PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Pattimura Nomor 9 Telp. (0353) 881580
B O J O N E G O R O
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Pengeloaan Pendidikan Sekolah Dasar
Jenis Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Negeri
Banjarejo I Kec. Bojonegoro
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : SD Negeri Banjarejo I Kec. Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro
A. SPESIFIKASI UMUM
1 URAIAN UMUM 1.1 Pekerjaan ini adalah meliputi :
PEKERJAAN Kegiatan : Pengeloaan Pendidikan Sekolah Dasar
Jenis Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Negeri
Banjarejo I Kec. Bojonegoro
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : SD Negeri Banjarejo I Kec. Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro
1.2 Pelaksanaan semua pekerjaan harus berdasarkan syarat-syarat dan ukuran dalam gambar, bestek, gambar
tambahan dan berita acara aanwijzing, perintah/ petunjuk direksi/ pengawas lapangan.
1.3 Sebelum mulai pekerjaan penyedia jasa harus minta petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan lebih dulu
kepada direksi pengawas.
2 JENIS DAN MUTU 2.1 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri, sesuai
BAHAN dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980, Kepres Nomor 18 Tahun 2000 serta Perpres No.54 Tahun 2010.
2.2 Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis (merk),
diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan
jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan
untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk untuk dipergunakan.
2.4 Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/jasa.
2.5 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya
Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga
dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti,
contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai sesuai dengan contoh baik
kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
2.6 Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan kegiatan.
2.7 Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam buku uraian pekerjaan ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandaingan kualitas. Apabila penyedia jasa dapat mengusulkan produk lain sejauh mana masih dapat di
buktikan mempunyai kualitas sama dengan yang tersebut dalam buku uraian pekerjaan ini kepada direksi
pengawas.
3 PERATURAN TEKNIS 3.1 Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat :
PEMBANGUNAN 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang Pedoman
YANG DIPERGUNAKAN Pembangunan Bangunan Gedung Negara Spesifikasi Komponen Bangunan Gedung Negara
2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941 Nomor :
9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti
yang tertera dalam spektek.
3.2 Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
(Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
2. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
3. Tata cara PerencanaanStrukturBetonUntukBangunanGedung (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
4. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
5. Sistem Plumbing (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013)
6. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (Peraturan Meteri Pekerjaan Umum
No.11/PRT/M/2013)
7. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
8. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I.3/55.
9. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
10. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
12. Algemene Voorscheriften Voor Drinkwater Instalaties 1961.
13. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang larangan
mengerjakan anak-anak dibawah umur.
14. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep.174 MEM/86,
tanggal 4 Maret 1986104/KPCS/1986.
15. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentag Ijin Tambang Galian.
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
4 PENJELASAN 4.1 Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
DOKUMEN LELANG Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta dokumen yang lain.
DAN GAMBAR- 4.2 Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan
GAMBAR PEKERJAAN Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
4.3 Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.4 Gambar-gambar tambahan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa membuat
tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan Kegiatan, gambar-gambar
tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.5 As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah Pengawas
Lapangan/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada
Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia barang/Jasa.
4.6 Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya kontrak
lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, dalam keadaan
baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait dalam masa pelaksanaan pekerjaan,
agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.7 Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan
RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan
bahan
4.8 Bila terjadi perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang dipakai atau
di ikuti
5 PENJAGA DAN 5.1 Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
KEAMANAN Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan
LAPANGAN RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan
PEKERJAAN bahan
5.2 Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
5.3 Terhadap Milik Umum.
Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari baban-
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum maupun pejalan kaki
selama kontrak berlangsung.
Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan Pemborong, maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Pemborong.
5.4 Terhadap Bangunan Yang Ada.
Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tapak, kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan. Penyedia Barang/Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua
kegiatan perbaikan Penyedia Barang/Jasa tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
5.5 Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tapak, hingga
kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
5.6 Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan kerusakan,
kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-
pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak,
memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau instruksikan..
6 TENAGA AHLI DAN 6.1 Kuasa Kontraktor di Lapangan
SARANA KERJA a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut 'Pelaksana'
yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi
gedungminimum 2 (dua) tahun dan pernah/ berpengalamanmelaksanakan konstruksi gedunglebih dari satu
lantai.
b. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa Pelaksana dianggap
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.2 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli.
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Tenaga ahli/trampil minimal yang di perlukan untuk pelaksaan pekerjaan kontruksi:
No. Jabatan dalam pekerjaan Tingkat pendidikan / Pengalaman Sertifikat Keterangan
yang akan dilaksanakan Ijazah Kerja Kompetensi
SKK Ahli Teknik
1 Pelaksana S1 1 Tahun Bangunan
Gedung
SKK Ahli K3
2 Petugas K3 Min. SMK Sederajat -
Kontruksi
6.3 Personil / Tenaga Kerja Pendukung
Personil Tenaga Kerja Pendukung untuk menyelesaikan pekerjaan konstriksi ini adalah sebagai berikut :
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman ( Tahun ) Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
1 Mandor 1 ( Satu ) Tahun Anggaran -
2 Kepala Tukang 1 ( Satu ) Tahun Anggaran -
3 Tukang 1 ( Satu ) Tahun Anggaran -
4 Pekerja 1 ( Satu ) Tahun Anggaran -
7 ALAT ALAT 7.1 Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk saran
PELAKSANAAN DAN peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan
PENGUKURAN antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
7.2 Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan dan tegak lurusnya bangunan ditentukan dengan
memakai alat bantu ukur.
