SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA -
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN -
PEMBANGUNAN PERPUSTKAAN SD NEGERI BANDUNGREJO II
KECAMATAN NGASEM
LOKASI :
SD NEGERI BANDUNGREJO II KECAMATAN NGASEM
KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK)
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA - BELANJA MODAL BANGUNAN
GEDUNG PERPUSTAKAAN - PEMBANGUNAN PERPUSTKAAN SD NEGERI BANDUNGREJO II
KECAMATAN NGASEM
PASAL 1 :
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
III PEKERJAAN BETON
IV PEKERJAAN PEMBESIAN
V PEKERJAAN BEGESTING
VI PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
VII PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
VIII PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
IX PEKERJAAN LANTAI
X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XI PEKERJAAN CAT-CATAN
1.2 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standart atau
ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada
dalam rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari Konsultan pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 serta Perpres No.54 Tahun 2010.
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada,
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk
untuk dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan
atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan
cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan
yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar
untuk penolakan.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan
kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau interprestasi dari
apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat
dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa
yang tercantum dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan-
ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan
perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
dokumen yang lain
.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis
dari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita
Acara Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan
Kegiatan, gambar-gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pengawas Lapangan/ Direksi, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia
barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL. 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
5.3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941
Nomor : 9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada penyimpangan-
penyimpangan seperti yang tertera dalam spektek.
5.4. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
a. Tata caraperhitunganhargasatuanpekerjaanbetonuntukkonstruksibangunangedungdanperumahan
(SNI 7394:2008)
b. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
c. Tata Cara PerencanaanStrukturBetonUntukBangunanGedung (SNI 03-2847-2002)
d. Tata caraperhitunganhargasatuanpekerjaanbesidanaluminium (SNI DT-91-0014-2007)
e. Sistem Plumbing (SNI 03 -6481 -2000)
f. Tata Cara PembuatanRencanaCampuranBeton Normal (SNI 03-2834-2000)
g. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
h. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I. 3/55.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
j. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
l. Algemene Voorscheriften Voor Drinkwater Instalaties 1961.
m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang larangan
mengerjakan anak-anak dibawah umur.
n. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
Kep.174 MEM/86, tanggal 4 Maret 1986104/KPCS/1986.
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bangunan Sementara (BOUWKEET)
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet)
berjendela cukup terang dan berventilasi baik untuk digunakan sebagai gudang penyimpanan dan
perlindungan bahan-bahan bangunhan juga dapat digunakan untuk tempat berlindung pekerja dan
koordinasi dengan pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta dapat dikunci dengan aman dan
tcrlindung terhadap hujan dan panas.
b. Semua bouwkeet dan perlengkapannya, pada waktu selesainya pekerjaan rnaka penyedia
barang/Jasa harus segera membongkar, atau bila ada perintah disingkirkan dari tapak juga segala
pekerjaan yang terganggu harus diperbaiki, Penyedia Barang/Jasa, bangunan sementara tersebut
harus dengan persetujuan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.2. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai,
segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki
kembali seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya kepada Pemborong.
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan
antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang
ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan
hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat
/ terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang
keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat
pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektekdan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada
ijin dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk
melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak
penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman,
tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan Kegiatan/Konsultan Pengawas.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang
Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan
atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
PASAL10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan pertama (PPPK), sanitasi, air
minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah
para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasadalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasatersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau
air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu
tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya
bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar pekerjaan
apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk disempurnakan
sesuai kontrak.
14.3. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan-
bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi
dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan
siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 15
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
15.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal
(2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak dan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan Pengawas bahwa pekerjaan
betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga sama dengan yang tertuang dalam kontrak dan penambahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10
% dari Kontrak.
