SPESIFIKASI TEKNIS
➢
Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Kepuutusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang batas minimum Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No-
mor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Be-
rusaha Berbasis Risiko.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan gedung
negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan
atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 ten-
tang persyaratan kemudahan bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 ten-
tang Pembangunan bangunan gedung negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 ten-
tang Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 ten-
tang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 ten-
tang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rang-
ka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022
tetang Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli un-
tuk layanan.
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021
tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi.
18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022 tentang peneta-
pan jabatan kerja.
1
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
➢ Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
3. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
7. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
8. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
10. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
Pedomannya.
11. Standard Industri Indonesia ( SII ).
12. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
13. Peraturan Cat Indonesia – N4.
➢ Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah untuk melakukan Dengan
demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui DINAS PENDIDIKAN KA-
BUPATEN BOJONEGORO telah berusaha untuk menyediakan prasarana dalam rangka
memperlancar kegiatan serta meningkatkan mutu pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
➢ Kinerja Produk Yang Diharapkan
Kinerja produk yang diharapkan dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Tempat
Pendidikan – Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Rehabilitasi Se-
dang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD Negeri Bogo Kecamatan Kapas ini adalah untuk
pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Tempat Pendidikan.
2
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
1) Khusus
Pedoman teknis khusus untuk pelaksanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Musholla SD NEGERI PENGANTEN I
adalah sebagai berikut:
1. URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG / BERAT MUSHOLLA
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Galian & Urugan
III. Pekerjaan Pasangan & Plesteran
IV. Pekerjaan Beton
V. Pekerjaan Pembesian
VI. Pekerjaan Bekisting
VII. Pekerjaan Rangka & Penutup Atap
VIII. Pekerjaan Plafond & List Alumunium
IX. Pekerjaan Kusen Pintu , Bouvenlist & Jendela
X. Pekerjaan Finishing Dinding & Lantai
XI. Pekerjaan Cat & Politur
XII. Pekerjaan Instalasi Listrik & Penerangan
XIII. Pekerjaan Pipa & Saniter
3
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
2 JENIS DAN 2.1. Jenis dam mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
. bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan
MUTU BAHAN
bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustri-
an dan Menteri Penerbitan Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2000.
2.2. Bahan-bahan bangunan/ tenaga kerja setempat, sesuai dengan
lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis
memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan
untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pengawas
(secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa/ bermacam-macam jenis (merk) diharuskan un-
tuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bahan-bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya, dimana bahan-
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu,
maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu)/
kwalitas I untuk dipergunakan.
2.5. Bila Kontraktor telah menandatangani/ melaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak
dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakil-
nya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya kon-
traktor dan harus sesuai dengan standard. Contoh tersebut diambil
dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa, bahan
tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti
dan contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila tern-
yata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
2.7. Bila dalam uraian dan syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjuk-
kkan kwalitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan Pem-
beri Tugas.
2.8. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam Bu-
ku Uraian Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. Apabila
Kontraktor dapat mengusulkan produk lain sejauh mana masih
dapat dibuktikan mempunyai kualitas sama dengan yang tersebut
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini kepada Direksi Pengawas, maka
produk tersebut dapat dipakai sebagai pengganti.
2.9. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat
komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan
untuk pelaksanaan.
2.10 Setiap bahan/ material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam
. pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/ supervisi Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
4
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
2.11 Apabila dianggap perlu. Direksi Pengawas berhak untuk menunjuk
. Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/ atau supplier yang ber-
sangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor
tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
3. PERATURAN 3.1 Berlaku dan mengikat didalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
TEKNIS PEM- : PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan)
BANGUNAN
NI.3/56 dan Peraturan-peraturan Pemerintah setempat mengenai
YANG DI-
bangunan-bangunan.
PERGUNAKAN
3.2 Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : KEP.174/MEN/86 Tanggal 4 Maret 1986, tentang:
Keselamatan 104/KPTS/1986
dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
3.3. Perubahan pekerjaan dari dokumen pelaksanaan yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Petunjuk dan atau perintah
lisan/ tertulis dari Direksi atas nama dan atau Pemberi Tugas.
4. PENJELASAN 4.1 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan
DOKUMEN LE- gambar detail maka gambar detail yang dipakai atau diikuti.
LANG DAN
GAMBAR. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan/ barang
4.2
yang tidak sesuai dengan gambar, maka Dokumen lelang yang
diikuti.
4.3 Bila Kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar-
gambar yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai mau-
pun konstruksi dengan Dokumen Lelang, maka Kontraktor
berkewajiban untuk menanyakan kepada Pengawas/ Pemimpin
Proyek secara tertulis.
4.4 Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitan tentang hal-
hal tersebut diatas. Setelah Kontraktor menerima dokumen dari
Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggung Jawab Kegiatan dan hal
tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
4.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan
Berita Acara Rapat Penjelasan.
5. PENJAGA 5.1 Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjan
KEAMANAN termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi
LAPANGAN
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi.
PEKERJAAN
Kontraktor harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segal
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk se-
luruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh
pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
5.2.
dengan melindungi memakai penutup dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup layak, memompa, atau menimba seper-
ti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
5
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
6. ALAT-ALAT 6.1 Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan/
PELAKSA- menyiapkan alat-alat, baik untuk alat peralatan pekerjaannya
NAAN/ PEN- maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
GUKURAN kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen, alat
penggetar/ vibrator dan sebagainya.
6.2 Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun
datar (Waterpast) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur waterpast instrumen (keiker).
7. SYARAT- 7.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan
SYARAT perintah yang baik antar pekerjaannya dan tak akan mengerjakan
PEMERIKSAAN
tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalam tugas
BAHAN
yang diserahkan kepadanya.