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Dump truck Min. 4 m3 1 Unit
2 Beton molen Min. 0,3 1 Unit
3 Concrete Vibrator Min. 5 hp 1 Unit
4 Theodolite/Waterpass - 1 Unit
Beberapa Peralatan Tambahan yang diperlukan adalah sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Bor strous Dia. 25 cm 1 Unit
8 SYARAT-SYARAT 8.1 Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar pekerjaanya
PEMERIKSAAN BAHAN dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
BANGUNAN kepadanya.
8.2 Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari cacat.
8.3 Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
8.4 Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
8.5 Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung , jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
9 IKLAN DAN PAPAN 9.1 Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau
NAMA PROYEK ditanah yang berdekatan tanpa ijin pengawas.
9.2 Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
9.3 Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
9.4
1 0 SISTEM MANEGEMEN 10.1 Air Minum dan Air untuk pekerjaan
KESELAMATAN Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
KONSTRUKSI ( SMKK ) para pekerjanya. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang
bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
10.2 Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggungjawab
Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada Pengawas Lapangan dan Pimpinan kegiatan. Di lokasi
pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu tersedia didalam
setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
10.3 Kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban penyedia jasa
10.4 Sehubungan dengan pasal tersebut, maka penyedia jasa diwajibkan menyediakan Kotak P3K, Lengkap dengan
petugas yang terlatih dalam hal K3
10.5 Penyedia Jasa wieajibkan membrri rambu rambu peringatan dan batas atas lokasi pekerjaan
10.6 Penyedia diwajibkan menyediakan alat pemadan kebaran (apar) untuk mencegah terjadinya kebakaran dini
10.7 Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
10.8 Penyedian Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri ( APD) yang terdiri dari Helm Pengaman, Sarung
tangan, Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai dengan tugas masing – masing pekerja
10.9 Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah atau undang undang kesehatan kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan perubahan yang berlaku.
1 1 JADWAL PENYEDIA 11.1 Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia barang/Jasa
B/J DILAPANGAN menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan antara lain berupa
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
Pimpinan Kegiatan.
11.2 Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat
adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
1 2 KUASA PENYEDIA B/J 12.1 Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
DILAPANGAN Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi,
cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
12.2 Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus dapat
menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya. Yang diberikan kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
12.3 Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami semua isi
gambar, spektekdan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun
kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
12.4 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada ijin dari
Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas, menyimpang dari
hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas
Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus
segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan Kegiatan/Konsultan Pengawas.
1 3 TEMPAT TINGGAL 13.1 Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan dimanapun
DOMISILI mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang Republik Indonesia
adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
13.2 Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan atau
nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
1 4 SYARAT SYARAT 14.1 AIR (PUBI 1970/N1-3)
UMUM PEKERJAAN Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam. bahan-
SIPIL bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan. Khusus untuk beton, jumlah air yang
digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan
ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat- tepatnya.
14.2 PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a Pasir Urug untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan, Pasir urug
harus didapatkan dari lokasi tambang yang berizin resmi.
b Pasir Pasang untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
i Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
ii Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
iv Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
v Pasir harus didapatkan dari hasil tambang yang berizin resmi.
c Pasir Beton untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam PBI 1971 (NI-2)
diantaranya yang paling penting adalah:
i Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
ii Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak dengan ayakan
150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari
berat
iv Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
v Pasir harus didapatkan dari hasil tambang yang berizin resmi.
14.3 AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
a Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SK SNI T-15-1991
diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
c Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung pada
penggunaannya.
d Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
e Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan
14.4 PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2)
a Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam Kantong
Baru/Utuh.
b Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium
yang berkompeten.
c Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, begitu pula
penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan lagi.
e Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
14.5 BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI 1970/N1-3)
a Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk belahan-belahan
polos.
b Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
14.6 BETON (PBI 1971/N1-2)
a Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 2
Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5Kerikil/Split perbandingan berat.
b Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut terpancung
Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
14.7 BATA MERAH
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut :
a Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
b Ukuran yang digunakan :
- Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm atau
- Panjang 23 cm, lebar 11 cm, tebal 5 cm.
c Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4%
tebal maksimal 5% dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
d Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang harus sama merata kemerah-
merahan.
e Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak
boleh retak-retak.
f Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
g Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom praktis
1 5 PEKERJAAN 15.1 Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus menyiapkan bahan- bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSIAPAN pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas/ User
dan penempatan barang harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja
pegawai/ penghuni yang ada disekitarnya.
15.2 Penyedia jasa harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor tersebut beserta peralatannya, dengan
catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas atas biaya dari Penyedia jasa sendiri tanpa dimasukkan dalam
penawaran.
15.3 Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia jasa memanfaatkan/ memakai fasilitas yang ada seperti
listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada Ijin dari Pihak terkait tentang
aturan-aturan yang harus dipenuhi.
1 6 PEKERJAAN TANAH 16.1 Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian dan urugan atau sesuai yang diminta oleh bagian pekerjaan dari
DAN URUGAN proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen kontrak.
16.2 Sebelum pekerjaan tanah dimulai penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti semua dokumen kontrak yang
berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan dan kondisi-kondisi yang
ada, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian kelengkapan proyek. Pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan Pengawas
Lapangan.
1 7 PEKERJAAN BETON 17.1 Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak kecuali ditentukan lain,
BERTULANG maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI.
