PENGADAAN LANGSUNG
DATA PENGADAAN
KEGIATAN : Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PEKERJAAN : Pengadaan Becak Sampah PENGADAAN BECAK SAMPAH
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019
LOKASI : Kabupaten Bojonegoro
KODE REKENING : 2.05.2.05.01.15.02.5.2.3.18.02
TAHUN : 2019
KANTOR : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro
ALAMAT : Jl. P. Mas Tumapel No. 02 Bojonegoro
: (0353) 881826 Psw 141
DATA HARGA DATA KUALIFIKASI
````
PAGU : BIDANG : Alat Kebersihan
OE /HPS :
SUB BIDANG : Alat Kebersihan
PENAWARAN :
MASA PEMELIHARAAN : 90 #NAME?
NEGO :
45 (EMPAT PULUH LIMA )
WAKTU PELAKSANAAN
:
DATA PENGGUNA 24 Januari 2019 sampai 09 Maret 2019
dengan
09 Maret 2019
Dra. NURUL AZIZAH, MM
PA
Pembina Utama Muda
NIP. 19690405 198809 2 001
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Persampahan : ACHMAD SYOLEH FATONI, S, STP NIP. 19801023 199912 1 002
KPA/PPK : Bidang Persampahan : DJARMIN NIP. 19670410 198703 1 006
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro : SAHID, ST NIP. 19710111 200112 1 002
MARFU'AH NIP. 19640412 199103 2 011
ACHMAD SYOLEH FATONI, S, STP Bidang Konservasi Pengendalia:n MARDIANTORO,SP,M.Si NIP. 19610722 198603 1 012
NAMA :
NIP. 19801023 199912 1 002 : Ir. TUTI PRANGMIATUN, MM NIP. 19690726 199703 2 006
MARFU'AH : KHAMID NIP.19610316 198903 1 009
PPTK : DANIAR SURYA ADI P,S.STP NIP. 19900128 201010 1 002
NIP. 19640412 199103 2 011 Bidang Sarana dan : TAJI SUPATNO NIP. 19590525 198503 1 020
: Drs. SUSETYO NIP. 19620329 199210 1 002
: KHUSNUL INDARTIN, SE NIP. 19650402 198801 2 003
DATA PENYEDIA
NAMA PERUBAHAN
JABATAN
PERUSAHAAN NO. AKTE NOTARIS :
ALAMAT
TELEPON
IMAEL
NO. KTP
NPWP
PEJABAT PENGADAAN
1. IRA PUSPITA SARI NIP.19840312 200901 2 005 NO. SK : 02 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019
PEJABAT PENGADAAN BARANG / JASA Pejabat Pengadaan Barang / Jasa
DILINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP Dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup
KABUPATEN BOJONEGORO Kabupaten Bojonegoro
Jl. P. Mas Tumapel No. 02 Bojonegoro
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut :
- Jasa Lainnya : Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Jasa Lainnya dan pengadaan Barang;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- LDP : Lembar Data Pengadaan
- Pejabat : Pejabat Pengadaan
- Pengadaan
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
- SPK : Surat Perintah Kerja
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Penyedia menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket dan uraian singkat lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Larangan Korupsi, Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi
Kolusi, dan Nepotisme etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
(KKN) serta Penipuan
a. Berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk
memenuhi keinginan penyedia yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak
benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.
4. 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan
mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung
Larangan Pertentangan
Kepentingan
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara lain
4.2
meliputi:
a. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan
pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan, merangkap sebagai Pejabat
Pengadaan atau PPK
b. PPK dan/atau Pejabat Pengadaan, baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan penyedia.
4.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi penyedia kecuali cuti diluar tanggungan
K/L/D/I.
B. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
5. 5.1 Dokumen Pengadaan Langsung, meliputi :
Isi Dokumen Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung
b. Instruksi Kepada Penyedia (IKP);
c. Lembar Data Pengadaan;
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Daftar Kuantitas dan Harga;
f. Bentuk Dokumen Penawaran:
g. Pakta Integritas
h. Formulir Isian Kualifikasi;Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK);
C. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
6. 6.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi dan Penawaran Teknis,
Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1
Dokumwn Penawaran
(satu) rangkap dokumen asli.
