SPESIFIKASI TEKNIS
STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS, PEMBANGUNAN RUANG
KELAS BARU DAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Ruang kelas dan perpustakaan adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Oleh
karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan sebagaimana
diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses rehabilitasi/pembangunan ruang kelas dan ruang
perpustakaan harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan baik
dalam bentuk gambar bestek maupun spesifikasi teknisnya.
Standar dan spesifikasi teknis disusun untuk memberikan panduan kepada: (1) Unit Layanan Pengadaan
Barang dan Jasa dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan (2) Konsultan Perencana dalam
menyusun dokumen perencanaan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru dan
pembangunan perpustakaan sekolah dasar .
STANDAR REHABILITASI RUANG KELAS, PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU, DAN
PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN.
1. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Sekolah
a. Ukuran ruangan menyesuaikan dengan ukuran Gedung yang akan direhabilitasi.
b. Tinggi plafon ruangan minimal 3.50 meter dari lantai.
c. Kemiringan atap menyesuaikan dengan jenis penutup atap yang digunakan.
1
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Pedoman teknis umum untuk pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru dan
pembangunan perpustakaan adalah berbagai peraturan yang diatur dalam peraturan pembangunan yang
sah dan berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan lain dalam dokumen pelelangan yang harus ditaati
selama pelaksanaan, yaitu:
a. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene voor
warden voor de uitvoering bijaanneming van openbare werken (A.V) 1941.
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SK SNI T-15-1991-03.
d. Tata cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
e. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987).
f. Ubin Lantai Keramik, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995.
g. Ubin Semen Polos SNI 03-0028-1987.
h. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) NI.3 Tahun 1983
i. Peraturan Baja Bangunan Indonesia (PBBI) 1983.
j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) NI.5 Tahun 1961.
k. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
l. Mutu Sirap SNI 03-3527-1994
m. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.8 Tahun 1973
n. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (PPI) N.I18 Tahun 1983.
o. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000.
p. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI 10.
q. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
r. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
s. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan SNI 03- 1726-2002
t. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990.
u. Pedoman Pembangunan Bangunan Tahan Gempa SK Dirjen Cipta Karya Nomor: 111/KPTS/CK/1993
v. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja No. 3 tahun 1958
dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
w. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
x. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan
permasalahan bangunan.
2
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
2) Khusus
Pedoman teknis khusus untuk pelaksanaan rehabilitasi Sedang / Berat ruang kelas SDN BUMIAYU adalah
sebagai berikut:
1 . URAIAN PEKERJAAN
A.RUANG KELAS A
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pasangan & Plesteran
III. Pekerjaan Rangka &Penutup Atap
IV. Pekerjaan Plafond & List
V. Pekerjaan Cat & Politur
B. RUANG KELAS B
I. Pekerjaan Plafond & List
II. Pekerjaan Keramik Lantai
III. Pekerjaan Cat & Politur
3
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
2 JENIS DAN 2.1. Jenis dam mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
. bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan
MUTU BAHAN
bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penerbitan Aparatur Negara tanggal 23
Desember 1980 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2000.
2.2. Bahan-bahan bangunan/ tenaga kerja setempat, sesuai dengan
lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis
memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan
untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pengawas
(secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa/ bermacam-macam jenis (merk) diharuskan
untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya, dimana bahan-
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu,
maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu)/
kwalitas I untuk dipergunakan.
2.5. Bila Kontraktor telah menandatangani/ melaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak
dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya
kontraktor dan harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut
diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa,
bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti dan contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukkkan kwalitas dan tipe dari barang-barang yang
memuaskan Pemberi Tugas.
2.8. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam
Buku Uraian Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang
4
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
mengikat. Apabila Kontraktor dapat mengusulkan produk lain
sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai kualitas sama
dengan yang tersebut dalam Buku Uraian Pekerjaan ini kepada
Direksi Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai
pengganti.