17.2 Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi adalah beton mutu f’c 20 Mpa dan f’c 10 Mpa
17.3 Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
- Pekerjaan pengecoran beton harus di laksanakan sekaligus dan harus dihindarkan dari pengecoran, kecuali
bila sudah diperhitungkan pada tempat tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan
direksi. Penyedia jasa harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-
lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
- Pengaduk Beton/ Concrete Mixer (Molen)
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata kontrator harus memakai mesin pengaduk/
molen sehingga dapat merata/ homogen, waktu pengadukan minimum 2 menit untuk setiap kali mencamur.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Untuk itu
selambat lambatnya 2 Hari sebelum tanggal pengecoran yang direncanakan penyedia jasa harus mengajukan
permohonan ijin untuk pengecoran kepada direksi.
- Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut SNI dipenuhi dan
pembongkarannya dilakukan dengan hati hati, tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan direksi.
- Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air, limbah minyak dan
kotoran-kotoran lainnya.
- Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak tulangan yang ditentukan dalam gambar
rencana.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus di jaga jarak antara tulangan
dengan tulangan, jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut beton/ beton
decking yang cukup.
- Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Direksi/ Pengawas akan
melemahkan konstruksi Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
17.4 Desain Campuran Beton (Mix Design)
Pembuatan campuran beton menggunakan Mix Design SKSNI dengan langkah – langkah perhitungan sebagai
berikut :
1. Menentukan jenis semen yang dipakai.
2. Menentukan jenis kerikil.
3. Menentukan faktor air semen (w/c).
4. Menentukan nilai slump.
5. Menentukan ukuran buktiran maksimum kerikil.
6. Menentukan kebutuhan Superplasticizer misalnya sebesar 2% (untuk mencapai nilai slump), sehingga
kebutuhan air direduksi 40%.
7. Dari kebutuhan air yang sudah tereduksi, dihitung kebutuhan semen dari (w/c) yang ditentukan.
8. Menentukan prosentase pasir terhadap campuran.
9. Berat beton didapatkan dengan dasar acuan berat jenis agregat campuran terhadap kandungan air.
10. Kebutuhan agregat campuran dihasilkan dari perhitungan berat beton dikurangi dengan kebutuhan air,
Superplasticizer, semen dan silicafume.
11. Kebutuhan agregat halus adalah prosentase agregat halus dikalikan dengan kebutuhan agregat campuran.
12. Kebutuhan agregat kasar adalah kebutuhan agregat campuran dikurangi dengan kebutuhan agregat halus.
13. Untuk kebutuhan volume benda uji maka volume total benda uji dikalikan dengan masing - masing
kebutuhan material dalam beton.
14. Dari semua ketentuan yang dihasilkan harus melakukan uji di laboratorium tempat pengujian beton.
17.5 Pengujian besi
pengujian tulangan besi dilakukan dengan Uji berat , Uji tarik dan dimensi diameter besi
17.6 Pengujian Beton
1 Harus dibuat satu pasang benda uji untuk pengujian kuat tekan pada setiap campuran beton yang dicor dan
dalam segala hal tidak kurang dari satu set pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap set pengujian minimum terdiri dari
empat pasang benda uji, yang pertama harus diuji untuk kuat tekan beton umur 3 hari, yang kedua 7 hari,
yang ketiga 14 hari dan yang keempat 28 hari.
2 Untuk keperluan pengujian mutu beton, harus disediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm. Untuk masing-masing pengujian disediakan sepasang (2 buah) benda uji, dan
yang harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan
diambil dari contoh yang sama dengan benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
3 Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton diterima dengan memuaskan bilamana telah dipenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a Rata-rata dari semua nilai hasil uji kuat tekan (satu nilai hasil uji = rata-rata dari nilai uji tekan
sepasang benda uji silinder yang diambil dari sumber adukan yang sama seperti telah disebutkan di
atas), dan yang sekurang-kurangnya terdiri dari empat nilai (dari empat pasang) hasil uji kuat tekan
yang berturut-turut, serta tidak boleh kurang dari (fc’ + S), di mana s menyatakan nilai deviasi standar
dari hasil uji tekan.
b Tidak satupun dari nilai hasil uji tekan ( 1 hasil uji tekan sama dengan rata-rata dari hasil uji dua
silinder yang diambil pada waktu bersamaan) mempunyai nilai di bawah 0,85 fc’.
c Apabila dalam pengambilan sepasang benda uji terdapat perbedaan nilai kuat tekan yang signifikan
antara keduanya, maka perlu mendapat perhatian khusus.
4 Bila salah satu dari kedua syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk
meningkatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya, dan langkah langkah lain untuk memastikan
bahwa kapasitas daya dukung dari struktur tidak membahayakan.
5 Bila kemungkinan terjadinya suatu beton dengan kekuatan rendah telah dapat dipastikan dan perhitungan
menunjukkan bahwa kapasitas daya dukung struktur mungkin telah berkurang, maka diperlukan suatu uji bor
(core drilling) pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal ini harus
diambil paling tidak 3 (tiga) buah benda uji bor inti untuk setiap hasil uji tekan yang meragukan atau
terindikasi bermutu rendah seperti disebutkan di atas.
6 Beton di dalam derah yang diwakili oleh hasil uji bor inti bisa dianggap secara struktural cukup baik bila rata-
rata kuat tekan dari ketiga benda uji bor inti tersebut tidak kurang dari 0,85 fc’, dan tidak satupun dari benda
uji bor inti yang mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat
pengujian kuat tekan benda uji bor inti terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan
beton (yaitu 28 hari, atau lebih bila disyaratkan), perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam
menetapkan kuat tekan beton yang dihasilkan. Untuk memeriksa akurasi dari hasil pengujian bor inti, lokasi
yang diwakili oleh kuat tekan benda uji bor inti yang tidak menentu (eratik) boleh diuji ulang.