BANGUNAN
Kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan
7.2.
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa
semua pekerjaan akan berkwalitas baik tanpa cacat. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standard ini dapat dianggap
defektif.
7.3. Dalam pengajuan penawaran Kontraktor harus mempertim-
bangkan biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan
pekerjaan. Diluar jumlah tersebut Kontraktor tetap bertanggung
jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-
syarat yang dikehendaki.
8. IKLAN DAN 8.1. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun,
PAPAN NAMA dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang
PROYEK berdekatan tanpa ijin pengawas.
8.2. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
8.3. Kontraktor harus memasang papan nama proyek dilokasi peker-
jaan dengan ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih
dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja).
6
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
CONTOH ISIAN PAPAN NAMA PROYEK
7
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
➢ Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Semen (Portland Kemasan 40 Kg/Zak - Semen - Produksi Dalam
Cement) ( SNI ) Negeri
- Produksi Dalam
Negeri
- Produksi Dalam
Negeri
Pasir Beton Berbutir sangat kasar, tajam dan - Type Pasir Kasar - Produk Lokal
bersih dari kotoran dan khusus
untuk pasir cor beton dan tidak
mengandung lumpur lebih dari 5%
Pasir Pasang berbutir kasar/keras, tajam, bersih - Type Pasir Kasar - Produk Lokal
dan tidak mengandung
lumpur/tanah lebih dari 5%.
Pasir Urug berbutir Halus bersih dan tidak - Type Pasir Halus - Produk Lokal
mengandung lumpur/tanah lebih
dari 5%.
Batu Pecah 2-3 cm Berasal dari hasil pecahan dari batu - Produk Lokal
gunung (stinslaag) atau memakai
Batu Pecah dengan butiran tajam
dengan ukuran 2-3 cm padat bersih
dari segala kotoran.
Bata Merah Berasal dari hasil pembakaran - Produk Lokal
(produksi) lokal padat, berukuran
sama, hasil pembakaran yang
masal, tidak boleh ada yang retak
pecah-pecah
Tulangan ( Besi bebas dari segala kotoran termasuk - Besi beton Ø12 , - Produksi Dalam
Polos ) karat-karat yang ada harus Ø10, Ø8 dan Ø6 Negeri
dibersihkan Polos ukuran pas.
sesuai gambar kerja
Beton Polos (BjTP
280),
Baja Profil Kanal C Profil LC 125.50.20.2,3 - Produksi Dalam
( Gording CNP ) Negeri
Usuk galvalum / tebal 0,75mm - Produksi Dalam
C-Truss 75 Negeri
Reng galvalum tebal 0,35mm - Produksi Dalam
Negeri
Genteng Multyroof Genteng bersih tidak ada lumut , - Produksi Dalam
lapis pasir Genteng tidak pecah Negeri
Genteng Bubungan Genteng Bubungan bersih tidak - Produksi Dalam
Multyroof Lapis pasir ada lumut, Genteng Bubungan Negeri
tidak pecah
8
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Kusen Pintu Dan Aluminium coklat ( sesuai dengan - Produksi Dalam
Jendela gambar ) merk merek Alexindo, Negeri
YKK, setara Kusen Allumunium
4” dengan ketebalan 0,3 mm
Daun Pintu Dan Aluminium coklat ( sesuai dengan - Produksi Dalam
Jendela gambar ) merk merek Alexindo, Negeri
YKK, setara dengan ketebalan 0,3
mm
Kaca Kaca Bening, ketebalan 5 mm - Produksi Dalam
Negeri
Engsel - Produksi Dalam
Negeri
Handle - Produksi Dalam
Negeri
Grendel 1 Buah Setiap Jendela - Produksi Dalam
Negeri
Kunci-Kunci bebas dari segala kotoran termasuk - Produksi Dalam
karat-karat yang ada harus Negeri
dibersihkan
Rangka Plafond Hollow 40.40.2 mm - Produksi Dalam
Negeri
Profil Allumunium “ - Produksi Dalam
T “ Negeri
Plafond PVC Tebal 6 - 8 mm Lebar x Panjang: - Produksi Dalam
20cm x 5 m Negeri
Keramik Lantai Keramik 40x40 cm - Produksi Dalam
Negeri
Keramik Dinding Keramik Dinding 25x40 cm - Produksi Dalam
Negeri
Keramik Lantai Keramik Lantai Tekstur Kasar 25 x - Produksi Dalam
25 Cm Negeri
Stop Kontak dan - Produksi Dalam
Saklar Negeri
Lampu TL 40 Watt + - Produksi Dalam
Housing Fitting Negeri
Lampu LED 5 watt - Produksi Dalam
Negeri
Kabel Kabel NYM 3 X 1,5mm - Produksi Dalam
kabel NYM 2 x 1 ,5 mm Negeri
Kabel NYM 3 X 2,5 mm
Cat Tembok Interior - Produksi Dalam
Negeri
Cat Meni Kayu Dan - Produksi Dalam
Besi Negeri
9
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
➢ Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
a. Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
c. Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat dipertanggung ja-
wabkan;
d. Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur dalam
Pasal 26 Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
e. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengen-
dalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau pera-
turan perundangan yang berlaku;
f. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan
(Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
➢ Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
a. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada Pasal 1.3
b. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu Kon-
struksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
c. Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat Penandatan-
gan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana diatur pada
Pasal 33 pada SSUK.
➢ Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
• Lingkup Pekerjaan:
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Kon-
struksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan
konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan kon-
struksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan
dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam permen
PUPR RI. Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
➢ Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1. Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifi-
kasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliaanya secara berkesinambungan sesuai
dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui.
2. Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
3. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan peker-
jaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa sesuai ke-
tentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
4. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan melakukan inspeksi K3 konstruksi
secara periodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau bulanan. penyedia jasa sege-
ra melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian yang
dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disam-
paikan Oleh penyedia jasa kepada pengawas pekerjaan.
5. Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang me-
mang perlu dilakukan tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
6. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, Pejabat Pembuat
Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada penyedia jasa,
sesuai ketentuan Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021
➢ Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terjatuh & Tersengat Listrik
1 Pas. Gording Besi Profil C 125
pada pekerjaan yang berada diketinggian
11
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
B. SYARAT KHUSUS PELAKSANAAN
9.1 PEKERJAAN 9.1 Pekerjaan Persiapan
PERSIAPAN
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan-
bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus
ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan/ dikoordinasikan
oleh Pemberi Tugas/ User dan penempatan barang harus rapi se-
hingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja
pegawai/ penghuni yang ada disekitarnya.
Dalam melaksanakan pembongkaran, kontraktor wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada Direksi/ Konsultan Pengawas tentang ba-
gian-bagian yang akan dibongkar untuk mendapatkan
persetujuannya.
Pekerjaan pembersihan, pengaman area kerja dan pembongkaran
sisa-sisa pekerjaan struktur/ konstruksi yang sudah tidak diper-
lukan lagi dan yang dapat menganggu kelancaran proses peker-
jaan lainnya.
Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan
yang diakibatkannya, kontraktor wajib merapikan kembali. Biaya
yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
9.2. Direksi Keet (Bouwkeet/ Barak)
Kontraktor harus menyediakan kantor untuk Direksi Lapangan,
suatu Ruang kantor sementara beserta peralatannya sebagai
berikut :
1. Ruang : 3,00 x 4,00 m2
2. Peralatan/ Fasilitas :
- Meja Tulis
- Kursi
- Papan Tulis 100 x 100 cm 2
- Rak arsip gambar, Buku tamu/ buku Direksi, Gambar kerja,
Time Schedule dll.
9.3. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari Kan-
tor tersebut beserta peralatannya, dengan catatan pembuatan
Direksi Keet tersebut diatas atas biaya dari Kontraktor sendiri
tanpa dimasukkan dalam penawaran.
9.4. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor me-
manfaatkan/ memakai fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM
maupun fasilitas lainnya yang ada dilingkungan Kantor harus ada
Ijin dari Pihak terkait tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi.
9.5. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menyiapkan
segala peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan kontraktor harus terlebih dahulu ber-
konsultasi dengan pihak-pihak yang berkait/ User sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan pembersihan lokasi.
9.6.
Penyediaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Ker-
ja (SMK3)
12
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
1. Kontraktor wajib menyediakan sitem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja pada pekerjaan yang akan dikerjakan
2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan kerja bagi semua
pekerja dengan mengasuransikan ke BPJS Ketenaga kerjaan
3. Kontraktor juga harus mengikutkan semua pekerjanya dengan
BPJS Kesehatan pekerja.
4. Membuat manual prosedur, Instruksi kerja & Pembuatan Kartu
Identitas Pekerja (KIP)
5. Memberi Pengarahan K3, Spanduk / banner, papan Informasi
K3
6. Memasang pagar pengaman (Guard railling), Pembatas area
(restricted area)
7. Memberikan alat pelindung diri seperti topi pelindung (safety
helmet), masker, sarung tangan, rompi keselamatan (safe-
tyvest)
8. Rambu petunjuk, rambu peringatan, rambu informasi, kerucut
lalu lintas (traffic cone)
9. Memasang bendera K3 dilokasi pekerjaan, laporan dll.
10.1 PEKERJAAN 10.1 Ketentuan Umum.
TANAH DAN
URUGAN a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian, dan urugan atau
sesuai yang diminta oleh bagian pekerjaan dari proyek ini, se-
bagaimana dituntut oleh gambar dan dokumen kontrak.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai kontraktor berkewajiban untuk
meneliti semua dokumen kontrak yang berhubungan, memerik-
sa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat peker-
jaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan
untuk penyelesaian kelengkapan proyek. Pengukuran ini harus
dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan Pengawas
Lapangan.
10.2 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Segala pekerjaan pengukuran/ Uitzeet tersebut menjadi
tanggungan kontraktor dan harus mendapat persetujuan
Direksi/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggung Jawab
Kegiatan/ User.
b. Untuk urugan menggunakan beberapa bahan pasir pada pon-
dasi dan lantai serta bahan urugan tanah baru untuk peninggian
elevasi. Pasir harus bebas dari kotoran atau bahan-bahan yang
dapat membusuk/ hancur yang dapat mempengaruhi kepadatan
urugan.
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan dipadatkan.
d. Tanah bekas galian yang tidak dipakai harus dibuang pada
tempat yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas.
13
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
11. PEKERJAAN 11.1 Keterangan umum
PASANGAN
DAN PLESTE- Pekerjaan meliputi pekerjaan pasangan rollag bata, bata merah dengan
pasangan batu biasa 1Pc : 6Ps dan pasangan pelapis batu alur pracetak
RAN
seperti yang tertera dalam gambar.
11.2 Bahan-bahan
a. Batu Bata
Batu bata liat harus memenuhi NI-10, produksi lokal kwalitas
baik, pembakaran cukup baik, ukuran tiap unit harus sama, ber-
sudut runcing, rata, tidak ada cacat/ retak atau mengandung ko-
toran.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan
keras, bersih dan tidak berdebu dan harus memenuhi NI-3 pasal
14 ayat 2. Ukuran pasir harus sesuai dengan pengukuran se-
bagai berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimal 2%
Sisa berat diatas ayakan 1 mm harus minimal 10%
Sisa berat diatas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80%
dan 90%
c. Air.
