Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN SEKOLAH
LOKASI :
SD NEGERI KALITIDU II KEC. KALITIDU
TAHUN 2024
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
PASAL 1 :
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN
C. PEKERJAAN BETON
D. PEKERJAAN PEMBESIAN
E. PEKERJAAN BEGESTING
F. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
G. PEKERJAAN PLAFOND
H. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP
I. PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU JENDELA ALLUMINIUM & TANGGA BESI TRALIS
J. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
K. PEKERJAAN PENGECATAN
L. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.2 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standar atau
ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat teknis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada
dalam rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari Konsultan pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2 :
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 serta Perpres No. 54 Tahun 2010.
2.2. Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada,
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk
untuk dipergunakan.
2.5. Bila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/jasa.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan
atas biaya Penyedia Barang/Jasa dan harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan
cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan
yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk
penolakan.
Spesifikasi Teknis
2.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan utnuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan
kegiatan.
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak bcrguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang
disebut diatas apa yang tertera dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi pengetrapan atau interprestasi dari
apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.3. Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan.
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari
uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4. Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat
dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan apa
yang tercantum dalam perkiraan manapun
3.5. Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan-
ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan
perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
PASAL. 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar Rencana Pekerjaan.
a. Terdiri dari gambar Spektek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Barang/jasa beserta
dokumen yang lain.
b. Penyedia barang/Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis
dari Pimpinan Kegiatan , apabila terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita
Acara Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan Penyedia barang/Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Penyedia barang/jasa
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang disetujui oleh Pengawas & Pimpinan
Kegiatan, gambar- gambar tersebut menjadi milik Pimpinan Kegiatan.
Spesifikasi Teknis
4.3. As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
Pengawas Lapangan/ Direksi, maka Penyedia barang/Jasa harus membuatkan gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas dengan memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia
barang/Jasa.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakait
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pengawas sewaktu-waktu memerlukan.
4.5. Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa peleksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL. 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1. Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Bojonegoro ; dan/atau
5.4. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumhan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan
Gedung, SNI-1734-1989;
7. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI-2847-2013);
8. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-1727-2013);
9. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
(SNI-1726-2019);
10. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal, SNI 03-2834-2000.
11. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995.
12. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan dengan Agregat Ringan (SNI 03-
3449-2002);
13. Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5
PPKI 1961); dan/atau
14. Peraturan-peraturan serta norma Standar teknis lainnya yang terkait dan berlaku.
Spesifikasi Teknis
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila ,jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai,
segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegintan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki
kembali seoperti seemula dengan biaya yang dibenbankan sepenuhnya kepada Pemborong.
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA B/J DILAPANGAN
7.1. Pada Saat Penyedia Barang/jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia
barang/Jasa menerima SPMK dari Pimpinan Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan
antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang
ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan
hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna hitam putus-putus.
Bila terdapat / terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langlcah
untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
PASAL. 8
KUASA PENYEDIA BARANG/JASA DILAPANGAN
8.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
b. Penyedia barang/Jasa semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
8.2. Pegawai Penyedia Barang/JasaYang Melaksanakan :
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang
keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat
pekerjaan.
b. Sebagai penanggungjawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, spektek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada
ijin dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan hasil rapat Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas,
menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa untuk melaksanakan
gambar dan spektek. Pengawas Lapangan /konsultan Pengawas berhak menolak penunjukan
pelaksana dari Penyedia Barang/Jasa berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa harus segera menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan Pimpinan Kegiatan/Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1. Adapun kebangsaan Penyedia Barang/Jasa, sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang-undang
Republik Indonesia adalah undang-undang yang melindungi Kontrak ini.
9.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia
Barang/Jasa berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan
atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan dan Direksi.
PASAL 10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan, Kesehatan keselamatan kerja (K3) para pekeja dan tamu, seperti
pertolongan pertama (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
10.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Penyedia barang/Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah
para pekerjaanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap Milik Umum.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih
dari baban-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Barang/Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) sepeti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan
Pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
10.4. Terhadap Bangunan Yang Ada.
a. Selama masa pelaksanaan kontrak/surat perintah Kerja, Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Barang/Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia
Barang/Jasa tersebut diperbaiki hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
a. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
instruksikan.
