PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PEN DIDIKAN
PJL.E PARTIIMNURTAA NOH.0 9K TEELPR. (J03A53 () 8S8P15K80)
BOJONEGORO
SPESIFIKASI TEKNIK
NAMA PROGRAM :
Program Pengelolaan Pendidikan
NAMA KEGIATAN :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
JENIS PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA –
PENGADAAN BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PENDIDIKAN -
PERPUSTAKAAN SD NEGERI KLINO I KEC. SEKAR
LOKASI :
SD NEGERI KLINO I KEC. SEKAR BOJONEGORO
TAHUN ANGGARAN
2024
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
P E K E R J A A N P E N D A H U L U A N
Lingkup Pekerjaan
Meliputi : Pekerja-pekerja, tenaga ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar.
Persyaratan
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman. Pemeriksaan
hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan dimintakan persetujuannya. Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari pekerjaan.
Material
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam
pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu-
waktu memerlukan pemeriksaan.
Pelaksanaan
Lokasi, ukuran dan duga gedung bangunan-bangunan lainnya ditentukan dalam gambar. Jika
terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik untuk dimintakan keputusannya segera. Pekerjaan pengukuran
sepenuhnya dilakukan pemborong disaksikan oleh Direksi atau Pengawas. Pengukuran yang
dilakukan tanpa disaksikan / sepengetahuan Pengawas / direksi dianggap tidak sah dan diulang
kembali. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat / teliti dengan mempergunakan
alat ukur, agar sudut-sudut betul-betul benar sesuai yang diminta.
P E K E R J A A N T A N A H
U m u m
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan, kegiatan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan RKS dan gambar-
gambar.
Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan tanah untuk
pekerjaan konstruksi.
Persyaratan
Standar Pengujian Tanah : laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atau Pemberi Tugas.
Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum
memulai pekerjaan.
Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada
laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik jika diperlukan.
Jasa-jasa laboratorium akan meliputi :
- Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
- Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi
syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai
pengujian memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
Prosedur Pengujian
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari density
maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test
laboratorium sebelumnya atau density kering secara teoritis.
Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pengelola Proyek.
Material
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
Pengelola Proyek yang ditentukan sebagai berikut :
Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak
mengembang dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir yang lebih besar dari 3 cm.
Pelaksanaan
Pengertian Clearing dan Grubbing : Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-
barang yang tidak perlu. Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
Pengukuran Elevasi Tanah
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pekerjaan ini meliputi
1 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang batas-batas galian, kontour, dan
volume pekerjaan galian/urugan. Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum
pelaksanaan konstruksi lainnya.
Pasangan Turap
Apabila diperlukan, Kontraktor harus menurap dan mempergunakan penyokong-penyokong untuk
mencegah longsornya tanah. Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik juga akan minta
gambar konstruksi penurapan yang dipandang perlu. Biaya untuk pembuatan gambar semacam ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pembongkaran Bangunan Eksisting
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran.
Pelaksanaan
Dimana ditunjukkan pada gambar, bangunan-bangunan yang ada harus dibongkar, Kontraktor harus
membongkar bangunan tersebut. Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pimpro. Tanpa persetujuan ini, walaupun gambar rencana
menunjukkan perlu dibongkar, pembongkaran tidak boleh dilaksanakan. Segala perijinan yang
diperlukan untuk pembongkaran ini, pengurusannya merupakan kewajiban Kontraktor.
Pembongkaran harus dilaksanakan hingga ke pondasi bangunan segala sisa bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak kecuali Pimpro/Pemberi Tugas menentukan lain. Pemutusan sementara
sambungan listrik dan telepon, pengurusannya merupakan kewajiban Kontraktor.
Pekerjaan Tanah Untuk Pekerjaan Konstruksi
Umum
Meliputi : Pekerja-pekerja, peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan galian
dan urugan untuk pekerjaan kontruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar-
gambar.
Pekerjaan ini berhubungan dengan :
o Penyiapan lahan.
o Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan seksi ini.
Persyaratan
Standar pengujian seperti tercantum pada bagian Penyiapan Lahan.
Syarat - syarat sama seperti yang tercantum pada bagian Penyiapan Lahan.
Material
Material sama seperti yang tercantum bagian Penyiapan Lahan.