1 8 PEKERJAAN 18.1 Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk semua pasangan bata merah pada dinding bangunan
PASANGAN & seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar - benar mengikuti garis – garis
PLESTERAN ketinggian dan bentuk – bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
18.2 Pekerjaan Plesteran, Acian dan Benangan.
a Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelumnya harus dibuatkan
kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan (1,5 cm) sesuai dengan
gambar rencana/ detail atau sesuai dengan yang ada dan selalu mengikuti petunjuk pengawas lapangan
b Plesteran dinding trasram adukan 1 Pc : 4 Ps, dan plesteran biasa 1Pc : 6Ps ,kemudian plesteran baru saja
selesai dilaksanakan/ dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian semen/ ondrongan
c Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/ listrik yang masuk dalam beton/ dinding
tembok terlebih dahulu harus dipasang dan untuk pasangan tembok diatas plafond harus diplester kasar
dengan perekat yang sama.
d Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menerus menggunakan bilah-bilah
plywood/kayu sementara setebal yang diperlukan untuk patokan kerataan bidang.
e Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus menggunakan bilah/jidar dari aluminium hollow yang
cukup kuat dan lurus sehingga dicapai kerataan plesteran (tidak bergelombang) baik secara tegak maupun
mendatar.
f Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka penyedia jasa harus memperbaikinya sehingga tidak
bergelombang.
g Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. jika melebihi Penyedia jasa berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Penyedia jasa.
h Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat dan menutupi dari terik panas matahari dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
Penyedia jasa. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Penyedia jasa harus selalu menyiram dengan
air sampai jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.
j Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran sisa spesi atau percikan-percikan semen
maupun spesi. Penyedia jasa juga harus membersihkan kotoran/sisa spesi pada lantai.
19 PEKERJAAN RANGKA 19.1 a Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap menggunakan bahan Genteng Multiroof lapis pasir Sebagai
DAN PENUTUP ATAP Penutup Atap Dan Canal C Sebagai Gording dan Kuda-kuda menggunakan Beton bertulang dengan bentuk,
ukuran dan dimensi sesuai gambar rencana.
b Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, kecuali kalau gambar rencana/ detail menunjuk hal
tersebut diatas.
c Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan -
sambungan yang mengganggu.
d Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
e Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi standarisaisi
industri / fabrikasi yang berlaku.
f Kelengkungan / kemiringan atap juga harus sesuai dengan gambar
g Semua bahan yang digunakan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya dan harus diperiksa
serta mendapat persetujuan direksi.
h Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama dengan gentengnya,
begitupun warnanya. Bentuknya harus teratur menurut fungsi penempatannya.
i Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh genteng kepada Pengawas /
Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
19.2 Syarat – syarat pelaksanaan konstruksi baja
a. Pemotongan
Ada berbagai cara untuk melakukan pemotongan pada baja, diantaranya menggunting, menggergaji, atau
menggunakan alat pemotong dari bahan pengelasan. Las pemotong untuk memotong digerakan secara
mekanis yang diarahkan oleh alat mal yang bergerak dengan kecepatan yang tetap. Yang setelah
dilakukannya pemotongan harus dibersihkan dan dihaluskan dengan menggunakan gerinda sehingga bebas
dari bekas kotoran besi.
b. Penyambungan
- Pengelasan
Plat ataupun bahan Baja yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat, karat, atau
lapisan lain yang akan mempengaruhi terhadap mutu dari las tersebut
- Baut dan Mur
Untuk memasukan baut pada bahan material baja sebelumnya dilakukan pengeboran atau pembuatan
lubang pada bahan baja tersebut dengan diameter sesuai dengan besarnya baut yang akan dipakai.
c. Pemasangan
Sebelum dilakukan pemasangan Konstruksi Baja harus dilakukannya pekerjaan persiapan yang mana
persiapan tersebut diantaranya persiapan tempat dimana kontruksi Baja tersebut akan dipasang dan juga
persiapan peralatan yang menunjang pada proses pemasangan (erektion).
dilakukannya pemotongan harus dibersihkan dan dihaluskan dengan menggunakan gerinda sehingga bebas
dari bekas kotoran besi.
2 0 PEKERJAAN KUSEN 20.1 a Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat bantu lainnya
sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh kusen dan daun jendela yang dinyatakan dalam gambar.
20.2 Syarat-syarat pelaksanaan kusen aluminium.
a Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi dan harus baik dan tanpa cacat, sehingga tidak
menurunkan kualitas pekerjaan.
b Dalam pemasangan / penyetelan semua sambungan siku/sudut untuk penguat lain yang diperlukan harus
diperhatikan kekuatannya, dengan menjaga kerapian terutama untuk bidan-bidang yang tampak, tidak boleh
ada lubang-lubang atau bekas penyetelan.
c Pada seluruh bagian harus dipasang rata dengan sempurna menyesuaikan gambar.
d Pemasangan daun pintu dan jendela harus dapat dibuka tutup dengan baik dan sempurna.
e Semua pekerjaan harus rapi dan memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka penyedia jasa
harus mengganti atas tanggung jawabnya.
