PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 09 (0353) 881580
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS SDN NGAGLIK I KEC. KASIMAN
TAHUN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
REHABILITASI RUANG KELAS
PASAL 1 :
1.1 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standart
atau ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan
yang ada dalam rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam
Negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 serta
Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahan – perubahannya.
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang
ada, dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam
jenis (merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan
1 (satu) merk untuk dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau
bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa
kelambatan atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh
tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang
akan dipakai dalam pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan
sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas
maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk penolakan.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang,
maka ini hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang
memuaskan pimpinan kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-
alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut
pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-
syarat, kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dalam kontrak itu bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
pengetrapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar
dan dari uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang
dimuat dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga
itu dengan apa yang tercantum dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti
ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan
atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang
bersangkutan.
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang
telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia
Barang/jasa beserta dokumen yang lain.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman
pada Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia
barang/jasa membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh
Pengawas&PimpinanKegiatan, gambar-gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia barang/Jasa harus
membuatkan gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built
drawing) yang jelas dengan memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan
kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran
Biaya kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara
Aanwijzing, Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan-perubahan terakait dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika
Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan
harus sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL. 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010.
5.3. Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei
1941 Nomor : 9 dan tambahan Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada
penyimpangan-penyimpangan seperti yang tertera dalam spektek.
5.4. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan Gedung
dan perumahan (SNI 7394:2008)
b. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2020)
c. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2019)
d. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium (SNI DT-91-0014-2007)
e. Sistem Plumbing (SNI 03 -6481 -2000)
f. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
g. Syarat kontruksi Standard Nasional Indonesia (SKSNI) Tahun1991.
h. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan-bahan Bangunan) N.I. 3/55.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
j. Peraturan Muatan Indonesia (PMI.70) N.I.. 18/1970.
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
l. Algemene Voorscheriften Voor Drinkwater Instalaties 1961.
m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
n. Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : Kep.174 MEM/86, tanggal 4 Maret 1986104/KPCS/1986.
PASAL 6
PERSIAPAN DILAPANGAN
6.1. Bangunan Sementara (BOUWKEET)
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara
(bouwkeet) berjendela cukup terang dan berventilasi baik untuk digunakan sebagai gudang
penyimpanan dan perlindungan bahan-bahan bangunhan juga dapat digunakan untuk tempat
berlindung pekerja dan koordinasi dengan pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta
dapat dikunci dengan aman dan tcrlindung terhadap hujan dan panas.
b. Semua bouwkeet dan perlengkapannya, pada waktu selesainya pekerjaan rnaka penyedia
barang/Jasa harus segera membongkar, atau bila ada perintah disingkirkan dari tapak juga
segala pekerjaan yang terganggu harus diperbaiki, Penyedia Barang/Jasa, bangunan
sementara tersebut harus dengan persetujuan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
6.2. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia
Barang/Jasa, bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah
selesai, segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus
dibetulkan/diperbaiki kembali seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya
kepada Pemborong.
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan
persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara
tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan
dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta
warna merah. Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera
mengadakan Iangkah-langlcah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi,
cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan
yang berada didalam kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai
dengan bidang keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, spektekdan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada ijin dari Pimpinan Kegiatan (PPK) berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
barang/Jasa untuk melaksanakan gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan
Pengawas berhak menolak penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Barang/Jasa
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia
Barang/Jasa harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pimpinan
Kegiatan/Konsultan Pengawas.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah
(Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan
berada undang-undang Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan
Penyedia Barang/Jasaberkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor
telepon rumah dan atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
PASAL10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal
yang diperlukan untuk keamanan para pekeja dan tamu, seperti pertolongan pertama (PPPK),
sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus
mencegah para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian
jalan, bersih dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik
dari kendaraan umum maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya
disebabkan oleh kegiatan Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Barang/Jasabertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasadalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasatersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan
instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas
dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna
memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini
meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan
kepada Pengawas Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK)
yang selalu tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-
alat, baik untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan
antuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak
lurusnya bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang
baik antar pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan
berkwalitas baik bebas dari cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya
pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL
14.1 AIR (PUBI 1970/N1-3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam,
alkali, garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan
jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus
dilakukan setepat- tepatnya.
