PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 09 Telp. (0353) 881580
BOJONEGORO
PROGRAM
Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN
Rehabilitas Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotannya SD Negeri
Padangmentoyo Kec. Kapas
LOKASI
Kab. Bojonegoro
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
PASAL 1 :
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN
C. PEKERJAAN PEMBESIAN
D. PEKERJAAN BEGESTING
E. PEKERJAAN BETON
F. PEKERJAAN PLESTERAN, & ACIAN
G. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP
H. PEKERJAAN PLAFOND
I. PEKERJAAN PERGANTIAN KUSEN PINTU JENDELA & ACESSORIS PINTU JENDELA LAMA
J. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
K. PEKERJAAN PENGECATAN
L. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.2 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standar atau ketentuan
– ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada dalam
rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari Konsultan pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
sesuai dengan Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor
602/KPTS/M/2023.
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis (merk),
diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk untuk
dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan atas
biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu
rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan dapat mewakili
pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai
sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
Spesifikasi Teknis
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh
rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak bcrguna lagi,
supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang
tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang disebut
diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun itu
tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau interprestasi dari apa yang tercantum
dalam syarat-syarat itu.
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat dalam daftar
harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang tercantum
dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan-
ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan
perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
dokumen yang lain.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari
Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita Acara
Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa membuat
tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan Kegiatan, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
Spesifikasi Teknis
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pengawas Lapangan/ Direksi, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus sesuai
dengan RKS.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan.
PASAL. 5
LANDASAN HUKUM & PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
A. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Kepuutusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang batas minimum Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan gedung negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana
diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
10. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara.
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Spesifikasi Teknis
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 tetang Besaran
remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan.
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
19. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022 tentang penetapan jabatan kerja.
B. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
penerapan SMKK ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ) dalam Pekerjaan Konstruksi..
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
3. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
7. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
8. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
9. Standard Industri Indonesia ( SII ).
10. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
11. Peraturan Cat Indonesia – N4.
12. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
13. SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan
nongedung
14. SNI 1727:2020 tentang Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan struktur
lain
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tentang Таtа Сara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai, segala
kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki kembali
seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya kepada Pemborong.
Spesifikasi Teknis
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan antara
lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam
kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna hitam putus-putus. Bila
terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya.
Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektek tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas bahan-
bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada ijin
dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas,
menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk melaksanakan
gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak penunjukan pelaksana
dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam
hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan
Kegiatan/Konsultan Pengawas.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang
Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasa berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan atau
nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
Spesifikasi Teknis
PASAL 10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan, Kesehatan keselamatan kerja (K3) para pekeja dan tamu, seperti pertolongan
pertama (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah
para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak/surat perintah Kerja, Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia Barang/Jasa
tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa air
yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur
yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu
tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
Spesifikasi Teknis
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi kwalitas
hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (Theodolit/waterpas) dan tegak
lurusnya bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk disempurnakan
sesuai kontrak.
14.3. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan-
bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja. Pimpinan
Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 15
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
15.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal (2)
ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh bagian-bagian menurut persyaratan-
persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak/ surat perintah kerja dan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan Pengawas
bahwa pekerjaan betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan pekerjaan dilakukan
atas dasar harga sama dengan yang tertuang dalam kontrak/ surat perintah kerja dan penambahan
pekerjaan tidak boleh melebihi 10 % dari Kontrak/ surat perintah kerja.
15.3 Jenis Kontrak adalah harga satuan, dan pekerjaan tambah/ kurang dengan ketenetuan nilai akhir tetap,
sama dengan kontrak/ surat perintah kerja .
Spesifikasi Teknis
PASAL . 16
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap harga
satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan untuk
pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam rupiah.
16.2. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat dan diketahui oleh
Pimpinan Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
kontrak/ surat perintah kerja maka pembayaran dapat dilakukan.
