SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BELANJA MODAL PAGAR-PEMBANGUAN PAGAR SD NEGERI
MARGOAGUNG II KEC. SUMBERREJO
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
BELANJA MODAL PAGAR-PEMBANGUAN PAGAR SD NEGERI MARGOAGUNG II KEC. SUMBERREJO
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI
1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi
2 Pekerjaan Pembongkaran Pagar Lama
3 Pekerjaan Bowplank
4 Papan Nama Pekerjaan
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan dokumen RKK
2 Sosialiasasi, Promosi dan pelatihan :
3 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
4 Asuransi Dan Perizinan
5 Personel Kesamalatan Konstruksi
6 Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan alat Kesehatan
7 Rambu Rambu Dan Perlengkapan
8 Konsultasi Dengan Ahli Terkait Dengan Keselamatan Konstruksi
9 kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko keselamatan konstruksi
B PEKERJAAN PAGAR A
I PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah Strous Ø30
2 Galian Biasa
3 Urugan tanah Kembali
II PEKERJAAN BETON
1 Beton Strous Ø25 - 200 cm Fc' 15 Mpa
2 Beton Poer 20x50x50 cm Fc' 15 Mpa
3 Beton Sloof S1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
4 Beton Kolom K1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
5 Beton Ring Balok RB 1 15x15 cm Fc' 15 Mpa
III PEKERJAAN PEMBESIAN
1 Beton Strous Ø25 - 200 cm Fc' 15 Mpa
2 Beton Poer 20x50x50 cm Fc' 15 Mpa
3 Beton Sloof S1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
4 Beton Kolom K1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
5 Beton Ring Balok RB 1 15x15 cm Fc' 15 Mpa
IV PEKERJAAN BEGESTING
1 Beton Poer 20x50x50 cm Fc' 15 Mpa
2 Beton Sloof S1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
3 Beton Kolom K1 15x20 cm Fc' 15 Mpa
4 Beton Ring Balok RB 1 15x15 cm Fc' 15 Mpa
V PEKERJAAN PASANGAN
1 Pasangan Pondasi Batu belah campuran 1SP : 6PP
2 Plesteran 1SP : 6PP tebal 15 mm
3 Pasangan Bata Ringan T. 10 CM
4 Pekerjaan Acian + Benangan Menggunakan Mortar
VI PEKERJAAN CAT
1 Pengecatan Pagar Baru Eksterior
C PEKERJAAN PAGAR B
I PEKERJAAN BETON
1 Beton Plat Deck 60x60 t.8 cm Fc' 15 Mpa
II PEKERJAAN BEGESTING
1 Bekisting Beton Plat Deck 60x60 t.8 cm Fc' 15 Mpa
III PEKERJAAN PASANGAN
1 Plesteran 1SP : 6PP tebal 15 mm
2 Pasangan Bata Ringan T. 10 CM
3 Pekerjaan Acian + Benangan Menggunakan Mortar
4 Pasangan Granite 60x60 Papan Nama
IV PEKERJAAN PAGAR DAN PAPAN NAMA
1 Pasang 1 Set Pagar Besi Holow 4/6 cm dan 2/4 cm P: 2,5 Meter Finishing Cat
2 Pasang 1 Set Pagar Besi Holow 4/6 cm dan 2/4 cm P: 1 Meter Finishing Cat
4 Pasang 1 Set Icon Tengul Bahan Plat Besi 1,2 mm Finishing Cat
5 Pasang Tulisan Papan Nama Sekolah Bahan Mika
VII PEKERJAAN CAT
1 Pengecatan Pagar Baru Eksterior
D PEKERJAAN GAPURA
I PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah Strous Ø25
2 Galian Biasa
II PEKERJAAN BETON
1 Beton Strous Ø25 - 300 cm Fc' 15 Mpa
2 Beton Poer 20x100x100 cm Fc' 15 Mpa
3 Beton Sloof S2 15x20 cm Fc' 15 Mpa
4 Beton Kolom K3 10x10 cm Fc' 15 Mpa
5 Beton Balok RB 2 11x15 cm Fc' 15 Mpa
6 Beton Balok BG 11x15 cm Fc' 15 Mpa
7 Beton Plat Deck t.10 cm Fc' 15 Mpa
III PEKERJAAN PEMBESIAN
1 Pembesian Beton Strous Ø25 - 300 cm Fc' 15 Mpa
2 Pembesian Beton Poer 20x100x100 cm Fc' 15 Mpa
3 Pembesian Beton Sloof S2 15x20 cm Fc' 15 Mpa
4 Pembesian Beton Kolom K3 10x10 cm Fc' 15 Mpa
5 Pembesian Beton Balok RB 2 11x15 cm Fc' 15 Mpa
6 Pembesian Beton Balok BG 11x15 cm Fc' 15 Mpa
7 Pembesian Beton Plat Deck t.10 cm Fc' 15 Mpa
IV PEKERJAAN BEGESTING
1 Bekisting Beton Poer 20x100x100 cm Fc' 15 Mpa
2 Bekisting Beton Sloof S2 15x20 cm Fc' 15 Mpa
3 Bekisting Beton Kolom K3 10x10 cm Fc' 15 Mpa
4 Bekisting Beton Balok RB 2 11x15 cm Fc' 15 Mpa
5 Bekisting Beton Balok BG 11x15 cm Fc' 15 Mpa
6 Bekisting Beton Plat Deck t.10 cm Fc' 15 Mpa
V PEKERJAAN PASANGAN
1 Pasangan Bata Ringan T. 10 CM
2 Pekerjaan Plesteran
3 Pekerjaan Acian + Benangan Menggunakan Mortar
VI PEKERJAAN PAGAR DAN PAPAN NAMA
1 Pasang 1 Set Pintu Gerbang Besi Holow 4/6 cm dan 2/4 cm Panjang 5,00 Meter
2 Pasang 1 Set Atas Gapura Besi Holow 4/6 cm dan 2/4 cm
3 Pasang Logo Pemkab Bahan Mika
4 Pasang Logo Pendidikan Bahan Mika
5 Pasang Icon Daun Besi Ø11,6 & Besi Ø9,6 finishing Cat