2.9. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat
komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan
untuk pelaksanaan.
2.10 Setiap bahan/ material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam
. pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/ supervisi Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
2.11 Apabila dianggap perlu. Direksi Pengawas berhak untuk menunjuk
. Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/ atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini,
Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan
tambah.
3. PERATURAN 3.1 Berlaku dan mengikat didalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
TEKNIS : PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan)
PEMBANGUNAN
NI.3/56 dan Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai
YANG
bangunan-bangunan.
DIPERGUNAKAN
3.2 Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : KEP.174/MEN/86 Tanggal 4 Maret 1986, tentang:
Keselamatan
104/KPTS/1986
dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
2.3. Perubahan pekerjaan dari dokumen pelaksanaan yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Petunjuk dan atau perintah
lisan/ tertulis dari Direksi atas nama dan atau Pemberi Tugas.
4. PENJELASAN 4.1 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan
DOKUMEN gambar detail maka gambar detail yang dipakai atau diikuti.
LELANG DAN
GAMBAR.
5
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan/ barang
yang tidak sesuai dengan gambar, maka Dokumen lelang yang
4.2
diikuti.
4.3 Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar-
gambar yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai
maupun konstruksi dengan Dokumen Lelang, maka Kontraktor
berkewajiban untuk menanyakan kepada Pengawas/ Pemimpin
Proyek secara tertulis.
4.4 Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitan tentang hal-
hal tersebut diatas. Setelah Kontraktor menerima dokumen dari
Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggung Jawab Kegiatan dan hal
tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
4.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan
Berita Acara Rapat Penjelasan.
5. PENJAGA 5.1 Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjan
KEAMANAN termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi
LAPANGAN
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi.
PEKERJAAN
Kontraktor harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
5.2.
seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh
pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai penutup dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup layak, memompa, atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
6. ALAT-ALAT 6.1 Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan/
PELAKSANAA menyiapkan alat-alat, baik untuk alat peralatan pekerjaannya
N/ maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
PENGUKURAN kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen, alat
penggetar/ vibrator dan sebagainya.
6.2 Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun
datar (Waterpast) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur waterpast instrumen (keiker).
6
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
7. SYARAT- 7.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan
SYARAT perintah yang baik antar pekerjaannya dan tak akan mengerjakan
PEMERIKSAAN
tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
BAHAN
yang diserahkan kepadanya.
BANGUNAN
Kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa
semua pekerjaan akan berkwalitas baik tanpa cacat. Semua
7.2.
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standard ini dapat dianggap
defektif.
7.3. Dalam pengajuan penawaran Kontraktor harus
mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai
bahan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
8. IKLAN DAN 8.1. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun,
dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang
PAPAN NAMA
berdekatan tanpa ijin pengawas.
PROYEK
8.2. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
8.3. Kontraktor harus memasang papan nama proyek dilokasi
pekerjaan dengan ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar
putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja).
7
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
CONTOH ISIAN PAPAN NAMA PROYEK
8
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
B. SYARAT KHUSUS PELAKSANAAN
9.1 PEKERJAAN 9.1 Pekerjaan Persiapan
PERSIAPAN
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan-
bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus
ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan
oleh Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi
sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas
kerja pegawai/ penghuni yang ada disekitarnya.
Dalam melaksanakan pembongkaran, kontraktor wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada Direksi/ Konsultan Pengawas tentang
bagian-bagian yang akan dibongkar untuk mendapatkan
persetujuannya.
Pekerjaan pembersihan, pengaman area kerja dan pembongkaran
sisa-sisa pekerjaan struktur/ konstruksi yang sudah tidak
diperlukan lagi dan yang dapat menganggu kelancaran proses
pekerjaan lainnya.
Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan
yang diakibatkannya, kontraktor wajib merapikan kembali. Biaya
yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
9.2. Direksi Keet (Bouwkeet/ Barak)
Kontraktor harus menyediakan kantor untuk Direksi Lapangan,
suatu Ruang kantor sementara beserta peralatannya sebagai
berikut :
1. Ruang : 3,00 x 4,00 m2
2. Peralatan/ Fasilitas :
- Meja Tulis
- Kursi
- Papan Tulis 100 x 100 cm 2
- Rak arsip gambar, Buku tamu/ buku Direksi, Gambar kerja,
Time Schedule dll.
9.3. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kantor
tersebut beserta peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet
tersebut diatas atas biaya dari Kontraktor sendiri tanpa dimasukkan
dalam penawaran.
9.4. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor
memanfaatkan/ memakai fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM maupun
fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada Ijin dari Pihak
terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
9.5. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menyiapkan segala
peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan kontraktor harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
pihak-pihak yang berkait/ User sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan pembersihan lokasi.
9
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
9.6.
Penyediaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)
1. Kontraktor wajib menyediakan sitem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja pada pekerjaan yang akan dikerjakan
2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan kerja bagi semua pekerja
dengan mengasuransikan ke BPJS Ketenaga kerjaan
3. Kontraktor juga harus mengikutkan semua pekerjanya dengan BPJS
Kesehatan pekerja.
4. Membuat manual prosedur, Instruksi kerja & Pembuatan Kartu
Identitas Pekerja (KIP)
5. Memberi Pengarahan K3, Spanduk / banner, papan Informasi K3
6. Memasang pagar pengaman (Guard railling), Pembatas area
(restricted area)
7. Memberikan alat pelindung diri seperti topi pelindung (safety
helmet), masker, sarung tangan, rompi keselamatan (safetyvest)
8. Rambu petunjuk, rambu peringatan, rambu informasi, kerucut lalu
lintas (traffic cone)
9. Memasang bendera K3 dilokasi pekerjaan, laporan dll.
11. PEKERJAAN 11.1 Keterangan umum
PASANGAN
DAN Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan rollag bata, bata merah dengan
PLESTERAN campuran 1Pc : 4 Ps, pasangan batu biasa 1Pc : 6Ps dan pasangan
pelapis batu alur pracetak seperti yang tertera dalam gambar.
11.. Bahan-bahan
2
a. Batu Bata
Batu bata liat harus memenuhi NI-10, produksi lokal kwalitas
baik, pembakaran cukup baik, ukuran tiap unit harus sama,
bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/ retak atau mengandung
kotoran.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan
keras, bersih dan tidak berdebu dan harus memenuhi NI-3 pasal
14 ayat 2. Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran
sebagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80%
dan 90%
c. Air.
1. Air harus memenuhi FVBI-1982 pasal 9.
2. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk pencampuran/
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Air untuk
adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan
direksi.
3. Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari
asam, garam, bahan alkali dan bahan organik yang dapat
mengurangi mutu beton.
10
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
4. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari
direksi dan bila air yang digunakan meragukan, maka
kontraktor harus mengadakan penelitian Laboratorium atas
tanggunan kontraktor.
d. Semen
1. Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai
Semen Gresik, Tiga Roda, Cibinong, Padang, Nusantara
dan masuk dalam standard SII 0013-81 untuk butir pengikat,
ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Jenis semen yang digunakan adalah Type I mengikat ke
seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu merk pabrik
dengan jenis dan kwalitas yang sama.
2. Jenis semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen
merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan
sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan
diharuskan memakai semen satu produk/ merk.
3. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik
dan baru serta didalam kantong semen yang masih utuh
tanpa sobekan-sobekan.
4. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas
lantai panggung minimal 20 cm diatas tanah.
5. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi
sebelumnya dan Semen yang mulai mengeras harus segera
dikeluarkan dari lapangan/ lokasi.
e. Batu Alur Pracetak
Batu alam alur dan andhesit harus kwalitas baik, ukuran tiap
unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/ retak
atau mengandung kotoran.