Pelaksanaan
Pada umumnya pekerjaan urugan, perataan dan pemadatan tanah untuk pada bagian Penyiapan
Lahan harus telah selesai dikerjakan sebelum pekerjaan pada bagian ini dimulai. Semua pekerjaan
pada bagian ini harus mengikuti persyaratan sesuai dengan persyaratan pada bagian Penyiapan
Lahan dan dengan persyaratan lain sebagai berikut :
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik memeriksa dan menyetujui semua
permukaan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
Semua sisa tanah yang berasal dari galian harus dibuang seluruhnya hingga bersih.
Jika galian tanah vertikal selalu runtuh maka alternatif ini tidak diijinkan.
Galian tanah vertikal ini jika memenuhi syarat 1,2 dan 3 diatas juga pada masing-masing sisinya
lebih besar 2,5 cm dari pada yang ditunjukan dalam gambar.
Pada galian tanah yang lebih tinggi dari 2 meter Kontraktor wajib menyiapkan tindakan
pengamanan berupa sheet pile atau dolken-dolken dengan biaya merupakan tanggungan
Kontraktor.
Bila galian tanah dibuat terlalu dalam tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik terlebih dahulu kelebihan galian ini tidak boleh diurug kembali dengan
tanah, tetapi harus diisi dengan pasir urug atau beton tergantung dari jenis pondasinya.
P E K E R J A A N S T R U K T U R
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Struktur adalah : Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan
maupun atap yang terbuat dari beton bertulang dan baja, yang pelaksanaannya sesuai dengan gambar
rancang maupun penjelasan-penjelasan lainnya.
PEKERJAAN BETON
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
2 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
- PBI 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia) / NI-2.
- ACI 1983 (Association Concrete International)
- SII (Standar Industri Indonesia)
- SKBI-2.3.53.1987.
- NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
- PPKI 1961 (NI-5)
- Petunjuk Perencanaan Beton 1987
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983 & 1987
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
- Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987
- Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
- Standar Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1989
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan
konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika ternyata terdapat kesalahan pada
bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan
ke Perencana. Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan
pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing untuk mendapat persetujuan dan keputusan
dari Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah
menyerahkan Mix Design untuk beton mutu f’c = 14,5 MPa, slump (120 ± 20) mm dari Balai
Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik atau Direktorat
Penyelidikan masalah bangunan yang tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang
akan dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas untuk
pengecekan bahan pada waktu pengecoran. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan sesuai dengan ketentuanketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah
harus dibuatkan lantai kerja beton mutu f’c = 7,4 MPa slump (3-6) cm, w/c = 0,87. Semua
pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar umum yang
berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasehatnasehat
dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang , mutu beton yang digunakan adalah sesuai analisa bahan beton dalam BQ.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi atas, kecuali disebut
lain.
BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1991 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur
Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983. Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian
terhadap bahan yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui serta yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Semua biaya yang berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor. Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1991. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Portland Cement
Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut ASTM dan memenuhi
S.400 menurut standar portland cement yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau
setara, berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam NI-8. Merk yang dipilih tidak dapat
ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan
Direksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas Kontraktor memberikan
jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu semen penggantinya setara dengan mutu semen
tersebut di atas. Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari
kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan hasil pengujian tersebut
kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan dan untuk ini tidak ada penambahan
biaya. Kantong-kantong PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau
setelah dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan. PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong,
sama sekali tidak boleh untuk dipergunakan. Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan
lantai yang ditinggikan 40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam keadaan kering.
3 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Agregat kasar harus berupa koral atau
batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak porous), kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 40% berat. Dimensi
maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. Pasir dan kerikil yang
digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna, kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh
kurang dari tekanan hancur yang telah mengeras. 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran
dimulai, Kontraktor harus sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu
untuk dites sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI 1971 dan dari hasil ini
Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil grading analisisnya.
Percobaan-percobaan selanjutnya harus dilakukan untuk setiap pengiriman sebanyak 50 (lima
puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh Direksi lapangan. Kontraktor harus hanya
menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan
hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, garam,
alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan PBI. Sebelum mempergunakan air
dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke
Direksi Pelaksana untuk diteliti. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya
pemeriksaan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
Besi Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U24 (polos) untuk besi
berdiameter 12 mm ke bawah, untuk besi berdiameter 13 mm ke atas memakai U39 (ulir). Besi
beton yang harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak boleh cacat / terdapat
serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-tanda yang menunjukkan kelemahan dari
material tersebut. Pada percobaan lengkung 180° tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas.
Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang dapat
mempengaruhi perlekatan beton dengan besinya. Kawat beton/ikat harus berkualitas besi lunak
yang telah dipijarkan berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng Perlengkapan besi beton, meliputi
semua peralatan yang diperlukan untuk mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat
tulangan-tulangan pada tempatnya. Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan
sesuai persyaratan untuk itu yang tercantum dalam PBI 1971. Untuk mendapatkan jaminan akan
kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus
ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium apabila tidak ada maka secara periodik minimum
masing-masing 2 (dua) contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkapan untuk setiap 20 ton
besi. Pengetesan dilakukan untuk laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Pelaksana. Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus diperpanjang
sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan
lain oleh Pemberi Tugas.
Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu
dengan mempertimbangkan kondisi site, cuaca dan lain-lain. Kontraktor diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor
diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai
tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resikoresiko dan keterangan lain yang dianggap perlu. Bila diputuskan untuk
mempergunakan bahan admixture, Kontraktor harus memberikan hasil-hasil percobaan,
perbandingan berat dan W/C ratio serta crushing test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28
hari dari beton yang mempergunakan bahan-bahan admixture itu.
Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaannya. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan dan disimpan
dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian
tersebut masih dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari
10%. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak
boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam
jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap
terjamin. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalanbantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain) dan tidak
diperkenankan penyimpanan besi beton melebihi waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih
4 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
dari jangka waktu tersebut, tidak diizinkan untuk dipergunakan. Agregat harus ditempatkan dalam
bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton
ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor harus mengadakan “Trial
Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu beton harus sesuai dengan standar dalam
PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut
menjadi beban Kontraktor
PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUTU BETON
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus beton 15 x 15 x 15
cm sesuai standar dalam PBI 1991 Bab 4 Pasal 4.1.2. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan
di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus memberikan jaminan
atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di
tempat atau dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang ditunjuk. Kontraktor harus
membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan harus disertai sertifikat dari laboratorium yang
bersangkutan. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI - 1971 Bab 4 Pasal 4.4. Jumlah kubus beton
dan slam akan ditentukan kemudian tebal penutup beton minimal bila tidak disebutkan lain, tebal
penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI - 1991 Bab 7 Pasal 7.2. Perhatian khusus
perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang
dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk
blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah
setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata dan harus
dapat berfungsi dengan tepat. Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump,
minimum 7 cm dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara-cara slump
test sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang
lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16
mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus
masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya). Seluruh pekerjaan beton, baik dalam
pembuatan mix design maupun pada pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan
perbandingan berat, satu dan lain hal harus memenuhi prosedur dalam PBI 1971. Perawatan
kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 hari
berturut-turut dan selanjutnya dalam udara terbuka. Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur
perawatan khusus berdasarkan PBI 71 pasal 4.9 seluruh ayat. Jika dianggap perlu, maka
digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya
tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-
benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton
setempat dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam PBI 1971 dengan tidak menambah
biaya bagi Pemberi Tugas.
PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6. Beton setelah dicor
harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempertahankan
kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka
waktu yang diperlukan untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton. Perawatan beton
segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus
menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu Beton pada awal
pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C. Dalam jangka waktu tersebut
cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton
dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan
tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan
karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Beton harus dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah
pengecoran dan harus dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
5 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan
konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika ternyata terdapat kesalahan pada
bagian perhitungan tersebut Kontraktor diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan
ke Perencana sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan
pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
pengecoran beton baru dapat dilaksanakan. Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar
beton yang dicor tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atas
biaya Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka semua tempat - tempat yang akan
dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa
beton, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan antara beton
lama dan beton baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan
dikasarkan dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen
atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tinggi jatuh dari beton yang akan dicor jangan lebih
2 m bila disebutkan lain atau disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat pengecoran
berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa vibrator cadangan yang siap
pakai. Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi tidak kurang
dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan percepatan 6 g pada beton setelah kontak
dengan beton. Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan
pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal seluas tulangan
yang dipotong. Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt
dengan tanpa penambahan biaya. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih
dari 2.00 m. Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubungselubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton. Ukuran-ukuran (dimensi) dari
bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan
arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambargambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana untuk mendapatkan ukuran
sesungguhnya.