6 Pasang Tulisan Nama Sekolah Bahan Mika (Atas Gapura)
VII PEKERJAAN CAT
1 Pengecatan Gapura Baru Eksterior
1.2 umum
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro
b. Persyaratan teknis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standart atau ketentuan
– ketentuan teknis yang berlaku.
c. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada dalam
rencana anggaran biaya ( RAB).
d. Peraturan – peraturan yang berlaku.
e. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
f. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari pengawas / direksi pekerjaan.
g. Penyusunan jadwal pelaksanaan di susun secara detail sesuai dengan uraian diatas ( pasal 1)
2. JENIS, MUTU BAHAN, DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1 JENIS, DAN MUTU BAHAN
1.1.1 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri Serta memenuhi syarat Minimun KDN sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Nomor :602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri Jasa Konstruksi
1.1.2 Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada,
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
1.1.3 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
1.1.4 Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu)
merk untuk dipergunakan.
1.1.5 Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/jasa.
1.1.6 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa
kelambatan atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut
diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai
dalam pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-
sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
1.1.7 Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
pimpinan kegiatan.
1.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1.2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan bahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan atau
dikoordinasikan oleh Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan penempatan barang
barang itu harus rapi sehingga tidak menggangu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja
pegawai atau penghuni yang ada disekitarnya.
2. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan pada lokasi pekerjan serta peralatanya,
dengan catata harus membuat Direksi Keet dengan biaya dari kontraktor sendiri tanpa
dimasukkan dalam penawaran.
3. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor memanfaatkan atau memakai
fasilitas yang seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan proyek harus
ada ijin dari pihak yang berwenang tentang peraturan atau aturan aturan yang harus dipenuhi.
1.2.1.1 PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1.2.1.2 KETENTUAN UMUM
1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah baik pada galian tanah /strous dan urugan
yang diminta oleh bagian bagian pekerjaan dari proyek, sebagaimana ditentukan dalam
gambar rencana dan Dokumen Lelang serta Dokumen Kontrak.
2. Sebelum pekerjaan tanah dimulai kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua dokumen
kontrak yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, memeriksa kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan dan kondisi kondisi yang ada, melakukan pengukuran
dan pertimbangan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
kelengkapan proyek. Dan pada saat pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama
sama dengan Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
1.2.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
2. Pekerjaan galian/strauss yang dikerjakan dan pekerjaan galian lainnya tidak boleh dimulai
sebelum papan dasar pelaksanaan ( Bouwplank ) serta tanda tinggi dasar ± 0.00 yang dibuat
dari patok permanen dan sumbu sumbu tiang disetujui oleh Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
3. Tinggi dasar ± 0.00 bangunan disesuaikan dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk
Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
4. Pembuatan dan pemasangan Bouwplank dibuat dari kayu meranti (ukuran 2/20 dan 5/7
dalam cm) pemasangan harus kuat dan kokoh permukaan atasnya rata atau diserut dan
bersifat datar (Water Pass).
