BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT UMUM
PASAL : 1 KETENTUAN UMUM.
1.1 PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan ini terkait dengan peraturan peraturan
yang berlaku dan sepanjang tidak ditentukan lain, perihal syarat syarat teknik seperti dalam
gambar bestek dan gambar- gambar rencana mengikuti :
a. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
b. Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)
tahun 2008.
c. Analisa biaya konstruksi kabupaten Bojonegoro tahun 2018.
d. Standart upah kerja dan harga satuan barang tahun 2018 keputusan Bupati Bojonegoro No.
188/325/KEP/412.11/2018
e. Standart SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung.
f. Standart SNI 03-2847-2002 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung.
g. Standart SNI 7394-2008 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung.
h. PKKI ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ) Tahun 1971.
i. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja ( PPBBI-1983 ), NI – 3 – 1970, J.I.S dan AISC.
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) NI-6/1972
k. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung tahun 1981 dan Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1983
l. Peraturan Umum Pemeriksaan bahan bahan Bangunan ( PUBB ) NI.3/56 dan Peraturan
Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan
m. Peraturan Perburuhan Indonesia ( Tentang pengerahan tenaga kerja ) antara lain tentang
larangan mempekerjakan anak dibawah umur.
n. Undang- undang Republik Indonesia No: 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
o. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No :
KEP.174/MEN/86 Tanggal 04 Maret 1986
104/KPTS/1986
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada tempat Kegiatan Konstruksi
p. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 45/PRT/M/2007 Tanggal 27
Desember 2007, Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
q. Apabila dalam pelaksanaan timbul keragu raguan karena adanya hal hal yang tidak sesuai di
antara pasal pasal persyaratan teknik ini, dan juga adanya perbedaan antara syarat syarat
teknik dan gambar rencana yang diberikan, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan
kepada Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan yang berlaku
untuk dilaksanakan adalah menurut ketentuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
r. Kontraktor Pelaksana harus memberitahu / ijin ke konsultan pengawas, apabila akan
memulai setiap pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan yang sifatnya struktur misalnya
pengecoran beton.
1.2 JENIS DAN MUTU BAHAN
Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan ini terkait dengan peraturan peraturan
pemakaian jenis dan mutu bahan yang berlaku dan sepanjang tidak ditentukan lain, perihal
syarat syarat teknik seperti dalam gambar bestek dan gambar- gambar rencana mengikuti:
a. Jenis dan mutu yang akan dilaksanakan harus diutamnakan bahan-bahan produksi dalam
negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan
Keppres Nomor 18 tahun 2012.
b. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang
dianjurkan untuk dapat dipergunakan untuk mendapatkan ijin dari pengawas (secara tertulis)
c. Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa /
bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bahan – bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya dimana bahan – bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan
dengan mutu/kualitas 1 untuk dipergunakan
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
e. Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi paling lambat 24 jam setelah penolakan,
dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
f. Contoh – contoh yang di kehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus disediakan tanpa
kelambatan atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus sesuai dengan standart. Contoh –
contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat di anggap bahwa, bahan
tersebut yang akan di pakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan contoh tersebut
disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata bahan bahan atau cara mengajukan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
g. Bila dalam uraian dan syarat tersebut nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari barang – barang yang
memuaskan pemberi tugas.
h. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam Buku Uraian Pekerjaan ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat. Apabila Kontraktor Pelaksana dapat mengusulkan produk lain sejauh mana dapat
dibuktiakan mempunyai kualitas sama dengan yang tersebutdalam Buku Uraian Pekerjaan ini
Kepada Konsultan pengawas pengawas, maka produk tersebut dapat di pakai sebagai
pengganti.
i. Untuk detail – detail hubungan tertentu, Kontraktor Pelaksana wajib membuat komponen jadi
(mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Konsultan pengawas Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dengan acuan untuk pelaksanaan.
j. Setiap Bahan/Material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus
dibawah pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
k. Apabila dianggap perlu, Konsultan pengawas Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan / atau supleir yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
Dalam hal ini Kontraktor Pelaksana tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan
tambahan.