15.3 Pekerjaan tambah dan kurang adalah gabungan Kontrak lump sum dan harga satuan dan kekurangan
pekerjaan/kelebihan pekerjaan di dalam kontrak maupun lapangan menjadi tanggung jawab Penyedia
barang/jasa,
PASAL . 16
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam
rupiah. Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
16.2. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas
Lapangan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan
Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
16.3. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasamembuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
16.4. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-
persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun
bangunan Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian
dari pekerjaan secara berkala.
d. Pembongkaran bangunan lama.
e. Sebelum Bangunan lama dibongkar harap dikordinasikan dengan Pihak Direksi/Konsultan
Pengawas mengenai batas-batas dan jenis-jenis bahan apa saja yang akan dibongkar.
f. Bahan yang sudah dibongkar dikumpulkan dan disimpan pada tempat yang telah disepakati ditata
sedemikian rupa agar mudah untuk diidentifikasi.
g. Sisa bahan bongkaran yang tidak terpakai dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
16.5. Papan Bouwplank.
a. Setiap Bouwplank menggunakan kayu ukuran 4/6 cm clan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga
selesai pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan
yang akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis
dalam gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawasdilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk
mendapatkan keputusan.
16.6. Pekerjaan Galian dan Urugan
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian dan urugan harus memenuhi Syarat – syarat seperti ditentukan dalam gambar,
harus menjaga tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh
pengawas.
b. Syarat- syarat pelaksanaan .
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syaratyang ditentukan
menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus dial keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpas.
3. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat
bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi gaian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang
cukup.
5. Juga kepada kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag dianggap perlu dan
atas petunjuk Pengawas.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas dari
segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 100 % kepadatan kering maksimum.
9. Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh
barang-barang berharga yang mngkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan
bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh kontraktor atas tanggungannya
sendiri.
10. Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut
tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan
ternyata diperlukam perlindungan dan pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung
tersebut tidak terganggu.
11. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor, kontraktor
harus segera mengganti kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak
akibat pekerjaan kontraktor.
12. sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak
didalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh
pengawas atas tanggungan kontraktor.
13. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-
sisa tumbuhan, akar-akaran dan lain sebagainya.
14. Urugan dilakukan pada bagian dalam dan luar bangunan yang belum diurug dengan urugan
tanah pedel/tanah urug sesuai dengan gambar dan dilakukan selapis demi selapis dan tiap
lapis minimal 20cm.
15. Dalamnya parit pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail. Hal-hal yang menyimpang
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk
dapatnya pekerja dengan baik serta sisinya tidak mudah gugur. Galian tanah pondasi harus
dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah
gugur kembali kedalam lubang parit pondasi.
16. Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap pondasi sudah cukup mengeras,
urugan dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan
ditumbuk hingga padat.
17. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga
mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram
dengan air hingga kenyang dan padat.
18. Dibawah lantai, diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
16.7. Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi beton bertulang (footplate)dan tiang strouss dengan ukuran
disesuaikan gambar.
b. Pada saat Pengecoran beton pondasi footplate dan pondasi tiang strous pada galian pondasi bebas
dari genangan air.
c. Penyedia Barang/Jasaharus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian lubang-lubang pondasi akibat hujan,
air sumber atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian yang kering.
16.8. Pasangan Batu Bata/Bata ringan (tembok)
a. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasang direndam air terlebih
dahulu hingga kenyang. Batuu Bata / Bata Ringan yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil
pembakaran yang matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut
pemeriksaan Pengawas Lapangan/Direksi. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai
(bekas) atau batu bata yang pecah-pecah. Semua pasangan tembok batu bata /bata ringan yang
rapat air dibuat campuran 1Pc : 3Ps sedang untuk pasangan yang tidak kedap air menggunakan
pasangan ½ bata dengan campuran 1 Pc : 6 Ps dengan plesteran 1 Ps : 6 Ps.dan untuk
pemansangan dinding dengan mengunakan bata ringan mengunakan semen perekat yang sesuai
standar.
b. Pemasangan tembok bata/bata ringan hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m2 untuk setiap
hari. Pasangan tembok untuk setiap hari. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 10,00 m2 bila
lebih harus dipasang beton kolom praktis.
c. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh retak-retak dengan maksimum
pecah dari batu bata merah 20%. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan
menembus tembok.