5. Pekerjaan bouwplank tidak boleh dibongkar atau dilepas sebelum pekerjaan pasangan
trassram selesai dilaksanakan.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan atau Uitzeet tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor dan harus mendapat persetujuan dari Pemimpin Kegiatan atau Konsultan
Pengawas.
1.2.1.4 PENGURUGAN BAHAN SERTA PENGURUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
1. Urugan pasir,tanah dan pudel dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan urugan setiap
lapisan adalah maksimum 20 cm dan harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
cukup sempurna dengan menggunakan alat pemadat atau stamper dan disetujui Pemimpin
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
2. Tebal masing masing urugan jenis pasir,tanah urug dan pudel dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja.
3. Urugan dibawah pasir atau tanah asli serta menggunakan tanah urug bekas galian dengan
kualitas baik dan disetujui Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas, dan bebas dari
bahan bekas bongkaran atau galian serta batu batuan yang dapat merugikan kekuatan
konstruksi.
4. Tanah bekas galian yang tidak dipakai harus dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh
Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
5. Untuk pekerjaan pengurugan menggunakan tanah urug/pasir urug dengan kualitas bagus
sesuai dengan gambar dan BQ.
6.
1.2.2 MENEJEMEN KESELATAN DAN KESEHATAN KERJA ( SMKK )
1.2.2.1 Lingkup
a. Pemasangan Rambu – rambu K3 antara lain dengan fungsi :
b. Penyiapan RKK
c. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
d. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
e. Asuransi & Perijinan
f. Personel Keselamatan Konstruksi
g. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
h. Perlengkapan lalu lintas
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi"
1.2.2.1 Peralatan K3 Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
1. Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan
kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan
panas dari pada kaca mata biasa. Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik
dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah.
2. Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal
berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai
kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan
goncangan; beberapa Jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta
melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan,
3. Pelindung kaki berupa sepatu, sepatu yang melindungi dari seluruh kaki hingga
bagian tuas sampai jari serta melindungi dari lembab dan membantu berjalan di
tempat becek
4. Pelindung tangan berupa sarung tangan yang .tahan terhadap ujung benda yang
tajam dan melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
1.2.3 PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1.2.3.1 KETENTUAN UMUM
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak,
sesuai gambar rencana dan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat struktural adalah kekuatan beton
mutu Fc 15 Mpa
1.2.3.2 BAHAN UNTUK ADUKAN BETON
1. Semen
a. Jenis semen Pcc yang dipakai harus memenuhi ketentuan ketentuan dan syarat syarat yang
telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen merk Pc
type I sesuai standart SNI.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk atau merk yang
sama produsennya.
c. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta dalam kantong
kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan sobekan.
d. Penyimpanan semen dalam dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal
20 cm diatas tanah.
e. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Pemimpin Kegiatan atau Konsultan
Pengawas sebelumnya.
f. Semen yang dimulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan atau lokasi
pekerjaan.
2. Kerikil / Koral
a. Ukuran maksimum dari batu pecah atau split adalah 2 - 3 cm mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran kotoran lain yang
dapat mengurangi mutu beton dengan memenuhi persyaratan SNI 2847-2019 Persyaratan
Beton Struktural Untuk Bangunan.
b. Susunan ukuran koral atau pembagi butir harus termasuk susunan batu agregat campuran di
daerah baik menurut SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan.
3. Air
a. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk pencampuran untuk dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan
b. Air untuk adukan sebelumnya harus dimintakan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas, untuk adukan bahan campuran pasangan dan beton dimana air yang
dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan organik yang dapat
mengurangi mutu.
c. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas dan bila air yang digunakan meragukan, maka kontraktor harus
mengadakan penelitian laboratorium dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor
1.2.3.3 PELAKSANAAN BETON
1. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat tempat yang aman
dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Pemimpin Kegiatan atau Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pengamanan
pelindung dan lain lain yang dapat menjamin keseterusannya atau kontinuitas pengecoran.
