PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 09 (0353) 881580
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
LOKASI :
SD NEGERI TURI II KEC. TAMBAKREJO
TAHUN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
PAVINGISASI HALAMAN SD NEGERI TURI II
KEC. TAMBAKREJO
PASAL 1 :
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
I PEKERJAAN PERSIAPAN + TANAH
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
III PEKERJAAN URUGAN DAN PAVINGISASI
1.2 Umum
a. Persyaratan tehnis merupakan pedoman pelaksanaan yang sesuai standart dan atau
ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
ada dalam rencana anggaran biaya ( RAB ).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari Konsultan pengawas / direksi
pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 serta Perpres
No. 54 Tahun 2010, 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua, NO 172 tahun 2014 tentang
perubahan ketiga, no 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat, no 16 tahun 2018 tentang
penggadaan barang /jasa pemerintah
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang
ada, dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam
jenis (merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu)
merk untuk dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa
kelambatan atas biaya Penyedia dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil
dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan,
bila ternyata bahan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya
dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka
ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
pimpinan kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Peyedia bertanggungjawab :
1) pelaksanaan Kontrak;
2) kualitas barang/jasa;
3) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
4) ketepatan waktu penyerahan; dan
5) ketepatan tempat penyerahan.
3.2. Harga Kontak.
Harga kontrak tetap, dapat berubah dengan addendum kontak/surat perintah kerja dikarenakan
kondisi dilapangan dan diterima oleh kedua pihak.
3.3. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat,
kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam
kontrak itu bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau
interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.4. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar
dan dari uraian dan syarat-syarat, tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang setujui oleh perencana, pengawas lapangan dan
pimpinan kegiatan.
3.5. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar kerja, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh konsultan perencana dan telah didapatkan oleh Penyedia beserta dokumen
yang lain.
b. Penyedia tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari
perencana, pengawas dan pimpinan kegiatan, apabila terdapat perubahan gambar dapat juga
berpedoman pada Berita Acara Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan Penyedia ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Perencana, Pengawas
& Pimpinan Kegiatan, dan gambar-gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.3. As Built Drawing.
Penyedia harus membuatkan gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan,
dengan memperhatikan perbedaan gambar-gambar kontrak, gambar shop drawing dan pekerjaan
yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran
Biaya kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan
terkait dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu
memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga
satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL. 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010,70 tahun 2012 tentang
perubahan kedua, NO 172 TAHUN 2014 tentang perubahan ketiga,no 4 tahun 2015 tentang
perubahan keempat,no 16 tahun 2018 tentang penggadaan barang /jasa pemerintah.
5.3. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
b. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan (SNI 7394:2008)
c. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
d. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (SNI DT-91-0014-2007)
e. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
f. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
g. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I. 3/55.
h. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
j. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
k. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: Kep.174 MEM/86, tanggal 4 Maret 1986 104/KPCS/1986.
l. Tata cara perencanaan konstruksi kayu indonesia (peranturan konstruksi kayu Indonesia NI-
5PPKI 1961.
m. Peraturan serta norma tentang bangunan gedung lainnya.
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah
selesai, segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pekerjaan tersebut harus
dibetulkan/diperbaiki kembali seoperti semula dengan biaya yang dibebankan sepenuhnya
kepada Peyedia.
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia menerima
SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan antara lain berupa
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang
ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
hitam putus-putus. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera
mengadakan Iangkah-langlcah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan
prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari, Penyedia harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya. Yang diberikan
kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab dilapangan, pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-
kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
ada ijin dari pimpinan kegiatan berdasarkan hasil rapat pengawas lapangan dan konsultan
pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia untuk
melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas lapangan /konsultan pengawas berhak
menolak penunjukan pelaksana dari Penyedia berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah
laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan pimpinan kegiatan/konsultan pengawas.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-
undang Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan
Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah
dan atau nomor telepon sekitar kepada pimpinan kegiatan dan direksi.
PASAL 10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan
untuk keamanan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) para pekeja dan tamu, seperti pertolongan
pertama (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para
pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari
baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan
umum maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh
kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
menjadi tanggung jawab Penyedia.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak/surat perintah Kerja, Penyedia bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan tersebut diperbaiki hingga
dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan
pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus
diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Penyedia harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-
lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang
selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak
lurusnya bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-
bahan atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan sesuai
kontrak.
14.3. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
bahan-bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak/ surat perintah
kerja. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 15
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
15.1 Penyedia berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan pasal (2) ayat (3)
dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak/ surat perintah kerja dan atas perintah
atau persetujuan secara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat bersama antara
Penyedia, Perencana, Pengawas / konsultan Pengawas bahwa pekerjaan betul-betul sangat
diperlukan. Selanjutnya perhitungan penambahan pekerjaan dilakukan atas dasar harga sama
dengan yang tertuang dalam kontrak/ surat perintah kerja dan penambahan pekerjaan tidak
boleh melebihi 10 % dari Kontrak/ surat perintah kerja.
15.3 Jenis Kontrak adalah gabungan Kontrak lump sum dan harga satuan, dan pekerjaan tambah/
kurang dengan ketenetuan nilai akhir tetap, sama dengan kontrak/ surat perintah kerja .