1. Air harus memenuhi FVBI-1982 pasal 9.
2. Yang dimaksud air kerja adalah air untuk pencampuran/ di-
pergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Air untuk
adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan
direksi.
3. Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari
asam, garam, bahan alkali dan bahan organik yang dapat
mengurangi mutu beton.
4. Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari
direksi dan bila air yang digunakan meragukan, maka kon-
traktor harus mengadakan penelitian Laboratorium atas
tanggunan kontraktor.
d. Semen
1. Semen dipakai produksi dalam negeri dalam hal ini dipakai
Semen SNI dan masuk dalam standard SII 0013-81 untuk
butir pengikat, ketebalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Jenis semen yang digunakan adalah Type I
mengikat ke seluruh pekerjaan dan harus mencapai satu
merk pabrik dengan jenis dan kwalitas yang sama.
2. Jenis semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
NI.8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen
merk PC type I produksi Pabrik Semen Gresik/ setaraf dan
sesuai standard SII. Dalam melaksanakan pekerjaan diha-
ruskan memakai semen satu produk/ merk.
3. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik
dan baru serta didalam kantong semen yang masih utuh
tanpa sobekan-sobekan.
4. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas
lantai panggung minimal 20 cm diatas tanah.
14
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
5. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi
sebelumnya dan Semen yang mulai mengeras harus segera
dikeluarkan dari lapangan/ lokasi.
e. Batu Alur Pracetak
Batu alam alur dan andhesit harus kwalitas baik, ukuran tiap
unit harus sama, bersudut runcing, rata, tidak ada cacat/ retak
atau mengandung kotoran.
11.3 Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan.
a. Adukan yang dipakai yaitu campuran trasram dan 1 Pc : 6 Ps
untuk campuran biasa.
b. Semua jenis adukan harus dicampur dengan baik, merata dan
menggunakan molen, pengadukan dengan tangan harus
sesuai petunjuk direksi dan tempat adukan tidak boleh lang-
sung ada diatas tanah tapi harus ada alas papan/ sejenisnya.
11.4 Pekerjaan Plesteran Dan Benangan.
a. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan
disiram dengan air, sebelumnya harus dibuatkan kepala ples-
teran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang di-
rencanakan (1,5 cm) sesuai dengan gambar rencana/ detail
atau sesuai dengan yang ada dan selalu mengikuti petunjuk
pengawas lapangan.
b. Plesteran biasa 1Pc : 6Ps ,kemudian plesteran baru saja
selesai dilaksanakan / dikerjakan tidak boleh langsung
diselesaikan dengan acian semen/ ondrongan
c. Permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu
dengan menggunakan betel agar plesteran dapat melekat, te-
bal plesteran beton minimal rata-rata 1 cm, sedangkan untuk
plesteran ini digunakan perbandingan campuran 1 Pc:2Ps.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur in-
stalasi air/ listrik yang masuk dalam beton/ dinding tembok ter-
lebih dahulu harus dipasang dan untuk pasangan tembok diat-
as plafond harus diplester kasar dengan perekat yang sama.
e. Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang
tegak dan menerus menggunakan bilah-bilah plywood/kayu
sementara setebal yang diperlukan untuk patokan kerataan bi-
dang.
f. Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus
menggunakan bilah/jidar dari aluminium hollow yang cukup
kuat dan lurus sehingga dicapai kerataan plesteran (tidak ber-
gelombang) baik secara tegak maupun mendatar.
g. Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka Kontraktor
harus memperbaikinya sehingga tidak bergelombang.
h. Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika
melebihi Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
i. Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan ber-
langsung wajar tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi per-
mukaan plesteran setiap kali terlihat dan menutupi dari terik
panas matahari dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
j. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sampai jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.
k. Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran
15
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
sisa spesi atau percikan-percikan semen maupun spesi. Kon-
traktor juga harus membersihkan kotoran/sisa spesi pada lan-
tai.
12. PEKERJAAN 12.1 Ketentuan Umum
BETON BERTU- a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta
LANG menurut dokumen kontrak kecuali ditentukan lain, maka untuk
ketentuan pekerjaan beton ini dipakai PBI ’71.
b. Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat
structural adalah campuran spesi 1 Pc:1,68 Ps: 2.6 Kr , atau
beton mutu K225. Dan Campuran Spesi 1 Pc : 3,1 Ps : 3,7 Kr,
atau Beton Mutu K100
12.2 Bahan Untuk Adukan Beton
a. Semen, air dan Pasir
Ketentuan sama dengan pekerjaan Pasangan
b. Kerikil
1. Ukuran maksimum dari batu pecah/ split adalah 3 cm dengan
bentuk lebih kurang dan seperti mempunyai bidang pecah
minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton.
2. Susunan ukuran koral/ pembagi butir harus termasuk su-
sunan batu agregat campuran.
c. Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mu-
tu U-24 (besi polos) dengan diameter seperti yang ter-
tera dalam gambar. Penggunaan diameter lain yang diperke-
nankan apabila ada persetujuan dari Direksi.
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dil-
aksanakan menurut gambar/ rencana detail dengan
menggunakan alat potong dan mal/ patrun sesuai dengan di-
ameter masing-masing.
3. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapat pem-
benaran/persetujuan dari Direksi (Konsultan Pengawas).
4. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus di-
lengkapi beton decking dengan mutu beton yang sama den-
gan mutu beton struktur yang disyaratkan, penempatan dan
mutunya harus disetujui Direksi (Konsultan Pengawas).
d. Kayu Untuk Cetakan Beton
1. Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam
PPKI 70 atau dipakai kayu meranti/ kayu tahun.