2. Pengaduk Beton / Concrete Mixer ( Molen )
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata kontraktor harus
memakai mesin pengaduk atau molen sehingga merata atau homogen dan waktu
pengadukan minimum 2 menit untuk setiap kali mencampur. Pengecoran beton hanya dapat
dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas. Untuk itu selambat lambatnya 2 ( dua ) hari sebelum tanggal
pengecoran yang direncanakan kontraktor harus mengajukan permohonan ijin untuk
pengecoran kepada Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
3. Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator atau alat lainnya dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
4. Pembongkaran bekisting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut SNI
2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan dipenuhi dan pembongkarannya
dilakukan dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
5. Rongga rongga beton bertulang sejauh mungkin dihindari dan peralatan permukaan beton
harus dilakukan penutupan rongga sesuai petunjuk Pemimpin Kegiatan atau Konsultan
Pengawas.
6. Apalagi konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas permukaan tanah, maka
sebelumnya harus dibuat lantai kerja yang rata. Jika ditentukan lain maka lantai kerja harus
dibuat dari beton dengan campuran minimal menurut perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr tebal
lantai kerja harus diambil minimal 5 cm.
7. Setelah proses pengecoran selesai maka selang 3 ( tiga ) jam harus diadakan curring
/penyiraman maupun penggenangan dan ini harus disesuaikan dengan jenis konstruksinya
curring ini menggunakan air dengan tujuan untuk menghindari proses
pengikatan/pengerasan beton secara ekstrim.Proses curring ini harus dilaksanakan sampai
dengan beton benar benar sempurna dalam pengerasanya.
1.2.4 PEKERJAAN PEMBESIAN
1. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan
sambungan penghentian dan lain-lain, untuk semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan oleh
Kontraktor kepada Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
2. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat
syarat yang harus diikuti oleh SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan.
3. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jenis konstruksinya jumlah dan jarak telah ditentukan
dalam gambar.
4. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu kuat tarik besi baja U–28 ( Besi Ulir
atau polos ) dengan diameter yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang tertera dengan
jelas di gambar rencana.
5. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar rencana detail
dengan menggunakan alat potong dan mal atau patrun sesuai dengan diameter masing masing.
6. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak antara
tulangan dengan tulangan, jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
beton atau beton decking yang cukup adalah 2-3 cm, untuk itu Kontraktor harus mempergunakan
penyekat atau specer, bila dipakai beton maka mutu beton harus sesuai dengan beton yang
bersangkutan atau dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr atau dengan menggunakan korset dari
tulangan dia 10 mm yang diikat pada tulangan pokok,Semua tulangan harus diikat dengan baik dan
kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
7. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Pemimpin
Kegiatan atau Konsultan Pengawas untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan
untuk mendapatkan perbaikan bilamana diperlukan dan ini harus vdituangkan dalam Berita Acara (
BA )
8. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pemimpin
Kegiatan atau Konsultan Pengawas akan melemahkan konstruksi.
9. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
1.2.5 PEKERJAAN BEKISTING
1. Kayu Untuk Cetakan Beton
a. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PKKI 70 atau dipakai kayu
cetakan, meranti atau kayu tahun.
b. Papan Begisting dari kayu cetakan, meranti atau kayu tahun. merah atau kayu tahun dengan
tebal minimum 2 cm.
c. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis cairan mud oil sampai rata agar
pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada bagian papan bekisting, perancah
bekisting dipakai kayu meranti minimum ukuran 5/7 cm.
d. Untuk mendapatkan beton penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam
gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
e. Konstruksi dari bekisting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban beban
dari adukan basah, tulangan dan lain lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan adukan
dengan mesin penggetar atau vibrator.
f. Konstruksi dari bekisting seperti sokongan sokongan perancah dan lain-lain yang
memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Pemimpin Kegiatan atau Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
g. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-tepi
yang sesuai dengan gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.
h. Tiang cetakan harus dipasang dibawah dan disamping papan kayu yang kokoh dan harus
mudah distel, sedangkan bambu boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping kekuatan
dan kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama
terhadap berat beton sendiri serta bahan bahan lainnya yang timbul selama pengecoran
seperti akibat mesin penggetar atau vibrator dan berat para pekerja.
i. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekisting harus bersih dan kering dari
limbah, minyak dan kotoran kotoran lainnya dan harus mendapat persetujuan dari Pemimpin
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
1.2.6 PEKERJAAN PASANGAN
1.2.6.1 KETENTUAN UMUM
Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan pondasi batu kali,Transram, dinding bata, dan
acian, serta pasangan lainnya seperti yang tertera dalam gambar.