16.3. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasa membuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
16.4. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus menyimpan/ menempatkan
bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian dari
pekerjaan secara berkala.
16.5. Papan Bouwplank.
a. Bouwplank menggunakan kayu dan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan
yang akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis
dalam gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk mendapatkan
keputusan.
16.6. Pekerjaan Galian Tanah
1. Pekerjaan Galian tanah
a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala sisa-sisa bahan bongkaran
yang tidak terpakai.
.
16.7. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini f'c 20 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19
mm secara semi mekanis Peraturan SNI 2847:2019.
Spesifikasi Teknis
b. Penyedia Barang/Jasa sebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa
gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi menganggap perlu
maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana teknis.
c. Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan besi
beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
d. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi dalam negeri
yang sudah mendapat SNI.
e. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-2cm, padat
dan bersih.
f. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan tidak
boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
g. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan f.a.s. sesuai
SNI 2847:2019.
h. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Direksi.
i. Bekesting dipakai kayu papan/multiplek sedangkan sebagai perancah memakai kayu balok atau
Scafolding.
j. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lubang-lubang, tidak rata,
harus segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
k. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 2847:2019.
l. Beton sloof dilaksanakan pada seluruh keliling bangunan dan di sesuaikan dengan gambar.
m. Beton ring balk dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas termasuk tembok-tembok
akhiran.
n. Tulangan untuk semua pekerjaan beton bertulang menggunakan besi beton polos dan besi ulir dan
bebas dari segala kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton dilaksanakan
sesuai dengan gambar, bila terjadi perbedaan antara spektek dan gambar detail, Penyedia
Barang/Jasadiwajibkan untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi sehingga
mendapatkan keputusan mana yang akan dilaksanakan.
o. Pengecoran.
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggian dan pemeriksaan
penulangan serta penahan jarak.
2) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin, dapat dipadatkan menggunakan alat bantu
penggetar (vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada beton cetakan (keropos) yang mengakibatkan lemahnya konstruksi.
3) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus disetujui
oleh pengawas/Direksi.
p. Pemadatan beton
1) Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang aggregasi
dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan dibuka.
3) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate, kebocoran-
kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
q. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau pengeringan
sebelum waktunya.
2) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton
harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
3) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas dan kontraktor
harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia tersebut efektif
untuk digunakan.
Spesifikasi Teknis
r. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari SNI 2847:2019.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana kerja
pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang diserahkan kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton minimal 2 cm atau dengan catatan besi
tulangan tidak terlihat dari luar setelah beton sudah jadi.
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari
16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
7) Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung
seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini, penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus sesuai
dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
s. Pekerjaan Bekisting
1) Begesting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan.
2) Begesting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh
dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3) begesting harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi, gergaji,
potongan-potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8-10 cm atau
kaso 5/7 cm.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
6) Pembukaan bekisting baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
SNI 2847:2019.
7) Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
t. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, degan
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
2) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI
2847:2019.
u. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1) Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
2) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2019, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
3) Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding samping
balok, kolom dan dinding.
4) Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun sudah
dibuka cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton
sempurna (minimum 28 hari)
Spesifikasi Teknis
5) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka kontraktor harus segera
memberitahukan kepada pemberi tugas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau
mentupnya.
v. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat
penyerahan (selesai).
w. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-
syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku,
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasamelakukan :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material besi
koral, pasir PC untuk mendapat persetujuan pengawas.
2) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
3) Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan ketentuan dalam SNI
2847:2019..
16.8. Pekerjaan Lantai rabat dan keramik
a. Pekerjaan rabat beton
1) Pekerjaan lantai menggunakan penutup lantai rabat beton F'c 10 MPa Slump (100±25) mm
agregat maks 19mm secara manual A, sesuai Peraturan SNI 2847:2019. seperti yang ditunjukkan
pada RAB.
2) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan serta kwalitas beton, menurut
pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas dan sebelumnya
harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
b. Pekerjaan Keramik 40x40 cm KW 1 Motif .
