A. SPESIFIKASI UMUM
1. URAIAN UMUM 1.1 Pekerjaan ini adalah meliputi PAVINGISASI HALAMAN SD NEGERI PURWOSARI III
PEKERJAAN KECAMATAN PURWOSARI
1.2 Pelaksanaan semua pekerjaan harus berdasarkan syarat-syarat dan ukuran dalam gambar, bestek,
gambar tambahan dan berita acara aanwijzing, perintah/ petunjuk direksi/ pengawas lapangan.
1.3 Sebelum mulai pekerjaan penyedia jasa harus minta petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan lebih
dulu kepada direksi pengawas.
2. JENIS DAN MUTU 2.1 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
BAHAN sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980, Kepres Nomor 18 Tahun 2000 serta
Perpres No.54 Tahun 2010.
2.2 Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan
untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk
untuk dipergunakan.
2.4 Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/jasa.
2.5 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan
atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan
cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan
yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk
penolakan.
2.6 Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan
kegiatan.
2.7 Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam buku uraian pekerjaan ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandaingan kualitas. Apabila penyedia jasa dapat mengusulkan produk lain sejauh
mana masih dapat di buktikan mempunyai kualitas sama dengan yang tersebut dalam buku uraian
pekerjaan ini kepada direksi pengawas.
3. PERATURAN TEKNISI 3.1 Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat :
PEMBANGUNAN
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang
YANG
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara Spesifikasi Komponen Bangunan Gedung
DIPERGUNAKAN
Negara
2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei
1941 Nomor : 9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada penyimpangan-
penyimpangan seperti yang tertera dalam spektek.
3.2 Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
2. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
3. Tata cara
PerencanaanStrukturBetonUntukBangunanGedung (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
4. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (Peraturan Meteri Pekerjaan
Umum No.11/PRT/M/2013)
5. Sistem Plumbing (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
6. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
7. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
8. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I.3/55.
9. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
10. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
12. Algemene Voorscheriften Voor Drinkwater Instalaties 1961.
13. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang larangan
mengerjakan anak-anak dibawah umur.
14. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep.174
MEM/86, tanggal 4 Maret 1986104/KPCS/1986.
15. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentag Ijin Tambang Galian.
16 SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
17 SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4. PENJELASAN 4.1 Gambar-gambar Rencana Pekerjaan :
DOKUMEN LELANG 1. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
DAN GAMBAR- dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
GAMBAR PEKERJAAN dokumen yang lain.
2. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis
dari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita
Acara Penjelasan pekerjaan.
3. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4. Gambar-gambar tambahan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan
Kegiatan, gambar-gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
5. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia barang/Jasa harus
membuatkan gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing)
yang jelas dengan memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia barang/Jasa.
6. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran
Biaya kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan
terakait dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu
memerlukan.
7. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga
satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
8. Bila terjadi perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
dipakai atau di ikuti
5. PENJAGA DAN 5.1 1. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
KEAMANAN Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
LAPANGAN sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga
PEKERJAAN satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus
mencegah para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum.
Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
Penyedia Barang/Jasadalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasatersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
6. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan..
6. ALAT ALAT 6.1 1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
PELAKSANAAN DAN baik untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk
PENGUKURAN memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak
lurusnya bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
7. SYARAT-SYARAT 7.1 1. 1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik
PEMERIKSAAN antar pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian
BAHAN BANGUNAN dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas
baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya
pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
8. IKLAN DAN PAPAN 8.1 1. Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
NAMA PROYEK pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin pengawas.
2. Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
3. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
4.
9. KESELAMATAN DAN 9.1 1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
KESEHATAN KERJA Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
(K3) pekerjaan untuk para pekerjanya.
Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa
air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau air
sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada
Pengawas Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang
selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
3. Kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban penyedia jasa
4. Sehubungan dengan pasal tersebut, maka penyedia jasa diwajibkan menyediakan Kotak P3K,
Lengkap dengan petugas yang terlatih dalam hal K3
5. Penyedia Jasa wieajibkan membrri rambu rambu peringatan dan batas atas lokasi pekerjaan
6. Penyedia diwajibkan menyediakan alat pemadan kebaran (apar) untuk mencegah terjadinya
kebakaran dini
7. Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
8. Penyedian Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri ( APD) yang terdiri dari Helm
Pengaman, Sarung tangan, Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai dengan
tugas masing – masing pekerja
9. Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa harus
mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah atau undang
undang kesehatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan perubahan yang berlaku.