1.2.6.2 BAHAN – BAHAN
1. Bata ringan
Bata Ringan yang digunakan kualitas SNI , ukuran tiap unit harus sama, bersudut
runcing, rata, tidak ada cacat atau retak atau mengandung kotoran dan harus memenuhi
ketentuan serta mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau Konsultan
Pengawas.
2. Pasir
a. Pasir yang digunakan harus pasir yang bergradasi/berbutir tajam dan keras, bersih dan
tidak berdebu.
b. Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran kotoran bahan kimia, bahan bahan
organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan persyaratan SNI’2008
dimana jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5 % dari jumlah keseluruhannya.
3. Air
a. Yang dimaksud dengan air kerja adalah air yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Air untuk adukan sebelumnya harus dimintakan persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk adukan bahan campuran pasangan dan
beton dimana air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu.
c. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan bila air yang digunakan meragukan, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan penelitian laboratorium dengan biaya
ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Semen
a) Jenis semen Pcc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam SNI 7064:2014 Semen Portland Komposit dan sesuai standart SNI.
Sebagai pedoman dapat memakai semen merk Pcc type I
b) Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk atau merk yang
sama produsennya.
c) Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta dalam kantong-
kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan-sobekan.
d) Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 cm
diatas tanah.
e) Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau
Konsultan Pengawas sebelumnya.
f) Semen yang mulai mengeras tidak boleh digunakan dalam pekerjaan dan segera dibuang
dari lokasi pekerjaan.
1.2.6.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum Bata dipasang, bata terlebih dahulu harus di bersigkan dan di pastikan jauh dari
kotoran
2. Pemasangan Bata antar baris harus dibuat sik-sak / spesi tegak tidak boleh sama,dalam
satu hari ketinggiannya tidak boleh lebih dari 1.00 meter tingginya dan pemasangannya
harus lurus dengan ketebalan sesuai gambar.
3. Semua jenis adukan harus dicampur dengan baik dan merata dengan menggunakan
mesin pengaduk molen, adapun untuk pengadukan dengan menggunakan tangan harus
sesuai petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan
tempat adukan tidak boleh langsung ada diatas tanah tapi harus ada alas papan atau
triplek atau sejenisnya.
4. Semen Mortar adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segera dibersihkan
dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan dan pada hari yang sama setelah
pasangan selesai.
5. Semua pekerjaan tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak boleh ada retak
retak dan cacat fisik lainnya.
1.2.6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DINDING, ACIAN DA BENANGAN
a. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air semen,
sebelumnya dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan 1.5 cm dibuat dengan bentuk, motif, ukuran dan letak pemasangan sesuai
dengan gambar rencana atau detail.
b. Plesteran dinding trasraam menggunakan campuran 1 Pc : 4 Ps, sedangkan untuk campuran
biasa menggunakan campuran antara komponen bahan sebagai berikut 1 Pc : 5 Ps. untuk
pencampuran adukan harus menggunakan alat mesin pengaduk Mollen
c. Plesteran trassram untuk dinding setinggi 100 cm dari lantai dan sudut-sudut atau sponing
atau ornamen dipakai campuran sebagai berikut 1 Pc : 4 Ps, plesteran yang baru saja selesai
dilaksanakan atau dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian semen.
d. Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus di aci dengan semen
dan digosok dengan amplas atau kartas zak semen hingga halus dan rata.
e. Sponingan atau benangan sudut harus rata, siku dan tajam pada sudutnya adapun campuran
yang digunakan 1 Pc : 2 Ps atau sesuai dengan pekerjaan yang dimaksud.
1.2.7 PEKERJAAN GRANITE
1.2.7.1 Ketentuan Umum
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai baik lantai bagia dalam dan lantai teras
serta bagian lain yang tertera di gambar rencana.Pelaksaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat
dan ketentuan ketentuan yang tertera dalam SNI 13006.2010 .Warna akan ditentukan kemudian
1.2.7.2 Dinding Granite
a. Pekerjaan Granite untuk Dinding Papan Nama dipakai ukuran 60x60 cm yang berkualitas A ( Rivera
Biege KW I ) ,Granite yang akan dipakai sebelumnya harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemimpin
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
b. Saat dipasang warna tiap keramik baik lantai atau keramik dinding harus sama dan merata, bila
ternyata terdapat perbedaan warna kontraktor harus membongkar dan menggatinya kecuali diminta
ada pengaturan pola.