1).Pekerjaan lantai menggunakan keramik seperti yang ditunjukkan pada gambar.
2).Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan serta kwalitas keramik, menurut
pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas
16.9. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Kayu (Penggantian Aksesoris).
a. Pekerjaan pintu dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila terdapat kelainan bentuk
antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasa harus melaporkan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi.
b. Kusen Pintu menggunakan Bahan dari kayu
c. Daun pintu menggunakan Bahan dari Kayu, ukuran- ukuran untuk semua model pintu disesuaikan
dengan gambar.
d. Pekerjaan pemasangan pintu besi harmonika harus disesuaikan dengan gambar atau sesuai dengan
petunjuk dari pihak Direksi/Pengawas Lapangan
e. Pekerjaan kusen maupun daun pintu dan pintu besi harmonika, harus dilaksanakan dengan halus,
rapi, siku-siku dan baik hingga dapat dipasang secara tegak lurus.
f. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas
Lapangan..
g. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass.
16.10. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap reng dan usuk menggunakan galvalum C75 tebal 0,75mm dan R.32
tebal 0,45mm & ukuran dijelaskan dalam gambar, Kuda kuda, Gewel dan Konsol menggunakan cor
beton, ukuran 15x20cm dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk
dari pihak Direksi / pengawas lapangan
Spesifikasi Teknis
b. Gording Menggunakan Besi Kanal C ( 119x34x10x1,9 MM ) dengan pelapisan cat meni besi anti
karat, dan di berikan perkuatan ikatan angin / trectang besi Dia. 7,6 mm
c. kemiringan gording Besi Kanal C ( 119x34x10x1,9 MM ) sesuai kemiringan atap harus sesuai dengan
gambar.
d. Bahan-bahan galvalum dan Besi Kanal C yang di pakai jenis kelas.
e. Menggunakan kalsiplank GRC Motif Serat Kayu uk. 0.8x30 cm dan papan kompres uk. 0.8x20 cm
untuk rangka atap bawah genteng finishing pengecatan
f. Penutup atap menggunakan genteng Genteng Super Mantili Kecil dengan kwalitas baik.
g. Pemasangan penutup atap jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
h. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama. Bentuknya
harus teratur menurut fungsi penempatannya
i. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.11. Pekerjaan Rangka Plafond dan Penutup Plafond.
a. Rangka menggunakan hollow galvalum 40 mm x 40 mm lengkap dengan penggantung hollow
galvalum 40 mm x 40 mm dan pengikatnya dengan modul pelaksanaannya 60x60 disesuaikan
dengan gambar atau sesuai petunjuk dari pihak Direksi / pengawas lapangan
b. Pola/bentuk plafond/langit-langit menyesuaikan Gambar Kerja, bahan menggunakan plafond PVC
dan menggunakan plafon dengan lengkap disertakan list plafond PVC.
c. Untuk Plafond Calsiboard penempatan disesuaikan dengan gambar atau petunjuk dari pihak
Direksi/pengawas lapangan.
d. Pasang List Plafond Alluminium U 1x4
e. Untuk Ruangan Kelas Sisi dalam Ruangan Menggunakan Plafond PVC disesuaikan dengan gambar
atau sesuai petunjuk dari pihak Direksi / pengawas lapangan
f. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.12. Pekerjaan Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi
b. Yang termasuk pada pekerjaan pengecatan ini adalah semua dinding tembok dalam,luar,Kusen,pintu,
jendela kayu,Plat Dack beton.
c. Cat menggunakan jenis setara atau sekualitas Dulux. Nippon Paint Dan Avian.
d. Sebelum memulai dengan pengecatan, dilaksanakan dengan cat dasar yang rata dan sempurna,
untuk pengerjakan pengecatan dinding maupun Kayu dan Besi.
e. Bahan cat dasar dinding menggunakan Wall Sealer.
f. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pihak Direksi/Konsultan Pengawas, cat yang
akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam spektek ini.
g. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan /
penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle pintu
dan lainnya.