6.2 Dokumen Penawaran Administrasi
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) tanda tangan oleh :
a). Direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi;
b) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
c). Pihak lain yang bukan direktur utama/ pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang
pihak lain tersebut adalah pengurus/ karyawan
perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga
kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta
pendirian/anggaran dasar; atau
b. Surat Kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi
kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan);
6.3 Dokumen Penawaran Teknis:
a. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan,
b. Identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap
dan jelas (apabila diperlukan);
c. layanan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (apabila dipersyaratkan);
e. [jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau jadwal serah terima
pekerjaan] (dalam hal serah terima pekerjaan dilakukan per termin) yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
6.4 Dokumen Penawaran Harga harus terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga)
b. Jumlah total harga penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah serta biaya asuransi (apabila diperlukan) yang
harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran;
6.5 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan
ditandatangani oleh pihak sebagaimana ketentuan 6.2
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
7. Penyampaian Dokumen Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pejabat Pengadaan sesuai
Penawaran jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
E. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
8. 8.1 Dokumen Penawaran dibuka pada waktu dan tempat sesuai jadwal dalam
Pembukaan Penawaran
Undangan Pengadaan Langsung.
8.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi
9. 9.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metoda evaluasi gugur.
Evaluasi Penawaran dan
Kualifikasi
9.2 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis;
c. evaluasi harga dan
d. evaluasi kualifikasi
9.3 Evaluasi Administrasi :
a.
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Ditandatangani oleh pihak sebagaimana ketentuan 6.2
b) Mencantumkan penawaran harga;
c)
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
d) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
e) Bertanggal.
2) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-
hal yang kurang jelas dan meragukan;
b.
Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang
penyedia lain.
9.4 Evaluasi Teknis :
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan
administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur;
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi
sebagaimana tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap:
1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
contoh, brosur dan gambar-gambar yang memuat identitas
barang ( jenis, tipe dan merek)
2) jangka waktu jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau
jadwal serah terima pekerjaan (dalam hal serah terima
pekerjaan dilakukan per termin) sebagaimana tercantum
dalam LDP;
3) layanan purna jual (apabila dipersyaratkan);
4) Tenaga teknis operasional/penggunaan barang (apabila
dipersyaratkan); dan
5) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
f. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan
menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain.
9.5 Evaluasi Harga
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok
atau penting, dengan ketentuan harga satuan penawaran
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS,
dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan penawaran tersebut dinyatakan
timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai
dengan harga satuan dalam HPS.
b. Harga penawaran terkoreksi yang melebihi nilai total HPS,
dinyatakan gugur. Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain.
9.6 Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
b. Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi, meliputi:
1) memiliki surat izin usaha sesuai LDP;
2) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa
badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
3) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan
usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
4) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23
(bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN
(bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun berjalan. Penyedia dapat
mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat
Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama
1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai emasukan
Dokumen Kualifikasi
5) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
6) memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang
sesuai
c. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan mengundang penyedia lain
10. Klarifikasi dan Negosiasi 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk
mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
10.2 Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
10.3 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
10.4 Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan, maka Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan
Langsung ulang mengundang penyedia lain.
11. Pembuatan Berita Acara 11.1 BAHPL merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi penawaran serta klarifikasi dan
Hasil Pengadaan negosiasi teknis dan harga yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan.
Langsung (BAHPL)
11.2 BAHPL harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama dan alamat penyedia;
b. Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c. Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d. Hasil negosiasi harga (apabila ada)
e.
Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan
f. Tanggal dibuatnya Berita Acara.
F. PENANDATANGANAN SPK
12. 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
(BAHPL) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan SPK.
Penandatanganan SPK
12.2 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
12.3 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari:
1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia barang; dan
2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
12.4
Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia adalah
sebagaimana dimaksud pada angka 6.2
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA BADAN USAHA
(Kop Surat Badan Usaha )
Nomor : ___________, ___________20___________
Lampiran :
Kepada Yth.
Pejabat Pengadaan Pada Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bojonegoro
di
BOJONEGORO
Perihal : Penawaran Pekerjaaan .......
=" Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________
tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan,
dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan ................sebesar
Rp_______________ (___________________). "
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama ____ (________________) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak tanggal
surat penawaran ini.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan
tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
Penyedia :
PT/CV/Firma/Koperasi _________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
(Kop Surat Badan Usaha )
SURAT PERNYATAAN
TIDAK MASUK DAFTAR HITAM INSTANSI PEMERINTAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
__________[nama wakil sah badan usaha]
Nama :
__________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan :
Bertindak untuk PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai
dan atas nama dan cantumkan nama]
:
__________
Alamat Perusahaan :
__________
No. Telepon / Fax :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang
sesuai dan cantumkan nama] menyatakan bahwa perusahaan kami tidak termasuk ke dalam Daftar
Hitam disemua Instansi Pemerintah. Apabila surat pernyataan kami tidak benar kami sanggup
menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
___________, ___________20___________
Penyedia :
PT/CV/Firma/Koperasi _________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
(Kop Surat Badan Usaha )
SURAT PERNYATAAN
TUNDUK PADA PERATURAN PENGADAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Alamat Perusahaan : __________
No. Telepon / Fax : __________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai
dan cantumkan nama] menyatakan bahwa perusahaan kami akan tunduk pada peraturan pengadaan
yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bojonegoro
Apabila surat pernyataan kami tidak benar kami sanggup menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
___________, ___________20___________
Penyedia :
PT/CV/Firma/Koperasi _________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
(Kop Surat Badan Usaha )
SURAT PERNYATAAN
KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Alamat Perusahaan : __________
No. Telepon / Fax : __________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang
sesuai dan cantumkan nama] menyatakan bahwa semua dokumen yang kami sampaikan pada proses
pengadaan adalah benar. Apabila surat pernyataan kami tidak benar kami sanggup menerima sanksi
sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
___________, ___________20___________
Penyedia :
PT/CV/Firma/Koperasi _________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
BAB IV. PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
dan atas nama
dalam rangka pengadaan __________ [isi nama paket] pada __________ [isi sesuai dengan K/L/D/I]
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. Akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan [Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah/ Institusi] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan
ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Aapabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima
sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] 20____[tahun]