c. Sebelum pemasangan dilaksanakan, lapisan Dinding dibawahnya harus dipadatkan dan disiram air
d. Granite dipasang dengan adukan 1 Pc : 4 Ps dengan tebal adukan ± 2 cm, celah antar Granite atau
nat keramik lebarnya maksimal ± 2 mm diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua
keramik harus dilindungi dan tidak boleh kotor.
e. Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang mampu dan sesuai
dengan keahlianya potongan harus dilakukan dengan pisau khusus dan pada pertemuan sudut harus
dibuat dengan sambungan verstek dan campuran spesi adukan dipakai 1 Pc : 4 Ps.
1.2.8 PEKERJAAN BESI PAGAR DAN PINTU GERBANG
1.2.8.1 KETERANGAN UMUM
a) Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap dan pelengkapnya.
b) Disamping meliputi hal tersebut pada butir a diatas juga meliputi pengadaan dari semua
bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan, serta pemasangan dari semua pekerjaan yang
bersifat struktural, pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai dengan
keterangan keterangan yang tertera dalam gambar rencana atau detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, semua bagian harus
mempunyai ukuran yang tepat.
c) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti serta diselesaikan dengan rapi
dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan terutama bagian yang terhalang oleh benda lain.
1.2.8.2 RANGKA BAHAN BESI HOLLOW
a) Semua bahan rangka atap dari bahan besi atau baja bengan ukuran,jenis bahan dan
material sesuai yang tercantum dalam dokumen ( BQ )
b) Disamping meliputi hal tersebut diatas juga meliputi pengadaan semua bahan, tenaga,
peralatan, perlengkapan,serta pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat
structural,pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan keterangan
yang ada dalam gambar rencana/ detail, lengkap dengan perlengkapanya alat untuk
memasang dan menyambungnya,semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat
sehingga dalam pemasanganya sempurna.
c) Untuk perlengkapan dan kesempurnaan pekerjaan atap seperti baut, pelat besi, pasak,
paku harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan disesuaikan dengan jenis
konstruksi/gambar rencana.
d) Semua detail dan hubunga harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi dan
sempurna
e) Pekerjaan yang sudah selesai harus benar-benar sempurna bebas dari puntiran puntiran,
bengkokan bengkokan serta sambungan sambungan yang mengganggu.
1.2.8.3 SYARAT PELAKSANAAN
a) Untuk pekerjaan konstruksi baja harus mengikuti gambar rencana atau petunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
b) Pekerjaan rangka atap baja ini harus sempurna, baik, dan kokoh sehingga didapatkan
bidang atap yang rata, rapi, dan rapat.
c) Bila gambar rencana tidak tertera, maka Kontraktor harus mengerjakan sesuai petunjuk
Pemimpin Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
d) Penutup bidang atap atau Genteng tidak boleh dipasang, bila keseluruhan komponen
rangka atap belum dilakukan pengecatan dengan meni sehingga sempurna dan
mendapat persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
3.URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti Alat Berat, andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang
diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau interprestasi dari apa
yang tercantum dalam syarat-syarat itu
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat dalam
daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang
tercantum dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan-
ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan
harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
dokumen yang lain.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari
Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita Acara
Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa membuat
tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disahkan oleh Pengawas & Pimpinan Kegiatan, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung
oleh Penyedia barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rcncana Anggaran Biaya
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), berita Acara Aanwijzing, Time Schedule,
dalaln keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus sesuai
dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
5. PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
5.3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941 Nomor
: 9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti
yang tertera dalam spektek.
5.4. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
e. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI-2847-2019);
f. Tata cara perencanaan ketahana gempa untuk strukut bangunan gedung dan non gedung(SNI-
1726-2019);
g. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI-1729-2020);2
h. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-1727-2013);
i. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-1727-2013);
j. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa (SNI
7656:2012);
k. Spesifikasi Desain Uktuk Konstruksi Kayu (SNI 7973 : 2013); dan/atau
l. Peraturan-peraturan
m. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung ( SNI 03 - 2847 – 2002 ).
n. Baja Tulangan Beton (SNI 07-2052-2002).
o. Standart Nasional Indonesia (SNI 7393): 2008) Tentang Tata cara Perhitungan harga Satuan
Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk bangunan Gedung dan Perumahan.
p. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan ( SNI 7394-2008 ).