14.2. PASIR (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut
untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi
Pekerjaan.
b. Pasir Pasang, Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
iii. Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
iv. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:
i. Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
ii. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak
dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 60%
sampai dengan 90% dari berat
e. Pasir laut tidak boleh dipergunakan
f. Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium
14.3. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang diperoleh
dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yangkeras, tidak berpori, tidak
pecah/hancur o!eh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya bergantung
pada penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan
14.4. PORTLAND CEMENT (N1.8, PBI 1971/N1.2}
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan dalam
Kantong Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan !ama harus diadakan pengujian terlebih dahulu
oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan
lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
14.6. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk
belahan-belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
14.7. BETON (PBI 1971/N1-2)
a) Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan dengan
campuran 1 PC : 1,8 Pasir : 2,8 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir: 5Kerikil/Split
perbandingan berat.
b) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah kerucut
terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus menurut Tabel
4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
14.8. BATA MERAH
Persyaratan batu bata atau bata merah menurut SII-0021-78 dan PUBI 1982 adalah sebagai berikut:
1. Bentuk standar bata ialah prisma segi empat panjang, bersudut siku-
siku dan tajam, permukaan rata dan tidak retak-retak
2. Ukuran standar
Menurut SII-0021-78
Modul M-5a : 190 x 90 x 65 mm
Modul M-5b : 190 x 140 x 65 mm
Modul M-6 : 230 x 110 x 55 mm
Menurut NI-10-1978
Panjang : 240 mm
Lebar : 115 mm
Tebal : 52 mm
Penyimpangan ukuran yang diperbolehkan menurut NI-10-1978
Panjang maximal : 3 %
Lebar maximal : 4 %
Tebal maximal : 5 %
3. Bata dibagi menjadi 6 kelas kekuatan yang diketahui dari besar kekuatan tekan yaitu kelas 2
5,kelas 50, kelas 150, kelas 200 dan kelas 250. Kelas kekuatan ini menunjukan kekutan teka
n rata-rata minimal dari 30 buah bata yang diuji.
4. Bata merah tidak mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya sehingga pen
gkristalanya (yang berupa bercak-bercak putih) menutup lebih dari 50% permukaan batanya.
PASAL . 15
PEKERJAAN TIDAK BAIK
15.1 Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan-bahan atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
15.2 Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk
disempurnakan sesuai kontrak.
15.3 Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
bahan-bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak. Pimpinan
Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 16
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
16.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh
bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik.
16.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak dan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan Pengawas
bahwa pekerjaan betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga sama dengan yang tertuang dalam kontrak dan
penambahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 % dari Kontrak.
16.3 Pekerjaan tambah dan kurang adalah gabungan Kontrak lump sum dan harga satuan dan
kekurangan pekerjaan/kelebihan pekerjaan di dalam kontrak maupun lapangan menjadi
tanggung jawab Penyedia barang/jasa,
PASAL . 17
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
.1 Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan.
Tiap harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun
yang dikenakan untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan
dalam rupiah. Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
.2 Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu
"Berita Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas
dibuat Pengawas Lapangan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan
diketahui oleh Pimpinan Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan kontrak.
.3 Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasamembuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan
Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak
harus mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-
batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas
Lapangan/Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
.4 Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya
harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana
harus membangun bangunan Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan
sebagainya.
b. Pembongkaran bangunan lama secara hati hati.
c. Sebelum Bangunan lama dibongkar harap dikordinasikan dengan Pihak Direksi/Konsultan
Pengawas mengenai batas-batas dan jenis-jenis bahan apa saja yang akan dibongkar.
d. Bahan yang sudah dibongkar dikumpulkan dan disimpan pada tempat yang telah disepakati
ditata sedemikian rupa agar mudah untuk diidentifikasi.
e. Sisa bahan bongkaran yang tidak terpakai dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
f. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
g. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas
untuk meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala.
.5 Pekerjaan Galian.
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian harus memenuhi Syarat – syarat seperti ditentukan dalam gambar, harus
menjaga tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh
pengawas.
a. Syarat- syarat pelaksanaan .
1) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
2) Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus dial keluar
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
3) Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
4) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
5) Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain
yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang
sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
akan mengalami kerusakan.
6) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag
dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
7) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas
dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8) Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang
terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan
diairi serta dipadatkan sampai mencapai 100 % kepadatan kering maksimum.
9) Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan,
seluruh barang-barang berharga yang mngkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari
kerusakan dan bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh kontraktor
atas tanggungannya sendiri.
10) Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal
tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
kontraktor dan ternyata diperlukam perlindungan dan pemindahan, kontraktor harus
bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa
pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
11) Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor,
kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari
barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
12) sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan
terletak didalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang
disetujui oleh pengawas atas tanggungan kontraktor.