BEKISTING
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar rancangan cetakan
dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan dari sistem rangkanya. Bekisting harus menghasilkan konstruksi
akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar-gambar rencana. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran
adukan. Bekisting harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin kedudukan dan
bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang baik yang tidak mudah meresap air
dan direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari beton tanpa menyebabkan
kerusakan pada beton. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus
mempergunakan plywood ketebalan minimal 15 mm type I (WBP) atau plat baja ketebalan
minimal 1 mm, balok 5/7, 6/10, dolken 8-12 cm atau bahan-bahan lain yang disetujui oleh
Direksi. Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk
menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dll. Bekisting
untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI-2. Bekisting yang harus memikul
beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi bentangbentang yang besar, maka harus dibuat
perhitungan dan gambar-gambar kerja khusus. Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :
Kecepatan dan cara pengecoran.
Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban kejut. Disamping
kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik. Tiang-
tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan harus mudah dapat
disetel dengan baji. Tiang-tiang bekisting tersebut harus tidak boleh mempunyai lebih dari satu
sambungan yang tidak disokong ke arah samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang
bekisting. Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan sistim
6 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan
pemeriksaan benda uji yang disebut dalam PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-
perhitungan. Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik akan memberikan
persetujuan pembongkaran bekisting setelah ia memeriksa hasilhasil pemeriksaan benda uji dan
perhitungan-perhitungan tersebut. Apabila untuk menentukan saat pembongkaran bekisting tidak
dibuat benda-benda uji, maka bila tidak ditentukan lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton berumur 3 minggu. Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar setelah
beton berumur 3 x 24 jam.
PEKERJAAN PERANCAH
Definisi
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor
harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Pemberi Tugas. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus kokoh terhadap pembebanan
yang akan mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akib.
BETON KOLOM, BALOK, DAN KUDA-KUDA
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus mengajukan shop drawing
untuk disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan
dari Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, pembesian kolom baru dapat
dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sambungan-sambungan las tidak
diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan harus linear mulai dari
permukaan bawah balok bersangkutan hingga permukaan atasnya.
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga posisi
vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua sisinya dan harus mudah dicek oleh
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada as-as kolom harus diberi tanda
untuk memudahkan pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda-tanda
dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua kolom adalah adalah sesuai dengan analisa bahan
pekerjaan pembetonan.
Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian kolom. Bila hal
ini terjadi, Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat menghentikan
pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
CACAT-CACAT PEKERJAAN
Konstruksi beton yang berporos, konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata seperti direncanakan
atau posisinya tidak sesuai dengan gambar. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian
pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis,
maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan, misalnya susunan
yang tidak teratur, pecah, retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, benjolan dan yang lain
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan. Semua pekerjaan yang digolongkan
demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan
yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi
beban Kontraktor.
SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARAN ACUAN
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dari
gambar, harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.4. dari PBI 1971. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih
dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut
harus disetujui oleh Direksi Pelaksana.
PENGGANTIAN BESI
Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera
pada gambar. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat
7 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
kekeliruan atau kekurangan yang memerlukan penyempurnaan pekerjaan pembesian yang ada,
maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertara dalam
gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka
penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana
Konstruksi. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam
rangka tersebut di atas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor. Jika Kontraktor tidak
berhasil mendapatkan diameter yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan catatan
:
Harus ada persetujuan dari Direksi Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
penyampaian penggetar. (Toleransi Besi Diameter, ukuran sisi jarak antara dua permukaan yang
berlawanan) Variasi dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah 10 mm +/- 7%
+/- 0,4 mm, 10 mm sampai 16 mm (tapi tidak termasuk Ø 16 mm) +/- 5% +/- 0,4 mm 16 mm
sampai 28 mm tidak termasuk Ø 28 mm) +/- 4% +/- 0,5 mm
KUALITAS DAN PENGUJIAN BETON
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton mengacu pada analisa yang digunakan
dengan didahului mix design. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam PBI 1971. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat atau dengan
mengadakan trialmixed di laboratorium yang ditunjuk. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-
benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari PBI 1971,
mengingat bahwa w/c faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55 maka pemasukan
adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI tanpa menggunakan
penggetar. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 3 m3 beton.
Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium harus dengan
persetujuan Direksi Pelaksana.
PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen
(cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan lain-lain yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan/diinginkan.
PEMASANGAN PIPA, SALURAN LISTRIK DAN LAIN-LAIN YANG AKAN
TERTANAM DI DALAM BETON
Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan persyaratan PBI 1971 – Bab 5.7 Tidak diperkenankan untuk
menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara
detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan di dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton. Apabila di dalam pemasangan
pipa, saluran listrik bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya
baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera mengkonsultasikan hal ini dengan
Direksi. Tidak dibenarkan untuk membengkokan atau menggeser/memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
izin tertulis dari Direksi.
BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
Semua bagian-bagian/peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat
pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilaksanakan.
Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi Kontraktor Utama harus
8 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
PEMBERSIHAN
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah, sampai tertimbun, pembersihan harus dilakukan secara
baik dan teratur.
CONTOH-CONTOH YANG HARUS DISEDIAKAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : koral, split,
pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Direksi.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan. Kontraktor diwajibkan
untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal Direksi
Pelaksana.
P E K E R J A A N A R S I T E K T U R
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk
pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan dan semua pekerjaan beton yang bukan
struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
PERSYARATAN BAHAN
Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan Pemberi Tugas dan
harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian /seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai dengan
syarat penumpukan semen.
Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI
1971, PBI 1991.
Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
bahan-bahan organisir/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Apabila dipandang perlu Pemberi Tugas dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Besi Beton
Digunakan mutu U 24. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Panampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI- 2 (PBI 1971). Bila
dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke Laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan SKSNI Tentang Peraturan Beton Bertulang SKSNI01991-03
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV)
No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Pemberi Tugas/Konsultan
- Standard Normalisasi Jerman (DIN)
- American Society for Testing and Material (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
9 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang harus sesuai dengan analisa bahan
pekerjaan beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971.
Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait
dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI 1971. Pemasangan dan
penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi Tulangan beton harus
diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran
dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
ketentuan dalam PBI 1971. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan.
Cara Pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen Takaran untuk semen portland dan koral harus
disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas / Konsultan Selama pengadukan kekentalan adukan
beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
Pengecoran Beton
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin
dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang memperlemah
konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan.
Pekerjaan Acian / Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / diperlukan
dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji),
potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material (besi, koral/split, pasir dan semen portland) kepada Pemberi Tugas / Konsultan untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan. Bahan-bahan yang digunakan harus
tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetepa terjamin sesuai persyaratan. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971) Beton
harus dilingdungi dari pengarus panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton harus dibasahi paling
sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material misalnya :
besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan, akan dipakai sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa
bahan tertentu harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel
pabriknya. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup tidak lembab dan bersih
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap
kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti
atas beban Kontraktor.
Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pemberi
Tugas / Konsultan “ Certificate Test “ bahan dari produsen/ pabrik. Bila tidak ada “ Certificate
Test “ maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang
akan ditunjuk kemudian. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan
mengambil benda uji berupa kubus/slinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /
ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Pemberi Tugas / Konsultan.
Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.
Kontraktor diwajibkan membuat “ Trial Mix “ terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan secepatnya.
10 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
lain. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus
menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971)
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
PEKERJAAN SUB-LANTAI / RABAT PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan Sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai
alas lantai finishing.
Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956
dan NI-8 Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohcontoh kepada Pemberi Tugas/Konsultan untuk disetujui.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris dan dilapisi dengan pedel/ tanah kapur agar
padat. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal. Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan Beton Rabat. Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai
tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed) minimum 2 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras. Sub lantai plesteran di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah
basah dan teras.
