SPESIFIKASI TEKNIS
PEMILIK KEGIATAN :
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO
JL. PATIMURA NO. 09 BOJONEGORO
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TOILET
SD NEGERI SAMBONGREJO III KEC. GONDANG
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK)
PEMBANGUNAN TOILET
SD NEGERI SAMBONGREJO III KEC. GONDANG
PASAL 1 :
LINGKUP PEKERJAAN
1.1Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
I PEKERJAAN PERSIAPAN + TANAH
II PEKERJAAN BETON
III PEKERJAAN PEMBESIAN
IV PEKERJAAN BEKISTING
V PEKERJAAN PASANGAN
VI PEKERJAAN PLESTERAN
VII PEKERJAAN KUSEN PINTU
VIII PEKERJAAN LANTAI
IX PEKERJAAN PLAFOND
X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XI PEKERJAAN ATAP + RANGKA ATAP
XII PEKERJAAN PENGECATAN
XIII PEKERJAAN SANITASI
1.2 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standart atau
ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada
dalam rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 serta Perpres No.54 Tahun 2010
beserta perubahan – perubahannya.
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada,
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk
untuk dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan
atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan
cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan
yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar
untuk penolakan.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan
kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau interprestasi dari
apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat
dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa
yang tercantum dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan-
ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan
perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
dokumen yang lain.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulisdari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada
Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan
Kegiatan, gambar-gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Penyedia barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL. 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010;
5.3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.4. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.7. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan (SNI 7394:2008)
b. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
c. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
d. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (SNI DT-91-0014-2007)
e. Sistem Plumbing (SNI 03 -6481 -2000)
f. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
g. Tata Cara Bangunan Tahan Gempa (SNI 1726-2019)
h. Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019)
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi
k. .Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No. 8 Tahun 2023)
PASAL 6
PERSIAPAN DILAPANGAN
6.1. Bangunan Sementara (BOUWKEET)
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet)
berjendela cukup terang dan berventilasi baik untuk digunakan sebagai gudang penyimpanan dan
perlindungan bahan-bahan bangunhan juga dapat digunakan untuk tempat berlindung pekerja dan
koordinasi dengan pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta dapat dikunci dengan aman dan
tcrlindung terhadap hujan dan panas.
b. Semua bouwkeet dan perlengkapannya, pada waktu selesainya pekerjaan rnaka penyedia
barang/Jasa harus segera membongkar, atau bila ada perintah disingkirkan dari tapak juga segala
pekerjaan yang terganggu harus diperbaiki, Penyedia Barang/Jasa, bangunan sementara tersebut
harus dengan persetujuan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.2. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai,
segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki
kembali seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya kepada Pemborong.
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan
antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang
ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan
hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat
/ terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang
keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat
pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektekdan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada
ijin dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk
melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak
penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman,
tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan Kegiatan/Konsultan Pengawas.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang
Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasa berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan
atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
PASAL10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan pertama (PPPK), sanitasi, air
minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah
para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasadalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasa tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau
air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu
tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya
bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL
14.1 AIR (PUBI 1970/N1-3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak,asam,alkali,
garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan
setepat- tepatnya.
14.2. PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
b. Pasir Pasang, Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii. Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
iv. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI
1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
cuaca.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan ayakan
150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari
berat
e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan
f. Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium
14.3. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam SK SNI T-
15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yangkeras, tidak berpori, tidak pecah/hancur o!eh
pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung pada
penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan
14.4. PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2}
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam Kantong
Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,begitu pula
penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
14.6. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk belahan-
belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
14.7. BETON (PBI 1971/N1-2)
a) Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran
1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5Kerikil/Split perbandingan berat.
b) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut
terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI
1971 (NI-l).
PASAL . 15
PEKERJAAN TIDAK BAIK
15.1 Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar pekerjaan
apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
15.2 Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk disempurnakan
sesuai kontrak.
15.3 Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan-
bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi
dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan
siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 16
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
16.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal
(2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
16.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak dan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan Pengawas bahwa pekerjaan
betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga sama dengan yang tertuang dalam kontrak dan penambahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10
% dari Kontrak.