2 1 PEKERJAAN LISTRIK 21.1 - Sesuai persyaratan yang masih untuk pekerjaan listrik juga berlaku persyaratan umum tersebut.
- Penyedia jasa harus melaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
2 2 PEKERJAAN LANTAI 22.1 Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai Granit didalam bangunan mulai dari pengadaan bahan,
pemasangan sampai finishing.
22.2 Pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat yaitu :
- Sebelum pemasangan dilaksanakan, lapisan pasir dibawahnya harus dipadatkan dan disiram air sampai padat.
- Rabat beton tebal 5 cm atau sesuai gambar.
- Keramik dipasangdenganadukan 1 Pc:4 Ps dengantebal adukan +3 cm. selama pemasangansemua keramik
harus dilindungi dan tidak boleh dikotori, selama pelaksanaan dan sampai selesai pemasangan bidang lantai
dan dinding yang dipasang keramik harus terus menerus dijaga kebersihannya.
- Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang cakap dan mampu,
pemotongan harus dilakukan dengan alat potong khusus dan pada pertemuan sudut siku siku harus dibuat
dengan sambungan verstek.
2 3 PEKERJAAN CAT 23.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan pengecatan dari bagian yang ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang
memerlukan perlindungan dengan pengecatan.
23.2 Sebelum dicat permukaan dinding/ tembok harus betul-betul rata dan dibersihkan menggosok memakai kain yang
dibasahi/ amplas basah. Setelah kering baru dicat dasar sehingga permukaan menjadi rata dan licin.
23.3 Untuk pengecatan dinding maupun kolom yang terlihat Harus dicat dengan 2x cat dasar (wall sealer) dan 2x cat
penutup.
23.4 Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan maupun meni karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab kecacatan lainnya sampai saat serah terima pekerjaan yang kedua kalinya menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
23.5 Semua pekerjaan kayu, kusen, rangka atap, dinding, kolom, yang kelihatan’ ter expose harus dicat dengan baik
yaitu 1 x meni, 1 x plamur, 1x cat dasar dan 2 s/d 3 x cat penutup sampai baik. Dan pekerjaan lainnya sesuai
dengan ditunjuk dalam gambar rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian oleh User/ Direksi. Dan
pekerjaan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian oleh
user/ Direksi.
2 4 LAPORAN HARIAN, 24.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan
MINGGUAN DAN pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun Administratif.
BULANAN 24.2 Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
24.3 Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin.
24.4 Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
1 RINGKASAN 1.1 Uraian Pekerjaan Yang Termasuk Dalam Spesifikasi
PEKERJAAN Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi semua pekerjaan berikut ini :
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Negeri Banjarejo I Kec. Bojonegoro
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
III PEKERJAAN TANAH
IV PEKERJAAN BETON
V PEKERJAAN PEMBESIAN
VI PEKERJAAN BEGESTING
VII PEKERJAAN PASANGAN
VIII PEKERJAAN ATAP
IX PEKERJAAN KUSEN
X PEKERJAAN LISTRIK
XI PEKERJAAN LANTAI
XII PEKERJAAN CAT
2 PEKERJAAN 2.1 PEMBERSIHAN LOKASI
PERSIAPAN PASAL 15 Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan,
DALAM SPESIFIKASI batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
UMUM bangunan kecualibarang-barangyangditentukanharusdilindungiagartetaputuh. Pembuanganlapisantanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja,
kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai
dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga
perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari
kerusakan atau cacat.
2.2 PEMBONGKARAN
Kontraktor harus membongkar/membersihkan/memindahkan segala sesuatu yang tidak akan dipakai selama
pembangunan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam
tanah tapak, sesuai petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas/direksi. Hasil pembongkaran dan
pembersihan harus dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai peraturan setempat. Pembersihan dan atau buangan
dari sisa hasil pembongkaran paket pekerjaan sebelumnya .
2.3 PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Bouwplank dibuat dari kayu (kayu kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank
dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
Gambar 1.1 Contoh Metode Bowplank
2.4 PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga
mudah dilihat umum. Ukuran dan papan nama tersebut ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih
dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbikannya SPK (Surat
Perintah Kerja) atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah. Penyedia jasa tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3 SISTEM 3.1 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
MANEGEMEN Identifikasi Resiko
KESELAMATAN No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KONSTRUKSI ( SMKK 1 Pekerjaan Persiapan Iritasi Mata, terkena Material tanah, bahaya hewan
)PASAL 10 DALAM berbisa dan Tertimpa Bongkaran Resiko Dinding.
SPESIFIKASI UMUM
3.2 Pengendalian Resiko
- Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadianyang berbahaya dan peluangterjadinya kejadian
tersebut. Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan Kerja.
3.3 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak digunakan sebagai
pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa. Kaca mata safety memberikan
perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah.
- Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut: lapisan yang
keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala, sistem suspensi yang ada didalamnya
bertindak sebagai penahan goncangan, beberapa Jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik, serta
melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan.
- Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari seluruh kaki hingga bagian tuas sampai jari
serta melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek.
- Pelindung tangan berupa sarung tangan yang . tahan terhadap ujung benda yang tajam dan melindungi
tangan dari permukaan yang kasar.
- Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu ujungnya
diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat kaitan yang lain
untuk digunakan secara horizontal, tali pendek yang lentur atau anyaman tali, digunakan untuk
menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan tidak boleh melebihi 2
meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis serta mencegah agar tali
pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara otomatis pada saat
pekerja naik maupun pada saat turun.