11.3 Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan.
a. Adukan yang dipakai yaitu 1 Pc : .4 Ps, untuk campuran
trasram dan 1 Pc : 6 Ps untuk campuran biasa.
b. Semua jenis adukan harus dicampur dengan baik, merata dan
menggunakan molen, pengadukan dengan tangan harus
sesuai petunjuk direksi dan tempat adukan tidak boleh
langsung ada diatas tanah tapi harus ada alas papan/
sejenisnya.
11.4 Pekerjaan Plesteran Dan Benangan.
a. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan
disiram dengan air, sebelumnya harus dibuatkan kepala
plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan (1,5 cm) sesuai dengan gambar rencana/ detail
atau sesuai dengan yang ada dan selalu mengikuti petunjuk
pengawas lapangan.
b. Plesteran dinding trasram adukan 1 Pc : 4 Ps, dan plesteran
biasa 1Pc : 6Ps ,kemudian plesteran baru saja selesai
dilaksanakan/ dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan
dengan acian semen/ ondrongan
c. Permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu
dengan menggunakan betel agar plesteran dapat melekat,
tebal plesteran beton minimal rata-rata 1 cm, sedangkan untuk
plesteran ini digunakan perbandingan campuran 1 Pc:2Ps.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur
instalasi air/ listrik yang masuk dalam beton/ dinding tembok
terlebih dahulu harus dipasang dan untuk pasangan tembok
11
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
diatas plafond harus diplester kasar dengan perekat yang
sama.
e. Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang
tegak dan menerus menggunakan bilah-bilah plywood/kayu
sementara setebal yang diperlukan untuk patokan kerataan
bidang.
f. Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus
menggunakan bilah/jidar dari aluminium hollow yang cukup
kuat dan lurus sehingga dicapai kerataan plesteran (tidak
bergelombang) baik secara tegak maupun mendatar.
g. Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka Kontraktor
harus memperbaikinya sehingga tidak bergelombang.
h. Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika
melebihi Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
i. Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat dan menutupi dari terik
panas matahari dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
j. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sampai jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.
k. Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran
sisa spesi atau percikan-percikan semen maupun spesi.
Kontraktor juga harus membersihkan kotoran/sisa spesi pada
lantai.
14. PEKERJAAN 14.1. Ketentuan Umum
LANTAI &
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai keramik
DINDING
didalam bangunan mulai dari pengadaan bahan, pemasangan
sampai finishing.
b. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tertera dalam PUBB 70 NI-3 dan NI-
10.
14.2. Bahan dan Syarat Pelaksanaan
a. Untuk keramik lantai menggunakan keramik ukuran 40x40 cm,
tangga dipakai keramik ukuran 30x30 cm, Untuk keramik yang
akan dipakai contoh harus diajukan terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan/ Petunjuk Pengawas/ Kuasa Pengguna
Anggaran, dipakai produksi ROMAN, ASIA, KIA.atau setara,
dan dipakai Keramik Mutu 1/ Kwalitas/ KW 1.
b. Warna keramik harus merata, bila ternyata terdapat perbedaan
warna kontraktor harus membongkar dan menggantinya
kecuali diminta ada pengaturan pola dan warna khusus.
c. Sebelum pemasangan keramik dilaksanakan, lapisan pasir
dibawahnya harus dipadatkan dan disiram air sampai padat.
d. Bagian bawah lantai keramik harus diberikan lantai kerja /
rabat beton tebal 5 cm atau sesuai gambar.
e. Keramik dipasang dengan adukan 1 Pc:3 Ps dengan tebal
12
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
adukan + 3 cm. Celah antar keramik lebarnya minimal 2
mm diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua
keramik harus dilindungi dan tidak boleh dikotori, selama
pelaksanaan dan sampai selesai pemasangan bidang lantai
dan dinding yang dipasang keramik harus terus menerus
dijaga kebersihannya.
f. Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan
oleh tukang yang cakap dan mampu, pemotongan harus
dilakukan dengan alat potong khusus dan pada pertemuan
sudut siku siku harus dibuat dengan sambungan verstek.