2. Papan bekisting dari kayu meranti merah merah/ kayu tahun
tebal 2 cm dan pemakaiannnya maksimum 2 kali.
3. Sebelum pengecoran bidang bagian dalam bekisting dilapis
cairan mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran,
beton tidak menempel pada bagian papan bekisting,
perancah bekisting dipakai kayu meranti minimum ukuran
5/7.
16
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
12.3 Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
.
a. Pekerjaan pengecoran beton harus di laksanakan sekaligus dan
harus dihindarkan dari pengecoran, kecuali bila sudah diperhi-
tungkan pada tempat tempat yang aman dan sebelumnya sudah
mendapatkan persetujuan direksi.
Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya un-
tuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin
kontinuitas pengecoran.
b. Pengaduk Beton/ Concrete Mixer (Molen)
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata
kontrator harus memakai mesin pengaduk/ molen sehingga
dapat merata/ homogen, waktu pengadukan minimum 2 menit
untuk setiap kali mencamur. Pengecoran beton hanya dapat di-
laksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
Untuk itu selambat lambatnya 2 Hari sebelum tanggal pengeco-
ran yang direncanakan kontraktor harus mengajukan permoho-
nan ijin untuk pengecoran kepada direksi.
c. Pembongkaran begesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
pengerasan menurut PBI’71 dipenuhi dan pembongkarannya di-
lakukan dengan hati hati, tidak merusak beton yang sudah
mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan di-
reksi.
d. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus
bersih dan kering dari air, limbah minyak dan kotoran-kotoran
lainnya.
e. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak
tulangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
f. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai
rencana dan harus di jaga jarak antara tulangan dengan tu-
langan, jarak antara tulangan dengan bekisting untuk menda-
patkan tebal selimut beton/ beton decking yang cukup.
g. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti
bilamana dianggap Direksi/ Pengawas akan melemahkan kons-
truksi Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa
dan disetujui oleh Direksi.
13. PEKERJAAN 13.1. Lingkup Pekerjaan.
KUSEN PINTU,
JENDELA, DAUN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
DAN PARTISI
peralatan dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Kusen pintu material menggunakan aluminium daun pintu al-
uminium isi pamnil dari plywood berikut kelengkapan dan
aksesorisnya (Kunci, grendel, handel serta material pelengkap
lainnya.
b. Jendela dan BV, daun jendela material aluminium berikut
kelengkapan dan aksesorisnya (Grendel, handel, hak angin
serta material pelengkap lainnya.
c. Daun pintu panil kayu jati/ Kamper ( klas II ) berikut kelengka-
pan dan aksesorisnya (Kunci tanam, grendel, handel serta
material pelengkap lainnya.
d. Daun pintu pada KM/WC menggunakan daun pintu plat
aluminium berikut kelengkapan dan aksesorisnya (Kunci
tanam, grendel, handel serta material pelengkap lainnya.
e. Partisi double teakwood T. 4 mm dengan rangka besi hollow
40.40.1,2 mm, hollow 20.40.1,2 mm dan material pelengkap
seperti handle serta besi siku L.20.20.2 mm sebagai rel.
17
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
f. Setel pintu dan jendela berikut aksesorisnya.
g. Pekerjaan yang dilaksanakan disesuaikan dengan gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu Jati/ Kamper atau kayu
kelas II kering (diawetkan), mutu A digunakan untuk seluruh
pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik
kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembapan kayu yang dipakai harus memenuhi
syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering setempat kelembapan
tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Daun pintu dengan konstruksi panil, ukuran disesuaikan
dengan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan
menggunakan sambungan, harus utuh, tebal rangka kayu daun
pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
e. Bahan perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus
dan siku.
f. Kusen jendela aluminium ukuran 4,5”x 13/4”, tb. 1,1 mm daun
jendela aluminium menggunakan selimar aluminium ukuran 2/5
cm, isian kaca bening tebal 5mm dan jalusi angin-angin
menggunakan plat aluminium T. 0,8 mm.
g. Kusen jendela BV aluminium 4”x 13/4”, tb. 1,1 mm dengan
jalusi angin-angin menggunakan plat aluminium T. 0,8 mm.
h. Ketentuan untuk warna kusen jendela, pintu dan selimar alu-
minium menggunakan warna coklat.
13.3. Syarat-syarat pelaksanaan Daun Pintu kayu.
a. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran
jadi (sesudah diserut dan difinishing) dan harus lurus tanpa
cacat, tidak bengkah dan lain-lain, yang dapat menurunkan
kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
b. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan
diserut dengan kualitas terbaik, halus dan licin.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang
kering dan terjaga agar tidak terkena cuaca langsung dan ru-
sak yang diakibatkan oleh benturan.
d. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka
kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya, dengan memperhatikan/menjaga kerapihan teru-
tama untuk bidan-bidang yang tampak, tidak boleh ada lubang-
lubang atau bekas penyetelan.
e. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perhatian se-
penuhnya dan memberikan perlindungan terhadap benturan
benda-benda lain.
f. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
dipaku.
g. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didem-
pul atau sejenisnya sehingga permukaan menjadi rata kembali.
h. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang
tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas
tanggung jawabnya.
18
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
Syarat-syarat pelaksanaan kusen aluminium.
a. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi
dan harus baik dan tanpa cacat, sehingga tidak menurunkan
kualitas pekerjaan.
b. Dalam pemasangan / penyetelan semua sambungan
siku/sudut untuk penguat lain yang diperlukan harus diper-
hatikan kekuatannya, dengan menjaga kerapian terutama un-
tuk bidan-bidang yang tampak, tidak boleh ada lubang-lubang
atau bekas penyetelan.
c. Pada seluruh bagian harus dipasang rata dengan sempurna
menyesuaikan gambar.
d. Pemasagan daun pintu dan jendela harus dapat dibuka tutup
dengan baik dan sempurna.
e. Semua pekerjaan harus rapi dan memenuhi syarat, jika ada
yang tidak memenuhi syarat maka kontraktor harus mengganti
atas tanggung jawabnya.