Spesifikasi Teknis
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
a. Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran ) atau
air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2. Kecelakaan.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu
tersedia didalam setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL . 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1. Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk saran peralatan pekerjaanya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan sebagainya.
12.2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya
bangunan ditentukan dengan memakai alat bantu ukur.
PASAL . 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar
pekerjaanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
yang diserahkan kepadanya.
13.2. Penyedia barang/Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari
cacat.
13.3. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang/Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
13.5. Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PASAL . 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia barang/jasa membongkar pekerjaan
apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan
atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Barang/Jasa untuk disempurnakan
sesuai kontrak.
14.3. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan-
bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja. Pimpinan
Spesifikasi Teknis
Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL . 15
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
15.1 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal
(2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disetujui oleh bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah hanya dapat dikerjakan di luar kontrak/ surat perintah kerja dan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Pimpinan Kegiatan berdasarkan rapat Pengawas / konsultan
Pengawas bahwa pekerjaan betul-betul sangat diperlukan,Selanjutnya perhitungan penambahan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga sama dengan yang tertuang dalam kontrak/ surat perintah kerja
dan penambahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 % dari Kontrak/ surat perintah kerja.
15.3 Jenis Kontrak adalah harga satuan, dan pekerjaan tambah/ kurang dengan ketenetuan nilai akhir tetap,
sama dengan kontrak/ surat perintah kerja .
PASAL . 16
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam
rupiah.
16.2. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat dan
diketahui oleh Pimpinan Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja maka pembayaran dapat dilakukan.
16.3. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasa membuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan
Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
16.4. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-
persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus menyimpan/
menempatkan bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian
dari pekerjaan secara berkala.
Spesifikasi Teknis
16.5. Papan Bouwplank.
a. Bouwplank menggunakan kayu dan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga
selesai pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan
yang akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis
dalam gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk
mendapatkan keputusan.
16.6. Pekerjaan Urugan
1) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.
a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala sisa-sisa bahan
bongkaran yang tidak terpakai.
b. Urugan Peddel dan pasir urug dilakukan pada bagian bawah lantai bangunan.
c. Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap beton sloof sudah cukup
mengeras, urugan dilakukan selapis demi selapis dengan tanah urug dan pasir urug yang
sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
16.7. Pekerjaan beton Sloof
a. Pada saat akan di lakukan Pengecoran beton sloof pada lapisan bawah agar di beri lantai kerja,spesi
dan bebas dari genangan air.
16.8. Pasangan Bata Merah
a. Bahan Pasangan dudukan meggunakan bata merah, dipasang mulai pada elevasi setinggi muka
lantai dasar
b. Spesi untuk pasangan bata menggunakan bahan spesi instan dari pabrikan dengan komposisi
campuran sesuai dengan ketentuan pabrik
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, Bata yang digunakan harus berkwalitas
baik sesuai dengan ketentuan standart mutu yang berlaku, berukuran sama, tidak boleh pecah-
pecah dan lain-lain menurut pemeriksaan Pengawas Lapangan/Direksi. Tidak diperbolehkan
dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau yang pecah-pecah
d. Pemasangan dudukan bata merah hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m untuk setiap hari.
Pasangan tembok untuk setiap hari. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 10,00 m2 bila lebih
harus dipasang beton kolom praktis.
e. Dinding harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh retak-retak, Perancah (andang)
tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
f. Bahan yang digunakan harus sudah mendapat persetujuan dari pihak direksi/konsultan pengawas
16.9. Bahan-bahan Pasangan.
a. Bahan-bahan pasangan/beton pada umumnya mempergunakan bahan lokal yang memenuhi
syarat teknis, sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
b. Bata merah :
Berasal dari hasil (produksi) lokal padat, berukuran sama, hasil pembuatan yang sempurna, tidak
boleh ada yang retak pecah-pecah.
c. Kerikil Beton :
Berasal dari hasil pecahan dari batu gunung (stinslaag) atau memakai kerikil beton dengan butiran
tajam dengan ukuran maksimal 3 cm padat bersih dari segala kotoran.
d. Pasir Cor :
Berbutir sangat kasar, tajam dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir cor beton dan tidak
mengandung lumpur lebih dari 5%.