16.9. Pasangan Trasraam
a. Pasangan bata dengan perekat 1Pc : 3Ps (trasram) bahan pencair dengan air biasa sesuai halus
dibuat pada :
1) Diatas pondasi sloof sesuai dengan gambar rencana, diteruskan tinggi minimal : 30 cm diatas
lantai kecuali ditentukan lain pada gambar.
b. Pasangan rollag bata.
Ditempat - tempat lain apabila dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan/Direksi (sesuai gambar).
16.10. Bahan-bahan Pasangan.
a. Bahan-bahan pasangan/beton pada umumnya mempergunakan bahan lokal yang memenuhi
syarat teknis, sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
b. Bata Merah :
Berasal dari hasil pembakaran (produksi) lokal padat, berukuran sama, hasil pembakaran yang
masal, tidak boleh ada yang retak pecah-pecah.
c. Bata Ringan :
Batu bata ringan yang di gunakan bata celkone ex. Lokal denagan kwaliatas terbaik syarat teknis,
sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Direksi siku dan sama ukurannya 10 x 20 x 40.
d. Kerikil Beton :
Berasal dari hasil pecahan dari batu gunung (stinslaag) atau memakai kerikil beton dengan butiran
tajam dengan ukuran 1-2 cm padat bersih dari segala kotoran.
e. Pasir Pasang :
Untuk semua pekerjaan pasangan dan pekerjaan plesteran harus memakai pasir pasang (bukan
pasir urug) berbutir kasar/keras, tajam, bersih dan tidak mengandung lumpur/tanah lebih dari 5%.
f. Pasir Cor :
Berbutir sangat kasar, tajam dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir cor beton dan tidak
mengandung lumpur lebih dari 5%.
g. Semen (PC) :
Hasil produksi lokal (SNI) dan tidak boleh memakai semen PC yang telah mengeras (swiping).
h. Khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai satu macam merk dengan jenis
kwalitas yang sama.
16.11. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K175 kecuali Lantai kerja dan rabat.
b. Jika pihak Penyedia Barang/Jasa menggunakan bahan spesi beton siap tuang (ready mix), maka
spesi beton yang didatangkan dari pihak suplier maka mutu betonnya harus sesuai baik dalam
satuan Mpa atau Kg/cm2.
c. Penyedia Barang/Jasasebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa
gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi menganggap
perlu maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana
teknis.
d. Penyedia Barang/Jasatidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan besi
beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
e. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi dalam negeri
yang sudah mendapat SNI.
f. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-2cm, padat
dan bersih.
g. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan
tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
h. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan f.a.s.
sesuai (SNI 03-2847-2002).
i. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
j. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai kayu 2,5 cm sedangkan sebagai perancah memakai
kayu balok atau Scafolding.
k. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-lobang, tidak rata,
harus segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
l. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 03-2847-2002.
m. Semua ukuran besi beton maupun penulangannya harus dilaksanakan sesuai dengan gambar.
n. Beton sloof dilaksanakan pada seluruh pondasi bangunan induk maupun pondasi dan sloof kopel.
o. Balok latei dilaksanakan langsung diatas semua kusen, pintu jendela maupun bovenlight. Kusen-
kusen tegak sebagai bentangan bebas, hingga ujung kusen tepi yang lain.
p. Beton ring balk dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas termasuk tembok-tembok
akhiran.
q. Tulangan untuk semua pekerjaan beton bertulang menggunakan besi beton polos dan bebas dari
segala kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton dilaksanakan sesuai
dengan gambar, bila terjadi perbedaan antara spektekdan gambar detail, Penyedia
Barang/Jasadiwajibkan untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi sehingga
mendapatkan keputusan mana yang akan dilaksanakan.
r. Pengecoran.
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggihan dan
pemeriksaan penulangan serta penahan jarak.
2) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton cetakan (keropos) yang mengakibatkan lemahnya konstruksi.
3) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus disetujui
oleh pengawas/Direksi.
s. Test Beton (Pengujian Mutu Beton).
1) Pengawas/Direksi berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat sampel tes
beton dari adukan yang dibuat untuk tiap mutu beton yang digunakan.
