B. SPESIFIKASI KHUSUS
1. RINGKASAN 1.1 Pekerjaan ini adalah meliputi REHAB SEDANG/BERAT TOILET SD NEGERI JELU I KEC. NGASEM
PEKERJAAN KAB. BOJONEGORO.
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang berikut ini :
I PEKERJAAN PERSIAPAN + TANAH
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
III PEKERJAAN BETON
IV PEKERJAAN PEMBESIAN
V PEKERJAAN BEKISTING
VI PEKERJAAN PASANGAN
VII PEKERJAAN KUSEN
VIII PEKERJAAN LANTAI
IX PEKERJAAN SANITASI DAN ASESORIS KAMAR MANDI
X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XII PEKERJAAN PENGECATAN
2. PEKERJAAN 2.1 PAPAN NAMA PROYEK
PERSIAPAN PASAL 14 Penyedia jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
DALAM SPESIFIKASI sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan papan nama tersebut ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2
UMUM berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja) atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah. Penyedia
jasa tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.2 PEMBERSIHAN LOKASI
Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
2.3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
1. Pemasangan Rambu – rambu K3 antara lain dengan fungsi :
• Peringatan titik kumpul
• Larangan memasuki arena tertentu
• Petunjuk untuk melapor ( keluar masuk proyek )
2. Peralatan K3
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri
(personal protective equipment), diantaranya:
Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak
digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa,
namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata
biasa. Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih
menempel pada wajah.
- Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut:
lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi
yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa Jenis dirancang tahan
terhadap sengatan listrik; serta melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan,
tumpahan,
• Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari seluruh kaki hingga bagian tuas
sampai jari serta melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
• Pelindung tangan berupa sarung tangan yang .tahan terhadap ujung benda yang tajam dan
melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
• Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu
ujungnya diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat
kaitan yang lain untuk digunakan secara horizontal, tali pendek yang lentur atau anyaman tali,
digunakan untuk menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali
kaitan tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara
otomatis serta mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang
dan memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
• sarana peralatan lingkungan.
Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak
digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa,
namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata
biasa. Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih
menempel pada wajah.
- Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut:
lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi
yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa Jenis dirancang tahan
terhadap sengatan listrik; serta melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan,
tumpahan,
• Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari seluruh kaki hingga bagian tuas
sampai jari serta melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
• Pelindung tangan berupa sarung tangan yang .tahan terhadap ujung benda yang tajam dan
melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
• Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu
ujungnya diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat
kaitan yang lain untuk digunakan secara horizontal, tali pendek yang lentur atau anyaman tali,
digunakan untuk menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali
kaitan tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara
otomatis serta mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang
dan memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
• sarana peralatan lingkungan.
3. Perlengkapan P3K
3. PEKERJAAN BETON 4.1 Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi structural adalah beton mutu f’c = 20 MPa dan f;c = 10
BERTULANG PASAL Mpa
16 DALAM
4.2 Bahan Untuk Adukan Beton
SPESIFIKASI UMUM
a. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Gresik, Tiga Roda dan
masuk dalam standard SII 0013- 81 untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk
dan susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I mengikat ke seluruh pekerjaan
dan harus mencapai satu merk pabrik dengan jenis dan kwalitas yang sama.
b. Pasir
- Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dan tidak berdebu.
- Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut : Sisa diatas ayakan 4 mm harus
minimal 2%
- Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
- Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%.
- Pasir harus berasal dari Tambang yang sudah berijin secara resmi.
c. Air
- Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.
- Tidak diperbolehkan menggunakan air saluran atau air hujan.
d. Kerikil
Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah maksimal 3 cm dengan bentuk lebih kurang dan
seperti mempunyai bidang pecah minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton.
e. Besi Beton
- Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 (besi polos/besi ulir)
dengan diameter seperti yang tertera dalam gambar, pengujian tulangan besi dilakukan dengan
uji berat dan dimensi diameter besi.
- Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar/ rencana
detail dengan menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan diameter masing-
masing.
- Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung
dikerjakan sebelum mendapat pembenaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
- Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi beton decking dengan mutu
beton yang sama dengan mutu beton struktur yang disyaratkan, penempatan dan mutunya harus
disetujui Direksi (Konsultan Pengawas).
f. Kayu Begesting
- Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI 70 atau dipakai kayu meranti/
kayu tahun.
- Papan bekisting dari kayu kelas III tebal 2 cm dan pemakaiannnya maksimum 5 kali.
- Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan mud oil sampai rata agar
pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada bagian papan bekisting, perancah
bekisting dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
4. PEKERJAAN 5.1 Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan seperti yang tertera dalam gambar.
PASANGAN DAN
5.2 Bahan - bahan
PLESTERAN PASAL
a. Batu Bata
17 DALAM
Batu bata harus kwalitas baik, ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada
SPESIFIKASI
cacat/ retak atau mengandung kotoran.
UMUM
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dan tidak berdebu dan
harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2. Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai
berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%
Harus berijin tambang secara resmi.
c. Air.
1. Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
2. Tidak diperbolehkan menggunakan air saluran atau air hujan
d. Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Gresik, Tiga Roda, Holcim
dan masuk dalam standard SII 0013-81 untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan
aduk dan susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I mengikat ke seluruh
pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik dengan jenis dan kwalitas yang samaJenis
semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen merk PC type I
produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan
diharuskan memakai semen satu produk/ merk.