16.3 Pekerjaan tambah dan kurang adalah harga satuan dan kekurangan pekerjaan/kelebihan pekerjaan di
dalam kontrak maupun lapangan menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa,
PASAL . 17
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
17.1 Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam
rupiah. Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
17.2 Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas
Lapangan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan
Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
17.3 Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasa membuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
17.4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK )
a. Uraian Pekerjaan
Ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK), meliputi komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan
penjelasan pengelolaan SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi,
Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
i. Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
ii. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
iii. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
iv. Asuransi dan perizinan;
v. Personel Keselamatan Konstruksi;
vi. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
vii. Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas;
viii. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
ix. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan
Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan, sebagaimana
yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor: Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b. Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK )
Lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem Manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan
Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan.
2. Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK )
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini :
No JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO SERTA PENANGANANNYA
1 Pekerjaan Tanah , Tertimbun tanah,Tersandung tali pengukur,terluka akibat
Urugan,dan Pondasi cangkul,terpeleset,terpapar sinar matahari.gunakan sepatu safety
saat mencangkul,gunakan helm safety dan hati hati saat bekerja
2 Pekerjaan Pekerja terjatuh saat pengecoran,pekerja tertimpa adonan
Beton/Pengecoran beton,mata terkena cipratan beton.terpapar sinar matahari.cara
mengatasinya gunakan tangga yang baik dan tidak lapuk saat
pengecoran,gunakan helm safety agar aman saat tertimpa adonan
beton,gunakan kacamata safety agar tidak kena cipratan beton.
3 Pekerjaan Pembesian Tangan Terjepit saat pemasangan besi,kaki menginjak tulangan
kawat bendrat,tangan terluka alat pemotong besi.cara
mengatasinya sebelum tangan terjepit usahakan pakai sarung
tangan dari kain atau karet,gunakan sepatu safety agar tidak
menginjak potongan bendrat
4 Pekerjaan Begestink Pekerja Terjepit saat pemasangan begestink,tergores,tertimpa
material dan alat, tangan atau kaki terpukul palu.cara
mengatasinya gunakan sepatu safety agar kaki tidak terpukul
palu,gunakan helm safety agar kepala aman tertimpa alat atau
material
5 Pekerjaan Dinding Tertimpa dinding bangunan,Tergores,terjatuh pada pekerjaan
yang berada di ketinggian.cara mengatasinya gunakan helm
safety agar kepala aman tertimpa material, pakailah tangga yang
baik yang memenuhi standar saat pasang dinding di
ketinggian,pakailah sarung tangan agar meminimalisir goresan
saat bekerja,
6 Pekerjaan Atap Tergelincir,tertimpa material,terjatuh,luka tangan karena mesin
bor,cara mengatasinya pekerja memakai tangga yang baik yang
memenuhi standart,pekerja harus memakai helm savety,memakai
sabuk pengaman,memakai sarung tangan.
7 Pekerjaan Plafond Tergelincir,tertimpa material,terjatuh,cara mengatasinya pekerja
harus memakai helm savety,memakai sabuk pengaman
8 Pekerjaan Lantai Luka terkena palu atau kejatuhan keramik,solusinya palu yang
digunakan tidak terlalu berat dan tidak besar,pekerja harus
memakai sepatu savety
9 Pekerjaan Kusen + Pintu Terjepit saat pemasangan,terpukul palu,terluka akibat alat
Jendela pemotong.cara mengatasinya gunakan sarung tangan agar
meminimalisir resikonya,gunakan sepatu safety agar kaki tidak
kena palu
10 Pekerjaan Pengecatan Tergelincir,terjatuh,mual menghirup uap pelarut. cara
mengatasinya pekerja memakai tangga yang baik yang memenuhi
standart,pekerja harus memakai masker,memakai sabuk
pengaman,memakai sarung tangan
11 Pekerjaan Listrik Peralatan listrik yang rusak,peralatan atau hubungan listrik yang
dibiarkan terbuka. Cara mengatasinya adalah bekerja dengan
menggunakan peralatan yang baik,pekerja harus dilengkapi
dengan peralatan pelindung.