Spesifikasi Teknis
e. Semen (PC) :
Hasil produksi lokal (SNI) dan tidak boleh memakai semen PC yang telah mengeras (swiping).
f. Khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai satu macam merk dengan jenis
kwalitas yang sama.
16.10. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini f'c 20 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks
19 mm secara semi mekanis Sesuai PERMEN PU TH.2023.
b. Penyedia Barang/Jasa sebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa
gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi menganggap
perlu maka dibuatkan perhitungan / gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana
teknis.
c. Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan
besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
d. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi dalam negeri
yang sudah mendapat SNI.
e. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-2cm, padat
dan bersih.
f. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan
tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
g. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan f.a.s.
sesuai (SNI 03-2847-2002).
h. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi.
i. Bekesting dipakai kayu papan/multiplek sedangkan sebagai perancah memakai kayu balok atau
Scafolding.
j. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lubang-lubang, tidak rata,
harus segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
k. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 03-2847-2002.
l. Beton sloof dilaksanakan pada seluruh keliling bangunan dan di sesuaikan dengan gambar.
m. Beton ring balk dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas termasuk tembok-tembok
akhiran.
n. Tulangan untuk semua pekerjaan beton bertulang menggunakan besi beton polos dan besi ulir
dan bebas dari segala kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton
dilaksanakan sesuai dengan gambar, bila terjadi perbedaan antara spektek dan gambar detail,
Penyedia Barang/Jasadiwajibkan untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi
sehingga mendapatkan keputusan mana yang akan dilaksanakan.
o. Pengecoran.
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggian dan
pemeriksaan penulangan serta penahan jarak.
2) Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin, dapat dipadatkan menggunakan alat
bantu penggetar (vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton cetakan (keropos) yang mengakibatkan lemahnya konstruksi.
3) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus disetujui
oleh pengawas/Direksi.
p. Pemadatan beton
1) Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
aggregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan dibuka.
Spesifikasi Teknis
3) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate,
kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
q. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian
ini.
3) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas dan
kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia
tersebut efektif untuk digunakan.
r. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-2847-2002.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana kerja
pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang diserahkan kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton minimal 2 cm atau dengan catatan
besi tulangan tidak terlihat dari luar setelah beton sudah jadi.
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang
dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
7) Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini,
penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus sesuai
dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
s. Pekerjaan Bekisting
1) Begesting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan.
2) Begesting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3) begesting harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi,
gergaji, potongan-potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8-10 cm
atau kaso 5/7 cm.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
6) Pembukaan bekisting baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan
dalam SNI 03-2847-2002.
7) Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
t. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, degan
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Spesifikasi Teknis
2) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI
03-2847-2002.
u. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1) Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
2) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan 03-2847-2002, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
3) Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding samping
balok, kolom dan dinding.
4) Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun sudah
dibuka cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton
sempurna (minimum 28 hari)
5) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka kontraktor harus
segera memberitahukan kepada pemberi tugas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau mentupnya.
v. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-
saat penyerahan (selesai).
w. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku,
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasamelakukan :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material besi
koral, pasir PC untuk mendapat persetujuan pengawas.
2) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
3) Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-
2847-2002.
16.11. Pekerjaan Lantai rabat dan keramik
a. Pekerjaan rabat beton
1) Pekerjaan lantai menggunakan penutup lantai rabat beton F'c 10 MPa Slump (100±25) mm
agregat maks 19mm secara manual A, Sesuai PERMEN PU TH.2023 seperti yang ditunjukkan
pada gambar.
2) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan serta kwalitas beton,
menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas dan
sebelumnya harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
b. Pekerjaan Keramik 40x40 cm dan 25x40 cm
1).Pekerjaan lantai menggunakan keramik seperti yang ditunjukkan pada gambar.
2).Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan serta kwalitas keramik,
menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas
.