1.3 PENJELASAN DOKUMEN DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar antara gambar rencana dan gambar detail maka
yang diikuti adalah gambar detail
b. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan/barang yang tidak sesuai dengan
gambar maka dokumen lelang yang diikuti.
c. Bila Kontraktor Pelaksana meragukan tentang perbedaan gambar yang ada baik pada mutu
bahan maupun konstruksi dengan dokumen maka Kontraktor Pelaksana berkewajiban
menayakan kepada Pengawas atau Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan secara tertulis.
d. Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut
diatas setelah menerima dokumen ini sehingga akan dibahas dalam rapat penjelasan.
e. Sebelum Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara rapat Penjelasan.
1.4 PENJAGAAN KEAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan,peralatan sampai dengan selesai kontrak dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan. Serta Kontraktor Pelaksana harus menjaga semua bahan bahan
dari segala kemungkinan baik kerusakan, kehilangan, maupun akibat kehujanan.
1.5 ALAT – ALAT PELAKSANAAN/PENGUKURAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus menyediakan / menyiapkan alat –
alat baik pada peralatan pada pekerjaan maupun perlengkapan peralatan pendukung lainya
untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan diantaranya ; Beton Mollen, Pompa air, vibrator,
dan lain-lain.
b. Untuk penentuan peil/titik duga pada letak bangunan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus harus menggunakan alat ukur waterpass instrumen.
1.6 SYARAT SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BAHAN BANGUNAN
a. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli (Mandor) dalam mengerjakan setiap
tahapan pekerjaan konstruksi
b. Kontraktor Pelaksana harus menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, berkualitas baik, tanpa cacat.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
1.7 PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Kontraktor Pelaksana tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun pada lokasi
pekerjaan tanpa seijin Pengawas maupun Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan.
b. Kontraktor Pelaksana harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan masuk dalam
lokasi pekerjaan
PASAL 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan bahan bahan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
ditentukan atau dikoordinasikan oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan
Pengawas dan penempatan barang barang itu harus rapi sehingga tidak menggangu
lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja pegawai atau penghuni yang ada disekitarnya.
b. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan dan menjaga keamanan pada lokasi pekerjan
serta peralatanya.
PASAL 3 : PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan segala peralatan
dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanan pekerjaan dan Kontraktor Pelaksana
harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembersihan.
b. Dalam pelaksanaan pembongkaran atau pembersihan, Kontraktor Pelaksana harus
bertanggung jawab serta menjaga kebersihan lingkungan dan keamanan barang yang akan
dibongkar atau dipindahkan dan bangunan yang ada yang tidak ikut dikerjakan dengan
lingkungan yang ada.
c. Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh
pelaksanaan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana wajib membetulkan dan merapikan
kembali, serta biaya yang ditimbulkan akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Apabila dalam melaksanakan pembongkaran dan bahan bongkaran tersebut digunakan
kembali maka bahan tersebut harus layak pakai secara teknis dan mendapat persetujuan dari
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
e. Apabila dalam melaksanakan pembongkaran maka bahan bongkaran tidak boleh dibawa
keluar dari lokasi pekerjaan walaupun untuk dibuat pada pabrikasi oleh Kontraktor Pelaksana
pelaksana pekerjan kecuali mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan
atau Konsultan Pengawas
f. Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran yang dilaksanakan sesuai yang ditunjuk gambar
rencana atau Dokumen Lelang serta mendapat petunjuk dari Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
B. SYARAT KHUSUS
PASAL 4 : PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
4.1 KETENTUAN UMUM
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah baik pada galian tanah dan urugan yang
diminta oleh bagian bagian pekerjaan dari proyek, sebagaimana ditentukan dalam gambar
rencana dan dokumen.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
tempat pekerjaan dan kondisi kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan pertimbangan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian kelengkapan proyek. Dan
pada saat pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama sama dengan Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
4.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembuatan dan pemasangan Bouwplank dibuat dari kayu meranti atau kayu tahun (ukuran
2/20 dan 5/7 dalam cm) pemasangan harus kuat dan kokoh permukaan atasnya rata atau
dipasrah dan bersifat datar (Water Pass).