14. PEKERJAAN 14.1. Ketentuan Umum
LANTAI
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan lantai keramik dida-
lam bangunan mulai dari pengadaan bahan, pemasangan
sampai finishing.
b. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi syarat dan keten-
tuan-ketentuan yang tertera dalam PUBB 70 NI-3 dan NI-10.
14.2. Bahan dan Syarat Pelaksanaan
a. Untuk keramik lantai menggunakan Keramik ukuran 40x40
cm, Keramik Dinding dipakai keramik ukuran 25x40 cm & Ke-
ramik 25x25 Tekstur Kasar Untuk Kamar Mandi Untuk keramik
yang akan dipakai contoh harus diajukan terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan/ Petunjuk Pengawas/ Kuasa Pengguna
Anggaran, dipakai produksi Keramik SNI atau setara, dan di-
pakai Keramik Mutu 1/ Kwalitas/ KW 1.
b. Warna keramik harus merata, bila ternyata terdapat perbedaan
warna kontraktor harus membongkar dan menggantinya
kecuali diminta ada pengaturan pola dan warna khusus.
c. Sebelum pemasangan keramik dilaksanakan, lapisan pasir
dibawahnya harus dipadatkan dan disiram air sampai padat.
d. Bagian bawah lantai keramik harus diberikan lantai kerja / ra-
bat beton tebal 5 cm atau sesuai gambar.
e. Keramik dipasang dengan adukan 1 Pc:3 Ps dengan tebal
adukan + 3 cm. Celah antar keramik lebarnya minimal 2
mm diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua
keramik harus dilindungi dan tidak boleh dikotori, selama
pelaksanaan dan sampai selesai pemasangan bidang lantai
dan dinding yang dipasang keramik harus terus menerus dija-
ga kebersihannya.
f. Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan
oleh tukang yang cakap dan mampu, pemotongan harus dil-
akukan dengan alat potong khusus dan pada pertemuan sudut
siku siku harus dibuat dengan sambungan verstek.
19
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
15. PEKERJAAN 15.1 Keterangan Umum
RANGKA
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap menggunakan
DAN PENUTUP
bahan besi baja dengan bentuk, ukuran dan dimensi sesuai
ATAP
gambar rencana.
b. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, kecuali
kalau gambar rencana/ detail menunjuk hal tersebut diatas.
c. Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan - sambungan
yang menganggu.
15.2 Rangka atap.
a. Kuda – kuda menggunakan beton bertulang, gording dipakai
baja chanal 125.50.20.2 mm untuk bangunan utama, gording
dipakai baja chanal 100.50.20.2 mm untuk teras, dan lisplank
dipakai produk kalsiplank ukuran 30, 20 cm T.8 mm. Reng
menggunakan bahan galvalum profil C 0,75 mm. Papan reuter
dipakai kayu meranti 2/20 cm.
b. Semua perlengkapan untuk kesempurnaan pekerjaan atap ha-
rus disediakan oleh kontraktor dan disesuaikan dengan gambar
rencana.
c. Pekerjaan rangka atap harus baik, rapi dan kokoh sehingga
didapatkan bidang atap yang rata, rapi dan rapat.
d. Penutup bidang atap tidak boleh dipasang bila keseluruhan
komponen rangka atap belum dilakukan pengawetan dengan
meni besi berikut kelengkapannya serta semua perlengkapan
seperti las –lasan, baut HTB dia 12 mm, angker bolt dia 16 mm
dan lain-lain belum dipasang dengan baik dan sempurna dan
mendapat persetujuan direksi.
e. Setiap gording chanal harus diperkuat dengan penggantung
besi Ф7,6 mm dan plat T. 2 mm sebagai penahan gording.
15.3 Penutup atap.
1. Bahan penutup atap dipakai genteng multiroof (lapis pasir)
2. Bahan atap genteng dan bubungan genteng harus dihasilkan
dari produk yang baik dan mempunyai warna dan ukuran sa-
ma.
3. Pekerjaan pemasangan atap bisa dimulai bila pekerjaan
dibawahnya seperti rangka atap dan plafond diatas usuk
diselesaikan.
Syarat Pelaksanaan
15.4.
a. Sebelum pemasangan genteng, bidang atap harus benar-
benar lurus, rapi dan rata. Ukuran dan jarak reng disesuaikan
dengan ukuran dan type genteng.
b. Atap genteng harus dipasang hingga betul-betul tersusun rapi
dalam segala arah kaitan dan saling menutup, harus cocok
dan rapat.
c. Untuk menghindari hal tersebut maka dalam rencana
pemasangannnya harus disesuaikan dengan ukuran atap dan
jarak-jarak antara harus ditentukan supaya cocok dengan gen-
teng yang akan dipakai.