16.12. Pekerjaan Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan pintu dan jendela dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila terdapat
kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasa harus melaporkan
kepada Pengawas Lapangan/Direksi.
Spesifikasi Teknis
b. Kusen Pintu dan jendela menggunakan Bahan dari kayu kelas II bila mana bnayak kayu kusen yg
bagus dan beberapa pintu jendela yang rusak dan harus di rehab..
c. Daun pintu menggunakan Bahan dari Multiflek 12MM rangkap lapis Sticker HPL, ukuran- ukuran
untuk semua model pintu / jendela disesuaikan dengan gambar.
d. Pekerjaan kusen maupun daun pintu dan jendela, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-
siku dan baik hingga dapat dipasang secara tegak lurus.
e. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas
Lapangan..
f. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass.
16.13. Pekerjaan Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi
a. Yang termasuk pada pekerjaan pengecatan ini adalah semua dinding tembok dalam,luar, Kayu
Kusen Pintu Jendela, Kalsiplank, Papan Kompres, Gording Besi Kanal C dan Besi Hollow/Galvanis
b. Cat menggunakan jenis setara atau sekualitas Dulux. Nippon Paint Dan Avian.
c. Sebelum memulai dengan pengecatan, di plamur dengan rata dan sempurna (dihaluskan), untuk
pengerjakan pengecatan dinding maupun Kayu dan Besi.
d. Bahan plamur dinding luar tanpa menggunakan campuran kalsium.
e. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pihak Direksi/Konsultan Pengawas, cat
yang akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam spektek ini.
f. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan /
penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle
pintu dan lainnya..
16.14. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap reng dan usuk menggunakan galvalum C75 tebal 0,75mm dan
ukuran dijelaskan dalam gambar, Kuda kuda, Gewel dan Konsol menggunakan cor beton, ukuran
15x20cm dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk dari pihak
Direksi / pengawas lapangan
b. Gording Menggunakan Besi Kanal C ( 122x45x15x2 MM ) dengan pelapisan cat meni besi anti
karat, dan di berikan perkuatan ikatan angin / trectang besi Dia. 7,6 mm
c. kemiringan gording Besi Kanal C ( 122x45x15x2 MM )sesuai kemiringan atap harus sesuai
dengan gambar.
d. Bahan-bahan galvalum dan Besi Kanal C yang di pakai jenis kelas.
e. Menggunakan kalsiplank GRC Motif Serat Kayu uk. 0.8x30 cm dan papan kompres uk. 0.8x30
cm untuk rangka atap bawah genteng finishing pengecatan
f. Penutup atap menggunakan genteng Flat dengan kwalitas baik.
g. Pemasangan penutup atap jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
h. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama.
Bentuknya harus teratur menurut fungsi penempatannya
i. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan di
gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.15. Pekerjaan Rangka Plafond dan Penutup Plafon.
a. Rangka menggunakan hollow galvalum 40 mm x 40 mm lengkap dengan penggantung hollow
galvalum 40 mm x 40 mm dan pengikatnya dengan modul pelaksanaannya 60x60
disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk dari pihak Direksi / pengawas lapangan
b. Pola/bentuk plafond/langit-langit menyesuaikan Gambar Kerja, bahan menggunakan plafond
Akustik Ukuran 60 cm x 1.20 m tebal 3,5 mm dan menggunakan plafon dengan lengkap
disertakan list aluminium U 1/4 ( warna coklat )
c. Untuk Plafond Calsiboard digunakan di pekerjaan toilet dan Ruang Kelas Sisi Luar Ruang.
d. Untuk Ruangan Kelas Sisi dalam Ruangan Menggunakan Plafond Akustik 60x120cm dengan
rangka Profil Aluminium T, Penggantung Kawat Dia. 4mm, disertai penguat Ramset
disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk dari pihak Direksi / pengawas lapangan
Spesifikasi Teknis
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan
di gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.16. Pekerjaan Elektrikal.