Dari data di atas dapat disimpulkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk
pekerjaan ini adalah : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat rasio
1. Pekerjaan Pasangan Dinding Kerobohan batu bata Resiko kecil
17.5 Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-
persiapan Pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun
bangunan Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pembongkaran bangunan lama secara hati hati.
c. Sebelum Bangunan lama dibongkar harap dikordinasikan dengan Pihak Direksi/Konsultan
Pengawas mengenai batas-batas dan jenis-jenis bahan apa saja yang akan dibongkar.
d. Bahan yang sudah dibongkar dikumpulkan dan disimpan pada tempat yang telah disepakati ditata
sedemikian rupa agar mudah untuk diidentifikasi.
e. Sisa bahan bongkaran yang tidak terpakai dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
f. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
g. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian
dari pekerjaan secara berkala.
17.6 Pekerjaan Galian.
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian harus memenuhi Syarat – syarat seperti ditentukan dalam gambar, harus menjaga
tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh pengawas.
a. Syarat- syarat pelaksanaan .
1) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan
menurut keperluan.
2) Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus dial keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpas.
3) Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat
bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
4) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
5) Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang
berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada
bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag dianggap perlu dan atas
petunjuk Pengawas.
7) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas dari
segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8) Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 100 % kepadatan kering maksimum.
9) Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh
barang-barang berharga yang mngkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan
bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh kontraktor atas tanggungannya
sendiri.
10) Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut
tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan
ternyata diperlukam perlindungan dan pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung
tersebut tidak terganggu.
11) Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor, kontraktor harus
segera mengganti kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat
pekerjaan kontraktor.
12) sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak
didalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh
pengawas atas tanggungan kontraktor.
17.7 Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.
a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-sisa
tumbuhan, akar-akaran dan lain sebagainya.
b. Dalamnya parit pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail. Hal-hal yang menyimpang akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya
pekerja dengan baik serta sisinya tidak mudah gugur. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar
bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali kedalam
lubang parit pondasi.
c. Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap pondasi sudah cukup mengeras,
urugan dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk
hingga padat. Untuk dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug minimal tebal setelah
dipadatkan 20 cm atau sesuai dengan gambar.
d. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga mencapai
tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram dengan air hingga
kenyang dan padat.
e. Dibawah lantai, diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
17.8 Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah beton bertulang (footplate)dan tiang strouss untuk gedung
pelengkap, dengan ukuran disesuaikan gambar.
b. Pada saat Pengecoran beton pondasi footplate dan pondasi tiang strous pada galian pondasi bebas
dari genangan air.
c. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian lubang-lubang pondasi akibat hujan,
air sumber atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian yang kering.
17.9 Pasangan Bata Merah
a. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
b. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
c. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
d. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar telah dikerok serta dibersihkan.
e. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
f. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
g. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan.
i. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
17.10 Pekerjaan Besi dan Beton Bertulang
a. Mutu beton untuk struktur utama F'c 20 Mpa
b. Mutu beton untuk rabat beton/lantai kerja F'c 7.5 Mpa
c. Campuran untuk Beton F'c 20 Mpa adalah 1PC:2PB:3KR
d. Campuran untuk Beton Lantai Kerja F'c 7.5 Mpa adalah 1PC:3PB:5KR
e. Rekanan Wajib mengajukan sample beton sesuai mutu beton terlebih dahulu kepada direksi
sebelum pengecoran..
f. Penyedia Barang/Jasa sebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa
gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi menganggap
perlu maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana
teknis.
g. Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan
besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
h. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi dalam negeri
yang sudah mendapat SNI.
i. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-2cm, padat
dan bersih.
j. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan
tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
k. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan f.a.s.
sesuai (SNI 03-2847-2002).
l. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
m. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai kayu 2,5 cm sedangkan sebagai perancah memakai
kayu balok dan Scafolding.
n. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-lobang, tidak rata,
harus segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
o. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 03-2847-2002.
p. Semua ukuran besi beton maupun penulangannya harus dilaksanakan sesuai dengan gambar.
q. Beton sloof dilaksanakan untuk tarikan bangunan induk dan teras bangunan.
r. Balok latei dilaksanakan langsung diatas kusen, pintu jendela maupun bovenlight. Kusen-kusen
tegak sebagai bentangan bebas, hingga ujung kusen tepi yang lain.
s. Beton ring balk dilaksanakan pada akhiran tembok bagian atas depan dan belakang bangunan
termasuk tembok-tembok akhiran.
t. Tulangan untuk beton biasa Ring, Kolom praktis dan latai memakai besi polos bebas dari segala
kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton dilaksanakan sesuai dengan
gambar, bila terjadi perbedaan antara spektekdan gambar detail, Penyedia Barang/Jasadiwajibkan
untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi sehingga mendapatkan keputusan mana
yang akan dilaksanakan.
u. Besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah U24 dengan kuat tarik 2400 kg/cm2.
v. Pengecoran.