3.4 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
- Perlengkapan P3K
3.5 Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan
- Peringatan titik kumpul
- Larangan memasuki area tertentu
- Petunjuk untuk melapor ( keluar masuk proyek )
4 PEKERJAAN TANAH 4.1 Metode Pekerjaan Galian
DAN URUGAN PASAL a Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut
16 DALAM keperluan.
SPESIFIKASI UMUM b Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar
tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus dial keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
c Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
d Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada
dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
f Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag dianggap perlu dan atas petunjuk
Pengawas.
g Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas dari segala kotoran
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
h Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam
garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 100 % kepadatan kering maksimum.
i Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-
barang berharga yang mngkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan bila sampai
menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh kontraktor atas tanggungannya sendiri.
j Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut tidak
tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan ternyata diperlukam
perlindungan dan pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah
apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
k Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor, kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
kontraktor.
l Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam
lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh pengawas atas
tanggungan kontraktor.
4.2 Metode Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
a Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-sisa tumbuhan,
akar-akaran dan lain sebagainya
b Urugan dilakukan pada bagian dalam bangunan yang belum diurug dengan urugan tanah pedel/tanah
urug pilihan sesuai dengan gambar dan dilakukan selapis demi selapis dan tiap lapis minimal 20cm.
Dipadat dengan alat pemadat ( stamper ).
c Dalamnya parit pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail. Hal-hal yang menyimpang akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja
dengan baik serta sisinya tidak mudah gugur. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan
diratakan diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lubang parit
pondasi.
d Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap pondasi sudah cukup mengeras, urugan
dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
Untuk dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug minimal tebal setelah dipadatkan 20 cm atau
sesuai dengan gambar.
5 PEKERJAAN BETON 5.1 Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi structural adalah beton mutu f’c 20 Mpa
BERTULANG PASAL 5.2 Bahan Untuk Adukan Beton
17 DALAM a Semen
SPESIFIKASI UMUM Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Gresik, Tiga Roda dan masuk dalam
standard SII 0013- 81 untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Jenis semen yang digunakan adalah Type I mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk
pabrik dengan jenis dan kwalitas yang sama.
b Pasir
- Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dan tidak berdebu.
- Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut : Sisa diatas ayakan 4 mm harus
minimal 2%
- Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
- Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%.
- Pasir harus berasal dari Tambang yang sudah berijin secara resmi.
c Air
- Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.
- Tidak diperbolehkan menggunakan air saluran atau air hujan.
d Kerikil
Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah maksimal 3 cm dengan bentuk lebih kurang dan seperti
mempunyai bidang pecah minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran
lain yang dapat mengurangi mutu beton.
e Besi Beton
- Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu U-24 (besi polos/besi ulir) dengan
diameter seperti yang tertera dalam gambar, pengujian tulangan besi dilakukan dengan uji berat dan
dimensi diameter besi.
- Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar/ rencana detail
dengan menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan diameter masing-masing.
- Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung dikerjakan
sebelum mendapat pembenaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
- Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi beton decking dengan mutu beton
yang sama dengan mutu beton struktur yang disyaratkan, penempatan dan mutunya harus disetujui
Direksi (Konsultan Pengawas).
f Kayu Begesting
- Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PPKI 70 atau dipakai kayu meranti/ kayu
tahun.
- Papan bekisting dari kayu kelas III tebal 2 cm dan pemakaiannnya maksimum 5 kali.
- Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan mud oil sampai rata agar pada
waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada bagian papan bekisting, perancah bekisting
dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7.
5.3 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
a. Pekerjaan pengecoran beton harus di laksanakan sekaligus dan harus dihindarkan dari pengecoran,
kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan
persetujuan direksi. Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan
pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
b. Pengaduk Beton/ Concrete Mixer (Molen)
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata kontrator harus memakai mesin pengaduk/
molen sehingga dapat merata/ homogen, waktu pengadukan minimum 2 menit untuk setiap kali
mencamur. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi. Untuk itu selambat lambatnya 2 Hari sebelum tanggal pengecoran yang direncanakan kontraktor
harus mengajukan permohonan ijin untuk pengecoran kepada direksi.
c. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering dari air,limbah minyak
dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI’71dipenuhi dan
pembongkarannya dilakukan dengan hati hati, tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan direksi.
e. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak tulangan yang ditentukan dalam gambar
rencana.
f. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus di jaga jarak antara
tulangan dengan tulangan, jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
beton/ beton decking yang cukup.
g. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Direksi/Pengawas akan
melemahkan konstruksi Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh
Direksi.
6 PEKERJAAN 6.1 Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan seperti yang tertera dalam gambar.
PASANGAN & 6.2 Bahan - bahan
PLESTERAN PASAL 18 a Bata Merah
DALAM SPESIFIKASI Bata merah harus kwalitas baik, ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/
UMUM retak atau mengandung kotoran.
b Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dan tidak berdebu dan harus
memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2. Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran sebagai berikut :
- Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
- Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
- Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90%
- Harus berijin tambang secara resmi.
c Air
- Air harus tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
- Tidak diperbolehkan menggunakan air saluran atau air hujan
d Semen
Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Gresik, Tiga Roda, Holcim dan masuk
dalam standard SII 0013-81 untuk butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan
kimia.Jenissemenyangdigunakan adalah TypeImengikatkeseluruhpekerjaan danharusmencapaisatu
merkpabrikdenganjenisdankwalitasyangsamaJenissemenPcyangdipakaiharusmemenuhiketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat
memakai semen merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan sesuai standard SII. Dalam
melaksanakan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk/ merk.