PASAL . 16
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang
dikenakan untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan
dalam rupiah.
16.2. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran dari penyedia
maka suatu "Berita Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut
diatas dibuat dan diketahui oleh Pimpinan Kegiatan, Tim Teknis/Pendukung. Apabila kuantitas
dan kualitas pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja
maka pembayaran dapat dilakukan.
16.3. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia membuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan, Tim
Teknis/Pendukung, dan Kepala Wilayah setempat.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak
harus mendapat ijin dari pihak Pimpinan Kegiatan, Tim Teknis/Pendukung.
c. Penyedia tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pimpinan Kegiatan, Tim Teknis/Pendukung.
d. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
16.4. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus menyimpan/
menempatkan bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin Pimpinan Kegiatan, Tim Teknis/Pendukung untuk
meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala.
16.5. Papan Bouwplank.
a. Bouwplank menggunakan kayu dan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga
selesai pemasangan trasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 lantai
bangunan yang akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang
terlukis dalam gambar maka Penyedia harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk
mendapatkan keputusan.
16.6. Pekerjaan Skrap Dan Perataan Kondisi Existing
a. Kondisi tanah/pasir/abu batu existing yang bergelombang di skrap dan diratakan dengan
tenaga manual menggunakan alat seperti cangkul, gancu, Sekop, Linggis dll.
b. Pekerjaan Skrap Dan Perataan Kondisi Existing di kerjakan pada kondisi tanah existing
sebelum di urug abu batu.
c. Untuk perataan dan elevasi sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk yang telah disepakati
16.7. Pasang Paving Stone Abu-abu K.300
a. Paving menggunakan jenis paving segi empat warna abu-abu dengan ukuran Panjang 21 cm
Lebar 10,5 cm dan tebal 6 cm. Mutu paving K.300 dari pabrikan setempat.
b. Paving dipasang sesuai dengan gambar teknis yang telah disetujui
c. Sebelum pemasangan paving di hampar dibawahnya menggunakan Abu Batu tanpa
pemadatan setebal ± 5 cm sesuai dengan gambar.
d. Penyelesaian pada permukaan Paving Block harus rata dan seragam. Selisih ketinggian
antara satu dengan yang lain tidak boleh lebih dari 6 mm.
16.8. Pasang Kanstin Beton Abu-abu K.225
a. Batu Kanstein menggunakan jenis Batu Kanstein warna abu-abu dengan ukuran Panjang 40
cm Lebar 10 cm dan tinggi 20 cm. Batu Kanstein K.225 dari pabrikan setempat.
b. Batu Kanstein dipasang sesuai dengan gambar teknis yang telah disetujui
c. Sebelum pemasangan Batu Kanstein di hampar dibawahnya menggunakan Abu Batu tanpa
pemadatan setebal ± 5 cm sesuai dengan gambar.
d. Penyelesaian pada permukaan Batu Kanstein Block harus rata dan seragam.
16.9. Pasang Topi Uskup K.300
a. Topi Uskup menggunakan jenis Topi Uskup warna abu-abu dengan tebal 20 cm. Topi Uskup
K.300 dari pabrikan setempat.
b. Topi Uskup dipasang sesuai dengan gambar teknis yang telah disetujui
c. Sebelum pemasangan Topi Uskup di hampar dibawahnya menggunakan Abu Batu tanpa
pemadatan setebal ± 5 cm sesuai dengan gambar.
d. Penyelesaian pada permukaan Topi Uskup Block harus rata dan seragam.
16.10. Pekerjaan Urugan Pedel Pilihan
a. Pekerjaan Urugan Pedel dilakasankan saat kondisi tanah existing dan urugan menjadi rata.
b. Urugan dipadatkan dengan tenaga manual dan alat bantu sederhana, pemadatan dilakukan
dengan penyiraman agar benar – benar padat dan merata.
c. Ketebalan Urugan Pedel ± 12 cm setelah dipadatkan.
d. Pekerjaan urugan dilaksanakan sesuai dengan gambar.
16.11. Pekerjaan Urugan Abu Batu
e. Pekerjaan Urugan abu batu dilakasankan setelah kondisi Urugan Pedel rata dan padat.
f. Urugan dipadatkan dengan tenaga manual dan alat bantu sederhana, pemadatan dilakukan
dengan penyiraman agar benar – benar padat dan merata.
g. Ketebalan Urugan abu batu ± 3 cm setelah dipadatkan.
h. Pekerjaan urugan dilaksanakan sesuai dengan gambar.
PASAL . 17
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak/ surat perintah
kerja sudah berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak/surat
perintah kerja telah berakhir, Penyedia harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik
sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja kepada Pembuat Komitmen secara tertulis dan
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
17.2. Kewajiban Pengawas lapangan ( Tim Teknis/Pendukung) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja
dan menanggapi / melaporkan kepada Pejabat pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan
tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak/ surat perintah kerja
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
PASAL . 18
MASA PEMELIHARAAN
18.1. Masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama, hingga 90 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya
masih menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
18.2. Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 19
P E N U T U P
19.1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan
kata-kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus
melaksanakan dan sebagai dimuat dalam spektek ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
19.2. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Dokumen Pengadaan ini.