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggian dan
pemeriksaan penulangan serta penahan jarak.
2) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton cetakan (keropos) yang mengakibatkan lemahnya konstruksi.
3) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus disetujui
oleh pengawas/Direksi.
w. Test Beton (Pengujian Mutu Beton).
1) Pengawas/Direksi berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat sampel tes
beton dari adukan yang dibuat untuk tiap mutu beton yang digunakan.
2) Spesi tes beton harus sama dengan spesi beton yang digunakan.
3) Sampel tes beton bisa dibuat dalam bentuk Kubus dan silinder, ukuran kubus 15 x 15 x 15 cm3
dan ukuran Silinder 15x30 cm.
4) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
5) Silinder dan Kubus coba harus diberi suatu kode yang menunjukan tanggal pengecoran,
pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perl dicatat. (kode pada
kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan menggunakan kapur atau cat ).
6) Semua sampel beton harus ditest dilaboratorium beton yang berwenang, dan disetujui pemberi
tugas.
7) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standart, campuran adukan dan berat kubus benda uji
tersebut.
x. Pemadatan beton
1) Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
aggregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan dibuka.
3) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate,
kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
y. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian
ini.
3) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas dan
kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia
tersebut efektif untuk digunakan.
z. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-2847-2002.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana kerja
pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang diserahkan kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton sesuai berikut :
Selimut beton untuk kolom utama : 3.0 cm
Selimut beton untuk balok : 3.0 cm
Selimut beton untuk sloof : 5.0 cm
Selimut beton untuk foot plate : 5.0 cm
Selimut beton untuk strous : 5.0 cm
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang
dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
7) Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini,
penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus sesuai
dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
å. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan.
2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh
dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi, gergaji,
potongan-potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus
mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8-10 cm
atau kaso 5/7 cm.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
6) Pembukaan acuan baru harus dibuka stelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
SNI 03-2847-2002.
7) Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
ä. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, degan
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
2) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI
03-2847-2002.
ö. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1) Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
2) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan 03-2847-2002, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
3) Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding samping
balok, kolom dan dinding.
4) Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun sudah
dibuka cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton
sempurna (minimum 28 hari)
5) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka kontraktor harus
segera memberitahukan kepada pemberi tugas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau mentupnya.
aa. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan
saat-saat penyerahan (selesai).
bb. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku,
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasamelakukan :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material besi
koral, pasir PC untuk mendapat persetujuan pengawas.
2) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
3) Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan
air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan ketentuan dalam SNI
03-2847-2002.
17.11 Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar terlebih dahulu
dan disahut dengan air semen. Campuran spesi plesteran campuran 1 pc : 6 ps.
b. Semua pekerjaan plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang tegak lurus
dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian jika terjadi reta-retak, Penyedia
Barang/Jasasegera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalansi listrik, sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
d. Plesteran dengan 1 Pc : 6 Ps dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang tampak
maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit maupun tembok gewel,
bagian dalam dan sebagainya.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1 pc : 2 ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
f. Plesteran dan acian menggunakan semen instan yang berlabel SNI
17.12 Pekerjaan Lantai
a. Pekerjaan Lantai Keramik
1) Pekerjaan lantai menggunakan penutup lantai Keramik KW I (Kualitas baik) ukuran 25x25 cm
dan keramik dinding ukuran 25x40 cm.pada lantai ruangan–ruangan seperti yang ditunjukkan
pada gambar. merk sekwalitas satu setara Asia tile,jupiter, Diamond seperti yang disyaratkan
dalam Gambar Kerja.
2) Bahan keramik yang terdapat cacat pada beberapa/seluruh bagian tidak boleh dipasang.