2) Spesi tes beton harus sama dengan spesi beton yang digunakan.
3) Sampel tes beton bisa dibuat dalam bentuk Kubus atau silinder, ukuran kubus 15 x 15 x 15 cm3
dan ukuran Silinder 15x30cm.
4) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
5) Silinder dan Kubus coba harus diberi suatu kode yang menunjukan tanggal pengecoran,
pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perl dicatat. (kode pada
kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan menggunakan kapur atau cat ).
6) Semua sampel beton harus ditest dilaboratorium beton yang berwenang, dan disetujui pemberi
tugas.
7) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standart, campuran adukan dan berat kubus benda uji
tersebut.
t. Pemadatan beton
1) Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
aggregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan dibuka.
3) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate,
kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
u. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian
ini.
3) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas dan
kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia
tersebut efektif untuk digunakan.
v. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-2847-2002.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana kerja
pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang diserahkan kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton minimal 2 cm atau dengan catatan
besi tulangan tidak terlihat dari luar setelah beton sudah jadi.
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang
dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
7) Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini,
penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus sesuai
dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
w. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan.
2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh
dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi, gergaji,
potongan-potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus
mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8-10 cm
atau kaso 5/7 cm.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
6) Pembukaan acuan baru harus dibuka stelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam
SNI 03-2847-2002.
7) Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
x. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, degan
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
2) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI
03-2847-2002.
y. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1) Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
2) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan 03-2847-2002, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
3) Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding samping
balok, kolom dan dinding.
4) Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun sudah
dibuka cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton
sempurna (minimum 28 hari)
5) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka kontraktor harus
segera memberitahukan kepada pemberi tugas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau mentupnya.
z. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-
saat penyerahan (selesai).
å. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku,
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasamelakukan :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material besi
koral, pasir PC untuk mendapat persetujuan pengawas.
2) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
3) Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan
air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan ketentuan dalam SNI
03-2847-2002.
16.12. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar terlebih dahulu
atau disahut dengan air semen. Campuran spesi untuk plesteran beton dibuat 1 pc : 2 ps sedang
untuk plesteran biasa dengan campuran 1 pc : 6 ps.
b. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu
bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian jika terjadi reta-retak,
Penyedia Barang/Jasasegera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalansi listrik, sudah harus
ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
d. Plesteran dengan 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan pada seluruh pasangan tembok trastram. Pekerjaan
plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang tampak maupun yang
tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit maupun tembok gewel, bagian dalam
dan sebagainya.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1 pc : 2 ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
16.13. Pekerjaan Lantai
a. Pekerjaan Lantai Keramik
1) Bahandarikeramik menggunakan kwalitas KW I SetaraAsia tile, Mulia.
2) Penutuplantaiukuran 40x40 cm pada lantai ruangan–ruangan seperti yang ditunjukkan pada
gambar.
3) Penutup keramik 25 x 40 cm untuk dinding.
4) Bahan keramik yang terdapat cacat pada beberapa/seluruh bagian tidak boleh dipasang.
Adukan spesi untuk pasangan keramik lantai ruangan-ruangan 1 pc : 4 ps.
5) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna serta
kwalitaskeramik, menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan
pengawas dan sebelumnya harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
b. Pekerjaan Lantai Rabat beton.
Sebelum dilaksanakan pengecoran beton lantai rabat :
1) Harus diadakan perbaikan tanah atau urugan dengan menyiram air sampai jenuh dan
dipadatkan dengan alat tumbuk (stamper).
2) Setelah lapisan dasar sudah dianggap betul – betul padat, kemudian diurug dengan pasir dan
disiram air sampai jenuh kemudian dipadatkan dengan alat tumbuk (Stamper) sehingga lapisan
betul-betul padat dan rata.
