 2025 dengan PAGU Anggaran Rp.11.250.000,00
5. Lingkup Kegiatan • Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi
program – program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program quality assurance /
quality control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
• Melakukan koordinasi antara pihak – pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan kontruksi fisik.
• Melakukan kegiatan pengawasan.
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
• Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan dengan masukan hasil rapat – rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pekerjaan konstruksi.
• Meneliti gambar – gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang dilanjutkan oleh pelaksanaan konstruksi.
• Meneliti gambar – gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) sebelum
serah terima ke I (pertama).
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
ke I (pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
• Bersama – sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan air.
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
• Menyusun RKK Pengawasan.
• Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana
kegiatan (kontraktor) ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan atau ditemukan ketidaksesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
• Melaporkan secara periodik (mingguan) progres
pekerjaan kepada pemilik pekerjaan.
• Membuat dokumentasi pekerjaan (foto dan video) .
• Menyusun pelaporan sebagai produk akhir dari
pekerjaan ini.
Tanggung jawab pengawasan:
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung
jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etika profesi yang
berlaku;
2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pengadaan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan konstruksi
dan admininstrasi, wajib memberikan teguran baik
tertulis maupun lisan;
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi;
4. Tanggung jawab professional pengawasan adalah tidak
hanya sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagian para
tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.