b. Pekerjaan bouwplank tidak boleh dibongkar atau dilepas sebelum pekerjaan pasangan
trassram selesai dilaksanakan.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan atau Uitzeet tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana dan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
4.3 PENGURUGAN BAHAN SERTA PENGURUGAN KEMBALI
a. Urugan pasir urug dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan urugan setiap lapisan
adalah maksimum 5 cm dan harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang cukup
sempurna dengan menggunakan alat pemadat atau stamper (Bila ada) dan disetujui Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
b. Urugan dibawah pasir atau tanah asli serta menggunakan Peddel baru, Peddel dengan
kualitas baik dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, dan
bebas dari bahan bekas bongkaran atau galian serta batu batuan yang dapat merugikan
kekuatan konstruksi.
c. Tebal masing masing urugan jenis pasir dan peddel dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja.
d. Tanah bekas galian yang tidak dipakai harus dibuang pada tempat yang telah ditentukan
oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
e. Untuk pekerjaan pengurugan menggunakan tanah urug/pasir urug dengan kualitas bagus
sesuai dengan gambar dan RAB.
PASAL 5 : PEKERJAAN PASANGAN PAVING
5.1 KETENTUAN UMUM
Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan Paving Stone, Topi Uskup dan Kanstin Beton seperti
yang tertera dalam gambar.
5.2 BAHAN – BAHAN
a. Paving Stone t : 6 cm K.300
Paving Stone dari produksi lokal kualitas baik, penjemurannya harus cukup baik serta ukuran
tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat atau retak atau mengandung
kotoran dan harus memenuhi ketentuan serta mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
b. Topi Uskup t : 6 cm K.300
Topi Uskup dari produksi lokal kualitas baik, penjemurannya harus cukup baik serta ukuran
tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat atau retak atau mengandung
kotoran dan harus memenuhi ketentuan serta mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
c. Kanstin Beton 10x20x40 cm K.225
Kanstin Beton dari produksi lokal kualitas baik, penjemurannya harus cukup baik serta
ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat atau retak atau
mengandung kotoran dan harus memenuhi ketentuan serta mendapat persetujuan dari
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
d. Pasir Urug
1. Pasir urug yang digunakan harus pasir yang halus, bersih dan tidak berdebu.
2. Pasir urug harus lembut, padat, bersih dari kotoran kotoran bahan kimia, bahan bahan
organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan persyaratan PBI ’71
dimana jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5 % dari jumlah
keseluruhannya.
e. Air
1. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk memadatkan pasir dalam pelaksanaan
pekerjaan
2. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan bila air yang digunakan meragukan, maka
Kontraktor Pelaksana harus mengadakan penelitian laboratorium dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
PASAL 5 : PEKERJAAN PASANGAN BATA
5.1 KETENTUAN UMUM
Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan dinding bata dan pasangan dinding batu bata trassram,
pasangan rollag bata trassram, serta pasangan bata lainnya seperti yang tertera dalam gambar.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
5.2 BAHAN – BAHAN
f. Batu Bata
Batu bata dari bahan tanah liat produksi lokal kualitas baik, pembakarannya harus cukup baik
serta ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat atau retak atau
mengandung kotoran dan harus memenuhi ketentuan serta mendapat persetujuan dari
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
g. Pasir
3. Pasir yang digunakan harus pasir yang bergradasi/berbutir tajam dan keras, bersih dan
tidak berdebu.
4. Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran kotoran bahan kimia, bahan bahan
organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan persyaratan PBI ’71
dimana jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5 % dari jumlah
keseluruhannya.
h. Air
3. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk pencampuran untuk dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan
4. Air untuk adukan sebelumnya harus dimintakan persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk adukan bahan campuran pasangan dan
beton dimana air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu.
5. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan bila air yang digunakan meragukan, maka
Kontraktor Pelaksana harus mengadakan penelitian laboratorium dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Semen
1. Jenis semen PC yang dipakai harus memenuhi ketentuan ketentuan dan syarat syarat
yang telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen
merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik, Tiga Roda atau sejenis dan sesuai standart
SNI.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk atau merk yang
sama produsennya.
3. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta dalam kantong
kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan sobekan.
4. Penyimpanan semen dalam dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung
minimal 20 cm diatas tanah.
5. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas sebelumnya.
6. Semen yang dimulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan atau lokasi
pekerjaan.
5.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Sebelum batu bata dipasang, batu bata terlebih dahulu harus direndam dengan air sampai
jenuh dan batu bata yang pecah atau retak tidak boleh lebih dari 10 %.
b. Pemasangan batu bata dalam satu hari ketinggiannya tidak boleh lebih dari 1.00 meter
tingginya dan pemasangannya harus lurus dengan ketebalan sesuai gambar. Adukan yang
dipakai yaitu 1Pc : 3Ps untuk pasangan bata trassram dan 1Pc : 6Ps untuk pasangan
dinding biasa. untuk pencampuran adukan harus menggunakan Alat mesin pengaduk
Molen.
c. Semua jenis adukan harus dicampur dengan baik dan merata dan menggunakan mesin
molen, pengadukan dengan tangan harus sesuai petunjuk Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan tempat adukan tidak boleh langsung ada diatas
tanah tapi harus ada alas papan atau tripleks atau sejenisnya.
d. Semen adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segera dibersihkan dan
dibuang pada tempat yang telah ditentukan dan pada hari yang sama setelah pasangan
selesai semua siar diantara pasangan bata harus dikeruk sedalam 1 cm bagian luar dan
bagian dalam.
e. Semua pekerjaan tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak boleh ada retak
retak dan cacat fisik lainnya.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 6 : PEKERJAAN PLESTERAN DINDING DAN BENANGAN.
6.1 PLESTERAN DINDING DAN BENANGAN
a. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelumnya
dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan 1.5 cm dan bahan-bahan dibuat dengan bentuk, motif, ukuran dan letak
pemasangan sesuai dengan gambar rencana atau detail.
b. Plesteran dinding trassram menggunakan campuran 1Pc:3Ps, sedangkan untuk campuran
biasa menggunakan campuran antara komponen bahan sebagai berikut 1Pc:6Ps. untuk
pencampuran adukan harus menggunakan alat mesin pengaduk Molen
c. Plesteran trassram untuk dinding setinggi 30 cm dari lantai dan sudut-sudut atau sponing
atau ornamen dipakai campuran sebagai berikut 1Pc:3Ps kemudian plesteran setelah baru
saja selesai dilaksanakan atau dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian
semen.
d. Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus di aci dengan
semen dan digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen, sedangkan untuk
sponingan atau benangan sudut harus rata, siku dan tajam pada sudutnya.
6.2 PLESTERAN BETON
a. Permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu dengan menggunakan betel
agar plesteran dapat melekat dengan tebal plesteran beton minimal rata-rata 1.5 cm,
sedangkan untuk plesteran ini digunakan perbandingan campuran plesteran trassram 1Pc :
3Ps.
b. Sebelum pelaksanan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air atau listrik yang masuk
dalam beton atau dinding tembok terlebih dahulu harus dipasang dan untuk pasangan
tembok atas plafond harus diplester kasar dengan perekat yang sama yaitu plesteran
trassram 1Pc : 3Ps.