16.13. Pekerjaan Kaca / Pengunci dan Penggantung.
a. Pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan kusen, Daun pintu dan Jendela.
b. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas dengan tebal menyesuaikan gambar,dan
pemasangan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas.
c. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan sampai baik.
d. Untuk melengkapi pintu-pintu, jendela-jendela harus dipasang engsel, grendel, kunci-kunci dan lain
sebagainya, kesemua dari kualitas buatan dalam negeri.
e. Semua kunci-kunci dipasang, 2 x putaran, komplit dengan hendel (pengaman) yang berkualitas.
f. Semua pintu harus di pasang engsel, masing-masing 2 buah sedang untuk daun jendela masing-
masing 2 buah dengan kualitas yang sama.
g. Alat-alat tersebut sebelum dipasang harus megajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/ konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis
16.14. Pekerjaan Elektrikal.
- Instalasi Penerangan
a. Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus diklem pada struktur bangunan atau
rangka daripada plafond yang diatur serapi mungkin
b. Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis NYM 3x2.5 mm yang dimasukkan
pada pipa PVC.
c. Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan pengetesan dengan merger test 1000 volt
digital/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
d. Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Penyedia jasa harus menempatkan satu personil
yang handal dalam penanganan instalasi listrik.
e. Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini harus menggunakan bending spring
yang terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
f. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
- Stop Kontak dan Saklar
h. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata atau pada partisi adalah
type pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
i. Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating
j. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
bakelite atau metal.
k. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan
A>V>E> atau 1,50 m dari lantai.
l. Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht dan
dilengkapi dengan system pentanahan.
m. Stop kontak, Saklar tunggal, saklar ganda menggunakan merk Broco, Panasonic.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
- Lampu Penerangan
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan harus
dikoordinasikan dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
b. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah Lampu Downlight 14 Watt Merk Panasonic, Philip,
yang tertera dalam gambar/ BQ
yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
c. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan barang bekas.
d. Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN BANGUNAN KONTRUKSI
JENIS BAHAN SPESIFIKASI BAHAN MERK/TYPE BAHAN KETERENGAN
1. Semen (Portland Cement) Kemasan 40 Kg/Zak Setara Semen -Produksi Dalam
Gresik,Semen Tiga Negeri
Roda dan Semen
Merdeka
2 . Pasir Beton Berbutir sangat kasar, tajam - Type Pasir Kasar -Produk Lokal
dan bersih dari kotoran dan
khusus untuk pasir cor beton
dan tidak mengandung lumpur
lebih dari 5%
3. Pasir Pasang berbutir kasar/keras, tajam, - Type Pasir Semi Kasar -Produk Lokal
bersih dan tidak mengandung
lumpur/tanah lebih dari 5%.
4. Pasir Urug berbutir Halus bersih dan tidak - Type Pasir Halus -Produk Lokal
mengandung lumpur/tanah lebih
dari 5%
5. Batu Pecah 2-3 cm Berasal dari hasil pecahan dari -Produk Lokal
batu gunung (stinslaag) atau
memakai Batu Pecah dengan
butiran tajam dengan ukuran 2-
3 cm padat bersih dari segala
kotoran.