15. PEKERJAAN 15.1 Keterangan Umum
RANGKA
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap menggunakan
DAN PENUTUP
bahan besi baja dengan bentuk, ukuran dan dimensi sesuai
ATAP
gambar rencana.
b. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, kecuali
kalau gambar rencana/ detail menunjuk hal tersebut diatas.
c. Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan - sambungan
yang menganggu.
15.2 Rangka atap.
a. Kuda – kuda menggunakan beton bertulang, gording dipakai
baja chanal 125.50.20.2 mm untuk bangunan utama, gording
dipakai baja chanal 100.50.20.2 mm untuk teras, dan lisplank
dipakai produk kalsiplank ukuran 30, 20 cm T.8 mm. Reng
menggunakan bahan galvalum profil C 0,75 mm. Papan reuter
dipakai kayu meranti 2/20 cm.
b. Semua perlengkapan untuk kesempurnaan pekerjaan atap
harus disediakan oleh kontraktor dan disesuaikan dengan
gambar rencana.
c. Pekerjaan rangka atap harus baik, rapi dan kokoh sehingga
didapatkan bidang atap yang rata, rapi dan rapat.
d. Penutup bidang atap tidak boleh dipasang bila keseluruhan
komponen rangka atap belum dilakukan pengawetan dengan
meni besi berikut kelengkapannya serta semua perlengkapan
seperti las –lasan, baut HTB dia 12 mm, angker bolt dia 16 mm
dan lain-lain belum dipasang dengan baik dan sempurna dan
mendapat persetujuan direksi.
e. Setiap gording chanal harus diperkuat dengan penggantung
besi Ф7,6 mm dan plat T. 2 mm sebagai penahan gording.
15.3 Penutup atap.
1. Bahan penutup atap dipakai genteng multiroof (lapis pasir)
2. Bahan atap genteng dan bubungan genteng harus dihasilkan
dari produk yang baik dan mempunyai warna dan ukuran
sama.
3. Pekerjaan pemasangan atap bisa dimulai bila pekerjaan
dibawahnya seperti rangka atap dan plafond diatas usuk
diselesaikan.
Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan genteng, bidang atap harus benar-
benar lurus, rapi dan rata. Ukuran dan jarak reng disesuaikan
13
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
15.4. dengan ukuran dan type genteng.
b. Atap genteng harus dipasang hingga betul-betul tersusun rapi
dalam segala arah kaitan dan saling menutup, harus cocok
dan rapat.
c. Untuk menghindari hal tersebut maka dalam rencana
pemasangannnya harus disesuaikan dengan ukuran atap dan
jarak-jarak antara harus ditentukan supaya cocok dengan
genteng yang akan dipakai.
14
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
16. PEKERJAAN 16.1. Pekerjaan Penutup Plafond
PLAFOND.
a. Dipasang pada bagian sesuai yang ditunjuk dalam gambar
rencana/ detail.
b. Bahan penutup langit-langit ini plafon Pvc uk. 20 - 30cm
ketebalan umummnya berkisar antara 0,5 hingga 1,0 mm
untuk bagian dalam ruang .sedangkan kalsiboard uk. 1,20 x
2,40 m produksi Eternit Gresik, jabesmen atau setara tebal 3,5
mm dipasang diluar gedung dan pola pemasangan
disesuaikan dengan gambar rencana contoh terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
c. Untuk penutup plafond kalsiboard ini pemasangannya
dilengkapi dengan list u dari aluminium, pola pemasangan
yang berhubungan dengan bentuk baik motif maupun teknis
pemasangan disesuaikan dengan gambar.
d. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata
maka maka bagian bawah harus diukur elevasinya sesuai
dengan gambar.
e. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila
semua keperluan-keperluan/ kepentingan-kepentingan yang
akan ditutup selesai terpasang secara keseluruhan seperti
kabel listrik, pipa air talang dan sebagainya.
f. Rangka plafond menggunakan hollow galvalum ukuran 40.40.
mm dan hollow 20.40 mm yang dilengkapi dengan
penggantung plafond menggunakan besi polos dia 8 mm.
g. Pemasangan rangka ini harus sudah diperhitungkan terhadap
beban dan aktivitas lainnya.