16.14. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila
terdapat kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia
Barang/Jasaharusmelaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi.
b. Untuk kusen digunakan profil alumunium setara YKK/Alexindo/Alcan dengan kuran Profil kusen
alumunium4”.
c. Kusen dengan daun pintu/Jendela memakai profil alumunium casement.
d. Daun jendela dibuat dari slimar alumuniumkwalitas baik setara YKK/alexindo/alcan, ukuran-ukuran
untuk semua model pintu / jendela disesuaikan dengan gambar.
e. Daun pintu dan jendela dibuat dari slimar alumunium kwalitas baik setara YKK/alexindo/alcan,
ukuran- ukuran untuk semua model pintu / jendela disesuaikan dengan gambar.
f. Pekerjaan kusen maupun daun-daun dan jendela, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-
siku dan baik hingga dapat dipasang secara tegak lurus.
g. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas
Lapangan..
h. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass.
16.15. Pekerjaan Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap menggunakan bahan gording dari baja Profil, usuk Profil C
Galvalum dan reng dari bahan Galvalum dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar
rencana.
b. Bahan baja profil LC setara ex. Gunung garuda,
c. Bahan atap usuk galvalum tebal 0,75mm dan reng galvalum tebal 0,35 mm setara ex.
Galvastruss,smartruss.
d. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi
standarisaisi industri / fabrikasi yang berlaku.
e. Kelengkungan / kemiringan Balok–balok juga harus sesuai dengan kemiringan atap serta
rangkaian harus sesuai dengan gambar.
f. Penutup atap menggunakan genteng multiroof lapis pasir dengan kwalitas baik
g. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik , dengan
warna genteng merah maron .
h. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama
dengan daun gentengnya, begitupun warnanya. Bentuknya harus teratur menurut fungsi
penempatannya
i. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh genteng kepada
Pengawas / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.16. Pekerjaan Langit-langit(Plafond)
a. Untuk rangka langit-langit menggunakan rangka hollow galvalum ukuran 35x35mm dengan modul
60x60cm.dan mengunakan rangka Cross T Meen T Untuk Rangka plafond Akustik Dengan Modul
60 x 120 cm
b. Pola/bentuk plafond/langit-langit menggunakan plafond kalsiboard lengkap dengan list
alumunium 1x4 cm.dan Mengunakan Plafond Akustik
c. Bahan yang digunakan harus sudah mendapat persetujuan dari pihak direksi/konsultan
pengawas.
d. Plafon kalsiboard dipasang berhubungan dengan tembok (berhimpit) maka harus dipasang list-
list datar dari profil alumunium jenis pojok ukuran disesuaikan dgn kondisi ruangan.
e. Paku langit-langit dipasang dengan jarak masing– masing maksimum : 10 – 15 cm secara teratur
dan harus menggunakan paku skrup.
16.17. Pekerjaan Cat Tembok
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang tampak dari
luar dan dalam, maupun plafond.
b. Dinding luar menggunakan cat jenis Exterior setara Vinilex, Catylac.
c. Dinding dalam menggunakan cat jenis interior setara Vinilex, Catylac.
d. Sebelum memulai dengan memplamuer tembok, maka tembok yang dapat diplester dengan rata
dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
e. Bahan plamuer tembok dinding luar tanpa menggunakan kalsium.
f. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas, cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam
spektekini.
g. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan /
penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle
pintu dan lainnya.
16.18. Pekerjaan Besi Konstruksi.
a. Syarat-syarat Umum
1). Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi besi adalah semua pekerjaan konstruksi yang
tercantum dalam gambar rencana, termasuk didalam pekerjaan Konstruksi besi ini adalah
kuda-kuda rangka atap.
2) Pekerjaan besiharus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera pada
gambar rencana, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan
menyambungnya, pelat-pelat besi siku dan sebagainya.
3) Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan disesuaikan dengan rapi, dan
dalam pelaksanannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5) Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk
akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
6) Pekerjaan Besi/baja harus sesuai dengan Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk
Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002), dan Acara Penjelasan Pekerjaan.
7) Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab untuk menjamin perancangan besi / baja untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini secukupnya.