Adukan spesi untuk pasangan keramik lantai ruangan-ruangan 1 pc : 4 ps.
3) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna serta
kwalitas keramik, menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan
pengawas dan sebelumnya harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
b. Pekerjaan Lantai Rabat beton.
Sebelum dilaksanakan pengecoran beton lantai rabat :
1) Harus diadakan perbaikan tanah atau urugan dengan menyiram air sampai jenuh dan
dipadatkan dengan alat tumbuk (stamper).
2) Setelah lapisan dasar sudah dianggap betul – betul padat, kemudian diurug dengan pasir dan
disiram air sampai jenuh kemudian dipadatkan dengan alat tumbuk (Stamper) sehingga lapisan
betul-betul padat dan rata
17.13 . Pekerjaan Pintu dan Jendela
a. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
b. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
c. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel Pintu
Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm.
h. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
i. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
varnish atau bahan insulation lainnya.
17.14 Pekerjaan Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap menggunakan bahan gording dari Besi baja LipChannel
125.50.20.2,3 dengan atap genteng Mantili dan bubungan .
b. Pengait antar gording (Wind Bracing) menggunakan besi Trekstang Ø7,7.
c. Untuk Cat yang dipergunakan adalah cat yang diperuntukkan khusus untuk baja oleh pabrik
pembuatnya dan dari jenis yang berkualitas baik.
d. Untuk besi harus diberi cat Zinkromate / Anti karat
e. Rangka atap memakai usuk galvalum (baja ringan) type C 75 t = 0.73 mm, reng galvalum dengan
type TS 29 t = 0.43 mm. Pengait antara usuk galvalum dengan reng galvalum (bracing plate)
ukuran lebar 25 mm tebal 1 mm yang mana pengait (bracing plate) ini di sekrup memakai ukuran
12 - 14 x 20 mm dan 12 – 16 x 16 mm.
f. Penutup atap bangunan utama menggunakan genteng Mantili beserta bubungannya.
Pemasangannya harus sama dan rapat betul serta jenis dan merknya juga harus sama atau
sebelumnya pemborong harus mengajukan contoh terlebih dahulu kepada pengawas untuk
persetujuan.
g. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
h. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi
standarisaisi industri / fabrikasi yang berlaku.
i. Kelengkungan / kemiringan atap juga harus sesuai dengan gambar.
j. Semua bahan yang digunakan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya dan harus
diperiksa serta mendapat persetujuan direksi
k. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama dengan
gentengnya, begitupun warnanya.Bentuknya harus teratur menurut fungsi penempatannya
l. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh genteng kepada
Pengawas / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
17.14 Pekerjaan Penutup Plafond
a. Dipasang pada bagian sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana/ detail.
b. Bahan penutup langit-langit ini dipakai Calsiboard uk. 2.40x1.20 m tebal 3.5 mm produksi Gresik,
jabesmen atau setara tebal 3.5 mm dan semua pekerjaan ini mengikuti NI-5 ’61 dan NI-3 ’70 dan
pola pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana contoh terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
c. Untuk semua penutup plafond ini pemasangannya dilengkapi dengan list dari kayu atau
aluminium, pola pemasangan yang berhubungan dengan bentuk baik motif maupun teknis
pemasangan disesuaikan dengan gambar.
d. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata maka maka bagian bawah harus diukur
elevasinya sesuai dengan gambar.
e. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila semua keperluan-keperluan/
kepentingan-kepentingan yang akan ditutup selesai terpasang secara keseluruhan seperti kabel
listrik, pipa air talang dan sebagainya.
f. Rangka plafond menggunakan Hollow Galvalume Uk. 35.35mm.
Pemasangan rangka ini harus sudah diperhitungkan terhadap beban dan aktivitas lainnya.
17.15 Pekerjaan Pengecatan
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang tampak dari
luar dan dalam.
b. Dinding dalam, luar, balok dan kolom menggunakan cat jenis interior setara Nipon, Vinilex, Dulux,
Catylac.
c. Sebelum memulai dengan memplamur tembok, maka tembok yang dapat diplester dengan rata
dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
d. Bahan plamur tembok dinding luar tanpa menggunakan kalsium.
e. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas, cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam
spektek ini.
f. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan /
penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle
pintu dan lainnya.
g. Yang termasuk pada pekerjaan cat kayu ini adalah kalisplank.
h. Cat kayu menggunakan cat kayu setara Emco, Avian.
i. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas, cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam
spektek ini.