20
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
16. PEKERJAAN 16.1. Pekerjaan Penutup Plafond
PLAFOND.
a. Dipasang pada bagian sesuai yang ditunjuk dalam gambar
rencana/ detail.
b. Bahan penutup langit-langit ini plafon PVC uk. 20 – 30 cm,
Ketebalan umumnya berkisar antara 0.5 s/d 1 mm untuk bagi-
an dalan ruang sedangkan kalsiboard uk. 1,22 x 2,44 m & tebal
3,5 mm dipasang diluar gedung dan pola pemasangan dis-
esuaikan dengan gambar rencana contoh terlebih dahulu ha-
rus mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
c. Untuk semua penutup plafond ini pemasangannya dilengkapi
dengan list profil dari gypsum, pola pemasangan yang berhub-
ungan dengan bentuk baik motif maupun teknis pemasangan
disesuaikan dengan gambar.
d. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata
maka maka bagian bawah harus diukur elevasinya sesuai
dengan gambar.
e. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila se-
mua keperluan-keperluan/ kepentingan-kepentingan yang akan
ditutup selesai terpasang secara keseluruhan seperti kabel
listrik, pipa air talang dan sebagainya.
f. Rangka plafond menggunakan hollow galvalum ukuran 40.40.
mm dan hollow 20.40 mm yang dilengkapi dengan penggan-
tung plafond menggunakan besi polos dia 8 mm.
g. Pemasangan rangka ini harus sudah diperhitungkan terhadap
beban dan aktivitas lainnya.
17. PEKERJAAN 17.1. Keterangan Umum
INSTALASI
LISTRIK. a. Sesuai persyaratan yang masih untuk pekerjaan listrik juga
berlaku persyaratan umum tersebut.
b. Kontraktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan sesuai
gambar rencana atau yang tertera dalam dokumen lelang.
Lingkup Pekerjaan Instalasi Listrik
Sebagaimana tercantum pada gambar rancangan, kontraktor
wajib melakukan pengadaan, pemasangan, pengujian serta me-
nyerahkan dalam keadaan baik dan siap pakai seluruh instalasi
penerangan dan tenaga, yang secara garis besar meliputi peker-
jaan sebagai berikut :
a. Instalasi Penerangan lampu
b. Lampu Penerangan
c. Penambahan daya menjadi 1300 VA.
- Instalasi Penarangan Lampu
1. Instalasi Penerangan.
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan pipa PVC ha-
rus diklem pada struktur bangunan atau rangka da-
ripada plafond yang diatur serapi mungkin.
- Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan
dari jenis NYM 2 x 2,5 mm yang dimasukkan pada
pipa PVC.
- Semua Instalasi Listrik yang dipasang harus diada-
kan pengetesan dengan merger test 1000 volt digi-
tal/ diputar dan pada titik tertentu kondisi kabel ha-
rus terbuka.
21
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
- Untuk pekerjaan instalasi penerangan ini. Pihak
Kontraktor harus menempatkan satu personil yang
handal dalam penanganan instalasi listrik
- Bentuk-bentuk belokan dan penyilangan pipa kon-
duit ini harus menggunakan bending spring yang
terbuat dari metal yang besarnya sama dengan pipa
yang diindtalasi tersebut.
2. Stop Kontak + Saklar.
- Stop kontak dan saklar yang akan dipasang pada
dinding tembok bata atau pada partisi adalah type
pemasangan masuk/ inbow (flush – Mounting).
- Kotak kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempu-
nyai rating 134 A dan mengikuti standart VDE.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop
kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan bake-
lite atau metal.
- Stop kontak dinding dipasang 30 cm dari per-
mukaan lantai atau sesuai gambar dan pada ruang-
ruang yang basah/ lembab harus jenis water dicht
(WD) sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari
permukaan lantai.
- Stop kontak dan saklar yang dipasang pada tempat
yang lembab harus type water dicht dan dilengkapi
dengan system pentanahan.
- Lampu Penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan
dengan rencana plafond dan harus dikoordinasikan
dengan Direksi untuk menentukan titik koordinat peker-
jaan tersebut.
2. Jenis-jenis lampu yang digunakan adalah yang tertera
dalam gambar/ BQ dan type lampu yang digunakan
adalah SL 11 watt. + WD fitting dan SL 20 watt.+
WD.Fitting.
3. Sebelum pemasangan lampu pihak Kontraktor diharus-
kan untuk mengajukan contoh material yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan.
4. Seluruh armature dan komponen lampu harus baru dan
bukan barang bekas.
5. Adapun jenis-jenis lampu dan Armature yang digunakan
disesuaikan dengan gambar dan BQ.
18. PEKERJAAN 18.1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan pengecatan dari bagian
CAT&POLITU
yang ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memer-
R
lukan perlindungan dengan pengecatan.
b. Semua pekerjaan kayu, kusen, rangka atap, dinding, kolom,
yang kelihatan’ ter expose harus dicat dengan baik yaitu 1 x
meni, 1 x plamur, 1x cat dasar dan 2 s/d 3 x cat penutup sam-
pai baik.
c. Dan pekerjaan lainnya sesuai dengan ditunjuk dalam gambar
rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian oleh User/
Direksi. Dan pekerjaan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam
gambar rencana, dengan warna akan ditentukan kemudian
oleh user/ Direksi.
d. Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan maupun meni
karena belum merata, berubah warna atau sebab-sebab ke-
cacatan lainnya sampai saat serah terima pekerjaan yang
kedua kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.
22
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
18.2. Cat Dinding
a. Bahan cat yang dipakai untuk finishing dinding dalam luar, pla-
fond luar dalam dipakai adalah Cat Interior & Cat Eksterior
atau petunjuk User dan bahan cat dasar yang digunakan den-
gan merk yang sama dengan merk cat yang dipakai.
b. Sebelum dicat permukaan dinding/ tembok harus betul-betul
rata dan dibersihkan menggosok memakai kain yang dibasahi/
amplas basah. Setelah kering baru dicat dasar alkaline se-
hingga permukaan menjadi rata dan licin.
c. Pengecatan dilakukan dengan Roller sampai didapatkan hasil
yang merata warnanya minimal 3 (tiga) kali pengecatan dan
harus didapat warna putih yang merata dan semua pen-
gecatan harus diulang minimal 12 jam setelah pengecatan se-
luruhnya selesai dilaksanakan.