16.19. Pekerjaan Kaca / Pengunci dan Penggantung.
a. Pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan kusen, Daun pintu dan Jendela.
b. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas setara Asahimas dengan tebal menyesuaikan
gambar,pemasangan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan/Konsultan
pengawas.
c. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan sampai baik.
d. Semua daun pintu dipasang engsel kwalitas baik tiap-tiap pintu 3 stel sedangkan kunci / slot
memakai 2 kali putar kwalitas baik dan mendapat persetujuan pengawas lapangan/konsultan
pengawas.
e. Untuk melengkapi pintu-pintu, jendela-jendela harus dipasang engsel, grendel, kunci-kunci dan
lain sebagainya, kesemua dari kualitas buatan dalam negeri.
f. Semua kunci-kunci dipasang, 2 x putaran ukuran besar, komplit dengan hendel (pengaman) yang
sekualitas.
g. Semua pintu harus di pasang engsel, masing-masing 3 buah sedang untuk daun jendela masing-
masing 2 buahi dengan kualitas yang sama. Untuk pintu double (ganda) dilengkapi dengan
grendel tanam.
h. Alat-alat tersebut sebelum dipasang harus megajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan pengawas Lapangan/ konsultan pengawas.
16.20. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Titik Lampu
a. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan, peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, dengan megikuti :
1) Penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
2) Petunjuk-petunjuk dari Pengawas Lapangan/Direksi.
3) Peraturan-peraturan Listrik yang masih berlaku di Indonesia antara lain PUIL,1992, SPLN, SNI.
b. Instalasi Listrik.
Instalasi listrik yang dikerjaan menggabungkan dengan instalasi yang sudah ada, Menurut
keperluan ini rekanan dapat menugaskan pihak ketiga (instalatur) yang mempunyai sertifikat dari
PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Kegiatan.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut rekanan harus membuat gambar/diagram
instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/Direksi.
d. Penjelasan Dari Bahan-bahan
Pemakain bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik dan syarat
keamanan kerja.
e. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu kepada pihak
Direksi/konsultan pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan.
f. Pada tiap-tiap penyambungan kawat/kabel dirpergunakan las dop.
g. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kawat itu dimasukan
kedalam pipa sebagai pengaman.
h. Semua kawat/kabel yang dimasukkan ke dalam pipa, tidak boleh ada sambungan. Tarikan kawat
di atas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak karenanya.
i. Pemasangan Saklar, Stop Kontak,Sekringkast, dll.
j. Pemasangan skaklar berkekuatan 6A - 250V, Stop Kontak 15 Amp dari ebonit putih merk ex
BROCO harus dipasang serapi-rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh dicat ,
semuanya pasangan dalam (inbouwmounting). Untuk saklar seri supaya dipasang memakai duble
tuimel.
k. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan A>V>E>
atau 1,50 m dari lantai.
l. Jenis Lampu Yang Dipergunakan.
1) Lampu LED setara ex. Philiph, Osram Fitting Downlight 4” dan titik pemasangan disesuaikan
dengan gambar rencana.
2) Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu group
tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
n. Papan Sekerimg (Panel).
Papan sekering tersebut terbuat dari metal dad, plat baja dengan ukuran sesuai dengan
perencanaan serta dilengkapi dengan frame yang kuat.
o. Pemasangan papan-papan sekering/panel secara kuat dan rapi dengan lokasi yang tidak
mengganggu lalu lintas serta mudah untuk operasi dan meintenance.
p. Panel distribusi utama dilengkapi dengan copper dus bar atau disesuaikan dengan kebutuhan.
q. Jumlah titik lampu, stop kontak, saklar yang dibutuhkan dan jenisnya disesuaikan dengan gambar
yang ada.
PASAL . 17
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak sudah berakhir atau
akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Barang/Jasa
harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pembuat
Komitmen secara tertulis dan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
17.2. Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan Menanggapi /
melaporkan kepada Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penuyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
PASAL . 18
MASA PEMELIHARAAN
18.1. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
18.2. Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan
pekerjaan yang pertama.
PASAL 19
P E N U T U P
19.1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-
kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasaharus melaksanakan dan
sebagai dimuat dalam spektekini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
19.2. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan
dariDokumen Pengadaan ini.