6. Bata Merah bebas dari segala kotoran -Produk Lokal
termasuk karat-karat yang ada
harus dibersihkan
7. Tulangan ( Besi Ulir ) bebas dari segala kotoran
termasuk karat-karat yang ada Besi beton D 13 ulir Produksi
harus dibersihkan ukuran pas sesuai Dalam Negeri
gambar kerja Beton
Polos (BjTP 280),
8. Gording Gording Kanl C (
119x34x10x1,9 MM )
9. Reng dan usuk Reng dan Usuk Spesifikasi : - Setara Gazco, Taso
C.75 Tebal 0,75mm dan R.32
Tebal 0,45mm
10. Penutup Atap Genteng Super Mantili Kecil -Produk Lokal
11 Rangka Plafond Rangka Besi Hollow - Setara Gazco, Taso Produksi Dalam
1x40.40.2mm,modul 60x60cm Negeri
12 Penutup Plafond PVC - Setara Merk Produksi Dalam
Shunda,Wifon,Kingfon Negeri
Spesifikasi Teknis
JENIS BAHAN SPESIFIKASI BAHAN MERK/TYPE BAHAN KETERENGAN
13. Tulangan ( Besi Polos ) bebas dari segala kotoran Besi beton Ø12 , Ø10, - Produksi Dalam
termasuk karat-karat yang ada Ø8 dan Ø6 Polos ukuran Negeri
harus dibersihkan pas. sesuai gambar kerja
Beton Polos (BjTP 280),
14 Kusen Pintu Dan Jendela Kayu Produksi Dalam
Negeri
15. Pintu Besi Harmonika Ukuran,bahan,ketebalan plat - Produksi Dalam
harus sesuai dengan spesifikasi Negeri
16. Kaca Kaca Bening, ketebalan 5 mm Produksi Dalam
Negeri
17. Engsel Produksi Dalam
Negeri
19. Handle Produksi Dalam
Negeri
20. Grendel 1 Buah Setiap Jendela Produksi Dalam
Negeri
21. Kunci-Kunci -bebas dari segala kotoran Type Kunci Tanam 2x - Produksi Dalam
termasuk karat-karat yang ada Putar Negeri
harus dibersihkan
22. Keramik Lantai & Dinding Keramik Lantai 40x40 cm Type Keramik 40x40 cm - Produksi Dalam
bermotif Setara Keramik Negeri
Accura,Keramik Mulia,
Milan Keramik Dll.
23. Stop Kontak dan Saklar Type Tanam setara
Broco dan Panasonic
24. Lampu Downlight 14 Watt Type Downlight setara - Produksi Dalam
Phillips dan Panasonic Negeri
25. Panel MCB - Produk Dalam
Negeri
26. Kabel Kabel NYM 3 X 2,5 mm Setara Merk Suprame , - Produksi Dalam
Eterna.
Negeri
27. Cat Dasar Wall Saeler Setara Dulux, Nippon - Produksi Dalam
Paint
Negeri
28. Cat Tembok Interior ,Exterior Setara Dulux, Nippon - Produksi Dalam
Paint Negeri
29. Cat Meni Kayu Dan Besi Setara nippo paint, - Produksi Dalam
avian,emco lux
Negeri
16.18 Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
a. Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
c. Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur dalam Pasal 26
Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
Spesifikasi Teknis
e. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun
(B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
f. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan
(Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber
yang berkompeten dan/ atau berwenang.
g. Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
h. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
i. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada Pasal 1.3
j. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK)
sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
k. Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat Penandatangan
Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33
pada SSUK.
16.19 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup rincian:
l. penyiapan RKK, RKPPL, dan RMLLP;
m. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
n. alat pelindung kerja dan alat pelindung diri yang terdiri dari Helm Pengaman, Sarung tangan,
Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai dengan tugas masing – masing
pekerja;
o. asuransi dan perizinan;
p. personel Keselamatan Konstruksi;
q. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
r. rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas;
s. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan
t. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
u. Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa harus
mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah atau
undang undang kesehatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan perubahan
yang berlaku.