PASAL 7 : PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
7.1 KETENTUAN UMUM
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut dokumen kontrak,
sesuai gambar rencana menggunakan rabat beton kecuali ditentukan lain, maka untuk
ketentuan pekerjaan beton ini dipakai PBI 71.
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat struktural adalah campuran
1Pc : 2Ps : 3Kr atau setaraf dengan kekuatan beton mutu K175.
7.2 BAHAN UNTUK ADUKAN BETON
a. Semen
1. Jenis semen PC yang dipakai harus memenuhi ketentuan ketentuan dan syarat syarat yang
telah ditentukan dalam NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen merk PC
type I produksi Pabrik Semen Gresik, Tiga Roda atau sejenis dan sesuai standart SNI.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk atau merk yang
sama produsennya.
3. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta dalam kantong
kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan sobekan.
4. Penyimpanan semen dalam dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal
20 cm diatas tanah.
5. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas sebelumnya.
6. Semen yang dimulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan atau lokasi
pekerjaan.
b. Kerikil / Koral
Ukuran maksimum dari batu pecah atau split adalah 1 - 2 cm mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran kotoran lain yang dapat
mengurangi mutu beton dengan memenuhi persyaratan PBI 71.
Susunan ukuran koral atau pembagi butir harus termasuk susunan batu agregat campuran di
daerah baik menurut PBI 71.
c. Air
1. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk pencampuran untuk dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
2. Air untuk adukan sebelumnya harus dimintakan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas, untuk adukan bahan campuran pasangan dan beton
dimana air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan bahan
organik yang dapat mengurangi mutu.
3. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas dan bila air yang digunakan meragukan, maka
Kontraktor Pelaksana harus mengadakan penelitian laboratorium dengan biaya ditanggung
oleh Kontraktor Pelaksana.
d. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu kuat tarik besi baja BHP-24
dengan diameter yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang tertera dengan jelas di
gambar rencana. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal atau patren sesuai dengan
diameter masing masing.
e. Kayu Untuk Cetakan Beton
1. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai syarat dalam PKKI 70 atau dipakai kayu
cetakan (Sejenis Sengon), meranti atau kayu tahun.
2. Papan Begesting dari kayu cetakan, meranti atau kayu tahun. merah atau kayu tahun
dengan tebal minimum 2 cm.
3. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam begesting dilapis cairan mud oil sampai rata
agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menempel pada bagian papan begesting,
perancah begesting dipakai kayu kelas III ukuran 5/7 cm.
7.3 PELAKSANAAN BETON
a. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian
pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat tempat yang aman dan
sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas. Kontraktor Pelaksana harus sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk
pengamanan pelindung dan lain lain yang dapat menjamin keseterusannya atau kontinuitas
pengecoran.
b. Pengaduk Beton/Concrete Mixer (Molen)
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Kontraktor Pelaksana harus
memakai mesin pengaduk atau molen sehingga merata atau homogen dan waktu pengadukan
minimum 2 menit untuk setiap kali mencampur. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan
bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan
Pengawas. Untuk itu selambat lambatnya 2 ( dua ) hari sebelum tanggal pengecoran yang
direncanakan Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan ijin untuk pengecoran
kepada Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
c. Segera setelah beton dituangkan kedalam begesting, adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator atau alat lainnya dan harus mendapat persetujuan Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
d. Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI 71
dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang
sudah mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
e. Rongga rongga beton bertulang sejauh mungkin dihindari dan peralatan permukaan beton
harus dilakukan penutupan rongga sesuai petunjuk Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau
Konsultan Pengawas.
f. Apalagi konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas permukaan tanah, maka
sebelumnya harus dibuat lantai kerja yang rata. Jika ditentukan lain maka lantai kerja harus
dibuat dari beton dengan campuran minimal menurut perbandingan 1Pc : 3Ps : 6Kr atau
setaraf kekuatan beton mutu K.100 tebal lantai kerja harus diambil minimal 5 cm.