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No 08 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat
r. Cara Uji Slump Beton ( SNI 1972:2008 )
s. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan ( SNI 2836:2008 )
t. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan ( SNI 2837:2008 )
u. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Dan
Perumahan (SNI 2835:2008).
v. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding Untuk Bangunan Gedung Dan
Perumahan (SNI 6897:2008).
w. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I. 3/55.
x. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
y. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
z. PKKI (Peraturan konstruksi kayu Indonesia) NI.5 tahun 1961.
å. PP No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bangunan Sementara (BOUW KEET)
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet)
berjendela cukup terang dan berventilasi baik untuk digunakan sebagai gudang penyimpanan dan
perlindungan bahan-bahan bangunan juga dapat digunakan untuk tempat berlindung pekerja dan
koordinasi dengan pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta dapat dikunci dengan aman dan
tcrlindung terhadap hujan dan panas.
b. Semua bouwkeet dan perlengkapannya, pada waktu selesainya pekerjaan rnaka penyedia barang/Jasa
harus segera membongkar, atau bila ada perintah disingkirkan dari tapak juga segala pekerjaan yang
terganggu harus diperbaiki, Penyedia Barang/Jasa, bangunan sementara tersebut harus dengan
persetujuan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.2. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai, segala
kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki kembali
seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya kepada Pemborong.
7. JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan antara
lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam
kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat
adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
8. KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik
urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya.
Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik
konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada ijin
tertulis Dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas , menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk
melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak
penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman,
tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera menempatkan pengganti
lain dengan persetujuan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
9. TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang
Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan atau
nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan
untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan pertama (PPPK), sanitasi, air minum dan
fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan tata tertib, kordonansi Pemerintah Republik Indonesi atau
Pemerintah Daerah Tingkat I Surabaya.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasadalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasatersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
11. SISTEM MANEGEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ( SMKK )
11.1 Air Minum dan Air untuk pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna
memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan
maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2 Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada
Pengawas Lapangan dan Pimpinan kegiatan. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan
untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat
Bowkeet.
11.3 Kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban penyedia jasa
11.4 Sehubungan dengan pasal tersebut, maka penyedia jasa diwajibkan menyediakan Kotak P3K,
Lengkap dengan petugas yang terlatih dalam hal K3
11.5 Penyedia Jasa mewajibkan memberi rambu rambu peringatan dan batas atas lokasi pekerjaan
Penyedia diwajibkan menyediakan alat pemadan kebaran (apar) untuk mencegah terjadinya
kebakaran dini
11.6 Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
11.7 Penyedian Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri ( APD) yang terdiri dari Helm Pengaman,
Sarung tangan, Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai dengan tugas masing –
masing pekerja
11.8 Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa harus
mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah atau undang
undang kesehatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan perubahan yang berlaku.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi kwalitas
hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur waterpas/theodolit instrumen (keiker).
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk disempurnakan
sesuai kontrak.
14.3. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan-
bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi
dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa
saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal (2)
ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disyahkan oleh bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak dan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan Pengawas bahwa pekerjaan
betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
sama dengan yang tertuang dalam kontrak dan penambahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 % dari
Kontrak.
15.3 Pekerjaan tambah dan kurang sesuaii dokumen pengadaan adalah Gabungan Kontrak lumpsum dan Harga
Satuan sehingga kekurangan pekerjaan/kelebihan pekerjaan di dalam kontrak maupun lapangan menjadi
tanggung jawab Penyedia barang/jasa,
16. CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan. Tiap harga satuan
harus meliputi segala perongkosan (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam rupiah.
Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
16.2. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas Lapangan
(Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan Kegiatan, apabila
kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
16.3. Ijin Bangunan dan Iklan.
a. Ijin bangunan, biaya dan pengurusannya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa dan di kalkulasikan
dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
b. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
d. Penyedia Barang/jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan ukuran 1,5 x
2,,00 M' berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak
tanggal dikeluarkan SPMK.
17. PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak sudah berakhir atau
akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Barang/Jasa harus
segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pembuat Komitmen
secara tertulis dan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
17.2. Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan Menanggapi / melaporkan
kepada Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penuyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
18. MASA PEMELIHARAAN
18.1. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
18.2. Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan
yang pertama.
19. P E N U T U P
19.1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-kata
dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan dan sebagai
dimuat dalam spektek ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
19.2. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan ini.