16.20 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
I. Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah s ebagaimana diuraikan
pada tabel berikut ini :
A. PERALATAN UTAMA
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Min 4 m3 1 unit
1. Du. mp Truck
Min 0,3 m3 1 unit
2. Be. ton Molen
Min 5 HP 1 unit
3. Co. ncrete Vibrator
- 1 unit
4. Th eodolite
Spesifikasi Teknis
B. PERALATAN TAMBAHAN
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Dia. 25 cm 1 unit
1 Bor Strous
Min. 80 L 2 unit
2 Gerobak Dorong
- 2 unit
3 Scafolding
II. Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan
yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat
diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak
yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
16.21 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Uraian Identifikasi Bahaya
Identifikasi atas bahaya yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
I. Pekerjaan Konstruksi Lantai 1 (satu):
A. Pekerjaan Begisting, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena
gergaji/alat potong lainnya
B. Pekerjaan Pembesian, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa/tertusuk material, terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena
gergaji/alat potong lainnya, tertusuk ujung besi
C. Pekerjaan Beton, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat debu/adukan semen
paku/kayu.
D. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan
material yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh dari
Ketinggian, iritasi akibat debu/adukan semen paku/kayu, scafoulding roboh.
E. Pekerjaan Pasangan Dinding, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak
tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat debu/adukan
semen, scafoulding roboh
F. Pekerjaan Lantai, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terkena serpihan keramik pada kulit/mata,
iritasi akibat debu/adukan semen, terkena gurinda/alat pemotong keramik, tersengat listrik
Spesifikasi Teknis
G. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material
yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik,
tertimpa material, terjatuh, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik
H. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan
material yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul,
tersengat listrik
I. Pekerjaan Pengecatan, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjatuh, terkena percikan cat pada mata, scafoulding roboh.
J. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material
yang tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tersengat listrik, tertusuk ujung kabel,
gangguan Kesehatan akibat debu pada saat membobok dinding, korsleting, kebakaran
16.22 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
I. Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pembongkaran Atap Terjatuh dari Atap
Tertimpa Material
2. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
Atap yang berada di ketinggian
3. Pekerjaan Dinding Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
dinding yang berada di ketinggian
4. Pekerjaan Pembesian ( Perakitan ) Terjepit, Tergores
16.23 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut
Spesifikasi Teknis
16.24 SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel 7.1 dan 7.2 berikut i ni :
II. Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam pekerjaan yang Sertifikat kompetensi
No Pengalaman (tahun)
akan dilaksanakan Kerja
SKT Pelaksana Bangunan
Gedung (TA022) /
Pekerjaan Gedung
(TS051) Pelaksana
1 Pelaksana 1 tahun Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS052) /SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
(Jenjang 4)
SKK Sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi /
2 Petuga Keselamatan Konstruksi 0 tahun Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi (Jenjang 3)
7.1 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis
keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
16.24 Papan Nama Proyek
a. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa atau yang bersangkutan selesai.
b. Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi dengan persetujuan
Direksi Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
c. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material,
barang maupun bangun yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
d. Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan sampai tahap serah terima
menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa
e. Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang berlebihan dan tidak dipakai,
semua sampah dan bekas bongkaran- bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan
dibuang dari lokasi sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
- Papan nama proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan mulai dari tanggal surat perintah mulai kerja.
Ukuran dan bahan sebagai berikut :
PASAL . 17
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak/ surat perintah kerja
sudah berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak/surat perintah kerja
telah berakhir, Penyedia Barang/Jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai
dengan kontrak/ surat perintah kerja kepada Pembuat Komitmen secara tertulis dan Pengawas
Lapangan/Konsultan Pengawas.
17.2. Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja dan
Menanggapi / melaporkan kepada Pejabat pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas
berdasarkan :
a. Kontrak/ surat perintah kerja
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
Spesifikasi Teknis
PASAL . 18
MASA PEMELIHARAAN
18.1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
18.2. Masa pemeliharaan selama 6 (Enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan
yang pertama (PHO ) hingga 180 hari kalender pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya
masih menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
18.3. Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan
yang pertama.
PASAL 19
P E N U T U P
19.1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-kata
dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan dan sebagai
dimuat dalam spektek ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
Bojonegoro, …………..2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SELAKU PPK
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
DINAS PENDIDIKAN KAB. BOJONEGORO
ZAMRONI, M.Pd.
NIP. 19800726 200312 1 007