- Instalasi Penerangan
a. Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC harus diklem pada struktur bangunan atau
rangka daripada plafond yang diatur serapi mungkin
b. Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan dari jenis NYY 3x2.5 mm yang dimasukkan
pada pipa PVC.
c. Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diadakan pengetesan dengan merger test 1000
volt digital/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel harus terbuka.
d. Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak Penyedia jasa harus menempatkan satu
personil yang handal dalam penanganan instalasi listriK.
e. Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa konduit ini harus menggunakan bending spring
yang terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa yang diindtalasi tersebut.
f. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan
di gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
- Stop Kontak dan Saklar
a. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata atau pada partisi
adalah type pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
b. Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating
c. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis
bahan bakelite atau metal.
d. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan
A>V>E> atau 1,50 m dari lantai.
e. Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht dan
dilengkapi dengan system pentanahan.
f. Stop kontak, Saklar tunggal, saklar ganda menggunakan merk Broco, Panasonic.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan
di gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
- Lampu Penerangan
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dan harus
dikoordinasikan dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat pekerjaan tersebut.
b. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah Lampu PLC 18 Watt Merk Panasonic, Philip, yang
tertera dalam gambar/ BQ
yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
c. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan bukan barang bekas.
d. Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan disesuaikan dengan gambar dan BQ
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan
di gunakan kepada Direksi / Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan
16.17. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Ketentuan-ketentuan dalam K3
a. Air Minum dan Air untuk pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (
guna memperhitungkan pembayaran ) atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini
meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
b. Kecelakaan.
Spesifikasi Teknis
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Peyedia Barang/Jasa harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggungjawab Penyedia barang/Jasa dan harus segera melaporkan
kepada Pengawas Lapangan dan Pimpinan kegiatan. Di lokasi pekerjaan harus disediakan
kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu tersedia didalam setiap saat
dan berada ditempat Bowkeet.
c. Kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban penyedia jasa
d. Sehubungan dengan pasal tersebut, maka penyedia jasa diwajibkan menyediakan Kotak
P3K, Lengkap dengan petugas yang terlatih dalam hal K3
e. Penyedia Jasa diwajibkan memberi rambu rambu peringatan dan batas atas lokasi pekerjaan
f. Penyedia diwajibkan menyediakan alat pemadan kebaran (apar) untuk mencegah terjadinya
kebakaran dini
g. Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan.
h. Penyedian Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri ( APD) yang terdiri dari Helm
Pengaman, Sarung tangan, Sepatu, Rompi, Masker, dan kaca mata pengaman sesuai
dengan tugas masing – masing pekerja
i. Semua peraturan yang belum disebutkan dalam spesifikasi umum ini maka penyedia jasa
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan olen instansi pemerintah
atau undang undang kesehatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan
perubahan yang berlaku.
16.18. Papan Nama Proyek
a. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti yang tercantum dalam buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa atau yang bersangkutan selesai.
b. Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi dengan
persetujuan Direksi Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
c. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material,
barang maupun bangun yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
d. Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan sampai tahap serah
terima menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa
e. Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang berlebihan dan tidak
dipakai, semua sampah dan bekas bongkaran- bongkaran lainnya harus betul-betul
diperhatikan dan dibuang dari lokasi sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/
Pengawas Lapangan.
- Papan nama proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan mulai dari tanggal surat perintah mulai
kerja. Ukuran dan bahan sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis
PASAL . 17
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1. Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak/ surat perintah kerja
sudah berakhir atau akibat perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak/surat perintah kerja
telah berakhir, Penyedia Barang/Jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai
dengan kontrak/ surat perintah kerja kepada Pembuat Komitmen secara tertulis dan Pengawas
Lapangan/Konsultan Pengawas.
17.2. Kewajiban Pengawas lapangan ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) /Konsultan Pengawas.
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak/ surat perintah kerja dan
Menanggapi / melaporkan kepada Pejabat pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas
berdasarkan :
a. Kontrak/ surat perintah kerja
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia barang/Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
PASAL . 18
MASA PEMELIHARAAN
18.1. Masa pemeliharaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama hingga 90 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
18.2. Apabila Penyedia Barang/Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
Spesifikasi Teknis
PASAL 19
P E N U T U P
19.1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( spektek) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-
kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan dan
sebagai dimuat dalam spektek ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
19.2. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan ini.