5. PEKERJAAN KUSEN 6.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu yang
PINTU, JENDELA DAN dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
DAUN PASAL 18 Pekerjaan ini meliputi :
DALAM SPESIFIKASI
a. Kusen pintu menggunakan material aluminium berikut kelengkapan dan aksesorisnya (kunci,
UMUM
ring, handle, engsel) serta material pelengkapan lainnya.
b. Daun pintu PVC serta material pelengkapan lainnya.
c. Dengan Bentuk dan Type Sesuai Gambar bestek.
6.2 Persyaratan Bahan.
a. Pintu Panil menggunakan bahan PVC Pabrikasi
b. Type Kusen dan pintu menggunakan bahan Alluminium seperti yang disyaratkan dalam Gambar
Kerja.
c. Pekerjaan pintu dan boven dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila terdapat
kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasaharusmelaporkan
kepada Pengawas Lapangan/Direksi. Untuk kusen digunakan profil alumunium YKK/Alexindo.
6. PEKERJAAN LANTAI 7.1 Syarat - syarat Bahan
DAN PELAPIS Untuk lantai yang dipakai menggunakan granit kasar ukuran 60x60 cm pada lantai KM/WC,
DINDING PASAL 19 bentuk ,pola dan letak pemasangan mengikuti gambar rencana.
DALAM SPESIFIKASI - Untuk granit dinding dipakai ukuran 60x60 cm, bentuk ,pola dan letak pemasangan mengikuti
UMUM gambar rencana
- Untuk keramik ukuran 25/25 yang akan dipakai adalah merk MULIA, PLATINUM dan MILAN.
- Untuk keramik ukuran 25/40 yang akan dipakai adalah merk MULIA, PLATINUM dan MILAN.
7. PEKERJAAN CAT- 8.1 Cat Dinding
CATAN PASAL 20 a. Bahan cat yang dipakai untuk finishing dinding interior, dinding exterior, dipakai cat tembok
DALAM SPESIFIKASI nippon paint, Dulux.
UMUM
b. Sebelum dicat dinding harus dilapsi Cat dasar dengan menggunakan Cat Wall Sealer sesuai
dengan merk cat penutupnya.
c. Pengecatan dilakukan dengan Roller/kuas sampai didapatkan hasil yang merata.
8. PEKERJAAN 9.1 Pengadaan dan pemasangan pekerjaan elektrikal meliputi pekerjaan sebagai berikut :
INSTALASI a. Instalasi Penerangan lampu
ELEKTRIKAL PASAL b. Lampu Penerangan
21 DALAM c. MCB Box 1 phase
SPESIFIKASI UMUM.
1. Instalasi Penerangan.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus diklem pada struktur bangunan atau
rangka daripada plafond yang diatur serapi mungkin.
- Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis NYY 3x2.5 mm yang dimasukkan
pada pipa PVC.
- Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan pengetesan dengan merger test 1000
volt digital/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Penyedia jasa harus menempatkan satu
personil yang handal dalam penanganan instalasi listrik
- Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini harus menggunakan bending spring
yang terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
2. Stop Kontak + Saklar.
- Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata atau pada partisi adalah
type pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
- Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating 15.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
bakelite atau metal.
- Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan
A>V>E> atau 1,50 m dari lantai.
- Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht dan
dilengkapi dengan system pentanahan.
- Stop kontak, Saklar tunggal, saklar ganda menggunakan merk Broco, Panasonic.
3. Lampu Penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan harus
dikoordinasikan dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
2. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah yang tertera dalam gambar/ BQ dan type lampu
yang digunakan adalah lampu 6 watt LED dan WD fitting 4 Menggunakan Philiph,Osram”
3. Sebelum pemasangan lampu pihak Penyedia jasa diharuskan untuk mengajukan contoh
material yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
4. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan barang bekas.
5. Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ.
9. PEKERJAAN 10.1 a. Kloset Duduk menggunakan merk sejenis EX TOTO + Aksesoris
SANITASI PASAL 22
DALAM SPESIFIKASI b. Kran air kamar mandi Ø 1/2" menggunakan kran merk american standart atau INA.
UMUM
c. Pipa PVC Ø 1/2" dan Ø 3/4" kualitas AW untuk air bersih, PVC menggunakan merk Maspion dan
yang setara.
d, Pipa PVC Ø 3", Ø 4" kualitas D untuk air kotor dan kotoran, PVC menggunakan merk Maspion
dan yang setara.
e. Floor drain stainless kualitas baik.
f. Septictank terbuat dari beton bertulang dan resapan terbuat dari Buis beton (seperti gambar
g. dPeetmaial)sangan peralatan sanitair dan finishingnya harus baik dan rapi serta perletakannya sesuai
dengan gambar perencanaan.
h. Khusus untuk pipa air kotor harus dipasang sedemikian rupa dengan kemiringan yang cukup
(untuk pipa air kotor dan kotoran) sehingga air dapat mengalir lancar ke septictank.dan resapan.
10. PEKERJAAN LAIN- 12.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
LAIN DAN yang tercantum dalam buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
PEMBERSIHAN dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa atau
yang bersangkutan selesai.
12.2 Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi dengan persetujuan
Direksi Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
12.3 Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material, barang
maupun bangun yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
12.4 Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan sampai tahap serah terima
menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa atau yang bersangkutan.
12.5 Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang berlebihan dan tidak dipakai,
semua sampah dan bekas bongkaran- bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan dibuang
dari lokasi sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas Lapangan.
11. PENUTUP 13.1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan gambar rencana/ detail.
13.2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau kalimat
“Diselenggarakan” oleh Penyedia jasa maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
13.3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan tetapi tidak dimasukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah
diselenggarakan oleh Penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebut.
13.4 Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain sebagainya
sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan penyedia
jasa. dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan berat dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
13.5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam
peraturan ini.