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Umum
Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar atau
petunjuk Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam : ASTM Keramik Indonesia (NI-19)
PUBI 1982
Persyaratan bahan-bahan
Keramik seperti tersebut pada analisa, KW 1. Semen Portland harus memenuhi NI - 8 Pasir dan air
harus memenuhi PVBB-1970 (NI-3) dan PBI 1971 & ASTM Sebelum dipasang, bahan-bahan yang
akan dipakai harus diserahkan contoh-contohnya kepada Pemberi Tugas setelah diperiksa oleh
Pengawas/Perencana untuk mendapat persetujuan.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
pembuat sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Bahan
lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Pimpro setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing pada keramik
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda
Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm atau lebih sesuai
dengan gambar. Adukan pengikat dengan campuran 1 Pc : 3 pasang ditambah bahan perekat,
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, tidak bergelombang dengan
memperhatikan kemiringan lantai sesuai gambar untuk memudahkan pengaliran pada daerah basah
dan teras. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar dan pada tiap-tiap ruangan
terpasang plint atau sesuai petunjuk Pengawas. Lebar siar-siar harus sama lebarnya maksimal 3 mm
membentuk garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi
bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan warna keramik (satu warna
keramik). Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk
pabrik. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga jenuh.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih, warna keramik tidak kusam/buram. Keramik yang terpasang harus dihindarkan
dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan
11 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
lain. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula. Kontraktor harus memperhatikan
serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik mengenai bahan keramik dari Produsen. Hasil akhir
yang diinginkan, harus terpasang dengan rata, kuat, menarik, baik, dan sempurna.
P E K E R J A A N P E N U T U P A T A P
Lingkup pekerjaan, meliputi
-Kuda-kuda Beton Bertulang dengan kualitas dan ketentuan sama dengan beton pada pekerjaan
struktur
-Penutup Atap Menggunakan Genteng Kodok : Pengadaan bahan untuk penutup atap menggunakan
genteng tanah liat kodok seperti super asoka atau sejenisnya dengan model yang sama dan
bubungan dari bubungan genteng tanah liat.
-Lisplank dari bahan Woodplank atau (disesuaikan dengan gambar rencana)
-Groding Menggunakan Besi Kanal C 125.50.2,3 dengan pemasangan sesuai gambar kerja.
-Reng dan Usuk Menggunakan Rangka Baja Ringan :
Untuk bahan Rangka atap baja ringan agar memakai yang produk baik, produksi lokasi lokal dalam
negeri disahkan oleh Balai Penelitian Bahan Industri. Berukuran homogen dengan ukuran yang
sesuai dengan gambar rencana, tidak cacat-cacat, karat, dan menggunakan skew penyambung yang
tepat tidak Korosi Atau Anti Karat ( yang Terbuat dari Bahan Zincalum / Zam ) Spesifikasi Bahan
dari Pekerjaan Rangka Atap Memiliki Rangka UK-75 t=0.35mm Untuk Kebutuhan Usuk.
Spesifikasi Pekerjaan Rangka Atap/Produk yang digunakan Harus Memiliki Hasil Laporan
Pengujian dari Laboratorium Rekayasa Struktur dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI )
Pelaksanaan
Untuk penutup atap harus sesuai dengan gambar dan petunjuk direksi/pengawas dilapangan.
P E K E R J A A N L A N G I T-L A N G I T
UMUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit akustik untuk interior dan gypsum atau kalsiboard untuk
eksterior beserta konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-
tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
Standard ANSI : American National Standard Institute, USA
INTERIOR
Bahan/Produk
Panel Akustik dengan ketebalan minimal 9mm
Rangka langit-langit menggunakan rangka ceiling yang terdiri dari Main Tee, Cross Tee dan
Wall Angel L dengan ketebalan minimal 4mm.
EKSTERIOR
Bahan/Produk
Gypsum board tebal 9 mm/Kalsiboard (sesuaikan dengan gambar)
Rangka langit-langit menggunakan hollow galvalume 40x40 dan 40x20 (jika diperlukan)
t=0.35mm dengan modul sesuai gambar.
list digunakan list aluminium U.
P E K E R J A A N P E N G E C A T A N
UMUM
Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi : penyediaan bahan cat warna, mempersiapkan
bidang/tempat yang akan dicat, melaksanakan pekerjaan pengecatan pada bidang-bidang yang
harus dicat sesuai yang tertera di gambar denah dan daftar bahan penyelesaian (finishing schedule)
serta kusen-kusen dan flin lantai, kecuali pekerjaan rangka baja.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengecatan dinding dan langit-langit plesteran :
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh kelompok kerja dari pabrik yang bersangkutan yang
bertindak selaku Subkontraktor dan bertangggung jawab kepada Kontraktor.
Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/layak, boleh dilaksanakan pengecatan, dan
bilamana terdapat penyimpangan, maka Konsultan Pengawas atau Pemimpin Proyek berhak
untuk memerintahkan pengecatan ulang atas biaya Kontraktor.
12 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
MATERIAL
Bahan/cat yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah cat type interior dan eksterior. Semua bahan cat
yang diserahkan di lapangan, haruslah dibawa dalam kaleng yang tertutup rapat dan mempunyai
merek /etiket yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam rencana kerja dan
atas persetujuan. Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik, tidak
dicampur dan atau ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat peraturan khusus dari pabriknya.
Harus dibedakan pula antara cat eksterior dan cat interior. Pemakaian cat dasar, plamur sampai
pada cat penutupnya, harus disesuaikan dengan petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya
memuaskan. Kontraktor harus mengajukan dahulu contoh-contoh cat yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan Pimpro setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan Pemimpin Proyek. Warna yang dipakai harus mengikuti
petunjuk/daftar warna yang diberikan oleh Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek.
PELAKSANAAN
Pengecatan Dinding mengenai warna ditentukan kemudian.
Dalam setiap proses pengecatan perlu diperhatikan bahwa permukaan tembok harus bersih, kering
dan rata agar diperoleh hasil yang maksimal. Keringkan tembok selama + 1 minggu setelah
diplester. Bersihkan tembok dari debu, minyak dan kotoran lainnya. Ulaskan plamuur untuk
meratakan permukaan dinding, plamuur yang digunakan tanpa dicampur kalsium. Setelah diperoleh
permukaan yang halus dan rata, tahapan kerja selanjutnya dilaksanakan. Ulaskan 2 lapis sesuai
warna yang diinginkan dengan memperhatikan : Lapisan pertama encerkan dengan air bersih
dengan perbandingan 1 bagian air : 5 bagian cat (20%). Lapisan kedua tidak perlu dicampur dengan
air Dicat lagi sampai rata dan sama tebal & warnanya.
Perbaikan-perbaikan
Tiap-tiap retak yang terdapat dibidang cat harus diperbaiki dengan menggunakan plamuur,
diampelas halus dan kemudian dicat lagi sampai baik.
Pengecatan Langit-Langit
Pada dasarnya sama dengan pelaksanaan pengecatan tembok yaitu :
Dibersihkan dan satu kali dicat dengan primer.
Kemudian diplamuur (dilarang menambahkan kalsium), setelah kering diampelas.
Sekali lagi dicat dasar dan diampelas lagi.
Kemudian dicat lagi sampai rata sama tebalnya, dan merata warnanya.
Pengecatan Besi/Konstruksi
Bersihkan permukaan dari segala kotoran.
Ulaskan 1 lapis QD Red Lead Primer serie 510-2715/ 5408 40 mikron.
Selanjutnya ulaskan Danmarine Enamel serie 084 - warna akan ditentukan kemudian.
Hasil Akhir Yang Dikehendaki
Warna sesuai dengan yang dikehendaki atau disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik & Pemimpin Proyek.
Setiap bidang sama tebal dan warna tidak belang-belang / warna tidak bercampurcampur.
Hasil pengecatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari saat pemakaian gedung,
tidak boleh menunjukkan kerusakan seperti : Menjamurnya bidang yang sedang dicat.
Terkelupasnya lapisan cat.
Lunturnya warna aslinya.
Pertanggungan jawab.
Kesempurnaan dari pekerjaan pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor Utama.
P E K E R J A A N L A I N - L A I N
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
Sebelum Penyerahan Pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna disingkirkan dari proyek.
Pekerjaan pemberesan halaman ini harus dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Pemborong wajib menyerahkan bahan atap sebanyak lebih kurang 50 keping/lbr/buah, kepada
proyek sebagai reserve/cadangan.
Meskipun telah ada pengawas lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab pelaksana lapangan, untuk itu Pihak
Kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
13 | P a g e
REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN 2024
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, akan
ditentukan kemudian pada rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
14 | P a g e