1. Pejabat Pembuat Komitmen : .................................................. 1. ............................
2. Pejabat Pengadaan : .................................................. 2. ............................
3. Penyedia Barang/Jasa : .................................................. 3. ............................
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah jika badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan __________ [akta
pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta
pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi];
2. Saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya
merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam
proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : __________
2. Status :
Pusat Cabang
3. Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
No. Fax : __________
E-Mail : __________
4. Alamat Kantor Cabang : __________
No. Telepon : __________
No. Fax : __________
E-Mail : __________
B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. : __________
Nomor
b. : __________
Tanggal
c. : __________
Nama Notaris
d. :
Nomor Pengesahan Kementerian
Hukum dan HAM. (untuk yang
berbentuk PT)
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
C. Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha
D. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No Nama No. Identitas Alamat Persentase
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : __________
b. Bukti laporan Pajak Tahun terakhir : No.______tanggal _______
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Jabatan dalam Pengalaman Profesi/keahli
No Nama Sertifikat/Ijaza
lahir Pendidikan pekerjaan Kerja (tahun) an
h
1 2 3 4 5 6 7 8
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Kapasitas atau
Jenis Fasilitas/Peralatan/ Merk dan Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Jumlah output pada
Perlengkapan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
saat ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
(untuk penyedia yang telah berdiri 3 tahun atau lebih). Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib
mengisi tabel ini.
Pemberi Tugas/ Pejabat Tanggal Selesai Pekerjaan
Kontrak
Pembuat Komitmen Berdasarkan
No. Nama Paket Pekerjaan Lokasi
Alamat/ BA Serah
Nama No/ Tanggal Nilai Kontrak
Telepon Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9
J. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket pengalaman sesuai bidang yang dipersyaratkan dalam Kurun Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir)
Pemberi Tugas/ Pejabat Tanggal Selesai Pekerjaan
Kontrak
Nama Paket Bidang Pembuat Komitmen Berdasarkan
No. Lokasi
Pekerjaan Pekerjaan
Alamat/ BA Serah
Nama No/ Tanggal Nilai Kontrak
Telepon Terima
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa
data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 _____ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
BAB IX. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SATUAN KERJA : ________________
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK :
__________________________
Halaman ____ dari _____
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG :
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
PAKET PEKERJAAN : ________
_____________________________________
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya SPMK dan penyelesaian keseluruhan
pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA __________ Tahun Anggaran
____ untuk mata anggaran kegiatan __________
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: _________________ (__________) hari kalender/bulan/tahun
NILAI PEKERJAAN
Uraian Harga satuan
No. Kuantitas Satuan Ukuran Total (Rp.)
Pekerjaan (Rp. )
Jumlah
PPN 10%
Nilai
TERBILANG : ______________________________________________________
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan
yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari keterlambatan [tentukan dasar
pengenaan denda : total atau bagian SPK]..
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk untuk proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] Komitmen maka rekatkan materai
Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[nama lengkap] [jabatan]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai
dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga
c.
satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan
jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk
membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat
mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat
mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga
SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan
seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko
penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama
Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
13. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK mengambil foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan.
15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para
Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
16. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan pekerjaan.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan SPK .
e. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK, sedangkan yang 5% (lima
perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari harga SPK.
f. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
g. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
h. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa
pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa harga SPK yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
i. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak
menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
17. JAMINAN PEMELIHARAAN
a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan SPK.
c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan
(PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga
mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
19. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
20. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh penyedia.
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini
harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima
perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
22. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan (Sistem bulanan/sistem termin / pembayaran secara sekaligus )
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
23. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini.PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui LKPP (
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ).
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau
keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.