6.3 Pasangan dinding batu bata
a. Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalamair hinggajenuh dansebelum dipasangharus bebas
darisegalajeniskotoran.Carapemasangannyaharuslurusdanbatubatayangpecahtidakbolehmelebihi
10 %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1m tangginya
b. Untuk pasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka penguat dari beton
bertulang macam C2 dengan pembesian 4-10mm dan begel 6mm-20cm- 20 cm.
c. Dalam proses pengeringannya harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari.
d. Semuacampuranadukanharusdicampurdenganmesinpengaduk. Pengadukdengantanganhanya boleh
dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Tempat adukan tidak boleh langsung diatas tanah
tetapi harus dipakai alas kayu dan lain-lain.
e. Lubang tembok diatas kosen yang bentangnya lebih dari 1 meter harus dipasang balok latei beton
bertulang dengan campuran beton
7 PEKERJAAN RANGKA 7.1 Rangka Atap.
DAN PENUTUP ATAP a. - Kuda kuda menggunakan beton bertulang ukuran sesuai dengan gambar detail jarak antar kuda-
PASAL 19 DALAM kuda seperti pada gambar rencana.
SPESIFIKASI UMUM - Pekerjaan atap, kerangka atap menggunakan bahan gording LC 125.50.20.2,3 mm dan reng
galvalume sesuai gambar, dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar rencana.
- Cat yang dipergunakan adalah cat yang diperuntukkan khusus untuk baja oleh pabrik pembuatnya
dan dari jenis yang berkualitas baik digunakan untuk pengecatan gording.
- Reng galvalum dengan type TS 29 t = 0.43 mm. Pengait antara usuk galvalum dengan reng galvalum
(bracing plate) ukuran lebar 25 mm tebal 1 mm yang mana pengait (bracing plate) ini di sekrup
memakaiukuran12-14x20mmdan12–16x16mm.Denganjarakantarusukgalvalumsebesar50
Cm dan jarak antar reng 32.5 Cm.
- Penutup atap menggunakan genteng multiroof lapis pasir beserta bubungannya. Pemasangannya
harus sama dan rapat betul serta jenis dan merknya juga harus sama atau sebelumnya pemborong
harus mengajukan contoh terlebih dahulu kepada pengawas untuk persetujuan.
8 PEKERJAAN KUSEN 8.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan
PASAL 20 DALAM dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
SPESIFIKASI UMUM Pekerjaan ini meliputi :
a Kusen pintu, Jendela, BV, jalusi hollow alumunium dan daun jendela menggunakan material aluminium
berikut kelengkapan dan aksesorisnya (kunci, ring, handle, engsel, door stoper) serta material
pelengkapan lainnya.
b Daun pintu Alluminium serta material pelengkapan lainnya.
c Dengan Bentuk dan Type Sesuai Gambar bestek pada dokumen lelang.
8.2 Persyaratan Bahan.
a Pintu Panil menggunakan bahan alluminium dan ACP PVDF ( 2 Lapis Luar dalam )
b Type Kusen dan pintu menggunakan Kusen Alluminium casement, seperti yang disyaratkan dalam Gambar
Kerja
c Pekerjaan pintu dan jendela dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila terdapat kelainan
bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasa harus melaporkan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi. Untuk kusen digunakan profil alumunium YKK/Alexindo.
d Semua kaca yang digunakan adalah kaca Asahimas dengan tebal menyesuaikan gambar.
8.3 Metode pelaksanaan pekerjaan kusen.
a Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
d Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type
kusen dan arah pembukaan pintu/jendela.
f Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type/jendela yang
akan terpasang.
g Pembuatan dan penyetelan pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehinnga mekanisme
pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
Gambar 1.2 Pemasangan Kusen
9 PEKERJAAN LISTRIK 9.1 Metode pemasangan pekerjaan elektrikal meliputi pekerjaan sebagai berikut :
PASAL 21 DALAM a Instalasi Penerangan lampu
SPESIFIKASI UMUM - Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus diklem pada struktur bangunan atau rangka
daripada plafond yang diatur serapi mungkin.
- Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis NYM 3x2.5 mm yang dimasukkan pada
pipa PVC.
- Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan pengetesan dengan merger test 1000 volt
digital/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Penyedia jasa harus menempatkan satu personil
yang handal dalam penanganan instalasi listrik
- Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini harus menggunakan bending spring yang
terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
b Lampu Penerangan
- Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana dan harus dikoordinasikan
dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
- Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah yang tertera dalam gambar/ BQ dan type lampu yang
digunakan adalah Lampu 12 watt LED + fitting 4" dan semua lampu Menggunakan merk Philiph,
Osram.
- Sebelum pemasangan lampu pihak Penyedia jasa diharuskan untuk mengajukan contoh material
yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
- Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan barang bekas.
- Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ.
c Stop Kontak + Saklar.
- Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata atau pada partisi adalah type
pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
- Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating 15.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
bakelite atau metal.
- Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan A>V>E>
atau 1,50 m dari lantai.
- Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht dan
dilengkapi dengan system pentanahan.
- Stop kontak, Saklar tunggal, saklar ganda menggunakan merk Broco, Panasonic.