g. Setelah proses pengecoran selesai maka selang 3 (tiga) jam harus diadakan curring
/penyiraman maupun penggenangan dan ini harus disesuaikan dengan jenis
konstruksinya curring ini menggunakan air dengan tujuan untuk menghindari proses
pengikatan/pengerasan beton secara ekstrim. Proses curring ini harus dilaksanakan sampai
dengan beton benar benar sempurna dalam pengerasannya.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
7.4 PEKERJAAN BEGESTING
a. Untuk mendapatkan beton penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam gambar
konstruksi begesting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
b. Konstruksi dari begesting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban beban
dari adukan basah, tulangan dan lain lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan adukan
dengan mesin penggetar atau vibrator.
c. Konstruksi dari begesting seperti sokongan sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan
perhitungan harus diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
d. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi-tepi
yang sesuai dengan gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan.
e. Tiang cetakan harus dipasang dibawah dan disamping papan kayu yang kokoh dan harus
mudah dipasang, sedangkan bambu boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping
kekuatan dan kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama
terhadap berat beton sendiri serta bahan bahan lainnya yang timbul selama pengecoran
seperti akibat mesin penggetar atau vibrator dan berat para pekerja.
f. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari begesting harus bersih dan kering dari limbah,
minyak dan kotoran kotoran lainnya dan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
7.5 PEKERJAAN BAJA TULANGAN
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan, pembengkokan
sambungan penghentian dan lain-lain, untuk semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan
oleh Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
b. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat syarat yang harus diikuti oleh PBI 71 NI-2 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk
Struktur Beton Bertulang biasa dan struktur tembok bertulang untuk gedung tahun 1983.
c. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jenis konstruksinya jumlah dan jarak telah
ditentukan dalam gambar.
d. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak
antara tulangan dengan tulangan, jarak antara tulangan dengan begesting untuk mendapatkan
tebal selimut beton atau beton decking yang cukup adalah 2-3 cm, untuk itu Kontraktor
Pelaksana harus mempergunakan penyekat atau specer, bila dipakai beton maka mutu beton
harus sesuai dengan beton yang bersangkutan atau dengan campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr atau
dengan menggunakan korset dari tulangan dia 10 mm yang diikat pada tulangan pokok, semua
tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran.
e. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas untuk memastikan ketelitian
penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana diperlukan dan ini
harus dituangkan dalam Berita Acara (BA).
f. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas akan melemahkan konstruksi.
g. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana
Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas.
5.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
f. Sebelum pekerjaan kanstin dipasang, terlebih dahulu harus menggali galian untuk kanstin
beton, setelah galian selesai baru di lanjutkan dengan urugan bawah kanstin lalu kanstin
beton di pasang dengan rapi dan lurus, Kanstin beton yang pecah atau retak tidak boleh di
pasang.
g. Setelah pekerjaan kanstin selesai barulah memasang topi uskup dan paving, sebelum
pemasangan paving dimulai terlebih dahulu di dasari dengan pasir urug setebal 5 cm dan
di padatkan dengan air hingga padat. Setelah itu baru di pasang paving dan topi uskup,
pemasangan paving dan topi uskup harus rata dan tidak boleh bergelombang. Paving dan
topi uskup yang picah tidak boleh di pasang.
h. Setelah semua pekerjaan selesai baru di stamper agar pasangan paving rata dan tidak
bergelombang.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS
P E N U T U P
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan, pekerjaan, tidak
disebut perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan hasil pekerjaan yang baik maka Kontraktor
Pelaksana supaya membuat Konsultan pengawas Keet dan perlengkapannya, guna untuk
menyimpan peralatan seperti gambar kerja, RKS, Berita Acara, Aanwizjing, laporan dan untuk
penyiapan bahan bahan yang akan dipergunakan.
3. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
4. Hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan atau Konsultan Pengawas, bilamana perlu diadakan perbaikan
dalam peraturan ini.
( BAB IV ) SPESIFIKASI TEKNIS