10. JADWAL PENYEDIA 10.1 1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
B/J DILAPANGAN barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan
antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi
tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka
yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan
Iangkah-langlcah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
11. KUASA PENYEDIA B/J 11.1 1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
DILAPANGAN Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan
bidang keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
3. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektekdan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
4. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada
ijin dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk
melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak
penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan,
pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan Kegiatan/Konsultan Pengawas.
12. TEMPAT TINGGAL 12.1 1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase)
DOMISILI dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada
undang-undang Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan
Penyedia Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor
telepon rumah dan atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
13. SYARAT SYARAT 13.1 1. AIR (PUBI 1970/N1-3)
UMUM PEKERJAAN Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali,
SIPIL garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan
setepat- tepatnya.
2. PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut
untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan,
Pasir urug harus didapatkan dari lokasi tambang yang berizin resmi.
b. Pasir Pasang untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii. Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
iv. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
v. Pasir harus didapatkan dari hasil tambang yang berizin resmi.
c. Pasir Beton untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam PBI
1971 (NI-2) diantaranya yang paling penting adalah:
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
cuaca.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan
ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan
90% dari berat
iv. Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
v. Pasir harus didapatkan dari hasil tambang yang berizin resmi.
13. SYARAT SYARAT 3. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
UMUM PEKERJAAN a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh dari
SIPIL pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SK
SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yangkeras, tidak berpori, tidak
pecah/hancur o!eh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung pada
penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan
4. PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2}
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam
Kantong Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, begitu
pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
5. 5. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (SNI 07-2052-2002)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk belahan-
belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
6. 6. BETON (SNI 1972 :2008)
a. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan
campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5Kerikil/Split perbandingan
berat.
b. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut
terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI
1971 (NI-l).
7. BATU BATA RINGAN
a. Persyaratan Batu Bata ringan harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam Nl-10 atau
secara singkatnya diuraikan sebagai berikut :
b. Batu Bata ringan harus satu Pabrik, satu ukuran, satu warna atau satu kualitas
c. Ukuran harus sama
d. Penyimpangan terbesar dan ukuran seperti tersebut di atas adalah panjang maksimum 3%, lebar
4% tetapi antara batu bata ukuran terbesar dengan ukuran selisih maksimum
e. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang harus sama dan
merata kemerah-merahan
f. Bentuk bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya. atau. rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat dan bidangnya tidak boleh retak-retak
g. Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan pengadukannya harus
sama dan sempuma
h. Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring
14. PEKERJAAN 14.1 Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus menyiapkan bahan- bahan yang dibutuhkan dalam
PERSIAPAN pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan oleh
Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan
sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai/ penghuni yang ada disekitarnya..
14.2 Penyedia jasa harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor tersebut beserta peralatannya,
dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas atas biaya dari Penyedia jasa sendiri tanpa
dimasukkan dalam penawaran.
14.3 Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia jasa memanfaatkan/ memakai fasilitas yang
ada seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada Ijin dari Pihak
terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
15. PERKERJAAN 15.1 1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian dan urugan atau sesuai yang diminta oleh bagian
URUGAN pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen kontrak.
2. Sebelum pekerjaan galian dan urugan dimulai penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
tempat pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian kelengkapan proyek. Pengukuran ini
harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan Pengawas Lapangan.
16. PEKERJAAN PAVING 16,1 a. Pekerjaan Paving halaman meliputi paving blok t=6 cm mutu K300, Pasang kanstin 10x20x40
HALAMAN cmdan topi uskup tebal 6cm, dengan elevasi menyesuaikan kondisi dilapangan
B. SPESIFIKASI KHUSUS
1. RINGKASAN 1.1 Pekerjaan ini adalah meliputi PAVINGISASI HALAMAN SD NEGERI PURWOSARI III
PEKERJAAN KECAMATAN PURWOSARI
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang berikut ini :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PAVING
2. PEKERJAAN 2.1 PAPAN NAMA PROYEK
PERSIAPAN PASAL 14 Penyedia jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
DALAM SPESIFIKASI sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan papan nama tersebut ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna
UMUM dasar putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja) atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah. Penyedia
jasa tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.2 PEMBERSIHAN LOKASI
Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
2.3 PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Bouwplank dibuat dari kayu (kayu kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank
dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 4/6 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter.
Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur
yang disetujui Konsultan Pengawas.
Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan
bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
2.4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
1. Pemasangan Rambu – rambu K3 antara lain dengan fungsi :
• Peringatan titik kumpul
• Larangan memasuki arena tertentu
• Petunjuk untuk melapor ( keluar masuk proyek )
2. Peralatan K3
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personal
protective equipment), diantaranya:
Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak digunakan
sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata
safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa. Goggle
memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada
wajah.
- Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut: lapisan
yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada
didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa Jenis dirancang tahan terhadap
sengatan listrik; serta melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan,
• Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari seluruh kaki hingga bagian tuas
sampai jari serta melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
• Pelindung tangan berupa sarung tangan yang .tahan terhadap ujung benda yang tajam dan
melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
• Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu
ujungnya diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat
kaitan yang lain untuk digunakan secara horizontal, tali pendek yang lentur atau anyaman tali,
digunakan untuk menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis
serta mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang dan
memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun
• sarana peralatan lingkungan berupa:.
3. Perlengkapan P3K
3 PEKERJAAN PAVING 12,1 a. Paving Stone dan Topi Uskup
HALAMAN PASAL 26 Material paving yang digunakan harus berukuran 10,5 x 21 cm dengan tebal 6cm, dan material topi
DALAM SPESIFIKASI uskup dengan tebal 6 cm atau seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana dan harus
UMUM memenuhi kualitas yang baik dan mempunyai kekuatan tekan minimal setara dengan beton mutu K
300 dan material hasil produksi pabrikan (tidak diproduksi di lokasi). Bentuk Paving Stone dan Topi
Uskup harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan untuk disetujui.
b. Kansteen Taman/ Kerb
Material Kansteen/Kerb yang digunakan harus berukuran 10/20/40 mutu K225 untuk Kanstein
taman. Material hasil produksi pabrikan (tidak diproduksi di lokasi). Bentuk Kansteen/Kerb
ditunjukkan terlebih dahulu kepada Direksi Teknik untuk disetujui.
c. Pasir urug
Pada dasar Paving Block harus digunakan Pasir urug dengan ketebalan minimum 5 cm yang
disiram dengan air sampai jenuh. Material pasir urug harus ditunjukkan dahulu kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui
4 PEKERJAAN LAIN- 4,1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
LAIN DAN yang tercantum dalam buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
PEMBERSIHAN dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa atau
yang bersangkutan selesai.
4,2 Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi dengan persetujuan Direksi
Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
4,3 Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material, barang
maupun bangun yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
4,4 Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan sampai tahap serah terima
menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa
4,5 Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang berlebihan dan tidak dipakai, semua
sampah dan bekas bongkaran- bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan dibuang dari lokasi
sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas Lapangan
5 PEKERJAAN PAVING 5,1 a. Pekerjaan Paving halaman meliputi paving blok t=6 cm mutu K300, Pasang kanstin 10x20x40
HALAMAN cmdan topi uskup tebal 6cm, dengan elevasi menyesuaikan kondisi dilapangan
b. Urugan bawah paving menggunakan pasir urug dengan ketebalan sesuai gambar
c. Lapisan perkerasan menggunakan pudel alam dengan pemadatan.
6 PENUTUP 6,1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan gambar rencana/ detail.
6,2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau kalimat
“Diselenggarakan” oleh Penyedia jasa maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
6,3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan tetapi tidak dimasukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah
diselenggarakan oleh Penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebut.
6,4 Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain sebagainya
sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan penyedia jasa.
dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-kendaraan berat dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
6,5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan
ini.
Bojonegoro, 2025
Di buat oleh
………………………………………………………
………………………………………………………