1 0 PEKERJAAN LANTAI 10.1 Syarat - syarat Bahan
PASAL 22 DALAM a. Untuk lantai granit polished yang dipakai ukuran 60/60 cm, bentuk ,pola dan letak pemasangan mengikuti
SPESIFIKASI UMUM gambar rencana.
b. Untuk Keramik dinding ukuran 25/40 cm yang akan dipakai adalah merk MILAN, ASIATILE, MULIA.
10.2 Metode Pekerjaan Keramik
a. Untuk keramik / Granit yang akan dipakai contoh harus diajukan terlebih dahulu untuk mendapat
persetujuan/ Petunjuk Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran, dipakai produksi SNI.atau setara, dan
dipakai Keramik Mutu 1/ Kwalitas/ KW 1.
b. Warnakeramikharusmerata,bilaternyataterdapatperbedaanwarnakontraktorharusmembongkardan
menggantinya kecuali diminta ada pengaturan pola dan warna khusus.
c. Sebelum pemasangan keramik dilaksanakan, lapisan pasir dibawahnya harus dipadatkan dan disiram air
sampai padat.
d. Bagian bawah lantai keramik harus diberikan lantai kerja / rabat beton tebal 5 cm atau sesuai gambar.
e. Keramik dipasang dengan adukan 1 Pc:3 Ps dengan tebal adukan + 3 cm. Celah antar keramik lebarnya
minimal 2mm diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua keramik harus dilindungi dan tidak
boleh dikotori, selama pelaksanaan dan sampai selesai pemasangan bidang lantai dan dinding yang
dipasang keramik harus terus menerus dijaga kebersihannya.
f. Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang cakap dan mampu,
pemotongan harus dilakukan dengan alat potong khusus dan pada pertemuan sudut siku siku harus
dibuat dengan sambungan verstek.
Gambar 1.4 Pemasangan Keramik.
1 1 PEKERJAAN CAT 11.1 Metode pelaksanaan dan syarat syarat pekerjaan Cat Dinding
PASAL 23 DALAM a Bahan cat yang dipakai untuk finishing dinding interior, dinding exterior, dipakai cat tembok Nippon paint,
SPESIFIKASI UMUM Dulux.
b Sebelum dicat dinding harus dilapsi Cat dasar dengan menggunakan Cat Wall Sealer sesuai dengan merk
cat penutupnya.
c Pengecatan dilakukan dengan Roller/kuas sampai didapatkan hasil yang merata.
11.2 Metode pelaksanaan dan syarat syarat pekerjaan Cat Kayu
a Bahan cat yang dipakai untuk finishing lisplank dan papan kompres, dipakai cat kayu Dulux, Avian, Catylac.
b Pengecatan dilakukan dengan kuas sampai didapatkan hasil yang merata
11.3 Metode pelaksanaan dan syarat syarat pekerjaan Cat Menie Besi
a Cat Besi anti karat pelapis baja ,Bahan cat yang dipakai untuk finishing menggunakan setara cat merk
Avian,Emco, Nippon
b Pengecatan dilakukan dengan kuas sampai didapatkan hasil yang merata
1 2 PEKERJAAN LAIN- 12.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti yang
LAIN DAN tercantum dalam buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
PEMBERSIHAN digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa atau yang bersangkutan selesai.
12.2 Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi dengan persetujuan Direksi
Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
12.3 Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material, barang maupun
bangun yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
12.4 Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan sampai tahap serah terima menjadi
tanggung jawab penuh Penyedia jasa atau yang bersangkutan.
12.5 Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang berlebihan dan tidak dipakai, semua
sampah dan bekas bongkaran- bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan dibuang dari lokasi
sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas Lapangan.
1 3 PENUTUP 13.1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya disesuaikan dengan gambar rencana/ detail.
13.2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau kalimat
“Diselenggarakan” oleh Penyedia jasa maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
13.3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan
tetapi tidak dimasukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah diselenggarakan
oleh Penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebut.
13.4 Penyedia jasa harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain sebagainya
sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan penyedia jasa. dan
segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan -kendaraan berat dan lain-lain sehubungan
dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
13.5 Didalam setiap pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus selalu melakukan pengendalian pekerjaan yang
berpedoman pada peraturan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ada sehingga menghasilkan pekerjaan
yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengendalian Pekerjaan ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Pengendalian Kuantitas (Quantity Control)
Meliputi penghitungan kembali mengenai volume (material dan tenaga kerja) setiap pekerjaan dan
perhitungan kekuatan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan se-
efisien mungkin dan aman.
b. Pengendalian Kualitas (Quality Control)
Meliputi pengawasan terhadap mutu material dan tenaga kerja yang akan digunakan, mengawasi cara
pelaksanaan yang dilakukan, menganalisa apakah mutu pekerjaan yang sedang atau telah dilaksanakan
tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
c. Pengendalian Keamanan dan Keselamatan Kerja
Meliputi pengawasan terhadap keamanan penyimpanan material, peralatan dan lokasi pekerjaan serta
pengawasan terhadap Keselamatan tenaga kerja terutama pada kegiatan-kegiatan yang umumnya
mempunyai resiko yang amat tinggi.
Pengendalian-pengendalian ini penting dilaksanakan mulai dari sebelum pekerjaan dimulai, selama pekerjaan
dilaksanakan, dan sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan.Hal ini memungkinkan hasil pekerjaan dapat
sesuai dengan yang diharapkan serta menghindarkan semaksimal mungkin kesalahan-kesalahan pelaksanaan
di lapangan.
13.6 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Bojonegoro, 2025
Dibuat oleh :
PT/CV. …...........................................
…......................................
Direktur