18. PEKERJAAN 18.1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan pengecatan dari bagian
CAT&POLITUR
yang ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang
memerlukan perlindungan dengan pengecatan.
b. Semua pekerjaan kayu, kusen, rangka atap, dinding, kolom,
yang kelihatan’ ter expose harus dicat dengan baik yaitu 1 x
meni, 1 x plamur, 1x cat dasar dan 2 s/d 3 x cat penutup
sampai baik.
c. Dan pekerjaan lainnya sesuai dengan ditunjuk dalam gambar
rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian oleh User/
Direksi. Dan pekerjaan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam
gambar rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian
oleh user/ Direksi.
d. Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan maupun meni
karena belum merata, berubah warna atau sebab-sebab
kecacatan lainnya sampai saat serah terima pekerjaan yang
kedua kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.
18.2. Cat Dinding
a. Bahan cat yang dipakai untuk finishing dinding dalam luar,
plafond luar dalam dipakai adalah CATYLAC, VYNILEX atau
setaraf dengan warna Super White atau petunjuk User dan
bahan cat dasar yang digunakan dengan merk yang sama
dengan merk cat yang dipakai.
b. Sebelum dicat permukaan dinding/ tembok harus betul-betul
15
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
rata dan dibersihkan menggosok memakai kain yang dibasahi/
amplas basah. Setelah kering baru dicat dasar alkaline
sehingga permukaan menjadi rata dan licin.
c. Pengecatan dilakukan dengan Roller sampai didapatkan hasil
yang merata warnanya minimal 3 (tiga) kali pengecatan dan
harus didapat warna putih yang merata dan semua
pengecatan harus diulang minimal 12 jam setelah pengecatan
seluruhnya selesai dilaksanakan.
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan
bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
18.3. Cat Kayu
a. Pekerjaan pengecatan kayu dilaksanakan pada tempat sesuai
dengan tersebut diatas dan bagian-bagian kayu yang
memerlukan finishing dengan cat kayu dan besi menggunakan
merk EMCO Warna Agung dengan warna sesuai petunjuk
Direksi/ User.
b. Semua pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan
baik yaitu 1 meni, 2 kali plamur dan 3 kali Cat penutup sampai
baik., sedangkan cat dipakai cat kayu/ besi tanpa plamur.
20. PEKERJAAN 20.1. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang
LAIN-LAIN DAN
termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti yang tercantum dalam
PEMBERSIHAN
buku spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan
DAN PENGAMAN
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan
SETELAH
SELESAI. yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa atau yang
bersangkutan selesai.
20.2. Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak
Konstruksi dengan persetujuan Direksi Pengawas selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari.
20.3 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga
keamanan bahan/ material, barang maupun bangunan yang
.
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
20.4 Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa pelaksanaan
sampai tahap serah terima menjadi tanggung jawab penuh Penyedia jasa
.
atau yang bersangkutan.
20.5 Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian yang
berlebihan dan tidak dipakai, semua sampah dan bekas bongkaran-
16
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO
. bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan dibuang dari lokasi
sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/ Direksi/ Pengawas
Lapangan
21. PENUTUP. 21.1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya
disesuaikan dengan gambar rencana/ detail.
21.2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tak
disebut perkata atau kalimat “Diselenggarakan” oleh Kontraktor maka
dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
21.3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-
bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak
dimasukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek
ini haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai
hal yang disebut.
21.4 Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan
. perhitungan kubikasi dan lain sebagainya sehubungan dengan
keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan kontraktor. dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari
lewatnya kendaraan-kendaraan berat dan lain-lain sehubungan
dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
21.5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas,
bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
17
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG SEKOLAH
SDN BUMIAYU KEC. BAURENO