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bi-
dang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bi-
dang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
18.3. Cat Kayu
a. Pekerjaan pengecatan kayu dilaksanakan pada tempat sesuai
dengan tersebut diatas dan bagian-bagian kayu yang memer-
lukan finishing dengan cat kayu dan besi menggunakan warna
sesuai petunjuk Direksi/ User.
b. Semua pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan
baik yaitu 1 meni, 2 kali plamur dan 3 kali Cat penutup sampai
baik., sedangkan cat dipakai cat kayu/ besi tanpa plamur.
19. PEKERJAAN 19.1. Keterangan Umum
PENGUNCI,
PENGGANTUN a. Alat penggantung yang dimaksud disini yaitu kunci, Engsel
DAN KACA
yang merupakan satu kesatuan dalam hasil produk dari
pabrik.
b. Jenis perlengkapan ini terlebih dahulu diajukan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan pemakaiannya apabila
dipandang perlu direksi akan mengajukan jenis yang di-
inginkannya.
c. Engsel daun pintu menggunakan engsel Kwalitas baik dan
tiap daun pintu menggunakan 3 engsel besar dengan segala
perlengkapannya.
d. Cara Pemasangan kunci harus dipasang rapi dan kuat dan
daun pintu dan jendela dalam keadaan terkunci harus kuat,
kokoh dan tidak bergoyang.
Kwalitas Untuk daun pintu menggunakan Kunci merk Kuda
terbang atau setaraf 2 x putar sebelum dipasang/ dipesan ha-
rus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu.
e. Cara Pemasangan kaca harus rapat dan rapi. Kaca yang
dipakai adalah kaca bening tebal 5 mm untuk jendela.
20. PEKERJAAN ➢ UMUM
SANITASI AIR ➢ Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini ada-
lah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b) Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran,
perlengkapan kloset, floor drain,
23
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
c) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepa-
da Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik dan Pemimpin Proyek beserta persyara-
tan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Ba-
han yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tamba-
han.
d) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian
bahan, pengganti harus disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan Pem-
impin Proyek berdasarkan contoh yang dilakukan Kon-
traktor.
➢ FLOOR DRAIN
a) Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal
verchroom dilengkapi dengan siphon dan penutup ber-
engsel.
b) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar un-
tuk itu. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik,
tanpa cacat dan disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan Pemimpin Proyek.
c) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, pe-
nutup lantai harus dilobangi dengan rapih, menggunakan
pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukran floor
drain tersebut.
d) Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan
perakat beton kedap air Embeco dan pada lapis teratas
setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
e) Setelah floor drain, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada ke-
bocoran.
➢ SISTEM INSTALASI AIR BERSIH :
a) Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting,
valve dan lain-lain) serta pemasangan dan pengujian in-
stalasinya di dalam dan di luar gedung sesuai dengan
gambar dan spesifikasi tekniknya. Pengujian sistem in-
stalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan
pengamatan sampai sistem itu bekerja dengan baik dan
aman (sesuai dengan perencanaan). Pengadaan tenaga
kerja yang berpengalaman dalam menangani plumbing
beserta kelengkapannya. Pengangkutan, penimbunan ser-
ta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan
pembersihan site oleh Pemborong.
➢ SISTEM INSTALASI AIR BUANGAN (AIR KOTOR DAN
AIR BEKAS):
a) pengadaan dan pemasangan pipa air buangan lengkap
dengan peralatannya yang berada dalam gedung mulai
dari WC, washtafel floor drain dan lain-lain pada sampai
yang ditentukan. Pengujian sistem instalasi air buangan
terhadap kebocoran pada seluruh sistem jaringan pipa
dari setiap lantai yang kemudian dilanjutkan dengan pen-
gujian secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya.
24
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO
21. PEKERJAAN 21.1. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang terma-
LAIN-LAIN DAN
suk dalam lingkup pekerjaan seperti yang tercantum dalam buku
PEMBERSIHAN
spesifikasi ini, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya
DAN PENGAMAN
yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang
SETELAH
SELESAI. menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa atau yang bersangkutan
selesai.
21.2 Semua bekas bongkaran bangunan harus dikeluarkan dari tapak
Konstruksi dengan persetujuan Direksi Pengawas selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga
keamanan bahan/ material, barang maupun bangunan yang dil-
21.3
aksanakannya sampai tahap serah terima.
Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa
21.4 pelaksanaan sampai tahap serah terima menjadi tanggung jawab
penuh Penyedia jasa atau yang bersangkutan.
Pembersihan seluruh pekerjaan terutama untuk bahan galian
21.5
yang berlebihan dan tidak dipakai, semua sampah dan bekas
bongkaran-bongkaran lainnya harus betul-betul diperhatikan dan
dibuang dari lokasi sesuai dengan petunjuk/ pengarahan Pimpro/
Direksi/ Pengawas Lapangan
22. PENUTUP. 22.1 Hal-hal yang belum disebut dalam persyaratan ini supaya dis-
esuaikan dengan gambar rencana/ detail.
22.2 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan
tak disebut perkata atau kalimat “Diselenggarakan” oleh Kontraktor
maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
22.3 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-
bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak di-
masukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek
ini haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai
hal yang disebut.
22.4 Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitun-
. gan kubikasi dan lain sebagainya sehubungan dengan keadaan
setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan kon-
traktor. dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan berat dan lain-lain sehubungan dengan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
22.5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentu-
kan lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana perlu
akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
25
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI SEDANG/BERAT MUSHOLLA
SD NEGERI PENGANTEN I KEC. BALEN KAB. BOJONEGORO