.6 Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.
a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-
sisa tumbuhan, akar-akaran dan lain sebagainya.
b. Urugan dilakukan pada bagian dalam bangunan yang belum diurug dengan urugan tanah
pedel/tanah urug pilihan sesuai dengan gambar dan dilakukan selapis demi selapis dan tiap
lapis minimal 20cm. Dipadat dengan alat pemadat ( stamper ).
c. Dalamnya parit pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail. Hal-hal yang menyimpang
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk
dapatnya pekerja dengan baik serta sisinya tidak mudah gugur. Galian tanah pondasi harus
dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian rupa hingga tidak mudah
gugur kembali kedalam lubang parit pondasi.
d. Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap pondasi sudah cukup
mengeras, urugan dilakukan selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih
(bersih) dan ditumbuk hingga padat. Untuk dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug
minimal tebal setelah dipadatkan 20 cm atau sesuai dengan gambar.
e. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga
mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram
dengan air hingga kenyang dan padat.
f. Dibawah lantai, diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
.7 Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah beton bertulang (footplate) dan tiang strouss untuk gedung
pelengkap, dengan ukuran disesuaikan gambar.
b. Pada saat Pengecoran beton pondasi footplate dan pondasi tiang strous pada galian
pondasi bebas dari genangan air.
c. Penyedia Barang/Jasaharus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian lubang-lubang pondasi akibat
hujan, air sumber atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian
yang kering.
.
.8 Pasangan Bata Ringan
a. Batu bata ringan harus kwalitas baik, ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata,
tidak ada cacat/ retak atau mengandung kotoran.
.9 Pekerjaan Besi dan Beton Bertulang
b. Campuran untuk Beton F'c 19.3 Mpa adalah 1PC : 1,8PB : 2,8 KR
c. Rekanan Wajib mengajukan sample beton sesuai mutu beton terlebih dahulu kepada
direksi sebelum pengecoran..
d. Penyedia Barang/Jasasebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa
gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi
menganggap perlu maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat
persetujuan perencana teknis.
e. Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan
pasangan besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
f. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi
dalam negeri yang sudah mendapat SNI.
g. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-
2cm, padat dan bersih.
h. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala
kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
i. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan
f.a.s. sesuai (SNI 03-2847-2019).
j. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
k. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai kayu 2,5 cm sedangkan sebagai perancah
memakai kayu balok dan Scafolding.
l. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-lobang,
tidak rata, harus segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
m. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 03-2847-2019.
n. Semua ukuran besi beton maupun penulangannya harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar.
o. Beton sloof dilaksanakan pada seluruh pondasi bangunan induk maupun pondasi dan
sloof kopel.
p. Balok latei dilaksanakan langsung diatas semua kusen, pintu jendela maupun bovenlight.
Kusen-kusen tegak sebagai bentangan bebas, hingga ujung kusen tepi yang lain.
q. Beton ring balk dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas termasuk tembok-
tembok akhiran.
r. Tulangan untuk beton biasa Ring, Kolom praktis dan latai memakai besi polos bebas dari
segala kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton dilaksanakan
sesuai dengan gambar, bila terjadi perbedaan antara spektekdan gambar detail, Penyedia
Barang/Jasadiwajibkan untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi sehingga
mendapatkan keputusan mana yang akan dilaksanakan.
s. Besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah U24 dengan kuat tarik 2400
kg/cm2.
t. Pengecoran.
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggian
dan pemeriksaan penulangan serta penahan jarak.
2) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar (vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton cetakan (keropos) yang mengakibatkan lemahnya
konstruksi.
3) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus
disetujui oleh pengawas/Direksi.
u. Test Beton (Pengujian Mutu Beton).
1) Pengawas/Direksi berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat
sampel tes beton dari adukan yang dibuat untuk tiap mutu beton yang digunakan.
2) Spesi tes beton harus sama dengan spesi beton yang digunakan.
3) Sampel tes beton bisa dibuat dalam bentuk Kubus dan silinder, ukuran kubus 15 x 15 x
15 cm3 dan ukuran Silinder 15x30cm.
4) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/Jasa.
5) Silinder dan Kubus coba harus diberi suatu kode yang menunjukan tanggal
pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perl
dicatat. (kode pada kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan
menggunakan kapur atau cat ).
6) Semua sampel beton harus ditest dilaboratorium beton yang berwenang, dan disetujui
pemberi tugas.
7) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standart, campuran adukan
dan berat kubus benda uji tersebut.
v. Pemadatan beton
1) Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
aggregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan
dibuka.
3) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate,
kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
w. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan
atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton
karena kelalaian ini.
3) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas
dan kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa
bahan kimia tersebut efektif untuk digunakan.
x. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-2847-2019.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana
kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang
diserahkan kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini
sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton sesuai berikut :
✓ Selimut beton untuk kolom utama : 3.0 cm
✓ Selimut beton untuk balok : 3.0 cm
✓ Selimut beton untuk sloof : 5.0 cm
✓ Selimut beton untuk foot plate : 5.0 cm
✓ Selimut beton untuk strous : 5.0 cm
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
teguh menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran
tidak kurang dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
7) Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini,
penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus
sesuai dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
y. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
persyaratan.
2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran.
3) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi,
gergaji, potongan-potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken
diameter : 8-10 cm atau kaso 5/7 cm.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara
cross.
6) Pembukaan acuan baru harus dibuka stelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam SNI 03-2847-2019.
7) Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
z. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
degan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
2) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam SNI 03-2847-2019.
å. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1) Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan tertulis dari pengawas.
2) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SNI 03-2847-2019, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
3) Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding
samping balok, kolom dan dinding.
4) Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun
sudah dibuka cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum
pengerasan beton sempurna (minimum 28 hari)
5) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka kontraktor harus segera memberitahukan kepada pemberi tugas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau mentupnya.
ä. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat-saat penyerahan (selesai).
ö. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada
uraian dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau
peraturan yang berlaku, Kontraktor/Penyedia Barang/Jasamelakukan :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material besi koral, pasir PC untuk mendapat persetujuan pengawas.
2) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
3) Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan
ketentuan dalam SNI 03-2847-2019.
.10 Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar terlebih
dahulu dan disahut dengan air semen. Campuran spesi plesteran campuran 1 pc : 6 ps.
b. Semua pekerjaan plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian jika terjadi reta-retak,
Penyedia Barang/Jasasegera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalansi listrik, sudah
harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
d. Plesteran dengan 1 Pc : 6 Ps dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit
maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran
1 pc : 2 ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
f. Plesteran dan acian menggunakan semen instan yang berabel SNI
.11 Pekerjaan Lantai
a. Pekerjaan Lantai Granite
1) Pekerjaan lantai menggunakan penutup lantai Keramik KW I (Kualitas baik) ukuran
60x60 cm pada lantai ruangan–ruangan seperti yang ditunjukkan pada gambar. merk
sekwalitas satu seperti yang disyaratkan dalam Gambar Kerja.
2) Bahan granit yang terdapat cacat pada beberapa/seluruh bagian tidak boleh dipasang.
Adukan spesi untuk pasangan keramik lantai ruangan-ruangan 1 pc : 4 ps.
3) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan
warna serta kwalitas granit, menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan/Konsultan pengawas.
.12 . Pekerjaan Pintu dan Jendela
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
a.
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang
b.
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel Pintu.
c.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
d.
kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
e.
yang harus disertai hasil test.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
f.
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
g.
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm.
Accesssories
h.
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
.13 Pekerjaan Pengecatan
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang tampak dari luar
dan dalam, maupun dack.
b. Dinding dalam, luar, dek, balok dan kolom menggunakan cat jenis interior setara Nipon, Vinilex,
Dulux, Catylac.
c. Sebelum memulai dengan memplamur tembok, maka tembok yang dapat diplester
dengan rata dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
d. Bahan plamur tembok dinding luar tanpa menggunakan kalsium.
e. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas, cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan
dalam spektekini.
f. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi
pelindungan / penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti
pada bagian handle pintu dan lainnya.
g. Yang termasuk pada pekerjaan cat kayu ini adalah kalisplank.
h. Cat kayu menggunakan cat kayu setara Emco, Avian.
i. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas, cat yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan
dalam spektekini.
.14 Pekerjaan Pembersihan
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan bangunan dari sisa sisa material bahan bangunan,
2. Setelah bangunan benar benar bersih dan rapi Kontraktor diperkenankan mengajukan
pemeriksaan kepada pengawas dan pemimpin kegiatan.
PASAL . 18
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
18.1 Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak sudah
berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
Penyedia Barang/Jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai
dengan kontrak kepada Pembuat Komitmen secara tertulis dan Pengawas
Lapangan/Konsultan Pengawas.
18.2 Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan Menanggapi /
melaporkan kepada Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penuyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
PASAL . 19
MASA PEMELIHARAAN
19.1 Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya
penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga 180 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan
sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
19.2 Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 20
P E N U T U P
20.1 Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan
kata-kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasaharus
melaksanakan dan sebagai dimuat dalam spektekini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
20.2 Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan
dariDokumen Pengadaan ini.
Bojonegoro, 2024