17.16 Pekerjaan Listrik
a. Sesuai persyaratan yang masih untuk pekerjaan listrik juga berlaku persyaratan umum tersebut.
b. Kontraktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan sesuai gambar rencana atau yang tertera
dalam dokumen lelang.
Lingkup Pekerjaan Instalasi Listrik
Sebagaimana tercantum pada gambar rancangan, kontraktor wajib melakukan
pengadaan, pemasangan, pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap pakai
seluruh instalasi penerangan dan tenaga, yang secara garis besar meliputi pekerjaan sebagai
berikut :
a. Instalasi Penerangan lampu
b. Lampu Penerangan
- Instalasi Penarangan Lampu
1. Instalasi Penerangan.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus diklem pada struktur bangunan atau
rangka daripada plafond yang diatur serapi mungkin.
- Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis NYM 2 x 2,5 mm yang dimasukkan
pada pipa PVC.
- Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan pengetesan dengan merger test 1000
volt digital/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Kontraktor harus menempatkan satu personil
yang handal dalam penanganan instalasi listrik
- Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini harus menggunakan bending spring
yang terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
2. Stop Kontak + Saklar.
- Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata atau pada partisi adalah
type pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
- Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating 134 A dan mengikuti standart
VDE.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
bakelite atau metal.
- Stop kontak dinding dipasang 30 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar dan pada
ruang-ruang yang basah/ lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang
150 cm dari permukaan lantai.
- Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht dan
dilengkapi dengan system pentanahan.
- Lampu Penarangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan harus
dikoordinasikan dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
2. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah yang tertera dalam gambar/ BQ dan type lampu yang
digunakan adalah LED 8 watt.+ WD.Fitting. Semua dop / bola lampu dipakai Philip / setara.
3. Sebelum pemasangan lampu pihak Kontraktor diharuskan untuk mengajukan contoh material yang
akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
4. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan barang bekas.
Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ.
17.15 Pekerjaan Sanitasi
1. Untuk pekerjaan sanitasi digunakan persyaratan sebagai berikut :
b. Kran air kamar mandi 1/2'' atau 3/4''.
c. Kloset jongkok menggunakan merk INA atau setara warna putih.
d. Wastafel atau setara warna putih lengkap dengan cermin dan kran wastafel
Ø 1/2"
d. Floor drain dan avoor kualitas baik.
e. Pipa PVC 3/4'' untuk instalasi air bersih.
f. Pipa PVC 4'' Untuk Instalasi air dari closed ke septiktank
g. Septictank yang terbuat dari Pasangan 1 bata dengan perbandingan 1 PC : 6
Ps (seperti gambar detail). Atau dari buis deker dia 80 cm kedalaman 2 m
lengkap dengan penutupnya.
h. Resapan terbuat dari buis deker dia 80 cm kedalaman 2 m lengkap dengan
penutupnya.
2. Pemasangan peralatan sanitair dan finishingnya harus baik dan rapi serta
perletakannya sesuai dengan gambar perencanaan.
3. Khusus untuk pipa air kotor harus dipasang sedemikian rupa dengan kemiringan
yang cukup (untuk pipa air kotor dan kotoran) sehingga air dapat mengalir lancar
ke septictank dan resapan.
17.16 Pekerjaan Pembersihan
a. Pekerjaan ini meliputi pembersihan bangunan dari sisa sisa material bahan bangunan,
b. Setelah bangunan benar benar bersihan dan rapi Kontraktor diperkenankan
mengajukan pemeriksaan kepada pengawas dan pemimpin kegiatan.
PASAL . 18
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
18.1 Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak sudah berakhir atau
akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Barang/Jasa
harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pembuat
Komitmen secara tertulis dan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
18.2 Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan Menanggapi /
melaporkan kepada Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penuyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
PASAL 19
MASA PEMELIHARAAN
19.1 Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
19.2 Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
P E N U T U P
20.1 Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-kata
dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan dan sebagai
dimuat dalam spektekini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
20.2 Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan ini.